Berikut penjelasan lengkap mengenai Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378–395 KUHP)
1. Penjelasan lengkap dan terperinci tentang tindak pidana penipuan
Tindak pidana penipuan merupakan perbuatan dengan sengaja melakukan tipu daya, kebohongan, atau manipulasi terhadap seseorang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum, baik berupa uang, barang, jasa, atau keuntungan lain, sehingga pihak korban mengalami kerugian. Penipuan termasuk delik formil dan subyektif karena lebih menekankan pada niat dan cara pelaku dalam memperdaya korban.
Unsur penting dalam penipuan antara lain:
-
Adanya tipu muslihat atau kebohongan: menggunakan akal-akalan, nama palsu, kedudukan palsu, atau rangkaian kata bohong
-
Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
-
Merugikan orang lain
-
Dilakukan dengan kesengajaan
Jenis-jenis penipuan yang diatur dalam KUHP antara lain:
-
Penipuan umum (Pasal 378)
-
Penipuan dalam penggunaan surat utang (Pasal 379a)
-
Penipuan terkait bisnis atau perdagangan (Pasal 379b)
-
Penipuan terkait pengangkutan (Pasal 380–382)
-
Penipuan dalam pemberian pekerjaan palsu (Pasal 388)
-
Penipuan dengan kedudukan palsu (Pasal 390)
-
Penipuan asuransi, penggelapan, dan bentuk lainnya yang dijelaskan dalam pasal 383–395
2. Dasar hukum atau isi pasal yang mengatur serta penjelasannya
Pasal 378 KUHP – Penipuan Umum
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Penjelasan:
-
Fokus pada niat dan cara yang digunakan (bukan sekadar tidak membayar)
-
Penyerahan barang atau penghapusan hutang akibat manipulasi
-
Tidak berlaku bila hanya karena wanprestasi (ingkar janji biasa dalam perjanjian)
Pasal 379a KUHP – Penipuan tentang barang dagangan
-
Mengatur tentang penipuan dalam perdagangan dengan cara menjual barang palsu atau berkualitas rendah seolah-olah barang berkualitas tinggi
Pasal 390 KUHP – Penipuan dengan menggunakan tipu daya untuk mendapatkan pinjaman atau fasilitas kredit
Jika diatur dalam tindak pidana khusus:
-
UU Perlindungan Konsumen (jika pelaku adalah pelaku usaha)
-
UU Perbankan (jika berkaitan dengan penipuan dalam transaksi bank)
-
UU ITE (jika penipuan dilakukan melalui media elektronik)
-
UU Tindak Pidana Korupsi (jika dilakukan oleh pejabat publik)
-
KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 mengatur dengan lebih sistematis penipuan digital dan penipuan dengan teknologi
3. Contoh kasus beserta penjelasan lengkap dan detail
Kasus: Penipuan investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam (2021–2022)
Kronologi:
-
Pelaku mendirikan koperasi simpan pinjam tanpa izin resmi OJK
-
Menggaet korban dengan iming-iming bunga 10% per bulan
-
Memberikan laporan fiktif dan testimoni palsu dari “anggota lama”
-
Setelah uang terkumpul miliaran rupiah, pelaku tidak dapat mencairkan dana korban dan melarikan diri
Pasal yang dikenakan:
-
Pasal 378 KUHP
-
Pasal 372 KUHP (penggelapan)
-
Pasal 3 dan 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
-
Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Putusan pengadilan:
-
Vonis 7 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian korban
-
Hakim mempertimbangkan unsur penipuan terencana dan kerugian besar
4. Proses peradilan dari penyelidikan hingga persidangan atau PK
Penyelidikan
-
Dilakukan oleh penyelidik (biasanya Polri) setelah menerima laporan dari korban
-
Tujuannya: mengumpulkan informasi awal, apakah benar terjadi dugaan penipuan
Penyidikan
-
Ditangani oleh penyidik setelah ada indikasi tindak pidana
-
Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor
-
Pengumpulan bukti: dokumen palsu, transaksi keuangan, keterangan ahli (misal: OJK, akuntan)
-
Penetapan tersangka jika 2 alat bukti cukup
Penuntutan
-
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), jaksa menyusun dakwaan
-
Jaksa meneliti apakah penipuan atau sekadar wanprestasi (perdata)
-
Kasus dilimpahkan ke pengadilan negeri
Persidangan
-
Agendanya: pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan terdakwa, pembuktian dokumen
-
Jaksa mengajukan tuntutan
-
Terdakwa memberikan pembelaan
-
Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan dan pembuktian hukum
Upaya hukum
-
Banding jika putusan dirasa tidak adil
-
Kasasi ke Mahkamah Agung
-
Peninjauan Kembali (PK) jika ada novum atau putusan bertentangan
5. Kesimpulan dan hambatan dalam proses peradilan
Kesimpulan:
-
Penipuan adalah tindak pidana serius yang merugikan masyarakat luas, baik individu maupun korporasi
-
Hukum Indonesia mengatur jenis-jenis penipuan dari yang sederhana hingga kompleks
-
Penipuan bisa terjadi dalam banyak bentuk: investasi, perdagangan, perbankan, hingga digital
Hambatan proses peradilan:
-
Sulitnya pembuktian niat jahat (mens rea) karena sering disamakan dengan sengketa perdata (misalnya: gagal bayar dalam perjanjian bisnis)
-
Korban enggan melapor karena malu atau takut
-
Banyak pelaku menggunakan identitas palsu atau kabur ke luar negeri
-
Belum semua penegak hukum memiliki kapasitas mendeteksi penipuan digital
-
Pemulihan kerugian korban sulit, karena aset pelaku telah dialihkan atau disamarkan
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |