Panduan Strategis Menghadapi Sengketa Harta Bersama di Pengadilan Agama dari Tahap Persiapan, Penyusunan Gugatan, Mediasi, Pembuktian, Persidangan, Upaya Hukum hingga Eksekusi
Sengketa gono-gini atau harta bersama merupakan salah satu persoalan hukum yang sering muncul setelah hubungan perkawinan mengalami keretakan atau berakhir melalui perceraian, tetapi persoalan tersebut pada kenyataannya jauh lebih kompleks daripada sekadar menghitung seluruh harta yang pernah dimiliki suami dan istri kemudian membaginya menjadi dua bagian. Dalam perkara konkret, pengadilan harus mempertimbangkan kapan harta diperoleh, bagaimana cara memperolehnya, dari mana sumber dananya, apakah harta tersebut merupakan harta bersama atau harta bawaan, apakah terdapat warisan atau hadiah, siapa yang menguasai objek, apakah objek telah dialihkan, apakah terdapat pihak ketiga, apakah tanah atau rumah sedang dijadikan jaminan utang, apakah identitas objek telah diuraikan secara jelas, serta apakah tuntutan yang diajukan dapat dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seseorang yang hendak menghadapi perkara gono-gini secara mandiri tanpa advokat tidak cukup hanya mengetahui bahwa “harta selama perkawinan adalah harta bersama”, tetapi harus memahami bagaimana prinsip tersebut diterjemahkan menjadi dalil gugatan, bukti, argumentasi hukum, dan tuntutan yang dapat diterima serta dilaksanakan oleh pengadilan.
Bagi masyarakat Muslim, persoalan tersebut pada umumnya berada dalam lingkungan kewenangan Peradilan Agama, sehingga strategi berperkara harus memperhatikan Undang-Undang Peradilan Agama, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, hukum acara perdata, peraturan Mahkamah Agung mengenai mediasi dan persidangan elektronik, serta perkembangan rumusan kamar dan putusan Mahkamah Agung yang dapat memengaruhi cara suatu sengketa harta bersama diperiksa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih berstatus berlaku dan telah diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Sementara itu, PERMA Nomor 7 Tahun 2022 yang mengubah PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai administrasi perkara dan persidangan secara elektronik juga masih berstatus berlaku, sehingga orang yang berperkara sendiri harus memperhatikan mekanisme administrasi dan persidangan yang berlaku pada pengadilan tempat perkara didaftarkan.
Istilah “memenangkan perkara” dalam pembahasan ini sebaiknya dipahami sebagai strategi untuk memperkuat posisi hukum, memperjelas objek, membuktikan hak, mencegah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, menghadapi bantahan pihak lawan, dan memperoleh putusan yang dapat dilaksanakan, bukan sebagai jaminan bahwa seseorang pasti memperoleh seluruh tuntutan. Dalam perkara perdata, hasil akhir sangat bergantung pada fakta, alat bukti, kewenangan pengadilan, konstruksi gugatan, pihak-pihak yang terlibat, serta pertimbangan hakim terhadap keseluruhan proses persidangan.
Daftar Isi
1. Memahami Konsep Harta Bersama Sebelum Berperkara
Langkah pertama yang harus dilakukan seseorang yang ingin memperjuangkan hak gono-gini tanpa advokat bukanlah langsung membuat surat gugatan, melainkan memahami terlebih dahulu konstruksi hukum mengenai harta bersama. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pokoknya menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) membedakan harta bawaan masing-masing suami dan istri serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Artinya, hukum tidak semata-mata melihat siapa yang namanya tercantum dalam suatu dokumen atau siapa yang sekarang menguasai barang tersebut, tetapi harus dilihat pula kapan dan dengan cara bagaimana harta itu diperoleh. Ketentuan tersebut menjadi titik awal yang sangat penting karena sengketa gono-gini pada dasarnya bukan sekadar sengketa mengenai siapa yang memegang benda, tetapi sengketa mengenai status hukum kekayaan yang berkaitan dengan perkawinan.
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan juga harus diperhatikan karena menentukan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan Pasal 37 mengatur bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Ketentuan ini menjadi penting ketika salah satu pihak ternyata menjual, menggadaikan, mengalihkan, menyewakan atau melakukan tindakan hukum lain terhadap aset yang menurut pihak lainnya merupakan harta bersama. Dalam keadaan seperti itu, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa pemiliknya”, tetapi dapat berkembang menjadi pertanyaan mengenai kewenangan melakukan tindakan terhadap harta bersama, keabsahan transaksi, hak pihak ketiga, serta akibat hukum terhadap objek yang telah dialihkan. Karena itu, seseorang yang berperkara secara mandiri harus membedakan antara sengketa mengenai status harta, sengketa mengenai tindakan terhadap harta, dan sengketa mengenai penguasaan atau pengalihan objek.
Sebelum melangkah lebih jauh, pihak yang hendak menggugat harus membuat kesimpulan awal mengenai perkara yang akan dihadapi. Kesimpulan tersebut sebaiknya tidak berbentuk cerita emosional, melainkan dirumuskan berdasarkan pertanyaan hukum berikut:
2. Menentukan Apakah Objek Benar-Benar Merupakan Harta Bersama
Kesalahan paling berbahaya dalam perkara gono-gini adalah menyamakan antara “harta yang pernah digunakan dalam rumah tangga” dengan “harta bersama”. Dua hal tersebut tidak selalu sama. Sebuah rumah yang ditempati bersama selama sepuluh tahun belum tentu otomatis merupakan harta bersama apabila rumah tersebut telah dimiliki salah satu pihak sebelum perkawinan atau diperoleh sebagai warisan, sementara sebuah kendaraan yang hanya digunakan oleh suami untuk bekerja dapat tetap menjadi harta bersama apabila kendaraan tersebut dibeli selama perkawinan menggunakan sumber kekayaan yang masuk dalam lingkup harta bersama. Karena itu, tanggal perolehan, sumber dana, dokumen transaksi dan sejarah kepemilikan harus menjadi pusat analisis.
Untuk setiap aset, buatlah klasifikasi awal seperti berikut:
Strategi yang lebih aman adalah membuat riwayat setiap aset dari awal sampai sekarang. Untuk sebuah rumah, misalnya, catat kapan tanah diperoleh, kapan bangunan didirikan, siapa yang membayar, kapan perkawinan berlangsung, kapan renovasi dilakukan, siapa yang menguasai dan apakah pernah ada transaksi terhadap objek tersebut. Cara tersebut memungkinkan seseorang menemukan persoalan hukum yang mungkin tidak terlihat jika hanya melihat sertifikat atau kondisi fisik rumah pada saat perkara diajukan.
3. Melakukan Audit dan Inventarisasi Seluruh Harta
Sebelum membuat gugatan, lakukan audit harta secara menyeluruh. Audit tersebut tidak harus dilakukan seperti audit perusahaan, tetapi prinsipnya sama, yaitu setiap aset harus dicatat, diberi identitas dan ditelusuri sumber serta riwayatnya. Seseorang yang hanya mengandalkan ingatan berisiko lupa terhadap aset tertentu, salah menyebut ukuran tanah, salah menyebut nomor kendaraan atau bahkan tidak menyadari bahwa suatu aset telah berubah bentuk menjadi aset lain. Karena itu, semakin besar nilai sengketa, semakin penting sistem inventarisasi dibuat secara tertulis.
Untuk tanah dan bangunan, sekurang-kurangnya kumpulkan informasi mengenai:
Audit juga harus mencakup aset yang sudah tidak berada dalam penguasaan keluarga. Misalnya, selama perkawinan terdapat kendaraan yang kemudian dijual oleh salah satu pihak, maka catat kendaraan tersebut sebagai aset historis dan telusuri hasil penjualannya apabila terdapat bukti. Demikian pula apabila rumah pernah dijual kemudian uangnya digunakan membeli tanah lain, maka hubungan antara aset lama dan aset baru harus diperiksa. Dalam sengketa gono-gini, perubahan bentuk aset tidak selalu berarti nilai ekonominya hilang, sehingga penelusuran harus dilakukan berdasarkan riwayat transaksi.
4. Membuat Peta Masalah Hukum Sebelum Menulis Gugatan
Setelah seluruh aset dicatat, jangan langsung memasukkannya ke dalam gugatan. Buatlah terlebih dahulu peta masalah hukum. Setiap objek harus ditempatkan dalam kategori persoalan tertentu sehingga strategi terhadap satu objek tidak tercampur dengan strategi terhadap objek lainnya. Tanah yang masih atas nama salah satu pasangan mempunyai persoalan berbeda dengan tanah yang telah dijual kepada orang lain, sedangkan rumah yang masih menjadi jaminan bank mempunyai persoalan berbeda dengan rumah yang sudah bebas dari beban.
Peta masalah dapat dibagi menjadi beberapa kelompok:
Karena itu, strategi gugatan tidak boleh dibuat dengan prinsip “semua harta dimasukkan sekaligus”. Setiap objek harus diuji terlebih dahulu apakah memenuhi syarat untuk dimasukkan, siapa yang harus dilibatkan, apakah bukti tersedia, apakah objek dapat diidentifikasi dan apakah tuntutan terhadap objek tersebut dapat dilaksanakan. Strategi seperti ini jauh lebih aman daripada membuat gugatan yang sangat panjang tetapi memiliki banyak objek yang ternyata tidak jelas secara hukum.
5. Mengumpulkan dan Mengamankan Seluruh Bukti
Perkara perdata pada akhirnya sangat bergantung pada pembuktian, sehingga orang yang berperkara sendiri harus memperlakukan bukti sebagai bagian utama dari strategi, bukan sebagai pelengkap setelah gugatan selesai dibuat. Setiap dalil penting dalam gugatan harus dipikirkan sejak awal: apa bukti yang akan digunakan untuk membuktikan dalil tersebut? Jika jawabannya tidak ada, maka dalil tersebut harus diperiksa kembali sebelum dimasukkan sebagai fakta utama.
Bukti dapat berupa berbagai dokumen yang relevan dan diperoleh secara sah, antara lain:
Buatlah matriks bukti internal, tetapi tidak perlu dimasukkan seluruhnya ke dalam gugatan. Misalnya:
6. Menentukan Pengadilan yang Berwenang
Sengketa harta bersama dalam rumah tangga Muslim pada umumnya berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama, tetapi penentuan pengadilan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan perkiraan. Kewenangan absolut dan kewenangan relatif harus diperiksa berdasarkan keadaan konkret para pihak dan objek perkara. Kesalahan menentukan forum dapat menimbulkan persoalan prosedural yang seharusnya dapat dihindari sejak awal.
Sebelum mendaftarkan perkara, periksa:
7. Menentukan Apakah Gugatan Diajukan Bersama Perceraian atau Setelah Perceraian
Hukum memberikan ruang bagi tuntutan mengenai harta bersama untuk diajukan bersama perkara perceraian atau setelah perceraian dalam keadaan yang memenuhi ketentuan. Publikasi resmi Mahkamah Agung pada Juli 2026 menjelaskan bahwa Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama membuka kemungkinan tuntutan harta bersama diajukan bersama perkara perceraian atau setelah perceraian, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 menegaskan kemungkinan kumulasi antara tuntutan mengenai status perseorangan dan hak kebendaan.
Secara strategis, pilihan tersebut harus disesuaikan dengan kesiapan perkara. Jika aset sudah jelas, bukti sudah tersedia dan persoalan harta tidak terlalu rumit, penggabungan dapat menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan. Namun, apabila sengketa harta melibatkan banyak tanah, pihak ketiga, kreditur, transaksi berantai atau persoalan kepemilikan yang kompleks, seseorang harus memperhitungkan bahwa memasukkan seluruh persoalan sekaligus dapat membuat pemeriksaan menjadi lebih rumit.
Pertanyaan yang harus dijawab sebelum memilih cara tersebut antara lain:
8. Menentukan Pihak yang Harus Digugat atau Dilibatkan
Salah satu kesalahan yang dapat berakibat serius adalah salah menentukan pihak. Jika sengketa hanya terjadi antara mantan suami dan mantan istri mengenai pembagian harta yang masih berada di antara mereka, struktur perkara mungkin lebih sederhana. Namun apabila tanah telah dijual kepada pihak ketiga, rumah telah dijaminkan kepada bank, atau terdapat pihak lain yang mengklaim kepemilikan, persoalannya menjadi berbeda.
Sebelum memasukkan pihak ke dalam gugatan, tanyakan:
9. Menyusun Posita Secara Sistematis
Posita harus menjelaskan mengapa penggugat mempunyai hak dan mengapa objek yang diminta harus ditetapkan sebagai harta bersama. Jangan membuat posita hanya berupa cerita kehidupan rumah tangga karena tidak semua persoalan rumah tangga mempunyai hubungan dengan status aset. Fokuskan uraian pada fakta yang mempunyai akibat hukum.
Untuk setiap objek, gunakan pola:
Hindari pula penggunaan tuduhan yang tidak mempunyai hubungan dengan objek. Perselingkuhan, pertengkaran, hubungan buruk dengan keluarga pasangan atau persoalan rumah tangga lainnya tidak otomatis menentukan status sebuah tanah atau rumah. Jika fakta tersebut tidak mempunyai hubungan dengan tuntutan harta, pertimbangkan untuk tidak menjadikannya bagian utama gugatan.
10. Menyusun Petitum yang Dapat Dilaksanakan
Petitum merupakan bagian yang sangat penting karena di sinilah penggugat menentukan apa yang diminta kepada hakim. Petitum yang terlalu umum dapat menimbulkan kesulitan karena hakim harus mengetahui objek apa yang diminta untuk ditetapkan dan bagaimana pembagiannya akan dilakukan. Jangan hanya menulis “menetapkan seluruh harta selama perkawinan sebagai harta bersama dan membaginya secara adil” apabila terdapat banyak objek yang sebenarnya dapat diidentifikasi.
Untuk setiap objek, identitas harus dibuat sejelas mungkin. Khusus tanah atau bangunan yang belum terdaftar, SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menegaskan pentingnya uraian letak, ukuran dan batas-batas objek. Jika unsur tersebut tidak diuraikan, terdapat risiko gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Petitum juga harus dipikirkan dari sudut pandang eksekusi. Pertanyaan yang harus diajukan kepada diri sendiri adalah:
11. Menghadapi Tanah dan Bangunan sebagai Objek Harta Bersama
Tanah dan bangunan merupakan salah satu objek yang paling sering menimbulkan persoalan dalam sengketa gono-gini karena objek tersebut memiliki identitas hukum dan fisik yang harus konsisten. Nama pada sertifikat, luas tanah, batas, lokasi, status hak, bangunan yang berdiri di atas tanah, serta riwayat transaksi harus diperiksa secara bersamaan. Jangan hanya mengandalkan foto sertifikat apabila terdapat persoalan lain seperti perubahan luas, pemecahan sertifikat, jual beli, hibah, warisan atau hak tanggungan.
Untuk tanah yang belum bersertifikat, uraian objek harus dibuat semakin hati-hati karena SEMA Nomor 3 Tahun 2018 secara khusus mengatur bahwa gugatan mengenai tanah atau bangunan yang belum terdaftar dan tidak menguraikan letak, ukuran serta batas-batasnya dapat dinyatakan tidak dapat diterima. SEMA tersebut juga memberikan pedoman apabila terdapat perbedaan data fisik antara gugatan dan hasil pemeriksaan setempat.
Oleh karena itu, sebelum memasukkan tanah ke dalam gugatan, pastikan sekurang-kurangnya tersedia:
12. Menghadapi Harta yang Masih Menjadi Jaminan Bank
Objek harta bersama yang masih menjadi jaminan utang membutuhkan perhatian khusus. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 memberikan rumusan bahwa gugatan harta bersama yang objeknya masih diagunkan sebagai jaminan utang harus dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, perkembangan penting muncul melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 296 K/Ag/2025 yang dibahas secara resmi oleh Mahkamah Agung pada 26 Juli 2026. Dalam publikasi tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Agung menetapkan objek sebagai harta bersama dan menentukan bagian masing-masing pihak, tetapi pelaksanaan pembagiannya dilakukan setelah utang kepada bank dilunasi.
Perkembangan tersebut sangat penting bagi strategi berperkara karena menunjukkan bahwa persoalan status harta, bagian para pihak dan pelaksanaan pembagian dapat dianalisis secara berbeda. Dalam perkara yang dibahas Mahkamah Agung, objek tanah dan bangunan tetap ditetapkan sebagai harta bersama dan masing-masing pihak memperoleh seperdua bagian, tetapi pembagiannya ditunda sampai kewajiban kepada bank dilunasi. Pada saat yang sama, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Putusan Nomor 296 K/Ag/2025 tidak mencabut SEMA Nomor 3 Tahun 2018.
Karena itu, jika objek masih diagunkan, jangan membuat gugatan dengan asumsi bahwa bank tidak mempunyai kepentingan. Siapkan informasi:
13. Menghadapi Harta yang Sudah Dialihkan kepada Pihak Ketiga
Apabila mantan pasangan menjual tanah, rumah atau kendaraan yang diduga merupakan harta bersama, jangan langsung menyimpulkan bahwa transaksi tersebut pasti tidak sah. Harus diperiksa kapan transaksi dilakukan, siapa yang menjual, siapa pembelinya, dokumen apa yang digunakan, bagaimana status objek ketika transaksi dilakukan, apakah pasangan memberikan persetujuan, dan apakah pihak ketiga mengetahui atau mempunyai alasan untuk mengetahui persoalan yang ada.
Strategi awal yang perlu dilakukan adalah membuat rantai kepemilikan:
Karena itu, jangan memaksakan semua persoalan masuk ke dalam satu konstruksi gugatan harta bersama apabila faktanya sudah berkembang menjadi sengketa kepemilikan dengan pihak ketiga. Di sinilah pemeriksaan dokumen sebelum menggugat menjadi sangat penting.
14. Menghadapi Harta yang Dikuasai atau Diduga Disembunyikan Mantan Pasangan
Penguasaan fisik terhadap aset bukan satu-satunya ukuran status harta bersama. Namun, apabila mantan pasangan menguasai seluruh aset, pihak yang menggugat tetap harus membuktikan keberadaan dan status aset tersebut. Jangan membuat gugatan berdasarkan kalimat “saya yakin mantan pasangan saya mempunyai banyak harta” tanpa identitas objek yang memadai.
Jika terdapat dugaan harta disembunyikan, lakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh secara sah. Bukti dapat berasal dari dokumen pembelian, foto, bukti pembayaran, dokumen kendaraan, dokumen usaha, informasi transaksi yang sah, atau keterangan orang yang benar-benar mengetahui fakta. Jangan menggunakan metode ilegal seperti membobol rekening atau mengambil alih akun pribadi.
Untuk setiap aset yang diduga disembunyikan, buat daftar:
15. Strategi Mediasi Tanpa Advokat
Mediasi merupakan bagian penting dari proses perkara perdata. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan masih berstatus berlaku. Karena itu, pihak yang berperkara sendiri tidak boleh menganggap mediasi hanya sebagai formalitas sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.
Sebelum mediasi, siapkan tiga kategori:
Dalam mediasi, hindari pembahasan yang didominasi emosi. Fokuskan pembicaraan pada:
16. Strategi Menghadapi Jawaban dan Eksepsi Tergugat
Ketika tergugat memberikan jawaban, jangan membaca dokumen tersebut secara emosional. Pisahkan jawaban menjadi tiga kelompok, yaitu eksepsi atau keberatan prosedural, bantahan terhadap fakta dan argumentasi hukum. Ketiganya harus ditanggapi dengan cara berbeda.
Jika tergugat mengatakan gugatan kabur, periksa apakah memang ada identitas objek yang tidak lengkap. Jika tergugat mengatakan tanah bukan harta bersama, cari dokumen mengenai tanggal perolehan dan sumber dana. Jika tergugat mengatakan tanah merupakan warisan, periksa bukti pewarisan. Jika tergugat mengatakan objek telah dijual, telusuri kapan transaksi dilakukan dan siapa pihak yang terlibat.
Buat daftar bantahan lawan:
17. Strategi Pembuktian Surat dan Dokumen
Bukti surat harus disusun secara kronologis agar hakim dapat melihat perkembangan suatu aset. Untuk tanah, misalnya, urutan dokumen dapat dimulai dari bukti perkawinan, kemudian dokumen perolehan, pembayaran, sertifikat, dokumen pajak, dokumen penguasaan dan dokumen transaksi berikutnya apabila ada.
Setiap bukti harus mempunyai fungsi yang jelas:
18. Strategi Menggunakan Saksi
Saksi yang baik adalah orang yang benar-benar mengetahui fakta yang relevan, bukan sekadar orang yang paling dekat dengan penggugat. Saksi yang mengetahui proses pembelian tanah, misalnya, dapat menerangkan fakta yang dilihat atau diketahuinya mengenai transaksi tersebut, sementara saksi lain mungkin mengetahui bahwa bangunan dibangun selama perkawinan.
Sebelum persidangan, jangan mengajarkan saksi untuk menghafal jawaban. Yang harus dilakukan adalah memastikan saksi memahami bahwa ia harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, bukan berdasarkan dugaan atau cerita orang lain.
Saksi sebaiknya dipilih berdasarkan fungsi:
19. Strategi Menghadapi Pemeriksaan Setempat
Apabila objek berupa tanah atau bangunan, pemeriksaan setempat dapat menjadi tahap yang sangat penting karena hakim dapat melihat kondisi fisik objek secara langsung. Data dalam gugatan harus sebisa mungkin konsisten dengan keadaan di lapangan. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 memberikan pedoman bahwa apabila terdapat perbedaan data fisik tanah antara uraian dalam gugatan dan hasil pemeriksaan setempat, terdapat konsekuensi terhadap data objek yang digunakan.
Sebelum pemeriksaan setempat, siapkan:
20. Strategi Menyusun Replik, Duplik dan Kesimpulan
Replik bukan tempat untuk mengulang seluruh gugatan, melainkan kesempatan untuk menjawab bantahan tergugat. Jika tergugat menyangkal bahwa tanah diperoleh selama perkawinan, fokuskan jawaban pada tanggal perolehan dan bukti. Jika tergugat mengatakan objek merupakan warisan, fokuskan pada bukti waris. Jika tergugat mengatakan objek bukan milik para pihak, fokuskan pada dokumen kepemilikan dan sejarah transaksi.
Duplik kemudian menjadi kesempatan tergugat menjawab replik, sedangkan penggugat harus terus menjaga konsistensi argumentasi. Jangan mengubah cerita hanya karena terdapat tekanan dari jawaban pihak lawan. Apabila terdapat kekurangan bukti, akui secara hati-hati dan fokuskan pada bukti lain yang masih tersedia.
Kesimpulan harus menyatukan seluruh proses:
21. Strategi Menghadapi Putusan Pengadilan
Setelah putusan dibacakan, jangan langsung menyimpulkan bahwa Anda menang atau kalah hanya berdasarkan angka atau kesan pertama. Baca seluruh putusan, terutama pertimbangan hukum dan amar. Periksa setiap objek secara terpisah karena bisa saja satu objek dinyatakan sebagai harta bersama sedangkan objek lainnya tidak.
Buat daftar hasil putusan:
22. Strategi Banding, Kasasi dan Upaya Hukum
Apabila putusan tidak sesuai dengan kepentingan Anda, baca putusan dan tentukan terlebih dahulu bagian mana yang secara hukum ingin dipersoalkan. Jangan mengajukan banding hanya dengan alasan “saya tidak puas”. Keberatan harus diarahkan pada pertimbangan atau penerapan hukum yang menurut Anda bermasalah.
Untuk persiapan upaya hukum, buat daftar:
Jika perkara telah mencapai tahap kasasi atau melibatkan persoalan hukum yang sangat kompleks, menggunakan bantuan profesional pada tahap tertentu dapat menjadi pilihan kehati-hatian meskipun perkara sejak awal ditangani sendiri.
23. Strategi Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Perkara belum tentu benar-benar selesai ketika putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, dapat muncul persoalan pelaksanaan atau eksekusi. Karena itu, sejak awal penyusunan gugatan harus dipikirkan apakah amar yang diminta dapat dilaksanakan secara konkret.
Misalnya, apabila objek berupa rumah, harus dipikirkan bagaimana pembagiannya. Apabila objek berupa uang, harus jelas jumlah yang harus dibayarkan dan siapa yang berkewajiban membayar. Apabila objek berupa tanah, identitas tanah harus jelas. Apabila terdapat pihak ketiga atau kreditur, hak mereka harus diperhitungkan.
Perkembangan mengenai harta bersama yang masih diagunkan menunjukkan pentingnya hal tersebut. Dalam Putusan Nomor 296 K/Ag/2025, sebagaimana dijelaskan oleh Mahkamah Agung, status harta bersama dan bagian masing-masing dapat ditetapkan terlebih dahulu, sementara pembagian ditunda sampai utang kepada bank dilunasi. Dengan demikian, strategi perkara harus memikirkan hubungan antara status hak, kewajiban kepada pihak ketiga dan pelaksanaan putusan.
24. Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari
Orang yang berperkara tanpa advokat harus sangat berhati-hati terhadap beberapa kesalahan berikut karena sebagian di antaranya dapat berpengaruh langsung terhadap keberhasilan gugatan:
25. Strategi Praktis Perkara Mandiri dari Awal sampai Akhir
Agar seluruh pembahasan dapat diterapkan secara praktis, seseorang yang hendak mengajukan perkara gono-gini tanpa advokat dapat menggunakan urutan kerja berikut:
Kesimpulan Penulis (Advokat)
Perkara sengketa gono-gini bagi pasangan Muslim dapat menjadi sangat rumit ketika harta yang disengketakan tidak hanya berupa satu rumah atau satu kendaraan, tetapi mencakup tanah, bangunan, usaha, rekening, kendaraan, aset yang telah dialihkan, aset yang masih diagunkan atau aset yang diklaim sebagai milik pribadi oleh salah satu pasangan. Karena itu, orang yang memilih berperkara tanpa advokat harus membangun cara kerja yang sistematis dengan memulai dari klasifikasi aset, audit dokumen, pemetaan masalah, penentuan pihak, penyusunan posita, penyusunan petitum, pembuktian, mediasi, persidangan, upaya hukum dan akhirnya pelaksanaan putusan.
Prinsip hukum mengenai harta bersama harus selalu dibaca bersama keadaan faktual perkara. Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan memberikan fondasi mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan Pasal 36 dan Pasal 37 memberikan kerangka mengenai tindakan terhadap harta bersama dan pengaturan setelah perkawinan berakhir. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sendiri masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Perkembangan hukum terbaru juga menunjukkan bahwa strategi perkara tidak boleh berhenti pada pemahaman lama bahwa “harta gono-gini pasti dibagi dua”. Dalam perkara objek yang masih diagunkan, misalnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 296 K/Ag/2025 sebagaimana dijelaskan dalam publikasi resminya pada 2026 memberikan konstruksi yang membedakan penetapan status dan bagian harta dari pelaksanaan pembagiannya, sementara SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tetap berlaku dan tetap relevan terutama terhadap objek yang masih menjadi jaminan atau objek yang mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya.
Karena itu, strategi paling penting bagi seseorang yang berperkara sendiri bukanlah berusaha berbicara seolah-olah dirinya seorang advokat, melainkan mengelola perkara dengan disiplin seperti seorang profesional hukum mengelola berkas perkara. Setiap objek harus mempunyai identitas, setiap dalil harus mempunyai bukti, setiap bukti harus mempunyai fungsi, setiap argumentasi harus mempunyai dasar hukum, setiap pihak harus dianalisis kedudukannya, dan setiap petitum harus dipikirkan dari sudut pandang pelaksanaan putusan.
Dalam konteks tersebut, keberanian datang ke pengadilan hanyalah langkah awal. Kekuatan sebenarnya berada pada persiapan. Orang yang mengetahui dengan tepat apa yang dituntut, mampu menunjukkan bukti untuk setiap objek, memahami kelemahan perkaranya sendiri, mengetahui bantahan yang mungkin diajukan pihak lawan, dan menyusun tuntutan yang dapat dilaksanakan akan mempunyai posisi prosedural yang jauh lebih terstruktur dibandingkan pihak yang hanya datang membawa cerita mengenai konflik rumah tangga tanpa bukti dan tanpa konstruksi hukum yang jelas.
Dasar Hukum dan Referensi
Catatan hukum: tulisan ini merupakan panduan hukum umum, bukan pendapat hukum terhadap perkara tertentu. Dalam perkara konkret yang melibatkan tanah, sertifikat, pihak ketiga, bank, hak tanggungan, transaksi berantai, perusahaan, aset bernilai besar atau sengketa kepemilikan, pemeriksaan dokumen dan fakta secara langsung tetap sangat penting karena kesalahan dalam menentukan objek, pihak, kewenangan atau petitum dapat memengaruhi hasil dan pelaksanaan perkara.
Sengketa gono-gini atau harta bersama merupakan salah satu persoalan hukum yang sering muncul setelah hubungan perkawinan mengalami keretakan atau berakhir melalui perceraian, tetapi persoalan tersebut pada kenyataannya jauh lebih kompleks daripada sekadar menghitung seluruh harta yang pernah dimiliki suami dan istri kemudian membaginya menjadi dua bagian. Dalam perkara konkret, pengadilan harus mempertimbangkan kapan harta diperoleh, bagaimana cara memperolehnya, dari mana sumber dananya, apakah harta tersebut merupakan harta bersama atau harta bawaan, apakah terdapat warisan atau hadiah, siapa yang menguasai objek, apakah objek telah dialihkan, apakah terdapat pihak ketiga, apakah tanah atau rumah sedang dijadikan jaminan utang, apakah identitas objek telah diuraikan secara jelas, serta apakah tuntutan yang diajukan dapat dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seseorang yang hendak menghadapi perkara gono-gini secara mandiri tanpa advokat tidak cukup hanya mengetahui bahwa “harta selama perkawinan adalah harta bersama”, tetapi harus memahami bagaimana prinsip tersebut diterjemahkan menjadi dalil gugatan, bukti, argumentasi hukum, dan tuntutan yang dapat diterima serta dilaksanakan oleh pengadilan.
Bagi masyarakat Muslim, persoalan tersebut pada umumnya berada dalam lingkungan kewenangan Peradilan Agama, sehingga strategi berperkara harus memperhatikan Undang-Undang Peradilan Agama, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, hukum acara perdata, peraturan Mahkamah Agung mengenai mediasi dan persidangan elektronik, serta perkembangan rumusan kamar dan putusan Mahkamah Agung yang dapat memengaruhi cara suatu sengketa harta bersama diperiksa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih berstatus berlaku dan telah diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Sementara itu, PERMA Nomor 7 Tahun 2022 yang mengubah PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai administrasi perkara dan persidangan secara elektronik juga masih berstatus berlaku, sehingga orang yang berperkara sendiri harus memperhatikan mekanisme administrasi dan persidangan yang berlaku pada pengadilan tempat perkara didaftarkan.
Istilah “memenangkan perkara” dalam pembahasan ini sebaiknya dipahami sebagai strategi untuk memperkuat posisi hukum, memperjelas objek, membuktikan hak, mencegah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, menghadapi bantahan pihak lawan, dan memperoleh putusan yang dapat dilaksanakan, bukan sebagai jaminan bahwa seseorang pasti memperoleh seluruh tuntutan. Dalam perkara perdata, hasil akhir sangat bergantung pada fakta, alat bukti, kewenangan pengadilan, konstruksi gugatan, pihak-pihak yang terlibat, serta pertimbangan hakim terhadap keseluruhan proses persidangan.
Daftar Isi
- Memahami Konsep Harta Bersama Sebelum Berperkara
- Menentukan Apakah Objek Benar-Benar Merupakan Harta Bersama
- Melakukan Audit dan Inventarisasi Seluruh Harta
- Membuat Peta Masalah Hukum Sebelum Menulis Gugatan
- Mengumpulkan dan Mengamankan Seluruh Bukti
- Menentukan Pengadilan yang Berwenang
- Menentukan Apakah Gugatan Diajukan Bersama Perceraian atau Setelah Perceraian
- Menentukan Pihak yang Harus Digugat atau Dilibatkan
- Menyusun Posita Secara Sistematis
- Menyusun Petitum yang Dapat Dilaksanakan
- Menghadapi Tanah dan Bangunan sebagai Objek Harta Bersama
- Menghadapi Harta yang Masih Menjadi Jaminan Bank
- Menghadapi Harta yang Sudah Dialihkan kepada Pihak Ketiga
- Menghadapi Harta yang Dikuasai atau Diduga Disembunyikan Mantan Pasangan
- Strategi Mediasi Tanpa Advokat
- Strategi Menghadapi Jawaban dan Eksepsi Tergugat
- Strategi Pembuktian Surat dan Dokumen
- Strategi Menggunakan Saksi
- Strategi Menghadapi Pemeriksaan Setempat
- Strategi Menyusun Replik, Duplik dan Kesimpulan
- Strategi Menghadapi Putusan Pengadilan
- Strategi Banding, Kasasi dan Upaya Hukum
- Strategi Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
- Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari
- Strategi Praktis Perkara Mandiri dari Awal sampai Akhir
- Dasar Hukum
1. Memahami Konsep Harta Bersama Sebelum Berperkara
Langkah pertama yang harus dilakukan seseorang yang ingin memperjuangkan hak gono-gini tanpa advokat bukanlah langsung membuat surat gugatan, melainkan memahami terlebih dahulu konstruksi hukum mengenai harta bersama. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pokoknya menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) membedakan harta bawaan masing-masing suami dan istri serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Artinya, hukum tidak semata-mata melihat siapa yang namanya tercantum dalam suatu dokumen atau siapa yang sekarang menguasai barang tersebut, tetapi harus dilihat pula kapan dan dengan cara bagaimana harta itu diperoleh. Ketentuan tersebut menjadi titik awal yang sangat penting karena sengketa gono-gini pada dasarnya bukan sekadar sengketa mengenai siapa yang memegang benda, tetapi sengketa mengenai status hukum kekayaan yang berkaitan dengan perkawinan.
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan juga harus diperhatikan karena menentukan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan Pasal 37 mengatur bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Ketentuan ini menjadi penting ketika salah satu pihak ternyata menjual, menggadaikan, mengalihkan, menyewakan atau melakukan tindakan hukum lain terhadap aset yang menurut pihak lainnya merupakan harta bersama. Dalam keadaan seperti itu, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa pemiliknya”, tetapi dapat berkembang menjadi pertanyaan mengenai kewenangan melakukan tindakan terhadap harta bersama, keabsahan transaksi, hak pihak ketiga, serta akibat hukum terhadap objek yang telah dialihkan. Karena itu, seseorang yang berperkara secara mandiri harus membedakan antara sengketa mengenai status harta, sengketa mengenai tindakan terhadap harta, dan sengketa mengenai penguasaan atau pengalihan objek.
Sebelum melangkah lebih jauh, pihak yang hendak menggugat harus membuat kesimpulan awal mengenai perkara yang akan dihadapi. Kesimpulan tersebut sebaiknya tidak berbentuk cerita emosional, melainkan dirumuskan berdasarkan pertanyaan hukum berikut:
- Apa saja harta yang diperoleh selama perkawinan?
- Harta mana yang diperoleh sebelum perkawinan?
- Apakah terdapat tanah atau rumah yang berasal dari warisan?
- Apakah terdapat hadiah dari orang tua atau pihak lain?
- Siapa yang tercantum sebagai pemilik dalam dokumen?
- Siapa yang sekarang menguasai objek?
- Apakah objek telah dijual atau dialihkan?
- Apakah terdapat pihak ketiga yang mempunyai kepentingan?
- Apakah objek sedang diagunkan kepada bank?
- Bukti apa yang tersedia untuk membuktikan setiap objek?
2. Menentukan Apakah Objek Benar-Benar Merupakan Harta Bersama
Kesalahan paling berbahaya dalam perkara gono-gini adalah menyamakan antara “harta yang pernah digunakan dalam rumah tangga” dengan “harta bersama”. Dua hal tersebut tidak selalu sama. Sebuah rumah yang ditempati bersama selama sepuluh tahun belum tentu otomatis merupakan harta bersama apabila rumah tersebut telah dimiliki salah satu pihak sebelum perkawinan atau diperoleh sebagai warisan, sementara sebuah kendaraan yang hanya digunakan oleh suami untuk bekerja dapat tetap menjadi harta bersama apabila kendaraan tersebut dibeli selama perkawinan menggunakan sumber kekayaan yang masuk dalam lingkup harta bersama. Karena itu, tanggal perolehan, sumber dana, dokumen transaksi dan sejarah kepemilikan harus menjadi pusat analisis.
Untuk setiap aset, buatlah klasifikasi awal seperti berikut:
- Harta bersama, apabila terdapat dasar bahwa aset diperoleh selama perkawinan.
- Harta bawaan suami, apabila telah dimiliki sebelum perkawinan.
- Harta bawaan istri, apabila telah dimiliki sebelum perkawinan.
- Warisan, apabila diperoleh melalui pewarisan.
- Hadiah, apabila diperoleh sebagai pemberian yang secara hukum mempunyai karakter sebagai hadiah.
- Aset campuran, apabila terdapat unsur harta pribadi dan unsur kekayaan yang diperoleh selama perkawinan.
- Status belum jelas, apabila bukti belum cukup untuk menentukan klasifikasi.
Strategi yang lebih aman adalah membuat riwayat setiap aset dari awal sampai sekarang. Untuk sebuah rumah, misalnya, catat kapan tanah diperoleh, kapan bangunan didirikan, siapa yang membayar, kapan perkawinan berlangsung, kapan renovasi dilakukan, siapa yang menguasai dan apakah pernah ada transaksi terhadap objek tersebut. Cara tersebut memungkinkan seseorang menemukan persoalan hukum yang mungkin tidak terlihat jika hanya melihat sertifikat atau kondisi fisik rumah pada saat perkara diajukan.
3. Melakukan Audit dan Inventarisasi Seluruh Harta
Sebelum membuat gugatan, lakukan audit harta secara menyeluruh. Audit tersebut tidak harus dilakukan seperti audit perusahaan, tetapi prinsipnya sama, yaitu setiap aset harus dicatat, diberi identitas dan ditelusuri sumber serta riwayatnya. Seseorang yang hanya mengandalkan ingatan berisiko lupa terhadap aset tertentu, salah menyebut ukuran tanah, salah menyebut nomor kendaraan atau bahkan tidak menyadari bahwa suatu aset telah berubah bentuk menjadi aset lain. Karena itu, semakin besar nilai sengketa, semakin penting sistem inventarisasi dibuat secara tertulis.
Untuk tanah dan bangunan, sekurang-kurangnya kumpulkan informasi mengenai:
- lokasi lengkap objek;
- luas tanah;
- batas-batas tanah;
- nomor sertifikat jika sudah bersertifikat;
- jenis hak;
- nama pemegang hak;
- tanggal perolehan;
- dasar perolehan;
- nama penjual atau pemberi;
- bukti pembayaran;
- kondisi bangunan;
- pihak yang menguasai objek;
- status pajak atau kewajiban lain;
- status jaminan apabila ada;
- riwayat pengalihan apabila pernah terjadi transaksi.
Audit juga harus mencakup aset yang sudah tidak berada dalam penguasaan keluarga. Misalnya, selama perkawinan terdapat kendaraan yang kemudian dijual oleh salah satu pihak, maka catat kendaraan tersebut sebagai aset historis dan telusuri hasil penjualannya apabila terdapat bukti. Demikian pula apabila rumah pernah dijual kemudian uangnya digunakan membeli tanah lain, maka hubungan antara aset lama dan aset baru harus diperiksa. Dalam sengketa gono-gini, perubahan bentuk aset tidak selalu berarti nilai ekonominya hilang, sehingga penelusuran harus dilakukan berdasarkan riwayat transaksi.
4. Membuat Peta Masalah Hukum Sebelum Menulis Gugatan
Setelah seluruh aset dicatat, jangan langsung memasukkannya ke dalam gugatan. Buatlah terlebih dahulu peta masalah hukum. Setiap objek harus ditempatkan dalam kategori persoalan tertentu sehingga strategi terhadap satu objek tidak tercampur dengan strategi terhadap objek lainnya. Tanah yang masih atas nama salah satu pasangan mempunyai persoalan berbeda dengan tanah yang telah dijual kepada orang lain, sedangkan rumah yang masih menjadi jaminan bank mempunyai persoalan berbeda dengan rumah yang sudah bebas dari beban.
Peta masalah dapat dibagi menjadi beberapa kelompok:
- Objek jelas dan bukti kuat, sehingga fokusnya adalah pembuktian status dan pembagian.
- Objek jelas tetapi bukti tidak lengkap, sehingga fokusnya adalah mencari bukti tambahan.
- Objek masih dikuasai mantan pasangan, sehingga fokusnya adalah pembuktian kepemilikan bersama dan penguasaan.
- Objek sudah dialihkan, sehingga harus dianalisis pihak ketiga dan rantai transaksi.
- Objek masih diagunkan, sehingga hak kreditur harus diperhitungkan.
- Objek tanah belum bersertifikat, sehingga uraian letak, ukuran dan batas menjadi sangat penting.
- Objek statusnya masih diperselisihkan, sehingga perlu dianalisis apakah perkara harta bersama merupakan forum yang tepat atau terdapat sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Karena itu, strategi gugatan tidak boleh dibuat dengan prinsip “semua harta dimasukkan sekaligus”. Setiap objek harus diuji terlebih dahulu apakah memenuhi syarat untuk dimasukkan, siapa yang harus dilibatkan, apakah bukti tersedia, apakah objek dapat diidentifikasi dan apakah tuntutan terhadap objek tersebut dapat dilaksanakan. Strategi seperti ini jauh lebih aman daripada membuat gugatan yang sangat panjang tetapi memiliki banyak objek yang ternyata tidak jelas secara hukum.
5. Mengumpulkan dan Mengamankan Seluruh Bukti
Perkara perdata pada akhirnya sangat bergantung pada pembuktian, sehingga orang yang berperkara sendiri harus memperlakukan bukti sebagai bagian utama dari strategi, bukan sebagai pelengkap setelah gugatan selesai dibuat. Setiap dalil penting dalam gugatan harus dipikirkan sejak awal: apa bukti yang akan digunakan untuk membuktikan dalil tersebut? Jika jawabannya tidak ada, maka dalil tersebut harus diperiksa kembali sebelum dimasukkan sebagai fakta utama.
Bukti dapat berupa berbagai dokumen yang relevan dan diperoleh secara sah, antara lain:
- buku nikah atau dokumen perkawinan;
- putusan atau akta cerai apabila perkawinan telah berakhir;
- sertifikat tanah;
- akta jual beli;
- surat ukur;
- dokumen PPAT;
- bukti pembayaran;
- rekening koran yang diperoleh secara sah;
- kuitansi;
- dokumen kendaraan;
- dokumen pajak;
- perjanjian kredit;
- dokumen perusahaan atau usaha;
- foto objek;
- surat menyurat;
- bukti transfer;
- komunikasi elektronik yang diperoleh secara sah;
- dokumen lain yang mempunyai hubungan langsung dengan objek sengketa.
Buatlah matriks bukti internal, tetapi tidak perlu dimasukkan seluruhnya ke dalam gugatan. Misalnya:
- Dalil A → dibuktikan dengan Bukti P-1.
- Dalil B → dibuktikan dengan Bukti P-2 dan saksi.
- Dalil C → dibuktikan dengan Bukti P-3.
- Dalil D → dibantah menggunakan Bukti P-4 dan keterangan saksi.
- Objek E → membutuhkan pemeriksaan setempat.
6. Menentukan Pengadilan yang Berwenang
Sengketa harta bersama dalam rumah tangga Muslim pada umumnya berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama, tetapi penentuan pengadilan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan perkiraan. Kewenangan absolut dan kewenangan relatif harus diperiksa berdasarkan keadaan konkret para pihak dan objek perkara. Kesalahan menentukan forum dapat menimbulkan persoalan prosedural yang seharusnya dapat dihindari sejak awal.
Sebelum mendaftarkan perkara, periksa:
- apakah para pihak beragama Islam;
- apakah sengketa berkaitan dengan harta dalam perkawinan;
- apakah terdapat perkara perceraian yang sedang berjalan;
- apakah perceraian telah berkekuatan hukum tetap;
- di mana domisili para pihak;
- apakah terdapat pihak ketiga;
- apakah objek mempunyai persoalan kepemilikan tersendiri;
- apakah ada perkara lain yang sedang berjalan berkaitan dengan objek yang sama.
7. Menentukan Apakah Gugatan Diajukan Bersama Perceraian atau Setelah Perceraian
Hukum memberikan ruang bagi tuntutan mengenai harta bersama untuk diajukan bersama perkara perceraian atau setelah perceraian dalam keadaan yang memenuhi ketentuan. Publikasi resmi Mahkamah Agung pada Juli 2026 menjelaskan bahwa Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama membuka kemungkinan tuntutan harta bersama diajukan bersama perkara perceraian atau setelah perceraian, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 menegaskan kemungkinan kumulasi antara tuntutan mengenai status perseorangan dan hak kebendaan.
Secara strategis, pilihan tersebut harus disesuaikan dengan kesiapan perkara. Jika aset sudah jelas, bukti sudah tersedia dan persoalan harta tidak terlalu rumit, penggabungan dapat menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan. Namun, apabila sengketa harta melibatkan banyak tanah, pihak ketiga, kreditur, transaksi berantai atau persoalan kepemilikan yang kompleks, seseorang harus memperhitungkan bahwa memasukkan seluruh persoalan sekaligus dapat membuat pemeriksaan menjadi lebih rumit.
Pertanyaan yang harus dijawab sebelum memilih cara tersebut antara lain:
- Apakah seluruh aset sudah diketahui?
- Apakah bukti kepemilikan sudah tersedia?
- Apakah ada pihak ketiga?
- Apakah ada objek yang masih diagunkan?
- Apakah terdapat sengketa kepemilikan?
- Apakah perkara perceraian sudah berjalan?
- Apakah lebih penting menyelesaikan status perkawinan terlebih dahulu?
- Apakah tuntutan harta dapat dirumuskan dengan jelas sejak awal?
8. Menentukan Pihak yang Harus Digugat atau Dilibatkan
Salah satu kesalahan yang dapat berakibat serius adalah salah menentukan pihak. Jika sengketa hanya terjadi antara mantan suami dan mantan istri mengenai pembagian harta yang masih berada di antara mereka, struktur perkara mungkin lebih sederhana. Namun apabila tanah telah dijual kepada pihak ketiga, rumah telah dijaminkan kepada bank, atau terdapat pihak lain yang mengklaim kepemilikan, persoalannya menjadi berbeda.
Sebelum memasukkan pihak ke dalam gugatan, tanyakan:
- Apa hubungan hukum orang tersebut dengan objek?
- Apakah orang tersebut mempunyai hak yang akan terpengaruh oleh putusan?
- Apakah putusan yang diminta akan berlaku terhadap orang tersebut?
- Apakah orang tersebut merupakan pihak yang harus dilibatkan?
- Apakah terdapat sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan terlebih dahulu?
9. Menyusun Posita Secara Sistematis
Posita harus menjelaskan mengapa penggugat mempunyai hak dan mengapa objek yang diminta harus ditetapkan sebagai harta bersama. Jangan membuat posita hanya berupa cerita kehidupan rumah tangga karena tidak semua persoalan rumah tangga mempunyai hubungan dengan status aset. Fokuskan uraian pada fakta yang mempunyai akibat hukum.
Untuk setiap objek, gunakan pola:
- Kapan objek diperoleh.
- Dalam status perkawinan apa objek diperoleh.
- Bagaimana objek diperoleh.
- Dari mana sumber dananya.
- Atas nama siapa objek tersebut.
- Siapa yang menguasai.
- Mengapa objek tersebut merupakan harta bersama.
- Bukti apa yang mendukung.
- Apa persoalan yang timbul.
- Apa akibat hukum yang diminta kepada pengadilan.
Hindari pula penggunaan tuduhan yang tidak mempunyai hubungan dengan objek. Perselingkuhan, pertengkaran, hubungan buruk dengan keluarga pasangan atau persoalan rumah tangga lainnya tidak otomatis menentukan status sebuah tanah atau rumah. Jika fakta tersebut tidak mempunyai hubungan dengan tuntutan harta, pertimbangkan untuk tidak menjadikannya bagian utama gugatan.
10. Menyusun Petitum yang Dapat Dilaksanakan
Petitum merupakan bagian yang sangat penting karena di sinilah penggugat menentukan apa yang diminta kepada hakim. Petitum yang terlalu umum dapat menimbulkan kesulitan karena hakim harus mengetahui objek apa yang diminta untuk ditetapkan dan bagaimana pembagiannya akan dilakukan. Jangan hanya menulis “menetapkan seluruh harta selama perkawinan sebagai harta bersama dan membaginya secara adil” apabila terdapat banyak objek yang sebenarnya dapat diidentifikasi.
Untuk setiap objek, identitas harus dibuat sejelas mungkin. Khusus tanah atau bangunan yang belum terdaftar, SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menegaskan pentingnya uraian letak, ukuran dan batas-batas objek. Jika unsur tersebut tidak diuraikan, terdapat risiko gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Petitum juga harus dipikirkan dari sudut pandang eksekusi. Pertanyaan yang harus diajukan kepada diri sendiri adalah:
- Jika tuntutan dikabulkan, apa yang harus dilakukan tergugat?
- Apakah objek dapat dibagi secara fisik?
- Jika tidak dapat dibagi, bagaimana mekanismenya?
- Apakah salah satu pihak dapat mengambil alih dengan kompensasi?
- Apakah objek harus dijual?
- Apakah terdapat hak pihak ketiga?
- Apakah objek sedang dijaminkan?
- Apakah amar putusan cukup jelas untuk dilaksanakan?
11. Menghadapi Tanah dan Bangunan sebagai Objek Harta Bersama
Tanah dan bangunan merupakan salah satu objek yang paling sering menimbulkan persoalan dalam sengketa gono-gini karena objek tersebut memiliki identitas hukum dan fisik yang harus konsisten. Nama pada sertifikat, luas tanah, batas, lokasi, status hak, bangunan yang berdiri di atas tanah, serta riwayat transaksi harus diperiksa secara bersamaan. Jangan hanya mengandalkan foto sertifikat apabila terdapat persoalan lain seperti perubahan luas, pemecahan sertifikat, jual beli, hibah, warisan atau hak tanggungan.
Untuk tanah yang belum bersertifikat, uraian objek harus dibuat semakin hati-hati karena SEMA Nomor 3 Tahun 2018 secara khusus mengatur bahwa gugatan mengenai tanah atau bangunan yang belum terdaftar dan tidak menguraikan letak, ukuran serta batas-batasnya dapat dinyatakan tidak dapat diterima. SEMA tersebut juga memberikan pedoman apabila terdapat perbedaan data fisik antara gugatan dan hasil pemeriksaan setempat.
Oleh karena itu, sebelum memasukkan tanah ke dalam gugatan, pastikan sekurang-kurangnya tersedia:
- lokasi objek;
- luas;
- batas utara;
- batas selatan;
- batas timur;
- batas barat;
- alas hak;
- bukti penguasaan;
- dokumen transaksi;
- riwayat perolehan;
- status sertifikat;
- status jaminan;
- riwayat pengalihan.
12. Menghadapi Harta yang Masih Menjadi Jaminan Bank
Objek harta bersama yang masih menjadi jaminan utang membutuhkan perhatian khusus. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 memberikan rumusan bahwa gugatan harta bersama yang objeknya masih diagunkan sebagai jaminan utang harus dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, perkembangan penting muncul melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 296 K/Ag/2025 yang dibahas secara resmi oleh Mahkamah Agung pada 26 Juli 2026. Dalam publikasi tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Agung menetapkan objek sebagai harta bersama dan menentukan bagian masing-masing pihak, tetapi pelaksanaan pembagiannya dilakukan setelah utang kepada bank dilunasi.
Perkembangan tersebut sangat penting bagi strategi berperkara karena menunjukkan bahwa persoalan status harta, bagian para pihak dan pelaksanaan pembagian dapat dianalisis secara berbeda. Dalam perkara yang dibahas Mahkamah Agung, objek tanah dan bangunan tetap ditetapkan sebagai harta bersama dan masing-masing pihak memperoleh seperdua bagian, tetapi pembagiannya ditunda sampai kewajiban kepada bank dilunasi. Pada saat yang sama, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Putusan Nomor 296 K/Ag/2025 tidak mencabut SEMA Nomor 3 Tahun 2018.
Karena itu, jika objek masih diagunkan, jangan membuat gugatan dengan asumsi bahwa bank tidak mempunyai kepentingan. Siapkan informasi:
- nama bank;
- nomor fasilitas kredit;
- nilai kewajiban apabila diketahui secara sah;
- objek yang dijaminkan;
- nomor sertifikat;
- jangka waktu kredit;
- status pembayaran;
- siapa debitur;
- apakah pasangan memberikan persetujuan;
- apakah terdapat hak tanggungan;
- apakah terdapat sengketa lain mengenai objek.
13. Menghadapi Harta yang Sudah Dialihkan kepada Pihak Ketiga
Apabila mantan pasangan menjual tanah, rumah atau kendaraan yang diduga merupakan harta bersama, jangan langsung menyimpulkan bahwa transaksi tersebut pasti tidak sah. Harus diperiksa kapan transaksi dilakukan, siapa yang menjual, siapa pembelinya, dokumen apa yang digunakan, bagaimana status objek ketika transaksi dilakukan, apakah pasangan memberikan persetujuan, dan apakah pihak ketiga mengetahui atau mempunyai alasan untuk mengetahui persoalan yang ada.
Strategi awal yang perlu dilakukan adalah membuat rantai kepemilikan:
- Siapa pemilik atau penguasa awal?
- Kapan objek diperoleh?
- Kapan perkawinan berlangsung?
- Kapan objek menjadi bagian kekayaan keluarga?
- Kapan objek dialihkan?
- Kepada siapa dialihkan?
- Dengan dokumen apa?
- Apakah terdapat transaksi berikutnya?
- Siapa yang sekarang menguasai?
- Apakah ada pihak lain yang memiliki kepentingan hukum?
Karena itu, jangan memaksakan semua persoalan masuk ke dalam satu konstruksi gugatan harta bersama apabila faktanya sudah berkembang menjadi sengketa kepemilikan dengan pihak ketiga. Di sinilah pemeriksaan dokumen sebelum menggugat menjadi sangat penting.
14. Menghadapi Harta yang Dikuasai atau Diduga Disembunyikan Mantan Pasangan
Penguasaan fisik terhadap aset bukan satu-satunya ukuran status harta bersama. Namun, apabila mantan pasangan menguasai seluruh aset, pihak yang menggugat tetap harus membuktikan keberadaan dan status aset tersebut. Jangan membuat gugatan berdasarkan kalimat “saya yakin mantan pasangan saya mempunyai banyak harta” tanpa identitas objek yang memadai.
Jika terdapat dugaan harta disembunyikan, lakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh secara sah. Bukti dapat berasal dari dokumen pembelian, foto, bukti pembayaran, dokumen kendaraan, dokumen usaha, informasi transaksi yang sah, atau keterangan orang yang benar-benar mengetahui fakta. Jangan menggunakan metode ilegal seperti membobol rekening atau mengambil alih akun pribadi.
Untuk setiap aset yang diduga disembunyikan, buat daftar:
- nama atau jenis aset;
- perkiraan waktu perolehan;
- lokasi;
- pemilik yang tercatat;
- sumber informasi;
- bukti yang tersedia;
- siapa yang menguasai;
- apakah pernah dialihkan;
- hubungan aset tersebut dengan harta keluarga.
15. Strategi Mediasi Tanpa Advokat
Mediasi merupakan bagian penting dari proses perkara perdata. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan masih berstatus berlaku. Karena itu, pihak yang berperkara sendiri tidak boleh menganggap mediasi hanya sebagai formalitas sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.
Sebelum mediasi, siapkan tiga kategori:
- Hak yang menurut Anda mempunyai dasar hukum kuat.
- Hal yang masih dapat dinegosiasikan.
- Batas penyelesaian yang tidak dapat Anda terima tanpa alasan hukum yang jelas.
Dalam mediasi, hindari pembahasan yang didominasi emosi. Fokuskan pembicaraan pada:
- objek;
- nilai;
- bagian;
- dokumen;
- cara pembagian;
- jadwal pelaksanaan;
- kewajiban masing-masing pihak;
- mekanisme jika kesepakatan tidak dipenuhi.
16. Strategi Menghadapi Jawaban dan Eksepsi Tergugat
Ketika tergugat memberikan jawaban, jangan membaca dokumen tersebut secara emosional. Pisahkan jawaban menjadi tiga kelompok, yaitu eksepsi atau keberatan prosedural, bantahan terhadap fakta dan argumentasi hukum. Ketiganya harus ditanggapi dengan cara berbeda.
Jika tergugat mengatakan gugatan kabur, periksa apakah memang ada identitas objek yang tidak lengkap. Jika tergugat mengatakan tanah bukan harta bersama, cari dokumen mengenai tanggal perolehan dan sumber dana. Jika tergugat mengatakan tanah merupakan warisan, periksa bukti pewarisan. Jika tergugat mengatakan objek telah dijual, telusuri kapan transaksi dilakukan dan siapa pihak yang terlibat.
Buat daftar bantahan lawan:
- Bantahan terhadap identitas objek.
- Bantahan terhadap waktu perolehan.
- Bantahan terhadap sumber dana.
- Bantahan terhadap status harta bersama.
- Bantahan mengenai penguasaan.
- Bantahan mengenai kepemilikan.
- Bantahan mengenai pihak ketiga.
- Bantahan mengenai nilai aset.
- Bantahan mengenai kewenangan pengadilan.
- Bantahan mengenai keabsahan gugatan.
17. Strategi Pembuktian Surat dan Dokumen
Bukti surat harus disusun secara kronologis agar hakim dapat melihat perkembangan suatu aset. Untuk tanah, misalnya, urutan dokumen dapat dimulai dari bukti perkawinan, kemudian dokumen perolehan, pembayaran, sertifikat, dokumen pajak, dokumen penguasaan dan dokumen transaksi berikutnya apabila ada.
Setiap bukti harus mempunyai fungsi yang jelas:
- Bukti perkawinan → membuktikan hubungan perkawinan.
- Bukti perceraian → membuktikan status perkawinan setelah putus.
- Sertifikat → membuktikan data hak yang tercatat.
- Akta jual beli → membuktikan transaksi tertentu.
- Bukti transfer → mendukung aliran pembayaran.
- Kuitansi → mendukung pembayaran tertentu.
- Dokumen kredit → menunjukkan adanya hubungan dengan kreditur.
- Foto → dapat mendukung keadaan fisik atau penguasaan tertentu.
- Dokumen elektronik → dapat mendukung komunikasi atau transaksi apabila diperoleh dan diajukan sesuai ketentuan.
18. Strategi Menggunakan Saksi
Saksi yang baik adalah orang yang benar-benar mengetahui fakta yang relevan, bukan sekadar orang yang paling dekat dengan penggugat. Saksi yang mengetahui proses pembelian tanah, misalnya, dapat menerangkan fakta yang dilihat atau diketahuinya mengenai transaksi tersebut, sementara saksi lain mungkin mengetahui bahwa bangunan dibangun selama perkawinan.
Sebelum persidangan, jangan mengajarkan saksi untuk menghafal jawaban. Yang harus dilakukan adalah memastikan saksi memahami bahwa ia harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, bukan berdasarkan dugaan atau cerita orang lain.
Saksi sebaiknya dipilih berdasarkan fungsi:
- saksi mengenai perkawinan;
- saksi mengenai pembelian;
- saksi mengenai pembayaran;
- saksi mengenai pembangunan;
- saksi mengenai penguasaan;
- saksi mengenai pengalihan;
- saksi mengenai kondisi objek.
19. Strategi Menghadapi Pemeriksaan Setempat
Apabila objek berupa tanah atau bangunan, pemeriksaan setempat dapat menjadi tahap yang sangat penting karena hakim dapat melihat kondisi fisik objek secara langsung. Data dalam gugatan harus sebisa mungkin konsisten dengan keadaan di lapangan. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 memberikan pedoman bahwa apabila terdapat perbedaan data fisik tanah antara uraian dalam gugatan dan hasil pemeriksaan setempat, terdapat konsekuensi terhadap data objek yang digunakan.
Sebelum pemeriksaan setempat, siapkan:
- Salinan dokumen objek.
- Peta atau gambaran lokasi apabila tersedia.
- Batas-batas objek.
- Luas objek.
- Kondisi bangunan.
- Identitas pihak yang menguasai.
- Perbedaan antara dokumen dan keadaan lapangan apabila ada.
20. Strategi Menyusun Replik, Duplik dan Kesimpulan
Replik bukan tempat untuk mengulang seluruh gugatan, melainkan kesempatan untuk menjawab bantahan tergugat. Jika tergugat menyangkal bahwa tanah diperoleh selama perkawinan, fokuskan jawaban pada tanggal perolehan dan bukti. Jika tergugat mengatakan objek merupakan warisan, fokuskan pada bukti waris. Jika tergugat mengatakan objek bukan milik para pihak, fokuskan pada dokumen kepemilikan dan sejarah transaksi.
Duplik kemudian menjadi kesempatan tergugat menjawab replik, sedangkan penggugat harus terus menjaga konsistensi argumentasi. Jangan mengubah cerita hanya karena terdapat tekanan dari jawaban pihak lawan. Apabila terdapat kekurangan bukti, akui secara hati-hati dan fokuskan pada bukti lain yang masih tersedia.
Kesimpulan harus menyatukan seluruh proses:
- Fakta perkawinan telah terbukti.
- Objek telah diidentifikasi.
- Waktu perolehan telah dibuktikan.
- Status harta telah dianalisis.
- Bukti surat mendukung dalil.
- Saksi mendukung fakta tertentu.
- Bantahan tergugat telah dijawab.
- Dasar hukum telah diterapkan.
- Petitum mempunyai hubungan dengan posita.
- Putusan yang dimohon dapat dilaksanakan.
21. Strategi Menghadapi Putusan Pengadilan
Setelah putusan dibacakan, jangan langsung menyimpulkan bahwa Anda menang atau kalah hanya berdasarkan angka atau kesan pertama. Baca seluruh putusan, terutama pertimbangan hukum dan amar. Periksa setiap objek secara terpisah karena bisa saja satu objek dinyatakan sebagai harta bersama sedangkan objek lainnya tidak.
Buat daftar hasil putusan:
- Objek yang dikabulkan.
- Objek yang ditolak.
- Objek yang dinyatakan tidak dapat diterima.
- Tuntutan yang tidak dipertimbangkan.
- Pertimbangan hukum mengenai masing-masing objek.
- Amar mengenai pembagian.
- Amar mengenai biaya perkara.
- Hal yang perlu dilakukan setelah putusan.
22. Strategi Banding, Kasasi dan Upaya Hukum
Apabila putusan tidak sesuai dengan kepentingan Anda, baca putusan dan tentukan terlebih dahulu bagian mana yang secara hukum ingin dipersoalkan. Jangan mengajukan banding hanya dengan alasan “saya tidak puas”. Keberatan harus diarahkan pada pertimbangan atau penerapan hukum yang menurut Anda bermasalah.
Untuk persiapan upaya hukum, buat daftar:
- bagian putusan yang dipersoalkan;
- alasan keberatan;
- bukti yang berkaitan;
- pertimbangan hakim yang dianggap keliru;
- dasar hukum yang mendukung;
- tuntutan yang diminta dalam upaya hukum.
Jika perkara telah mencapai tahap kasasi atau melibatkan persoalan hukum yang sangat kompleks, menggunakan bantuan profesional pada tahap tertentu dapat menjadi pilihan kehati-hatian meskipun perkara sejak awal ditangani sendiri.
23. Strategi Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Perkara belum tentu benar-benar selesai ketika putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, dapat muncul persoalan pelaksanaan atau eksekusi. Karena itu, sejak awal penyusunan gugatan harus dipikirkan apakah amar yang diminta dapat dilaksanakan secara konkret.
Misalnya, apabila objek berupa rumah, harus dipikirkan bagaimana pembagiannya. Apabila objek berupa uang, harus jelas jumlah yang harus dibayarkan dan siapa yang berkewajiban membayar. Apabila objek berupa tanah, identitas tanah harus jelas. Apabila terdapat pihak ketiga atau kreditur, hak mereka harus diperhitungkan.
Perkembangan mengenai harta bersama yang masih diagunkan menunjukkan pentingnya hal tersebut. Dalam Putusan Nomor 296 K/Ag/2025, sebagaimana dijelaskan oleh Mahkamah Agung, status harta bersama dan bagian masing-masing dapat ditetapkan terlebih dahulu, sementara pembagian ditunda sampai utang kepada bank dilunasi. Dengan demikian, strategi perkara harus memikirkan hubungan antara status hak, kewajiban kepada pihak ketiga dan pelaksanaan putusan.
24. Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari
Orang yang berperkara tanpa advokat harus sangat berhati-hati terhadap beberapa kesalahan berikut karena sebagian di antaranya dapat berpengaruh langsung terhadap keberhasilan gugatan:
- Mengajukan gugatan sebelum mengetahui seluruh objek.
- Memasukkan harta bawaan sebagai harta bersama tanpa dasar.
- Tidak menjelaskan kapan harta diperoleh.
- Tidak menjelaskan lokasi dan batas tanah.
- Tidak menyebut identitas objek secara memadai.
- Tidak memperhatikan pihak ketiga.
- Mengabaikan status kredit atau hak tanggungan.
- Menganggap nama pada sertifikat otomatis menentukan seluruh persoalan.
- Mengandalkan saksi tanpa bukti pendukung.
- Menggunakan bukti yang diperoleh secara tidak sah.
- Mengubah cerita ketika proses pembuktian berlangsung.
- Tidak membaca jawaban tergugat dengan teliti.
- Tidak mengikuti jadwal persidangan.
- Tidak membaca putusan secara keseluruhan.
- Melewatkan tenggat upaya hukum.
- Membuat petitum yang tidak dapat dilaksanakan.
25. Strategi Praktis Perkara Mandiri dari Awal sampai Akhir
Agar seluruh pembahasan dapat diterapkan secara praktis, seseorang yang hendak mengajukan perkara gono-gini tanpa advokat dapat menggunakan urutan kerja berikut:
- Kumpulkan dokumen perkawinan dan perceraian.
- Buat daftar seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan.
- Pisahkan aset bersama, harta bawaan, hadiah, warisan dan aset yang statusnya belum jelas.
- Identifikasi setiap tanah, rumah, kendaraan, rekening, usaha dan aset lainnya secara spesifik.
- Telusuri kapan setiap aset diperoleh dan dari mana sumber dananya.
- Periksa apakah ada aset yang telah dijual, dialihkan, dijaminkan atau dikuasai pihak lain.
- Tentukan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan hukum terhadap setiap objek.
- Kumpulkan bukti untuk setiap dalil.
- Periksa kewenangan Pengadilan Agama dan kompetensi relatifnya.
- Tentukan apakah tuntutan harta akan digabung dengan perkara perceraian atau diajukan setelah perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.
- Susun posita berdasarkan kronologi dan hubungan hukum.
- Susun petitum berdasarkan objek yang benar-benar dapat diidentifikasi dan dimintakan putusan.
- Periksa kembali gugatan dari sudut pandang tergugat dan tanyakan: “Bagian mana yang paling mudah diserang?”
- Perbaiki kelemahan bukti atau identitas objek sebelum perkara didaftarkan apabila masih memungkinkan.
- Ikuti proses administrasi dan persidangan sesuai mekanisme pengadilan.
- Hadapi mediasi dengan proposal yang realistis dan terukur.
- Baca jawaban tergugat dan kelompokkan setiap bantahannya.
- Susun replik berdasarkan bantahan yang benar-benar relevan.
- Siapkan bukti surat secara kronologis.
- Siapkan saksi berdasarkan fungsi pembuktian.
- Hadapi pemeriksaan setempat dengan data objek yang konsisten.
- Susun kesimpulan berdasarkan fakta yang benar-benar terbukti.
- Baca putusan secara lengkap setelah dibacakan.
- Evaluasi bagian putusan yang diterima, ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
- Jika diperlukan, persiapkan upaya hukum sesuai tenggat yang berlaku.
- Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, fokus pada pelaksanaan putusan.
Kesimpulan Penulis (Advokat)
Perkara sengketa gono-gini bagi pasangan Muslim dapat menjadi sangat rumit ketika harta yang disengketakan tidak hanya berupa satu rumah atau satu kendaraan, tetapi mencakup tanah, bangunan, usaha, rekening, kendaraan, aset yang telah dialihkan, aset yang masih diagunkan atau aset yang diklaim sebagai milik pribadi oleh salah satu pasangan. Karena itu, orang yang memilih berperkara tanpa advokat harus membangun cara kerja yang sistematis dengan memulai dari klasifikasi aset, audit dokumen, pemetaan masalah, penentuan pihak, penyusunan posita, penyusunan petitum, pembuktian, mediasi, persidangan, upaya hukum dan akhirnya pelaksanaan putusan.
Prinsip hukum mengenai harta bersama harus selalu dibaca bersama keadaan faktual perkara. Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan memberikan fondasi mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan Pasal 36 dan Pasal 37 memberikan kerangka mengenai tindakan terhadap harta bersama dan pengaturan setelah perkawinan berakhir. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sendiri masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Perkembangan hukum terbaru juga menunjukkan bahwa strategi perkara tidak boleh berhenti pada pemahaman lama bahwa “harta gono-gini pasti dibagi dua”. Dalam perkara objek yang masih diagunkan, misalnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 296 K/Ag/2025 sebagaimana dijelaskan dalam publikasi resminya pada 2026 memberikan konstruksi yang membedakan penetapan status dan bagian harta dari pelaksanaan pembagiannya, sementara SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tetap berlaku dan tetap relevan terutama terhadap objek yang masih menjadi jaminan atau objek yang mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya.
Karena itu, strategi paling penting bagi seseorang yang berperkara sendiri bukanlah berusaha berbicara seolah-olah dirinya seorang advokat, melainkan mengelola perkara dengan disiplin seperti seorang profesional hukum mengelola berkas perkara. Setiap objek harus mempunyai identitas, setiap dalil harus mempunyai bukti, setiap bukti harus mempunyai fungsi, setiap argumentasi harus mempunyai dasar hukum, setiap pihak harus dianalisis kedudukannya, dan setiap petitum harus dipikirkan dari sudut pandang pelaksanaan putusan.
Dalam konteks tersebut, keberanian datang ke pengadilan hanyalah langkah awal. Kekuatan sebenarnya berada pada persiapan. Orang yang mengetahui dengan tepat apa yang dituntut, mampu menunjukkan bukti untuk setiap objek, memahami kelemahan perkaranya sendiri, mengetahui bantahan yang mungkin diajukan pihak lawan, dan menyusun tuntutan yang dapat dilaksanakan akan mempunyai posisi prosedural yang jauh lebih terstruktur dibandingkan pihak yang hanya datang membawa cerita mengenai konflik rumah tangga tanpa bukti dan tanpa konstruksi hukum yang jelas.
Dasar Hukum dan Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 mengenai harta benda dalam perkawinan. UU tersebut masih berstatus berlaku dan telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
- Kompilasi Hukum Islam, khususnya ketentuan mengenai harta dalam perkawinan dan harta bersama.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang berdasarkan JDIH Mahkamah Agung berstatus berlaku.
- PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 berstatus berlaku.
- PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.
- SEMA Nomor 3 Tahun 2015, khususnya mengenai kemungkinan kumulasi tuntutan perceraian dan harta bersama.
- SEMA Nomor 3 Tahun 2018, khususnya Rumusan Kamar Agama mengenai objek harta bersama yang masih menjadi jaminan utang, objek yang mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, serta kejelasan objek tanah dan bangunan yang belum terdaftar.
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Ag/2025, mengenai penetapan status dan bagian harta bersama yang masih diagunkan serta pelaksanaan pembagian setelah utang dilunasi, sebagaimana dijelaskan dalam publikasi resmi Mahkamah Agung pada 26 Juli 2026.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, khususnya ketika objek harta bersama masih dibebani hak tanggungan.
- PERMA Nomor 7 Tahun 2022, sebagai perkembangan penting dalam administrasi perkara dan persidangan elektronik di pengadilan.
Catatan hukum: tulisan ini merupakan panduan hukum umum, bukan pendapat hukum terhadap perkara tertentu. Dalam perkara konkret yang melibatkan tanah, sertifikat, pihak ketiga, bank, hak tanggungan, transaksi berantai, perusahaan, aset bernilai besar atau sengketa kepemilikan, pemeriksaan dokumen dan fakta secara langsung tetap sangat penting karena kesalahan dalam menentukan objek, pihak, kewenangan atau petitum dapat memengaruhi hasil dan pelaksanaan perkara.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
Read More.. →
.jpg)

