Makar dalam KUHP Baru Indonesia: Siapa yang Dapat Dipidana dan Bagaimana Unsur Hukumnya?
Tindak pidana makar merupakan salah satu kejahatan yang berkaitan dengan keamanan negara dan telah lama menjadi bagian dari sistem hukum pidana Indonesia. Dalam praktiknya, istilah makar sering menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan wilayah negara, atau menyerang Presiden dan Wakil Presiden. Namun, tidak semua bentuk kritik terhadap pemerintah atau penyampaian pendapat dapat dikategorikan sebagai makar. Oleh karena itu, penting untuk memahami unsur-unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
KUHP Baru tetap mempertahankan pengaturan mengenai makar, tetapi penafsirannya harus memperhatikan asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana makar harus dilakukan secara cermat berdasarkan unsur-unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Tindak pidana makar merupakan salah satu kejahatan yang berkaitan dengan keamanan negara dan telah lama menjadi bagian dari sistem hukum pidana Indonesia. Dalam praktiknya, istilah makar sering menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan wilayah negara, atau menyerang Presiden dan Wakil Presiden. Namun, tidak semua bentuk kritik terhadap pemerintah atau penyampaian pendapat dapat dikategorikan sebagai makar. Oleh karena itu, penting untuk memahami unsur-unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
KUHP Baru tetap mempertahankan pengaturan mengenai makar, tetapi penafsirannya harus memperhatikan asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana makar harus dilakukan secara cermat berdasarkan unsur-unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Pengertian Tindak Pidana Makar
Secara umum, makar adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menyerang kepentingan negara melalui tindakan nyata yang ditujukan untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, memisahkan sebagian wilayah negara, atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Dalam hukum pidana Indonesia, makar bukan sekadar niat atau rencana yang masih berada dalam pikiran seseorang. Agar dapat dipidana, harus terdapat permulaan pelaksanaan yang menunjukkan bahwa pelaku benar-benar mulai mewujudkan niat tersebut.
Konsep ini menjadi pembeda antara kebebasan berpendapat dengan tindak pidana. Kritik terhadap pemerintah, demonstrasi damai, maupun penyampaian aspirasi politik yang dilakukan sesuai hukum bukanlah makar. Sebaliknya, tindakan yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam KUHP dapat dikenakan sanksi pidana.
Secara umum, makar adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menyerang kepentingan negara melalui tindakan nyata yang ditujukan untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, memisahkan sebagian wilayah negara, atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Dalam hukum pidana Indonesia, makar bukan sekadar niat atau rencana yang masih berada dalam pikiran seseorang. Agar dapat dipidana, harus terdapat permulaan pelaksanaan yang menunjukkan bahwa pelaku benar-benar mulai mewujudkan niat tersebut.
Konsep ini menjadi pembeda antara kebebasan berpendapat dengan tindak pidana. Kritik terhadap pemerintah, demonstrasi damai, maupun penyampaian aspirasi politik yang dilakukan sesuai hukum bukanlah makar. Sebaliknya, tindakan yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam KUHP dapat dikenakan sanksi pidana.
Dasar Hukum Tindak Pidana Makar
Pengaturan mengenai makar terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya dalam Bab mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara. Selain itu, penerapan ketentuan ini juga harus memperhatikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan negara, dan sistem pemerintahan yang sah.
Pengaturan mengenai makar terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya dalam Bab mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara. Selain itu, penerapan ketentuan ini juga harus memperhatikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan negara, dan sistem pemerintahan yang sah.
Jenis-Jenis Tindak Pidana Makar
KUHP Baru mengenal beberapa bentuk tindak pidana makar. Pertama, makar yang ditujukan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, yaitu perbuatan yang bertujuan membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden maupun Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Kedua, makar yang bertujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbuatan ini mengancam keutuhan wilayah negara dan dapat dilakukan melalui penggunaan kekuatan atau cara lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Ketiga, makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Perbuatan tersebut mencakup tindakan nyata yang diarahkan untuk mengganti pemerintahan di luar mekanisme konstitusional yang berlaku.
KUHP Baru mengenal beberapa bentuk tindak pidana makar. Pertama, makar yang ditujukan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, yaitu perbuatan yang bertujuan membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden maupun Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Kedua, makar yang bertujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbuatan ini mengancam keutuhan wilayah negara dan dapat dilakukan melalui penggunaan kekuatan atau cara lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Ketiga, makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Perbuatan tersebut mencakup tindakan nyata yang diarahkan untuk mengganti pemerintahan di luar mekanisme konstitusional yang berlaku.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Makar
Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena memiliki keinginan atau pendapat tertentu. Untuk dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar, harus terdapat beberapa unsur penting.
Setiap orang yang memenuhi unsur tindak pidana makar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tidak ada pembatasan bahwa pelaku harus berasal dari kalangan tertentu. Warga negara Indonesia, kelompok orang, maupun pihak lain yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam KUHP dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain pelaku utama, pihak yang turut serta melakukan, membantu, menggerakkan, atau bersekongkol dalam tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena memiliki keinginan atau pendapat tertentu. Untuk dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar, harus terdapat beberapa unsur penting.
- Pertama, terdapat niat atau maksud tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, misalnya untuk menyerang Presiden atau memisahkan wilayah negara.
- Kedua, terdapat permulaan pelaksanaan. Unsur ini menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan nyata yang mengarah pada terwujudnya tujuan makar. Apabila seseorang masih sebatas berdiskusi atau menyampaikan pendapat tanpa tindakan nyata, unsur ini belum terpenuhi.
- Ketiga, perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan memenuhi seluruh unsur yang dirumuskan dalam pasal yang bersangkutan. Tanpa terpenuhinya seluruh unsur tersebut, seseorang tidak dapat dipidana karena makar.
Setiap orang yang memenuhi unsur tindak pidana makar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tidak ada pembatasan bahwa pelaku harus berasal dari kalangan tertentu. Warga negara Indonesia, kelompok orang, maupun pihak lain yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam KUHP dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain pelaku utama, pihak yang turut serta melakukan, membantu, menggerakkan, atau bersekongkol dalam tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dasar Hukum KUHP Baru
Pasal 191 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023)
(1) Dipidana karena makar dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
(2) Makar dianggap ada apabila niat melakukan perbuatan telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan.
Pasal 191 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023)
(1) Dipidana karena makar dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
(2) Makar dianggap ada apabila niat melakukan perbuatan telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan.
Pasal 192 KUHP
Setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 193 KUHP
Setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan Pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan Pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Perbedaan Makar dan Kebebasan Berpendapat
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa setiap kritik terhadap pemerintah merupakan makar. Padahal, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan merupakan hak setiap warga negara. Kritik, demonstrasi damai, penyampaian aspirasi, maupun diskusi ilmiah tidak dapat dipidana sebagai makar selama tidak disertai tindakan nyata yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus membedakan secara jelas antara ekspresi yang dilindungi oleh hukum dengan tindakan yang benar-benar mengancam keamanan negara.
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa setiap kritik terhadap pemerintah merupakan makar. Padahal, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan merupakan hak setiap warga negara. Kritik, demonstrasi damai, penyampaian aspirasi, maupun diskusi ilmiah tidak dapat dipidana sebagai makar selama tidak disertai tindakan nyata yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus membedakan secara jelas antara ekspresi yang dilindungi oleh hukum dengan tindakan yang benar-benar mengancam keamanan negara.
Pertanggungjawaban Pidana
Dalam perkara makar, pembuktian menjadi aspek yang sangat penting. Penuntut umum wajib membuktikan adanya niat, permulaan pelaksanaan, serta tujuan yang sesuai dengan rumusan pasal. Hakim kemudian menilai seluruh alat bukti berdasarkan ketentuan hukum acara pidana sebelum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan dugaan, opini, atau pandangan politik semata.
Dalam perkara makar, pembuktian menjadi aspek yang sangat penting. Penuntut umum wajib membuktikan adanya niat, permulaan pelaksanaan, serta tujuan yang sesuai dengan rumusan pasal. Hakim kemudian menilai seluruh alat bukti berdasarkan ketentuan hukum acara pidana sebelum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan dugaan, opini, atau pandangan politik semata.
Kesimpulan Advokat
Pengaturan mengenai tindak pidana makar dalam KUHP Baru bertujuan melindungi keamanan negara, keutuhan wilayah, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menghormati prinsip negara hukum, asas legalitas, dan hak asasi manusia. Seseorang hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah di persidangan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai konsep makar sangat penting agar masyarakat dapat membedakan antara tindakan yang merupakan hak konstitusional dan perbuatan yang benar-benar termasuk tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Penulis : Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H.
Pengaturan mengenai tindak pidana makar dalam KUHP Baru bertujuan melindungi keamanan negara, keutuhan wilayah, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menghormati prinsip negara hukum, asas legalitas, dan hak asasi manusia. Seseorang hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah di persidangan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai konsep makar sangat penting agar masyarakat dapat membedakan antara tindakan yang merupakan hak konstitusional dan perbuatan yang benar-benar termasuk tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Penulis : Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H.
Read More.. →
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)