Hot News
Memuat berita terbaru...

New Update

Memuat artikel...
Judul Artikel

Informasi :

Bahwa kami membuka konsultasi hukum geratis bagi para perncari keadilan dan pendampingan hukum geratis kepada masyarakat kurang mampu.

Andi Akbar Muzfa, S.H. Kantor Hukum ABR & Partners
Perhatian : Jangan pernah melakukan transaksi keauangan apapun termasuk mengirim sejumlah uang kepada pihak yang mengatas namakan kami baik sebagai Advokat maupun Kantor Hukum kami. Bantuan Hukum : Bagi masyarakat kurang mampu, kami menyediakan konsultasi hukum dan pendampingan hukum secara gratis (pro bono) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kantor Hukum ABR & Partners. Jasa Hukum : Bagi masyarakat yang tergolong mampu dan ingin menggunakan jasa hukum kami, setiap bentuk kerja sama dan transaksi keuangan hanya dilakukan melalui prosedur resmi, yaitu setelah pertemuan langsung (tatap muka) serta penandatanganan Surat Kuasa dan/atau Perjanjian Jasa Hukum antara Advokat dan Klien.

Delik Tindak Pidana

Memuat artikel...
Memuat artikel...
  • Memuat artikel...

Kumpulan Makalah Hukum

Data Pasien Bukan Konsumsi Publik: Begini Perlindungan Hukum atas Rekam Medis dan Rahasia Kesehatan
Update :

Hukum Kesehatan - Ketika seseorang berobat ke rumah sakit, klinik, puskesmas, tempat praktik dokter, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, ada begitu banyak informasi pribadi yang harus disampaikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, mulai dari identitas, riwayat penyakit, hasil pemeriksaan, diagnosis, obat yang dikonsumsi, kondisi psikologis, hasil laboratorium, hingga tindakan medis yang pernah atau sedang dijalani. Informasi tersebut memang diperlukan agar tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan yang tepat, tetapi pada saat yang sama informasi itu merupakan bagian dari kehidupan pribadi pasien yang tidak seharusnya diketahui atau disebarluaskan oleh orang yang tidak memiliki kepentingan yang sah.

Persoalan kerahasiaan data pasien menjadi semakin penting ketika pelayanan kesehatan beralih dari sistem berbasis dokumen fisik menuju rekam medis elektronik. Data yang sebelumnya tersimpan di dalam map dan lemari arsip kini dapat disimpan dalam sistem digital, dipindahkan antar fasilitas pelayanan kesehatan, diakses oleh tenaga kesehatan yang berwenang, digunakan untuk pembiayaan, penelitian, pendidikan, maupun kepentingan kesehatan masyarakat. Kemudahan tersebut memberikan manfaat besar bagi pelayanan kesehatan, tetapi sekaligus memperbesar risiko terjadinya akses tanpa kewenangan, kebocoran data, penyalahgunaan informasi, hingga penyebaran rekam medis pasien ke ruang publik.

Dalam kondisi seperti itu, masyarakat perlu memahami bahwa data kesehatan bukan sekadar informasi administrasi rumah sakit. Dalam hukum Indonesia, data dan informasi kesehatan termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik, sedangkan rekam medis mempunyai rezim perlindungan khusus dalam hukum kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang saat ini berlaku mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjaga rahasia kesehatan pribadi pasien serta mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data rekam medis. Pada saat yang sama, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga memberikan perlindungan khusus terhadap data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.
 
Rekam Medis Bukan Sekadar Catatan Rumah Sakit
Rekam medis sering kali dipahami secara sederhana sebagai kumpulan catatan dokter mengenai penyakit dan pengobatan pasien. Padahal secara hukum, rekam medis memiliki kedudukan yang jauh lebih penting karena di dalamnya terdapat informasi yang menggambarkan perjalanan pelayanan kesehatan seseorang. Rekam medis dapat memuat identitas pasien, hasil pemeriksaan, diagnosis, tindakan medis, terapi, perkembangan kondisi pasien, hingga berbagai informasi lain yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diterima.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perseorangan untuk membuat rekam medis. Apabila pelayanan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan selain tempat praktik mandiri, penyelenggaraan rekam medis menjadi tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan. Undang-undang juga mewajibkan rekam medis segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan dan setiap catatan harus dibubuhi nama, waktu, serta tanda tangan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan.

Yang tidak kalah penting, undang-undang tersebut menegaskan bahwa rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Artinya, kewajiban menjaga kerahasiaan tidak hanya berada pada dokter yang memeriksa pasien, tetapi juga melekat pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengelola rekam medis dalam fasilitas pelayanan kesehatan.

Dengan demikian, ketika seorang pasien menyerahkan informasi pribadi kepada dokter, pasien sebenarnya sedang memberikan informasi yang sangat sensitif kepada sistem pelayanan kesehatan untuk tujuan tertentu, bukan memberikan izin kepada setiap orang di dalam rumah sakit untuk melihat, mengambil, menyimpan, atau menyebarkan informasi tersebut sesuka hati.
 
Dokumennya Milik Fasilitas Kesehatan, tetapi Isinya Berkaitan dengan Hak Pasien
Salah satu hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah mengenai siapa yang "memiliki" rekam medis. Pasal 297 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa dokumen rekam medis merupakan milik fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi pasien mempunyai hak untuk mengakses informasi yang terdapat dalam dokumen tersebut. Fasilitas pelayanan kesehatan juga mempunyai kewajiban menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data yang terdapat di dalam dokumen rekam medis.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan fisik atau penguasaan dokumen tidak berarti fasilitas kesehatan bebas menggunakan isi rekam medis untuk kepentingan apa pun. Ada perbedaan antara dokumen rekam medis dan informasi yang terdapat di dalamnya. Fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab mengelola dokumennya, sementara pasien memiliki hak terhadap informasi mengenai dirinya sendiri.

Hal ini juga diperkuat oleh Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang sampai saat ini berstatus berlaku. Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan rekam medis elektronik dan secara khusus mengatur kepemilikan, isi, hak akses, keamanan, serta kerahasiaan rekam medis.
 
Isi Rekam Medis Wajib Dirahasiakan, Bahkan Setelah Pasien Meninggal
Kewajiban menjaga kerahasiaan rekam medis mempunyai cakupan yang cukup luas. Pasal 32 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menyatakan bahwa isi rekam medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, bahkan ketika pasien telah meninggal dunia. Pihak yang terikat kewajiban tersebut antara lain tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan, dokter dan dokter gigi, tenaga kesehatan lain yang mempunyai akses terhadap data, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, badan hukum atau korporasi dan fasilitas pelayanan kesehatan, hingga mahasiswa atau siswa yang sedang menjalankan tugas tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketentuan tersebut penting karena kebocoran data pasien tidak selalu dilakukan oleh dokter atau tenaga medis. Dalam praktik pelayanan kesehatan modern, informasi pasien dapat melewati banyak tangan, mulai dari bagian pendaftaran, perawat, petugas rekam medis, bagian administrasi, bagian klaim, perusahaan teknologi yang mengelola sistem informasi, mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan, hingga pihak lain yang memperoleh akses berdasarkan kewenangan tertentu.

Semakin banyak pihak yang mempunyai akses, semakin besar pula kebutuhan untuk membangun sistem keamanan yang kuat. Karena itu, kerahasiaan rekam medis tidak dapat hanya mengandalkan sumpah atau etika pribadi tenaga kesehatan, tetapi harus didukung oleh sistem pengamanan teknologi informasi, pembatasan hak akses, pencatatan aktivitas pengguna, autentikasi, dan kebijakan internal yang jelas.
 
Rekam Medis Elektronik Membawa Risiko Baru
Digitalisasi rekam medis memberikan manfaat yang besar bagi pasien dan tenaga kesehatan. Dokter dapat memperoleh informasi pasien dengan lebih cepat, riwayat pengobatan dapat ditelusuri, data dapat digunakan untuk kesinambungan pelayanan, dan proses administrasi dapat dilakukan secara lebih efisien. Namun, digitalisasi juga membuat satu kesalahan keamanan dapat berdampak jauh lebih besar dibandingkan hilangnya satu berkas fisik.

Satu akun yang diretas, satu kata sandi yang dibagikan kepada orang lain, satu komputer yang tidak dikunci, atau satu file yang dikirim kepada penerima yang salah dapat menyebabkan informasi kesehatan seseorang tersebar kepada banyak pihak. Apabila data tersebut kemudian diunggah ke media sosial, grup percakapan, forum internet, atau platform lainnya, penyebarannya dapat terjadi dalam hitungan menit dan sulit ditarik kembali sepenuhnya.

Karena itu, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menetapkan tujuan penyelenggaraan rekam medis antara lain untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data rekam medis serta mendorong penyelenggaraan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi. Peraturan tersebut juga mengatur hak akses terhadap rekam medis elektronik dan menekankan bahwa pengaturan akses harus memperhatikan prinsip keamanan data dan informasi.
 
Data Kesehatan Termasuk Data Pribadi yang Bersifat Spesifik
Perlindungan terhadap informasi kesehatan tidak hanya bersumber dari hukum kesehatan. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data dan informasi kesehatan sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan UU PDP menerangkan bahwa data dan informasi kesehatan mencakup catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan.

Klasifikasi sebagai data pribadi spesifik mempunyai arti penting karena data kesehatan mempunyai potensi menimbulkan dampak yang lebih besar apabila diproses atau disalahgunakan. Informasi mengenai penyakit seseorang, misalnya, dapat memengaruhi hubungan sosial, pekerjaan, asuransi, reputasi, bahkan dapat membuka peluang terjadinya diskriminasi apabila jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, rumah sakit, klinik, laboratorium, perusahaan teknologi kesehatan, maupun pihak lain yang memproses data pasien tidak boleh memperlakukan informasi kesehatan seperti data biasa. Ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi dalam memperoleh, menyimpan, menggunakan, mengirimkan, maupun mengungkapkan data tersebut.
 
Tidak Semua Orang di Rumah Sakit Boleh Membuka Rekam Medis
Kehadiran pasien di rumah sakit tidak otomatis memberikan hak kepada seluruh pegawai rumah sakit untuk mengetahui seluruh informasi medis pasien tersebut. Akses terhadap rekam medis harus disesuaikan dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mengatur mengenai hak akses dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik. Dalam konteks internal fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan melihat data dilakukan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pelayanan atau administrasi, sedangkan kebijakan mengenai hak akses harus memperhatikan prinsip keamanan data dan informasi.

Artinya, seorang petugas yang tidak berkepentingan dengan pelayanan seorang pasien seharusnya tidak membuka rekam medis hanya karena memiliki kemampuan teknis untuk mengakses sistem. Kemampuan mengakses tidak sama dengan kewenangan mengakses.

Prinsip tersebut menjadi sangat penting dalam era digital karena sistem informasi dapat membuat akses terhadap data menjadi lebih mudah. Tanpa pembatasan yang jelas, seseorang dapat melihat informasi pasien hanya dengan beberapa klik, padahal informasi tersebut seharusnya hanya tersedia bagi pihak yang memang membutuhkannya dalam rangka menjalankan tugas yang sah.
 
Kapan Rahasia Pasien Boleh Dibuka?
Kewajiban menjaga rahasia kesehatan bukan berarti informasi pasien sama sekali tidak boleh dibuka dalam keadaan apa pun. Pasal 301 UU Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan wajib menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien, tetapi pembukaan rahasia kesehatan pribadi pasien dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah informasi pasien dibuka atau tidak, melainkan apakah pembukaan tersebut mempunyai dasar hukum dan dilakukan untuk tujuan yang sah. Misalnya, terdapat keadaan tertentu yang memungkinkan informasi kesehatan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, kesehatan masyarakat, pembiayaan pelayanan kesehatan, atau kepentingan lain yang memang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Batas tersebut penting karena tidak semua permintaan informasi dari pihak ketiga dapat dianggap sebagai alasan yang sah untuk membuka rekam medis. Permintaan dari perusahaan, keluarga besar pasien, teman, wartawan, pihak yang mengaku berkepentingan, atau bahkan orang yang mengaku memiliki hubungan tertentu dengan pasien harus dilihat berdasarkan kewenangan dan dasar hukum yang berlaku.
 
Bagaimana Jika Polisi atau Penegak Hukum Membutuhkan Data Pasien?
UU Kesehatan juga memberikan pengaturan khusus mengenai situasi ketika tenaga medis atau tenaga kesehatan mengetahui atau patut menduga adanya tindak pidana pada pasien yang diberikan pelayanan kesehatan. Pasal 302 UU Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum, dan ketentuan tersebut dikecualikan dari rahasia kesehatan. Undang-undang juga memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan pelaporan tersebut.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa rahasia medis bukanlah instrumen untuk menghalangi proses penegakan hukum. Namun, pembukaan informasi tetap harus berada dalam koridor yang ditentukan hukum. Artinya, ketika ada kepentingan penegakan hukum, bukan berarti seluruh isi rekam medis pasien secara otomatis dapat disebarluaskan kepada siapa pun.

Prinsipnya tetap harus ada kewenangan, tujuan yang sah, kebutuhan yang jelas, serta pembatasan terhadap informasi yang dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Bagaimana Jika Rekam Medis Bocor ke Media Sosial?
Persoalan menjadi semakin serius ketika foto rekam medis, hasil laboratorium, diagnosis, foto pasien, atau informasi mengenai penyakit seseorang beredar di media sosial. Dalam situasi seperti ini, tindakan menyebarkan informasi kesehatan orang lain tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama karena informasi tersebut merupakan data pribadi yang bersifat spesifik.

UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus dilihat terlebih dahulu siapa yang mengungkapkan data, bagaimana data diperoleh, apakah terdapat kewenangan atau dasar hukum, apakah terdapat unsur kesengajaan dan sifat melawan hukum, serta apakah perbuatan tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
 
Rumah Sakit Tidak Bisa Sekadar Mengatakan "Itu Kesalahan Pegawai"
Dalam kasus kebocoran data pasien, salah satu persoalan penting adalah menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Misalnya, apabila seorang pegawai rumah sakit secara pribadi mengambil foto rekam medis kemudian menyebarkannya kepada orang lain, rumah sakit tidak otomatis dapat dinyatakan bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan individu tersebut. Namun, dalam perspektif perlindungan data dan tata kelola fasilitas kesehatan, tetap perlu diperiksa apakah rumah sakit telah mempunyai sistem pengamanan, pembatasan akses, kebijakan internal, pelatihan, serta pengawasan yang memadai.

Hal ini karena UU Nomor 17 Tahun 2023 secara tegas menempatkan kewajiban kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data rekam medis.

Dengan kata lain, apabila kebocoran terjadi karena kelemahan sistem yang sebenarnya dapat dicegah, pertanggungjawaban tidak dapat begitu saja berhenti pada pegawai yang melakukan tindakan terakhir. Harus dilihat pula bagaimana sistem pengendalian internal bekerja, siapa yang mempunyai kewenangan memberikan akses, apakah akses tersebut tercatat, apakah terjadi pelanggaran prosedur, serta apakah fasilitas kesehatan telah mengambil langkah yang layak untuk mencegah akses tanpa hak.
 
Jika Terjadi Kebocoran Data, Ada Kewajiban Pemberitahuan
UU PDP juga mengatur kewajiban ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2022 mengharuskan pengendali data pribadi memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga yang berwenang apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data tersebut terungkap, serta langkah penanganan dan pemulihan yang dilakukan.

Ketentuan ini menjadi sangat relevan bagi fasilitas kesehatan karena kebocoran data kesehatan dapat menimbulkan risiko yang jauh lebih serius dibandingkan kebocoran data biasa. Jika informasi mengenai penyakit, kondisi mental, riwayat pengobatan, atau hasil pemeriksaan seseorang tersebar, dampaknya dapat berlangsung lama dan bahkan memengaruhi kehidupan pribadi maupun profesional pasien.

Karena itu, respons terhadap kebocoran data tidak seharusnya hanya berupa upaya menghapus unggahan atau mengganti kata sandi. Pengelola data harus mempunyai mekanisme untuk mengidentifikasi sumber kebocoran, membatasi dampak, melakukan pemulihan, serta memenuhi kewajiban pemberitahuan sesuai hukum.
 
Pasien Berhak Mengetahui Informasi Kesehatannya
Perlindungan kerahasiaan bukan berarti pasien justru kehilangan hak atas informasi mengenai dirinya sendiri. Sebaliknya, UU Kesehatan memberikan hak kepada pasien untuk mengakses informasi yang terdapat dalam dokumen rekam medis, sementara Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menegaskan bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien.

Hal ini penting terutama ketika pasien membutuhkan dokumen medis untuk melanjutkan pengobatan di fasilitas kesehatan lain, mengajukan klaim asuransi, melakukan pemeriksaan hukum, meminta pendapat medis kedua, mengajukan pengaduan, atau memperjuangkan haknya dalam perkara hukum.

Dalam konteks sengketa medis, rekam medis bahkan dapat menjadi salah satu dokumen yang sangat penting untuk mengetahui bagaimana pelayanan kesehatan diberikan. Karena itu, pasien mempunyai kepentingan yang sah untuk mendapatkan akses terhadap informasi mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
 
Rekam Medis Dapat Menjadi Bukti dalam Sengketa Medis
Ketika terjadi dugaan kelalaian tenaga kesehatan atau sengketa antara pasien dengan fasilitas pelayanan kesehatan, rekam medis mempunyai nilai penting karena di dalamnya tercatat rangkaian pelayanan yang diberikan kepada pasien. Catatan waktu pemeriksaan, diagnosis, tindakan, obat, hasil pemeriksaan penunjang, serta perkembangan kondisi pasien dapat membantu membangun kronologi yang objektif.

Namun, rekam medis tidak boleh diubah, dihapus, atau dimanipulasi hanya untuk menguntungkan salah satu pihak. UU Nomor 17 Tahun 2023 mengharuskan catatan rekam medis dibuat dengan identitas tenaga medis atau tenaga kesehatan, waktu, dan tanda tangan pemberi pelayanan atau tindakan.

Karena itu, apabila pasien merasa dirugikan dan membutuhkan rekam medis untuk kepentingan hukum, sebaiknya pasien atau kuasa hukumnya meminta dokumen melalui mekanisme resmi. Jangan mencoba memperoleh data dengan cara masuk ke sistem rumah sakit tanpa kewenangan, karena tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
 
Pandangan Hukum Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H.
Dalam perspektif hukum yang dikemukakan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., kerahasiaan data pasien harus ditempatkan sebagai bagian dari hak fundamental pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat. Pasien datang kepada tenaga medis dengan memberikan informasi yang sangat pribadi karena percaya bahwa informasi tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sehingga kepercayaan tersebut melahirkan kewajiban hukum bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjaga informasi tersebut dari akses atau penggunaan yang tidak sah.

Menurut perspektif tersebut, persoalan kerahasiaan pasien tidak boleh dilihat hanya sebagai hubungan antara dokter dan pasien. Dalam sistem kesehatan modern, terdapat rumah sakit, klinik, laboratorium, perusahaan teknologi, bagian administrasi, perusahaan asuransi, penyelenggara pembiayaan, serta berbagai pihak lain yang mungkin terlibat dalam pemrosesan informasi. Karena itu, ketika terjadi kebocoran data, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui di mana titik kebocoran terjadi, siapa yang mempunyai akses, apakah akses tersebut sah, bagaimana sistem keamanan diterapkan, serta apakah pihak yang mengelola data telah memenuhi kewajiban hukumnya.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. juga memandang bahwa pasien yang merasa data atau rekam medisnya disalahgunakan sebaiknya tidak terburu-buru mengambil tindakan yang justru dapat menghilangkan bukti. Dokumen, tangkapan layar, alamat atau akun yang menyebarkan data, waktu kejadian, bukti komunikasi, serta salinan informasi yang telah tersebar sebaiknya diamankan terlebih dahulu. Bukti tersebut dapat membantu menentukan apakah persoalan masuk dalam ranah pelanggaran kerahasiaan medis, pelanggaran perlindungan data pribadi, pelanggaran kontraktual, perbuatan melawan hukum, pelanggaran etik atau disiplin profesi, maupun tindak pidana.
 
Kerahasiaan Pasien Tidak Boleh Menjadi Alasan Menghilangkan Bukti
Dalam perkara hukum, sering muncul kekhawatiran bahwa karena rekam medis bersifat rahasia, dokumen tersebut tidak dapat digunakan dalam proses hukum. Pemahaman tersebut tidak tepat. Kerahasiaan rekam medis tidak berarti dokumen tersebut kebal dari proses hukum, melainkan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan tujuan yang sah.

Dalam sengketa medis, misalnya, informasi kesehatan tertentu dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian. Yang perlu dijaga adalah agar informasi tersebut tidak dibuka lebih luas daripada yang diperlukan. Prinsipnya bukan "semua orang boleh melihat karena sedang ada perkara", melainkan informasi diberikan kepada pihak yang berwenang untuk kepentingan yang sah sesuai ketentuan hukum.

Pendekatan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan, yaitu hak pasien atas kerahasiaan dan hak pasien untuk memperoleh keadilan. Jangan sampai kerahasiaan justru digunakan sebagai alasan untuk menghalangi pasien mendapatkan akses terhadap bukti yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diterimanya.
 
Bagaimana Jika Keluarga Pasien Meminta Rekam Medis?
Permintaan informasi oleh keluarga juga tidak selalu otomatis dapat dipenuhi hanya karena pemohon mengaku sebagai anggota keluarga. Dalam keadaan tertentu, keluarga memang dapat memiliki kedudukan untuk memperoleh informasi atau bertindak bagi pasien, tetapi fasilitas kesehatan harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai hak akses, persetujuan pasien, kondisi pasien, serta dasar hukum pembukaan informasi.

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 secara khusus mengatur mengenai pelepasan hak atas isi rekam medis dan keadaan tertentu ketika informasi dapat diberikan. Bahkan peraturan tersebut mengatur konsekuensi ketika pasien atau keluarga pasien sendiri menginformasikan isi rekam medis kepada publik melalui media massa.

Karena itu, keluarga pasien sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa hubungan keluarga memberikan hak tanpa batas untuk memperoleh seluruh informasi medis. Fasilitas kesehatan tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian agar informasi pasien tidak diberikan kepada pihak yang tidak berwenang.
 
Bagaimana Jika Pasien Sendiri Mengunggah Rekam Medisnya?
Situasinya berbeda apabila pasien sendiri memilih untuk mengungkapkan informasi kesehatannya kepada publik. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mengatur bahwa pasien dan/atau keluarga pasien yang menginformasikan isi rekam medis kepada publik melalui media massa dianggap telah melakukan pelepasan hak rahasia isi rekam medis kepada umum dalam konteks yang diatur peraturan tersebut.

Namun, pelepasan kerahasiaan oleh pasien sendiri tidak berarti semua pihak kemudian bebas menggunakan informasi tersebut untuk tujuan apa pun. Masih harus dilihat konteks penggunaannya, tujuan pemrosesan, dasar hukum, serta ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.

Dengan demikian, pasien tetap perlu berhati-hati ketika mengunggah hasil laboratorium, foto rekam medis, diagnosis, surat dokter, atau informasi kesehatan lainnya ke media sosial, terutama jika dokumen tersebut juga memuat nomor identitas, alamat, nomor telepon, nomor kepesertaan, atau informasi pribadi lainnya.
 
Risiko Kebocoran Data Pasien Tidak Hanya Soal Privasi
Kebocoran data kesehatan dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih luas daripada sekadar rasa tidak nyaman. Seseorang yang informasi penyakitnya tersebar dapat menghadapi stigma, diskriminasi, gangguan hubungan sosial, kerugian pekerjaan, penipuan, pemerasan, hingga penyalahgunaan identitas.

Bayangkan jika seseorang mengetahui bahwa informasi mengenai penyakit tertentu, kondisi mental, riwayat pengobatan, atau hasil pemeriksaan seseorang telah tersebar dan kemudian digunakan untuk menekan atau mempermalukan korban. Dalam situasi seperti itu, kerugian pasien tidak lagi sekadar berupa pelanggaran privasi, tetapi dapat berkembang menjadi kerugian materiil dan immateriil yang harus dianalisis berdasarkan hukum yang berlaku.

Karena itulah, data kesehatan ditempatkan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dalam UU PDP. Klasifikasi tersebut menunjukkan bahwa negara menyadari adanya risiko yang lebih besar terhadap individu ketika informasi kesehatan diproses atau disalahgunakan.
 
Tanggung Jawab Rumah Sakit di Era Digital Semakin Besar
Transformasi digital membuat rumah sakit tidak cukup hanya mempunyai tenaga kesehatan yang kompeten. Rumah sakit juga harus mempunyai tata kelola data yang baik. Sistem informasi harus mempunyai mekanisme autentikasi, pembatasan akses, pencatatan aktivitas, pengamanan perangkat, pencadangan data, pengendalian terhadap pihak ketiga, serta prosedur respons apabila terjadi insiden keamanan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan salah satu regulasi pelaksana utama yang saat ini berlaku dan mengatur berbagai aspek sistem informasi kesehatan serta penyelenggaraan kesehatan.

Dengan semakin luasnya integrasi sistem kesehatan, tanggung jawab pengelola data juga semakin besar. Sistem yang saling terhubung memang dapat mempercepat pelayanan pasien, tetapi konektivitas juga berarti semakin banyak titik yang harus diamankan.
 
Apa yang Harus Dilakukan Pasien Jika Data Pribadinya Bocor?
Apabila pasien mengetahui bahwa rekam medis atau data kesehatan pribadinya telah tersebar tanpa hak, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah mengamankan bukti. Simpan tangkapan layar, tautan atau identitas akun yang menyebarkan, waktu informasi ditemukan, isi informasi yang tersebar, serta komunikasi dengan pihak yang diduga bertanggung jawab. Jika kebocoran terjadi melalui sistem fasilitas kesehatan, pasien dapat meminta penjelasan secara resmi mengenai insiden tersebut dan menanyakan langkah penanganan yang dilakukan.

Pasien juga dapat mempertimbangkan mekanisme pengaduan sesuai karakter masalahnya. Jika persoalan berkaitan dengan pelayanan atau pengelolaan rekam medis, pengaduan dapat dilakukan kepada fasilitas kesehatan dan instansi yang berwenang. Jika terdapat dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi atau tindak pidana, pasien dapat mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan bukti yang tersedia.

Dalam perkara yang serius, pendampingan advokat dapat membantu menentukan apakah perkara lebih tepat ditempuh melalui mekanisme pengaduan administratif, disiplin profesi, perdata, maupun pidana, atau melalui kombinasi mekanisme yang memang diperbolehkan oleh hukum.
 
Jangan Sebarkan Rekam Medis Orang Lain Meski Mendapatkannya dari Grup
Satu hal yang juga penting dipahami masyarakat adalah bahwa seseorang tidak otomatis bebas menyebarkan data kesehatan orang lain hanya karena data tersebut sudah lebih dahulu beredar di internet atau grup percakapan. Fakta bahwa sebuah informasi sudah tersedia secara publik tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai bagaimana informasi tersebut diperoleh dan apakah penggunaannya sah.

Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 menolak permohonan pengujian terhadap ketentuan UU PDP mengenai larangan mengungkapkan data pribadi orang lain secara melawan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik harus memperhatikan UU Pers dan kode etik jurnalistik, sehingga terdapat konteks hukum yang perlu diperhatikan dalam setiap penggunaan data pribadi.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati sebelum meneruskan foto rekam medis, hasil pemeriksaan, atau informasi kesehatan orang lain, meskipun informasi tersebut sudah beredar di media sosial. Mengklik tombol "bagikan" tetap merupakan tindakan yang dapat memperluas penyebaran informasi pribadi seseorang.
 
Kesehatan Digital Harus Diikuti Perlindungan Privasi
Kemajuan teknologi kesehatan tidak mungkin dihentikan dan memang tidak perlu dihentikan karena digitalisasi memberikan banyak manfaat bagi pelayanan masyarakat. Yang harus diperkuat adalah tata kelola dan perlindungannya. Sistem kesehatan digital yang baik bukan hanya sistem yang cepat mengirim data, tetapi juga sistem yang mampu memastikan bahwa data hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang untuk tujuan yang sah.

Dalam konteks ini, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan harus memahami bahwa keamanan data merupakan bagian dari keselamatan pasien. Jika kesalahan medis dapat membahayakan kondisi fisik pasien, kebocoran data juga dapat membahayakan kehidupan pribadi pasien. Keduanya sama-sama membutuhkan sistem pencegahan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang serius.

Rahasia Pasien Adalah Kepercayaan yang Harus Dijaga
Pada akhirnya, hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan dibangun di atas kepercayaan. Pasien bersedia menceritakan kondisi tubuh, penyakit, riwayat pengobatan, kondisi mental, bahkan persoalan pribadi yang sangat sensitif karena percaya bahwa informasi tersebut digunakan untuk membantu dirinya mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat. Jika informasi tersebut kemudian dibocorkan atau digunakan tanpa dasar yang sah, yang rusak bukan hanya privasi pasien, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan.

Hukum Indonesia saat ini telah memberikan dasar perlindungan yang cukup jelas. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjaga rahasia kesehatan pribadi pasien serta mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data rekam medis. Sementara itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan memberikan kewajiban serta larangan dalam pemrosesan data pribadi. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis juga masih berlaku dan menjadi aturan teknis penting mengenai penyelenggaraan serta kerahasiaan rekam medis.

Dalam pandangan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., kerahasiaan data pasien harus dipandang sebagai kewajiban hukum yang melekat pada setiap mata rantai pelayanan kesehatan, bukan hanya sebagai persoalan etika profesi seorang dokter. Ketika data pasien berpindah dari dokter ke rumah sakit, dari rumah sakit ke laboratorium, dari fasilitas kesehatan ke pihak pembiayaan, atau dari sistem manual ke sistem elektronik, setiap perpindahan tersebut harus mempunyai dasar yang sah dan disertai pengamanan yang memadai.

Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, tetapi pasien juga berhak mempertahankan privasinya. Rekam medis boleh menjadi alat untuk menyembuhkan, menjadi dasar evaluasi pelayanan, bahkan menjadi alat bukti dalam proses hukum, tetapi tidak boleh berubah menjadi konsumsi publik.

Sebab, di balik setiap lembar rekam medis dan setiap baris data kesehatan terdapat kehidupan pribadi seseorang. Dan kehidupan pribadi seseorang bukanlah sesuatu yang boleh dibuka kepada publik tanpa alasan yang sah.
 
Dasar Hukum yang Perlu Diperhatikan
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan - masih berlaku dan menjadi dasar utama pengaturan rekam medis serta rahasia kesehatan pasien. UU ini antara lain mengatur kewajiban membuat rekam medis, hak pasien mengakses informasi dalam rekam medis, kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan menjaga keamanan dan kerahasiaan data, serta kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - masih berlaku dan mengategorikan data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik, sekaligus mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali/prosesor data, keamanan data, pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data, serta ketentuan pidana.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis - masih berstatus berlaku dan mengatur penyelenggaraan rekam medis elektronik, hak akses, kepemilikan dokumen dan isi rekam medis, keamanan, serta kerahasiaan rekam medis.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan - masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu peraturan pelaksana utama UU Kesehatan, termasuk dalam pengaturan sistem informasi kesehatan.
  • UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE - masih berlaku dan relevan dalam konteks pemrosesan serta penggunaan informasi elektronik, meskipun perlindungan khusus terhadap data pribadi pasien terutama harus merujuk pada UU PDP dan regulasi kesehatan yang relevan.
Catatan Penulis: Artikel ini merupakan tulisan edukasi hukum, bukan legal opinion untuk perkara tertentu. Dalam kasus kebocoran atau penyalahgunaan rekam medis, penerapan pasal tertentu harus dianalisis berdasarkan cara data diperoleh, pihak yang mengakses, dasar kewenangan, bentuk pengungkapan, kerugian yang timbul, serta alat bukti yang tersedia.

Kantor Advokat & Konsultan Hukum
Kantor Hukum ABR & Partners Law Office


Read More.. →

Obat Tak Aman Beredar di Pasaran, Siapa yang Bertanggung Jawab? Ini Ancaman Hukumnya
Update :

Hukum Kesehatan - Masyarakat tentu berharap obat, suplemen kesehatan, obat bahan alam, alat kesehatan, maupun produk kesehatan lainnya yang beredar di pasaran telah melalui proses pengawasan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Namun, kenyataannya, peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, atau khasiat masih menjadi persoalan serius karena produk tersebut dapat dengan mudah berpindah dari tangan produsen ke distributor, toko, apotek, hingga konsumen, termasuk melalui platform perdagangan elektronik. Persoalannya menjadi semakin kompleks ketika suatu produk dipasarkan dengan klaim kesehatan yang meyakinkan, menggunakan kemasan yang tampak profesional, bahkan mencantumkan nomor izin edar yang ternyata palsu atau tidak sesuai dengan produk yang dijual.

Persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut pelanggaran administratif di bidang perdagangan atau kesehatan. Ketika seseorang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, perbuatan tersebut dapat masuk ke dalam ranah pidana. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga. PP tersebut saat ini masih berstatus berlaku.
 
Ketika Produk Kesehatan yang Seharusnya Menyembuhkan Justru Membahayakan
Obat pada dasarnya merupakan produk yang digunakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, mengobati penyakit, maupun memulihkan kondisi seseorang. Karena itu, standar keamanan terhadap obat tidak dapat disamakan dengan standar keamanan barang konsumsi biasa. Kesalahan komposisi, dosis, bahan aktif, proses produksi, penyimpanan, distribusi, atau pencantuman informasi pada kemasan dapat menimbulkan akibat yang serius bagi konsumen, terlebih apabila produk tersebut digunakan oleh orang yang memiliki penyakit tertentu atau dikonsumsi bersamaan dengan obat lain.

Dalam hukum kesehatan, keamanan produk bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui fungsi pengawasan, tetapi juga merupakan kewajiban pelaku usaha sejak produk dibuat hingga diedarkan kepada masyarakat. Pasal 402 PP Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga harus aman, berkhasiat atau bermanfaat, bermutu, dan terjangkau, sedangkan Pasal 403 menempatkan pengamanan produk tersebut sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Dengan demikian, kewajiban untuk memastikan suatu produk aman tidak berhenti ketika barang keluar dari pabrik. Sistem pengamanan harus berlangsung sepanjang rantai produksi dan peredaran karena produk yang pada awalnya memenuhi persyaratan sekalipun dapat menjadi bermasalah apabila proses penyimpanan, distribusi, pelabelan, atau penanganannya dilakukan secara tidak sesuai ketentuan.

Apa yang Dimaksud Produk Tidak Memenuhi Standar?
Istilah "tidak memenuhi standar" sering dipahami masyarakat hanya sebagai produk palsu atau obat tanpa izin edar. Padahal ruang lingkupnya dapat jauh lebih luas. Produk dapat bermasalah karena tidak memenuhi persyaratan keamanan, tidak memenuhi standar mutu, kandungan atau komposisinya tidak sesuai dengan yang telah disetujui, mengandung bahan yang dilarang, menggunakan klaim yang menyesatkan, mengalami perubahan mutu selama penyimpanan, atau beredar tanpa memenuhi ketentuan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa standar dan/atau persyaratan sediaan farmasi harus dipenuhi untuk menjamin keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Bagi obat dan bahan obat, standar tersebut antara lain berkaitan dengan Farmakope Indonesia dan/atau standar lain yang diakui, sedangkan pengamanan secara keseluruhan ditujukan agar produk yang sampai kepada masyarakat tetap memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa sebuah produk tidak otomatis aman hanya karena kemasannya terlihat meyakinkan, dijual melalui toko yang memiliki banyak pengikut, mendapatkan ulasan positif, atau bahkan mencantumkan nomor izin edar pada kemasan. Nomor izin edar, identitas produsen, komposisi, tanggal kedaluwarsa, penandaan, serta informasi lain tetap perlu diperiksa melalui sumber resmi karena pemalsuan informasi produk merupakan salah satu modus yang dapat digunakan dalam peredaran produk ilegal.

Ancaman Pidana Bisa Mencapai 12 Tahun Penjara
Salah satu ketentuan yang paling penting untuk diketahui masyarakat adalah Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa negara memandang serius peredaran produk kesehatan yang tidak memenuhi standar. Ancaman pidana yang mencapai 12 tahun penjara menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran izin usaha atau kesalahan administrasi biasa, tetapi dapat menjadi tindak pidana apabila seluruh unsur yang ditentukan undang-undang terbukti.

Dalam penerapannya, tentu tidak setiap produk yang memiliki kekurangan administratif secara otomatis membuat seseorang dapat dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 435. Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur tindak pidananya, termasuk siapa yang memproduksi atau mengedarkan, jenis sediaan farmasi atau alat kesehatan yang dimaksud, serta bagaimana produk tersebut tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Oleh karena itu, pembuktian melalui pemeriksaan produk, dokumen perizinan, hasil pengujian laboratorium, rantai distribusi, serta alat bukti lainnya menjadi sangat penting dalam perkara semacam ini.

Obat Ilegal Tidak Selalu Berarti Obat Palsu
Masyarakat juga perlu membedakan antara istilah obat ilegal, obat palsu, dan obat yang tidak memenuhi standar karena ketiganya tidak selalu mempunyai arti yang sama. Obat ilegal dapat merujuk pada produk yang diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan atau persyaratan yang diwajibkan, sedangkan obat palsu berkaitan dengan produk yang dibuat atau disajikan sedemikian rupa sehingga menyerupai produk tertentu secara tidak sah. Di sisi lain, suatu produk dapat saja mempunyai identitas dan kemasan tertentu tetapi kandungan atau mutunya tidak sesuai dengan standar yang seharusnya dipenuhi.

Perbedaan tersebut penting karena konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang dilanggar. Jangan sampai masyarakat menganggap seluruh persoalan sebagai "obat palsu", padahal secara hukum perkara tersebut mungkin lebih tepat dikategorikan sebagai peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, praktik kefarmasian tanpa kewenangan, pelanggaran perizinan, atau bahkan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Peredaran Produk Kesehatan Secara Online Semakin Menjadi Tantangan
Perdagangan melalui marketplace dan media digital membuat masyarakat semakin mudah membeli produk kesehatan tanpa harus datang langsung ke apotek atau fasilitas pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut memberikan kemudahan, tetapi pada saat yang sama menciptakan tantangan baru dalam pengawasan karena penjual dapat berada di wilayah berbeda dengan konsumen, menggunakan akun yang mudah berganti, serta menawarkan produk kepada ribuan calon pembeli dalam waktu singkat.

BPOM pada Maret 2026 melaporkan bahwa sepanjang 2025, patroli siber terhadap marketplace menemukan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Dari jumlah tersebut, tautan penjualan obat tercatat sebanyak 35.984, sementara obat bahan alam termasuk obat kuasi mencapai 39.386 tautan. BPOM menyebut langkah pengawasan tersebut berpotensi mencegah peredaran produk ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp49,82 triliun dan melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat Indonesia.

Data tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan peredaran produk kesehatan ilegal tidak dapat lagi dilihat hanya sebagai persoalan toko fisik atau jalur distribusi konvensional. Ruang digital telah menjadi bagian penting dalam rantai perdagangan produk kesehatan, sehingga pengawasan terhadap marketplace dan penjual daring menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan masyarakat.

BPOM Tidak Hanya Mengawasi Sebelum Produk Beredar
Sistem pengawasan obat dan produk kesehatan pada dasarnya tidak berhenti pada tahap sebelum produk beredar. Setelah suatu produk mendapatkan persetujuan atau izin sesuai ketentuan, pengawasan tetap dilakukan selama produk berada di pasaran. Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, yang telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025, mengatur tindak lanjut hasil pengawasan untuk memastikan pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label.

Pedoman tersebut antara lain mencakup tindakan terhadap obat yang tidak memenuhi standar, termasuk mekanisme penarikan dan pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar atau persyaratan. Artinya, apabila sebuah produk yang telah beredar kemudian diketahui bermasalah, tindakan hukum dan pengawasan masih dapat dilakukan untuk menghentikan peredarannya dan mencegah masyarakat terus menggunakan produk tersebut.

Produk Herbal Juga Tidak Berarti Bebas dari Pengawasan
Anggapan bahwa produk herbal atau obat tradisional pasti aman karena berasal dari bahan alami juga perlu diluruskan. "Alami" bukan berarti otomatis bebas risiko, terlebih apabila produk tersebut mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan pada label atau menggunakan bahan yang dilarang.

Pada September 2025, BPOM mengumumkan penemuan 19 produk herbal atau obat bahan alam ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat. Sebagian produk tersebut mencantumkan nomor izin edar fiktif, sementara beberapa di antaranya diklaim untuk memelihara stamina pria dan ternyata mengandung sildenafil.

Sebelumnya, pada Juni 2025, BPOM juga mengumumkan penindakan terhadap sembilan produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat setelah dilakukan sampling dan pengujian terhadap 683 produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin edar palsu.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa konsumen tidak dapat hanya mengandalkan klaim "herbal", "alami", atau "tanpa efek samping" dalam menentukan keamanan suatu produk. Produk kesehatan tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan harus dapat dipertanggungjawabkan kandungan serta proses produksinya.

Pelaku Usaha Wajib Memastikan Produk Aman Sebelum dan Selama Beredar
Pasal 407 PP Nomor 28 Tahun 2024 memberikan kewajiban penting kepada pelaku usaha di bidang sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga untuk menyelenggarakan upaya pemastian mutu dan keamanan produk sejak kegiatan pembuatan sampai dengan peredaran. Pada saat yang sama, pemerintah melalui kementerian dan lembaga yang berwenang juga mempunyai fungsi pengawasan melalui antara lain sampling dan pengujian berdasarkan analisis risiko.

Ketentuan tersebut berarti bahwa pelaku usaha tidak dapat dengan mudah beralasan bahwa seluruh kesalahan berada pada distributor atau pengecer ketika produk yang diproduksinya ternyata tidak memenuhi standar. Dalam suatu perkara, tentu harus dilihat siapa yang mempunyai kewajiban pada setiap tahapan rantai pasok, bagaimana proses produksi dan distribusi berlangsung, serta pada titik mana ketidaksesuaian produk terjadi.

Dengan demikian, tanggung jawab hukum dapat melibatkan lebih dari satu pihak, tergantung pada fakta kasusnya. Produsen, importir, distributor, pedagang, atau pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran dapat diperiksa berdasarkan peran dan kewajiban masing-masing apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Bagaimana Jika Produk Sudah Dibeli dan Ternyata Berbahaya?
Bagi konsumen yang telah membeli produk kesehatan dan kemudian mengetahui bahwa produk tersebut diduga ilegal atau tidak memenuhi standar, langkah pertama yang paling penting adalah tidak menggunakan produk tersebut sebelum status keamanannya dipastikan. Apabila produk telah dikonsumsi dan menimbulkan keluhan kesehatan, konsumen sebaiknya segera mendapatkan pertolongan medis serta menyimpan kemasan, sisa produk, bukti pembelian, dan informasi mengenai penjual.

Bukti tersebut dapat menjadi penting apabila kemudian dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Jangan membuang kemasan atau produk begitu saja karena informasi mengenai nomor batch, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, produsen, distributor, komposisi, dan nomor izin edar dapat membantu proses penelusuran. Bukti transaksi digital juga sebaiknya disimpan, terutama apabila pembelian dilakukan melalui marketplace atau media sosial.

Konsumen Juga Mendapat Perlindungan Hukum
Perlindungan terhadap konsumen tidak hanya berasal dari UU Kesehatan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sampai saat ini masih berstatus berlaku.

Undang-undang tersebut memberikan dasar perlindungan terhadap konsumen yang memperoleh barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam konteks produk kesehatan, perlindungan konsumen menjadi relevan apabila barang yang dibeli ternyata tidak memenuhi standar, tidak sesuai informasi yang diberikan, atau menimbulkan kerugian akibat pelanggaran kewajiban pelaku usaha.

Dengan demikian, ketika seseorang mengalami kerugian akibat menggunakan produk kesehatan yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, persoalannya dapat mempunyai beberapa dimensi hukum sekaligus. Ada dimensi hukum kesehatan, hukum pidana, hukum administrasi, dan dalam kondisi tertentu hukum perlindungan konsumen maupun hukum perdata.

Pandangan Hukum Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H.
Dalam perspektif Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., persoalan peredaran obat dan produk kesehatan yang tidak memenuhi standar harus dilihat sebagai persoalan perlindungan masyarakat yang memiliki konsekuensi hukum serius karena konsumen pada dasarnya menyerahkan kepercayaan kepada produsen dan pelaku usaha bahwa produk yang dibeli aman untuk digunakan. Ketika kepercayaan tersebut dilanggar melalui peredaran produk yang tidak memenuhi standar, apalagi apabila pelaku mengetahui atau patut mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut, maka persoalan hukum tidak berhenti pada penarikan barang dari pasaran, tetapi harus ditelusuri mengenai bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta kerugian yang timbul.

Menurut pendekatan hukum tersebut, pembuktian menjadi bagian paling penting dalam menentukan pertanggungjawaban. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa konsumen mengalami sakit setelah mengonsumsi suatu produk, karena harus ditelusuri apakah produk tersebut memang tidak memenuhi standar, apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara penggunaan produk dengan kerugian yang dialami, siapa yang memproduksi atau mengedarkan, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau bentuk pelanggaran lain yang relevan dengan ketentuan hukum yang diterapkan.

Dalam perkara semacam ini, bukti berupa kemasan produk, nomor izin edar, hasil uji laboratorium, bukti pembelian, komunikasi dengan penjual, dokumen distribusi, keterangan ahli, rekam medis, dan bukti kerugian dapat mempunyai arti yang sangat penting. Karena itu, konsumen yang merasa dirugikan sebaiknya tidak langsung menghilangkan barang bukti atau hanya menyampaikan keluhan melalui media sosial, tetapi terlebih dahulu mengamankan bukti yang dapat digunakan untuk menelusuri sumber produk dan membuktikan kerugian.

Jangan Sampai Konsumen Menjadi "Laboratorium" Produk Ilegal
Salah satu persoalan yang paling berbahaya dari produk kesehatan ilegal adalah konsumen sering kali tidak mengetahui bahwa dirinya sedang menggunakan produk yang bermasalah. Produk tersebut dapat dikemas dengan desain yang menyerupai produk resmi, menggunakan bahasa medis, mencantumkan testimoni, atau menawarkan hasil yang sangat cepat sehingga konsumen tertarik membelinya.

Dalam situasi seperti itu, konsumen pada dasarnya berada dalam posisi yang lebih lemah karena tidak mempunyai kemampuan untuk memeriksa kandungan obat atau melakukan pengujian laboratorium secara mandiri. Karena itu, sistem hukum memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada pelaku usaha dan negara untuk memastikan produk yang sampai kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

Hal ini juga menjelaskan mengapa pengawasan terhadap obat dan produk kesehatan harus dilakukan sejak sebelum produk beredar hingga setelah produk berada di pasaran. Produk kesehatan tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai pihak yang pertama kali menemukan adanya masalah keamanan melalui pengalaman pribadi setelah menggunakannya.

Bagaimana Jika Penjual Mengaku Tidak Tahu Produk Itu Ilegal?
Dalam perkara hukum, alasan "saya tidak tahu barang itu ilegal" tidak otomatis menghapus seluruh persoalan. Namun, pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus dianalisis berdasarkan peran, kewajiban, pengetahuan, bukti, dan ketentuan hukum yang diterapkan. Penjual eceran, distributor, importir, dan produsen dapat mempunyai tingkat kewajiban yang berbeda, sehingga tidak tepat apabila seluruh pihak langsung diperlakukan sama tanpa melihat konstruksi perbuatannya.

Oleh karena itu, dalam pemeriksaan perkara harus ditelusuri dari mana produk diperoleh, siapa pemasoknya, apakah terdapat dokumen pembelian, apakah pelaku melakukan pemeriksaan terhadap legalitas produk, bagaimana produk dipasarkan, berapa jumlah yang diedarkan, dan apakah terdapat tindakan untuk menyembunyikan identitas atau status produk. Rangkaian fakta tersebut dapat membantu menentukan apakah seseorang sekadar berada pada posisi tertentu dalam rantai perdagangan atau justru secara aktif terlibat dalam peredaran produk yang tidak memenuhi standar.

Penjualan Online Bukan Wilayah Tanpa Hukum
Perdagangan melalui internet juga tidak berarti pelaku usaha terbebas dari aturan. Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, yang kemudian diubah melalui Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2025, secara khusus mengatur pengawasan obat dan makanan yang diedarkan melalui sarana daring. Peraturan tersebut dibuat karena masyarakat perlu dilindungi dari peredaran produk melalui internet yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu.

Dengan demikian, menjual obat melalui marketplace, media sosial, situs pribadi, atau sarana digital lainnya tetap berada dalam ruang pengawasan hukum. Bahkan perkembangan teknologi membuat pengawasan digital menjadi semakin penting karena produk dapat ditawarkan kepada konsumen dalam jumlah besar tanpa memerlukan toko fisik.

Masyarakat Juga Bisa Berperan dalam Pengawasan
Pengawasan terhadap produk kesehatan tidak hanya menjadi pekerjaan pemerintah. Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat secara khusus mengatur partisipasi masyarakat dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan, termasuk terkait keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu, label, penandaan, promosi, dan iklan. Peraturan tersebut berlaku sejak 4 Juni 2025.

Artinya, masyarakat bukan hanya pihak yang dilindungi, tetapi juga dapat berperan dalam menemukan dan melaporkan dugaan produk yang bermasalah. Apabila menemukan obat atau produk kesehatan yang mencurigakan, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi BPOM sehingga informasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

Ketika Produk Tidak Aman Menimbulkan Kerugian
Persoalan hukum menjadi semakin serius apabila produk yang tidak memenuhi standar tersebut telah digunakan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Kerugian dapat berbentuk biaya pengobatan, kehilangan penghasilan, penderitaan akibat gangguan kesehatan, bahkan dalam kasus tertentu dapat menyebabkan kecacatan atau kematian.

Pada kondisi demikian, pertanyaan hukumnya tidak lagi sekadar "apakah produknya ilegal?", tetapi berkembang menjadi "siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi?". Jawabannya harus dicari berdasarkan rangkaian fakta, mulai dari legalitas produk, kandungan produk, pihak yang memproduksi dan mengedarkan, hubungan antara penggunaan produk dengan kerugian, sampai dengan bentuk kesalahan atau pelanggaran yang dapat dibuktikan.

Karena itu, konsumen yang mengalami kerugian sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan sendiri mengenai pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan ahli dan bukti ilmiah sering kali diperlukan, terutama untuk membuktikan hubungan antara penggunaan suatu obat atau produk kesehatan dengan gangguan kesehatan tertentu.

Penegakan Hukum Harus Menyentuh Rantai Peredaran
Menurut pendekatan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., penegakan hukum yang efektif terhadap produk kesehatan tidak cukup hanya menghentikan penjual di tingkat paling bawah. Jika sumber produk berasal dari produsen atau jaringan distribusi tertentu, maka penegakan hukum seharusnya berupaya menelusuri rantai peredaran tersebut sehingga sumber persoalan dapat dihentikan.

Hal tersebut penting karena apabila hanya satu toko yang ditindak sementara sumber produksinya tetap berjalan, produk yang sama dapat kembali muncul dengan nama penjual berbeda. Oleh sebab itu, pemeriksaan perlu melihat hubungan antara produsen, importir, distributor, pengecer, platform perdagangan, dan pihak lain yang terlibat sesuai kewenangan serta tanggung jawab masing-masing.

Dalam konteks ini, tindakan BPOM berupa pengawasan, penarikan, pemusnahan, penghentian kegiatan, rekomendasi pencabutan izin, maupun proses penegakan hukum memiliki peran penting untuk memastikan bahwa produk yang berbahaya tidak terus beredar dan menjangkau konsumen baru.

Hukum Tidak Hanya Menghukum, tetapi Mencegah Korban Berikutnya
Tujuan akhir penegakan hukum terhadap peredaran obat dan produk kesehatan yang tidak memenuhi standar bukan sekadar menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Lebih jauh dari itu, hukum harus mampu menghentikan rantai peredaran produk berbahaya, menarik produk dari pasaran, memberikan perlindungan kepada konsumen, dan mencegah masyarakat lain menjadi korban.

Data BPOM mengenai pengawasan sepanjang 2025 menunjukkan besarnya skala persoalan. BPOM melaporkan telah memeriksa 5.523 sarana produksi dan 25.821 sarana distribusi, dengan temuan sarana tidak memenuhi ketentuan masing-masing 37,8 persen dan 29,9 persen. Dalam pengujian terhadap 58.798 sampel obat dan makanan, 19,2 persen produk dilaporkan tidak memenuhi syarat. BPOM juga menyatakan telah mencabut 521 sertifikat cara produksi dan distribusi yang baik serta menyampaikan 29 rekomendasi pencabutan izin usaha sepanjang 2025.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produk kesehatan bukan persoalan kecil. Di balik setiap produk yang tidak memenuhi standar, terdapat potensi risiko bagi konsumen yang tidak mengetahui kondisi sebenarnya dari barang yang mereka beli.

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen?
Masyarakat dapat melakukan langkah sederhana sebelum membeli obat atau produk kesehatan, yaitu memastikan produk memiliki legalitas yang dapat diverifikasi, memperhatikan nama dan identitas produsen, memeriksa nomor izin edar melalui kanal resmi, memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan, serta tidak mudah percaya terhadap klaim kesehatan yang terlalu berlebihan. Untuk obat yang memerlukan resep atau pengawasan tenaga kesehatan, masyarakat juga sebaiknya tidak membeli dan menggunakannya secara sembarangan hanya karena memperoleh rekomendasi dari penjual atau testimoni pengguna lain.

Khusus untuk pembelian secara daring, konsumen sebaiknya lebih berhati-hati terhadap produk yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga normal, produk yang tidak jelas produsennya, produk yang mengklaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit sekaligus, produk yang menggunakan nomor izin edar mencurigakan, serta produk yang menjanjikan hasil instan tanpa dasar medis yang jelas.

Obat Seharusnya Menyembuhkan, Bukan Membahayakan
Peredaran obat dan produk kesehatan yang tidak memenuhi standar merupakan persoalan yang menyentuh langsung keselamatan masyarakat. Produk kesehatan bukan barang dagangan biasa karena konsumen menggunakannya dengan harapan memperoleh manfaat kesehatan, sementara pada saat yang sama konsumen sering kali tidak mempunyai kemampuan untuk memeriksa sendiri kandungan, keamanan, maupun kualitas produk tersebut.

Karena itu, hukum memberikan kewajiban yang ketat kepada pelaku usaha dan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, bahkan memberikan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Dalam perspektif Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., masyarakat yang menjadi korban tidak boleh berhenti pada keluhan, tetapi perlu memastikan bukti-bukti mengenai produk, transaksi, kondisi kesehatan, dan sumber peredarannya diamankan agar dapat dilakukan pemeriksaan hukum secara objektif. Sebaliknya, pelaku usaha juga memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan tanpa pembuktian.

Pada akhirnya, obat tidak boleh menjadi komoditas yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan manusia. Setiap produk yang masuk ke tangan konsumen membawa konsekuensi tanggung jawab hukum. Ketika produk tersebut tidak memenuhi standar dan kemudian membahayakan masyarakat, negara harus hadir melalui pengawasan dan penegakan hukum, sementara pelaku usaha wajib mempertanggungjawabkan produk yang diproduksi maupun diedarkannya sesuai peran dan pelanggaran yang terbukti.

Sebab, dalam urusan obat dan produk kesehatan, kesalahan satu produsen dapat berdampak kepada ribuan bahkan jutaan konsumen. Karena itu, perlindungan hukum tidak boleh menunggu sampai korban berjatuhan.
 
Dasar Hukum yang Berlaku Saat Ini
  • UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama Pasal 138 mengenai standar sediaan farmasi dan alat kesehatan serta Pasal 435 mengenai ketentuan pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT. PP ini berlaku sejak 26 Juli 2024.
  • Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025, mengenai pedoman tindak lanjut hasil pengawasan obat dan bahan obat serta produk terkait.
  • Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2025, mengenai pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring.
  • Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat.
  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang hingga saat ini masih berstatus berlaku dan dapat menjadi salah satu dasar perlindungan bagi konsumen yang mengalami kerugian.
Catatan redaksional: Artikel ini disusun sebagai artikel edukasi hukum, bukan pendapat hukum (legal opinion) untuk perkara tertentu. Dalam kasus konkret, penerapan Pasal 435 UU Kesehatan maupun ketentuan lainnya tetap harus melihat legalitas produk, hasil pengujian, rantai produksi dan distribusi, peran masing-masing pihak, hubungan sebab-akibat, serta alat bukti yang tersedia.

Artikel : Kantor Hukum ABR & Partners Makassar


Read More.. →

Pasien Gawat Darurat Tak Boleh Ditolak: Ketika Rumah Sakit Terlambat Menangani Bisa Berujung Pidana
Update :

Hukum Kesehatan - Dalam situasi gawat darurat, setiap detik memiliki arti yang sangat penting karena keterlambatan beberapa menit saja dapat menentukan apakah seorang pasien masih memiliki kesempatan untuk diselamatkan atau justru mengalami kecacatan permanen hingga kehilangan nyawa. Dalam kondisi seperti itu, pasien dan keluarga seharusnya tidak dibebani persoalan administratif yang dapat menghambat tindakan medis, apalagi jika pasien datang dalam keadaan kritis dan membutuhkan pertolongan segera. Namun dalam praktiknya, masyarakat masih kerap mendengar atau bahkan mengalami situasi ketika pasien yang membutuhkan pertolongan justru diminta menyelesaikan administrasi, membayar uang muka, menunjukkan kepesertaan jaminan kesehatan, atau bahkan diarahkan untuk mencari fasilitas kesehatan lain sebelum mendapatkan pertolongan medis yang memadai.

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut etika pelayanan kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Negara melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan ketentuan yang cukup tegas mengenai kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat. Undang-undang tersebut saat ini menjadi salah satu dasar utama hukum kesehatan nasional dan telah menggantikan sejumlah undang-undang sektoral sebelumnya, termasuk ketentuan mengenai praktik kedokteran, rumah sakit, tenaga kesehatan, dan keperawatan. Dengan demikian, ketika terjadi dugaan penolakan atau keterlambatan pelayanan terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat, persoalannya tidak lagi hanya dapat dilihat sebagai perselisihan antara pasien dengan rumah sakit, tetapi dapat masuk ke dalam wilayah hukum administrasi, disiplin profesi, perdata, bahkan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Pasien Gawat Darurat Tidak Boleh Ditolak
Ketentuan mengenai pelayanan pasien gawat darurat merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang penting bagi masyarakat. Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada prinsipnya mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat memberikan pelayanan kesehatan kepada seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan. Ketentuan tersebut tidak berhenti pada kewajiban memberikan pelayanan, karena undang-undang juga secara tegas melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka, maupun mendahulukan urusan administratif apabila tindakan tersebut mengakibatkan tertundanya pelayanan kesehatan yang dibutuhkan pasien.

Ketentuan tersebut mempunyai makna yang sangat penting karena dalam kondisi gawat darurat, keselamatan pasien harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Rumah sakit memang memiliki sistem administrasi, prosedur pembiayaan, mekanisme pendaftaran, serta persyaratan tertentu yang harus dipenuhi dalam pelayanan kesehatan normal, tetapi ketika seseorang datang dalam keadaan yang membutuhkan pertolongan segera, mekanisme administratif tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi tindakan medis yang bertujuan menyelamatkan nyawa atau mencegah kondisi pasien menjadi lebih buruk. Dengan kata lain, administrasi tidak boleh mengalahkan keselamatan pasien, sedangkan persoalan administrasi dan pembiayaan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku setelah kebutuhan kegawatdaruratan pasien ditangani.

Tidak Semua Pasien yang Datang ke IGD Otomatis Berstatus Gawat Darurat
Meski demikian, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak setiap pasien yang datang ke instalasi gawat darurat secara otomatis berada dalam kondisi gawat darurat menurut pengertian medis dan hukum. Penentuan apakah seseorang benar-benar berada dalam kondisi gawat darurat merupakan persoalan medis yang harus dinilai berdasarkan keadaan pasien, tanda-tanda vital, tingkat kesadaran, jenis penyakit atau cedera, risiko terhadap fungsi organ, serta kemungkinan terjadinya kematian atau kecacatan apabila tidak segera mendapatkan tindakan. Karena itu, rumah sakit memiliki mekanisme triase untuk menentukan tingkat kegawatan pasien dan prioritas penanganannya.

Persoalan hukum muncul apabila pasien yang secara medis memang berada dalam kondisi gawat darurat tidak memperoleh pertolongan yang semestinya, atau apabila pelayanan yang seharusnya segera diberikan justru tertunda karena alasan yang tidak dibenarkan, seperti persoalan uang muka, administrasi, kepesertaan jaminan kesehatan, atau alasan lain yang tidak berkaitan dengan kebutuhan medis pasien. Dalam kondisi seperti itu, yang harus diperiksa bukan hanya hasil akhir yang dialami pasien, melainkan seluruh rangkaian pelayanan sejak pasien tiba di fasilitas kesehatan, mulai dari proses penerimaan, triase, pemeriksaan dokter, tindakan awal, pemberian obat atau terapi, hingga apabila diperlukan dilakukan proses rujukan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan lebih tinggi.

Rumah Sakit Penuh Bukan Berarti Boleh Membiarkan Pasien Tanpa Pertolongan
Salah satu alasan yang sering muncul dalam persoalan pelayanan gawat darurat adalah keterbatasan fasilitas, misalnya kamar perawatan penuh, ICU tidak tersedia, dokter spesialis tertentu tidak berada di rumah sakit, atau fasilitas kesehatan tersebut tidak mempunyai kemampuan melakukan tindakan medis tertentu. Kondisi seperti ini memang dapat terjadi dan tidak serta-merta berarti rumah sakit telah melakukan pelanggaran hukum, karena sebuah fasilitas kesehatan tidak mungkin memiliki seluruh jenis pelayanan medis yang tersedia di dunia kedokteran. Namun, keterbatasan fasilitas harus dibedakan secara tegas dengan penolakan pasien tanpa memberikan pertolongan awal.

Apabila rumah sakit tidak memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan lanjutan yang dibutuhkan pasien, rumah sakit tetap harus memperhatikan kebutuhan kegawatdaruratan pasien, memberikan pertolongan awal sesuai kemampuan, melakukan stabilisasi apabila diperlukan, kemudian melaksanakan mekanisme rujukan sesuai ketentuan yang berlaku. Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan mengatur mengenai sistem rujukan pelayanan kesehatan, termasuk tata cara rujukan dan sistem rujukan terintegrasi. Oleh sebab itu, alasan "tidak ada tempat" atau "tidak memiliki dokter spesialis" tidak seharusnya diterjemahkan sebagai izin untuk sekadar menyuruh keluarga membawa pasien ke rumah sakit lain tanpa memastikan bahwa kondisi pasien memungkinkan untuk dirujuk dan proses rujukan dilakukan secara benar.

Rujukan Bukan Berarti Rumah Sakit Lepas Tangan
Dalam perspektif hukum kesehatan, rujukan harus dipahami sebagai bagian dari kesinambungan pelayanan, bukan sebagai cara fasilitas kesehatan melepaskan tanggung jawab terhadap pasien. Jika seorang pasien berada dalam kondisi yang membutuhkan pertolongan segera, kemudian fasilitas kesehatan tidak mempunyai kemampuan untuk memberikan pelayanan definitif, maka langkah yang semestinya dilakukan adalah memberikan pertolongan yang diperlukan sesuai kemampuan, melakukan stabilisasi apabila dibutuhkan, berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan tujuan, serta memastikan proses pemindahan pasien dilakukan dengan memperhatikan keselamatan pasien.

Hal tersebut menjadi penting karena keterlambatan dalam proses rujukan juga dapat menjadi persoalan hukum apabila keterlambatan tersebut terjadi karena prosedur yang tidak semestinya, koordinasi yang buruk, atau alasan administratif yang seharusnya tidak menghambat pelayanan gawat darurat. Oleh karena itu, ketika terjadi perkara dugaan penolakan atau keterlambatan pelayanan, penyidik, hakim, advokat, maupun pihak yang melakukan pemeriksaan harus melihat keseluruhan rangkaian peristiwa dan tidak hanya mengambil satu bagian dari kronologi secara terpisah.

Bagaimana Jika Pasien Diminta Membayar Uang Muka?
Persoalan uang muka merupakan salah satu aspek yang paling sensitif dalam pelayanan pasien gawat darurat. Dalam pelayanan kesehatan pada umumnya, persoalan pembiayaan tentu merupakan bagian penting yang harus diselesaikan antara pasien dengan fasilitas kesehatan atau penjamin pembiayaan. Akan tetapi, ketika pasien berada dalam kondisi gawat darurat, Pasal 174 UU Kesehatan memberikan larangan meminta uang muka apabila hal tersebut menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

Artinya, keluarga pasien yang tidak mempunyai uang pada saat pasien datang dalam keadaan kritis tidak seharusnya menghadapi situasi di mana tindakan medis yang dibutuhkan ditunda hanya karena belum dapat membayar sejumlah uang tertentu. Persoalan biaya tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme pembiayaan yang berlaku, termasuk mekanisme penjaminan kesehatan, tetapi pertolongan yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa tidak boleh ditunda semata-mata karena persoalan pembayaran.

Bagaimana dengan Pasien BPJS?
Pertanyaan serupa sering muncul berkaitan dengan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam kondisi gawat darurat, kepesertaan pasien tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghambat pertolongan medis yang dibutuhkan. Persoalan mengenai apakah pelayanan tersebut dapat dijamin, bagaimana prosedur administrasinya, atau bagaimana proses klaim dilakukan merupakan persoalan pembiayaan yang dapat ditangani melalui mekanisme yang tersedia dan tidak semestinya menghilangkan hak pasien untuk mendapatkan pertolongan darurat.

Ombudsman Republik Indonesia dalam sejumlah pengawasan terhadap pelayanan kesehatan juga pernah menyoroti persoalan dugaan penolakan dan penundaan pelayanan pasien, termasuk yang berkaitan dengan pasien peserta BPJS. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pelayanan gawat darurat bukan hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga telah menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, apabila keluarga merasa pasien telah ditolak atau pelayanan ditunda secara tidak semestinya, keluarga mempunyai hak untuk meminta penjelasan dan menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia.

Ada Ancaman Pidana Jika Pertolongan Pertama Tidak Diberikan
Hal yang sering tidak diketahui masyarakat adalah bahwa kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat tidak hanya memiliki konsekuensi administratif atau etik, tetapi juga dapat mempunyai konsekuensi pidana. Pasal 438 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan tidak diberikannya pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan/atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat di fasilitas pelayanan kesehatan dapat dikenai pidana, dengan ancaman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kedisabilitasan atau kematian.

Ketentuan pidana tersebut memperlihatkan bahwa negara memandang pelayanan gawat darurat sebagai kewajiban yang mempunyai dimensi keselamatan jiwa. Namun, penerapan pasal pidana tetap tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena hukum pidana mensyaratkan pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana. Artinya, apabila seorang pasien meninggal setelah datang ke IGD, kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa rumah sakit, dokter, atau tenaga kesehatan telah melakukan tindak pidana. Harus terlebih dahulu dibuktikan kondisi pasien, kewajiban yang seharusnya dilakukan, tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan, alasan terjadinya keterlambatan, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dengan akibat yang dialami pasien.

Pasien Meninggal di IGD Tidak Otomatis Berarti Malpraktik
Perlu ada kehati-hatian dalam menggunakan istilah "malpraktik" karena istilah tersebut sering digunakan secara luas oleh masyarakat untuk menggambarkan semua hasil pelayanan medis yang buruk. Dalam kenyataannya, seorang pasien dapat meninggal dunia meskipun tenaga kesehatan telah memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku, terutama apabila pasien memang datang dalam kondisi sangat kritis atau mengalami penyakit yang memiliki risiko kematian tinggi. Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa pasien yang membutuhkan pertolongan segera justru tidak mendapatkan pelayanan karena alasan yang tidak dapat dibenarkan, maka persoalannya harus diperiksa secara serius berdasarkan hukum.

Karena itu, dalam perkara dugaan kelalaian atau penolakan pelayanan kesehatan, yang harus dicari bukan hanya siapa yang harus disalahkan, melainkan apa yang sebenarnya terjadi. Apakah pasien sudah menjalani triase, kapan dokter melakukan pemeriksaan, tindakan apa yang diberikan, apakah terdapat instruksi dokter yang tidak dilaksanakan, apakah keluarga diminta membayar uang muka, apakah pasien ditolak karena persoalan administrasi, apakah rumah sakit memiliki fasilitas yang dibutuhkan, dan apabila pasien dirujuk, bagaimana kondisi pasien ketika dirujuk serta apakah proses rujukan dilakukan sesuai prosedur. Seluruh pertanyaan tersebut mempunyai nilai hukum karena dapat membantu menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Pandangan Hukum Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H.
Dalam perspektif Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., penanganan perkara hukum harus dilakukan dengan membangun kronologi yang jelas, mengidentifikasi kewajiban hukum masing-masing pihak, mengumpulkan alat bukti, serta membuktikan hubungan sebab-akibat antara tindakan atau kelalaian dengan kerugian yang dialami korban. Pendekatan tersebut menjadi sangat penting dalam perkara pelayanan kesehatan karena sengketa medis tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan asumsi bahwa setiap kondisi pasien yang memburuk pasti disebabkan kesalahan tenaga kesehatan.

Menurut perspektif tersebut, dalam perkara penolakan atau keterlambatan pelayanan gawat darurat, fokus pemeriksaan harus diarahkan pada pertanyaan yang konkret, yaitu apakah pasien memang berada dalam kondisi gawat darurat, apakah fasilitas kesehatan mengetahui atau seharusnya mengetahui kondisi tersebut, apakah pertolongan pertama telah diberikan, apakah terjadi penundaan, apa penyebab penundaan tersebut, siapa pihak yang mengambil keputusan, serta apakah terdapat hubungan antara penundaan atau penolakan dengan memburuknya kondisi pasien. Dengan cara demikian, perlindungan hukum terhadap pasien tetap dapat ditegakkan tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan hak tenaga kesehatan untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Bukti Menjadi Penentu dalam Perkara Pelayanan Gawat Darurat
Apabila keluarga pasien merasa telah terjadi penolakan atau keterlambatan pelayanan, bukti menjadi bagian yang sangat penting. Keluarga sebaiknya mencatat waktu kedatangan pasien, siapa yang pertama kali menerima pasien, apa yang dikatakan petugas, kapan proses triase dilakukan, kapan dokter datang, tindakan medis apa yang diberikan, apakah ada permintaan uang muka, apakah pasien diminta menunggu, apakah pasien dirujuk, serta alasan apa yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Selain itu, dokumen seperti rekam medis, hasil laboratorium, hasil radiologi, resep, surat rujukan, bukti pembayaran, dokumen administrasi, percakapan dengan pihak rumah sakit, serta keterangan saksi dapat menjadi bagian dari bahan untuk menilai perkara.

Dalam kasus yang serius, keluarga juga sebaiknya tidak hanya mengandalkan cerita setelah kejadian, tetapi membuat kronologi tertulis sesegera mungkin ketika ingatan para saksi masih jelas. Kronologi yang dibuat secara sistematis akan membantu advokat maupun pihak yang melakukan pemeriksaan untuk membandingkan keterangan keluarga dengan rekam medis dan dokumen rumah sakit. Apabila terdapat perbedaan antara catatan administrasi dengan kejadian yang dialami keluarga, perbedaan tersebut dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Waktu dalam Perkara Kegawatdaruratan Sangat Penting
Dalam perkara keterlambatan pelayanan kesehatan, waktu merupakan salah satu unsur yang sangat penting karena pelayanan gawat darurat berkaitan langsung dengan kondisi pasien yang dapat berubah dalam hitungan menit. Karena itu, perbedaan antara pasien datang pukul 19.00 dan baru diperiksa pukul 20.00 bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi harus dilihat dalam konteks kondisi medis pasien pada saat itu. Apabila pasien mengalami kondisi yang membutuhkan tindakan segera, keterlambatan tersebut dapat memiliki arti yang sangat berbeda dibandingkan pasien yang secara medis tidak membutuhkan tindakan segera.

Karena itu, dalam pemeriksaan perkara harus dibedakan antara keterlambatan secara administratif dan keterlambatan yang secara medis memengaruhi keselamatan pasien. Keduanya tidak selalu mempunyai konsekuensi hukum yang sama. Keterlambatan administratif yang tidak memengaruhi pelayanan medis tentu berbeda dengan kondisi ketika pasien seharusnya segera mendapatkan tindakan penyelamatan, tetapi tindakan tersebut tertunda karena keluarga belum dapat memenuhi persyaratan administrasi atau pembayaran.

Perlindungan Pasien dan Perlindungan Tenaga Kesehatan Harus Berjalan Bersamaan
Penegakan hukum terhadap penolakan pasien gawat darurat tidak boleh dipahami sebagai upaya untuk mencari kesalahan tenaga kesehatan dalam setiap kasus. Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga membutuhkan perlindungan hukum agar dapat menjalankan profesinya dengan tenang, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan pengambilan keputusan cepat. Dalam keadaan tertentu, seorang dokter dapat menghadapi kondisi pasien yang sangat berat dan mempunyai risiko kematian tinggi meskipun seluruh tindakan medis yang diperlukan telah dilakukan sesuai standar.

Oleh karena itu, sistem hukum yang baik harus mampu memberikan perlindungan kepada dua pihak sekaligus, yaitu pasien yang berhak memperoleh pelayanan dan tenaga kesehatan yang menjalankan profesinya secara profesional. Pasien tidak boleh ditolak atau ditelantarkan ketika membutuhkan pertolongan darurat, tetapi tenaga kesehatan juga tidak boleh dianggap melakukan tindak pidana hanya karena hasil akhir pengobatan tidak sesuai dengan harapan. Pembuktian mengenai standar profesi, standar pelayanan, SOP, kondisi medis pasien, serta hubungan sebab-akibat menjadi sangat penting untuk mencapai keseimbangan tersebut.

Jika Rumah Sakit Menolak Pasien, Apa yang Harus Dilakukan Keluarga?
Apabila keluarga menghadapi situasi ketika pasien diduga ditolak atau pelayanan ditunda dalam keadaan gawat darurat, langkah pertama yang harus dilakukan tetap mengutamakan keselamatan pasien dengan meminta pertolongan medis dan memastikan pasien mendapatkan penanganan atau rujukan yang diperlukan. Setelah kondisi pasien relatif aman, keluarga dapat mulai mengumpulkan informasi mengenai kejadian tersebut, meminta penjelasan resmi kepada pihak fasilitas kesehatan, mencatat identitas petugas yang menangani, serta mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pelayanan.

Apabila kemudian ditemukan dugaan pelanggaran, keluarga dapat mempertimbangkan beberapa mekanisme hukum sesuai karakter kasusnya, mulai dari pengaduan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, pengaduan administratif atau maladministrasi, pengaduan disiplin profesi, penyelesaian sengketa melalui mekanisme di luar pengadilan, gugatan perdata, hingga laporan pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana dan bukti yang mendukung. Pemilihan jalur tersebut sebaiknya dilakukan setelah kronologi dan bukti dianalisis, karena tidak semua persoalan pelayanan kesehatan mempunyai karakter hukum yang sama.

Jangan Hanya Mengandalkan Media Sosial
Dalam beberapa kasus, keluarga pasien memilih menceritakan kejadian melalui media sosial karena merasa tidak mendapatkan penjelasan dari rumah sakit. Meskipun masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan, langkah tersebut sebaiknya tidak menggantikan proses pengumpulan bukti dan mekanisme hukum. Tuduhan yang disampaikan tanpa bukti dapat menimbulkan persoalan baru, sementara persoalan utama mengenai apakah pasien benar-benar ditolak atau mengalami keterlambatan pelayanan justru tidak terselesaikan.

Pendekatan yang lebih kuat adalah membangun perkara berdasarkan dokumen dan kronologi. Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, bukti yang lengkap akan jauh lebih berguna dalam proses pemeriksaan dibandingkan sekadar pernyataan bahwa rumah sakit telah melakukan malpraktik. Dalam perspektif hukum, fakta yang dapat dibuktikan akan mempunyai kekuatan yang jauh lebih besar daripada tuduhan yang hanya didasarkan pada persepsi atau kemarahan setelah suatu kejadian.

Hukum Kesehatan Indonesia Semakin Memberikan Perlindungan kepada Pasien
Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana, Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 mengenai sistem rujukan, serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penegakan disiplin profesi menunjukkan bahwa hukum kesehatan Indonesia semakin membangun sistem yang lebih terstruktur dalam melindungi pasien sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pasien mempunyai jalur untuk mengadukan dugaan pelanggaran, sementara tenaga kesehatan mempunyai mekanisme untuk memberikan klarifikasi dan mempertahankan profesionalitasnya.

Dalam konteks kegawatdaruratan, pesan hukumnya menjadi sangat jelas: pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat harus mendapatkan pertolongan dan keselamatan pasien harus ditempatkan di atas kepentingan administratif yang dapat menunda pelayanan. Apabila fasilitas kesehatan tidak memiliki kemampuan memberikan pelayanan lanjutan, mekanisme rujukan harus dijalankan secara tepat dan tetap memperhatikan keselamatan pasien. Sementara itu, apabila terdapat dugaan penolakan atau keterlambatan yang menimbulkan kerugian, seluruh fakta harus diperiksa berdasarkan bukti, standar pelayanan, rekam medis, keterangan ahli, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan Biarkan Administrasi Mengalahkan Keselamatan Nyawa
Pada akhirnya, persoalan penolakan atau keterlambatan pelayanan terhadap pasien dalam keadaan darurat bukan sekadar persoalan apakah rumah sakit telah memberikan pelayanan dengan cepat atau lambat, tetapi menyangkut kewajiban hukum untuk melindungi kehidupan manusia. Ketika seorang pasien datang dalam keadaan gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai kewajiban untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, sementara persoalan administrasi, pembiayaan, dan kepesertaan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pertolongan yang dibutuhkan.

Namun, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti. Tidak setiap pasien yang meninggal di rumah sakit merupakan korban kelalaian, sebagaimana tidak setiap alasan administrasi dapat dibenarkan ketika pasien benar-benar membutuhkan pertolongan darurat. Yang harus dicari adalah kebenaran mengenai apa yang terjadi, siapa yang mempunyai kewajiban, tindakan apa yang dilakukan atau tidak dilakukan, apakah terjadi penyimpangan dari kewajiban tersebut, dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat dengan kerugian yang dialami pasien.

Karena itu, bagi keluarga pasien yang merasa mengalami penolakan atau keterlambatan pelayanan, jangan hanya menyimpan kemarahan, tetapi simpan pula bukti. Catat waktu kedatangan, minta dokumen pelayanan, amankan rekam medis, identifikasi petugas, catat proses rujukan, simpan bukti komunikasi, dan susun kronologi secara lengkap. Dengan bukti yang kuat, hak pasien dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tepat, sementara tenaga kesehatan yang memang telah bekerja sesuai standar juga memperoleh perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar.

Dalam pandangan hukum yang dikedepankan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., perkara hukum harus ditempatkan pada kerangka pembuktian yang objektif dan tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi. Prinsip tersebut menjadi sangat penting dalam sengketa pelayanan kesehatan karena yang dipertaruhkan bukan hanya pertanggungjawaban hukum seseorang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan. Pasien harus dilindungi ketika haknya dilanggar, tetapi tenaga kesehatan juga harus mendapatkan perlindungan ketika telah menjalankan profesinya sesuai standar.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum kesehatan bukan hanya berapa banyak orang yang dihukum setelah terjadi persoalan, melainkan sejauh mana sistem mampu mencegah pasien terlambat mendapatkan pertolongan, memastikan rumah sakit menjalankan kewajibannya, memberikan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan, serta menghadirkan pemulihan yang adil apabila benar-benar terjadi pelanggaran.

Sebab dalam keadaan darurat, yang dipertaruhkan bukan sekadar urusan administrasi rumah sakit. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan manusia.

Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan mengenai kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat, larangan penolakan dan permintaan uang muka yang menyebabkan tertundanya pelayanan, kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan memberikan pertolongan pertama, serta ketentuan pidana mengenai tidak diberikannya pertolongan pertama dalam keadaan gawat darurat.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai salah satu peraturan pelaksana utama UU Kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, yang mengatur penyelenggaraan dan mekanisme sistem rujukan pelayanan kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang mengatur mekanisme pengaduan, pemeriksaan, sanksi, dan penegakan disiplin profesi.
Catatan Penulis: Tulisan ini merupakan artikel edukasi hukum dan bukan legal opinion untuk perkara tertentu. Dalam kasus konkret, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada kondisi medis pasien, rekam medis, kronologi pelayanan, standar profesi, standar pelayanan, SOP fasilitas kesehatan, keterangan ahli, serta alat bukti lain yang sah.

Penulis : 
Advokat & Konsultan Hukum
Kantor Hukum ABR & Partners Law Office

Referensi Web/Blog: 


Read More.. →

Perlindungan Hukum terhadap Pasien yang Mengalami Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan
Update :

Hukum Kesehatan - Hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan. Pasien menyerahkan kondisi kesehatan, bahkan keselamatan hidupnya, kepada dokter, perawat, bidan, apoteker, atau tenaga kesehatan lainnya dengan harapan mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan sesuai standar profesi.

Namun, bagaimana jika pelayanan kesehatan yang diterima justru menimbulkan kerugian?

Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika seorang pasien mengalami luka berat, kecacatan, memburuknya kondisi kesehatan, atau bahkan meninggal dunia yang diduga berkaitan dengan kesalahan atau kelalaian tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Dalam kondisi demikian, pasien dan keluarganya tidak berada tanpa perlindungan hukum.

Sistem hukum Indonesia saat ini memberikan sejumlah jalur untuk mencari keadilan, mulai dari pengaduan disiplin profesi, penyelesaian sengketa secara nonlitigasi, gugatan perdata untuk memperoleh ganti kerugian, hingga pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti.

Kerangka hukum tersebut kini terutama bertumpu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 masih berstatus berlaku dan sekaligus mencabut sejumlah undang-undang sektoral sebelumnya, termasuk UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Keperawatan.

Tidak Semua Hasil Pengobatan yang Buruk Otomatis Merupakan Kelalaian
Satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa hasil pengobatan yang tidak sesuai harapan tidak otomatis berarti telah terjadi malpraktik atau kelalaian.

Dunia kedokteran dan pelayanan kesehatan berhadapan dengan kondisi biologis manusia yang kompleks. Bahkan ketika seorang dokter atau tenaga kesehatan telah bekerja sesuai standar profesi, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional, risiko medis tetap dapat terjadi. Karena itu, hukum tidak semata-mata melihat apakah pasien mengalami kerugian.

Pertanyaan hukumnya adalah: apakah kerugian tersebut terjadi karena adanya tindakan atau kelalaian tenaga kesehatan yang menyimpang dari standar profesi, standar pelayanan, atau standar prosedur operasional?

Di sinilah pembuktian menjadi sangat penting. Pasien atau keluarga pasien perlu dapat menunjukkan adanya hubungan antara tindakan tenaga kesehatan dengan kerugian yang dialami. Dalam perkara semacam ini, rekam medis, hasil pemeriksaan, pendapat ahli, standar pelayanan, SOP rumah sakit, serta kronologi tindakan medis dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip yang disampaikan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. dalam berbagai pembahasan hukum yang dipublikasikannya, yakni bahwa perkara hukum harus dianalisis berdasarkan kronologi, alat bukti, serta hubungan sebab-akibat secara objektif, dan tidak boleh hanya dibangun berdasarkan asumsi. Dalam konteks perkara medis, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena menyangkut persoalan teknis yang membutuhkan pembuktian profesional.

UU Kesehatan 2023 Mengatur Secara Khusus Perselisihan Pasien dan Tenaga Kesehatan
Salah satu perubahan penting setelah lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2023 adalah adanya pengaturan khusus mengenai penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan serta penyelesaian perselisihan.

Pasal 304 UU Kesehatan mengatur penegakan disiplin profesi dan memberikan kewenangan kepada majelis yang dibentuk Menteri untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Sementara itu, Pasal 305 memberikan hak kepada pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan akibat tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk mengajukan pengaduan kepada majelis tersebut. Pengaduan sekurang-kurangnya memuat identitas pengadu, nama dan alamat tempat praktik, waktu tindakan dilakukan, serta alasan pengaduan.

Artinya, pasien tidak harus langsung memulai sengketa melalui pengadilan. Ada mekanisme disiplin profesi yang dapat digunakan untuk menilai apakah tindakan tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesinya.

Sanksi Disiplin Bisa Berupa Peringatan hingga Rekomendasi Pencabutan SIP
Apabila dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin, UU Kesehatan menyediakan beberapa jenis sanksi.

Pasal 306 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur sanksi berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan;
  3. penonaktifan STR untuk sementara waktu; dan/atau
  4. rekomendasi pencabutan SIP.
Hasil pemeriksaan tersebut bersifat mengikat bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diperiksa. Pengaturan tersebut kemudian diperkuat melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang mengatur jenis pelanggaran disiplin, pengaduan, pemeriksaan, peninjauan kembali, sanksi, rekomendasi, pembinaan, dan pengawasan. Permenkes tersebut mulai berlaku pada 19 Mei 2025.

Dengan demikian, mekanisme disiplin profesi bukan sekadar persoalan administratif. Hasil pemeriksaan dapat menjadi bagian penting dalam melihat apakah tindakan profesional seorang tenaga kesehatan telah sesuai dengan standar yang berlaku.

Ada Perbedaan antara Pelanggaran Disiplin, Perdata, dan Pidana
Dalam perkara dugaan kelalaian tenaga kesehatan, masyarakat sering mencampuradukkan tiga jenis pertanggungjawaban: disiplin profesi, perdata, dan pidana.

Padahal ketiganya memiliki tujuan dan mekanisme berbeda.
Pertama, pertanggungjawaban disiplin profesi. Fokusnya adalah menilai apakah tenaga medis atau tenaga kesehatan melanggar disiplin profesi.

Kedua, pertanggungjawaban perdata. Fokusnya adalah kerugian yang dialami pasien dan tuntutan untuk memperoleh pemulihan atau ganti kerugian.

Ketiga, pertanggungjawaban pidana. Fokusnya adalah apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

Ketiganya dapat memiliki hubungan satu sama lain, tetapi tidak boleh dianggap identik. Seseorang yang dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin belum tentu otomatis terbukti melakukan tindak pidana. Sebaliknya, tidak adanya pelanggaran disiplin bukan berarti seluruh kemungkinan pertanggungjawaban perdata otomatis gugur. Karena itu, analisis perkara harus dilakukan secara menyeluruh.

UU Kesehatan Mewajibkan Penyelesaian Sengketa Terlebih Dahulu di Luar Pengadilan
Hal penting lainnya terdapat dalam Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum kesehatan Indonesia tidak serta-merta mendorong setiap konflik medis langsung menjadi perkara litigasi. 

Penyelesaian melalui mediasi atau mekanisme alternatif lainnya dapat menjadi jalan untuk mencari penyelesaian yang lebih cepat, terutama apabila para pihak masih memiliki ruang untuk mencapai kesepakatan mengenai kompensasi, perawatan lanjutan, rehabilitasi, atau bentuk pemulihan lainnya. Namun, penyelesaian di luar pengadilan bukan berarti pasien kehilangan hak untuk mencari keadilan. Apabila penyelesaian tidak tercapai dan persyaratan hukum terpenuhi, jalur hukum lainnya tetap dapat ditempuh sesuai karakter perkaranya.

Rumah Sakit Juga Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Persoalan berikutnya adalah: apakah pasien hanya dapat meminta pertanggungjawaban dari dokter atau tenaga kesehatan yang melakukan tindakan?

Jawabannya tidak selalu demikian.

UU Nomor 17 Tahun 2023 juga menempatkan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian penting dalam sistem pertanggungjawaban pelayanan kesehatan.

Dalam praktiknya, sebuah tindakan medis tidak berdiri sendiri. Ada rumah sakit, klinik, sistem administrasi, SOP, pengawasan, peralatan, tenaga pendukung, serta mekanisme manajemen risiko yang ikut menentukan kualitas pelayanan. Karena itu, apabila kerugian pasien berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, analisis hukum juga perlu melihat tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan.

Konsep tanggung jawab rumah sakit terhadap kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan juga telah dibahas dalam literatur hukum kesehatan dengan merujuk pada Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023. Dengan demikian, pasien sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa sengketa hanya berada antara dirinya dengan seorang dokter secara pribadi.

Perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana hubungan hukum antara pasien, tenaga kesehatan, rumah sakit, klinik, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelayanan tersebut.

Bagaimana Jika Kelalaian Mengakibatkan Luka Berat atau Kematian?
Untuk persoalan pidana, UU Kesehatan memiliki ketentuan khusus. Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien mengalami luka berat dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.

Apabila kealpaan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidananya menjadi paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum secara tegas membedakan antara tindakan medis yang dilakukan sesuai standar tetapi menghasilkan risiko yang tidak diharapkan dengan tindakan yang mengandung kealpaan dan menimbulkan akibat serius.

Dengan kata lain, akibat yang buruk saja belum cukup. Harus dilihat bagaimana tindakan tenaga kesehatan dilakukan dan apakah terdapat kealpaan yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan Pidana Khusus Tidak Berarti Setiap Kegagalan Medis Harus Dipidana
Prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting dalam perkara pidana medis. Menurut pendekatan hukum yang juga ditekankan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., penegakan hukum harus mengedepankan pembuktian yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga menekankan pentingnya membedakan fakta hukum dengan asumsi, serta menjaga asas praduga tidak bersalah.

Prinsip tersebut relevan dalam perkara dugaan kelalaian medis. Seorang tenaga kesehatan tidak dapat langsung dianggap bersalah hanya karena kondisi pasien memburuk atau meninggal dunia setelah mendapatkan pelayanan. Harus dibuktikan apakah terdapat kewajiban profesional yang dilanggar, apakah tindakan tersebut merupakan bentuk kealpaan, dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara kealpaan dengan kerugian pasien.

KUHP Nasional Juga Sudah Berlaku
Selain UU Kesehatan, perkembangan hukum pidana nasional juga perlu diperhatikan.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah ditetapkan pada 2 Januari 2023 dan berstatus berlaku.

KUHP Nasional mengatur tindak pidana yang mengakibatkan kematian atau luka karena kealpaan dalam Pasal 474.

Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mengalami luka, luka berat, atau meninggal dunia dapat dikenai pidana sesuai akibat yang ditimbulkan. Apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, Pasal 475 memberikan ketentuan mengenai pemberatan pidana.

Namun dalam konteks tenaga medis dan tenaga kesehatan, UU Kesehatan memiliki pengaturan yang secara khusus mengatur kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian pasien. Karena itu, penerapan pasal dalam perkara konkret harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan asas hukum pidana, karakter perbuatan, akibat yang timbul, serta ketentuan khusus yang berlaku.

Ada Prosedur Khusus Sebelum Proses Pidana dan Perdata
Salah satu karakter penting UU Kesehatan adalah adanya mekanisme rekomendasi majelis disiplin profesi. Pasal 308 mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis.

Untuk perkara yang berkaitan dengan pertanggungjawaban perdata, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan pasien juga memiliki mekanisme permintaan rekomendasi kepada majelis. Rekomendasi tersebut pada pokoknya berkaitan dengan penilaian apakah praktik keprofesian yang dilakukan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

Majelis juga diberi batas waktu dalam memberikan rekomendasi, yaitu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima dalam mekanisme yang diatur Pasal 308. Hal ini menunjukkan bahwa perkara dugaan kelalaian medis mempunyai mekanisme khusus yang tidak dapat disamakan begitu saja dengan perkara pidana atau perdata biasa.

Apa yang Harus Dilakukan Pasien yang Merasa Dirugikan?
Bagi pasien atau keluarga yang merasa mengalami kerugian akibat dugaan kelalaian tenaga kesehatan, langkah pertama bukan langsung membuat kesimpulan bahwa telah terjadi malpraktik. Yang lebih penting adalah mengamankan bukti.

Dokumen yang sebaiknya dikumpulkan antara lain:rekam medis;
  • hasil laboratorium;
  • hasil pemeriksaan radiologi;
  • resep dan daftar obat;
  • bukti pembayaran;
  • surat rujukan;
  • informed consent;
  • kronologi tindakan medis;
  • komunikasi antara pasien dan fasilitas pelayanan kesehatan;
  • identitas tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan;
  • dokumentasi kondisi pasien sebelum dan sesudah tindakan;
  • keterangan saksi;
  • serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Pasien juga dapat meminta salinan atau akses terhadap dokumen medis sesuai ketentuan yang berlaku. Bukti tersebut penting karena sengketa medis pada akhirnya akan berbicara mengenai fakta dan standar pelayanan, bukan semata-mata mengenai persepsi bahwa tindakan dokter "salah".

Peran Ahli Sangat Penting
Perkara medis memiliki karakter berbeda dengan sengketa hukum pada umumnya. Hakim, penyidik, advokat, maupun pasien tidak selalu memiliki kemampuan teknis untuk menentukan apakah sebuah tindakan medis telah sesuai dengan standar profesi. Karena itu, pendapat ahli dapat memiliki peran penting.

Ahli dapat membantu menjelaskan:apakah tindakan medis sesuai standar;
  • apakah ada prosedur yang seharusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan;
  • apakah terdapat penyimpangan dari SOP;
  • apakah risiko yang terjadi merupakan komplikasi yang dikenal dalam dunia medis;
  • serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dipersoalkan dengan kerugian pasien.
Di sinilah pentingnya membangun perkara berdasarkan bukti ilmiah dan medis.

Menurut Andi Akbar Muzfa, S.H., pembuktian dalam perkara hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional serta tidak boleh hanya mengandalkan asumsi. Pendekatan demikian sangat relevan dalam sengketa medis yang membutuhkan kombinasi antara analisis hukum dan keilmuan medis.

Gugatan Perdata untuk Meminta Ganti Kerugian
Apabila pasien mengalami kerugian, jalur perdata dapat menjadi salah satu pilihan hukum. Dalam konteks hukum perdata Indonesia, gugatan dapat dianalisis antara lain melalui konstruksi perbuatan melawan hukum, termasuk dengan melihat ketentuan Pasal 1365 dan ketentuan terkait dalam KUHPerdata. Unsur yang perlu dianalisis antara lain adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat. 

Kerugian yang dibahas tidak selalu sebatas biaya rumah sakit. Dalam kasus tertentu, kerugian dapat mencakup biaya pengobatan lanjutan, biaya rehabilitasi, kehilangan penghasilan, serta kerugian lain yang dapat dibuktikan dan diterima menurut hukum. Namun, nilai kerugian tidak boleh ditentukan secara sembarangan. Pasien perlu mempunyai dasar perhitungan dan bukti yang memadai.

Jangan Mengabaikan Aspek Nonmateriil
Dalam kasus tertentu, kerugian pasien tidak berhenti pada persoalan uang. Misalnya, seseorang mengalami kecacatan permanen setelah tindakan yang diduga lalai. Dampaknya bisa berupa kehilangan pekerjaan, perubahan kualitas hidup, ketergantungan kepada orang lain, hingga penderitaan psikologis. Karena itu, ketika menyusun langkah hukum, advokat perlu menghitung secara komprehensif dampak yang dialami korban.

Perkara kesehatan bukan sekadar menghitung "berapa biaya rumah sakit yang sudah dibayar". Yang harus dilihat adalah keseluruhan akibat yang timbul dari peristiwa tersebut dan bagaimana hukum memberikan ruang untuk pemulihannya.

Penyelesaian Damai Tetap Dapat Menjadi Pilihan
Tidak semua sengketa medis harus berakhir di pengadilan. Justru Pasal 310 UU Kesehatan secara eksplisit menempatkan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai mekanisme yang terlebih dahulu ditempuh ketika terjadi perselisihan akibat dugaan kesalahan tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Dalam praktiknya, penyelesaian dapat berupa:
  • permintaan penjelasan medis;
  • evaluasi kasus;
  • mediasi;
  • kesepakatan biaya pengobatan lanjutan;
  • rehabilitasi;
  • kompensasi;
  • atau bentuk pemulihan lain yang disepakati para pihak.
Namun, perdamaian harus dibuat dengan hati-hati. Pasien perlu memahami konsekuensi hukum dari setiap klausul kesepakatan, termasuk apakah kesepakatan tersebut mengakhiri seluruh tuntutan atau hanya menyelesaikan aspek tertentu. Karena itu, pendampingan advokat dapat menjadi penting sebelum pasien menandatangani dokumen penyelesaian.

Perlindungan Hukum Harus Menjaga Dua Sisi
Dalam perkara dugaan kelalaian tenaga kesehatan, perlindungan hukum terhadap pasien harus diperkuat. Namun pada saat yang sama, perlindungan terhadap tenaga kesehatan juga tidak boleh diabaikan.

Tenaga kesehatan tidak boleh dikriminalisasi hanya karena menghadapi komplikasi medis atau hasil pengobatan yang tidak sesuai harapan, selama tindakan yang dilakukan memang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan. Prinsip ini penting agar hukum tidak menciptakan praktik defensive medicine, yakni kecenderungan tenaga medis mengambil keputusan yang terlalu defensif karena takut menghadapi tuntutan hukum.

Sebaliknya, perlindungan terhadap profesi juga tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum. Jika memang terbukti terdapat kelalaian yang menyebabkan pasien mengalami luka berat atau kematian, hukum harus memberikan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Keseimbangan inilah yang menjadi inti penegakan hukum kesehatan.

Pandangan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H.: Jangan Hanya Mengandalkan Asumsi
Dalam konteks perlindungan pasien, pendekatan hukum yang dapat ditarik dari pandangan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. adalah pentingnya menempatkan bukti, kronologi, hubungan sebab-akibat, dan standar hukum sebagai dasar utama dalam menangani perkara.

Dalam tulisan-tulisan hukumnya, Andi Akbar menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan pembuktian objektif dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Ia juga mengingatkan bahwa adanya suatu akibat belum otomatis membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Jika prinsip tersebut diterapkan pada perkara dugaan kelalaian medis, maka pasien harus mendapatkan akses terhadap proses hukum yang objektif, tetapi tenaga kesehatan juga harus mendapatkan proses pemeriksaan yang adil.

"Yang harus dibuktikan bukan sekadar bahwa pasien mengalami kerugian, tetapi apakah kerugian tersebut secara hukum dan medis dapat dikaitkan dengan tindakan atau kealpaan tenaga kesehatan." Pernyataan tersebut sebaiknya dipahami sebagai rumusan analisis hukum, bukan kutipan langsung dari Andi Akbar mengenai perkara medis tertentu.

Dengan demikian, keadilan bagi pasien tidak berarti menghukum tenaga kesehatan tanpa pembuktian. Begitu pula perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kerugian pasien.

Peran Advokat dalam Sengketa Medis
Dalam perkara seperti ini, advokat bukan hanya berperan ketika perkara sudah masuk pengadilan. Pendampingan hukum dapat dimulai sejak tahap awal.

Advokat dapat membantu pasien:
  1. menyusun kronologi secara sistematis;
  2. mengidentifikasi pihak-pihak yang secara hukum berkaitan;
  3. mengumpulkan dan mengamankan dokumen;
  4. meminta dan menganalisis rekam medis;
  5. mengidentifikasi standar profesi dan SOP yang relevan;
  6. menentukan apakah persoalan lebih tepat ditempuh melalui disiplin profesi, mediasi, gugatan perdata, atau laporan pidana;
  7. menghitung potensi kerugian;
  8. melakukan negosiasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan;
  9. mendampingi proses pengaduan;
  10. serta mengajukan gugatan apabila penyelesaian nonlitigasi tidak mencapai hasil.
Strategi tersebut penting karena salah memilih jalur sejak awal dapat membuat proses menjadi lebih panjang dan tidak efektif.

Bukti Menjadi Kunci Utama
Pada akhirnya, sengketa medis adalah perkara yang sangat bergantung pada bukti. Pasien yang merasa dirugikan memang memiliki hak untuk mencari keadilan. Namun, agar tuntutan tersebut kuat, pasien harus dapat menunjukkan apa tindakan yang dilakukan, apa standar yang seharusnya diterapkan, apa penyimpangannya, apa kerugiannya, dan bagaimana hubungan antara penyimpangan tersebut dengan kerugian yang dialami. 

Demikian pula tenaga kesehatan mempunyai hak untuk memberikan penjelasan dan membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan SOP. Karena itu, pendekatan "dokter salah karena pasien menjadi lebih buruk" tidak cukup untuk membangun perkara hukum. Sebaliknya, pendekatan "dokter tidak mungkin salah karena merupakan tenaga profesional" juga tidak dapat dibenarkan. Hukum harus berada di tengah-tengah kedua pandangan tersebut.

Era Baru Hukum Kesehatan Indonesia
Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 telah membawa perubahan besar terhadap tata hukum kesehatan Indonesia. Undang-undang tersebut menggantikan sejumlah undang-undang sektoral lama dan kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024. Pemerintah juga telah menerbitkan berbagai peraturan pelaksana, termasuk Permenkes Nomor 12 Tahun 2024 mengenai mekanisme Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penegakan disiplin profesi. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa sengketa antara pasien dan tenaga kesehatan semakin diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme yang lebih terstruktur.

Pasien memiliki saluran untuk mengadukan dugaan pelanggaran disiplin. Tenaga kesehatan mempunyai mekanisme untuk memberikan klarifikasi dan mempertahankan profesionalitasnya. Dan apabila terdapat kerugian, hukum tetap menyediakan ruang untuk penyelesaian perdata maupun pidana sesuai unsur dan pembuktiannya.

Kesimpulan Hukum
Pasien yang mengalami kerugian akibat dugaan kelalaian tenaga kesehatan tidak berada tanpa perlindungan hukum. UU Nomor 17 Tahun 2023 memberikan sejumlah instrumen, mulai dari pengaduan disiplin profesi hingga penyelesaian perselisihan. PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 kemudian memperkuat mekanisme pelaksanaannya. Sementara itu, pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan hingga menyebabkan pasien luka berat atau meninggal secara khusus diatur dalam Pasal 440 UU Kesehatan.

Di sisi lain, berlakunya KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 juga menjadi bagian dari perkembangan hukum pidana Indonesia, termasuk ketentuan mengenai kealpaan yang menyebabkan luka atau kematian. Namun, satu prinsip harus selalu dikedepankan: kerugian pasien harus dibuktikan, dan kesalahan tenaga kesehatan juga harus dibuktikan. Hukum tidak boleh mengabaikan pasien yang menjadi korban. Tetapi hukum juga tidak boleh menghukum tenaga kesehatan hanya berdasarkan dugaan.

Sebagaimana pendekatan yang ditekankan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., proses hukum yang baik harus berdiri di atas pembuktian yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tujuan akhir dari penegakan hukum kesehatan bukan semata-mata mencari siapa yang harus dihukum.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan hak pasien terlindungi, kerugian korban mendapatkan pemulihan, tenaga kesehatan yang bekerja secara profesional mendapatkan perlindungan, dan apabila memang terjadi kelalaian, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum yang berlaku.

Catatan hukum: Artikel ini merupakan tulisan informatif dan bukan pendapat hukum (legal opinion) untuk perkara tertentu. Penerapan pasal dapat berbeda bergantung pada kronologi, jenis tindakan medis, bukti, standar profesi, SOP fasilitas kesehatan, serta hasil pemeriksaan disiplin dan/atau ahli. Status peraturan dan putusan pengadilan juga perlu diperiksa kembali ketika digunakan untuk kepentingan litigasi.

Dasar hukum utama yang digunakan dalam artikel ini:
  • UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang saat ini berstatus berlaku.
  • PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Permenkes Nomor 12 Tahun 2024 tentang mekanisme Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.
  • Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memengaruhi beberapa ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, sehingga penerapan norma perlu memperhatikan tafsir konstitusional terbaru.
Penulis : Kantor Hukum ABR & Partners

Read More.. →