Hot News
Memuat berita terbaru...

New Update

Memuat artikel...
Judul Artikel

Informasi :

Bahwa kami membuka konsultasi hukum geratis bagi para perncari keadilan dan pendampingan hukum geratis kepada masyarakat kurang mampu.

Andi Akbar Muzfa, S.H. Kantor Hukum ABR & Partners
Perhatian : Jangan pernah melakukan transaksi keauangan apapun termasuk mengirim sejumlah uang kepada pihak yang mengatas namakan kami baik sebagai Advokat maupun Kantor Hukum kami. Bantuan Hukum : Bagi masyarakat kurang mampu, kami menyediakan konsultasi hukum dan pendampingan hukum secara gratis (pro bono) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kantor Hukum ABR & Partners. Jasa Hukum : Bagi masyarakat yang tergolong mampu dan ingin menggunakan jasa hukum kami, setiap bentuk kerja sama dan transaksi keuangan hanya dilakukan melalui prosedur resmi, yaitu setelah pertemuan langsung (tatap muka) serta penandatanganan Surat Kuasa dan/atau Perjanjian Jasa Hukum antara Advokat dan Klien.

Delik Tindak Pidana

Memuat artikel...
Memuat artikel...
  • Memuat artikel...

Kumpulan Makalah Hukum

Jika Pejabat Main Judi Online: Krisis Integritas, dan Pengkhianatan terhadap Amanah Jabatan Publik
Update :

Ketika Penguasa Menjadi Penjudi: Judi Online, Krisis Integritas, dan Pengkhianatan terhadap Amanah Jabatan Publik

Perjudian online
tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sosial yang berdiri sendiri karena perkembangan teknologi telah menjadikannya sebagai persoalan hukum, ekonomi, keamanan, dan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks. Kemudahan akses terhadap situs perjudian, penggunaan rekening elektronik, dompet digital, serta berbagai bentuk transaksi digital telah membuat perjudian dapat dilakukan secara tersembunyi dan sulit diawasi. Persoalan tersebut menjadi jauh lebih serius ketika orang yang terlibat bukan sekadar warga negara biasa, melainkan seseorang yang menduduki jabatan publik dan memperoleh kewenangan dari negara untuk menjalankan fungsi pemerintahan serta melayani kepentingan masyarakat.

Keterlibatan pejabat negara dalam judi online seharusnya tidak disederhanakan sebagai persoalan mengenai kebiasaan pribadi seseorang yang kebetulan memiliki jabatan. Pandangan seperti itu justru berpotensi mengaburkan hakikat jabatan publik yang pada dasarnya merupakan amanah yang disertai kewajiban hukum, etika, dan moral. Seorang pejabat negara tidak hanya dituntut untuk menghindari tindak pidana dalam menjalankan tugas kedinasannya, tetapi juga dituntut untuk menjaga integritas yang dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika seorang pejabat memilih terlibat dalam perjudian, terlebih apabila dilakukan secara berulang, menggunakan sumber daya yang tidak jelas, atau kemudian berupaya menyembunyikan perbuatannya dengan memanfaatkan kedudukan, persoalannya telah berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar perilaku individual.

Di sinilah negara harus berani mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai kualitas pejabat yang diberi kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Bagaimana masyarakat dapat diminta menaati hukum apabila sebagian orang yang diberi kewenangan untuk menegakkan dan menjalankan hukum justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum? Bagaimana pemerintah dapat menyatakan perang terhadap perjudian online apabila pada saat yang sama terdapat pejabat atau aparatur yang justru menjadi bagian dari ekosistem perjudian tersebut? Dan yang paling penting, apakah seorang pejabat yang terbukti melakukan perjudian masih pantas mempertahankan kepercayaan publik ketika perilakunya menunjukkan ketidaksesuaian antara amanah jabatan dengan tanggung jawab yang seharusnya ia emban?

Persoalan tersebut harus dibahas secara kritis, tetapi tetap berdasarkan prinsip negara hukum. Kritik yang keras tidak boleh berubah menjadi penghukuman tanpa proses hukum, sementara prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun budaya impunitas bagi pejabat yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran.

Pejabat Negara Memiliki Beban Tanggung Jawab yang Lebih Besar
Dalam negara demokratis, jabatan publik pada dasarnya bukanlah hak istimewa yang memberikan seseorang kebebasan untuk bertindak sesuka hati, melainkan suatu bentuk kepercayaan yang diberikan agar kekuasaan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tuntutan terhadap integritas dan pertanggungjawabannya.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menempatkan penyelenggara negara dalam posisi yang memiliki tanggung jawab khusus untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku dengan berbagai catatan mengenai ketentuan yang telah dinyatakan tidak berlaku setelah lahirnya regulasi terkait pemberantasan korupsi.

Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 mengatur berbagai kewajiban penyelenggara negara, termasuk kewajiban untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela. Ketentuan tersebut penting untuk dipahami karena menunjukkan bahwa ukuran kelayakan seorang penyelenggara negara tidak hanya ditentukan oleh apakah ia menggunakan kewenangannya secara formal sesuai prosedur, tetapi juga berkaitan dengan integritas dan perilaku yang melekat pada pelaksanaan fungsi publik.

Dengan demikian, pejabat negara yang terlibat perjudian tidak dapat begitu saja berlindung di balik argumentasi bahwa perjudian merupakan urusan pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan jabatannya. Memang terdapat batas antara kehidupan privat dan kehidupan publik, tetapi batas tersebut tidak dapat digunakan secara mutlak ketika perilaku pribadi seorang pejabat berpotensi merusak kehormatan jabatan, menurunkan kepercayaan publik, memengaruhi pelaksanaan tugas, menimbulkan konflik kepentingan, atau bahkan berhubungan dengan penggunaan sumber daya dan kewenangan negara.

Apabila seorang pejabat biasa menggunakan uang pribadinya untuk memenuhi kebutuhan yang sah, persoalan tersebut merupakan wilayah privat. Namun ketika seorang pejabat memiliki kecenderungan berjudi, mengalami kerugian finansial besar, kemudian menggunakan kewenangan jabatannya untuk mencari keuntungan, meminta bantuan kepada pihak yang memiliki kepentingan terhadap keputusan pemerintah, atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan perjudian, maka persoalannya telah keluar dari wilayah privat dan memasuki wilayah kepentingan publik.

Judi Online Bukan Sekadar Masalah Moral, tetapi Masalah Hukum
Perdebatan mengenai perjudian sering kali terjebak dalam pembahasan moral, seolah-olah persoalan perjudian hanya berkaitan dengan apakah masyarakat menganggapnya baik atau buruk. Pendekatan tersebut tidak cukup untuk memahami persoalan hukum perjudian di Indonesia karena negara telah menempatkan perjudian sebagai perbuatan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai perjudian harus dibaca dalam kerangka KUHP Nasional. UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan dasar utama hukum pidana nasional yang mengatur Buku Kesatu sebagai ketentuan umum serta Buku Kedua yang memuat berbagai tindak pidana.

Dalam KUHP Nasional, perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Pasal 426 pada pokoknya mengatur perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Dengan demikian, konstruksi hukum pidana tidak semata-mata diarahkan kepada pihak yang menyelenggarakan perjudian, tetapi juga mengenal pertanggungjawaban terhadap orang yang menggunakan kesempatan untuk berjudi dalam keadaan yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pejabat negara tidak mempunyai kedudukan khusus yang membuatnya berada di luar jangkauan ketentuan perjudian. Ketika seorang pejabat memenuhi unsur tindak pidana, jabatan yang melekat pada dirinya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.

Justru sebaliknya, kedudukan sebagai pejabat membuat persoalan tersebut memiliki dimensi tambahan karena masyarakat memiliki kepentingan yang lebih besar terhadap perilaku orang yang memegang kekuasaan.

Dimensi Digital dan UU ITE
Perjudian online juga memiliki karakteristik yang berbeda dari perjudian konvensional karena menggunakan sistem elektronik sebagai sarana untuk mengakses, menyebarkan, atau menyediakan konten perjudian. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tetap memiliki relevansi terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan muatan perjudian dalam sistem elektronik.

Pasal 27 ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur larangan dengan sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ketentuan tersebut memiliki karakter yang perlu dibedakan dari sekadar aktivitas seseorang sebagai pemain, sehingga penerapan pasal terhadap suatu kasus harus didasarkan pada perbuatan konkret dan unsur yang benar-benar terbukti.

Pembedaan tersebut penting karena kritik terhadap pejabat harus tetap berada dalam kerangka hukum yang benar. Tidak tepat apabila setiap orang yang diduga bermain judi online langsung dituduh melanggar seluruh ketentuan pidana mengenai distribusi konten perjudian, sebab hukum pidana mensyaratkan pembuktian terhadap unsur-unsur tertentu dari tindak pidana.

Namun, kehati-hatian dalam menerapkan hukum tidak boleh berubah menjadi kelemahan dalam menindak pejabat yang memang terbukti melakukan pelanggaran. Prinsip legalitas dan praduga tak bersalah harus berjalan bersamaan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Masalah Terbesar Bukan Hanya Perjudiannya, tetapi Integritas Pejabatnya
Persoalan pejabat negara yang bermain judi online menjadi sangat serius karena pejabat negara bekerja dengan menggunakan kepercayaan publik. Masyarakat memberikan kewenangan kepada pejabat agar kewenangan tersebut digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan, membuat kebijakan, memberikan pelayanan, menjaga keamanan, mengelola anggaran, dan melaksanakan berbagai fungsi negara sesuai bidang jabatannya.

Karena itu, ketika seorang pejabat diketahui atau terbukti terlibat perjudian, masyarakat berhak mempertanyakan apakah perilaku tersebut memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan tugasnya. Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila terdapat indikasi bahwa pejabat tersebut mengalami persoalan finansial akibat perjudian atau memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap keputusan pemerintah.

Bayangkan seorang pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan perizinan, penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, atau penetapan kebijakan ternyata memiliki kebutuhan finansial yang besar karena perjudian. Dalam keadaan demikian, potensi konflik kepentingan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang sepele karena tekanan ekonomi pribadi dapat membuka ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga terlibat judi online tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah ia pernah memasang taruhan. Pemeriksaan yang serius harus melihat sumber dana, pola transaksi, hubungan dengan pihak lain, penggunaan fasilitas negara, kemungkinan pemanfaatan jabatan, serta apakah terdapat tindakan kedinasan yang memiliki hubungan dengan kepentingan perjudian atau sumber dana yang digunakan untuk perjudian tersebut.

Ketika Pejabat Meminta Rakyat Taat Hukum tetapi Dirinya Melanggar
Kritik terhadap pejabat yang berjudi menjadi semakin tajam apabila pejabat tersebut merupakan bagian dari lembaga yang memiliki tugas dalam penegakan hukum atau pemberantasan perjudian. Dalam keadaan seperti itu, terdapat kontradiksi yang sangat serius antara fungsi institusional dengan perilaku personal.

Masyarakat tentu sulit menerima apabila seseorang yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemberantasan perjudian ternyata pada saat yang sama menikmati aktivitas perjudian. Kontradiksi tersebut bukan hanya menghasilkan persoalan moral, tetapi juga dapat menghancurkan legitimasi kebijakan pemerintah karena masyarakat akan mempertanyakan apakah pemberantasan judi benar-benar dilakukan demi kepentingan publik atau hanya digunakan sebagai instrumen untuk menindak kelompok tertentu.

Negara tidak boleh membangun standar hukum yang berbeda berdasarkan status sosial seseorang. Jika seorang warga biasa dituntut untuk menaati larangan perjudian, maka pejabat negara seharusnya menunjukkan standar kepatuhan yang sekurang-kurangnya sama, bahkan secara etis seharusnya lebih tinggi karena ia berada dalam posisi yang memperoleh kewenangan publik.

Apabila masyarakat melihat adanya pejabat yang dapat berjudi tanpa konsekuensi sementara masyarakat biasa diproses secara tegas, maka yang rusak bukan hanya reputasi individu tersebut, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap prinsip equality before the law.

ASN dan Kewajiban Menjaga Integritas
Persoalan menjadi semakin jelas apabila pejabat atau aparatur yang terlibat berstatus ASN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berintegritas. UU tersebut juga mengatur nilai dasar dan kode etik serta kode perilaku ASN yang bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.

Dalam konteks ini, perilaku seorang ASN tidak dapat semata-mata dinilai berdasarkan apakah ia melakukan perjudian ketika sedang berada di kantor atau menggunakan seragam kedinasan. Perlu dilihat pula apakah perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban dan standar perilaku yang melekat pada statusnya sebagai ASN, termasuk kewajiban untuk menjaga integritas, tanggung jawab, dan nama baik institusi.

Pemerintah bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang secara khusus menunjukkan bahwa perjudian daring telah dipandang sebagai persoalan yang perlu dicegah dan ditangani di lingkungan instansi pemerintah. Dengan demikian, persoalan tersebut bukan sekadar isu pribadi yang dapat diabaikan oleh birokrasi.

Perbuatan Tercela dan Kehormatan Jabatan
Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian adalah konsep “perbuatan tercela” dalam rezim hukum penyelenggara negara. UU Nomor 28 Tahun 1999 tidak hanya berbicara mengenai larangan korupsi, kolusi, dan nepotisme, tetapi juga membangun standar perilaku bagi penyelenggara negara.

Dalam perspektif tersebut, pejabat yang terlibat judi online seharusnya tidak hanya ditanya apakah perbuatannya memenuhi unsur pidana, tetapi juga apakah perilaku tersebut menunjukkan ketidaklayakan moral dan etik untuk mempertahankan jabatan tertentu.

Hal ini sangat penting karena hukum pidana dan etika jabatan memiliki fungsi yang berbeda. Tidak semua perilaku yang buruk secara moral otomatis merupakan tindak pidana, tetapi seorang pejabat dapat memiliki standar etika yang lebih tinggi daripada standar minimum yang diperlukan untuk menghindari hukuman pidana.

Dengan kata lain, bebas dari hukuman pidana bukan berarti otomatis layak memegang jabatan publik.

Seorang pejabat dapat saja tidak terbukti melakukan suatu tindak pidana karena unsur tertentu tidak terpenuhi, tetapi apabila berdasarkan pemeriksaan etik terbukti melakukan perilaku yang merusak kehormatan jabatan, konsekuensi administratif atau etik tetap dapat menjadi persoalan tersendiri sepanjang terdapat dasar hukum yang mengaturnya.

Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam pandangan bahwa hanya orang yang telah dipenjara yang dapat disebut tidak layak menjadi pejabat. Standar kepatutan dalam jabatan publik seharusnya dapat lebih tinggi daripada sekadar batas minimum pertanggungjawaban pidana.

Apakah Pejabat yang Bermain Judi Harus Langsung Dipecat?
Pertanyaan mengenai pemberhentian harus dijawab secara hati-hati karena setiap jabatan memiliki mekanisme hukum yang berbeda. Tidak tepat menyatakan bahwa setiap pejabat yang terbukti bermain judi online pasti secara otomatis harus diberhentikan dari jabatannya tanpa melihat aturan yang mengatur jabatan tersebut.

Namun, kehati-hatian tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Apabila suatu peraturan memberikan dasar untuk menjatuhkan sanksi disiplin, sanksi etik, pemberhentian, atau tindakan administratif tertentu, maka mekanisme tersebut harus dijalankan secara transparan dan objektif.

Untuk ASN, misalnya, konsekuensi disiplin dan kode etik harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku serta fakta yang terbukti dalam pemeriksaan. Untuk pejabat politik, pejabat yang dipilih melalui pemilu, atau pejabat yang memiliki mekanisme pemberhentian khusus, analisisnya harus disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur masing-masing jabatan.

Dengan demikian, kritik yang paling tepat bukanlah tuntutan agar setiap pejabat yang diduga berjudi langsung dipecat tanpa proses, melainkan tuntutan agar tidak ada pejabat yang mendapatkan kekebalan hanya karena kedudukannya.

Yang Lebih Berbahaya: Judi sebagai Pintu Masuk Korupsi
Salah satu aspek yang paling mengkhawatirkan adalah kemungkinan bahwa kecanduan perjudian dapat menciptakan tekanan finansial yang kemudian mendorong seseorang menyalahgunakan kekuasaan.

Perlu ditegaskan bahwa bermain judi tidak otomatis berarti seseorang melakukan korupsi. Hubungan tersebut tidak boleh dibuat secara serampangan karena setiap tindak pidana mempunyai unsur yang harus dibuktikan.

Namun, dari perspektif pencegahan kejahatan, persoalan finansial akibat perjudian patut menjadi perhatian serius apabila pelakunya memiliki akses terhadap uang negara, kewenangan perizinan, pengadaan, pengawasan, atau pengambilan keputusan yang dapat memberikan keuntungan ekonomi kepada pihak tertentu.

Apabila seorang pejabat menggunakan uang yang diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan untuk berjudi, atau menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan yang kemudian digunakan membayar utang perjudian, maka persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum lain yang jauh lebih serius, tergantung pada fakta dan unsur tindak pidana yang terbukti.

Karena itu, investigasi terhadap pejabat yang diduga berjudi seharusnya tidak berhenti pada perangkat telepon genggam atau riwayat taruhan. Aparat yang berwenang perlu menelusuri aliran uang dan hubungan antara aktivitas perjudian dengan kewenangan publik apabila terdapat indikasi yang relevan.

Pejabat yang Berjudi dan Krisis Kepercayaan Publik
Kerusakan terbesar yang ditimbulkan oleh pejabat yang terlibat judi online mungkin bukan semata-mata kerugian materiil, melainkan kerusakan terhadap kepercayaan masyarakat.

Demokrasi dan pemerintahan modern membutuhkan kepercayaan publik agar hukum dapat dipatuhi secara sukarela dan kebijakan pemerintah dapat memperoleh legitimasi. Ketika pejabat menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan norma yang mereka sendiri harus tegakkan, masyarakat dapat kehilangan alasan untuk mempercayai bahwa hukum berlaku secara adil.

Keadaan tersebut dapat menghasilkan sinisme publik yang sangat berbahaya. Masyarakat dapat mulai menganggap bahwa hukum hanya berlaku bagi orang kecil, sementara orang yang memiliki kekuasaan dapat menemukan jalan keluar dari persoalan hukum yang mereka hadapi.

Apabila anggapan tersebut berkembang, negara akan menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada perjudian itu sendiri karena yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan legitimasi institusi negara.

Kritik yang Harus Diberikan kepada Pejabat
Pejabat negara yang terbukti bermain judi online patut mendapatkan kritik yang keras karena ia telah gagal memahami bahwa jabatan publik mengandung tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar memperoleh gaji dan fasilitas negara.

Masyarakat berhak merasa kecewa ketika seseorang yang memperoleh kehormatan karena menduduki jabatan publik justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma hukum dan etika yang seharusnya menjadi pedoman perilakunya. Kritik tersebut menjadi semakin kuat apabila pejabat yang bersangkutan sebelumnya berbicara mengenai pemberantasan perjudian, penegakan hukum, moralitas masyarakat, atau pentingnya disiplin aparatur.

Dalam kondisi demikian, perilaku pejabat tersebut layak disebut sebagai bentuk kemunafikan kekuasaan apabila terdapat kesenjangan nyata antara standar yang ia tuntut dari masyarakat dengan standar yang ia terapkan terhadap dirinya sendiri.

Namun, kritik tetap harus dibedakan dari fitnah. Pejabat yang baru dituduh atau diduga bermain judi tidak boleh langsung dinyatakan bersalah tanpa pembuktian. Sebaliknya, apabila proses hukum atau pemeriksaan resmi telah membuktikan pelanggaran, masyarakat tidak seharusnya dipaksa untuk diam hanya karena pelakunya adalah seorang pejabat.

Kritik publik justru merupakan bagian penting dari kontrol demokratis selama disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi tuduhan yang tidak terbukti.

Negara Harus Membuktikan Bahwa Hukum Tidak Takut kepada Kekuasaan
Pemberantasan judi online akan kehilangan kredibilitas apabila negara hanya berani bertindak terhadap masyarakat biasa tetapi ragu ketika menemukan keterlibatan pejabat atau orang yang mempunyai kekuasaan.

Penegakan hukum yang sehat harus menunjukkan bahwa hukum tidak mengenal kasta. Pejabat, pengusaha, aparat, masyarakat biasa, maupun kelompok yang tidak memiliki kekuasaan harus diperlakukan berdasarkan hukum dan bukti yang sama.

Prinsip tersebut menjadi sangat penting karena salah satu ukuran negara hukum bukan hanya seberapa banyak orang yang berhasil dihukum, melainkan apakah negara mampu menegakkan hukum ketika pelanggar memiliki kekuasaan dan akses terhadap institusi negara.

Jika negara hanya tegas kepada mereka yang lemah, ketegasan tersebut pada akhirnya bukanlah kekuatan hukum, melainkan sekadar demonstrasi kekuasaan.

Sebaliknya, apabila negara mampu memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran melalui prosedur hukum yang sah, maka masyarakat memperoleh pesan yang jauh lebih penting bahwa jabatan tidak memberikan kekebalan terhadap hukum.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Pejabat negara yang bermain judi online harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas daripada sekadar persoalan mengenai seseorang yang melakukan aktivitas perjudian. Ketika pelakunya adalah pemegang jabatan publik, terdapat persoalan mengenai pertanggungjawaban pidana, etika jabatan, disiplin, integritas, konflik kepentingan, dan kepercayaan masyarakat yang harus diperiksa secara bersamaan berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur perjudian, termasuk ketentuan mengenai penggunaan kesempatan untuk bermain judi dalam Pasal 427, sementara UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE tetap mengatur larangan terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan informasi elektronik bermuatan perjudian.

Dalam konteks penyelenggara negara, UU Nomor 28 Tahun 1999 memberikan landasan mengenai kewajiban penyelenggara negara untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan menjaga penyelenggaraan negara yang bersih. Bagi ASN, UU Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan integritas, akuntabilitas, tanggung jawab, dan kehormatan ASN sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, pejabat yang terlibat judi online tidak semestinya hanya mempertanyakan apakah aparat penegak hukum dapat membuktikan unsur pidananya, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan apakah perilakunya masih sejalan dengan kehormatan dan amanah jabatan yang diberikan kepadanya. Dalam konteks jabatan publik, pertanggungjawaban tidak berhenti ketika seseorang berhasil menghindari hukuman pidana karena unsur tertentu tidak terbukti, sebab terdapat pula dimensi etik dan kepatutan yang dapat menentukan apakah seseorang masih pantas memperoleh kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan pejabat negara yang bermain judi online merupakan ujian terhadap kualitas negara hukum itu sendiri. Apabila hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa tetapi menjadi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat, maka yang sedang kalah bukan hanya masyarakat yang menjadi korban perjudian, melainkan juga prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

Sebaliknya, apabila negara berani memeriksa dugaan tersebut secara objektif, mengusut sumber dana dan kemungkinan keterkaitannya dengan penyalahgunaan kewenangan, serta memberikan sanksi berdasarkan hukum apabila pelanggaran terbukti, maka negara sedang menunjukkan bahwa jabatan publik bukanlah tempat berlindung dari hukum.

Seorang pejabat yang menggunakan kekuasaan untuk melayani masyarakat seharusnya memahami bahwa kehormatan jabatan tidak diberikan untuk memperbesar kebebasan pribadi, melainkan untuk memperbesar tanggung jawab kepada publik. Ketika kehormatan tersebut disalahgunakan sementara masyarakat diminta untuk terus menaati hukum, kritik terhadap perilaku tersebut bukanlah bentuk kebencian terhadap pejabat, melainkan bagian dari tuntutan demokratis agar kekuasaan tetap berada di bawah hukum dan tidak berubah menjadi hak istimewa untuk melakukan apa pun yang dikehendaki.

Dalam negara hukum, pejabat tidak seharusnya bertanya apakah jabatannya dapat melindunginya dari hukum, melainkan apakah dirinya mampu mempertanggungjawabkan jabatannya di hadapan hukum dan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Perbandingan Hukum Penggelapan di Singapura vs Indonesia: Siapa yang Lebih Tegas dan Keras Menindak Pelaku?
Update :

Penggelapan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter berbeda dari pencurian karena dalam penggelapan pelaku pada awalnya telah menguasai atau memegang barang milik orang lain secara sah atau setidaknya tidak memperoleh barang tersebut melalui suatu tindak pidana, tetapi kemudian dengan sengaja dan melawan hukum mengubah penguasaan tersebut menjadi kepemilikan untuk kepentingannya sendiri, sehingga persoalan utamanya bukan semata-mata bagaimana barang tersebut berpindah dari korban kepada pelaku, melainkan bagaimana seseorang yang telah memperoleh penguasaan atas suatu barang kemudian menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Perbedaan karakter tersebut juga terlihat dalam hukum Singapura dan Indonesia karena keduanya sama-sama mengenal konsep penggelapan atau penyalahgunaan harta milik orang lain, tetapi menggunakan struktur pasal, kategori perbuatan, serta tingkat ancaman pidana yang berbeda. Di Singapura, perbuatan yang secara umum dapat dibandingkan dengan penggelapan Indonesia terutama berada dalam kategori dishonest misappropriation of property dan criminal breach of trust dalam Penal Code 1871, sedangkan di Indonesia penggelapan secara khusus diatur dalam Bab XXVI KUHP Nasional, terutama Pasal 486 dan ketentuan berikutnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penal Code Singapura yang berlaku saat ini masih mencantumkan ketentuan mengenai dishonest misappropriation pada Section 403 serta criminal breach of trust pada Section 405 sampai dengan Section 409, sementara KUHP Nasional Indonesia mengatur penggelapan mulai Pasal 486.

Apabila hanya melihat penggelapan dalam bentuk dasarnya, Singapura sebenarnya tidak selalu memberikan hukuman yang lebih berat daripada Indonesia karena Section 403 Penal Code Singapura menetapkan ancaman maksimal dua tahun penjara, denda, atau keduanya untuk dishonest misappropriation of property, sedangkan Pasal 486 KUHP Nasional Indonesia menetapkan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV untuk penggelapan biasa. Namun, perbandingan akan berubah cukup drastis apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang memperoleh barang karena suatu hubungan kepercayaan, pekerjaan, jabatan, pengangkutan, penyimpanan, hubungan keagenan, atau kedudukan tertentu, karena Singapura memiliki kategori criminal breach of trust yang dapat menghasilkan hukuman sampai lima belas tahun penjara, bahkan dalam kategori tertentu yang melibatkan pejabat publik, bankir, pedagang, agen, direktur, pejabat, partner, key executive atau fiduciary dapat dikenai pidana yang jauh lebih berat. Dengan demikian, untuk menentukan negara mana yang lebih keras terhadap pelaku penggelapan, jenis penggelapan dan posisi pelaku harus terlebih dahulu diperhatikan.
 
Pengertian Penggelapan dalam Hukum Singapura
Dalam hukum Singapura, konsep yang paling dekat dengan penggelapan dalam pengertian umum Indonesia dapat ditemukan dalam Section 403 Penal Code yang mengatur dishonest misappropriation of property. Ketentuan tersebut pada dasarnya menjerat seseorang yang dengan maksud tidak jujur menggelapkan atau mengonversi barang bergerak untuk kepentingannya sendiri, sehingga suatu barang yang sebelumnya berada dalam penguasaan seseorang kemudian secara tidak jujur diperlakukan seolah-olah menjadi miliknya sendiri. Section 403 menetapkan pidana penjara yang dapat mencapai dua tahun, atau denda, atau keduanya, sehingga untuk bentuk dasar penyalahgunaan barang tersebut ancaman pidananya relatif lebih rendah dibandingkan ancaman penggelapan biasa dalam Pasal 486 KUHP Nasional Indonesia.

Contoh yang diberikan dalam Penal Code Singapura menunjukkan bahwa seseorang dapat melakukan dishonest misappropriation walaupun pada awalnya memperoleh barang tanpa niat jahat, karena seseorang yang menemukan barang milik orang lain dan pada awalnya bermaksud mengembalikannya dapat berubah menjadi pelaku apabila kemudian dengan sengaja menguasai barang tersebut untuk kepentingannya sendiri setelah mengetahui atau menyadari bahwa barang tersebut bukan miliknya. Pendekatan tersebut penting karena hukum tidak semata-mata melihat bagaimana seseorang pertama kali memperoleh penguasaan atas barang, tetapi juga menilai perubahan niat dan tindakan setelah orang tersebut mengetahui keadaan sebenarnya mengenai kepemilikan barang.

Section 403 juga memberikan ilustrasi mengenai uang yang secara keliru ditransfer ke rekening seseorang, sehingga penerima pada awalnya memperoleh uang tersebut tanpa melakukan pencurian, tetapi kemudian mengetahui bahwa transfer tersebut sebenarnya tidak ditujukan kepadanya dan tetap mempertahankan serta menggunakan uang tersebut untuk kepentingannya sendiri, yang dapat memenuhi unsur dishonest misappropriation. Pendekatan ini mempunyai kemiripan dengan konsep penggelapan di Indonesia karena inti persoalannya terletak pada penguasaan yang kemudian disalahgunakan secara melawan hukum, bukan pada pengambilan secara langsung dari penguasaan korban sebagaimana karakter utama pencurian.
 
Criminal Breach of Trust sebagai Bentuk Penggelapan yang Lebih Serius di Singapura
Selain dishonest misappropriation, Singapura mempunyai kategori yang jauh lebih penting ketika seseorang menyalahgunakan barang yang dipercayakan kepadanya, yaitu criminal breach of trust atau CBT yang diatur dalam Section 405 Penal Code. Ketentuan tersebut mencakup orang yang telah dipercayakan dengan suatu barang atau memiliki kekuasaan atas barang tersebut kemudian secara tidak jujur menggelapkan atau mengonversinya untuk kepentingan sendiri, menggunakan atau membuang barang tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur cara kepercayaan tersebut harus dijalankan, atau bertentangan dengan kontrak hukum yang secara tegas maupun tersirat mengatur hubungan tersebut. Karena itu, CBT dapat menjadi instrumen hukum yang jauh lebih serius ketika penggelapan dilakukan oleh orang yang memang menerima barang berdasarkan hubungan kepercayaan.

Section 405 memberikan ilustrasi mengenai pelaksana wasiat yang mengambil harta peninggalan untuk kepentingannya sendiri, pemilik gudang yang menjual barang yang dititipkan kepadanya, agen yang menggunakan uang klien untuk menjalankan bisnisnya sendiri, pegawai pemerintah yang menyalahgunakan uang negara, serta pengangkut yang menggelapkan barang yang dipercayakan kepadanya untuk dikirimkan. Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa criminal breach of trust pada dasarnya dirancang untuk menghukum penyalahgunaan kepercayaan, sehingga hubungan antara pelaku dan pemilik harta menjadi faktor penting dalam menentukan konstruksi pidananya.

Untuk criminal breach of trust biasa, Section 406 Penal Code Singapura menetapkan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau denda, atau keduanya. Ancaman tersebut lebih berat daripada Section 403 yang hanya mempunyai maksimum dua tahun penjara, sehingga perbedaan antara dishonest misappropriation dan criminal breach of trust bukan hanya persoalan istilah hukum, tetapi juga dapat menghasilkan perbedaan hukuman yang cukup besar. Dengan demikian, seseorang yang sekadar secara tidak jujur menguasai barang milik orang lain dapat menghadapi ancaman tertentu berdasarkan Section 403, sedangkan seseorang yang menggelapkan barang yang memang dipercayakan kepadanya dapat masuk ke dalam konstruksi CBT berdasarkan Section 405 dan Section 406.
 
Penggelapan oleh Pegawai di Singapura
Salah satu aspek yang membuat hukum Singapura terlihat lebih keras adalah adanya ketentuan khusus untuk criminal breach of trust yang dilakukan oleh pegawai. Section 408 Penal Code menetapkan bahwa seseorang yang merupakan employee dan dalam kapasitas tersebut memperoleh kepercayaan atau penguasaan terhadap suatu barang kemudian melakukan criminal breach of trust terhadap barang tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama lima belas tahun dan juga dikenai denda. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum Singapura memberikan perhatian khusus terhadap penyalahgunaan kepercayaan yang muncul dalam hubungan pekerjaan karena pelaku bukan sekadar menguasai barang orang lain, melainkan memperoleh kesempatan untuk menguasainya akibat posisi pekerjaannya.

Pemberian ancaman maksimal lima belas tahun untuk CBT oleh pegawai merupakan perbedaan penting apabila dibandingkan dengan penggelapan biasa di Indonesia karena ancaman tersebut jauh lebih tinggi daripada pidana maksimum empat tahun dalam Pasal 486 KUHP Nasional Indonesia. Perbandingan tersebut memang tidak boleh dilakukan secara mekanis karena Section 408 Singapura mempunyai unsur yang berbeda dari penggelapan biasa dalam Pasal 486 Indonesia, tetapi dari sudut pandang kebijakan pemidanaan, Singapura jelas memberikan ruang hukuman yang sangat berat terhadap penyalahgunaan harta yang dilakukan melalui posisi pekerjaan.
 
Penggelapan oleh Pengangkut dan Pengelola Gudang di Singapura
Singapura juga mempunyai aturan khusus untuk barang yang dipercayakan kepada carrier atau pihak yang menyelenggarakan penyimpanan. Section 407 Penal Code menetapkan bahwa orang yang dipercayakan dengan barang untuk tujuan pengangkutan dengan imbalan atau penyimpanan dengan biaya kemudian melakukan criminal breach of trust terhadap barang tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama lima belas tahun dan juga denda. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum Singapura menganggap penyalahgunaan barang dalam konteks pengangkutan dan penyimpanan sebagai perbuatan yang dapat mempunyai tingkat keseriusan lebih tinggi daripada dishonest misappropriation biasa.

Ketentuan tersebut menjadi relevan dalam kehidupan ekonomi modern karena perusahaan logistik, jasa pengiriman, gudang, distributor, dan berbagai pihak lain sering kali menerima barang milik orang lain untuk tujuan tertentu, sehingga pihak yang menerima barang sebenarnya memperoleh penguasaan bukan untuk menjadi pemilik barang, melainkan untuk menjalankan suatu kewajiban. Apabila barang kemudian dijual, dipindahkan, disembunyikan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi secara tidak jujur, perbuatannya dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap kepercayaan yang diberikan dan bukan hanya sebagai pengambilan barang biasa. Struktur ini membuat hukum Singapura mempunyai mekanisme pemidanaan yang cukup tajam untuk kasus penggelapan dalam hubungan profesional.
 
Penggelapan oleh Pejabat, Bankir, Agen, dan Pengelola Bisnis
Hukum Singapura menjadi semakin keras ketika criminal breach of trust dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu karena Section 409 secara khusus mengatur orang yang memperoleh kepercayaan dalam kapasitas sebagai public servant, banker, merchant, agent, director, officer, partner, key executive atau fiduciary. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Singapura membedakan penyalahgunaan kepercayaan berdasarkan posisi pelaku karena orang yang mempunyai tanggung jawab terhadap uang publik, dana nasabah, aset perusahaan, atau harta pihak lain dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas apabila menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi.

Section 409 merupakan salah satu ketentuan yang membuat perbandingan hukum penggelapan Singapura menjadi menarik karena ancaman pidananya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sampai dua puluh tahun serta denda untuk kategori pelaku dan keadaan yang ditentukan dalam pasal tersebut. Dengan demikian, walaupun Section 403 hanya memberikan maksimum dua tahun dan Section 406 maksimum tujuh tahun, sistem Singapura dapat bergerak dari hukuman yang relatif moderat hingga hukuman yang sangat berat ketika penyalahgunaan kepercayaan dilakukan oleh orang yang memegang kedudukan tertentu.
 
Pengertian Penggelapan dalam Hukum Indonesia
Indonesia saat ini menggunakan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai salah satu dasar utama untuk tindak pidana penggelapan, dan penggelapan ditempatkan secara khusus dalam Bab XXVI. Pasal 486 KUHP Nasional mengatur bahwa seseorang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, sedangkan barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Struktur tersebut memperlihatkan bahwa penggelapan Indonesia secara konseptual mempunyai unsur penting berupa penguasaan barang terlebih dahulu tanpa berasal dari tindak pidana, kemudian adanya tindakan memiliki secara melawan hukum terhadap barang tersebut.

Rumusan Pasal 486 tersebut memiliki kemiripan dengan konsep dishonest misappropriation Singapura dalam hal sama-sama membedakan penguasaan yang diperoleh secara awal dari tindakan penyalahgunaan berikutnya, tetapi ancaman pidana dasarnya berbeda karena Indonesia menetapkan maksimum empat tahun penjara sedangkan Section 403 Singapura menetapkan maksimum dua tahun. Oleh karena itu, apabila perbandingan hanya dilakukan terhadap penggelapan biasa tanpa mempertimbangkan hubungan kepercayaan, posisi pelaku, nilai barang, maupun keadaan khusus lainnya, Indonesia justru memiliki ancaman pidana maksimum yang lebih tinggi daripada Singapura.
 
Penggelapan Ringan dalam Hukum Indonesia
KUHP Nasional juga membedakan penggelapan biasa dengan penggelapan ringan melalui Pasal 487. Ketentuan tersebut pada dasarnya memberikan perlakuan yang lebih ringan apabila objek yang digelapkan bukan ternak atau barang yang bukan merupakan sumber mata pencaharian atau nafkah dan nilainya tidak lebih dari satu juta rupiah, dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak kategori II. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak hanya mempertimbangkan tindakan pelaku, tetapi juga memperhatikan sifat dan nilai objek yang digelapkan untuk menentukan tingkat keseriusan tindak pidana.

Perbedaan antara penggelapan biasa dan penggelapan ringan memperlihatkan bahwa sistem Indonesia mempunyai prinsip proporsionalitas tertentu dalam menentukan hukuman karena tidak semua penggelapan diperlakukan dengan ancaman yang sama. Penggelapan barang bernilai rendah dalam keadaan yang memenuhi syarat Pasal 487 dapat berakhir pada kategori pidana yang jauh lebih ringan, sedangkan penggelapan biasa berdasarkan Pasal 486 mempunyai maksimum empat tahun penjara. Karena itu, ketika membandingkan Indonesia dengan Singapura, karakter barang dan keadaan perbuatannya harus diperiksa terlebih dahulu sebelum menyimpulkan bahwa salah satu negara selalu lebih keras.
 
Perbedaan Dasar antara Penggelapan Singapura dan Indonesia
Perbedaan yang cukup penting terdapat pada cara kedua negara membagi tindak pidana tersebut. Singapura menggunakan beberapa kategori yang saling berkaitan, yaitu dishonest misappropriation berdasarkan Section 403 dan criminal breach of trust berdasarkan Section 405 serta pasal-pasal pemberat berikutnya, sedangkan Indonesia secara khusus menggunakan istilah penggelapan dalam Bab XXVI KUHP Nasional dan kemudian memberikan pengaturan mengenai bentuk biasa, bentuk ringan, serta keadaan tertentu. Struktur Singapura membuat penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan pekerjaan, pengangkutan, penyimpanan, dan jabatan tertentu dapat memperoleh pasal khusus dengan ancaman yang sangat tinggi.

Perbedaan tersebut juga menunjukkan bahwa istilah “penggelapan” tidak selalu mempunyai padanan satu banding satu dalam hukum pidana kedua negara. Penggelapan dalam Pasal 486 Indonesia lebih tepat dibandingkan dengan dishonest misappropriation dalam Section 403 apabila yang dibandingkan adalah penyalahgunaan barang secara umum, tetapi apabila seseorang menerima barang karena hubungan kepercayaan dan kemudian menyalahgunakannya, konsep criminal breach of trust Singapura menjadi perbandingan yang lebih tepat. Karena itu, membandingkan Pasal 486 Indonesia hanya dengan Section 409 Singapura dapat menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan karena Section 409 merupakan kategori khusus yang mensyaratkan kedudukan tertentu pada pelaku.
 
Perbandingan Hukuman Penggelapan Biasa
Jika dibandingkan secara langsung antara penggelapan biasa di Indonesia dengan dishonest misappropriation di Singapura, Indonesia mempunyai ancaman maksimum yang lebih tinggi. Pasal 486 KUHP Nasional memberikan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV, sedangkan Section 403 Penal Code Singapura memberikan pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda, atau keduanya. Dengan demikian, dalam kategori paling dasar dan tanpa faktor khusus, Indonesia dapat dikatakan lebih berat dari sisi ancaman maksimum pidana penjara.

Perbedaan tersebut penting karena sering muncul anggapan bahwa Singapura selalu mempunyai hukuman yang lebih keras dibandingkan Indonesia untuk setiap tindak pidana, padahal dalam kasus penggelapan sederhana anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Hukum Singapura memang terkenal mempunyai ancaman berat terhadap penyalahgunaan kepercayaan tertentu, tetapi Section 403 sendiri hanya menetapkan maksimum dua tahun. Indonesia melalui Pasal 486 justru menetapkan maksimum empat tahun untuk penggelapan biasa, sehingga jika kasusnya hanya berupa penguasaan barang orang lain secara melawan hukum tanpa keadaan pemberat khusus, angka maksimum Indonesia lebih tinggi.
 
Perbandingan Penggelapan oleh Pegawai
Keadaan berubah ketika pelaku merupakan pegawai yang memperoleh barang atau kekuasaan atas barang karena pekerjaannya. Di Singapura, Section 408 secara khusus menetapkan ancaman penjara sampai lima belas tahun dan denda untuk criminal breach of trust yang dilakukan oleh employee terhadap harta yang dipercayakan kepadanya dalam kapasitas pekerjaannya. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hukum Singapura memberikan perhatian besar terhadap penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan kerja dan menganggap posisi pegawai sebagai faktor yang dapat membuat suatu penggelapan menjadi jauh lebih serius.

Indonesia juga mengenal keadaan khusus dalam tindak pidana penggelapan sehingga hubungan antara pelaku dan pemilik barang dapat memengaruhi pertanggungjawaban pidana, tetapi dalam membandingkan sistem secara keseluruhan, Singapura mempunyai struktur yang sangat eksplisit dalam memberikan kategori khusus terhadap criminal breach of trust oleh employee dengan ancaman maksimal lima belas tahun. Karena itu, untuk penggelapan yang dilakukan oleh pegawai dalam hubungan kepercayaan, Singapura dapat dikatakan mempunyai pendekatan yang lebih keras dibandingkan penggelapan biasa Indonesia berdasarkan Pasal 486.
 
Penggelapan oleh Pengusaha, Agen, atau Pengelola Dana
Kasus penggelapan yang dilakukan oleh agen, pengelola dana, direktur, bankir, atau pihak yang memegang harta karena kedudukan profesional memiliki potensi dampak yang jauh lebih besar dibandingkan penggelapan barang pribadi bernilai kecil. Singapura secara khusus menempatkan kategori tersebut dalam Section 409 sehingga apabila unsur criminal breach of trust terpenuhi dan pelaku termasuk orang yang disebut dalam pasal, hukuman dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau penjara sampai dua puluh tahun serta denda. Ketentuan ini merupakan salah satu contoh paling jelas mengenai kerasnya hukum Singapura terhadap penyalahgunaan kepercayaan dalam sektor profesional dan keuangan.

Dalam konteks tersebut, Singapura mempunyai ancaman yang jauh lebih berat dibandingkan penggelapan biasa Indonesia karena hukum Singapura tidak hanya memandang nilai barang yang disalahgunakan, tetapi juga mempertimbangkan posisi pelaku dan tingkat kepercayaan yang melekat pada kedudukan tersebut. Seseorang yang mengelola harta orang lain karena kedudukannya sebagai agen, direktur, bankir, atau fiduciary memiliki tanggung jawab yang berbeda dari orang biasa yang menemukan barang di jalan, sehingga pelanggaran terhadap kepercayaan tersebut dapat dihukum dengan sangat berat. Pendekatan seperti ini memperlihatkan bahwa hukum Singapura sangat menekankan perlindungan terhadap integritas hubungan kepercayaan dalam aktivitas ekonomi dan institusional.
 
Apakah Nilai Barang Menentukan Hukuman?
Nilai barang dapat menjadi faktor penting dalam menentukan bagaimana penggelapan diperlakukan, terutama dalam sistem Indonesia karena Pasal 487 secara eksplisit memberikan kategori penggelapan ringan untuk objek tertentu yang nilainya tidak lebih dari satu juta rupiah dan memenuhi syarat lain yang ditentukan pasal tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia mengakui adanya perbedaan tingkat keseriusan antara penggelapan terhadap barang bernilai relatif kecil dan penggelapan yang memiliki dampak ekonomi lebih besar atau menyangkut sumber mata pencaharian.

Singapura juga mempunyai sistem yang memungkinkan hakim mempertimbangkan keadaan perkara dalam menentukan hukuman, tetapi konstruksi tindak pidananya lebih banyak membedakan berdasarkan jenis penyalahgunaan, hubungan kepercayaan, kedudukan pelaku, dan karakter objek daripada sekadar menggunakan satu batas nilai untuk membedakan penggelapan biasa dan ringan. Karena itu, seseorang yang melakukan dishonest misappropriation dapat menghadapi Section 403, sedangkan orang yang menyalahgunakan barang yang dipercayakan kepadanya dalam kapasitas tertentu dapat beralih ke criminal breach of trust dengan ancaman yang jauh lebih tinggi.
 
Penggelapan dan Penyalahgunaan Kepercayaan
Salah satu perbedaan paling penting dalam melihat kedua sistem hukum tersebut adalah seberapa jauh hukum memberikan perhatian terhadap hubungan kepercayaan. Singapura memiliki konstruksi criminal breach of trust yang sangat jelas dan terperinci sehingga penggelapan yang dilakukan oleh pegawai, pengangkut, pengelola gudang, pejabat publik, bankir, agen, direktur, dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pasal dapat memperoleh ancaman pidana khusus. Hal ini menunjukkan bahwa ketika seseorang mendapatkan penguasaan terhadap harta karena orang lain percaya kepadanya, penyalahgunaan kepercayaan tersebut dipandang sebagai faktor yang dapat memperberat konsekuensi pidana.

Indonesia melalui konsep penggelapan juga membedakan perbuatan berdasarkan bagaimana barang berada dalam kekuasaan pelaku dan bagaimana pelaku kemudian memperlakukannya secara melawan hukum, tetapi struktur KUHP Nasional menggunakan terminologi dan pembagian pasal yang berbeda. Karena itu, dalam perkara konkret, penegak hukum Indonesia perlu menentukan apakah perbuatan memenuhi unsur penggelapan dalam Pasal 486 atau memenuhi ketentuan khusus lain yang berkaitan dengan kedudukan pelaku dan cara harta tersebut diperoleh atau dikuasai. Dengan demikian, tidak semua penyalahgunaan kepercayaan otomatis mempunyai konsekuensi pidana yang sama.
 
Penggelapan Barang yang Dititipkan
Situasi ketika seseorang menerima barang untuk disimpan kemudian menjual atau menggunakan barang tersebut merupakan contoh yang sangat jelas mengenai perbedaan antara penggelapan biasa dan criminal breach of trust. Dalam hukum Singapura, Section 405 secara eksplisit memberikan ilustrasi mengenai warehouse owner atau warehouse operator yang menerima barang untuk disimpan tetapi kemudian menjual barang tersebut, sehingga tindakan tersebut dapat masuk dalam criminal breach of trust, sementara Section 407 memberikan ancaman khusus sampai lima belas tahun apabila barang tersebut dipercayakan untuk tujuan transportasi atau penyimpanan dengan imbalan tertentu.

Dalam hukum Indonesia, situasi tersebut pada dasarnya dapat masuk dalam konstruksi penggelapan apabila seluruh unsur Pasal 486 terpenuhi, karena barang telah berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana tetapi kemudian secara melawan hukum dimiliki atau dikuasai untuk kepentingan sendiri. Perbedaan pentingnya adalah bahwa Singapura mempunyai kategori criminal breach of trust yang dapat menaikkan ancaman secara signifikan berdasarkan hubungan kepercayaan dan profesi pelaku, sedangkan Indonesia perlu melihat ketentuan yang tepat berdasarkan keadaan konkret dan hubungan hukum yang melandasi penguasaan barang tersebut.
 
Penggelapan Uang Perusahaan
Penggelapan uang perusahaan merupakan salah satu contoh yang dapat memperlihatkan perbedaan tingkat keseriusan antara kedua sistem hukum. Apabila seorang pegawai diberikan kewenangan untuk mengelola uang perusahaan kemudian mengambil atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi secara tidak jujur, hukum Singapura dapat menggunakan criminal breach of trust oleh employee berdasarkan Section 408 apabila seluruh unsur terpenuhi, dengan ancaman maksimum lima belas tahun penjara dan denda. Apabila pelaku mempunyai kedudukan yang termasuk dalam kategori Section 409, ancaman dapat menjadi lebih tinggi lagi.

Dalam hukum Indonesia, penggelapan uang perusahaan dapat memenuhi unsur Pasal 486 apabila uang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana dan kemudian secara melawan hukum dimiliki atau digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara keadaan lain dalam perkara dapat menentukan apakah terdapat ketentuan pidana khusus yang juga relevan. Ancaman dasar Pasal 486 adalah penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV, sehingga jika hanya dibandingkan dengan Section 408 Singapura, perbedaan ancaman maksimum terlihat cukup besar.
 
Penggelapan dan Hubungan Kerja
Hubungan kerja mempunyai arti penting dalam hukum pidana karena seorang pegawai biasanya memperoleh akses terhadap harta perusahaan bukan karena ia memiliki harta tersebut, melainkan karena perusahaan memberikan kepercayaan dan kewenangan untuk menjalankan pekerjaan tertentu. Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk mengambil atau menguasai harta secara tidak jujur, kerugiannya bukan hanya berupa hilangnya barang atau uang, tetapi juga rusaknya hubungan kepercayaan yang menjadi dasar hubungan kerja. Singapura secara eksplisit mencerminkan pertimbangan tersebut melalui Section 408 yang memberikan ancaman hingga lima belas tahun untuk CBT oleh employee.

Dalam praktik hukum Indonesia, hubungan kerja juga dapat menjadi faktor penting dalam menentukan konstruksi tindak pidana dan pemidanaan, tetapi perbandingan antara kedua negara tetap harus memperhatikan pasal yang digunakan dalam perkara konkret. Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa setiap pegawai yang menggelapkan uang perusahaan di Singapura otomatis memperoleh hukuman lima belas tahun atau bahwa setiap pegawai di Indonesia hanya dapat dijatuhi empat tahun, karena angka tersebut merupakan ancaman maksimum yang hanya dapat diterapkan apabila seluruh unsur tindak pidana dan keadaan yang relevan terbukti.
 
Mengapa Singapura Mempunyai Hukuman yang Sangat Tinggi untuk Criminal Breach of Trust?
Kerasnya hukuman Singapura terhadap criminal breach of trust dapat dipahami dari cara hukum negara tersebut memandang penyalahgunaan kepercayaan sebagai persoalan yang berbeda dari pengambilan barang biasa. Ketika seseorang diberi kewenangan untuk mengelola uang perusahaan, membawa barang milik pelanggan, menyimpan harta orang lain, mengelola dana klien, atau menjalankan tugas sebagai agen, hubungan hukum tersebut menciptakan tingkat kepercayaan tertentu yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan kerugian besar. Karena itu, Penal Code menyediakan jenjang ancaman yang meningkat dari Section 406 hingga Section 409 sesuai dengan karakter hubungan dan kedudukan pelaku.

Pendekatan tersebut juga memberikan pesan bahwa jabatan dan kepercayaan tidak hanya memberikan kewenangan kepada seseorang, tetapi sekaligus menimbulkan tanggung jawab hukum. Semakin besar kepercayaan dan kewenangan yang diberikan kepada seseorang, semakin serius pula konsekuensi apabila kewenangan tersebut digunakan untuk mengambil keuntungan pribadi secara tidak jujur. Karena itu, hukum Singapura dapat menjatuhkan ancaman yang jauh lebih tinggi kepada orang yang menyalahgunakan dana yang dipercayakan kepadanya dalam kapasitas profesional dibandingkan orang yang sekadar melakukan dishonest misappropriation terhadap barang bergerak.
 
Apakah Indonesia Lebih Ringan?
Tidak tepat jika Indonesia secara keseluruhan disebut lebih ringan karena untuk penggelapan biasa Pasal 486 justru mempunyai maksimum empat tahun penjara, sedangkan Section 403 Singapura hanya dua tahun. Selain itu, KUHP Nasional Indonesia juga mempunyai mekanisme penggelapan ringan yang memungkinkan hukuman menjadi lebih rendah apabila nilai dan karakter barang memenuhi syarat tertentu. Dengan demikian, Indonesia memiliki sistem yang membedakan penggelapan berdasarkan tingkat keseriusannya, sedangkan Singapura memberikan variasi ancaman yang sangat besar ketika perbuatan berkembang menjadi criminal breach of trust.

Perbedaan yang lebih tepat adalah bahwa Singapura mempunyai rentang hukuman yang jauh lebih ekstrem untuk penyalahgunaan kepercayaan karena ancaman dapat bergerak dari dua tahun untuk dishonest misappropriation hingga lima belas tahun untuk CBT oleh employee atau carrier, dan dapat mencapai dua puluh tahun atau penjara seumur hidup dalam kategori Section 409 yang ditentukan undang-undang. Indonesia mempunyai maksimum empat tahun untuk penggelapan biasa berdasarkan Pasal 486, sehingga dari sisi penggelapan sederhana Indonesia tidak dapat disebut lebih lunak, tetapi dari sisi penggelapan yang dilakukan melalui posisi kepercayaan tertentu, Singapura mempunyai instrumen pidana yang jauh lebih keras.
 
Perbandingan dalam Kasus Penggelapan Sederhana
Bayangkan seseorang menerima sebuah barang milik orang lain untuk sementara, kemudian setelah menyadari bahwa barang tersebut bukan miliknya, ia menjualnya untuk mendapatkan uang. Dalam sistem Singapura, apabila perbuatan memenuhi unsur dishonest misappropriation, Section 403 dapat digunakan dengan ancaman penjara paling lama dua tahun, denda, atau keduanya. Di Indonesia, apabila seluruh unsur Pasal 486 terpenuhi, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV. Dalam perbandingan seperti ini, Indonesia mempunyai ancaman maksimum penjara yang lebih tinggi.

Namun, apabila barang tersebut sejak awal diberikan kepada pelaku karena hubungan pekerjaan atau kepercayaan tertentu, analisis di Singapura dapat berubah dari dishonest misappropriation menjadi criminal breach of trust. Perubahan klasifikasi tersebut sangat penting karena Section 408 misalnya dapat memberikan maksimum lima belas tahun penjara untuk employee, sedangkan Section 407 juga dapat mencapai lima belas tahun untuk kategori barang yang dipercayakan untuk transportasi atau penyimpanan. Artinya, sistem Singapura dapat memberikan lonjakan hukuman yang sangat besar apabila terdapat unsur penyalahgunaan kepercayaan profesional.
 
Perbandingan dalam Kasus Penggelapan oleh Pegawai
Dalam perkara seorang pegawai yang menggelapkan uang atau barang perusahaan, Singapura dapat menjadi lebih keras karena Section 408 memberikan ancaman maksimal lima belas tahun penjara serta denda apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur criminal breach of trust oleh employee. Ketentuan ini secara khusus dirancang untuk keadaan ketika seseorang memperoleh penguasaan atas harta dalam kapasitas pekerjaannya kemudian menyalahgunakan harta tersebut secara tidak jujur.

Indonesia juga dapat menjerat pegawai yang melakukan penggelapan apabila unsur Pasal 486 terpenuhi, tetapi tidak tepat menganggap seluruh perkara pegawai otomatis mempunyai ancaman maksimum empat tahun karena konstruksi hukum yang digunakan tetap harus ditentukan berdasarkan fakta dan ketentuan khusus yang relevan. Meskipun demikian, apabila perbandingan diarahkan pada penggelapan perusahaan yang dikategorikan sebagai CBT oleh employee di Singapura dengan penggelapan biasa Pasal 486 Indonesia, Singapura memiliki ancaman maksimum yang jauh lebih tinggi.
 
Perbandingan dalam Kasus Penggelapan Dana yang Dipercayakan
Kasus penggelapan dana yang dipercayakan kepada agen, direktur, bankir, atau fiduciary memperlihatkan perbedaan yang lebih tajam lagi. Singapura melalui Section 409 dapat memberikan pidana penjara seumur hidup atau penjara sampai dua puluh tahun serta denda kepada pelaku yang termasuk kategori tertentu dan melakukan criminal breach of trust dalam kapasitas tersebut. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penyalahgunaan kepercayaan dalam sektor profesional dan keuangan dapat dianggap sebagai kejahatan dengan tingkat keseriusan yang sangat tinggi.

Indonesia melalui Pasal 486 mempunyai maksimum empat tahun untuk penggelapan biasa, sehingga angka tersebut jelas jauh di bawah ancaman maksimum Section 409 Singapura. Namun, perbandingan yang adil harus tetap melihat apakah perkara di Indonesia memenuhi ketentuan pidana khusus lainnya, karena tidak semua penyalahgunaan dana perusahaan atau dana publik secara otomatis hanya dinilai sebagai penggelapan biasa. Dengan kata lain, angka empat tahun merupakan ancaman untuk konstruksi Pasal 486, bukan batas maksimum seluruh kemungkinan tindak pidana yang mungkin berkaitan dengan penyalahgunaan harta dalam hukum Indonesia.
 
Aturan yang Berlaku di Singapura
Untuk keperluan perbandingan hukum, ketentuan Singapura yang paling relevan adalah Section 403 Penal Code mengenai dishonest misappropriation of property, Section 404 mengenai dishonest misappropriation of property yang berada dalam penguasaan orang yang telah meninggal pada saat kematiannya, Section 405 mengenai criminal breach of trust, Section 406 mengenai hukuman untuk criminal breach of trust, Section 407 mengenai criminal breach of trust atas barang yang dipercayakan untuk pengangkutan atau penyimpanan, Section 408 mengenai criminal breach of trust oleh employee, serta Section 409 mengenai criminal breach of trust oleh public servant, banker, merchant, agent, director, officer, partner, key executive atau fiduciary. Versi resmi Singapore Statutes Online menunjukkan bahwa Penal Code 1871 yang memuat ketentuan tersebut merupakan versi yang berlaku dan diperbarui pada 2026.

Keberadaan beberapa pasal tersebut menunjukkan bahwa Singapura tidak menggunakan satu ancaman pidana yang sama untuk seluruh bentuk penggelapan karena hukum membedakan antara penguasaan barang secara tidak jujur, penyalahgunaan kepercayaan secara umum, penyalahgunaan barang dalam pengangkutan atau penyimpanan, penyalahgunaan oleh pegawai, serta penyalahgunaan oleh orang yang mempunyai kedudukan profesional atau publik tertentu. Semakin tinggi tingkat kepercayaan dan kewenangan yang disalahgunakan, semakin berat pula ancaman pidananya.
 
Aturan yang Berlaku di Indonesia
Di Indonesia, rujukan utama untuk penggelapan saat ini adalah Bab XXVI KUHP Nasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Pasal 486 sebagai ketentuan dasar mengenai penggelapan dan Pasal 487 mengenai penggelapan ringan, sementara ketentuan lanjutan dalam bab yang sama perlu diperiksa apabila perkara mempunyai keadaan khusus. Database resmi peraturan BPK mencantumkan Pasal 486 yang memberikan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV dan Pasal 487 yang mengatur penggelapan ringan dengan ancaman denda kategori II untuk keadaan yang memenuhi persyaratan pasal tersebut.

Penggunaan KUHP Nasional menjadi penting karena pembahasan hukum penggelapan untuk perkara yang tunduk pada rezim hukum pidana nasional sekarang tidak lagi cukup hanya merujuk kepada pasal-pasal penggelapan dalam KUHP lama. Dengan demikian, artikel, analisis, atau pendapat hukum mengenai penggelapan di Indonesia sebaiknya menggunakan Pasal 486 dan ketentuan terkait dalam KUHP Nasional sebagai rujukan utama, kemudian melihat apakah terdapat undang-undang khusus yang dapat diterapkan berdasarkan karakter perbuatannya.
 
Siapa yang Lebih Tegas dan Keras?
Jika yang dibandingkan adalah penggelapan biasa, Indonesia justru mempunyai ancaman maksimum yang lebih tinggi karena Pasal 486 KUHP Nasional menetapkan pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan Section 403 Penal Code Singapura menetapkan maksimum dua tahun. Dalam kategori ini, anggapan bahwa Singapura selalu lebih keras tidak dapat dipertahankan karena angka maksimum pidana penjara Indonesia lebih tinggi.

Jika yang dibandingkan adalah penggelapan yang dilakukan oleh pegawai atau pihak yang menerima barang karena hubungan kepercayaan, Singapura jauh lebih keras karena criminal breach of trust dapat dikenai pidana hingga lima belas tahun dalam kategori tertentu, sementara penggelapan yang dilakukan dalam kondisi tertentu dapat memperoleh konsekuensi berbeda berdasarkan konstruksi pasal yang digunakan di Indonesia. Singapura juga mempunyai Section 409 yang memungkinkan pidana sampai dua puluh tahun atau penjara seumur hidup untuk kategori pelaku tertentu, sehingga dalam kasus penyalahgunaan kepercayaan profesional atau jabatan, sistem Singapura memiliki ancaman yang sangat berat.

Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah bahwa Singapura lebih keras dalam menindak penggelapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan, pekerjaan, pengangkutan, penyimpanan, jabatan, atau hubungan profesional, sedangkan Indonesia memiliki ancaman yang lebih tinggi untuk penggelapan biasa jika hanya membandingkan maksimum pidana penjara dasar. Singapura membangun jenjang pemidanaan yang dapat meningkat secara drastis berdasarkan posisi dan hubungan kepercayaan pelaku, sementara Indonesia menetapkan penggelapan biasa dalam Pasal 486 dengan maksimum empat tahun dan menyediakan kategori penggelapan ringan untuk kondisi tertentu.
 
Kesimpulan Penulis (Advokat/Lawyer)
Perbandingan hukum penggelapan antara Singapura dan Indonesia menunjukkan bahwa tidak tepat mengatakan salah satu negara selalu lebih keras tanpa terlebih dahulu melihat bentuk penggelapan yang dilakukan, karena kedua negara mempunyai cara berbeda dalam mengelompokkan perbuatan dan menentukan berat ringannya hukuman. Indonesia melalui Pasal 486 KUHP Nasional memberikan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV untuk penggelapan biasa, sedangkan Singapura melalui Section 403 hanya memberikan maksimum dua tahun penjara, denda, atau keduanya untuk dishonest misappropriation of property, sehingga untuk penggelapan sederhana Indonesia mempunyai ancaman maksimum penjara yang lebih tinggi.

Akan tetapi, ketika penggelapan dilakukan oleh orang yang memperoleh harta karena hubungan kepercayaan, perbedaan menjadi sangat besar karena Singapura memiliki criminal breach of trust yang dapat dikenai hukuman sampai lima belas tahun untuk kategori tertentu seperti employee, carrier, atau pihak yang menangani penyimpanan, sementara untuk kategori pelaku tertentu berdasarkan Section 409 ancaman dapat mencapai dua puluh tahun atau penjara seumur hidup serta denda. Struktur tersebut menjadikan Singapura sangat keras terhadap penyalahgunaan kepercayaan dalam lingkungan kerja, bisnis, pengelolaan dana, hubungan keagenan, serta jabatan profesional dan publik.

Oleh karena itu, apabila pertanyaan utamanya adalah “siapa yang lebih tegas dan keras menindak pelaku penggelapan?”, jawabannya adalah Singapura lebih keras apabila penggelapan berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan dan dilakukan oleh pegawai, pengangkut, pengelola gudang, agen, bankir, direktur, pejabat, atau fiduciary, sedangkan Indonesia tidak selalu lebih ringan karena untuk penggelapan biasa Pasal 486 justru menetapkan maksimum empat tahun penjara dibandingkan dua tahun dalam Section 403 Singapura. Perbedaan tersebut memperlihatkan karakter masing-masing sistem hukum, yaitu Indonesia memberikan ancaman yang cukup tegas untuk penggelapan umum dan membedakan penggelapan ringan berdasarkan keadaan tertentu, sedangkan Singapura membangun sistem yang sangat keras terhadap penyalahgunaan kepercayaan profesional dengan menaikkan hukuman secara signifikan berdasarkan posisi dan tanggung jawab pelaku.

Penulis : Advokat/ Lawyer - Andi Akbar Muzfa, S.H.

Artikel terkait Perbandingan Hukum
Singapura vs Indonesia :

Read More.. →

Hukum Kekerasan Seksual di Singapura vs Indonesia: Bagaimana Kedua Negara Menghukum Pelaku?
Update :

Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mempunyai dampak sangat serius terhadap korban karena perbuatannya tidak hanya dapat menimbulkan luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis, kehidupan sosial, hubungan keluarga, pendidikan, pekerjaan, serta rasa aman korban dalam jangka panjang, sehingga Singapura dan Indonesia sama-sama membangun perangkat hukum yang memungkinkan negara memberikan sanksi pidana kepada pelaku sekaligus menyediakan mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi korban. Meskipun demikian, kedua negara mempunyai pendekatan hukum yang berbeda karena Singapura terutama mengatur berbagai bentuk kejahatan seksual melalui Penal Code, dengan pembagian yang relatif terperinci antara perkosaan, sexual assault involving penetration, penetrasi seksual terhadap anak, grooming, komunikasi seksual dengan anak, voyeurism, distribusi rekaman voyeuristik, serta berbagai bentuk eksploitasi seksual, sedangkan Indonesia menggunakan kombinasi KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang mempunyai cakupan lebih luas dalam mengatur tindak pidana, hak korban, penanganan perkara, perlindungan, pemulihan, pencegahan, dan koordinasi penegakan hukum. KUHP Nasional Indonesia telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sedangkan UU TPKS tetap menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

Perbandingan antara Singapura dan Indonesia tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat jumlah tahun penjara karena definisi tindak pidana, usia korban, cara perbuatan dilakukan, hubungan antara pelaku dan korban, penggunaan kekerasan atau ancaman, adanya penetrasi, kondisi korban, serta keberadaan faktor pemberat dapat menghasilkan hukuman yang berbeda secara signifikan dalam masing-masing sistem hukum. Singapura, misalnya, menetapkan ancaman maksimal hingga dua puluh tahun penjara untuk perkosaan dan sexual assault involving penetration, sementara dalam keadaan tertentu hukuman tersebut dapat disertai cambuk dengan jumlah minimum tertentu, sedangkan Indonesia melalui Pasal 473 KUHP Nasional menetapkan pidana penjara paling lama dua belas tahun untuk bentuk dasar perkosaan dan menyediakan peningkatan ancaman pidana apabila terdapat keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ayat-ayat berikutnya. Di sisi lain, UU TPKS Indonesia mempunyai keunggulan tersendiri karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga secara khusus mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Dasar Hukum Kekerasan Seksual di Singapura
Singapura menggunakan Penal Code 1871 sebagai salah satu dasar utama untuk menangani kejahatan seksual, dan versi peraturan yang berlaku saat ini memuat rangkaian ketentuan yang cukup rinci mulai dari Section 375 mengenai rape, Section 376 mengenai sexual assault involving penetration, Section 376A mengenai sexual penetration of minor below 16 years of age, hingga berbagai ketentuan mengenai grooming, komunikasi seksual terhadap anak, aktivitas seksual di hadapan anak, voyeurism, distribusi materi voyeuristik, dan procurement of sexual activity by deception or false representation. Struktur tersebut memperlihatkan bahwa Singapura tidak memperlakukan kekerasan seksual sebagai satu kategori tunggal, melainkan membaginya berdasarkan karakter perbuatannya sehingga ancaman pidana dapat disesuaikan dengan tingkat keseriusan dan keadaan korban. Versi resmi Penal Code yang tersedia melalui Singapore Statutes Online menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut merupakan bagian dari hukum yang berlaku dan versi terkini yang ditampilkan telah diperbarui pada Agustus 2026.

Salah satu ketentuan terpenting adalah Section 375 mengenai rape, yang pada dasarnya mengatur penetrasi vagina dengan penis tanpa persetujuan atau penetrasi tertentu terhadap korban di bawah usia empat belas tahun, sementara Section 375(1A) juga mencakup penetrasi anus atau mulut dengan penis tanpa persetujuan. Untuk bentuk dasar perkosaan, Section 375(2) menetapkan pidana penjara yang dapat mencapai dua puluh tahun dan pelaku juga dapat dikenai denda atau cambuk, sedangkan dalam keadaan yang lebih berat, termasuk ketika pelaku menyebabkan luka atau menempatkan korban dalam ketakutan akan kematian atau luka, melakukan perbuatan terhadap korban di bawah empat belas tahun tanpa persetujuan, atau melakukan perbuatan terhadap anak dalam hubungan yang eksploitatif, Section 375(3) menetapkan pidana penjara antara delapan sampai dua puluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas kali. Dengan demikian, Singapura memiliki instrumen hukuman yang sangat berat untuk perkosaan, terutama ketika perbuatan disertai kekerasan atau menyasar anak.

Selain perkosaan, Singapura memiliki Section 376 mengenai sexual assault involving penetration yang cakupannya lebih luas karena dapat meliputi penetrasi vagina atau anus menggunakan bagian tubuh selain penis atau menggunakan benda tertentu, serta berbagai keadaan ketika seseorang menyebabkan orang lain melakukan penetrasi seksual terhadap korban atau orang lain. Untuk bentuk dasarnya, Section 376(3) menetapkan pidana penjara yang dapat mencapai dua puluh tahun dan pelaku juga dapat dikenai denda atau cambuk, sedangkan keadaan pemberat tertentu, termasuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan serta perbuatan terhadap anak di bawah empat belas tahun, dapat menyebabkan pelaku dijatuhi pidana penjara delapan sampai dua puluh tahun dan cambuk sekurang-kurangnya dua belas kali. Pengaturan ini memperlihatkan bahwa cakupan perlindungan hukum Singapura terhadap kekerasan seksual tidak berhenti pada konsep perkosaan dalam arti sempit, tetapi juga mencakup berbagai bentuk penetrasi seksual yang dilakukan tanpa persetujuan.

Hukuman Perkosaan di Singapura
Perkosaan merupakan salah satu tindak pidana seksual dengan ancaman paling berat dalam sistem hukum Singapura karena pelaku dapat menghadapi pidana penjara sampai dua puluh tahun, dan dalam keadaan tertentu dapat dikenai cambuk, sedangkan apabila terdapat faktor pemberat seperti kekerasan, ancaman kematian atau luka, korban berusia di bawah empat belas tahun, atau hubungan eksploitatif dengan korban anak, hukum menetapkan hukuman penjara antara delapan dan dua puluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas kali. Artinya, dalam kasus berat, hukum Singapura tidak hanya memberikan batas maksimum yang tinggi tetapi juga menetapkan batas minimum yang cukup signifikan, sehingga ruang bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang sangat rendah menjadi lebih terbatas ketika unsur pemberat yang ditentukan undang-undang terbukti.

Penggunaan cambuk dalam perkara kekerasan seksual menjadi salah satu faktor yang paling membedakan sistem Singapura dari Indonesia karena cambuk merupakan salah satu jenis pidana yang secara eksplisit tersedia dalam Penal Code. Section 53 Penal Code mencantumkan caning sebagai salah satu jenis hukuman, sedangkan ketentuan khusus mengenai perkosaan dan sexual assault involving penetration menetapkan keadaan ketika pelaku dapat atau wajib dikenai cambuk. Dalam perkara dengan faktor pemberat tertentu, Section 375(3) dan Section 376(4) secara eksplisit menetapkan cambuk sekurang-kurangnya dua belas kali, sehingga kekerasan seksual berat di Singapura dapat menghasilkan kombinasi pidana penjara jangka panjang dan hukuman fisik.

Perlindungan Anak dalam Hukum Singapura
Singapura mempunyai ketentuan khusus untuk melindungi anak dari penetrasi seksual melalui Section 376A mengenai sexual penetration of minor below 16 years of age, yang mencakup penetrasi menggunakan penis maupun bagian tubuh tertentu atau benda terhadap vagina atau anus anak, serta keadaan ketika anak dilibatkan dalam tindakan penetrasi seksual terhadap orang lain. Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa untuk kategori tertentu, persetujuan anak tidak dapat dijadikan pembelaan, sehingga perlindungan hukum tidak hanya bergantung pada apakah anak menyatakan setuju atau tidak, tetapi juga pada usia korban dan karakter perbuatan yang dilakukan. Untuk korban yang berusia di bawah empat belas tahun, pelaku dapat menghadapi pidana penjara sampai dua puluh tahun dan dapat dikenai denda atau cambuk, sedangkan untuk korban berusia empat belas sampai di bawah enam belas tahun, hukuman dapat mencapai dua puluh tahun apabila terdapat hubungan eksploitatif dan dapat mencapai sepuluh tahun dalam keadaan lainnya.

Perlindungan Singapura terhadap anak juga tidak hanya diarahkan pada tindakan seksual yang sudah mencapai penetrasi karena Penal Code mengatur berbagai tahap dan bentuk perilaku seksual terhadap anak, termasuk sexual grooming of minor below 16 years of age melalui Section 376E, exploitative sexual grooming terhadap anak berusia enam belas sampai di bawah delapan belas tahun melalui Section 376EA, sexual communication with minor below 16 years of age melalui Section 376EB, serta exploitative sexual communication terhadap anak berusia enam belas sampai di bawah delapan belas tahun melalui Section 376EC. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai sexual activity or image in presence of minor dan bentuk eksploitatif lainnya. Struktur tersebut memperlihatkan bahwa Singapura berusaha melakukan intervensi pidana sebelum suatu perbuatan berkembang menjadi kekerasan seksual yang lebih berat.

Dasar Hukum Kekerasan Seksual di Indonesia
Indonesia mempunyai struktur hukum yang berbeda karena selain KUHP Nasional, terdapat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara khusus dirancang untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual sekaligus memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. UU TPKS mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik, dan juga mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pencegahan tindak pidana kekerasan seksual serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari UU TPKS.

Perkembangan penting lainnya adalah berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026, sehingga pembahasan mengenai perkosaan dalam hukum Indonesia sekarang perlu merujuk kepada ketentuan KUHP Nasional, bukan hanya Pasal 285 KUHP lama. Dalam KUHP Nasional, perkosaan diatur dalam Pasal 473, yang menetapkan bahwa seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain bersetubuh dengannya dapat dipidana karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, sementara ayat-ayat berikutnya memperluas bentuk perbuatan dan keadaan tertentu yang dapat meningkatkan pertanggungjawaban pidana. Dengan berlakunya KUHP Nasional, struktur hukum Indonesia mengenai kejahatan seksual menjadi bagian dari sistem pidana nasional yang baru, sementara UU TPKS tetap berfungsi sebagai undang-undang khusus untuk berbagai bentuk kekerasan seksual yang tidak seluruhnya dapat dijelaskan hanya melalui ketentuan perkosaan dalam KUHP.

Hukuman Perkosaan di Indonesia
Pasal 473 KUHP Nasional memberikan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun untuk bentuk dasar perkosaan, sehingga apabila angka maksimum ini dibandingkan dengan ancaman maksimum dua puluh tahun dalam Section 375 Penal Code Singapura, Singapura mempunyai ancaman maksimum yang lebih tinggi untuk kategori perkosaan yang dibandingkan secara langsung. Perbandingan tersebut tetap harus dilakukan dengan hati-hati karena definisi dan unsur tindak pidana di kedua negara tidak identik, sehingga tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh bentuk kekerasan seksual di Indonesia selalu memiliki ancaman yang lebih ringan. Indonesia memiliki UU TPKS yang mengatur bentuk kekerasan seksual yang lebih beragam dan memberikan ancaman pidana tersendiri terhadap sejumlah perbuatan yang tidak selalu masuk dalam definisi perkosaan.

Pasal 473 KUHP Nasional juga tidak berhenti pada satu bentuk perbuatan karena ketentuan tersebut mengatur keadaan tertentu yang termasuk dalam cakupan perkosaan, sehingga penerapan hukuman harus dilihat berdasarkan fakta konkret dalam perkara. Hal ini penting karena kekerasan seksual dapat terjadi dengan berbagai modus, termasuk penggunaan kekerasan, ancaman, pemaksaan, penyalahgunaan keadaan korban, serta perbuatan terhadap korban yang secara hukum membutuhkan perlindungan khusus. Di samping itu, UU TPKS menyediakan ketentuan khusus terhadap sejumlah bentuk kekerasan seksual sehingga pelaku tidak selalu hanya berhadapan dengan ketentuan perkosaan dalam KUHP Nasional apabila perbuatannya juga memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam UU TPKS.

UU TPKS dan Cakupan Kekerasan Seksual di Indonesia
Salah satu kelebihan penting UU TPKS adalah cakupannya yang tidak hanya berpusat pada perkosaan atau hubungan seksual dengan kekerasan, karena undang-undang tersebut mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya dapat lebih sulit ditempatkan dalam satu konstruksi pidana umum. Pendekatan tersebut membuat hukum Indonesia memiliki ruang yang lebih luas untuk menangani pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan seksual dalam berbagai bentuk, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Dengan demikian, apabila ukuran perbandingan bukan hanya “berapa tahun penjara untuk perkosaan”, tetapi “seberapa luas hukum mengakui bentuk-bentuk kekerasan seksual”, Indonesia mempunyai perangkat hukum yang cukup komprehensif melalui UU TPKS.

UU TPKS juga mempunyai pendekatan yang berbeda dari sistem yang hanya berfokus pada penghukuman pelaku karena undang-undang tersebut mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. PP Nomor 30 Tahun 2025 kemudian memberikan kerangka lebih lanjut mengenai pencegahan tindak pidana kekerasan seksual serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, termasuk kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan pencegahan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi dengan memperhatikan aksesibilitas bagi anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak hanya memperluas kriminalisasi terhadap perbuatan seksual tertentu, tetapi juga mengembangkan pendekatan yang berorientasi pada kebutuhan korban setelah tindak pidana terjadi.

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Perkembangan teknologi juga membuat kekerasan seksual tidak lagi selalu membutuhkan kontak fisik secara langsung karena pelaku dapat menggunakan media elektronik untuk melakukan pelecehan, mengancam menyebarkan konten intim, melakukan eksploitasi seksual, atau menyebarkan materi yang berkaitan dengan korban. UU TPKS memasukkan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu bentuk tindak pidana yang secara khusus diatur, sehingga sistem hukum Indonesia mempunyai dasar untuk menangani kekerasan seksual yang terjadi melalui teknologi digital. Pendekatan ini menjadi semakin penting karena perkembangan komunikasi digital membuat kerugian korban dapat berlangsung terus-menerus apabila konten seksual disebarluaskan atau digunakan untuk mengancam korban.

Singapura juga mempunyai sejumlah ketentuan yang menangani bentuk-bentuk kejahatan seksual yang berkaitan dengan teknologi, termasuk voyeurism dan distribution of voyeuristic image or recording serta sexual communication dengan anak. Penal Code Singapura bahkan membagi beberapa bentuk perilaku berdasarkan usia korban dan karakter hubungan antara pelaku dengan korban, sehingga hukum dapat menjangkau perilaku seksual yang terjadi sebelum berkembang menjadi perkosaan atau penetrasi seksual. Dengan demikian, kedua negara sama-sama bergerak menuju pengaturan yang lebih luas terhadap kekerasan seksual digital, meskipun struktur pasal dan pendekatan hukumnya berbeda.

Kekerasan Seksual terhadap Anak
Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu bagian yang paling ketat dalam hukum kedua negara karena anak dianggap memiliki posisi yang lebih rentan terhadap manipulasi, eksploitasi, grooming, dan kekerasan seksual. Singapura memiliki berbagai ketentuan khusus berdasarkan kelompok usia, termasuk Section 376A untuk penetrasi seksual terhadap anak di bawah enam belas tahun, Section 376E untuk sexual grooming terhadap anak di bawah enam belas tahun, dan beberapa ketentuan lain untuk korban berusia enam belas sampai di bawah delapan belas tahun dalam hubungan eksploitatif. Pengaturan berdasarkan usia tersebut membuat hukum Singapura dapat memberikan pertanggungjawaban pidana terhadap perilaku yang terjadi sebelum adanya kekerasan seksual dalam bentuk yang lebih berat.

Indonesia juga memberikan perlindungan khusus kepada anak melalui kombinasi UU TPKS, KUHP Nasional, dan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak. Dalam konteks yang lebih luas, Komnas Perempuan pada 2026 menegaskan bahwa child grooming bukan merupakan fenomena yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum di Indonesia karena setidaknya telah berkaitan dengan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak dalam sistem Indonesia tidak hanya bergantung pada satu pasal mengenai perkosaan, tetapi melibatkan beberapa perangkat hukum yang dapat digunakan berdasarkan bentuk dan konteks perbuatan.

Apakah Suami Dapat Dipidana karena Kekerasan Seksual di Singapura?
Hukum Singapura mengalami perubahan penting dalam persoalan marital rape karena Penal Code saat ini telah menghapus pengecualian lama yang secara umum memberikan perlindungan terhadap suami dalam keadaan tertentu, dan ketentuan rape sekarang berfokus pada ada atau tidaknya persetujuan serta kondisi korban sebagaimana ditentukan dalam Section 375. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, terdapat aturan khusus mengenai penetrasi terhadap pasangan dalam konteks persetujuan, tetapi persetujuan tersebut tetap menjadi elemen penting dalam menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur perkosaan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai hukum kekerasan seksual di Singapura tidak tepat apabila masih menggunakan gambaran lama bahwa perkosaan dalam perkawinan secara umum berada di luar hukum pidana.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penting hukum seksual Singapura karena konsep persetujuan mempunyai posisi sentral dalam sejumlah ketentuan modern mengenai perkosaan dan sexual assault involving penetration. Section 375 mengatur penetrasi tanpa persetujuan, sedangkan Section 376 juga mengatur penetrasi seksual yang dilakukan tanpa persetujuan, sehingga keberadaan hubungan antara pelaku dan korban tidak dengan sendirinya menghapus pertanyaan mengenai persetujuan dalam setiap kategori perbuatan yang diatur undang-undang. Dengan demikian, status perkawinan bukan satu-satunya faktor yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana seksual.

Perbedaan Pendekatan Indonesia dan Singapura
Perbedaan paling jelas antara Singapura dan Indonesia terlihat pada cara kedua negara membangun kategori tindak pidana seksual. Singapura menggunakan Penal Code dengan sejumlah pasal yang sangat spesifik berdasarkan jenis penetrasi, usia korban, hubungan eksploitatif, grooming, komunikasi seksual, voyeurism, dan berbagai tindakan seksual lainnya, sedangkan Indonesia menggabungkan ketentuan KUHP Nasional dengan UU TPKS yang mempunyai cakupan lebih luas mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual dan juga mengatur hak korban. Dengan kata lain, Singapura mempunyai struktur yang sangat rinci di dalam Penal Code, sementara Indonesia memiliki sistem yang lebih tersebar antara KUHP Nasional dan undang-undang khusus.

Perbedaan lainnya terletak pada jenis hukuman yang dapat diberikan. Singapura secara eksplisit menggunakan caning dalam sejumlah perkara kekerasan seksual, termasuk perkosaan dan sexual assault involving penetration, sedangkan Indonesia tidak menggunakan hukuman cambuk sebagai pidana nasional untuk tindak pidana kekerasan seksual. Indonesia pada dasarnya menggunakan pidana penjara dan denda serta berbagai konsekuensi hukum lain yang ditentukan dalam KUHP Nasional dan UU TPKS. Oleh sebab itu, apabila ukuran yang digunakan adalah kerasnya bentuk hukuman terhadap pelaku, Singapura mempunyai instrumen pemidanaan yang lebih keras secara fisik.

Siapa yang Lebih Berat Menghukum Pelaku?
Apabila pertanyaannya adalah negara mana yang lebih berat menghukum pelaku perkosaan, Singapura cenderung lebih keras dari sisi ancaman pidana maksimum dan jenis hukuman karena Section 375 memungkinkan pidana penjara sampai dua puluh tahun serta denda atau cambuk, sedangkan keadaan pemberat tertentu dapat menghasilkan pidana penjara antara delapan dan dua puluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas kali. Indonesia melalui Pasal 473 KUHP Nasional menetapkan pidana penjara paling lama dua belas tahun untuk bentuk dasar perkosaan, sehingga pada perbandingan sederhana mengenai ancaman maksimum untuk bentuk dasar tersebut, Singapura memiliki batas maksimum yang lebih tinggi.

Namun, apabila pertanyaannya diperluas menjadi negara mana yang mempunyai sistem hukum lebih komprehensif dalam menangani kekerasan seksual, jawabannya tidak sesederhana menyebut Singapura lebih keras. Indonesia memiliki UU TPKS yang secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, hak korban, perlindungan, pemulihan, pencegahan, serta mekanisme penanganan, dan pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2025 untuk memperkuat pelaksanaan pencegahan serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Dengan demikian, Indonesia memiliki pendekatan yang sangat kuat dalam aspek perlindungan korban dan pengaturan berbagai bentuk kekerasan seksual, meskipun dari sisi jenis dan beratnya pidana terhadap perkosaan, Singapura mempunyai instrumen yang lebih keras.

Perbandingan Hukuman dalam Kasus Berat
Dalam perkara kekerasan seksual yang disertai kekerasan fisik atau ancaman terhadap keselamatan korban, perbedaan antara kedua negara menjadi semakin jelas karena hukum Singapura secara khusus menaikkan hukuman untuk kondisi tersebut. Section 375(3) menetapkan bahwa ketika pelaku melakukan kekerasan atau menempatkan seseorang dalam ketakutan akan kematian atau luka untuk melakukan atau memfasilitasi perkosaan, hukuman yang dijatuhkan adalah penjara antara delapan dan dua puluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas kali, sedangkan Section 376(4) memiliki struktur pemberatan yang serupa untuk sexual assault involving penetration. Ketentuan tersebut memberikan batas minimum dan maksimum yang jelas untuk perkara dengan keadaan pemberat tertentu.

Di Indonesia, keadaan konkret dalam perkara juga dapat memengaruhi pasal dan berat hukuman karena KUHP Nasional dan UU TPKS menyediakan beberapa konstruksi pidana yang dapat diterapkan berdasarkan bentuk perbuatan, kondisi korban, hubungan antara pelaku dan korban, serta cara kekerasan seksual dilakukan. Oleh sebab itu, seseorang yang melakukan perkosaan dengan kekerasan tidak selalu hanya dinilai dari satu angka maksimum dua belas tahun dalam Pasal 473 ayat (1), karena ayat-ayat selanjutnya dan ketentuan khusus lainnya harus diperiksa berdasarkan fakta perkara. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perbandingan angka maksimum tidak boleh dilepaskan dari keseluruhan struktur pemidanaan yang berlaku.

Pemulihan Korban
Salah satu perbedaan penting dalam membandingkan kedua negara adalah bahwa kekerasan seksual tidak hanya merupakan persoalan menghukum pelaku, tetapi juga persoalan bagaimana negara memastikan korban memperoleh perlindungan dan dapat memulihkan kehidupannya setelah mengalami tindak pidana. UU TPKS Indonesia secara eksplisit menempatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban sebagai bagian dari tujuan pengaturan, dan PP Nomor 30 Tahun 2025 kemudian memberikan kerangka pelaksanaan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan pencegahan serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan pencegahan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi dengan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan.

Pendekatan tersebut membuat hukum Indonesia memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar menentukan berapa tahun pelaku harus dipenjara karena UU TPKS dirancang untuk mengatur keseluruhan proses mulai dari pencegahan, penanganan perkara, perlindungan korban, pemulihan, sampai koordinasi antarinstansi. Hal tersebut menjadi sangat penting karena korban kekerasan seksual sering kali menghadapi konsekuensi yang tidak selesai setelah pelaku dijatuhi hukuman, sehingga mekanisme pemulihan, dukungan, dan perlindungan terhadap korban mempunyai arti yang sama pentingnya dengan pemidanaan pelaku dalam membangun sistem hukum yang efektif.

Kekerasan Seksual dan Faktor Usia Korban
Usia korban merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dalam hukum kedua negara karena anak mendapatkan perlindungan khusus dan persetujuan anak tidak selalu dapat digunakan sebagai dasar pembelaan. Di Singapura, Section 376A secara khusus mengatur penetrasi seksual terhadap korban di bawah enam belas tahun dan menetapkan konsekuensi yang berbeda berdasarkan kelompok usia serta hubungan antara pelaku dan korban, sementara Section 375 dan Section 376 juga memberikan pemberatan tertentu untuk perbuatan terhadap korban di bawah empat belas tahun. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa Singapura membangun sistem perlindungan anak berdasarkan kategori usia yang cukup rinci.

Indonesia juga memberikan perlindungan khusus terhadap anak melalui KUHP Nasional, UU TPKS, serta UU Perlindungan Anak, sehingga perkara yang melibatkan korban anak dapat memunculkan konsekuensi hukum yang berbeda dari perkara yang melibatkan korban dewasa. Dalam praktiknya, penegak hukum perlu melihat usia korban, hubungan korban dengan pelaku, bentuk kekerasan seksual, penggunaan kekerasan atau ancaman, serta ketentuan khusus yang dapat diterapkan. Karena itu, tidak tepat membandingkan hukuman kekerasan seksual terhadap anak dengan kekerasan seksual terhadap orang dewasa hanya berdasarkan satu pasal perkosaan karena kedua sistem hukum sama-sama memberikan perlindungan tambahan terhadap korban anak.

Peran Persetujuan dalam Hukum Seksual
Persetujuan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum kekerasan seksual modern karena hubungan seksual yang sah secara hukum tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga oleh keadaan ketika tindakan seksual dilakukan. Dalam hukum Singapura, Section 375 dan Section 376 secara eksplisit menggunakan konsep consent dalam menentukan sejumlah tindak pidana seksual, sementara untuk kategori korban anak tertentu undang-undang menentukan bahwa persetujuan korban tidak dapat dijadikan pembelaan. Struktur tersebut membuat hukum Singapura membedakan secara tegas antara tindakan seksual terhadap orang yang mampu memberikan persetujuan dan tindakan seksual terhadap anak yang memperoleh perlindungan khusus berdasarkan usia.

Indonesia melalui KUHP Nasional dan UU TPKS juga mempunyai pendekatan yang menempatkan pemaksaan, kekerasan, ancaman, serta berbagai bentuk penyalahgunaan keadaan sebagai bagian penting dalam menentukan adanya kekerasan seksual. UU TPKS memperluas cakupan perlindungan sehingga tidak semua kekerasan seksual harus terlebih dahulu memenuhi bentuk perkosaan dengan kekerasan sebagaimana konsep klasik dalam hukum pidana. Dengan demikian, hukum Indonesia mencoba memberikan ruang untuk menangani bentuk-bentuk kekerasan seksual yang lebih beragam, sedangkan Singapura mempunyai kategorisasi yang lebih terperinci di dalam Penal Code.

Perkembangan Aturan yang Perlu Diperhatikan
Untuk Indonesia, salah satu perkembangan hukum paling penting yang perlu diperhatikan adalah berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026, karena hal tersebut mengubah rujukan utama untuk berbagai tindak pidana yang sebelumnya masih menggunakan KUHP lama. Database resmi peraturan BPK mencatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berstatus berlaku dan telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Di luar KUHP Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juga tetap menjadi bagian penting dari kerangka hukum kekerasan seksual, sementara PP Nomor 30 Tahun 2025 telah berlaku sejak 18 Juni 2025 dan memberikan aturan pelaksanaan mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Untuk Singapura, Penal Code versi yang berlaku saat ini tetap menjadi dasar utama untuk berbagai tindak pidana seksual dan versi resmi Singapore Statutes Online menunjukkan pembaruan hingga Agustus 2026. Ketentuan yang relevan mencakup Section 375 mengenai rape, Section 376 mengenai sexual assault involving penetration, Section 376A mengenai sexual penetration of minor below 16 years of age, serta serangkaian ketentuan mengenai grooming, komunikasi seksual terhadap anak, voyeurism, dan bentuk eksploitasi seksual lainnya. Dengan struktur yang terus diperbarui, pembahasan hukum kekerasan seksual di Singapura sebaiknya menggunakan versi Penal Code yang berlaku dan tidak hanya mengandalkan gambaran hukum lama sebelum perubahan-perubahan mengenai sexual offences diberlakukan.

Singapura atau Indonesia yang Lebih Tegas?
Jika ukuran utamanya adalah beratnya hukuman terhadap perkosaan dan sexual assault involving penetration, Singapura lebih tegas karena ancaman pidananya dapat mencapai dua puluh tahun penjara dan dalam kategori tertentu disertai cambuk, bahkan terdapat ketentuan yang menetapkan hukuman minimum delapan tahun penjara dan sekurang-kurangnya dua belas kali cambuk ketika terdapat faktor pemberat tertentu. Indonesia melalui Pasal 473 KUHP Nasional menetapkan ancaman maksimum dua belas tahun untuk bentuk dasar perkosaan, sementara UU TPKS memberikan perangkat tambahan untuk menangani bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya. Dengan demikian, jika pertanyaannya semata-mata mengenai kerasnya hukuman fisik dan lamanya pidana penjara untuk perkosaan, Singapura mempunyai posisi yang lebih keras.

Namun, jika ukuran yang digunakan adalah kelengkapan sistem perlindungan korban dan luasnya bentuk kekerasan seksual yang diakui, perbandingannya menjadi lebih berimbang karena Indonesia melalui UU TPKS secara khusus membangun sistem yang mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban serta mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual di luar perkosaan. PP Nomor 30 Tahun 2025 memperkuat aspek tersebut dengan memberikan kerangka pelaksanaan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Indonesia tidak tepat disebut memiliki hukum yang “lemah” hanya karena ancaman maksimum Pasal 473 lebih rendah daripada Section 375 Singapura, karena kedua negara menggunakan filosofi dan struktur hukum yang tidak sepenuhnya sama.

Pada akhirnya, Singapura lebih keras dari sisi pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual berat, terutama dalam perkara perkosaan dan sexual assault involving penetration yang memenuhi keadaan pemberat karena pelaku dapat menghadapi pidana penjara sampai dua puluh tahun dan cambuk, dengan hukuman minimum tertentu untuk perkara berat. Indonesia memiliki ancaman pidana yang juga serius, tetapi kekuatan utama sistem Indonesia setelah berlakunya KUHP Nasional dan tetap berlakunya UU TPKS terletak pada kombinasi antara pemidanaan pelaku dan pengaturan yang lebih luas mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual serta hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Karena itu, apabila pertanyaannya adalah “bagaimana kedua negara menghukum pelaku?”, Singapura menonjol karena sanksinya lebih keras dan mencakup hukuman fisik, sedangkan Indonesia menonjol karena membangun kerangka hukum kekerasan seksual yang lebih luas dan berorientasi tidak hanya pada penghukuman, tetapi juga pada perlindungan serta pemulihan korban.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →