Hot News
Memuat berita terbaru...

New Update

Memuat artikel...
Judul Artikel

Informasi :

Bahwa kami membuka konsultasi hukum geratis bagi para perncari keadilan dan pendampingan hukum geratis kepada masyarakat kurang mampu.

Andi Akbar Muzfa, S.H. Kantor Hukum ABR & Partners
Perhatian : Jangan pernah melakukan transaksi keauangan apapun termasuk mengirim sejumlah uang kepada pihak yang mengatas namakan kami baik sebagai Advokat maupun Kantor Hukum kami. Bantuan Hukum : Bagi masyarakat kurang mampu, kami menyediakan konsultasi hukum dan pendampingan hukum secara gratis (pro bono) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kantor Hukum ABR & Partners. Jasa Hukum : Bagi masyarakat yang tergolong mampu dan ingin menggunakan jasa hukum kami, setiap bentuk kerja sama dan transaksi keuangan hanya dilakukan melalui prosedur resmi, yaitu setelah pertemuan langsung (tatap muka) serta penandatanganan Surat Kuasa dan/atau Perjanjian Jasa Hukum antara Advokat dan Klien.

Delik Tindak Pidana

Memuat artikel...
Memuat artikel...
  • Memuat artikel...

Kumpulan Makalah Hukum

Perjanjian Perkawinan dan Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Pasangan Non-Muslim
Update :

Gono Gini - Dalam perkara perceraian pasangan non-Muslim, pembahasan mengenai harta bersama sering kali tidak berhenti pada pertanyaan mengenai berapa nilai rumah, kendaraan, tabungan, saham, usaha, atau aset lain yang diperoleh selama perkawinan. Persoalan yang tidak kalah penting justru terletak pada apakah sejak awal perkawinan suami dan istri telah membuat perjanjian perkawinan, apa isi perjanjian tersebut, kapan perjanjian dibuat, bagaimana perjanjian itu mulai berlaku, serta apakah terdapat perubahan terhadap pengaturan harta selama perkawinan berlangsung. Hal ini menjadi penting karena perjanjian perkawinan dapat menentukan apakah pasangan mengikuti rezim harta bersama sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Perkawinan atau justru mengatur pola pemisahan, penggabungan, atau pengelolaan harta dengan ketentuan yang berbeda berdasarkan kesepakatan para pihak.

Bagi pasangan non-Muslim, persoalan tersebut pada akhirnya dapat menjadi sangat menentukan ketika perkawinan berakhir melalui perceraian. Dua orang yang selama puluhan tahun hidup bersama dapat memiliki cara pandang yang berbeda terhadap status rumah yang dibeli atas nama salah satu pihak, rekening yang hanya dimiliki oleh suami atau istri, perusahaan yang didirikan sebelum menikah tetapi berkembang pesat selama perkawinan, warisan yang kemudian digunakan sebagai modal usaha, atau aset yang diperoleh setelah perjanjian pemisahan harta dibuat ketika perkawinan sudah berjalan. Karena itu, pembagian harta dalam perceraian tidak semata-mata dapat dilakukan dengan melihat siapa yang namanya tercantum pada sertifikat, rekening, kendaraan, atau dokumen kepemilikan, melainkan perlu membaca keseluruhan rezim harta perkawinan dan hubungan hukum yang melatarbelakangi diperolehnya aset tersebut.

Perubahan penting dalam hukum perjanjian perkawinan terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, tetapi juga selama pasangan masih berada dalam ikatan perkawinan, sepanjang dibuat atas persetujuan bersama dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Putusan tersebut juga memberikan konsekuensi penting mengenai waktu berlakunya perjanjian, perubahan atau pencabutan perjanjian, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang berkepentingan.

Daftar Isi
  1. Apa Itu Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Non-Muslim?
  2. Mengapa Perjanjian Perkawinan Penting Saat Terjadi Perceraian?
  3. Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan dalam UU Perkawinan
  4. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan Perubahan Makna Perjanjian Perkawinan
  5. Perjanjian Perkawinan Tidak Hanya Berisi Pemisahan Harta
  6. Bagaimana Perjanjian Perkawinan Memengaruhi Harta Bersama?
  7. Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan, Bagaimana Harta Dibagi?
  8. Apakah Semua Harta Selama Perkawinan Menjadi Harta Bersama?
  9. Bagaimana Kedudukan Harta Sebelum Menikah, Warisan, dan Hadiah?
  10. Bagaimana Jika Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah?
  11. Bagaimana Jika Perjanjian Mengatur Pemisahan Harta Secara Total?
  12. Bagaimana Jika Perjanjian Hanya Mengatur Sebagian Harta?
  13. Bagaimana Kedudukan Rumah dan Tanah dalam Perceraian?
  14. Bagaimana Kedudukan Rekening, Tabungan, dan Investasi?
  15. Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Membangun Usaha Selama Perkawinan?
  16. Bagaimana Jika Aset Atas Nama Salah Satu Pasangan?
  17. Bagaimana Jika Ada Utang Saat Perceraian?
  18. Apakah Perjanjian Perkawinan Mengikat Pihak Ketiga?
  19. Apa yang Terjadi Jika Perjanjian Diubah Menjelang Perceraian?
  20. Bagaimana Pembuktian Isi dan Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan?
  21. Contoh Kasus Pembagian Harta dengan Perjanjian Perkawinan
  22. Langkah Hukum Jika Terjadi Sengketa Harta Saat Perceraian
  23. Kesimpulan Penulis (Advokat)
  24. Dasar Hukum
1. Apa Itu Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Non-Muslim?
Perjanjian perkawinan pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang memberikan ruang kepada suami dan istri untuk mengatur hubungan tertentu dalam perkawinan berdasarkan kesepakatan mereka, khususnya mengenai harta perkawinan dan akibat hukum yang berkaitan dengannya. Dalam praktik, masyarakat sering memahami perjanjian perkawinan hanya sebagai “perjanjian pisah harta”, padahal cakupannya dapat lebih luas sepanjang isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan batas-batas hukum yang berlaku. Karena itu, ketika membahas perceraian pasangan non-Muslim, penting untuk terlebih dahulu membaca isi perjanjian secara konkret, sebab istilah “perjanjian pisah harta” tidak selalu menggambarkan seluruh isi pengaturan yang disepakati suami dan istri.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 masih berlaku sebagai dasar hukum utama mengenai perkawinan di Indonesia. Database peraturan BPK mencatat UU Nomor 1 Tahun 1974 berstatus berlaku dan telah diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam konteks perjanjian perkawinan, ketentuan Pasal 29 menjadi salah satu dasar yang sangat penting, tetapi pemaknaannya harus dibaca bersama dengan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 karena putusan tersebut memberikan tafsir konstitusional terhadap beberapa ayat dalam Pasal 29.

Dengan demikian, dalam perkara perceraian non-Muslim, pertanyaan awal yang seharusnya diajukan bukan langsung “berapa bagian harta yang didapat masing-masing pihak?”, melainkan “rezim harta perkawinan apa yang berlaku di antara suami dan istri?”. Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat berasal dari ketentuan undang-undang, perjanjian perkawinan, perubahan perjanjian selama perkawinan, serta fakta mengenai kapan dan dengan cara apa suatu aset diperoleh. Setelah rezim hartanya diketahui, barulah dapat dianalisis apakah suatu aset masuk ke dalam harta bersama, harta pribadi, harta yang dikecualikan berdasarkan perjanjian, atau kategori lain yang harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta konkretnya.

2. Mengapa Perjanjian Perkawinan Penting Saat Terjadi Perceraian?
Perjanjian perkawinan menjadi sangat penting ketika terjadi perceraian karena perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga menimbulkan kebutuhan untuk menyelesaikan berbagai hubungan hukum yang terbentuk selama perkawinan. Salah satu hubungan hukum tersebut adalah hubungan mengenai kepemilikan dan penguasaan harta. Apabila pasangan tidak pernah membuat perjanjian perkawinan yang mengatur berbeda, maka ketentuan mengenai harta bersama dalam UU Perkawinan menjadi titik awal analisis. Sebaliknya, apabila terdapat perjanjian yang secara sah mengatur pemisahan atau pengaturan khusus atas harta, maka isi perjanjian tersebut menjadi bagian penting yang harus diperiksa sebelum menentukan bagaimana harta akan diselesaikan ketika perkawinan berakhir.

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan mengatur:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa undang-undang memberikan dasar umum mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah dari Pasal 35 ayat (2), Pasal 36, dan Pasal 29 mengenai perjanjian perkawinan. Dengan kata lain, fakta bahwa suatu aset diperoleh pada masa perkawinan merupakan faktor penting, tetapi bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai hanya dengan melihat tanggal pembelian aset. Isi perjanjian perkawinan dapat menentukan bagaimana para pihak mengatur harta mereka, sehingga pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian menjadi langkah yang sangat penting.

Dalam praktik perceraian, persoalan menjadi semakin kompleks apabila salah satu pihak beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya berlaku terhadap aset tertentu, sedangkan pihak lainnya menganggap seluruh harta harus dipisahkan. Perselisihan semacam itu dapat terjadi karena bahasa perjanjian tidak cukup jelas, terdapat perubahan keadaan selama perkawinan, ada aset yang diperoleh sebelum perjanjian dibuat, atau terdapat harta yang diperoleh dengan menggunakan campuran dana pribadi dan dana yang berasal dari kegiatan bersama. Karena itu, pembagian harta tidak seharusnya dilakukan hanya berdasarkan label “pisah harta” atau “harta bersama”, melainkan berdasarkan isi perjanjian dan bukti mengenai hubungan hukum setiap aset.

3. Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan dalam UU Perkawinan
Ketentuan utama mengenai perjanjian perkawinan terdapat dalam Pasal 29 UU Perkawinan. Setelah adanya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, ketentuan tersebut harus dibaca berdasarkan pemaknaan yang diberikan Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 29 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perjanjian tertulis dapat dibuat pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, atas persetujuan bersama, dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, dengan keberlakuan terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Dengan pemaknaan tersebut, Pasal 29 memberikan ruang yang lebih luas kepada pasangan untuk menentukan pengaturan harta perkawinan. Perjanjian tidak lagi hanya ditempatkan sebagai dokumen yang harus selesai sebelum perkawinan atau tepat ketika perkawinan dilangsungkan, tetapi dapat dibuat ketika perkawinan sudah berlangsung. Perubahan ini memiliki konsekuensi praktis yang besar karena pasangan yang awalnya tidak membuat perjanjian dapat kemudian menyepakati pengaturan mengenai harta ketika muncul kebutuhan tertentu, misalnya berkaitan dengan usaha, investasi, utang, kepemilikan aset, atau kebutuhan untuk memperjelas hubungan harta masing-masing.

Namun, kesempatan membuat perjanjian selama perkawinan bukan berarti salah satu pasangan dapat secara sepihak mengubah rezim harta. Unsur persetujuan bersama tetap menjadi bagian penting. Demikian pula, perjanjian tidak boleh dipahami sebagai alat untuk menghilangkan hak pihak ketiga yang sudah mempunyai kepentingan hukum. MK dalam Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga memaknai Pasal 29 ayat (4) sehingga selama perkawinan perjanjian dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tetapi perubahan atau pencabutan memerlukan persetujuan kedua belah pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

4. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan Perubahan Makna Perjanjian Perkawinan
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 merupakan salah satu putusan yang sangat penting dalam memahami perjanjian perkawinan di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir terhadap Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan. Amar putusan secara khusus menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan berlangsung, dengan persetujuan kedua pihak.

Untuk waktu berlakunya, MK memaknai Pasal 29 ayat (3) sehingga perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pemaknaan ini penting karena waktu berlakunya suatu perjanjian dapat menentukan bagaimana status harta yang telah ada sebelum perjanjian dibuat, bagaimana status harta setelah perjanjian dibuat, dan bagaimana para pihak mengatur akibat hukum dari perubahan rezim harta tersebut. Oleh karena itu, apabila pasangan membuat perjanjian ketika perkawinan telah berjalan selama beberapa tahun, isi klausul mengenai kapan perjanjian berlaku menjadi sangat penting untuk diperiksa.

Putusan tersebut juga tidak dapat dipahami sebagai izin bagi suami atau istri untuk mengubah status harta secara sepihak. Prinsip persetujuan bersama tetap melekat, dan perubahan atau pencabutan perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga. Bahkan pada 2026, MK kembali menangani permohonan yang mempersoalkan Pasal 29 sebagaimana dimaknai Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015, tetapi permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan permohonan dinilai belum memadai untuk menunjukkan pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945. Dengan demikian, Putusan 69/PUU-XIII/2015 tetap menjadi rujukan penting dalam memahami Pasal 29.

5. Perjanjian Perkawinan Tidak Hanya Berisi Pemisahan Harta
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menganggap bahwa perjanjian perkawinan selalu berarti “suami punya harta sendiri dan istri punya harta sendiri”. Dalam kenyataannya, isi perjanjian dapat disusun dengan pengaturan yang lebih spesifik, misalnya menentukan bahwa aset yang dimiliki sebelum perkawinan tetap menjadi milik masing-masing, hasil usaha tertentu tetap menjadi milik pihak yang menjalankan usaha, atau aset tertentu yang dibeli bersama tetap diperlakukan sebagai kepemilikan bersama meskipun secara administratif hanya tercatat atas nama salah satu pasangan. Karena itu, judul atau sebutan informal terhadap suatu perjanjian tidak boleh menggantikan pemeriksaan terhadap isi klausulnya.

Pasal 29 sendiri menggunakan konsep “perjanjian tertulis” dan memberikan ruang bahwa perjanjian tersebut dapat mengenai harta perkawinan maupun perjanjian lainnya. Setelah pemaknaan MK, ruang pengaturan tersebut menjadi lebih jelas karena perjanjian dapat dibuat selama perkawinan. Artinya, suami dan istri dapat menyusun pengaturan yang disesuaikan dengan kondisi kehidupan perkawinan mereka, sepanjang memenuhi syarat dan batasan hukum serta tidak merugikan pihak ketiga.

Dalam perkara perceraian, isi perjanjian kemudian harus dibaca seperti membaca kontrak pada umumnya, yakni memperhatikan apa yang secara jelas disepakati para pihak, ruang lingkup objek yang diatur, waktu berlakunya, mekanisme perubahan, serta hubungan klausul satu dengan klausul lainnya. Apabila sebuah perjanjian menyatakan bahwa harta masing-masing dipisahkan tetapi pada bagian lain menyebutkan bahwa rumah yang dibeli bersama menjadi milik bersama, maka rumah tersebut tidak dapat begitu saja dinyatakan sebagai harta pribadi hanya karena perjanjian diberi label “pisah harta”. Yang menentukan adalah isi dan konstruksi keseluruhan perjanjian.

6. Bagaimana Perjanjian Perkawinan Memengaruhi Harta Bersama?
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan prinsip umum bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Sementara itu, Pasal 36 ayat (1) mengatur mengenai tindakan terhadap harta bersama sebagai berikut:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum perkawinan memberikan posisi penting terhadap konsep harta bersama, baik dari sisi status maupun pengelolaannya. Dalam perkawinan tanpa pengaturan khusus, aset yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya masuk dalam rezim harta bersama. Konsekuensinya, ketika perkawinan berakhir, keberadaan aset tersebut harus diperhitungkan dalam penyelesaian harta perkawinan sesuai dengan keadaan dan ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, apabila pasangan telah membuat perjanjian perkawinan yang secara sah mengatur pemisahan atau pengaturan berbeda mengenai harta, maka analisisnya tidak dapat berhenti pada Pasal 35 ayat (1). Perjanjian tersebut harus diperiksa untuk mengetahui apakah para pihak memang bermaksud mengesampingkan atau memodifikasi rezim harta bersama. Dalam konteks inilah perjanjian perkawinan dapat memiliki pengaruh langsung terhadap pembagian harta ketika perceraian terjadi.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa keberadaan perjanjian tidak selalu berarti tidak ada satu pun aset yang dapat disebut sebagai harta bersama. Apabila perjanjian hanya mengatur pemisahan atas harta masing-masing tetapi tetap menyatakan bahwa aset yang dibeli secara bersama menjadi milik bersama, maka aset tersebut tetap harus dianalisis berdasarkan klausul tersebut. Sebaliknya, jika perjanjian secara jelas menentukan bahwa seluruh harta yang diperoleh masing-masing pasangan setelah perkawinan tetap menjadi milik masing-masing, maka mekanisme pembagian pada saat perceraian akan berbeda dari perkawinan yang tunduk sepenuhnya pada rezim harta bersama.

7. Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan, Bagaimana Harta Dibagi?
Apabila pasangan non-Muslim tidak memiliki perjanjian perkawinan yang mengatur berbeda mengenai harta, Pasal 35 UU Perkawinan menjadi titik awal yang sangat penting. Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa harta bawaan masing-masing serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum tidak menyamakan seluruh harta yang dimiliki seseorang dengan harta bersama. Ada pembedaan antara harta yang diperoleh selama perkawinan dan harta bawaan atau harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan. Karena itu, apabila seorang suami memiliki rumah sebelum menikah, rumah tersebut pada prinsipnya memiliki karakter yang berbeda dengan rumah yang dibeli setelah perkawinan menggunakan penghasilan selama perkawinan. Demikian pula, warisan yang diterima seorang istri selama perkawinan tidak otomatis menjadi harta bersama hanya karena warisan tersebut diterima ketika status perkawinannya masih berlangsung.

Namun, dalam perkara konkret, pembuktian mengenai asal-usul aset tetap menjadi sangat penting. Perselisihan dapat muncul ketika harta yang pada awalnya merupakan harta pribadi kemudian dijual, hasil penjualannya digunakan membeli aset baru, kemudian aset baru tersebut kembali dicampur dengan dana lain. Dalam situasi seperti itu, penentuan status harta memerlukan penelusuran transaksi dan sumber dana, bukan sekadar melihat tanggal pembelian aset terakhir.

8. Apakah Semua Harta Selama Perkawinan Menjadi Harta Bersama?
Secara umum, Pasal 35 ayat (1) memang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Akan tetapi, dalam penerapannya ketentuan tersebut perlu dibaca bersama dengan perjanjian perkawinan dan Pasal 35 ayat (2). Hal ini penting karena rezim harta perkawinan dapat dipengaruhi oleh kesepakatan yang dibuat secara sah oleh pasangan. Oleh sebab itu, pernyataan “semua harta selama menikah pasti harta bersama” terlalu sederhana apabila digunakan sebagai kesimpulan hukum untuk semua perkara perceraian.

Contohnya, seorang istri membeli apartemen lima tahun setelah menikah, tetapi dua tahun sebelumnya suami dan istri telah membuat perjanjian yang secara sah memisahkan harta masing-masing sejak tanggal tertentu. Apabila perjanjian tersebut memang menentukan bahwa penghasilan dan aset yang diperoleh masing-masing setelah tanggal berlakunya menjadi milik pribadi masing-masing, maka status apartemen harus diperiksa berdasarkan perjanjian tersebut, bukan hanya berdasarkan tanggal pembeliannya yang terjadi selama perkawinan.

Sebaliknya, apabila perjanjian hanya mengatur harta bawaan tetapi tidak mengatur harta yang diperoleh selama perkawinan, maka tidak tepat pula untuk langsung menyimpulkan bahwa seluruh aset selama perkawinan menjadi harta pribadi. Ruang lingkup perjanjian harus dibaca secara keseluruhan karena satu klausul dapat menentukan objek tertentu, sementara klausul lain tetap mempertahankan mekanisme harta bersama terhadap aset tertentu.

9. Bagaimana Kedudukan Harta Sebelum Menikah, Warisan, dan Hadiah?
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan memberikan dasar penting mengenai harta bawaan, hadiah, dan warisan:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Ketentuan tersebut memberikan pembeda antara harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan atau diterima secara pribadi melalui hadiah dan warisan dengan harta yang diperoleh selama perkawinan. Karena itu, ketika perceraian terjadi, seseorang tidak dapat hanya menunjukkan bahwa suatu aset berada dalam masa perkawinan kemudian menyimpulkan bahwa aset tersebut pasti menjadi harta bersama. Asal-usul perolehan aset tetap harus dilihat.

Namun, persoalan menjadi lebih rumit apabila harta pribadi tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset baru. Misalnya, seorang istri menerima warisan berupa uang Rp1 miliar, kemudian uang tersebut digunakan sebagai uang muka pembelian rumah senilai Rp2 miliar dan sisanya dibayar menggunakan penghasilan pasangan selama perkawinan. Dalam kondisi demikian, tidak tepat untuk langsung menyimpulkan seluruh rumah adalah harta pribadi istri ataupun seluruh rumah menjadi harta bersama. Sumber dana, kesepakatan pasangan, bukti transaksi, serta isi perjanjian perkawinan perlu diperiksa untuk menentukan konsekuensi hukumnya.

Persoalan serupa dapat terjadi pada usaha. Seseorang mungkin telah memiliki perusahaan atau usaha sebelum menikah, tetapi nilai usaha tersebut meningkat selama perkawinan karena modal tambahan, tenaga, pengelolaan, atau penggunaan sumber daya yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan. Status badan usaha, kepemilikan saham, sumber modal, dan pembagian keuntungan harus dipisahkan dari persoalan apakah pasangan tersebut secara pribadi memiliki aset perusahaan. Dengan demikian, analisis harta perkawinan tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat siapa pendiri usaha atau siapa nama yang tercantum pada dokumen tertentu.

10. Bagaimana Jika Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah?
Setelah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan selama masih berada dalam ikatan perkawinan. MK memaknai Pasal 29 ayat (1) sedemikian rupa sehingga perjanjian tertulis dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama perkawinan berlangsung atas persetujuan bersama.

Ketentuan ini sangat penting bagi pasangan yang pada awal perkawinan tidak merasa perlu membuat perjanjian tetapi kemudian menghadapi perubahan keadaan. Misalnya, setelah menikah salah satu pihak menjalankan usaha dengan risiko utang yang semakin besar, pasangan mulai melakukan investasi dalam jumlah besar, terdapat kebutuhan pengaturan aset karena alasan keluarga, atau pasangan ingin memperjelas kepemilikan harta masing-masing. Dalam keadaan seperti itu, perjanjian dapat dibuat selama perkawinan, tetapi bukan melalui tindakan sepihak.

Hal yang sangat penting adalah menentukan sejak kapan perjanjian tersebut berlaku dan apa saja aset yang dicakup. Putusan MK memberikan ruang bahwa perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. Karena itu, ketika perjanjian dibuat setelah bertahun-tahun menikah, klausul mengenai waktu berlakunya dapat menjadi sangat menentukan terhadap aset yang telah diperoleh sebelumnya dan aset yang diperoleh setelah perjanjian dibuat.

11. Bagaimana Jika Perjanjian Mengatur Pemisahan Harta Secara Total?
Apabila suami dan istri membuat perjanjian yang secara jelas mengatur pemisahan harta secara luas, maka konsekuensi pembagian harta pada saat perceraian dapat berbeda secara mendasar dari pasangan yang tidak memiliki perjanjian. Dalam rezim pemisahan harta, masing-masing pasangan pada prinsipnya tetap memiliki dan menguasai harta yang menjadi bagiannya sesuai dengan ketentuan perjanjian. Dengan demikian, ketika perceraian terjadi, tidak otomatis seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan dikumpulkan kemudian dibagi sebagai satu kesatuan harta bersama.

Namun, istilah “pemisahan harta secara total” harus dibuktikan melalui isi perjanjian, bukan hanya melalui pengakuan salah satu pihak. Apabila perjanjian menyebutkan pemisahan harta tetapi kemudian secara khusus menyatakan bahwa rumah keluarga, rekening tertentu, atau investasi tertentu menjadi milik bersama, maka klausul khusus tersebut tetap harus diperhitungkan. Begitu pula apabila selama perkawinan para pihak kemudian membuat perubahan atau kesepakatan baru yang mengubah pengaturan sebelumnya.

Karena itu, dalam perkara perceraian dengan perjanjian pemisahan harta, hakim atau pihak yang menangani perkara perlu mengetahui dokumen perjanjian yang asli, tanggal dibuat, pihak yang membuat, pengesahan atau pembuatan di hadapan pejabat yang relevan, serta isi lengkapnya. Dokumen yang hanya menyatakan “kami sepakat pisah harta” tanpa mengetahui substansi keseluruhan dapat menimbulkan kesimpulan yang tidak tepat.

12. Bagaimana Jika Perjanjian Hanya Mengatur Sebagian Harta?
Tidak semua perjanjian perkawinan harus mengatur seluruh harta suami dan istri. Para pihak dapat membuat pengaturan yang lebih spesifik mengenai jenis aset tertentu, sumber pendapatan tertentu, atau mekanisme kepemilikan tertentu. Dalam keadaan seperti ini, harta yang tidak tercakup dalam perjanjian tetap harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta perolehannya.

Misalnya, perjanjian menentukan bahwa bisnis yang dijalankan oleh suami menjadi harta pribadi suami, sementara rumah yang dibeli untuk tempat tinggal keluarga menjadi milik bersama. Dalam perkara perceraian, tidak tepat apabila salah satu pihak kemudian menyatakan bahwa seluruh harta menjadi milik pribadi hanya karena ada perjanjian, sebab perjanjian tersebut ternyata membedakan jenis aset. Sebaliknya, tidak tepat pula menyatakan seluruh aset menjadi harta bersama apabila perjanjian secara jelas mengecualikan aset tertentu.

Kondisi semacam ini menunjukkan mengapa pembagian harta dalam perceraian tidak dapat dilakukan dengan formula sederhana. Yang perlu dilakukan adalah membuat inventaris aset, mengidentifikasi waktu dan sumber perolehannya, mencocokkannya dengan klausul perjanjian, kemudian menentukan konsekuensi hukumnya terhadap masing-masing aset. Cara ini juga membantu mencegah sengketa berkembang menjadi perdebatan umum mengenai “siapa yang lebih banyak menghasilkan uang”, karena fokusnya dapat diarahkan pada status hukum dan bukti setiap aset.

13. Bagaimana Kedudukan Rumah dan Tanah dalam Perceraian?
Rumah dan tanah sering menjadi aset paling bernilai sekaligus paling rumit ketika pasangan bercerai. Nama yang tercantum dalam sertifikat memang merupakan informasi penting mengenai pendaftaran hak, tetapi dalam sengketa harta perkawinan, keberadaan nama tersebut tidak selalu mengakhiri seluruh analisis mengenai hubungan harta antara suami dan istri. Jika rumah dibeli selama perkawinan tanpa perjanjian yang memisahkan harta, Pasal 35 ayat (1) menjadi dasar penting untuk menilai apakah aset tersebut merupakan harta bersama.

Apabila terdapat perjanjian perkawinan, pemeriksaannya menjadi lebih rinci. Misalnya, sertifikat rumah hanya atas nama suami, tetapi perjanjian menyatakan bahwa seluruh rumah yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Dalam keadaan demikian, nama pada sertifikat tidak dapat begitu saja dijadikan satu-satunya dasar untuk mengabaikan isi perjanjian. Sebaliknya, apabila perjanjian secara jelas memisahkan seluruh aset yang diperoleh masing-masing pihak, status rumah harus dianalisis berdasarkan ketentuan tersebut.

Persoalan juga menjadi berbeda apabila rumah dibeli dengan dana warisan milik salah satu pihak, kemudian dilunasi dengan penghasilan bersama, atau sebaliknya. Dalam keadaan seperti ini, bukti transfer, rekening, perjanjian jual beli, sumber uang muka, pembayaran cicilan, serta klausul perjanjian perkawinan dapat menjadi sangat penting. Sengketa rumah dalam perceraian karena itu sering kali bukan sekadar sengketa mengenai siapa yang tinggal di rumah tersebut, melainkan sengketa mengenai asal-usul dana, status kepemilikan, dan konsekuensi hukum dari rezim harta perkawinan.

14. Bagaimana Kedudukan Rekening, Tabungan, dan Investasi?
Rekening bank yang hanya menggunakan nama suami atau istri tidak otomatis berarti seluruh uang di dalam rekening tersebut merupakan harta pribadi pemilik rekening. Dalam konteks harta perkawinan, yang perlu dilihat adalah sumber dana dan pengaturan harta antara pasangan. Apabila penghasilan yang masuk ke rekening merupakan penghasilan selama perkawinan dan tidak terdapat perjanjian yang mengatur pemisahan, maka status uang tersebut tetap perlu dianalisis dalam kerangka harta bersama.

Hal yang sama berlaku terhadap investasi seperti saham, deposito, reksa dana, surat berharga, atau aset investasi digital. Dokumen administrasi mungkin hanya menunjukkan satu nama, tetapi status ekonominya dapat berkaitan dengan sumber dana yang digunakan untuk memperolehnya. Apabila investasi dibeli dengan dana yang berasal dari penghasilan bersama, maka keberadaan nama salah satu pasangan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan mengenai status harta perkawinan.

Dalam perkara perceraian, pembuktian terhadap aset finansial dapat dilakukan melalui dokumen transaksi, laporan rekening, bukti pembelian investasi, laporan portofolio, bukti transfer, dan dokumen lain yang relevan. Apabila salah satu pihak sengaja tidak mengungkapkan keberadaan rekening atau investasi, persoalannya kemudian berkembang menjadi sengketa pembuktian mengenai apakah aset tersebut memang ada, kapan diperoleh, dari mana sumber dananya, dan apakah aset tersebut termasuk dalam ruang lingkup harta yang harus diperhitungkan.

15. Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Membangun Usaha Selama Perkawinan?
Usaha yang dibangun selama perkawinan membutuhkan analisis yang lebih hati-hati karena “usaha” dapat berarti berbagai bentuk hubungan hukum. Ada usaha perseorangan yang asetnya melekat pada individu pemilik, ada perusahaan berbadan hukum yang memiliki kekayaan sendiri, dan ada pula kepemilikan saham yang secara hukum berbeda dari kepemilikan langsung terhadap aset perusahaan. Karena itu, ketika perceraian terjadi, tidak tepat mengatakan bahwa seluruh aset perusahaan otomatis menjadi harta bersama hanya karena salah satu pasangan mendirikan perusahaan tersebut selama perkawinan.

Yang perlu diperiksa adalah kepemilikan terhadap badan usaha atau instrumen ekonominya. Jika seorang suami mendirikan perseroan terbatas selama perkawinan, misalnya, analisis dapat diarahkan pada saham yang dimiliki suami, bukan dengan menganggap seluruh aset yang tercatat atas nama perseroan merupakan harta pribadi atau harta bersama suami istri. Aset perseroan memiliki hubungan hukum dengan badan hukum tersebut, sedangkan saham merupakan kepentingan hukum yang dimiliki pemegang saham. Karena itu, pembagian harta dalam perceraian perlu membedakan antara kekayaan badan usaha dan kekayaan pribadi pasangan.

Jika usaha tersebut bukan badan hukum dan seluruh aset usaha dimiliki secara pribadi oleh salah satu pasangan, persoalannya dapat berbeda. Aset usaha yang diperoleh selama perkawinan dapat perlu dianalisis berdasarkan Pasal 35 dan perjanjian perkawinan. Pembukuan usaha, bukti modal, rekening usaha, pembelian aset, pembayaran pajak, dan aliran keuntungan dapat menjadi bukti penting untuk menentukan hubungan antara usaha tersebut dengan harta perkawinan.

16. Bagaimana Jika Aset Atas Nama Salah Satu Pasangan?
Nama pada dokumen kepemilikan merupakan salah satu alat bukti yang penting, tetapi dalam perkara harta perkawinan tidak selalu menjadi satu-satunya faktor penentu. Hal tersebut terutama terlihat ketika aset diperoleh selama perkawinan dan tidak ada perjanjian yang memisahkan harta. Pasal 35 ayat (1) menggunakan ukuran “diperoleh selama perkawinan”, bukan ukuran “atas nama siapa aset tersebut didaftarkan”. Oleh karena itu, nama pada dokumen harus dibaca bersama dengan waktu perolehan, sumber dana, dan rezim harta yang berlaku.

Sebagai contoh, sebuah rumah dibeli pada tahun kesepuluh perkawinan, seluruh cicilan dibayar dari penghasilan keluarga, tetapi sertifikat hanya atas nama istri. Apabila tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, fakta bahwa sertifikat hanya mencantumkan nama istri tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan status harta perkawinan. Sebaliknya, apabila terdapat perjanjian pemisahan harta yang sah dan rumah tersebut dibeli menggunakan harta pribadi istri sesuai dengan pengaturan perjanjian, kesimpulannya dapat berbeda.

Karena itu, ketika menghadapi aset atas nama salah satu pihak, pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada sertifikat atau dokumen kepemilikan. Perlu diperiksa kapan aset diperoleh, dari mana uang pembelian berasal, apakah terdapat perjanjian perkawinan, apakah ada klausul khusus mengenai aset tersebut, apakah terdapat kontribusi dari pihak lainnya, dan apakah pernah ada perubahan perjanjian. Seluruh rangkaian fakta tersebut dapat memengaruhi cara aset diklasifikasikan dalam perkara perceraian.

17. Bagaimana Jika Ada Utang Saat Perceraian?
Perjanjian perkawinan juga dapat memiliki arti penting ketika pasangan mempunyai utang. Namun, perlu dibedakan antara hubungan hukum internal suami istri dengan hubungan hukum antara salah satu pasangan dan kreditornya. Perjanjian perkawinan dapat mengatur bagaimana pasangan memandang tanggung jawab atas harta dan kewajiban tertentu di antara mereka, tetapi keberadaan perjanjian tersebut tidak otomatis berarti seorang kreditur kehilangan hak yang telah dimilikinya berdasarkan perjanjian kredit atau hubungan hukum lainnya.

Dalam praktik, persoalan dapat muncul ketika suami mengambil pinjaman untuk menjalankan bisnis dan kemudian perkawinan berakhir. Istri mungkin berpendapat bahwa utang tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab suami karena terdapat perjanjian pemisahan harta. Sebaliknya, kreditur dapat memiliki dasar klaim berdasarkan kontrak yang dibuat dengan debitur dan jaminan yang diberikan. Karena itu, penyelesaian perceraian tidak boleh disamakan begitu saja dengan penyelesaian hubungan kreditur-debitur.

Pasal 36 ayat (1) juga perlu dibaca karena mengatur tindakan mengenai harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan Pasal 36 ayat (2) memberikan pengaturan berbeda untuk harta bawaan masing-masing. Dengan demikian, ketika utang berkaitan dengan aset tertentu, harus diperiksa status aset yang menjadi jaminan, siapa pihak yang menandatangani perjanjian, apa tujuan penggunaan dana, serta bagaimana perjanjian perkawinan mengatur harta dan kewajiban para pihak.

18. Apakah Perjanjian Perkawinan Mengikat Pihak Ketiga?
Perjanjian perkawinan tidak hanya berhubungan dengan suami dan istri karena dalam keadaan tertentu pihak ketiga dapat memiliki kepentingan terhadap harta perkawinan. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 mempertahankan unsur bahwa isi perjanjian berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. MK juga menegaskan bahwa perubahan atau pencabutan perjanjian selama perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Ketentuan tersebut penting misalnya ketika salah satu pasangan mempunyai utang kepada bank, melakukan transaksi bisnis, memberikan jaminan, atau mempunyai hubungan hukum lain dengan pihak ketiga. Perubahan rezim harta tidak dapat dipahami hanya sebagai urusan internal pasangan apabila perubahan tersebut berdampak terhadap kepentingan pihak lain yang sudah memiliki hubungan hukum. Karena itu, waktu dibuatnya perjanjian dan perubahan perjanjian menjadi faktor yang sangat penting.

Dalam perkara perceraian, prinsip tersebut juga berarti bahwa pasangan tidak seharusnya menggunakan perjanjian perkawinan sebagai alat untuk menghilangkan kewajiban terhadap pihak ketiga yang telah memiliki hak. Misalnya, setelah mengetahui adanya kewajiban utang yang besar, pasangan secara sepihak tidak dapat membuat dokumen yang seolah-olah memindahkan seluruh aset kepada salah satu pihak kemudian menyatakan kreditur tidak memiliki kepentingan. Keabsahan dan akibat hukum perjanjian tetap harus diperiksa berdasarkan fakta, waktu, persetujuan, dan posisi pihak ketiga yang bersangkutan.

19. Apa yang Terjadi Jika Perjanjian Diubah Menjelang Perceraian?
Perubahan perjanjian perkawinan menjelang perceraian dapat menimbulkan persoalan pembuktian dan perlindungan terhadap pihak ketiga. Secara hukum, Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memang memberikan ruang bagi perubahan atau pencabutan perjanjian selama perkawinan, tetapi perubahan tersebut harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Karena itu, apabila suami dan istri membuat perubahan perjanjian beberapa bulan sebelum mengajukan perceraian, perubahan tersebut tidak otomatis dapat dianggap tidak sah hanya karena waktunya berdekatan dengan perceraian. Sebaliknya, perubahan tersebut juga tidak otomatis harus diterima tanpa pemeriksaan. Yang penting adalah apakah perubahan dibuat secara sah, apakah benar terdapat persetujuan kedua belah pihak, apa isi perubahan tersebut, kapan mulai berlaku, dan apakah ada pihak ketiga yang kepentingannya terdampak.

Situasi tersebut juga memperlihatkan pentingnya membedakan antara perubahan rezim harta yang sah dengan tindakan menyembunyikan atau mengalihkan aset. Jika pasangan secara sah mengubah perjanjian dan keduanya sepakat, persoalannya berbeda dengan tindakan salah satu pihak yang memindahkan aset tanpa persetujuan pasangan atau membuat dokumen secara sepihak. Oleh karena itu, tanggal dokumen, akta, pencatatan, transaksi aset, dan bukti persetujuan harus diperiksa secara berurutan agar dapat diketahui hubungan antara perubahan perjanjian dan aset yang disengketakan.

20. Bagaimana Pembuktian Isi dan Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan?
Dalam sengketa harta akibat perceraian, dokumen perjanjian perkawinan merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting. Namun, selain dokumen perjanjian, bukti pelaksanaan perjanjian juga dapat menjadi penting apabila terdapat perselisihan mengenai bagaimana para pihak selama bertahun-tahun menjalankan pengaturan tersebut. Rekening terpisah, bukti pembayaran, dokumen pembelian aset, pembukuan usaha, surat kepemilikan, bukti transfer, dan komunikasi mengenai pengelolaan harta dapat membantu menggambarkan bagaimana perjanjian tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Persoalan pembuktian menjadi semakin penting apabila perjanjian dibuat beberapa tahun setelah perkawinan. Misalnya, pasangan telah menikah selama delapan tahun tanpa perjanjian, kemudian pada tahun kesembilan membuat perjanjian pemisahan harta. Ketika bercerai pada tahun kedua belas, muncul pertanyaan mengenai rumah yang dibeli pada tahun ketiga, saham yang diperoleh pada tahun ketujuh, dan usaha yang dibangun pada tahun kesepuluh. Jawaban terhadap seluruh pertanyaan tersebut tidak dapat disamaratakan karena harus melihat klausul mengenai waktu berlaku dan objek yang diatur.

Karena itu, pasangan yang bersengketa sebaiknya menyusun inventaris harta secara sistematis, mulai dari aset sebelum perkawinan, aset yang diperoleh selama perkawinan, warisan atau hadiah, aset yang diperoleh setelah perjanjian dibuat, sampai dengan utang dan aset yang telah dialihkan. Inventaris tersebut kemudian dapat dicocokkan dengan perjanjian perkawinan dan bukti transaksi. Cara tersebut akan membantu memperjelas bagian mana yang benar-benar menjadi sengketa dan bagian mana yang sebenarnya tidak diperselisihkan.

21. Contoh Kasus Pembagian Harta dengan Perjanjian Perkawinan
Misalnya, Andi dan Maria adalah pasangan non-Muslim yang menikah pada 2012 dan tidak membuat perjanjian perkawinan. Pada 2014 mereka membeli rumah seharga Rp1,5 miliar dengan pembayaran yang berasal dari penghasilan selama perkawinan, tetapi sertifikat rumah dibuat atas nama Maria. Pada 2017 Andi mendirikan perusahaan dan menjadi pemegang saham utama, sementara Maria membantu kegiatan administrasi perusahaan. Pada 2020 Maria menerima warisan Rp800 juta dari orang tuanya dan menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli investasi atas namanya sendiri.

Jika pada 2026 pasangan tersebut bercerai tanpa pernah membuat perjanjian perkawinan, maka setiap aset tidak dapat langsung diperlakukan dengan cara yang sama. Rumah yang diperoleh selama perkawinan menjadi objek penting dalam analisis harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1), meskipun sertifikat atas nama Maria. Warisan Maria perlu dilihat berdasarkan Pasal 35 ayat (2), sementara investasi yang dibeli dengan dana warisan perlu ditelusuri sumber dananya. Kepemilikan Andi dalam perusahaan juga perlu dibedakan antara saham milik Andi dan aset yang secara hukum dimiliki oleh perusahaan.

Sekarang situasinya diubah. Misalnya, pada 2020 Andi dan Maria membuat perjanjian perkawinan yang memisahkan harta masing-masing dan menentukan bahwa harta yang diperoleh setelah perjanjian berlaku menjadi milik pribadi masing-masing, sementara rumah yang telah mereka beli sebelumnya tetap dinyatakan sebagai milik bersama. Ketika perceraian terjadi pada 2026, analisisnya menjadi berbeda. Rumah tetap harus diselesaikan sebagai aset bersama sesuai isi perjanjian, sedangkan aset yang diperoleh masing-masing setelah berlakunya perjanjian harus diperiksa berdasarkan rezim pemisahan tersebut.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa tanggal perolehan aset, tanggal perjanjian, isi perjanjian, sumber dana, serta bentuk kepemilikan merupakan rangkaian fakta yang saling berhubungan. Karena itu, pembagian harta dalam perceraian tidak dapat hanya dilakukan dengan menjumlahkan seluruh aset kemudian membagi dua tanpa terlebih dahulu menentukan mana yang termasuk harta bersama dan mana yang merupakan harta pribadi atau aset yang dikecualikan berdasarkan perjanjian.

22. Langkah Hukum Jika Terjadi Sengketa Harta Saat Perceraian
Ketika perceraian pasangan non-Muslim disertai sengketa harta, langkah pertama yang penting adalah mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan rezim harta perkawinan. Dokumen tersebut dapat berupa perjanjian perkawinan, akta atau dokumen yang berkaitan dengan pembuatan dan pencatatannya, sertifikat tanah, dokumen kendaraan, rekening bank, dokumen investasi, dokumen perusahaan, bukti warisan, bukti hadiah, bukti transfer, perjanjian kredit, dan dokumen lain yang dapat menunjukkan asal-usul serta hubungan hukum terhadap aset yang dipersoalkan.

Langkah berikutnya adalah membuat klasifikasi aset berdasarkan waktu dan sumber perolehannya. Harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan perlu dipisahkan dari harta yang diperoleh selama perkawinan, kemudian diperiksa apakah terdapat perjanjian yang mengubah atau mengatur statusnya. Harta warisan dan hadiah juga perlu dipisahkan karena Pasal 35 ayat (2) memberikan pengaturan khusus. Setelah itu, aset yang diperoleh setelah adanya perjanjian perkawinan perlu diperiksa berdasarkan isi perjanjian dan waktu mulai berlakunya.

Dalam proses perceraian, tuntutan mengenai harta juga perlu dirumuskan secara hati-hati. Persoalannya dapat berupa penentuan status suatu aset sebagai harta bersama, pembagian harta bersama, pengakuan atas harta pribadi, perhitungan nilai aset, atau penyelesaian terhadap aset yang telah dialihkan. Jika aset telah dialihkan kepada pihak ketiga, persoalannya dapat menjadi lebih kompleks karena harus diperiksa pula siapa pihak yang terlibat dalam transaksi, dasar transaksi, waktu transaksi, serta kepentingan hukum pihak ketiga. Oleh sebab itu, tidak setiap sengketa harta dapat diselesaikan hanya dengan meminta pembagian aset tanpa memperhatikan struktur hubungan hukum yang sudah terbentuk.

Pasal 37 UU Perkawinan juga perlu diperhatikan karena mengatur:
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa setelah perceraian terdapat tahap penyelesaian harta yang harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku bagi perkawinan dan para pihak. Dalam perkara non-Muslim, analisis tidak menggunakan KHI sebagai dasar rezim pembagian harta, melainkan terutama menggunakan UU Perkawinan, perjanjian perkawinan, ketentuan hukum perdata yang relevan, serta fakta dan bukti dalam perkara.

23. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Perjanjian perkawinan memiliki posisi yang sangat penting dalam menentukan bagaimana harta pasangan non-Muslim diperlakukan ketika perkawinan berakhir karena perceraian. Tanpa perjanjian yang mengatur berbeda, Pasal 35 UU Perkawinan memberikan prinsip bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, sementara harta bawaan serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan pada prinsipnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Karena itu, status harta tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan nama pemilik dalam dokumen, tetapi harus dilihat dari waktu perolehan, sumber dana, jenis aset, dan rezim harta yang berlaku.

Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 kemudian memberikan perkembangan penting karena perjanjian perkawinan dapat dibuat tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga selama pasangan masih berada dalam ikatan perkawinan dengan persetujuan bersama. Putusan tersebut juga memberikan pemaknaan mengenai waktu berlakunya perjanjian serta menegaskan bahwa perubahan atau pencabutan perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga. Karena itu, dalam perkara perceraian, tanggal dan isi perjanjian menjadi bagian yang sangat penting untuk menentukan bagaimana harta yang telah diperoleh sebelum dan sesudah perjanjian diperlakukan.

Pada akhirnya, pembagian harta dalam perceraian pasangan non-Muslim bukan sekadar persoalan membagi seluruh aset menjadi dua bagian. Yang terlebih dahulu harus ditentukan adalah rezim harta yang berlaku, keberadaan dan isi perjanjian perkawinan, waktu berlakunya perjanjian, asal-usul masing-masing aset, kemungkinan adanya harta bawaan, warisan atau hadiah, serta hubungan dengan pihak ketiga. Dengan pendekatan tersebut, sengketa harta dapat dianalisis secara lebih tepat karena setiap aset diperiksa berdasarkan dasar hukum dan bukti yang relevan, bukan hanya berdasarkan siapa yang selama perkawinan menguasai atau mencantumkan namanya pada dokumen kepemilikan.

24. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 29 mengenai perjanjian perkawinan, Pasal 35 mengenai harta bersama dan harta bawaan, Pasal 36 mengenai pengelolaan harta, serta Pasal 37 mengenai penyelesaian harta setelah perceraian. UU tersebut masih berstatus berlaku dan telah diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai perubahan terhadap UU Perkawinan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, khususnya mengenai pemaknaan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan terkait waktu pembuatan, keberlakuan, perubahan, dan pencabutan perjanjian perkawinan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan pengujian terhadap Pasal 29 UU Perkawinan sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, SH.


Read More.. →

Harta Bersama yang Dikuasai, Disembunyikan, atau Dialihkan Sepihak Menjelang dan Setelah Perceraian (Non-Muslim)
Update :

Gono Gini - Perceraian pada pasangan non-Muslim tidak hanya menyelesaikan persoalan mengenai berakhirnya hubungan perkawinan, tetapi juga dapat membuka sengketa baru mengenai harta yang selama bertahun-tahun diperoleh, digunakan, dan dikembangkan bersama. Persoalan tersebut sering kali baru terlihat ketika hubungan suami dan istri sudah berada dalam kondisi tidak harmonis, terutama ketika salah satu pihak mulai menguasai rumah, tanah, kendaraan, rekening, deposito, investasi, atau usaha yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan keluarga. Dalam keadaan rumah tangga masih berjalan, penguasaan aset oleh salah satu pasangan mungkin tidak dianggap sebagai masalah karena terdapat kepercayaan bahwa harta tersebut pada akhirnya tetap digunakan untuk kepentingan bersama. Namun, ketika perceraian mulai dipersiapkan, penguasaan tersebut dapat berubah menjadi persoalan hukum apabila salah satu pihak menggunakan posisinya untuk menjual, memindahkan, menyembunyikan, menjaminkan, atau mengalihkan aset tanpa persetujuan pasangan lainnya.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika aset yang disengketakan secara formal hanya tercatat atas nama salah satu pasangan. Rumah dapat terdaftar atas nama suami, rekening dapat dibuka atas nama istri, kendaraan dapat menggunakan nama salah satu pihak, dan usaha dapat dijalankan berdasarkan dokumen yang hanya mencantumkan salah satu pasangan. Akan tetapi, nama yang tercantum dalam dokumen tidak selalu menyelesaikan seluruh persoalan mengenai status harta dalam perkawinan. Untuk menentukan apakah suatu aset merupakan harta bersama, perlu dilihat kapan aset tersebut diperoleh, dari mana sumber dananya, bagaimana aset tersebut dibentuk atau dibeli, apakah terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, serta bagaimana para pihak memperlakukan aset tersebut selama perkawinan. Karena itu, sengketa harta bersama membutuhkan pemeriksaan terhadap perjalanan aset, bukan hanya melihat siapa yang saat ini memegang sertifikat, rekening, atau dokumen kepemilikannya.

Bagi pasangan non-Muslim, pembahasan mengenai harta bersama terutama bertumpu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37. Pasal 35 memberikan dasar untuk menentukan harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, sedangkan Pasal 36 mengatur bahwa tindakan hukum terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Karena itu, ketika salah satu pasangan menguasai atau mengalihkan aset menjelang perceraian, persoalan hukumnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah aset tersebut masih ada, tetapi juga mencakup apakah aset tersebut merupakan harta bersama, apakah pengalihan dilakukan dengan persetujuan, kepada siapa aset dialihkan, apakah terdapat pihak ketiga, dan bagaimana nilai aset tersebut dapat diperhitungkan dalam penyelesaian setelah perceraian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga perlu diperhatikan apabila para pihak mempunyai perjanjian perkawinan karena Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan dengan persetujuan bersama dan dengan memperhatikan kepentingan pihak ketiga.

Daftar Isi
  1. Mengapa Harta Bersama Sering Menjadi Persoalan Menjelang Perceraian?
  2. Apa yang Dimaksud dengan Harta Bersama Menurut Hukum?
  3. Apakah Salah Satu Pasangan Boleh Menguasai Harta Bersama Sendirian?
  4. Bagaimana Jika Harta Bersama Dikuasai Sepihak?
  5. Bagaimana Jika Harta Bersama Disembunyikan?
  6. Apa yang Dimaksud dengan Pengalihan Harta Bersama?
  7. Bagaimana Jika Rekening atau Uang Bersama Dipindahkan?
  8. Bagaimana Jika Rumah atau Tanah Harta Bersama Dijual Sepihak?
  9. Bagaimana Jika Kendaraan Harta Bersama Dialihkan?
  10. Bagaimana Jika Usaha Keluarga Dikuasai Salah Satu Pasangan?
  11. Apakah Aset yang Dialihkan Menjelang Perceraian Tetap Dapat Dipersoalkan?
  12. Bagaimana Jika Harta Bersama Dipindahkan kepada Keluarga atau Orang Terdekat?
  13. Bagaimana Jika Harta Bersama Dialihkan kepada Pihak Ketiga?
  14. Apakah Penjualan Harta Bersama Secara Sepihak Otomatis Tidak Sah?
  15. Apa Arti Persetujuan Suami dan Istri dalam Pengalihan Harta Bersama?
  16. Bagaimana Jika Aset Dialihkan Setelah Gugatan Perceraian Diajukan?
  17. Bagaimana Jika Aset Baru Diketahui Setelah Perceraian?
  18. Bukti Apa yang Dapat Digunakan untuk Membuktikan Harta Disembunyikan?
  19. Bagaimana Jika Harta Bersama Sudah Berubah Bentuk?
  20. Bagaimana Jika Hasil Penjualan Harta Bersama Sudah Dihabiskan?
  21. Bagaimana Jika Harta Bersama Digunakan untuk Membayar Utang Salah Satu Pasangan?
  22. Contoh Kasus Rumah Harta Bersama yang Dijual Menjelang Perceraian
  23. Contoh Kasus Rekening dan Uang Bersama yang Dipindahkan
  24. Contoh Kasus Usaha Keluarga yang Dikuasai Sepihak
  25. Langkah Hukum yang Perlu Diperhatikan Ketika Harta Bersama Diduga Dialihkan
  26. Kesimpulan Penulis (Advokat)
  27. Dasar Hukum
1. Mengapa Harta Bersama Sering Menjadi Persoalan Menjelang Perceraian?
Menjelang perceraian, hubungan ekonomi suami dan istri dapat berubah secara signifikan karena masing-masing pihak mulai memikirkan bagaimana kehidupan dan kekayaan mereka akan berjalan setelah perkawinan berakhir. Ketika rumah tangga masih berlangsung secara normal, pasangan mungkin tidak mempermasalahkan bahwa sertifikat rumah disimpan oleh suami, rekening keluarga dikelola oleh istri, kendaraan digunakan sehari-hari oleh salah satu pihak, atau usaha keluarga hanya dijalankan oleh salah satu pasangan. Penguasaan tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa konflik karena kedua pihak masih melihat aset sebagai bagian dari kehidupan keluarga. Namun ketika hubungan perkawinan memburuk, penguasaan administratif atau fisik terhadap aset dapat berubah menjadi persoalan serius apabila salah satu pihak mulai bertindak seolah-olah dirinya adalah satu-satunya pemilik dan mengabaikan kepentingan pasangan lainnya.

Situasi tersebut sering muncul beberapa bulan atau bahkan beberapa minggu sebelum gugatan perceraian diajukan. Salah satu pasangan dapat menjual kendaraan, memindahkan uang ke rekening lain, menarik deposito, mengalihkan saham, memindahkan barang dagangan, mengubah pengelolaan usaha, atau menjual tanah yang selama ini digunakan keluarga. Tindakan tersebut tidak selalu dilakukan dengan maksud menghilangkan hak pasangan karena setiap transaksi harus dilihat berdasarkan konteksnya, tetapi transaksi yang terjadi menjelang perceraian memang dapat menjadi sangat relevan apabila dilakukan tanpa persetujuan, tanpa penjelasan yang wajar, atau menyebabkan aset keluarga tiba-tiba tidak lagi dapat ditemukan.

Karena itu, dalam sengketa harta bersama, waktu terjadinya suatu transaksi menjadi bagian penting dari kronologi, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu. Transaksi yang dilakukan menjelang perceraian harus dibandingkan dengan status aset, sumber dana, tujuan transaksi, nilai aset, penerima pengalihan, dan penggunaan uang hasil transaksi. Dengan cara tersebut, sengketa tidak hanya didasarkan pada dugaan bahwa “aset sengaja dihilangkan”, melainkan dapat dibuktikan melalui rangkaian fakta yang menunjukkan apakah aset memang pernah ada, bagaimana aset diperoleh, kapan aset dialihkan, dan apa yang terjadi setelah pengalihan tersebut.

2. Apa yang Dimaksud dengan Harta Bersama Menurut Hukum?
Dasar utama mengenai harta bersama bagi pasangan non-Muslim terdapat dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan tersebut tetap menjadi dasar penting dalam melihat status harta perkawinan, dengan undang-undang tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 35 membedakan antara harta yang diperoleh selama perkawinan dengan harta bawaan, hadiah, dan warisan yang masing-masing mempunyai kedudukan tersendiri.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Rumusan tersebut memberikan prinsip dasar bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya masuk ke dalam harta bersama. Oleh karena itu, apabila suami membeli rumah setelah perkawinan berlangsung, istri membeli kendaraan menggunakan penghasilan yang diperoleh selama perkawinan, atau pasangan memperoleh tanah melalui transaksi pembelian yang dilakukan ketika perkawinan masih berjalan, maka aset tersebut perlu diperiksa dalam kerangka harta bersama. Status tersebut tidak semata-mata ditentukan berdasarkan siapa yang membayar secara langsung atau siapa yang namanya tercantum dalam dokumen, melainkan harus dilihat dari waktu perolehan, sumber dana, serta apakah terdapat perjanjian perkawinan atau keadaan hukum lain yang mengatur berbeda.

Pada saat yang sama, Pasal 35 ayat (2) menunjukkan bahwa tidak seluruh harta yang berada dalam rumah tangga otomatis merupakan harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing pasangan serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Karena itu, ketika terjadi sengketa, tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi status aset. Apabila aset merupakan harta bawaan atau warisan, tindakan terhadap aset tersebut harus dianalisis dengan ketentuan yang berbeda dibandingkan apabila aset merupakan harta bersama. Hal ini menjadi penting ketika salah satu pasangan menuduh adanya pengalihan harta bersama, tetapi pihak yang dituduh justru menyatakan bahwa aset tersebut merupakan harta pribadinya.

3. Apakah Salah Satu Pasangan Boleh Menguasai Harta Bersama Sendirian?
Penguasaan fisik terhadap harta bersama tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan penuh kepada salah satu pasangan untuk melakukan seluruh tindakan hukum terhadap aset tersebut. Hal ini secara khusus terlihat dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan.

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Ketentuan tersebut membedakan antara penguasaan dengan kewenangan melakukan perbuatan hukum. Seorang suami yang menyimpan sertifikat rumah bukan berarti secara otomatis dapat menjual rumah tersebut tanpa persetujuan istri apabila rumah tersebut merupakan harta bersama. Demikian pula seorang istri yang memegang BPKB kendaraan keluarga tidak otomatis dapat mengalihkan kendaraan tersebut kepada orang lain tanpa memperhatikan hak suami apabila kendaraan tersebut merupakan harta bersama. Penguasaan dokumen memang dapat memberikan posisi praktis yang lebih kuat, tetapi posisi praktis tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan hak untuk melakukan tindakan hukum secara sepihak.

Perbedaan tersebut menjadi sangat penting menjelang perceraian karena sering kali salah satu pasangan lebih menguasai informasi mengenai aset dibandingkan pihak lainnya. Pasangan yang menjalankan usaha mungkin mengetahui seluruh rekening bisnis, sementara pasangan lainnya hanya mengetahui hasil usaha secara umum. Pasangan yang mengurus pembelian rumah mungkin memegang sertifikat dan dokumen kredit, sedangkan pihak lainnya hanya mengetahui bahwa cicilan dibayar dari penghasilan keluarga. Ketimpangan penguasaan informasi seperti ini dapat menyebabkan salah satu pihak lebih mudah mengalihkan aset apabila hubungan rumah tangga telah retak. Karena itu, pembuktian mengenai sumber dan perjalanan aset menjadi penting apabila terjadi sengketa.

4. Bagaimana Jika Harta Bersama Dikuasai Sepihak?
Penguasaan sepihak terhadap harta bersama perlu dibedakan dari pengalihan harta bersama. Misalnya, setelah suami dan istri berpisah tempat tinggal, rumah keluarga tetap ditempati suami sementara istri tidak lagi dapat masuk ke rumah tersebut. Dalam keadaan demikian, belum tentu telah terjadi pengalihan kepemilikan. Persoalannya lebih dahulu menyangkut penguasaan fisik dan akses terhadap aset yang secara hukum masih perlu diperhitungkan sebagai harta bersama. Keadaan serupa dapat terjadi pada kendaraan, rekening, usaha, gudang, atau aset lain yang secara fisik berada dalam penguasaan salah satu pihak setelah pasangan tidak lagi hidup bersama.

Namun, penguasaan sepihak dapat menjadi lebih serius apabila disertai tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi nilai aset. Misalnya, pasangan yang menguasai rumah mulai menawarkan rumah kepada calon pembeli, pasangan yang menguasai kendaraan memindahkannya kepada orang lain, atau pasangan yang menjalankan usaha menghentikan akses pihak lainnya terhadap rekening dan pembukuan lalu memindahkan aset usaha. Dalam keadaan tersebut, penguasaan fisik mulai berkaitan dengan tindakan hukum yang dapat memengaruhi hak ekonomi pasangan lainnya. Oleh karena itu, kronologi harus dibuat secara jelas, mulai dari kapan pasangan berpisah, kapan akses terhadap aset dihentikan, kapan dokumen berubah, sampai kapan transaksi pengalihan dilakukan.

Penguasaan sepihak juga tidak selalu berarti salah satu pasangan sama sekali tidak boleh menggunakan aset bersama. Rumah masih dapat digunakan untuk tempat tinggal, kendaraan dapat digunakan untuk kegiatan keluarga atau pekerjaan, dan usaha dapat tetap dijalankan agar nilainya tidak jatuh. Persoalannya adalah apakah penggunaan tersebut masih merupakan pengelolaan yang wajar atau telah berubah menjadi tindakan yang menghilangkan atau mengurangi hak pasangan lainnya. Pembedaan ini penting agar sengketa harta bersama tidak dibangun hanya berdasarkan fakta bahwa salah satu pasangan masih memegang atau menggunakan aset.

5. Bagaimana Jika Harta Bersama Disembunyikan?
Harta bersama dapat disembunyikan dalam berbagai bentuk, dan penyembunyian tidak selalu berarti aset benar-benar dipindahkan ke tempat yang tidak diketahui. Aset dapat disembunyikan melalui tidak diberikannya informasi, tidak diperlihatkannya dokumen, penggunaan rekening yang tidak diketahui pasangan, pemindahan aset ke nama pihak lain, atau pembentukan transaksi yang membuat asal-usul aset menjadi sulit ditelusuri. Misalnya, seorang suami selama bertahun-tahun mempunyai rekening investasi yang tidak pernah diberitahukan kepada istrinya, kemudian menjelang perceraian dana tersebut ditarik dan dipindahkan ke beberapa rekening lain. Dalam keadaan seperti itu, persoalannya bukan sekadar mengenai saldo rekening, tetapi bagaimana membuktikan bahwa dana tersebut memang ada dan mempunyai hubungan dengan kekayaan yang terbentuk selama perkawinan.

Penyembunyian harta juga dapat terjadi dalam usaha. Salah satu pasangan mungkin menjalankan bisnis yang menghasilkan pendapatan cukup besar, tetapi seluruh informasi mengenai rekening, piutang, persediaan, dan aset usaha berada dalam penguasaannya. Ketika perceraian terjadi, pasangan tersebut dapat menyatakan bahwa usaha tidak lagi mempunyai aset atau bahwa nilai usaha sangat kecil, sementara terdapat bukti bahwa selama bertahun-tahun usaha tersebut mempunyai aktivitas ekonomi yang besar. Dalam kondisi seperti ini, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat saldo rekening pada saat perkara dimulai, tetapi perlu melihat sejarah transaksi, pembelian aset, laporan keuangan, piutang, persediaan, serta perpindahan uang.

Karena itu, tuduhan menyembunyikan harta sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kecurigaan. Pihak yang mendalilkan adanya harta yang disembunyikan perlu berusaha menunjukkan keberadaan aset melalui bukti yang dapat ditelusuri. Bukti tersebut dapat berupa dokumen kepemilikan, rekening koran, bukti transfer, dokumen pembelian, catatan usaha, bukti pembayaran, komunikasi mengenai transaksi, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa aset tersebut pernah ada dan kemudian mengalami perubahan penguasaan.

6. Apa yang Dimaksud dengan Pengalihan Harta Bersama?
Pengalihan harta bersama dapat terjadi melalui berbagai bentuk tindakan hukum, termasuk penjualan, hibah, pemberian, pengalihan kepemilikan, pertukaran, atau bentuk transaksi lain yang menyebabkan aset tidak lagi berada dalam posisi penguasaan sebelumnya. Tidak semua pengalihan mempunyai akibat hukum yang sama karena jenis aset, bentuk transaksi, dokumen yang digunakan, serta pihak penerima dapat berbeda. Sebuah kendaraan yang dijual kepada orang lain tentu mempunyai persoalan administratif yang berbeda dengan tanah yang dialihkan melalui akta pertanahan, sedangkan uang yang dipindahkan dari satu rekening ke rekening lain mempunyai karakter yang berbeda lagi.

Yang menjadi persoalan utama dalam harta bersama adalah apabila salah satu pasangan bertindak terhadap aset bersama tanpa persetujuan pihak lainnya. Pasal 36 ayat (1) memberikan prinsip bahwa tindakan terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Karena itu, apabila seorang suami menjual tanah yang diperoleh selama perkawinan tanpa persetujuan istrinya, fakta mengenai tidak adanya persetujuan tersebut dapat menjadi bagian penting dari sengketa. Akan tetapi, ketika tanah tersebut sudah berpindah kepada pihak ketiga, analisisnya harus diperluas karena terdapat kepentingan pihak ketiga yang menerima aset.

Pengalihan juga dapat terjadi secara tidak langsung. Misalnya, uang hasil penjualan rumah harta bersama tidak langsung digunakan untuk kebutuhan keluarga, tetapi dipindahkan ke rekening pribadi kemudian digunakan membeli kendaraan atas nama orang lain. Dalam keadaan seperti ini, aset awal sudah berubah bentuk menjadi uang, kemudian berubah lagi menjadi kendaraan atau aset lainnya. Karena itu, pihak yang mengajukan sengketa harus mampu menjelaskan hubungan antara aset awal dengan aset akhir melalui bukti transaksi dan aliran dana.

7. Bagaimana Jika Rekening atau Uang Bersama Dipindahkan?
Pemindahan uang dari rekening keluarga atau rekening yang berisi kekayaan selama perkawinan perlu diperiksa berdasarkan sumber dana, tujuan penggunaan, waktu transaksi, dan penerima dana. Apabila suami dan istri mengumpulkan penghasilan selama perkawinan, kemudian salah satu pihak memindahkan sebagian besar saldo ke rekening pribadi menjelang perceraian tanpa memberikan penjelasan, transaksi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam sengketa. Akan tetapi, pemindahan uang tidak otomatis berarti telah terjadi penyalahgunaan karena dana keluarga dapat dipindahkan untuk membayar cicilan, membeli aset, membayar biaya pendidikan, memenuhi kebutuhan kesehatan, membayar utang keluarga, atau melakukan investasi.

Karena itu, hal yang harus dibuktikan adalah apakah dana yang dipindahkan memang merupakan bagian dari harta bersama dan untuk apa dana tersebut digunakan. Rekening koran dapat memperlihatkan kapan dana masuk dan keluar, tetapi penjelasan mengenai tujuan transaksi sering kali membutuhkan dokumen pendukung lainnya. Jika uang dipindahkan untuk membeli rumah, misalnya, dokumen pembelian rumah dapat membantu menjelaskan penggunaan dana tersebut. Jika uang digunakan membayar utang, perjanjian utang dan bukti pembayaran dapat menunjukkan tujuan transaksi. Sebaliknya, apabila dana dipindahkan ke rekening lain dan kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi tanpa hubungan dengan rumah tangga, keadaan tersebut dapat menjadi fakta yang perlu diperhitungkan dalam penyelesaian harta.

Persoalan dapat menjadi lebih kompleks apabila dana dipindahkan berkali-kali melalui beberapa rekening. Dalam keadaan seperti ini, penelusuran harus dilakukan secara kronologis agar hubungan antara saldo awal dengan penggunaan akhirnya dapat terlihat. Misalnya, uang sebesar Rp1,5 miliar keluar dari rekening keluarga, kemudian Rp700 juta masuk ke rekening pribadi, Rp500 juta digunakan membeli kendaraan, dan sisanya ditransfer kepada pihak lain. Rangkaian transaksi tersebut perlu dibaca sebagai satu alur, bukan sebagai transaksi yang berdiri sendiri-sendiri.

8. Bagaimana Jika Rumah atau Tanah Harta Bersama Dijual Sepihak?
Rumah dan tanah sering menjadi objek sengketa yang paling serius karena nilainya relatif besar dan dokumen kepemilikannya biasanya mempunyai posisi penting dalam transaksi. Apabila rumah diperoleh selama perkawinan dan memenuhi unsur harta bersama, Pasal 36 ayat (1) memberikan prinsip bahwa tindakan hukum terhadap harta tersebut dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Oleh karena itu, apabila salah satu pasangan menjual rumah tanpa persetujuan pasangan lainnya, transaksi tersebut dapat menjadi bagian dari sengketa harta bersama dan perlu diperiksa berdasarkan seluruh keadaan transaksi.

Namun, perlu dibedakan antara persoalan internal suami dan istri dengan persoalan hukum terhadap pembeli. Apabila rumah telah dijual kepada pihak ketiga, pembeli mempunyai kedudukan hukum sendiri yang harus diperiksa berdasarkan dokumen transaksi, keadaan ketika transaksi dilakukan, pengetahuan mengenai status perkawinan dan aset, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, tidak tepat membuat kesimpulan bahwa setiap penjualan sepihak otomatis membuat seluruh transaksi pasti batal atau otomatis tidak sah. Bentuk tuntutan dan akibat hukum sangat bergantung pada fakta perkara, pihak yang terlibat, serta keadaan transaksi.

Selain itu, apabila rumah sudah terjual dan uang hasil penjualan sudah digunakan, sengketa dapat berubah menjadi persoalan mengenai nilai ekonomi aset yang telah dialihkan. Misalnya, rumah dijual seharga Rp3 miliar dan uang tersebut kemudian digunakan membeli kendaraan, membayar utang pribadi, dan memindahkan sebagian dana ke rekening lain. Dalam keadaan seperti itu, penelusuran terhadap uang hasil penjualan menjadi penting karena penyelesaian sengketa tidak lagi hanya berhadapan dengan rumah sebagai benda fisik, tetapi juga dengan nilai ekonomi yang muncul dari pengalihan rumah tersebut.

9. Bagaimana Jika Kendaraan Harta Bersama Dialihkan?
Kendaraan yang dibeli selama perkawinan dapat menjadi harta bersama apabila memenuhi unsur Pasal 35 UU Perkawinan, meskipun kendaraan tersebut sehari-hari hanya digunakan oleh salah satu pasangan. Penggunaan kendaraan oleh suami untuk bekerja, misalnya, tidak otomatis menjadikan kendaraan tersebut sebagai harta pribadi suami apabila kendaraan dibeli selama perkawinan menggunakan sumber dana yang termasuk dalam harta bersama. Demikian pula kendaraan yang digunakan istri untuk mengantar anak, berbelanja, atau bekerja tidak otomatis menjadi milik pribadi istri hanya karena secara fisik berada dalam penguasaannya.

Jika kendaraan kemudian dijual menjelang perceraian, perlu dilihat kapan kendaraan diperoleh, siapa yang membayar, bagaimana transaksi penjualan dilakukan, berapa harga jual, dan ke mana uang hasil penjualan mengalir. BPKB dan dokumen kendaraan dapat membantu menunjukkan riwayat kepemilikan, tetapi dokumen tersebut bukan satu-satunya bukti yang relevan untuk menentukan status harta dalam perkawinan. Bukti pembayaran pembelian, rekening, perjanjian kredit, dan sumber dana juga dapat menjadi penting untuk menentukan apakah kendaraan tersebut memang diperoleh selama perkawinan.

Apabila kendaraan telah dijual, persoalan dapat berlanjut pada hasil penjualan. Jika hasil penjualan masih tersimpan, keberadaannya relatif lebih mudah ditelusuri. Namun apabila uang tersebut telah digunakan untuk membeli aset lain, maka perlu ditelusuri hubungan antara kendaraan lama dengan aset baru. Dalam sengketa harta, perubahan bentuk aset seperti ini sering kali menjadi alasan mengapa bukti rekening dan transaksi menjadi sangat penting.

10. Bagaimana Jika Usaha Keluarga Dikuasai Salah Satu Pasangan?
Usaha keluarga dapat menjadi objek yang jauh lebih kompleks dibandingkan rumah atau kendaraan karena nilai ekonominya tidak selalu terlihat dari satu dokumen. Sebuah restoran, toko, bengkel, usaha perdagangan, perusahaan jasa, atau bisnis lainnya dapat mempunyai persediaan, piutang, rekening, kendaraan, peralatan, kontrak, aset tidak berwujud, dan keuntungan yang tersebar dalam berbagai bentuk. Ketika perceraian terjadi dan hanya satu pasangan yang menguasai seluruh operasional, pasangan lainnya dapat mengalami kesulitan untuk mengetahui nilai sebenarnya dari usaha tersebut.

Apabila usaha tersebut dibangun selama perkawinan menggunakan kekayaan yang termasuk harta bersama, maka perlu diperiksa aset apa saja yang diperoleh melalui usaha tersebut dan bagaimana struktur kepemilikannya. Jika usaha berbentuk perseroan berbadan hukum, aset perseroan harus dibedakan dari saham yang dimiliki oleh suami atau istri. Kekayaan perseroan pada dasarnya tidak dapat begitu saja disamakan dengan kekayaan pribadi pemegang saham. Sebaliknya, jika usaha merupakan usaha perseorangan, hubungan antara aset usaha dan kekayaan pribadi pemilik dapat mempunyai konstruksi yang berbeda.

Penguasaan operasional oleh satu pasangan setelah perpisahan juga tidak otomatis menghapus kepentingan ekonomi pasangan lainnya. Jika selama perkawinan kedua pihak ikut membangun usaha dan kekayaan usaha tersebut kemudian berkembang, maka perlu ditelusuri sumber modal, aset yang dibeli, keuntungan, serta bagaimana kekayaan tersebut diperlakukan setelah pasangan berpisah. Pembukuan, rekening usaha, faktur, laporan keuangan, bukti pembayaran, dokumen kendaraan, dokumen sewa, dan dokumen kepemilikan aset dapat menjadi bukti penting dalam proses tersebut.

11. Apakah Aset yang Dialihkan Menjelang Perceraian Tetap Dapat Dipersoalkan?
Aset yang dialihkan menjelang perceraian tetap dapat menjadi bagian dari persoalan harta bersama apabila aset tersebut sebelumnya merupakan harta bersama dan tindakan pengalihannya dapat dibuktikan. Fakta bahwa transaksi dilakukan sebelum gugatan perceraian diajukan tidak otomatis membuat transaksi tersebut berada di luar persoalan harta perkawinan. Selama perkawinan masih berlangsung, status harta dan kewenangan terhadap harta bersama tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, waktu transaksi juga tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang sengaja menghilangkan harta. Pasangan dapat melakukan transaksi normal beberapa hari atau beberapa bulan sebelum perceraian, misalnya menjual kendaraan untuk membeli kendaraan baru, menjual aset usaha untuk membayar kewajiban usaha, atau menjual rumah untuk membeli rumah lain. Oleh karena itu, yang perlu diperiksa adalah apakah transaksi tersebut mempunyai tujuan yang dapat dijelaskan dan didukung bukti, apakah dilakukan dengan persetujuan yang diperlukan, serta bagaimana hasil transaksi tersebut digunakan.

Apabila transaksi dilakukan tanpa persetujuan dan aset kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan, keadaan tersebut tentu berbeda. Misalnya, rumah harta bersama dijual beberapa minggu sebelum gugatan perceraian, hasil penjualan masuk ke rekening pribadi, kemudian dana tersebut ditarik atau dipindahkan tanpa penjelasan. Dalam keadaan demikian, rangkaian transaksi dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian mengenai keberadaan dan penggunaan harta bersama.

12. Bagaimana Jika Harta Bersama Dipindahkan kepada Keluarga atau Orang Terdekat?
Pemindahan harta bersama kepada orang tua, saudara, anak, teman, atau orang yang mempunyai hubungan dekat dengan salah satu pasangan dapat menimbulkan persoalan pembuktian yang lebih rumit. Misalnya, kendaraan yang dibeli selama perkawinan tiba-tiba dibuatkan dokumen pengalihan kepada saudara salah satu pasangan, atau tanah yang selama ini dikuasai keluarga tiba-tiba dialihkan kepada anggota keluarga menjelang perceraian. Dalam keadaan seperti itu, perlu diperiksa apakah transaksi benar-benar terjadi, apakah terdapat pembayaran, berapa nilai transaksinya, siapa yang menguasai aset setelah pengalihan, dan apakah pasangan lainnya memberikan persetujuan.

Hubungan keluarga dengan penerima aset tidak otomatis membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan rekayasa. Namun, hubungan tersebut dapat menjadi bagian dari konteks yang harus diperiksa apabila terdapat keadaan lain yang menimbulkan pertanyaan, seperti harga transaksi yang tidak wajar, tidak adanya bukti pembayaran, aset tetap dikuasai oleh pihak yang mengalihkan meskipun secara administratif sudah berpindah nama, atau transaksi dilakukan sangat dekat dengan dimulainya proses perceraian. Semua keadaan tersebut perlu dinilai bersama dengan bukti lainnya.

Apabila transaksi tersebut memang merupakan penjualan yang nyata dan pembayaran benar-benar dilakukan, maka hasil penjualan juga harus dapat dijelaskan. Sebaliknya, apabila secara formal disebut sebagai penjualan tetapi tidak terdapat bukti pembayaran yang memadai dan aset masih dikuasai oleh pihak yang sebelumnya menguasainya, keadaan tersebut dapat menimbulkan persoalan pembuktian yang berbeda. Karena itu, dalam sengketa harta bersama, dokumen formal perlu dibaca bersama dengan fakta pelaksanaan transaksi.

13. Bagaimana Jika Harta Bersama Dialihkan kepada Pihak Ketiga?
Ketika harta bersama telah dialihkan kepada pihak ketiga, persoalan hukum menjadi lebih kompleks karena terdapat dua hubungan yang perlu dipisahkan. Pertama adalah hubungan antara suami dan istri mengenai status harta dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut. Kedua adalah hubungan antara pasangan dengan pihak ketiga yang menerima aset. Kedua hubungan tersebut tidak selalu dapat diselesaikan menggunakan kesimpulan yang sama karena pihak ketiga dapat mempunyai kepentingan hukum yang harus diperiksa.

Misalnya, suami menjual rumah yang merupakan harta bersama kepada seorang pembeli. Istri tidak pernah memberikan persetujuan terhadap transaksi tersebut. Dalam keadaan seperti itu, istri dapat mempunyai persoalan hukum terhadap tindakan suami, tetapi jika ingin meminta akibat hukum tertentu terhadap transaksi yang sudah dilakukan dengan pembeli, kedudukan pembeli dan keadaan transaksi juga harus diperiksa. Apakah pembeli mengetahui status perkawinan, apakah terdapat dokumen yang menunjukkan persetujuan, bagaimana transaksi dilakukan, serta bagaimana pembayaran dilakukan merupakan bagian dari persoalan yang dapat relevan.

Karena itu, sengketa antara pasangan mengenai harta bersama tidak selalu sama dengan sengketa mengenai keabsahan transaksi dengan pihak ketiga. Dalam penyusunan perkara, perbedaan tersebut perlu diperhatikan agar pihak yang berkepentingan terhadap transaksi tidak diabaikan. Penentuan pihak yang harus dilibatkan dan jenis tuntutan yang diajukan sangat bergantung pada fakta dan struktur transaksi yang sebenarnya terjadi.

14. Apakah Penjualan Harta Bersama Secara Sepihak Otomatis Tidak Sah?
Penjualan harta bersama tanpa persetujuan pasangan lainnya tidak seharusnya langsung disimpulkan mempunyai satu akibat hukum yang sama dalam semua perkara. Pasal 36 ayat (1) memang secara tegas menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Namun, ketika suatu aset telah dijual kepada pihak ketiga, persoalan tersebut harus dianalisis lebih lanjut berdasarkan bentuk transaksi, dokumen yang digunakan, kedudukan pihak yang melakukan pengalihan, kedudukan pihak ketiga, serta jenis tuntutan yang diajukan.

Hal ini penting karena terdapat perbedaan antara meminta pengadilan menentukan bahwa sebuah aset merupakan harta bersama dengan meminta pengadilan memberikan akibat hukum terhadap transaksi yang sudah dilakukan dengan pihak ketiga. Penetapan status harta merupakan satu persoalan, sedangkan pembatalan atau akibat lain terhadap transaksi dengan pihak ketiga merupakan persoalan lain yang membutuhkan pemeriksaan terhadap para pihak dan keadaan transaksi.

Karena itu, kalimat bahwa “suami menjual harta bersama tanpa izin istri berarti jual belinya pasti batal” terlalu sederhana untuk menggambarkan seluruh persoalan hukum yang mungkin muncul. Dalam perkara konkret, perlu dilihat siapa yang melakukan transaksi, siapa pembelinya, apakah pasangan memberikan persetujuan, bagaimana dokumen dibuat, apakah aset telah berpindah, apakah uang telah dibayar, dan apakah terdapat kepentingan pihak ketiga yang harus dipertimbangkan. Analisis yang hati-hati diperlukan agar status hak pasangan dan kedudukan pihak ketiga tidak dicampuradukkan.

15. Apa Arti Persetujuan Suami dan Istri dalam Pengalihan Harta Bersama?
Persetujuan kedua belah pihak merupakan bagian penting dalam pengelolaan harta bersama karena Pasal 36 ayat (1) secara langsung mengatur bahwa suami atau istri dapat bertindak mengenai harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak. Ketentuan tersebut berbeda dengan harta bawaan yang berdasarkan Pasal 36 ayat (2) berada dalam kewenangan masing-masing pihak.

Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”
Perbedaan tersebut menunjukkan mengapa status harta harus ditentukan terlebih dahulu sebelum menilai apakah tindakan salah satu pasangan dapat dilakukan secara sepihak. Apabila tanah merupakan harta bawaan istri yang telah dimiliki sebelum menikah dan tidak ada perjanjian yang menentukan lain, kewenangan terhadap tanah tersebut berbeda dengan tanah yang dibeli selama perkawinan menggunakan sumber dana yang termasuk harta bersama. Demikian pula rumah warisan yang diterima suami mempunyai dasar penguasaan yang berbeda dengan rumah yang dibeli bersama setelah perkawinan.

Persetujuan juga harus dibedakan dari sekadar pengetahuan. Fakta bahwa istri mengetahui suaminya mempunyai rencana menjual rumah tidak selalu identik dengan persetujuan terhadap penjualan, demikian pula mengetahui adanya transaksi tidak otomatis sama dengan menyetujui seluruh akibat transaksi. Dalam perkara konkret, bentuk persetujuan dan bukti mengenai persetujuan tersebut perlu diperiksa berdasarkan keadaan transaksi dan dokumen yang tersedia.

16. Bagaimana Jika Aset Dialihkan Setelah Gugatan Perceraian Diajukan?
Pengalihan aset setelah gugatan perceraian diajukan dapat menjadi fakta yang sangat penting karena pada tahap tersebut perselisihan antara suami dan istri sudah masuk ke dalam proses hukum. Apabila salah satu pihak kemudian menjual, memindahkan, atau mengalihkan aset yang didalilkan sebagai harta bersama, tindakan tersebut dapat memengaruhi objek yang sedang atau akan diperiksa dalam perkara harta. Karena itu, tanggal pengajuan gugatan, tanggal transaksi, tanggal penandatanganan dokumen, dan tanggal pembayaran perlu dicatat secara jelas.

Namun, gugatan perceraian tidak berarti semua aktivitas terhadap harta langsung menjadi terlarang. Usaha yang masih berjalan mungkin tetap membutuhkan transaksi, kendaraan mungkin masih diperlukan untuk bekerja, dan rumah mungkin masih harus digunakan untuk tempat tinggal. Yang perlu dibedakan adalah pengelolaan yang wajar dengan tindakan yang mengubah atau menghilangkan kepemilikan terhadap aset. Penjualan barang dagangan untuk menjalankan usaha, misalnya, mempunyai konteks berbeda dengan penjualan seluruh aset usaha dan pemindahan uang hasil penjualan ke rekening pribadi tanpa penjelasan.

Apabila transaksi dilakukan setelah gugatan diajukan dan menyangkut aset yang jelas-jelas sedang disengketakan, dokumentasi transaksi menjadi sangat penting. Pihak yang merasa dirugikan perlu menyimpan bukti mengenai keberadaan aset sebelum transaksi, bentuk transaksi, penerima aset, dan aliran dana setelah pengalihan. Informasi tersebut dapat membantu memperjelas apakah aset masih dapat ditemukan dalam bentuk lain atau apakah nilai ekonominya sudah berpindah kepada pihak lain.

17. Bagaimana Jika Aset Baru Diketahui Setelah Perceraian?
Ada kemungkinan salah satu pasangan baru mengetahui adanya aset tertentu setelah perceraian selesai karena selama perkawinan seluruh informasi mengenai keuangan dikelola oleh pasangan lainnya. Misalnya, setelah perceraian seseorang baru mengetahui adanya rekening investasi, deposito, tanah, kendaraan, saham, atau aset lain yang diperoleh ketika perkawinan masih berlangsung. Dalam keadaan seperti ini, persoalan pertama yang harus diperiksa adalah apakah aset tersebut pernah menjadi bagian dari penyelesaian harta dalam perkara sebelumnya.

Jika aset tersebut memang belum pernah diperiksa dan terdapat bukti bahwa aset diperoleh selama perkawinan, maka keberadaannya dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Namun, langkah yang dapat dilakukan setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap sangat bergantung pada isi putusan sebelumnya, apakah pembagian harta sudah dilakukan, bagaimana objek sengketa dirumuskan, dan bagaimana mekanisme hukum yang tersedia untuk aset yang baru ditemukan. Karena itu, seseorang tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa aset yang baru ditemukan pasti dapat dibagi atau pasti tidak dapat dipersoalkan tanpa membaca putusan dan dokumen perkara sebelumnya.

Keadaan tersebut menunjukkan mengapa inventarisasi harta sebaiknya dilakukan secara menyeluruh ketika proses perceraian berlangsung. Rekening bank, investasi, kendaraan, tanah, rumah, usaha, piutang, dan aset lainnya perlu diidentifikasi sejauh dapat dibuktikan. Semakin lengkap informasi mengenai aset yang diperoleh selama perkawinan, semakin kecil kemungkinan terdapat kekayaan yang luput dari pemeriksaan.

18. Bukti Apa yang Dapat Digunakan untuk Membuktikan Harta Disembunyikan?
Pembuktian harta yang disembunyikan pada dasarnya harus menjawab beberapa pertanyaan utama, yaitu apakah aset tersebut pernah ada, kapan diperoleh, dari mana sumber dananya, siapa yang menguasainya, apakah pernah dialihkan, kepada siapa dialihkan, berapa nilainya, dan ke mana hasil pengalihan tersebut pergi. Untuk rumah atau tanah, bukti dapat berupa sertifikat, akta jual beli, dokumen kredit, bukti pembayaran, dokumen pajak, rekening koran, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perolehan aset. Untuk kendaraan, bukti dapat mencakup BPKB, STNK, faktur pembelian, perjanjian kredit, bukti transfer, dan dokumen penjualan.

Untuk rekening dan investasi, rekening koran dan mutasi transaksi dapat menjadi sangat penting karena dapat menunjukkan pergerakan uang dari satu rekening ke rekening lainnya. Untuk usaha, pembukuan, laporan keuangan, faktur, bukti pembayaran, kontrak, rekening usaha, dokumen aset, data persediaan, dan catatan transaksi dapat membantu menunjukkan nilai ekonomi usaha. Apabila aset sudah dialihkan kepada pihak lain, dokumen transaksi dengan pihak penerima juga dapat menjadi relevan.

Rangkaian bukti biasanya lebih berguna daripada satu dokumen yang berdiri sendiri. Misalnya, seseorang menyatakan bahwa rumah yang dijual oleh pasangannya merupakan harta bersama. Untuk membuktikan hal tersebut, ia dapat menunjukkan tanggal perkawinan, tanggal pembelian rumah, sumber pembayaran, rekening yang digunakan, bukti cicilan, dan dokumen kepemilikan. Jika kemudian rumah dijual, bukti transaksi penjualan dan penggunaan hasil penjualan dapat melanjutkan rantai pembuktian. Dengan demikian, hubungan antara aset awal dan tindakan pengalihan dapat terlihat secara lebih jelas.

19. Bagaimana Jika Harta Bersama Sudah Berubah Bentuk?
Harta bersama tidak selalu tetap berada dalam bentuk yang sama sejak diperoleh sampai perceraian terjadi. Rumah dapat dijual dan berubah menjadi uang, uang dapat digunakan membeli kendaraan, kendaraan dapat dijual kembali dan hasilnya digunakan membeli tanah, sementara tanah dapat dijadikan modal usaha. Karena itu, ketika sengketa terjadi, tidak tepat hanya mencari aset dalam bentuk awalnya tanpa menelusuri perubahan yang telah terjadi selama perkawinan.

Misalnya, pasangan membeli rumah seharga Rp2 miliar selama perkawinan, kemudian rumah tersebut dijual seharga Rp3 miliar dan uangnya digunakan membeli ruko. Ketika perceraian terjadi, salah satu pasangan menyatakan bahwa rumah sudah tidak ada sehingga tidak dapat lagi dibicarakan sebagai harta bersama. Pernyataan tersebut tidak menyelesaikan persoalan karena yang perlu diperiksa adalah apakah ruko yang dibeli kemudian mempunyai hubungan dengan uang hasil penjualan rumah. Jika hubungan tersebut dapat dibuktikan, maka perubahan bentuk aset tetap dapat menjadi bagian dari analisis harta bersama.

Perubahan bentuk aset juga dapat terjadi melalui investasi atau usaha. Uang yang semula merupakan tabungan keluarga dapat digunakan membeli saham, membuka usaha, membeli kendaraan operasional, atau memperoleh aset lainnya. Karena itu, penelusuran harta bersama perlu memperhatikan konsep asal-usul dana dan perjalanan kekayaan, bukan hanya bentuk benda pada saat sengketa terjadi.

20. Bagaimana Jika Hasil Penjualan Harta Bersama Sudah Dihabiskan?
Apabila harta bersama telah dijual dan uang hasil penjualannya sudah dihabiskan, persoalan menjadi lebih sulit tetapi tidak otomatis berarti transaksi tersebut tidak dapat diperiksa. Yang perlu diketahui adalah berapa nilai aset yang dijual, kapan penjualan dilakukan, berapa uang yang diterima, dan bagaimana uang tersebut digunakan. Jika uang digunakan untuk kebutuhan keluarga atau kewajiban bersama, konteksnya tentu berbeda dengan apabila uang digunakan untuk kepentingan pribadi salah satu pasangan.

Misalnya, rumah harta bersama dijual seharga Rp4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar digunakan melunasi kredit rumah, Rp500 juta digunakan untuk biaya pendidikan anak, Rp500 juta digunakan untuk biaya hidup keluarga, dan sisanya dipindahkan ke rekening pribadi salah satu pasangan. Dalam keadaan demikian, tidak tepat menyatakan bahwa seluruh Rp4 miliar merupakan uang yang masih tersedia untuk dibagi karena sebagian telah digunakan untuk kewajiban atau kebutuhan keluarga. Sebaliknya, bagian yang dipindahkan untuk kepentingan pribadi dapat menjadi bagian dari persoalan yang harus diperhitungkan.

Karena itu, dalam sengketa harta bersama, penghitungan tidak cukup hanya berdasarkan nilai aset sebelum dijual. Perlu diperiksa nilai transaksi, kewajiban yang melekat pada aset, biaya transaksi, penggunaan hasil penjualan, serta sisa nilai yang masih dapat ditelusuri. Dengan cara tersebut, penyelesaian dapat didasarkan pada kondisi ekonomi yang sebenarnya, bukan hanya pada angka nominal ketika aset pertama kali diperoleh.

21. Bagaimana Jika Harta Bersama Digunakan untuk Membayar Utang Salah Satu Pasangan?

Penggunaan harta bersama untuk membayar utang salah satu pasangan membutuhkan pemeriksaan terhadap jenis utang, tujuan penggunaan dana, waktu timbulnya kewajiban, pihak yang membuat perjanjian, dan hubungan utang tersebut dengan kepentingan keluarga. Tidak semua utang yang dibuat selama perkawinan otomatis menjadi utang bersama, sehingga penggunaan harta bersama untuk membayar kewajiban salah satu pasangan perlu dianalisis secara hati-hati.

Misalnya, suami mempunyai utang pribadi yang timbul dari kegiatan usaha yang tidak pernah melibatkan keluarga, kemudian tanpa persetujuan istri menggunakan tabungan keluarga untuk membayar utang tersebut. Dalam keadaan seperti ini, perlu dibedakan antara hubungan suami dengan kreditur dan persoalan internal suami-istri mengenai penggunaan harta bersama. Sebaliknya, apabila utang digunakan membeli rumah keluarga, membayar kebutuhan pendidikan anak, atau memenuhi kebutuhan rumah tangga, keadaan tersebut mempunyai konteks yang berbeda.

Hal yang sama berlaku apabila salah satu pasangan menjual aset bersama untuk membayar utang. Penjualan aset tidak dapat dinilai hanya berdasarkan alasan bahwa “utang harus dibayar”, tetapi perlu diperiksa apakah utang tersebut memang merupakan kewajiban yang berkaitan dengan keluarga, apakah pasangan mengetahui atau menyetujui transaksi, serta bagaimana penggunaan dana dapat dibuktikan. Dokumen kredit, bukti pembayaran, dan penggunaan dana dapat menjadi sangat penting dalam menentukan posisi masing-masing pihak.

22. Contoh Kasus Rumah Harta Bersama yang Dijual Menjelang Perceraian
Bayangkan seorang suami dan istri membeli rumah setelah lima tahun menikah dengan harga Rp2,5 miliar. Uang muka berasal dari tabungan yang dikumpulkan selama perkawinan, sedangkan cicilan dibayar dari penghasilan suami dan istri. Sertifikat rumah dibuat atas nama suami karena suami yang mengurus proses administrasinya. Setelah beberapa tahun, hubungan rumah tangga memburuk dan suami mulai tinggal terpisah. Beberapa minggu kemudian, istri mengetahui bahwa rumah tersebut telah dijual kepada orang lain tanpa pernah dimintai persetujuan.

Dalam keadaan tersebut, langkah pertama adalah menentukan status rumah. Apabila rumah diperoleh selama perkawinan dan tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, terdapat dasar untuk menganalisis rumah tersebut dalam kerangka Pasal 35 ayat (1). Setelah status tersebut diperiksa, langkah berikutnya adalah melihat apakah terdapat persetujuan istri terhadap penjualan. Pasal 36 ayat (1) memberikan prinsip bahwa tindakan terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

Namun, apabila rumah sudah berpindah kepada pembeli, perkara tidak berhenti pada hubungan suami dan istri. Dokumen jual beli, identitas pembeli, nilai transaksi, bukti pembayaran, serta keadaan ketika pembeli memperoleh rumah perlu diperiksa. Posisi pembeli sebagai pihak ketiga dapat memengaruhi bentuk tuntutan dan akibat hukum yang dapat diminta. Karena itu, persoalan rumah tersebut harus dianalisis dari dua sisi, yaitu hak pasangan terhadap harta bersama dan kedudukan pihak ketiga yang telah menerima aset.

23. Contoh Kasus Rekening dan Uang Bersama yang Dipindahkan
Misalnya, selama dua belas tahun perkawinan, suami dan istri mengumpulkan tabungan sebesar Rp1,8 miliar dari penghasilan masing-masing. Rekening memang dibuka atas nama suami, tetapi uang tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga dan sebagian besar berasal dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan. Ketika hubungan mulai memburuk, suami memindahkan Rp1,2 miliar ke rekening pribadi lain dan kemudian menarik sebagian dana tersebut tanpa memberikan penjelasan kepada istri.

Dalam keadaan seperti itu, rekening atas nama suami tidak otomatis menyelesaikan persoalan status uang. Yang perlu dilihat adalah sumber dana, kapan uang diperoleh, dan bagaimana uang tersebut dikumpulkan. Jika terdapat bukti bahwa uang berasal dari penghasilan selama perkawinan, maka statusnya perlu dianalisis dalam kerangka harta bersama. Setelah itu, perlu ditelusuri ke mana uang tersebut dipindahkan dan digunakan untuk apa.

Apabila Rp500 juta digunakan membayar cicilan rumah keluarga, Rp200 juta digunakan membayar biaya pendidikan anak, dan Rp500 juta dipindahkan ke rekening lain untuk kepentingan pribadi, maka ketiga penggunaan tersebut perlu dibedakan. Penggunaan untuk kepentingan keluarga tidak dapat begitu saja disamakan dengan penggunaan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, mutasi rekening perlu dibaca bersama dengan bukti transaksi dan keterangan mengenai tujuan penggunaan dana.

24. Contoh Kasus Usaha Keluarga yang Dikuasai Sepihak
Misalnya, suami dan istri mendirikan usaha restoran setelah menikah menggunakan tabungan yang mereka kumpulkan bersama. Istri mengurus administrasi dan keuangan, sedangkan suami menjalankan operasional restoran. Setelah hubungan rumah tangga memburuk, suami mengambil seluruh dokumen usaha, mengganti akses rekening, menguasai pembukuan, dan menyatakan bahwa restoran merupakan miliknya karena ia yang menjalankan kegiatan operasional sehari-hari. Setelah beberapa bulan, istri tidak lagi memperoleh informasi mengenai pendapatan, aset, persediaan, maupun keuntungan usaha.

Dalam keadaan tersebut, persoalan tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat siapa yang menjalankan restoran. Perlu diperiksa kapan usaha didirikan, dari mana modal awal berasal, siapa yang memberikan modal, bagaimana struktur usahanya, aset apa saja yang dibeli, serta apakah usaha berbentuk badan hukum atau usaha perseorangan. Jika usaha berbentuk perseroan, perlu dibedakan antara saham milik pasangan dengan aset perseroan. Jika usaha tidak berbadan hukum dan seluruh aset berada atas nama salah satu pasangan, struktur hukumnya dapat berbeda.

Penguasaan sepihak terhadap operasional juga tidak otomatis menghapus hak ekonomi pasangan lainnya apabila terdapat harta yang secara hukum harus diperhitungkan sebagai harta bersama. Oleh karena itu, laporan keuangan, rekening usaha, bukti modal, dokumen pembelian aset, persediaan, kendaraan, kontrak, dan catatan transaksi dapat menjadi penting untuk menentukan nilai kekayaan yang sebenarnya.

25. Langkah Hukum yang Perlu Diperhatikan Ketika Harta Bersama Diduga Dialihkan
Ketika salah satu pasangan menduga bahwa harta bersama sedang disembunyikan atau akan dialihkan, hal pertama yang penting dilakukan adalah mengidentifikasi dan mendokumentasikan aset tersebut. Sertifikat tanah, dokumen rumah, BPKB, rekening koran, bukti investasi, dokumen usaha, bukti pembayaran cicilan, kontrak, dan dokumen transaksi sebaiknya dikumpulkan sesuai dengan kemampuan dan akses hukum yang dimiliki. Tujuannya bukan sekadar mengumpulkan dokumen sebanyak-banyaknya, tetapi membangun gambaran mengenai aset apa yang ada, kapan diperoleh, dari mana sumber dananya, dan siapa yang saat ini menguasainya.

Apabila aset sudah dialihkan, kronologi transaksi harus disusun secara terperinci. Misalnya, rumah dibeli pada tahun tertentu, cicilan dibayar selama beberapa tahun, kemudian dijual beberapa bulan sebelum perceraian. Dari sana perlu ditelusuri kapan penjualan dilakukan, siapa pembelinya, berapa harga transaksi, bagaimana pembayaran dilakukan, dan ke mana uang hasil penjualan tersebut pergi. Untuk rekening, kronologi dapat dibuat berdasarkan tanggal mutasi. Untuk usaha, kronologi dapat disusun berdasarkan modal, pembelian aset, pendapatan, keuntungan, dan perubahan struktur kepemilikan.

Dalam perkara yang melibatkan pihak ketiga, kehati-hatian menjadi semakin penting. Apabila aset telah berpindah kepada orang lain, persoalan mengenai status harta bersama harus dipisahkan dari persoalan mengenai kedudukan pihak penerima aset. Gugatan atau tuntutan yang berkaitan dengan transaksi pihak ketiga harus mempertimbangkan siapa saja yang mempunyai kepentingan hukum terhadap transaksi tersebut. Kesalahan dalam mengidentifikasi pihak yang berkepentingan dapat memengaruhi efektivitas penyelesaian perkara.

Selain itu, apabila terdapat perjanjian perkawinan, dokumen tersebut harus diperiksa sebelum menentukan status harta. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan tafsir terhadap Pasal 29 UU Perkawinan yang memungkinkan perjanjian perkawinan dibuat sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan berdasarkan persetujuan bersama. Mahkamah juga memaknai bahwa perjanjian tersebut dapat berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut, serta perubahan atau pencabutan selama perkawinan membutuhkan persetujuan kedua pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Karena itu, sebelum mengambil kesimpulan bahwa sebuah aset merupakan harta bersama yang telah dialihkan secara sepihak, seluruh dokumen yang berkaitan dengan rezim harta perkawinan perlu diperiksa terlebih dahulu. Perjanjian perkawinan, dokumen perolehan aset, sumber dana, bukti transaksi, serta hubungan dengan pihak ketiga dapat memengaruhi analisis. Langkah hukum yang tepat juga bergantung pada apakah aset masih berada dalam penguasaan pasangan, sudah dijual, sudah berubah bentuk, atau sudah berpindah kepada pihak ketiga.

26. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Harta bersama yang dikuasai, disembunyikan, atau dialihkan sepihak menjelang maupun setelah perceraian merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat siapa yang memegang sertifikat, BPKB, rekening, atau dokumen usaha. Bagi pasangan non-Muslim, Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan memberikan prinsip bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa terhadap harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Karena itu, penguasaan fisik atau administratif oleh salah satu pasangan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk memperlakukan seluruh aset tersebut sebagai milik pribadi.

Ketika harta bersama disembunyikan atau dialihkan, persoalan utama kemudian bergeser pada pembuktian. Rumah yang sudah dijual dapat berubah menjadi uang, uang dapat dipindahkan ke rekening lain, uang tersebut dapat digunakan membeli kendaraan, dan kendaraan dapat kembali dijual untuk membiayai usaha. Rangkaian perubahan tersebut tidak membuat asal-usul kekayaan otomatis hilang, tetapi semakin panjang rantai transaksinya, semakin penting pula pembuktian mengenai aliran dana dan hubungan antara aset satu dengan aset lainnya. Karena itu, rekening koran, bukti transfer, dokumen pembelian, sertifikat, dokumen kendaraan, pembukuan usaha, dan bukti transaksi lainnya dapat mempunyai peran penting dalam mengungkap perjalanan aset.

Tindakan yang dilakukan menjelang perceraian juga tidak otomatis dapat dianggap sebagai upaya menyembunyikan harta hanya karena waktunya berdekatan dengan perceraian. Sebuah aset dapat dijual untuk membayar kewajiban keluarga, mengganti aset lama, membiayai usaha, atau memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sebaliknya, transaksi yang dilakukan tanpa persetujuan, tidak mempunyai penjelasan yang dapat dibuktikan, dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan dekat, atau diikuti pemindahan hasil penjualan ke rekening pribadi dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu diperiksa lebih lanjut. Karena itu, penilaian harus dilakukan berdasarkan keseluruhan bukti dan kronologi, bukan hanya berdasarkan dugaan.

Apabila aset telah dialihkan kepada pihak ketiga, persoalannya menjadi lebih kompleks karena harus dibedakan antara hubungan hukum suami dan istri mengenai harta bersama dengan hubungan hukum antara pasangan dan pihak ketiga yang menerima aset. Tidak setiap transaksi sepihak otomatis menghasilkan akibat hukum yang sama, sehingga bentuk tuntutan harus disesuaikan dengan fakta, jenis aset, dokumen transaksi, posisi pihak ketiga, dan keadaan ketika pengalihan dilakukan. Dalam perkara seperti ini, penentuan pihak yang harus dilibatkan juga menjadi bagian penting dari strategi penyelesaian sengketa.

Pada akhirnya, kunci dalam sengketa harta bersama bukan hanya membuktikan bahwa suatu aset pernah dimiliki selama perkawinan, tetapi juga membuktikan perjalanan aset tersebut sampai ketika sengketa terjadi. Semakin jelas sumber perolehan, waktu perolehan, dokumen kepemilikan, penggunaan dana, perubahan bentuk aset, serta tindakan pengalihan yang dilakukan, semakin mudah pula untuk menentukan persoalan hukum yang sebenarnya. Oleh karena itu, bagi pasangan non-Muslim yang menghadapi perceraian dan menduga adanya penguasaan atau pengalihan harta bersama secara sepihak, pemeriksaan terhadap seluruh aset dan dokumentasi transaksi menjadi bagian yang sangat penting sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

27. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 29, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
  • Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, mengenai harta benda yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama.
  • Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, mengenai harta bawaan masing-masing serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan. Rumusan Pasal 35 tersebut juga tercantum dalam dokumen resmi yang tersedia pada basis dokumentasi hukum pemerintah.
  • Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, mengenai tindakan hukum terhadap harta bersama yang dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
  • Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan, mengenai kewenangan masing-masing suami atau istri terhadap harta bawaan.
  • Pasal 37 UU Perkawinan, mengenai pengaturan harta bersama setelah perkawinan putus karena perceraian.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, khususnya mengenai tafsir terhadap Pasal 29 UU Perkawinan mengenai perjanjian perkawinan yang dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan dengan persetujuan bersama.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →