Sengketa Merek - Merek bukan sekadar nama, logo, gambar, atau kombinasi tertentu yang ditempelkan pada sebuah produk, karena bagi sebuah usaha merek dapat menjadi identitas yang membedakan produknya dari produk pesaing sekaligus menjadi hasil dari reputasi, promosi, kualitas, dan kepercayaan konsumen yang dibangun selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu, ketika sebuah merek ditiru oleh pihak lain, kerugiannya tidak selalu berhenti pada hilangnya penjualan, tetapi dapat berkembang menjadi kebingungan konsumen, rusaknya reputasi, berkurangnya kepercayaan pasar, dan keuntungan yang secara tidak patut diperoleh pihak lain dari reputasi pemilik merek.
Persoalan tersebut semakin serius ketika pihak yang meniru bukan sekadar menggunakan nama yang mirip, tetapi juga menggunakan logo, bentuk tulisan, kemasan, atau identitas visual yang membuat konsumen mengira bahwa produk tersebut berasal dari pemilik merek yang sebenarnya. Dalam keadaan demikian, pemilik merek tentu ingin mengetahui apakah hukum memberikan hak untuk menggugat pihak yang melakukan peniruan dan apakah kerugian yang dialami dapat dimintakan ganti rugi.
Jawabannya adalah dapat, tetapi terdapat syarat yang harus diperhatikan. Pemilik merek harus terlebih dahulu mengetahui apakah mereknya telah terdaftar, apakah pihak lain menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, apakah digunakan untuk barang atau jasa yang sama atau berkaitan, serta apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam perkara merek, terdapat perbedaan antara merek yang sekadar terlihat mirip dan merek yang secara hukum dapat dikategorikan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. Karena itu, tidak setiap kemiripan otomatis menjadi pelanggaran, tetapi peniruan yang dilakukan dengan tujuan memanfaatkan reputasi merek pihak lain dapat mempunyai konsekuensi hukum yang serius.
Kapan Peniruan Merek Dapat Disebut sebagai Pelanggaran Hukum?
Langkah pertama untuk menentukan apakah sebuah merek telah dilanggar adalah melihat status pendaftaran merek dan bentuk penggunaan merek oleh pihak lain. Dalam hukum Indonesia, hak eksklusif atas merek pada prinsipnya diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan:
"Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar."
Ketentuan tersebut berarti pemilik merek terdaftar mempunyai kedudukan hukum yang jauh lebih kuat ketika menghadapi pihak lain yang menggunakan merek tersebut tanpa hak. Pemilik merek dapat menggunakan hak eksklusifnya untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dalam keadaan yang dilarang oleh undang-undang.
Ketentuan penting terdapat dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016, yang menyatakan:
"Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
Dengan demikian, apabila sebuah merek telah terdaftar dan pihak lain menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis tanpa hak, pemilik merek pada dasarnya mempunyai dasar hukum untuk mengajukan gugatan.
Apa yang Dimaksud dengan "Persamaan pada Pokoknya"?
Salah satu persoalan paling penting dalam sengketa merek adalah menentukan apakah merek yang digunakan pihak lain benar-benar mempunyai persamaan pada pokoknya atau hanya memiliki kemiripan yang tidak cukup untuk dianggap sebagai pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan penjelasan mengenai konsep tersebut. Penjelasan Pasal 21 ayat (1) pada pokoknya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara satu merek dengan merek lainnya sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur, maupun persamaan bunyi ucapan.
Dengan demikian, pihak yang melakukan peniruan tidak selalu dapat menghindari tanggung jawab hanya dengan mengubah satu atau dua huruf dari merek asli. Apabila keseluruhan tampilan, bunyi, susunan kata, atau unsur dominannya masih memberikan kesan bahwa kedua merek tersebut mempunyai hubungan, persoalannya dapat masuk dalam analisis persamaan pada pokoknya.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan telah menggunakan merek tertentu untuk produk makanan dan mempunyai logo dengan susunan huruf serta desain tertentu. Kemudian pihak lain menggunakan nama yang hampir sama, logo yang mempunyai bentuk dominan serupa, warna dan susunan visual yang mirip, serta menjual produk dalam kategori yang sama, sehingga konsumen berpotensi mengira kedua produk berasal dari perusahaan yang sama atau mempunyai hubungan bisnis.
Dalam keadaan seperti itu, yang dinilai bukan hanya "apakah nama persis sama?", melainkan bagaimana keseluruhan unsur merek tersebut memberikan kesan kepada konsumen dan apakah penggunaan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan mengenai asal barang atau jasa.
Apakah Peniruan Merek Juga Bisa Dipidana?
Selain gugatan perdata, pelanggaran merek tertentu juga dapat mempunyai konsekuensi pidana. Namun, sama seperti perkara pidana lainnya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena pemilik merek merasa mereknya ditiru; harus terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Sementara itu, Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 mengatur:
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa peniruan merek dalam keadaan tertentu bukan hanya persoalan perdata, tetapi dapat pula masuk ke ranah pidana. Namun, unsur-unsur tindak pidana harus dibuktikan sesuai hukum acara pidana, sehingga tidak semua perselisihan mengenai kemiripan merek otomatis berujung pada pemidanaan.
Pemilik merek yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dapat mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan bukti yang dimiliki. Jalur perdata dapat digunakan untuk meminta ganti rugi dan penghentian penggunaan merek, sedangkan jalur pidana dapat ditempuh apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur sebagaimana ditentukan dalam UU Merek.
Apa Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Ketika Merek Ditiru?
Ketika menemukan bahwa merek telah digunakan pihak lain, pemilik merek sebaiknya tidak langsung melakukan tindakan konfrontatif, tetapi terlebih dahulu mengamankan bukti dan memeriksa status hukum merek tersebut. Langkah awal dapat dilakukan dengan memastikan nomor pendaftaran merek, nama pemilik yang tercantum, kelas barang atau jasa, tanggal pendaftaran, serta kesamaan antara merek yang terdaftar dengan merek yang digunakan oleh pihak yang diduga melanggar.
Setelah itu, seluruh bukti penggunaan tanpa hak sebaiknya disimpan dengan baik, termasuk foto produk, kemasan, tangkapan layar marketplace, iklan, akun media sosial, situs web, katalog, papan nama toko, bukti transaksi, dan dokumen lain yang menunjukkan bahwa pihak lain memang menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan.
Pemilik merek kemudian dapat mengirimkan somasi kepada pihak yang diduga melanggar untuk meminta penghentian penggunaan merek dan memberikan kesempatan menyelesaikan persoalan tanpa proses pengadilan. Somasi bukan merupakan syarat mutlak untuk setiap perkara pelanggaran merek, tetapi dalam praktik dapat menjadi langkah strategis untuk menunjukkan bahwa pemilik merek telah meminta penghentian pelanggaran sebelum mengajukan gugatan.
Apabila pelanggaran tetap berlangsung dan bukti cukup kuat, pemilik merek dapat mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2016, termasuk tuntutan ganti rugi dan penghentian seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Dalam keadaan tertentu, apabila penggunaan merek menimbulkan kerugian yang terus berlangsung dan memenuhi ketentuan yang berlaku, terdapat pula mekanisme permohonan penghentian sementara kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa yang diduga melanggar melalui pengadilan, sebagaimana diatur dalam UU Merek, sehingga pemilik hak tidak harus selalu menunggu sampai kerugian semakin besar.
Kesimpulan Advokat
Merek dagang yang ditiru oleh orang lain dapat menjadi dasar bagi pemilik merek untuk mengambil tindakan hukum, terutama apabila merek tersebut telah terdaftar dan pihak lain menggunakannya tanpa hak untuk barang atau jasa yang sejenis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan melalui jalur perdata maupun pidana dalam keadaan yang memenuhi persyaratan.
Secara perdata, Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2016 secara tegas memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, dengan tuntutan berupa ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Secara pidana, penggunaan merek terdaftar tanpa hak dalam keadaan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat dikenakan ketentuan Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016, termasuk ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut. Namun, pemidanaan tetap membutuhkan pembuktian terhadap seluruh unsur tindak pidana dan tidak dapat hanya didasarkan pada klaim bahwa sebuah merek terlihat mirip.
Hal yang tidak kalah penting adalah memahami bahwa tidak semua kemiripan merek otomatis merupakan pelanggaran. Pengadilan akan melihat berbagai aspek, termasuk persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, jenis barang atau jasa, status pendaftaran, serta keadaan konkret yang menyebabkan penggunaan merek tersebut dapat merugikan pemilik hak.
Karena itu, apabila merek usaha ditiru, pemiliknya sebaiknya segera memeriksa status pendaftaran, mengamankan seluruh bukti pelanggaran, menghitung kerugian secara realistis, dan menentukan strategi hukum yang tepat. Jangan sampai bukti penggunaan merek, transaksi, promosi, dan kerugian justru hilang karena pemilik usaha terlalu lama membiarkan pelanggaran berlangsung.
Pada akhirnya, merek yang telah dibangun dengan biaya, tenaga, dan reputasi selama bertahun-tahun merupakan aset kekayaan intelektual yang mempunyai nilai ekonomi dan hukum. Ketika pihak lain mencoba menggunakan atau meniru merek tersebut tanpa hak, hukum Indonesia memberikan instrumen untuk mempertahankan kepentingan pemiliknya, baik melalui gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek maupun melalui mekanisme pidana apabila unsur pelanggaran pidana terpenuhi. Yang paling menentukan bukan sekadar seberapa mirip dua merek tersebut menurut pandangan awam, tetapi status hukum merek, bukti kepemilikan, bentuk penggunaan, jenis barang atau jasa, persamaan pada pokoknya, serta bukti bahwa penggunaan tersebut dilakukan tanpa hak.
Persoalan tersebut semakin serius ketika pihak yang meniru bukan sekadar menggunakan nama yang mirip, tetapi juga menggunakan logo, bentuk tulisan, kemasan, atau identitas visual yang membuat konsumen mengira bahwa produk tersebut berasal dari pemilik merek yang sebenarnya. Dalam keadaan demikian, pemilik merek tentu ingin mengetahui apakah hukum memberikan hak untuk menggugat pihak yang melakukan peniruan dan apakah kerugian yang dialami dapat dimintakan ganti rugi.
Jawabannya adalah dapat, tetapi terdapat syarat yang harus diperhatikan. Pemilik merek harus terlebih dahulu mengetahui apakah mereknya telah terdaftar, apakah pihak lain menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, apakah digunakan untuk barang atau jasa yang sama atau berkaitan, serta apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam perkara merek, terdapat perbedaan antara merek yang sekadar terlihat mirip dan merek yang secara hukum dapat dikategorikan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. Karena itu, tidak setiap kemiripan otomatis menjadi pelanggaran, tetapi peniruan yang dilakukan dengan tujuan memanfaatkan reputasi merek pihak lain dapat mempunyai konsekuensi hukum yang serius.
Kapan Peniruan Merek Dapat Disebut sebagai Pelanggaran Hukum?
Langkah pertama untuk menentukan apakah sebuah merek telah dilanggar adalah melihat status pendaftaran merek dan bentuk penggunaan merek oleh pihak lain. Dalam hukum Indonesia, hak eksklusif atas merek pada prinsipnya diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan:
"Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar."
Ketentuan tersebut berarti pemilik merek terdaftar mempunyai kedudukan hukum yang jauh lebih kuat ketika menghadapi pihak lain yang menggunakan merek tersebut tanpa hak. Pemilik merek dapat menggunakan hak eksklusifnya untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dalam keadaan yang dilarang oleh undang-undang.
Ketentuan penting terdapat dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016, yang menyatakan:
"Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
- gugatan ganti rugi; dan/atau
- penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut."
Dengan demikian, apabila sebuah merek telah terdaftar dan pihak lain menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis tanpa hak, pemilik merek pada dasarnya mempunyai dasar hukum untuk mengajukan gugatan.
Apa yang Dimaksud dengan "Persamaan pada Pokoknya"?
Salah satu persoalan paling penting dalam sengketa merek adalah menentukan apakah merek yang digunakan pihak lain benar-benar mempunyai persamaan pada pokoknya atau hanya memiliki kemiripan yang tidak cukup untuk dianggap sebagai pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan penjelasan mengenai konsep tersebut. Penjelasan Pasal 21 ayat (1) pada pokoknya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara satu merek dengan merek lainnya sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur, maupun persamaan bunyi ucapan.
Dengan demikian, pihak yang melakukan peniruan tidak selalu dapat menghindari tanggung jawab hanya dengan mengubah satu atau dua huruf dari merek asli. Apabila keseluruhan tampilan, bunyi, susunan kata, atau unsur dominannya masih memberikan kesan bahwa kedua merek tersebut mempunyai hubungan, persoalannya dapat masuk dalam analisis persamaan pada pokoknya.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan telah menggunakan merek tertentu untuk produk makanan dan mempunyai logo dengan susunan huruf serta desain tertentu. Kemudian pihak lain menggunakan nama yang hampir sama, logo yang mempunyai bentuk dominan serupa, warna dan susunan visual yang mirip, serta menjual produk dalam kategori yang sama, sehingga konsumen berpotensi mengira kedua produk berasal dari perusahaan yang sama atau mempunyai hubungan bisnis.
Dalam keadaan seperti itu, yang dinilai bukan hanya "apakah nama persis sama?", melainkan bagaimana keseluruhan unsur merek tersebut memberikan kesan kepada konsumen dan apakah penggunaan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan mengenai asal barang atau jasa.
Apakah Pemilik Merek Bisa Menggugat dan Meminta Ganti Rugi?
Apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan undang-undang, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menggunakan mereknya tanpa hak. Dasarnya secara tegas terdapat dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2016, yang memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar untuk menuntut ganti rugi.
Ganti rugi bukan berarti setiap pemilik merek otomatis mendapatkan sejumlah uang tertentu hanya karena mengajukan gugatan. Pemilik merek harus dapat menjelaskan dan membuktikan kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut, termasuk hubungan antara tindakan pihak yang menggunakan merek tanpa hak dengan kerugian yang dialami.
Kerugian dapat berupa kerugian ekonomi yang berkaitan dengan berkurangnya penjualan, hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan, biaya yang dikeluarkan untuk menangani dampak pelanggaran, atau kerugian lain yang dapat dibuktikan sesuai dengan keadaan perkara. Dalam praktik litigasi, pembuktian kerugian menjadi bagian penting karena pengadilan perlu memiliki dasar untuk menentukan apakah tuntutan ganti rugi dapat dikabulkan dan dalam jumlah berapa.
Selain meminta uang sebagai kompensasi, pemilik merek juga dapat meminta agar pihak yang melanggar menghentikan seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Tuntutan ini sangat penting karena dalam banyak kasus tujuan utama pemilik merek bukan hanya memperoleh uang, tetapi juga menghentikan pihak lain agar tidak terus menggunakan identitas merek yang dapat membingungkan konsumen.
Dengan demikian, ganti rugi dan penghentian penggunaan merek dapat menjadi dua kepentingan yang berjalan bersamaan, tergantung pada tuntutan yang diajukan dan fakta yang dapat dibuktikan di pengadilan.
Apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan undang-undang, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menggunakan mereknya tanpa hak. Dasarnya secara tegas terdapat dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2016, yang memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar untuk menuntut ganti rugi.
Ganti rugi bukan berarti setiap pemilik merek otomatis mendapatkan sejumlah uang tertentu hanya karena mengajukan gugatan. Pemilik merek harus dapat menjelaskan dan membuktikan kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut, termasuk hubungan antara tindakan pihak yang menggunakan merek tanpa hak dengan kerugian yang dialami.
Kerugian dapat berupa kerugian ekonomi yang berkaitan dengan berkurangnya penjualan, hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan, biaya yang dikeluarkan untuk menangani dampak pelanggaran, atau kerugian lain yang dapat dibuktikan sesuai dengan keadaan perkara. Dalam praktik litigasi, pembuktian kerugian menjadi bagian penting karena pengadilan perlu memiliki dasar untuk menentukan apakah tuntutan ganti rugi dapat dikabulkan dan dalam jumlah berapa.
Selain meminta uang sebagai kompensasi, pemilik merek juga dapat meminta agar pihak yang melanggar menghentikan seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Tuntutan ini sangat penting karena dalam banyak kasus tujuan utama pemilik merek bukan hanya memperoleh uang, tetapi juga menghentikan pihak lain agar tidak terus menggunakan identitas merek yang dapat membingungkan konsumen.
Dengan demikian, ganti rugi dan penghentian penggunaan merek dapat menjadi dua kepentingan yang berjalan bersamaan, tergantung pada tuntutan yang diajukan dan fakta yang dapat dibuktikan di pengadilan.
Ke Mana Gugatan Pelanggaran Merek Diajukan?
Sengketa mengenai pelanggaran hak atas merek mempunyai forum pengadilan khusus. Pasal 83 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:
"Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga."
Ketentuan tersebut sangat penting karena pemilik merek tidak mengajukan gugatan pelanggaran merek ke pengadilan negeri dalam kapasitas perkara perdata biasa, melainkan melalui Pengadilan Niaga yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Dalam mengajukan gugatan, pemilik merek perlu menyusun dasar perkara secara sistematis dengan menjelaskan identitas dan status merek miliknya, nomor pendaftaran, jenis barang atau jasa yang dilindungi, bentuk penggunaan merek oleh pihak tergugat, persamaan antara kedua merek, bukti bahwa penggunaan tersebut dilakukan tanpa hak, serta kerugian yang timbul akibat penggunaan tersebut.
Bukti menjadi bagian yang sangat menentukan. Sertifikat merek merupakan dokumen utama untuk menunjukkan status pendaftaran, sedangkan bukti penggunaan pihak lain dapat berupa foto produk, kemasan, katalog, iklan, unggahan media sosial, marketplace, faktur penjualan, bukti transaksi, situs web, papan toko, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa tergugat menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan.
Pemilik merek juga perlu berhati-hati dalam menghitung ganti rugi. Tuntutan yang sangat besar tetapi tidak didukung bukti yang memadai dapat menjadi titik lemah dalam perkara. Oleh karena itu, apabila kerugiannya signifikan, penghitungan sebaiknya dilakukan berdasarkan data penjualan, laporan keuangan, bukti transaksi, atau metode pembuktian ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sengketa mengenai pelanggaran hak atas merek mempunyai forum pengadilan khusus. Pasal 83 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:
"Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga."
Ketentuan tersebut sangat penting karena pemilik merek tidak mengajukan gugatan pelanggaran merek ke pengadilan negeri dalam kapasitas perkara perdata biasa, melainkan melalui Pengadilan Niaga yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Dalam mengajukan gugatan, pemilik merek perlu menyusun dasar perkara secara sistematis dengan menjelaskan identitas dan status merek miliknya, nomor pendaftaran, jenis barang atau jasa yang dilindungi, bentuk penggunaan merek oleh pihak tergugat, persamaan antara kedua merek, bukti bahwa penggunaan tersebut dilakukan tanpa hak, serta kerugian yang timbul akibat penggunaan tersebut.
Bukti menjadi bagian yang sangat menentukan. Sertifikat merek merupakan dokumen utama untuk menunjukkan status pendaftaran, sedangkan bukti penggunaan pihak lain dapat berupa foto produk, kemasan, katalog, iklan, unggahan media sosial, marketplace, faktur penjualan, bukti transaksi, situs web, papan toko, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa tergugat menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan.
Pemilik merek juga perlu berhati-hati dalam menghitung ganti rugi. Tuntutan yang sangat besar tetapi tidak didukung bukti yang memadai dapat menjadi titik lemah dalam perkara. Oleh karena itu, apabila kerugiannya signifikan, penghitungan sebaiknya dilakukan berdasarkan data penjualan, laporan keuangan, bukti transaksi, atau metode pembuktian ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah Peniruan Merek Juga Bisa Dipidana?
Selain gugatan perdata, pelanggaran merek tertentu juga dapat mempunyai konsekuensi pidana. Namun, sama seperti perkara pidana lainnya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena pemilik merek merasa mereknya ditiru; harus terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Sementara itu, Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 mengatur:
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa peniruan merek dalam keadaan tertentu bukan hanya persoalan perdata, tetapi dapat pula masuk ke ranah pidana. Namun, unsur-unsur tindak pidana harus dibuktikan sesuai hukum acara pidana, sehingga tidak semua perselisihan mengenai kemiripan merek otomatis berujung pada pemidanaan.
Pemilik merek yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dapat mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan bukti yang dimiliki. Jalur perdata dapat digunakan untuk meminta ganti rugi dan penghentian penggunaan merek, sedangkan jalur pidana dapat ditempuh apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur sebagaimana ditentukan dalam UU Merek.
Bagaimana Jika Merek yang Ditiru Belum Terdaftar?
Keadaan menjadi berbeda apabila seseorang telah menggunakan merek selama bertahun-tahun tetapi belum mendaftarkannya, kemudian orang lain menggunakan nama yang sama atau mirip. Dalam kondisi tersebut, pengguna pertama tidak otomatis mempunyai hak eksklusif seperti pemilik merek terdaftar karena Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 menempatkan pendaftaran sebagai dasar diperolehnya hak atas merek.
Namun, keadaan tersebut bukan berarti seluruh bukti penggunaan sebelumnya tidak mempunyai arti. Penggunaan terdahulu dapat menjadi sangat relevan apabila kemudian terdapat sengketa mengenai iktikad tidak baik dari pihak yang mendaftarkan merek tersebut.
Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:
"Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik."
Misalnya, sebuah usaha keluarga telah menggunakan merek tertentu sejak 2010, kemudian seorang mantan distributor yang mengetahui seluruh kegiatan usaha tersebut mendaftarkan merek yang sama atas namanya sendiri pada 2025. Dalam keadaan demikian, bukti penggunaan sejak 2010, hubungan bisnis dengan distributor, komunikasi antara para pihak, dokumen transaksi, serta pengetahuan pihak pendaftar mengenai usaha tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menilai apakah terdapat iktikad tidak baik.
Karena itu, pemilik usaha yang belum mendaftarkan mereknya sebaiknya tidak menunggu sampai terjadi sengketa. Pendaftaran merek sejak awal merupakan bentuk perlindungan hukum yang jauh lebih kuat, terutama karena merek merupakan aset bisnis yang dapat mempunyai nilai ekonomi besar seiring berkembangnya usaha.
Keadaan menjadi berbeda apabila seseorang telah menggunakan merek selama bertahun-tahun tetapi belum mendaftarkannya, kemudian orang lain menggunakan nama yang sama atau mirip. Dalam kondisi tersebut, pengguna pertama tidak otomatis mempunyai hak eksklusif seperti pemilik merek terdaftar karena Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 menempatkan pendaftaran sebagai dasar diperolehnya hak atas merek.
Namun, keadaan tersebut bukan berarti seluruh bukti penggunaan sebelumnya tidak mempunyai arti. Penggunaan terdahulu dapat menjadi sangat relevan apabila kemudian terdapat sengketa mengenai iktikad tidak baik dari pihak yang mendaftarkan merek tersebut.
Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan:
"Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik."
Misalnya, sebuah usaha keluarga telah menggunakan merek tertentu sejak 2010, kemudian seorang mantan distributor yang mengetahui seluruh kegiatan usaha tersebut mendaftarkan merek yang sama atas namanya sendiri pada 2025. Dalam keadaan demikian, bukti penggunaan sejak 2010, hubungan bisnis dengan distributor, komunikasi antara para pihak, dokumen transaksi, serta pengetahuan pihak pendaftar mengenai usaha tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menilai apakah terdapat iktikad tidak baik.
Karena itu, pemilik usaha yang belum mendaftarkan mereknya sebaiknya tidak menunggu sampai terjadi sengketa. Pendaftaran merek sejak awal merupakan bentuk perlindungan hukum yang jauh lebih kuat, terutama karena merek merupakan aset bisnis yang dapat mempunyai nilai ekonomi besar seiring berkembangnya usaha.
Apa Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Ketika Merek Ditiru?
Ketika menemukan bahwa merek telah digunakan pihak lain, pemilik merek sebaiknya tidak langsung melakukan tindakan konfrontatif, tetapi terlebih dahulu mengamankan bukti dan memeriksa status hukum merek tersebut. Langkah awal dapat dilakukan dengan memastikan nomor pendaftaran merek, nama pemilik yang tercantum, kelas barang atau jasa, tanggal pendaftaran, serta kesamaan antara merek yang terdaftar dengan merek yang digunakan oleh pihak yang diduga melanggar.
Setelah itu, seluruh bukti penggunaan tanpa hak sebaiknya disimpan dengan baik, termasuk foto produk, kemasan, tangkapan layar marketplace, iklan, akun media sosial, situs web, katalog, papan nama toko, bukti transaksi, dan dokumen lain yang menunjukkan bahwa pihak lain memang menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan.
Pemilik merek kemudian dapat mengirimkan somasi kepada pihak yang diduga melanggar untuk meminta penghentian penggunaan merek dan memberikan kesempatan menyelesaikan persoalan tanpa proses pengadilan. Somasi bukan merupakan syarat mutlak untuk setiap perkara pelanggaran merek, tetapi dalam praktik dapat menjadi langkah strategis untuk menunjukkan bahwa pemilik merek telah meminta penghentian pelanggaran sebelum mengajukan gugatan.
Apabila pelanggaran tetap berlangsung dan bukti cukup kuat, pemilik merek dapat mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2016, termasuk tuntutan ganti rugi dan penghentian seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Dalam keadaan tertentu, apabila penggunaan merek menimbulkan kerugian yang terus berlangsung dan memenuhi ketentuan yang berlaku, terdapat pula mekanisme permohonan penghentian sementara kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa yang diduga melanggar melalui pengadilan, sebagaimana diatur dalam UU Merek, sehingga pemilik hak tidak harus selalu menunggu sampai kerugian semakin besar.
Kesimpulan Advokat
Merek dagang yang ditiru oleh orang lain dapat menjadi dasar bagi pemilik merek untuk mengambil tindakan hukum, terutama apabila merek tersebut telah terdaftar dan pihak lain menggunakannya tanpa hak untuk barang atau jasa yang sejenis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan melalui jalur perdata maupun pidana dalam keadaan yang memenuhi persyaratan.
Secara perdata, Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2016 secara tegas memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, dengan tuntutan berupa ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Secara pidana, penggunaan merek terdaftar tanpa hak dalam keadaan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat dikenakan ketentuan Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016, termasuk ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut. Namun, pemidanaan tetap membutuhkan pembuktian terhadap seluruh unsur tindak pidana dan tidak dapat hanya didasarkan pada klaim bahwa sebuah merek terlihat mirip.
Hal yang tidak kalah penting adalah memahami bahwa tidak semua kemiripan merek otomatis merupakan pelanggaran. Pengadilan akan melihat berbagai aspek, termasuk persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, jenis barang atau jasa, status pendaftaran, serta keadaan konkret yang menyebabkan penggunaan merek tersebut dapat merugikan pemilik hak.
Karena itu, apabila merek usaha ditiru, pemiliknya sebaiknya segera memeriksa status pendaftaran, mengamankan seluruh bukti pelanggaran, menghitung kerugian secara realistis, dan menentukan strategi hukum yang tepat. Jangan sampai bukti penggunaan merek, transaksi, promosi, dan kerugian justru hilang karena pemilik usaha terlalu lama membiarkan pelanggaran berlangsung.
Pada akhirnya, merek yang telah dibangun dengan biaya, tenaga, dan reputasi selama bertahun-tahun merupakan aset kekayaan intelektual yang mempunyai nilai ekonomi dan hukum. Ketika pihak lain mencoba menggunakan atau meniru merek tersebut tanpa hak, hukum Indonesia memberikan instrumen untuk mempertahankan kepentingan pemiliknya, baik melalui gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek maupun melalui mekanisme pidana apabila unsur pelanggaran pidana terpenuhi. Yang paling menentukan bukan sekadar seberapa mirip dua merek tersebut menurut pandangan awam, tetapi status hukum merek, bukti kepemilikan, bentuk penggunaan, jenis barang atau jasa, persamaan pada pokoknya, serta bukti bahwa penggunaan tersebut dilakukan tanpa hak.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
Read More.. →
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
