Hot News
Memuat berita terbaru...

New Update

Memuat artikel...
Judul Artikel

Informasi :

Bahwa kami membuka konsultasi hukum geratis bagi para perncari keadilan dan pendampingan hukum geratis kepada masyarakat kurang mampu.

Andi Akbar Muzfa, S.H. Kantor Hukum ABR & Partners
Perhatian : Jangan pernah melakukan transaksi keauangan apapun termasuk mengirim sejumlah uang kepada pihak yang mengatas namakan kami baik sebagai Advokat maupun Kantor Hukum kami. Bantuan Hukum : Bagi masyarakat kurang mampu, kami menyediakan konsultasi hukum dan pendampingan hukum secara gratis (pro bono) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kantor Hukum ABR & Partners. Jasa Hukum : Bagi masyarakat yang tergolong mampu dan ingin menggunakan jasa hukum kami, setiap bentuk kerja sama dan transaksi keuangan hanya dilakukan melalui prosedur resmi, yaitu setelah pertemuan langsung (tatap muka) serta penandatanganan Surat Kuasa dan/atau Perjanjian Jasa Hukum antara Advokat dan Klien.

Delik Tindak Pidana

Memuat artikel...
Memuat artikel...
  • Memuat artikel...

Kumpulan Makalah Hukum

Perbandingan Hukum Narkoba di Singapura vs Indonesia: Yang Mana Lebih Keras dan Tegas?
Update :

Hukum Internasional - Hukum narkotika di Singapura dan Indonesia sama-sama dikenal sebagai salah satu rezim hukum yang paling keras di kawasan Asia Tenggara, tetapi ketika pertanyaannya diarahkan pada negara mana yang lebih tegas, jawabannya tidak cukup hanya dengan melihat apakah kedua negara masih mengenal pidana mati, karena tingkat ketegasan hukum narkotika juga dapat dilihat dari beratnya pidana minimum, kemungkinan penggunaan hukuman fisik, keberadaan hukuman mati, cara menentukan jumlah narkotika yang dapat mengakibatkan pemberatan, presumsi hukum mengenai tujuan kepemilikan, perlakuan terhadap pengguna, ruang rehabilitasi, serta seberapa besar ruang yang diberikan kepada hakim dalam menentukan pidana. Singapura menggunakan Misuse of Drugs Act 1973 sebagai dasar utama dan secara konsisten menerapkan pendekatan yang sangat represif terhadap trafficking, importation, exportation, possession, dan consumption, sedangkan Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan struktur tindak pidana yang lebih beragam dan membedakan berbagai bentuk penguasaan, peredaran, penggunaan, serta akibat yang ditimbulkan oleh narkotika.

Jika ukuran ketegasan dilihat dari kepastian ancaman pidana dan kerasnya konsekuensi bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah tertentu, Singapura cenderung mempunyai sistem yang lebih keras dan lebih kaku, terutama karena selain penjara dan hukuman mati, sistem Singapura juga mengenal caning atau hukuman cambuk untuk sejumlah tindak pidana narkotika, sementara jumlah narkotika tertentu dapat memicu presumsi bahwa narkotika tersebut dimiliki untuk tujuan trafficking. Di sisi lain, Indonesia juga mempertahankan pidana mati dan penjara seumur hidup untuk tindak pidana narkotika tertentu sehingga tidak tepat apabila Indonesia digambarkan sebagai negara dengan hukum narkotika yang lunak. Perbedaannya lebih tepat dipahami sebagai perbedaan desain hukum, karena Singapura lebih menonjolkan kepastian dan deterrence terhadap rantai peredaran narkotika, sedangkan Indonesia menggunakan sistem yang lebih berlapis berdasarkan jenis perbuatan, golongan narkotika, jumlah narkotika, dan akibat yang ditimbulkan.
 
Dasar Hukum Narkotika di Singapura
Dasar hukum utama narkotika di Singapura adalah Misuse of Drugs Act 1973, yang mengatur trafficking, manufacture, importation, exportation, possession, consumption, serta berbagai pelanggaran lain yang berkaitan dengan controlled drugs dan psychoactive substances. Undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan kepada Central Narcotics Bureau atau CNB dalam melakukan penegakan hukum dan menyediakan mekanisme treatment and rehabilitation terhadap drug abusers dalam keadaan tertentu, sehingga sistem Singapura sebenarnya tidak hanya terdiri atas penjara dan pidana mati, tetapi menggabungkan pengawasan, penindakan, hukuman berat, serta rehabilitasi dalam satu kerangka hukum.

Misuse of Drugs Act juga mempunyai struktur yang sangat rinci mengenai tindak pidana narkotika, termasuk Section 5 mengenai trafficking in controlled drugs, Section 7 mengenai import and export of controlled drugs, Section 8 mengenai possession and consumption, Section 17 mengenai presumption concerning trafficking, serta Section 33B mengenai kemungkinan pengadilan tidak menjatuhkan pidana mati dalam keadaan tertentu yang memenuhi persyaratan undang-undang. Struktur tersebut menunjukkan bahwa ketegasan Singapura tidak hanya berasal dari tingginya ancaman pidana tetapi juga dari konstruksi pembuktian dan klasifikasi tindak pidana yang dibuat secara sangat spesifik.
 
Dasar Hukum Narkotika di Indonesia
Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar utama pemberantasan tindak pidana narkotika, dengan undang-undang tersebut mengatur berbagai bentuk perbuatan mulai dari menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, mengangkut, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memberikan kepada orang lain, hingga menggunakan narkotika untuk diri sendiri. Karena setiap bentuk perbuatan dapat mempunyai unsur dan ancaman pidana yang berbeda, penentuan hukuman dalam perkara narkotika Indonesia tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertanyaan apakah seseorang “terlibat narkoba”, melainkan harus dilihat secara lebih rinci mengenai perbuatan apa yang terbukti dilakukan oleh terdakwa.

UU Nomor 35 Tahun 2009 juga membedakan Narkotika Golongan I, Golongan II, dan Golongan III, sehingga jenis zat yang terlibat mempunyai arti penting dalam menentukan ketentuan pidana yang dapat diterapkan. Selain itu, perkembangan regulasi mengenai penggolongan narkotika tetap berlangsung melalui peraturan di bawah undang-undang, termasuk perubahan penggolongan narkotika yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan, sehingga ketika membahas status suatu zat tertentu, pembaca perlu membedakan antara ketentuan pidana dalam UU Narkotika dan aturan yang menentukan penggolongan zat tersebut.
 
Mengapa Singapura Dianggap Sangat Tegas?
Singapura secara terbuka mempertahankan kebijakan zero tolerance terhadap narkotika dan menempatkan pemberantasan trafficking sebagai salah satu bagian penting dari strategi pengendalian narkotika nasional, dengan pemerintah Singapura menyatakan bahwa hukuman berat, termasuk pidana mati terhadap traffickers dalam jumlah signifikan, dimaksudkan untuk memberikan efek pencegahan dan melindungi masyarakat dari dampak narkotika. Central Narcotics Bureau bahkan menyebut pidana mati terhadap traffickers sebagai salah satu komponen utama strategi pengendalian narkotika Singapura.

Ketegasan tersebut terlihat dari kenyataan bahwa untuk jenis narkotika tertentu, jumlah yang relatif tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan ukuran perdagangan narkotika internasional sudah dapat membawa konsekuensi pidana yang sangat berat. Untuk diamorphine atau heroin, misalnya, Misuse of Drugs Act menetapkan hukuman mati untuk trafficking lebih dari 15 gram, sedangkan untuk cannabis jumlah lebih dari 500 gram dapat membawa hukuman mati, dan untuk methamphetamine jumlah lebih dari 250 gram dapat membawa hukuman mati dalam perkara trafficking atau importation dan exportation yang memenuhi ketentuan pidana tersebut.
 
Hukuman Mati di Singapura
Pidana mati merupakan salah satu aspek yang paling sering digunakan untuk menunjukkan ketegasan hukum narkotika Singapura karena hukuman tersebut bukan hanya terdapat di dalam undang-undang sebagai ancaman teoritis, tetapi masih benar-benar digunakan terhadap pelaku trafficking narkotika dalam perkara yang memenuhi persyaratan hukum.

Dalam salah satu pelaksanaan eksekusi pada Februari 2026, CNB menyatakan bahwa seorang terpidana bernama Lingkesvaran Rajendaren telah dinyatakan bersalah melakukan trafficking sedikitnya 52,77 gram diamorphine atau heroin murni, sementara Misuse of Drugs Act menetapkan pidana mati untuk trafficking diamorphine lebih dari 15 gram. CNB juga menyatakan bahwa terpidana telah memperoleh proses hukum, termasuk persidangan dan banding, sebelum eksekusi dilaksanakan.

Fakta tersebut penting dalam membandingkan ketegasan Singapura dengan Indonesia karena menunjukkan bahwa hukuman mati dalam perkara narkotika di Singapura tetap merupakan bagian aktif dari sistem penegakan hukum, bukan hanya ketentuan lama yang tidak lagi digunakan.

Pada April 2026, Singapura juga melaksanakan eksekusi terhadap terpidana yang dihukum karena mengimpor lebih dari 1 kilogram cannabis, sedangkan Misuse of Drugs Act menetapkan bahwa importation cannabis lebih dari 500 gram dapat dikenai hukuman mati.
 
Hukuman Mati di Indonesia
Indonesia juga masih mempertahankan pidana mati untuk tindak pidana narkotika tertentu melalui UU Nomor 35 Tahun 2009, terutama untuk perbuatan yang berkaitan dengan Narkotika Golongan I dalam jumlah atau keadaan yang memenuhi unsur pemberatan. Pasal 113 dan Pasal 114, misalnya, memuat ancaman yang dapat mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup dalam keadaan tertentu, sehingga Indonesia juga mempunyai instrumen hukum yang sangat berat terhadap peredaran narkotika.

Perbedaan pentingnya adalah struktur ancaman pidana dalam hukum Indonesia tidak selalu identik dengan pola Singapura karena dalam sejumlah pasal Indonesia menyediakan beberapa alternatif pidana, seperti pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam rentang tertentu, sehingga hakim tetap mempertimbangkan konstruksi dakwaan, alat bukti, fakta persidangan, dan keadaan perkara sebelum menjatuhkan putusan.

Karena itu, keberadaan pidana mati saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa hukum kedua negara memiliki tingkat ketegasan yang sama, sebab pertanyaan yang lebih penting adalah kapan pidana mati dapat dijatuhkan, bagaimana unsur tindak pidana dibuktikan, berapa jumlah narkotika yang menjadi dasar pemberatan, dan apakah terdapat alternatif hukuman yang tersedia bagi hakim.
 
Hukuman Cambuk Membuat Singapura Berbeda
Salah satu perbedaan paling nyata antara hukum narkotika Singapura dan Indonesia adalah keberadaan caning atau hukuman cambuk sebagai bagian dari pidana untuk sejumlah tindak pidana narkotika tertentu, karena Indonesia tidak mempunyai hukuman cambuk sebagai pidana nasional dalam UU Narkotika.

Untuk trafficking cannabis kurang dari 330 gram, misalnya, CNB menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenai minimum lima tahun penjara dan lima strokes of the cane hingga maksimum dua puluh tahun penjara dan lima belas strokes of the cane, sedangkan trafficking antara 330 gram dan 500 gram dapat dikenai minimum dua puluh tahun penjara dan lima belas strokes hingga maksimum tiga puluh tahun atau penjara seumur hidup dan lima belas strokes. Jika jumlahnya lebih dari 500 gram, pelaku dapat menghadapi hukuman mati.

Model tersebut memperlihatkan bahwa Singapura menggunakan kombinasi penjara panjang, hukuman cambuk, dan pidana mati untuk membangun sistem deterrence yang sangat kuat, sedangkan Indonesia lebih mengandalkan pidana penjara, denda, penjara seumur hidup, dan pidana mati sesuai dengan ketentuan yang diterapkan dalam perkara.
 
Minimum Hukuman Singapura Sangat Penting
Ketegasan Singapura juga terlihat dari penggunaan pidana minimum dalam sejumlah tindak pidana narkotika, karena hakim tidak selalu mempunyai ruang yang sama luas untuk menurunkan hukuman sebagaimana mungkin terjadi dalam sistem yang hanya menentukan ancaman maksimum.

Untuk trafficking cannabis antara 330 gram dan 500 gram, misalnya, minimum pidananya adalah dua puluh tahun penjara dan lima belas cambukan, sedangkan untuk jumlah lebih rendah terdapat minimum lima tahun penjara dan lima cambukan. Struktur tersebut membuat hukuman minimum menjadi bagian penting dari strategi kriminalisasi Singapura.

Dengan demikian, ketika seseorang bertanya apakah Singapura lebih tegas, jawabannya cenderung “ya” apabila ukuran yang digunakan adalah ketatnya batas bawah hukuman, karena sistem tersebut tidak hanya memberikan ancaman maksimum yang tinggi tetapi juga menentukan minimum yang berat untuk kategori tindak pidana tertentu.
 
Presumsi Trafficking di Singapura
Hal lain yang membuat sistem Singapura sangat tegas adalah keberadaan presumsi hukum mengenai trafficking, karena Section 17 Misuse of Drugs Act menetapkan keadaan tertentu ketika kepemilikan narkotika dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan presumsi bahwa narkotika tersebut dimiliki untuk tujuan trafficking. Ketentuan tersebut membuat jumlah narkotika mempunyai fungsi yang lebih besar daripada sekadar menentukan berat hukuman karena jumlah tertentu juga dapat memengaruhi konstruksi pembuktian dalam perkara.

Pendekatan tersebut menjadi salah satu ciri khas sistem Singapura karena hukum tidak hanya mengatakan bahwa trafficking merupakan tindak pidana berat, tetapi juga memberikan aturan khusus mengenai presumsi yang dapat berlaku berdasarkan jumlah narkotika yang ditemukan.

Dalam perkara seperti ini, tentu saja proses pengadilan tetap diperlukan dan terdakwa tetap mempunyai hak untuk membela diri, tetapi struktur presumsi tersebut membuat perkara narkotika dalam jumlah tertentu menjadi sangat serius sejak tahap pembuktian.
 
Indonesia Tidak Sama dengan Singapura dalam Hal Presumsi
Indonesia juga mempunyai aturan pembuktian khusus dalam UU Narkotika, tetapi konstruksi hukumnya tidak dapat disamakan begitu saja dengan Section 17 Misuse of Drugs Act Singapura, karena sistem Indonesia lebih banyak membangun pertanggungjawaban melalui unsur pasal yang didakwakan, jenis perbuatan, jenis narkotika, jumlah narkotika, serta bukti mengenai hubungan terdakwa dengan narkotika tersebut.

Dalam perkara Indonesia, karena terdapat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk perbuatan yang berbeda, persoalan apakah seseorang merupakan pengguna, pemilik, pengedar, perantara, produsen, atau pihak lain dalam rantai narkotika mempunyai arti yang sangat penting dalam menentukan pasal yang diterapkan.

Perbedaan ini membuat hukum Singapura tampak lebih sederhana dan lebih kaku dalam sejumlah kategori trafficking, sedangkan hukum Indonesia tampak lebih berlapis karena satu perkara dapat masuk ke dalam konstruksi pasal yang berbeda tergantung fakta dan pembuktian yang tersedia.
 
Hukuman bagi Pengguna di Singapura
Ketegasan Singapura tidak hanya ditujukan kepada pengedar karena consumption of controlled drugs juga merupakan tindak pidana, dengan Misuse of Drugs Act memberikan ancaman pidana terhadap penggunaan narkotika dan memberikan kewenangan untuk treatment and rehabilitation dalam kerangka yang ditentukan undang-undang. CNB menjelaskan bahwa MDA mencakup possession and consumption sekaligus menyediakan kewenangan untuk menempatkan drug abuser dalam drug rehabilitation centre.

Singapura juga memiliki ketentuan yang memungkinkan warga negara atau permanent resident menghadapi konsekuensi hukum untuk consumption of drugs yang dilakukan di luar Singapura, sehingga kebijakan narkotika negara tersebut tidak sepenuhnya berhenti pada batas wilayahnya sendiri.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa Singapura memandang konsumsi narkotika sebagai persoalan hukum yang serius, meskipun sistemnya tetap membedakan antara penanganan pengguna dan hukuman terhadap trafficking.
 
Pengguna Narkotika di Indonesia
Indonesia mempunyai pendekatan yang lebih kompleks terhadap pengguna karena UU Narkotika membedakan penyalahgunaan untuk diri sendiri dari berbagai bentuk tindak pidana peredaran, serta menyediakan dasar hukum mengenai rehabilitasi medis dan sosial dalam kondisi tertentu.

Hal tersebut penting karena hukum Indonesia tidak seharusnya dibaca dengan asumsi bahwa setiap orang yang tertangkap menggunakan narkotika otomatis diperlakukan sama dengan bandar, karena konstruksi hukum terhadap pengguna untuk diri sendiri berbeda dengan konstruksi hukum terhadap pihak yang menjual, menjadi perantara, mengangkut, memproduksi, atau mengedarkan narkotika.

Dengan demikian, Indonesia mempunyai pendekatan yang lebih berlapis antara penegakan hukum terhadap peredaran dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan, meskipun dalam praktik penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada fakta perkara dan putusan pengadilan.
 
Apakah Singapura Lebih Tegas terhadap Pengedar?
Jika yang dibandingkan adalah pengedar narkotika dalam jumlah besar, Singapura dapat dikatakan lebih tegas dalam beberapa aspek karena hukuman mati terhubung dengan ambang jumlah tertentu dan hukuman minimum untuk kategori trafficking tertentu sangat tinggi, sementara caning menambah bentuk hukuman fisik yang tidak terdapat dalam sistem pidana narkotika nasional Indonesia.

Untuk diamorphine, misalnya, lebih dari 15 gram yang terbukti ditraffick dapat membawa hukuman mati berdasarkan Misuse of Drugs Act, sedangkan pemerintah Singapura masih melaksanakan hukuman mati dalam perkara trafficking diamorphine setelah proses peradilan dan banding.

Namun, Indonesia juga sangat tegas terhadap pengedar karena Pasal 113 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dapat memberikan pidana mati atau penjara seumur hidup dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, sehingga perbedaan antara keduanya bukanlah perbedaan antara sistem keras dan sistem lunak, melainkan perbedaan mengenai seberapa ketat, seberapa otomatis, dan melalui mekanisme apa hukuman berat tersebut diterapkan.
 
Perbedaan Jumlah Narkotika
Jumlah narkotika menjadi faktor penting dalam kedua negara, tetapi cara penggunaannya berbeda.

Singapura menetapkan ambang yang sangat spesifik untuk berbagai jenis controlled drugs, sehingga untuk cannabis, misalnya, lebih dari 500 gram dapat membawa pidana mati untuk trafficking, sedangkan untuk diamorphine lebih dari 15 gram dapat membawa pidana mati dan untuk methamphetamine lebih dari 250 gram dapat membawa pidana mati untuk trafficking atau importation dan exportation dalam kondisi yang ditentukan hukum.

Indonesia juga menggunakan jumlah narkotika sebagai unsur pemberatan dalam beberapa pasal, tetapi struktur angka dan klasifikasinya berbeda karena UU Narkotika menghubungkan berat narkotika dengan jenis narkotika, bentuk perbuatan, dan golongan narkotika.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa angka dari kedua negara tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa melihat jenis zat dan perbuatan yang dilakukan, karena “10 gram” dalam satu jenis narkotika tidak mempunyai konsekuensi hukum yang sama dengan “10 gram” jenis narkotika lainnya.

Hukuman bagi Kurir Narkotika
Posisi kurir menjadi salah satu bagian paling penting dalam perbandingan karena seseorang yang membawa narkotika tidak selalu mempunyai peran yang sama dengan bandar, tetapi hukum Singapura tetap dapat menjatuhkan hukuman yang sangat berat terhadap courier apabila unsur trafficking atau importation terbukti.

Namun, Misuse of Drugs Act mempunyai Section 33B yang memberikan kemungkinan tertentu bagi pengadilan untuk tidak menjatuhkan pidana mati kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk keadaan ketika terdakwa hanya memainkan peran sebagai courier dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan undang-undang, dengan alternatif hukuman berupa penjara seumur hidup dan dalam keadaan tertentu caning.

Hal ini penting karena sering muncul anggapan bahwa siapa pun yang menjadi kurir narkotika di Singapura pasti dihukum mati, padahal struktur hukum yang berlaku memberikan mekanisme tertentu untuk mempertimbangkan hukuman alternatif apabila syarat-syarat yang ditentukan Section 33B terpenuhi.

Indonesia juga tidak memberikan hukuman yang otomatis sama kepada setiap kurir karena pelaku tetap harus ditempatkan berdasarkan perbuatan dan pasal yang terbukti, sehingga status sebagai kurir tidak dapat dilepaskan dari fakta mengenai apa yang dibawa, berapa jumlahnya, untuk tujuan apa, dan bagaimana keterlibatannya dalam tindak pidana.

Singapura Lebih Tegas dalam Hal Kepastian Hukuman
Salah satu alasan mengapa Singapura sering dianggap lebih tegas adalah karena struktur hukumnya membuat konsekuensi pidana lebih mudah diprediksi untuk kategori tertentu, terutama ketika jenis narkotika dan jumlahnya sudah memenuhi ambang yang ditentukan.

Ketika undang-undang menentukan bahwa trafficking cannabis lebih dari 500 gram dapat dikenai pidana mati, atau trafficking diamorphine lebih dari 15 gram dapat dikenai pidana mati, masyarakat dapat melihat dengan jelas bahwa jumlah tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang sangat serius.

Indonesia juga mempunyai ambang dan kategori pemberatan, tetapi karena sistemnya menggunakan banyak pasal dengan unsur yang berbeda, hasil akhir perkara lebih bergantung pada konstruksi dakwaan, pembuktian, dan penilaian pengadilan terhadap perbuatan terdakwa.

Dalam konteks inilah Singapura dapat disebut lebih tegas, bukan semata-mata karena mempunyai hukuman mati, melainkan karena kepastian konsekuensi pidana terhadap kategori tertentu sangat kuat.

Indonesia Lebih Berlapis dalam Mengatur Perbuatan
Jika dibandingkan dari sisi struktur, Indonesia mempunyai sistem yang lebih berlapis karena UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur berbagai tahap dalam rantai narkotika, mulai dari produksi hingga distribusi dan penggunaan.

Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU Narkotika mencakup berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika dan menjadi bagian penting dalam penegakan hukum terhadap peredaran gelap maupun penyalahgunaan, sehingga suatu perkara harus dilihat berdasarkan perbuatan yang dilakukan dan unsur yang berhasil dibuktikan.

Struktur tersebut mempunyai keuntungan karena memungkinkan hukum membedakan pelaku berdasarkan tingkat keterlibatan, tetapi pada saat yang sama dapat membuat masyarakat awam lebih sulit memahami mengapa dua perkara narkotika yang terlihat serupa dapat menghasilkan putusan yang berbeda.
 
Perubahan Aturan Singapura Tetap Berjalan
Misuse of Drugs Act bukan aturan yang berhenti pada bentuk awalnya karena Singapura terus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan narkotika dan zat psikoaktif, termasuk perubahan yang berlaku pada 2026. Singapore Statutes Online mencatat perubahan terbaru pada Misuse of Drugs Act, termasuk Act 9 of 2026, yang berlaku mulai 1 Mei 2026, sehingga pembacaan terhadap hukum Singapura perlu memperhatikan versi undang-undang yang berlaku dan tidak hanya mengandalkan informasi lama.

Singapura juga terus memperbarui daftar controlled drugs dan menyesuaikan kerangka hukumnya terhadap perkembangan zat psikoaktif baru, sehingga status suatu zat tertentu perlu diperiksa berdasarkan daftar dan peraturan yang berlaku ketika perkara terjadi.

Perkembangan Aturan Indonesia
Di Indonesia, UU Nomor 35 Tahun 2009 tetap menjadi dasar utama hukum narkotika, sementara aturan mengenai penggolongan narkotika dapat mengalami perubahan melalui peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan yang mengubah penggolongan narkotika. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, misalnya, menunjukkan bahwa perkembangan penggolongan narkotika tetap dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 dan peraturan sebelumnya mengenai penggolongan narkotika.

Selain itu, Indonesia juga telah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan pidana di luar KUHP Nasional, sehingga pembacaan hukum pidana Indonesia ke depan perlu memperhatikan hubungan antara UU Narkotika sebagai undang-undang khusus dan perkembangan penyesuaian sistem pidana nasional.

Hal ini berarti pembahasan hukum narkotika Indonesia sebaiknya tidak hanya mengambil teks UU Nomor 35 Tahun 2009 secara terpisah, tetapi juga memperhatikan perkembangan peraturan yang mengatur penggolongan narkotika dan penyesuaian sistem pidana nasional.
 
Apakah Indonesia Lebih Ringan?
Tidak tepat menyimpulkan bahwa Indonesia lebih ringan hanya karena sistemnya memberikan lebih banyak variasi hukuman atau karena terdapat ruang rehabilitasi bagi penyalahguna, sebab terhadap pelaku peredaran narkotika dalam kategori berat Indonesia tetap dapat memberikan pidana mati dan penjara seumur hidup.

UU Nomor 35 Tahun 2009 bahkan sejak awal dirancang untuk memberikan instrumen pemberantasan yang kuat terhadap peredaran gelap narkotika, dengan ancaman pidana berat terhadap berbagai bentuk produksi, distribusi, dan peredaran narkotika.

Perbedaannya adalah Indonesia memberikan klasifikasi perbuatan yang lebih luas dan tidak menggunakan caning sebagai pidana nasional, sedangkan Singapura menggunakan sistem yang lebih ketat dengan kombinasi hukuman minimum, caning, presumsi trafficking, dan pidana mati.

Apakah Singapura Selalu Lebih Berat?
Singapura tidak otomatis lebih berat dalam setiap perkara karena beratnya hukuman tetap bergantung pada jenis narkotika, jumlahnya, bentuk tindak pidana, dan unsur yang terbukti, sementara Section 33B juga memberikan kemungkinan hukuman alternatif dalam keadaan tertentu bagi pelaku yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan hukum.

Begitu pula Indonesia tidak otomatis lebih ringan karena terdapat perkara yang dapat berakhir dengan pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan ketentuan UU Narkotika, sehingga perbandingan harus dilakukan berdasarkan kategori perkara yang sama.

Jika yang dibandingkan adalah trafficking narkotika dalam jumlah besar, Singapura umumnya lebih tegas dari segi struktur pidana karena adanya minimum sentence dan caning serta hubungan yang sangat kuat antara ambang jumlah dengan pidana mati.

Jika yang dibandingkan adalah keseluruhan sistem narkotika, kedua negara sama-sama sangat keras, tetapi Indonesia mempunyai struktur pertanggungjawaban yang lebih beragam karena membedakan banyak jenis perbuatan dan menyediakan mekanisme rehabilitasi dalam keadaan tertentu.

Perbandingan untuk Pengguna dan Pengedar
Perbedaan paling jelas dapat ditemukan ketika membandingkan pengguna dengan pengedar, karena Singapura secara hukum mengkriminalisasi consumption dan mempunyai ancaman pidana terhadap pengguna, sementara pada saat yang sama menyediakan treatment and rehabilitation melalui kerangka Misuse of Drugs Act.

Indonesia juga mengkriminalisasi penyalahgunaan narkotika, tetapi sistemnya secara lebih eksplisit membedakan pengguna untuk diri sendiri dengan pelaku peredaran dan memberikan dasar hukum bagi rehabilitasi medis maupun sosial dalam kondisi tertentu.

Karena itu, seseorang yang ingin membandingkan ketegasan kedua negara sebaiknya tidak hanya melihat hukuman bagi bandar tetapi juga mempertimbangkan bagaimana kedua negara memperlakukan pengguna, karena kebijakan narkotika yang benar-benar berbeda biasanya justru terlihat dari titik pertemuan antara kriminalisasi dan rehabilitasi.

Mengapa Singapura Memilih Pendekatan yang Sangat Keras?
Pendekatan Singapura didasarkan pada pandangan bahwa narkotika dapat memberikan kerusakan luas terhadap masyarakat dan bahwa deterrence merupakan instrumen penting untuk mengurangi supply serta mencegah orang memasuki jaringan trafficking. Pemerintah Singapura secara terbuka mempertahankan pidana mati terhadap traffickers dalam jumlah signifikan sebagai bagian dari strategi pengendalian narkotika.

Kebijakan tersebut juga konsisten dengan karakter Singapura sebagai negara dengan sistem penegakan hukum yang sangat terpusat dan kebijakan kriminal yang menekankan kepastian hukum, sehingga aturan narkotika dibuat dengan kategori dan ambang yang sangat spesifik.

Dari perspektif kebijakan kriminal, pendekatan tersebut dimaksudkan untuk membuat risiko hukum bagi calon pengedar sangat tinggi, sehingga keuntungan ekonomi dari trafficking diharapkan tidak sebanding dengan konsekuensi pidananya.

Mengapa Indonesia Memilih Sistem yang Berbeda?
Indonesia menghadapi kondisi geografis dan sosial yang sangat berbeda karena merupakan negara kepulauan dengan wilayah yang luas dan jalur perdagangan internasional yang panjang, sehingga persoalan narkotika mencakup berbagai bentuk peredaran, mulai dari jaringan internasional hingga distribusi lokal dan penyalahgunaan individu.

Kondisi tersebut membuat hukum Indonesia harus mengatur berbagai bentuk keterlibatan dalam rantai narkotika, sehingga UU Nomor 35 Tahun 2009 memiliki banyak ketentuan pidana yang membedakan perbuatan dan tingkat keterlibatan pelaku.

Indonesia juga menghadapi kebutuhan untuk membedakan antara pemberantasan jaringan peredaran gelap dengan penanganan orang yang mengalami masalah penyalahgunaan narkotika, sehingga rehabilitasi menjadi bagian dari kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum narkotika.

Kesimpulan Penulis (Lawyer/Advokat)
Jika pertanyaannya adalah “Hukum narkoba di Singapura vs Indonesia, yang mana lebih tegas?”, maka jawaban yang paling tepat adalah bahwa Singapura cenderung lebih tegas dalam hal trafficking, terutama karena kombinasi pidana minimum yang tinggi, hukuman cambuk, presumsi trafficking, dan pidana mati yang dikaitkan dengan ambang jumlah narkotika tertentu, sementara Indonesia juga mempunyai rezim narkotika yang sangat keras tetapi menggunakan struktur pertanggungjawaban yang lebih beragam berdasarkan jenis perbuatan, golongan narkotika, jumlah, dan akibat yang ditimbulkan.

Singapura dapat dianggap lebih tegas terutama karena sistemnya memberikan pesan hukum yang sangat jelas kepada pelaku trafficking, yaitu bahwa membawa, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan narkotika dalam jumlah tertentu dapat mengakibatkan hukuman yang sangat berat dan dalam kategori tertentu berujung pada pidana mati, sementara pelaku dalam kategori lain tetap dapat menghadapi puluhan tahun penjara dan hukuman cambuk. Ketegasan tersebut bukan hanya terlihat dari teks undang-undang, tetapi juga dari penerapan aktual karena Singapura masih melaksanakan eksekusi terhadap terpidana narkotika pada 2026, termasuk perkara trafficking diamorphine dan importation cannabis.

Indonesia juga tidak dapat disebut sebagai negara yang lunak terhadap narkotika karena UU Nomor 35 Tahun 2009 tetap memungkinkan pidana mati dan penjara seumur hidup untuk tindak pidana narkotika tertentu, tetapi pendekatan Indonesia lebih kompleks karena hukum membedakan berbagai bentuk keterlibatan dalam tindak pidana narkotika serta menyediakan mekanisme rehabilitasi dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, perbedaan utamanya bukan pada apakah Indonesia atau Singapura sama-sama keras, melainkan pada cara masing-masing negara menerjemahkan ketegasan tersebut ke dalam sistem pidana.

Jika tolok ukurnya adalah hukuman paling keras dan kepastian konsekuensi bagi pengedar dalam jumlah tertentu, Singapura berada di posisi yang lebih tegas karena caning, minimum sentence yang tinggi, presumsi trafficking, dan pidana mati membentuk sistem yang sangat represif terhadap rantai peredaran narkotika. Jika tolok ukurnya adalah kelengkapan klasifikasi tindak pidana dan pembedaan antara pengguna, pemilik, pengedar, produsen, pengangkut, dan pihak lain, Indonesia mempunyai struktur yang lebih berlapis dan memberikan ruang berbeda berdasarkan peran pelaku. Oleh karena itu, kesimpulan yang paling seimbang adalah bahwa Singapura lebih tegas dalam aspek penghukuman terhadap trafficking, sedangkan Indonesia tetap termasuk negara dengan hukum narkotika yang sangat berat dan sama-sama mempertahankan pidana mati untuk tindak pidana tertentu, sehingga perbedaan keduanya lebih tepat disebut sebagai perbedaan model ketegasan daripada perbedaan antara hukum yang keras dan hukum yang ringan.

Penulis : Lawyer/Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Hukum Pembunuhan di Singapura vs Indonesia: Seberapa Tegas Hukuman di Kedua Negara?
Update :

Hukum Internasional - Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana paling serius dalam sistem hukum pidana karena perbuatan tersebut secara langsung menghilangkan nyawa manusia, sehingga hampir setiap negara menempatkan pembunuhan sebagai kejahatan berat dengan ancaman pidana yang jauh lebih tinggi dibandingkan tindak pidana terhadap harta benda atau tindak pidana yang tidak mengakibatkan hilangnya nyawa, tetapi tingkat ketegasan suatu negara dalam menangani pembunuhan tidak hanya dapat dilihat dari ada atau tidaknya hukuman mati karena struktur tindak pidana, perbedaan antara pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana, keadaan yang memberatkan, pilihan pidana seumur hidup, pidana penjara jangka panjang, serta kemungkinan diterapkannya pidana tambahan juga menentukan seberapa keras suatu sistem hukum memperlakukan pelaku.

Perbandingan antara Indonesia dan Singapura menjadi sangat menarik karena kedua negara sama-sama masih mempertahankan pidana mati dalam sistem hukum masing-masing, tetapi cara pidana mati tersebut ditempatkan dalam hukum pembunuhan memiliki karakter yang berbeda, terutama setelah Indonesia memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Singapura mempertahankan struktur pembunuhan dalam Penal Code 1871 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk perubahan penting pada Section 302 yang menghapus sifat wajib pidana mati untuk sebagian kategori murder. Di Indonesia, ketentuan utama pembunuhan saat ini terdapat dalam Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP Nasional, sedangkan di Singapura ketentuan pokoknya terdapat dalam Section 300 mengenai murder dan Section 302 mengenai punishment for murder.

Dalam perbandingan ini, pertanyaan mengenai negara mana yang lebih tegas tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa Singapura lebih keras karena memiliki hukuman mati atau bahwa Indonesia lebih ringan karena memberikan alternatif penjara, sebab kedua negara sebenarnya mempunyai hukuman mati dan penjara seumur hidup, tetapi perbedaan mendasar terletak pada kapan hukuman mati dapat diterapkan, apakah hukuman tersebut bersifat wajib atau dapat dipilih sebagai salah satu alternatif, bagaimana pembunuhan yang tidak memenuhi unsur murder diperlakukan, serta bagaimana sistem hukum masing-masing negara membedakan pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dan bentuk perampasan nyawa yang tidak termasuk pembunuhan dalam pengertian paling berat. Dalam konteks tersebut, Singapura mempunyai pendekatan yang sangat tegas terhadap kategori murder tertentu, sedangkan Indonesia mempertahankan struktur pidana yang juga sangat berat tetapi memberikan ruang lebih besar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana selain mati dalam pembunuhan berencana.
 
Pengaturan Pembunuhan dalam Hukum Indonesia
Hukum pidana Indonesia telah mengalami perubahan mendasar dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama sebagai hukum pidana umum nasional, sementara database resmi Badan Pemeriksa Keuangan mencatat bahwa KUHP tersebut kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang juga berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga ketika membahas hukum pembunuhan Indonesia saat ini, dasar utamanya adalah KUHP Nasional sebagaimana telah disesuaikan oleh perubahan yang berlaku, bukan lagi semata-mata Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP lama.

Ketentuan dasar pembunuhan terdapat dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional.
“Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Dengan demikian, pembunuhan biasa di Indonesia mempunyai ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, sehingga terdapat perbedaan yang cukup penting apabila dibandingkan dengan pembunuhan berencana yang ditempatkan dalam pasal tersendiri, karena pembentuk undang-undang tidak menyamakan setiap bentuk perampasan nyawa dengan pembunuhan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu.

Penjelasan mengenai unsur pembunuhan dalam KUHP Nasional juga penting karena meskipun rumusan Pasal 458 ayat (1) tidak lagi secara eksplisit menuliskan frasa “dengan sengaja” sebagaimana Pasal 338 KUHP lama, penjelasan yang berlaku menerangkan bahwa pembunuhan mengandung unsur bahwa korban harus meninggal dan kematian tersebut dikehendaki oleh pelaku, sehingga perbuatan yang mengakibatkan kematian tanpa adanya kehendak untuk mematikan seseorang tidak otomatis dikualifikasikan sebagai pembunuhan berdasarkan Pasal 458 ayat (1). Perubahan penjelasan tersebut telah menjadi bagian dari penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, sementara substansi ancaman pidana Pasal 458 ayat (1) tetap berupa pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pembunuhan terhadap Anggota Keluarga dalam Hukum Indonesia
KUHP Nasional memberikan pemberatan tertentu apabila pembunuhan dilakukan terhadap anggota keluarga tertentu, sehingga hukum Indonesia tidak hanya melihat tindakan merampas nyawa sebagai serangan terhadap kehidupan manusia tetapi juga memperhatikan adanya hubungan khusus antara pelaku dan korban yang seharusnya menimbulkan kewajiban perlindungan.

Pasal 458 ayat (2) menyatakan:
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban dapat menjadi keadaan yang memperberat pidana, sehingga apabila pembunuhan biasa mempunyai maksimum lima belas tahun, pemberatan sebesar sepertiga dapat memberikan konsekuensi pidana yang lebih tinggi ketika korban termasuk anggota keluarga yang disebutkan dalam pasal tersebut. Penjelasan ketentuan ini juga memperluas pengertian hubungan tertentu, termasuk hubungan keluarga yang relevan sebagaimana dijelaskan dalam KUHP Nasional.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa hukum Indonesia tidak hanya mempertimbangkan akibat berupa hilangnya nyawa tetapi juga hubungan antara pelaku dan korban, karena seseorang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban dapat mempunyai kewajiban moral dan sosial yang lebih kuat untuk memberikan perlindungan, sehingga penyalahgunaan hubungan tersebut dipandang sebagai keadaan yang patut mendapatkan pemberatan pidana.

Pembunuhan yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Lain
Pasal 458 ayat (3) KUHP Nasional memberikan ancaman yang jauh lebih berat apabila pembunuhan diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana tertentu yang dilakukan untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaan tindak pidana, melarikan diri dari pertanggungjawaban setelah tertangkap tangan, atau memastikan penguasaan atas barang yang diperoleh secara melawan hukum.

Pasal 458 ayat (3) menyatakan:
“Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memberikan ancaman yang jauh lebih berat ketika pembunuhan berkaitan dengan tindak pidana lain, karena perbuatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai pembunuhan yang berdiri sendiri melainkan sebagai kejahatan yang melibatkan tujuan tambahan seperti mempermudah tindak pidana, mengamankan hasil kejahatan, atau menghilangkan risiko pelaku tertangkap.
 
Pembunuhan Berencana dalam Hukum Indonesia
Pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk pembunuhan yang paling berat dalam hukum Indonesia dan diatur dalam Pasal 459 KUHP Nasional.

Pasal 459 menyatakan:
“Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pembunuhan berencana mempunyai tiga pilihan pidana utama, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun, sehingga secara normatif pembunuhan berencana termasuk salah satu tindak pidana yang paling berat dalam KUHP Nasional.

Hal yang sangat penting dalam perbandingan dengan Singapura adalah bahwa pidana mati dalam Pasal 459 Indonesia tidak dirumuskan sebagai satu-satunya hukuman yang tersedia bagi semua orang yang terbukti melakukan pembunuhan berencana, karena hakim dapat menjatuhkan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun sesuai dengan fakta perkara dan pertimbangan pemidanaan yang berlaku. Struktur alternatif tersebut menjadi salah satu perbedaan penting dengan kategori murder tertentu di Singapura yang berdasarkan Section 302 memiliki hukuman mati sebagai hukuman yang wajib bagi murder dalam Section 300(a).
 
Pidana Mati dalam Hukum Indonesia
Pidana mati tetap dipertahankan dalam KUHP Nasional, termasuk sebagai salah satu ancaman untuk pembunuhan berencana, tetapi kedudukannya dalam sistem pidana Indonesia mempunyai karakter yang berbeda dibandingkan konsep pidana mati dalam KUHP lama karena KUHP Nasional menempatkan pidana mati dalam kerangka pidana yang mempunyai karakter khusus dan memberikan mekanisme tertentu mengenai masa percobaan serta kemungkinan perubahan pidana dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum.

Karena itu, pembahasan mengenai pidana mati dalam hukum Indonesia tidak cukup hanya menyebut bahwa Pasal 459 menyediakan hukuman mati, tetapi harus memahami bahwa KUHP Nasional telah mengubah desain pidana mati dibandingkan sistem sebelumnya, termasuk melalui ketentuan umum mengenai pidana mati dan mekanisme yang berkaitan dengan masa percobaan, sehingga ancaman pidana mati tidak dapat dipahami semata-mata sebagai hukuman yang otomatis dijatuhkan setiap kali unsur pembunuhan berencana terbukti.

Dalam perspektif perbandingan, perubahan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa Indonesia masih mempertahankan hukuman mati sebagai bagian dari sistem pidana, tetapi sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi diferensiasi hukuman berdasarkan keadaan pelaku dan perkara dibandingkan sistem yang menjadikan hukuman mati sebagai konsekuensi wajib untuk kategori pembunuhan tertentu.
 
Pengaturan Murder dalam Hukum Singapura
Hukum Singapura menggunakan istilah murder sebagai kategori tindak pidana yang mempunyai unsur dan klasifikasi tersendiri dalam Penal Code, terutama melalui Section 300, sementara Section 302 menentukan hukuman terhadap murder tersebut. Penal Code Singapura yang tersedia pada Singapore Statutes Online saat ini menunjukkan bahwa Section 302 telah mempertahankan struktur yang membedakan murder berdasarkan subkategori dalam Section 300, sehingga tidak semua murder memperoleh konsekuensi pidana yang sama.

Section 302(1) menyatakan:
“Whoever commits murder within the meaning of section 300(a) shall be punished with death.”

Sementara Section 302(2) menyatakan:
“Whoever commits murder within the meaning of section 300(b), (c) or (d) shall be punished with death or imprisonment for life and shall, if he is not punished with death, also be liable to caning.”

Struktur tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa hukum Singapura membedakan murder berdasarkan bagian tertentu dari Section 300, dengan murder berdasarkan Section 300(a) tetap mempunyai hukuman mati, sedangkan murder berdasarkan Section 300(b), (c), atau (d) dapat dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan apabila tidak dijatuhi hukuman mati, pelaku juga dapat dikenai caning.
 
Mengapa Singapura Tidak Lagi Memperlakukan Semua Murder dengan Hukuman Mati Wajib?
Perubahan Section 302 melalui Penal Code (Amendment) Act 2012 merupakan salah satu perkembangan terpenting dalam hukum pembunuhan Singapura karena sejak perubahan tersebut, hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman wajib untuk seluruh kategori murder, melainkan tetap wajib untuk murder berdasarkan Section 300(a), sementara kategori lain dalam Section 300(b), (c), dan (d) memberikan pilihan antara hukuman mati dan penjara seumur hidup dengan konsekuensi caning apabila hukuman mati tidak dijatuhkan. Perubahan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2013 dan menjadi dasar struktur Section 302 yang masih terlihat dalam versi Penal Code yang berlaku saat ini.

Dengan demikian, apabila seseorang membaca secara sederhana bahwa “Singapura menghukum pembunuhan dengan hukuman mati”, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan hukum yang berlaku karena kategori murder harus terlebih dahulu ditentukan berdasarkan Section 300, kemudian hukuman ditentukan berdasarkan Section 302.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa hukum Singapura juga mengenal prinsip individualisasi pidana, meskipun pada kategori tertentu ruang diskresi hakim jauh lebih terbatas dibandingkan sistem Indonesia.
 
Murder Berdasarkan Section 300(a)
Section 300(a) merupakan salah satu kategori paling serius karena berkaitan dengan keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan dengan maksud menyebabkan kematian.

Untuk kategori tersebut, Section 302(1) menetapkan hukuman mati.

Artinya, dalam sistem Singapura, apabila fakta perkara memenuhi kategori murder yang berada di bawah Section 300(a), pilihan pidana yang tersedia tidak sama dengan pembunuhan berencana di Indonesia yang memberikan alternatif pidana mati, seumur hidup, atau maksimum dua puluh tahun.

Dalam konteks perbandingan, inilah salah satu aspek yang membuat Singapura dapat disebut lebih tegas dalam penerapan hukuman terhadap kategori murder tertentu, karena undang-undang secara langsung menentukan hukuman mati sebagai konsekuensi pidana untuk murder berdasarkan Section 300(a).

Namun, hal tersebut tidak berarti setiap pembunuhan di Singapura otomatis mendapatkan hukuman mati karena Section 300 mempunyai beberapa kategori dan Section 302(2) memberikan pilihan hukuman bagi kategori tertentu, sehingga analisis harus selalu dimulai dari klasifikasi perbuatan berdasarkan unsur murder yang terbukti.
 
Murder Berdasarkan Section 300(b), (c), dan (d)
Untuk murder yang termasuk Section 300(b), (c), atau (d), Section 302(2) memberikan dua pilihan utama berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jika hakim tidak menjatuhkan hukuman mati, pelaku juga dapat dikenai caning, sehingga penjara seumur hidup dalam kategori ini bukan sekadar alternatif penjara biasa karena dapat disertai dengan hukuman fisik tambahan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Hal tersebut membuat struktur pemidanaan Singapura cukup berbeda dengan Indonesia karena Indonesia memberikan pilihan pidana mati, seumur hidup, atau maksimum dua puluh tahun untuk pembunuhan berencana, sedangkan Singapura untuk kategori murder tertentu memberikan pilihan antara mati atau seumur hidup dan dalam kondisi tidak dijatuhi mati juga membuka konsekuensi caning.

Perbedaan tersebut tidak berarti bahwa salah satu sistem selalu lebih keras dalam setiap kasus karena pidana konkret tetap bergantung pada kategori tindak pidana yang terbukti, tetapi dari sisi desain undang-undang, Singapura memperlihatkan pendekatan yang lebih ketat pada murder tertentu karena pilihan pidananya dapat lebih terbatas.
 
Culpable Homicide yang Tidak Mencapai Murder di Singapura
Salah satu aspek penting dalam hukum Singapura adalah pembedaan antara murder dan culpable homicide not amounting to murder, yang diatur dalam Section 304.

Section 304(a) mengatur keadaan ketika perbuatan yang menyebabkan kematian dilakukan dengan maksud menyebabkan kematian atau menyebabkan bodily injury yang kemungkinan dapat menyebabkan kematian.

Dalam keadaan tersebut, pelaku dapat dikenai penjara seumur hidup dan dapat dikenai caning, atau penjara sampai dua puluh tahun serta dapat dikenai denda atau caning.

Section 304(b) mengatur keadaan ketika pelaku mengetahui bahwa perbuatannya kemungkinan menyebabkan kematian tetapi tidak mempunyai maksud menyebabkan kematian atau bodily injury yang kemungkinan menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara sampai lima belas tahun, denda, caning, atau kombinasi hukuman tersebut.

Pembedaan ini penting karena tidak semua perbuatan yang mengakibatkan kematian otomatis dianggap murder, sehingga hukum Singapura mempunyai beberapa lapisan pertanggungjawaban pidana yang bergantung pada tingkat niat dan pengetahuan pelaku.
 
Perbandingan Pembunuhan Biasa Indonesia dan Culpable Homicide Singapura
Jika pembunuhan biasa Indonesia berdasarkan Pasal 458 dibandingkan dengan murder dalam hukum Singapura, perbandingan langsung sebenarnya tidak sepenuhnya tepat karena istilah dan klasifikasi tindak pidana kedua negara berbeda.

Indonesia menggunakan Pasal 458 untuk pembunuhan dengan ancaman maksimum lima belas tahun, sementara Singapura menggunakan struktur culpable homicide dan murder dengan perbedaan yang lebih kompleks antara Section 299, Section 300, Section 302, dan Section 304.

Karena itu, seseorang yang menyebabkan kematian orang lain dalam hukum Singapura dapat masuk ke dalam kategori culpable homicide not amounting to murder apabila unsur murder tidak terpenuhi, sedangkan dalam hukum Indonesia perbuatan yang mengakibatkan kematian tanpa kesengajaan dapat masuk ke dalam ketentuan lain yang berkaitan dengan kealpaan atau tindak pidana yang menyebabkan kematian, bukan otomatis Pasal 458.

Perbedaan klasifikasi ini menunjukkan bahwa perbandingan hukum pidana tidak boleh hanya menerjemahkan “murder” menjadi “pembunuhan” lalu membandingkan angka pidananya, karena setiap sistem hukum mempunyai batas konseptual yang berbeda mengenai kapan suatu perampasan nyawa dianggap sebagai pembunuhan dalam kategori paling berat.
 
Pembunuhan Berencana Indonesia vs Murder Singapura
Jika fokus perbandingan diarahkan pada pembunuhan berencana, Indonesia mempunyai Pasal 459 yang memberikan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun, sedangkan Singapura tidak menggunakan satu pasal yang secara sederhana identik dengan Pasal 459 karena unsur perencanaan atau intention merupakan bagian dari konstruksi murder dalam Section 300 dan dapat memengaruhi kategori murder yang terbukti.

Perbedaan tersebut sangat penting karena Indonesia secara eksplisit memisahkan “pembunuhan” dan “pembunuhan berencana” melalui Pasal 458 dan Pasal 459, sedangkan Singapura membangun klasifikasi melalui konsep culpable homicide dan murder, kemudian menentukan hukuman berdasarkan kategori murder dalam Section 300.

Dengan kata lain, Indonesia lebih mudah dibaca dari struktur pasalnya karena pembunuhan berencana mempunyai pasal khusus, sedangkan Singapura mengharuskan pembaca memahami hubungan antara Section 299, Section 300, dan Section 302 untuk mengetahui mengapa suatu pembunuhan dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup.
 
Perbandingan Hukuman Maksimum
Jika hanya melihat angka maksimum pidana penjara, pembunuhan biasa Indonesia berdasarkan Pasal 458 mempunyai maksimum lima belas tahun, sedangkan culpable homicide tertentu di Singapura juga dapat mencapai lima belas tahun berdasarkan Section 304(b), sementara culpable homicide berdasarkan Section 304(a) dapat mencapai dua puluh tahun atau penjara seumur hidup tergantung pilihan hukuman yang tersedia.

Pembunuhan yang disertai atau berkaitan dengan tindak pidana lain di Indonesia berdasarkan Pasal 458 ayat (3) dapat dikenai penjara seumur hidup atau maksimum dua puluh tahun, sedangkan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 dapat dikenai hukuman mati, seumur hidup, atau maksimum dua puluh tahun.

Singapura mempunyai hukuman yang lebih keras dalam arti tertentu karena murder pada kategori tertentu dapat langsung membawa hukuman mati, sementara kategori lainnya dapat membawa hukuman mati atau seumur hidup, dan apabila hukuman mati tidak dijatuhkan, caning dapat menyertai hukuman penjara seumur hidup.
 
Perbedaan Paling Besar: Hukuman Mati Wajib dan Alternatif Hukuman
Perbedaan paling penting antara Indonesia dan Singapura dapat ditemukan pada struktur hukuman mati.

Indonesia melalui Pasal 459 memberikan tiga pilihan pidana untuk pembunuhan berencana, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun, sehingga hakim mempunyai ruang untuk memilih jenis pidana sesuai dengan keadaan perkara dan ketentuan pemidanaan yang berlaku.

Singapura melalui Section 302(1) menetapkan bahwa murder berdasarkan Section 300(a) dihukum dengan hukuman mati, sedangkan murder berdasarkan Section 300(b), (c), atau (d) dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup dan jika tidak dihukum mati dapat disertai caning.

Dengan demikian, dalam kategori murder yang termasuk Section 300(a), Singapura memiliki pendekatan yang lebih tegas karena hukuman mati merupakan konsekuensi yang ditentukan langsung oleh undang-undang.

Sebaliknya, dalam pembunuhan berencana Indonesia, hukuman mati bukan satu-satunya pilihan karena hakim dapat menjatuhkan penjara seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun.
 
Peran Pidana Seumur Hidup
Pidana penjara seumur hidup menjadi salah satu titik pertemuan penting antara kedua sistem hukum.

Indonesia menggunakan penjara seumur hidup sebagai salah satu alternatif hukuman untuk pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 dan juga untuk pembunuhan tertentu yang berkaitan dengan tindak pidana lain berdasarkan Pasal 458 ayat (3).

Singapura juga menggunakan penjara seumur hidup sebagai alternatif hukuman untuk murder berdasarkan Section 300(b), (c), atau (d), serta untuk culpable homicide tertentu berdasarkan Section 304(a).

Namun, penjara seumur hidup dalam sistem Singapura dapat disertai caning apabila Section 302(2) berlaku dan pelaku tidak dijatuhi hukuman mati, sehingga jenis pidana yang diterapkan Singapura mempunyai karakter yang lebih keras dalam bentuk sanksi tambahan.
 
Caning sebagai Perbedaan Penting
Salah satu perbedaan paling jelas antara hukum pembunuhan Singapura dan Indonesia adalah keberadaan caning sebagai salah satu bentuk pidana yang masih digunakan dalam sistem hukum Singapura.

Section 302(2) secara eksplisit menyebut bahwa pelaku murder berdasarkan Section 300(b), (c), atau (d) yang tidak dihukum mati juga dapat dikenai caning, sedangkan Section 304(a) juga memberikan kemungkinan caning untuk culpable homicide not amounting to murder.

Indonesia tidak menggunakan caning sebagai pidana umum dalam KUHP Nasional untuk pembunuhan, sehingga apabila perbandingan dilakukan berdasarkan jenis penderitaan pidana yang tersedia, Singapura mempunyai instrumen penghukuman tambahan yang tidak dimiliki oleh sistem pidana nasional Indonesia.

Perbedaan tersebut penting karena dua pelaku yang sama-sama dijatuhi pidana penjara seumur hidup dapat menghadapi konsekuensi pidana yang berbeda berdasarkan sistem hukum masing-masing, terutama apabila pelaku berada dalam kategori yang memungkinkan pemberian caning di Singapura.
 
Pembunuhan Tidak Sengaja dan Kelalaian
Tidak setiap kematian yang disebabkan oleh seseorang merupakan pembunuhan dalam arti hukum pidana.

Dalam hukum Singapura, Section 304A mengatur causing death by rash or negligent act yang tidak mencapai culpable homicide, dengan ancaman sampai lima tahun untuk rash act dan sampai dua tahun untuk negligent act.

Indonesia juga membedakan pembunuhan yang disengaja dari perbuatan yang mengakibatkan kematian karena kealpaan, sehingga seseorang yang menyebabkan kematian tanpa kehendak untuk menghilangkan nyawa tidak otomatis dijerat sebagai pembunuh berdasarkan Pasal 458.

Perbedaan tersebut memperlihatkan pentingnya unsur batin atau mental element dalam hukum pidana karena hukum tidak hanya melihat akibat berupa kematian tetapi juga mempertimbangkan apakah pelaku memang menghendaki kematian, mengetahui risiko kematian, atau hanya bertindak secara lalai.

Percobaan Pembunuhan di Singapura
Singapura juga mempunyai ketentuan khusus mengenai percobaan pembunuhan melalui Section 307. Section 307 menetapkan bahwa seseorang yang melakukan tindakan dengan maksud menyebabkan kematian dalam keadaan yang apabila kematian benar-benar terjadi akan membuatnya bersalah atas murder dapat dikenai pidana penjara sampai lima belas tahun dan denda, sementara apabila tindakan tersebut menyebabkan hurt, pidananya dapat meningkat menjadi penjara seumur hidup atau penjara sampai dua puluh tahun dengan kemungkinan caning atau denda.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum Singapura memperlakukan percobaan pembunuhan sebagai kejahatan yang sangat serius meskipun korban akhirnya tidak meninggal dunia.

Dalam perspektif Indonesia, percobaan pembunuhan juga mempunyai pertanggungjawaban pidana tersendiri berdasarkan ketentuan umum mengenai percobaan dan pasal tindak pidana yang hendak dilakukan, sehingga fakta bahwa korban selamat tidak berarti pelaku otomatis terbebas dari pertanggungjawaban pidana.

Pembunuhan dan Hubungan dengan Tindak Pidana Lain
Indonesia secara eksplisit menaikkan ancaman pidana apabila pembunuhan dilakukan untuk mempersiapkan atau mempermudah tindak pidana lain, melepaskan pelaku dari pertanggungjawaban ketika tertangkap tangan, atau memastikan penguasaan atas barang yang diperoleh secara melawan hukum. Pasal 458 ayat (3) bahkan memberikan alternatif penjara seumur hidup atau maksimum dua puluh tahun.

Singapura juga mempunyai struktur yang memisahkan murder dari berbagai tindak pidana lain, sehingga apabila pembunuhan terjadi dalam konteks robbery, kidnapping, atau kejahatan lain, konsekuensi pidananya dapat melibatkan pasal-pasal tambahan yang relevan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kedua sistem hukum sama-sama memberikan perhatian khusus terhadap pembunuhan yang dilakukan sebagai bagian dari kejahatan yang lebih luas, tetapi cara menyusun hubungan antara tindak pidana tersebut berbeda.

Siapa yang Lebih Berat Menghukum Pembunuhan?
Jika ukuran yang digunakan adalah pembunuhan biasa tanpa keadaan khusus, Indonesia mempunyai ancaman maksimum lima belas tahun melalui Pasal 458, sedangkan Singapura mempunyai struktur yang lebih kompleks karena suatu perbuatan yang menyebabkan kematian dapat diklasifikasikan sebagai culpable homicide atau murder tergantung terpenuhi atau tidaknya unsur Section 300.

Jika ukuran yang digunakan adalah pembunuhan berencana, Indonesia memberikan pidana mati, seumur hidup, atau maksimum dua puluh tahun melalui Pasal 459, sedangkan Singapura dapat memberikan hukuman mati atau seumur hidup untuk murder kategori tertentu dan hukuman mati merupakan hukuman wajib untuk murder berdasarkan Section 300(a).

Jika ukuran yang digunakan adalah fleksibilitas hakim dalam memilih hukuman, Indonesia memberikan alternatif yang lebih luas untuk pembunuhan berencana karena hakim dapat memilih antara mati, seumur hidup, atau maksimum dua puluh tahun, sedangkan Singapura membatasi pilihan untuk murder Section 300(a) karena hukum menetapkan hukuman mati sebagai hukuman yang berlaku untuk kategori tersebut.

Jika ukuran yang digunakan adalah jenis hukuman tambahan, Singapura lebih keras karena caning dapat menjadi konsekuensi tambahan dalam kategori murder tertentu dan juga dalam culpable homicide tertentu, sedangkan KUHP Nasional Indonesia tidak menggunakan caning sebagai pidana umum untuk tindak pidana pembunuhan.

Jika ukuran yang digunakan adalah kemungkinan hukuman maksimum yang tersedia dalam sistem, kedua negara sama-sama sangat tegas karena Indonesia masih memungkinkan pidana mati dan penjara seumur hidup untuk pembunuhan berencana, sedangkan Singapura juga mempertahankan hukuman mati dan penjara seumur hidup untuk murder, tetapi penerapannya sangat bergantung pada kategori murder yang terbukti.

Mengapa Singapura Sering Dipandang Lebih Tegas?
Singapura sering dipandang sebagai negara yang mempunyai pendekatan pidana sangat tegas karena undang-undangnya menggunakan struktur minimum dan maksimum dalam berbagai tindak pidana berat, mempertahankan pidana mati untuk kategori tertentu, dan tetap menggunakan caning sebagai bagian dari sistem pemidanaan.

Dalam konteks pembunuhan, ketegasan tersebut terlihat jelas pada Section 302 karena murder berdasarkan Section 300(a) langsung dikaitkan dengan hukuman mati, sementara murder berdasarkan Section 300(b), (c), atau (d) tetap dapat menghasilkan hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan caning apabila hukuman mati tidak dijatuhkan.

Pendekatan ini membuat hukum Singapura mempunyai batas yang relatif tegas terhadap beberapa kategori murder paling serius, sehingga ruang untuk mengganti hukuman mati dengan hukuman yang lebih rendah tidak selalu tersedia ketika unsur kategori tertentu telah terbukti.

Mengapa Indonesia Tidak Dapat Disebut Lebih Ringan?
Meskipun Indonesia memberikan alternatif hukuman dalam Pasal 459, bukan berarti hukum Indonesia memberikan perlakuan ringan kepada pelaku pembunuhan berencana karena pidana yang tersedia tetap mencakup pidana mati dan penjara seumur hidup, sementara maksimum penjara dua puluh tahun juga merupakan ancaman yang sangat berat.

Selain itu, Pasal 458 ayat (3) memungkinkan penjara seumur hidup atau maksimum dua puluh tahun untuk pembunuhan yang dilakukan dalam kaitan tertentu dengan tindak pidana lain, sehingga pembunuhan yang mempunyai tujuan kriminal tambahan dapat diperlakukan lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa.

Indonesia juga mempunyai sistem pidana mati dalam KUHP Nasional yang tetap dipertahankan, tetapi desainnya berbeda dari KUHP lama karena pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus dengan mekanisme tertentu dalam Buku Kesatu KUHP Nasional.

Karena itu, menyebut Indonesia “lebih lunak” hanya karena hakim mempunyai alternatif untuk tidak menjatuhkan hukuman mati merupakan kesimpulan yang terlalu sederhana karena sistem Indonesia tetap memungkinkan hukuman mati, penjara seumur hidup, dan pidana penjara jangka panjang dalam kasus pembunuhan paling serius.

Pengaruh Perubahan KUHP Nasional terhadap Perbandingan dengan Singapura
Perubahan terbesar dalam hukum Indonesia yang perlu diperhatikan adalah bahwa pembahasan pembunuhan tidak lagi seharusnya hanya menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP lama karena sejak 2 Januari 2026 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku dan menggantikan struktur pidana lama, sedangkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kemudian menjadi bagian dari kerangka hukum yang berlaku untuk menyesuaikan ketentuan pidana dan melakukan perubahan tertentu terhadap KUHP Nasional.

Dengan demikian, untuk pembahasan yang ditujukan kepada pembaca dalam jangka panjang, Pasal 458 dan Pasal 459 merupakan rujukan utama mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam KUHP Nasional, sementara Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP lama lebih tepat digunakan sebagai konteks historis untuk menjelaskan bagaimana hukum Indonesia berubah dari sistem lama menuju sistem nasional yang baru.

Perubahan tersebut juga membuat perbandingan dengan Singapura menjadi lebih menarik karena Indonesia sekarang mempunyai sistem yang lebih eksplisit dalam membedakan pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana, sementara Singapura tetap menggunakan struktur culpable homicide dan murder yang berasal dari tradisi Penal Code dengan berbagai perubahan legislatif.

Perubahan Penting dalam Hukum Singapura
Hukum Singapura juga tidak statis karena Section 302 mengalami perubahan besar melalui Penal Code (Amendment) Act 2012, yang berlaku sejak 1 Januari 2013, sehingga pembahasan yang hanya menggunakan rumusan lama Section 302 bahwa semua murder dihukum mati tidak lagi tepat untuk menggambarkan hukum Singapura yang berlaku sekarang. Perubahan tersebut secara resmi mengganti Section 302 dengan struktur yang menetapkan hukuman mati untuk murder berdasarkan Section 300(a), sementara murder berdasarkan Section 300(b), (c), atau (d) dapat dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan caning apabila tidak dijatuhi hukuman mati.

Versi Penal Code yang tersedia pada Singapore Statutes Online saat ini menunjukkan status hukum yang berlaku dan memuat Section 302 dalam bentuk tersebut, sehingga pembaca perlu berhati-hati terhadap artikel lama yang masih menyatakan bahwa semua murder di Singapura secara otomatis mendapatkan hukuman mati.

Perubahan tersebut justru memperlihatkan bahwa sistem Singapura dapat menjadi sangat keras sekaligus mempunyai diferensiasi pidana karena negara tersebut tidak menghapus hukuman mati tetapi mengurangi cakupan hukuman mati wajib untuk kategori murder tertentu.

Perbandingan dari Perspektif Kepastian Hukuman
Salah satu karakteristik Singapura adalah tingkat kepastian hukuman yang relatif tinggi dalam beberapa kategori kejahatan karena undang-undangnya dapat menentukan hukuman minimum atau menetapkan jenis hukuman tertentu sebagai konsekuensi langsung dari kategori tindak pidana.

Dalam murder Section 300(a), misalnya, Section 302(1) menetapkan hukuman mati tanpa menyediakan pilihan penjara seumur hidup bagi kategori tersebut, sehingga apabila unsur kategori tersebut terbukti dan tidak ada alasan hukum lain yang mengubah klasifikasi perkara, struktur hukumnya sangat tegas.

Indonesia melalui Pasal 459 mempunyai struktur yang lebih fleksibel karena pembunuhan berencana dapat berujung pada pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimum dua puluh tahun, sehingga hakim mempunyai pilihan yang lebih luas dalam menentukan pidana konkret.

Dari perspektif kepastian jenis hukuman, Singapura dapat dianggap lebih tegas, sedangkan dari perspektif rentang pilihan pemidanaan, Indonesia memberikan diskresi yang lebih besar.

Perbandingan dari Perspektif Efek Jera
Efek jera merupakan salah satu alasan yang sering dikaitkan dengan beratnya hukuman pidana, tetapi secara hukum tidak tepat menyimpulkan bahwa hukuman yang lebih berat pasti menghasilkan efek jera yang lebih besar karena efektivitas pencegahan kejahatan juga dipengaruhi oleh kepastian penegakan hukum, kemungkinan pelaku tertangkap, kecepatan proses peradilan, dan faktor sosial lainnya.

Dalam konteks normatif, Singapura menggunakan hukuman mati, penjara seumur hidup, dan caning untuk kategori kejahatan tertentu sehingga pesan represifnya sangat kuat, sedangkan Indonesia juga mempertahankan pidana mati dan penjara seumur hidup untuk pembunuhan berencana, tetapi memberikan alternatif pidana yang lebih luas kepada hakim.

Karena itu, apabila ukuran efek jera dibatasi pada seberapa berat sanksi yang tersedia dalam undang-undang, Singapura terlihat sangat tegas, tetapi apabila ukuran yang digunakan adalah seberapa tinggi maksimum hukuman yang dapat diberikan, Indonesia juga mempunyai tingkat kekerasan pidana yang sangat tinggi.

Perbedaan Pendekatan terhadap Pembunuhan Berencana
Indonesia menggunakan konsep “rencana terlebih dahulu” sebagai dasar utama pembeda antara pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana melalui Pasal 459, sehingga adanya perencanaan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam peningkatan ancaman pidana dari maksimum lima belas tahun menjadi pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimum dua puluh tahun.

Singapura menggunakan pendekatan yang lebih berbasis pada kategori murder dalam Section 300 dan keadaan mental pelaku, sehingga persoalan apakah pelaku memiliki niat tertentu, mengetahui kemungkinan akibat tertentu, atau melakukan tindakan dengan karakteristik yang masuk ke dalam salah satu kategori murder menjadi bagian penting dari penentuan klasifikasi.

Perbedaan tersebut membuat sistem Indonesia lebih mudah dipahami secara normatif oleh pembaca awam karena terdapat pasal khusus yang secara langsung menyebut pembunuhan berencana, sedangkan sistem Singapura memerlukan pembacaan lintas beberapa ketentuan untuk memahami mengapa suatu pembunuhan masuk ke dalam kategori murder tertentu.
 
Apakah Indonesia Masih Memiliki Hukuman Mati untuk Pembunuhan?
Ya, hukum Indonesia masih mempertahankan pidana mati untuk pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 KUHP Nasional, yang secara eksplisit menyebut pidana mati sebagai salah satu dari tiga pilihan pidana bersama dengan penjara seumur hidup dan penjara paling lama dua puluh tahun.

Namun, kedudukan pidana mati dalam KUHP Nasional berbeda dengan pemahaman sederhana bahwa setiap putusan mati pasti langsung berakhir dengan eksekusi tanpa mekanisme tambahan, karena KUHP Nasional mengatur pidana mati sebagai pidana khusus dan memiliki mekanisme masa percobaan yang menjadi bagian dari sistem baru tersebut.

Oleh karena itu, dalam artikel hukum yang ditujukan untuk pembaca jangka panjang, pembahasan mengenai pidana mati sebaiknya membedakan antara ancaman pidana mati dalam pasal dan mekanisme pelaksanaan pidana mati setelah putusan berkekuatan hukum tetap, karena keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda.

Apakah Singapura Masih Memiliki Hukuman Mati untuk Murder?
Ya, Singapura masih mempertahankan hukuman mati untuk murder dalam Section 302, tetapi tidak seluruh kategori murder memiliki hukuman mati wajib karena Section 302(1) mengatur murder berdasarkan Section 300(a) sebagai tindak pidana yang dihukum mati, sedangkan Section 302(2) memberikan pilihan hukuman mati atau penjara seumur hidup untuk murder berdasarkan Section 300(b), (c), atau (d).

Dengan demikian, pernyataan bahwa “semua pembunuh di Singapura dihukum mati” juga tidak tepat karena hukum yang berlaku membedakan kategori murder dan menyediakan alternatif penjara seumur hidup untuk kategori tertentu.

Perubahan tersebut merupakan salah satu perkembangan paling penting dalam hukum pidana Singapura karena menunjukkan bahwa negara tersebut tetap mempertahankan pendekatan keras terhadap murder tetapi tidak lagi menjadikan hukuman mati sebagai konsekuensi wajib untuk seluruh kategori murder.

Jadi, Negara Mana yang Lebih Tegas?
Jika pertanyaannya adalah negara mana yang lebih tegas terhadap pembunuhan, maka jawaban yang paling tepat adalah bahwa Singapura cenderung lebih tegas dalam hal kepastian dan kekakuan hukuman untuk kategori murder tertentu, terutama karena Section 302(1) menetapkan hukuman mati bagi murder berdasarkan Section 300(a), sedangkan Indonesia melalui Pasal 459 memberikan alternatif antara hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama dua puluh tahun untuk pembunuhan berencana.

Namun, apabila pertanyaannya adalah negara mana yang mempunyai hukuman paling berat secara keseluruhan, jawabannya tidak sesederhana Singapura karena Indonesia juga mempertahankan pidana mati dan penjara seumur hidup untuk pembunuhan berencana serta maksimum dua puluh tahun untuk kategori tersebut, sehingga secara normatif kedua negara sama-sama menempatkan pembunuhan sebagai salah satu kejahatan paling serius dalam sistem pidana mereka.

Perbedaan yang lebih tepat adalah bahwa Singapura mempunyai pendekatan yang lebih keras pada kategori murder tertentu karena hukuman mati dapat menjadi hukuman wajib dan karena sistemnya masih memungkinkan caning sebagai pidana tambahan, sedangkan Indonesia memberikan alternatif hukuman yang lebih luas dalam pembunuhan berencana tetapi tetap mempertahankan hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimum dua puluh tahun sebagai pilihan pidana yang sangat berat.

Kesimpulan Penulis (Lawyer/Advokat)
Hukum pembunuhan di Singapura dan Indonesia sama-sama menempatkan penghilangan nyawa manusia sebagai tindak pidana yang sangat serius, tetapi kedua negara menggunakan struktur hukum yang berbeda dalam menentukan tingkat kesalahan dan beratnya pidana. Indonesia saat ini menggunakan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, sedangkan Singapura menggunakan Penal Code 1871 dengan Section 300 dan Section 302 sebagai ketentuan utama mengenai murder.

Dalam hukum Indonesia, pembunuhan biasa berdasarkan Pasal 458 mempunyai ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, pembunuhan tertentu yang berkaitan dengan tindak pidana lain dapat dikenai penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, sedangkan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 dapat dikenai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun. Struktur tersebut menunjukkan bahwa Indonesia mempunyai sistem pemberatan yang jelas, tetapi tetap memberikan ruang kepada hakim untuk menentukan jenis pidana yang paling sesuai dengan tingkat keseriusan perkara dan keadaan yang terbukti.

Singapura memiliki struktur yang berbeda karena murder merupakan kategori tertentu dalam konsep culpable homicide dan hukuman ditentukan berdasarkan Section 302, sehingga murder berdasarkan Section 300(a) dihukum dengan hukuman mati, sedangkan murder berdasarkan Section 300(b), (c), atau (d) dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup dan dapat disertai caning apabila hukuman mati tidak dijatuhkan. Struktur tersebut menjadikan Singapura sangat tegas terhadap kategori murder tertentu karena hukuman mati dapat bersifat wajib dan karena alternatif penjara untuk kategori tertentu tetap dapat disertai hukuman fisik.

Dengan demikian, Singapura dapat dikatakan lebih tegas dalam hal kepastian dan kekakuan hukuman untuk kategori murder tertentu, terutama murder berdasarkan Section 300(a), sementara Indonesia mempunyai sistem yang lebih fleksibel dalam menentukan hukuman pembunuhan berencana tetapi tetap mempertahankan pidana mati, penjara seumur hidup, dan maksimum dua puluh tahun. Perbedaan tersebut membuat perbandingan antara kedua negara tidak tepat jika hanya menggunakan pertanyaan “siapa yang hukumannya lebih berat”, karena ukuran yang lebih akurat adalah apakah yang dibandingkan merupakan pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, murder dalam kategori tertentu, culpable homicide, atau perbuatan yang menyebabkan kematian tanpa memenuhi unsur pembunuhan.

Pada akhirnya, apabila ukuran ketegasan adalah hukuman mati yang wajib untuk kategori pembunuhan tertentu, minimum atau konsekuensi pidana yang lebih kaku, serta keberadaan caning sebagai tambahan, Singapura mempunyai pendekatan yang lebih represif, sedangkan apabila ukuran yang digunakan adalah tersedianya ancaman maksimum yang sangat tinggi dan tetap dipertahankannya pidana mati serta penjara seumur hidup untuk pembunuhan berencana, Indonesia juga mempunyai sistem yang sangat berat. Karena itu, kesimpulan yang paling seimbang adalah bahwa Singapura lebih tegas dalam mekanisme penghukuman terhadap murder kategori tertentu, sedangkan Indonesia lebih fleksibel dalam pemilihan hukuman tetapi sama sekali tidak dapat disebut ringan terhadap pembunuhan, terutama pembunuhan berencana dan pembunuhan yang dilakukan dalam rangka tindak pidana lain.

Penulis : Lawyer/Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Perbandingan Hukum Pencurian di Singapura vs Indonesia: Apa Bedanya Hukuman bagi Pelaku?
Update :

Hukum Internasional - Pencurian merupakan salah satu bentuk tindak pidana terhadap harta kekayaan yang hampir selalu ditemukan dalam sistem hukum pidana berbagai negara karena perbuatan tersebut secara langsung menyerang hak seseorang atas barang yang berada dalam penguasaannya, tetapi meskipun konsep dasarnya relatif sederhana, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk menguasainya secara melawan hukum, cara masing-masing negara mengatur pencurian dapat menunjukkan perbedaan yang cukup besar, terutama dalam menentukan unsur tindak pidana, membedakan pencurian biasa dan pencurian yang diperberat, serta menetapkan batas maksimum maupun minimum pidana bagi pelakunya.

Perbandingan antara Indonesia dan Singapura menjadi menarik karena kedua negara sama-sama menggunakan tradisi hukum yang memberikan tempat penting kepada perlindungan hak milik, tetapi perkembangan hukum pidana masing-masing menghasilkan struktur pengaturan yang tidak sepenuhnya sama, terutama setelah Indonesia memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara Singapura mempertahankan Penal Code 1871 yang terus mengalami perubahan untuk menyesuaikan ancaman pidana dengan perkembangan kejahatan dan kebijakan kriminal negara tersebut. Untuk menjaga artikel ini tetap relevan dalam jangka panjang, pembahasan difokuskan pada struktur hukum dan ketentuan yang berlaku, sementara tanggal perubahan hanya disebut ketika diperlukan untuk menjelaskan status suatu ketentuan hukum. Dalam hukum Indonesia, ketentuan utama mengenai pencurian terdapat dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 481 KUHP Nasional, sedangkan dalam hukum Singapura pengaturan pencurian terutama terdapat dalam Section 378 sampai dengan Section 382 Penal Code, sementara perbuatan yang menggunakan kekerasan masuk ke dalam rezim robbery yang diatur dalam Section 390 dan seterusnya.

Pertanyaan mengenai negara mana yang lebih berat menghukum pelaku pencurian tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan bahwa Singapura atau Indonesia memiliki hukuman yang lebih tinggi, karena kedua sistem hukum membedakan pencurian biasa, pencurian dengan keadaan yang memberatkan, pencurian kendaraan, pencurian dengan kekerasan, pencurian pada malam hari, pencurian yang dilakukan secara berkelompok, serta bentuk pencurian lain yang mempunyai karakteristik khusus. Bahkan, jika pencurian biasa dibandingkan secara langsung, Indonesia mempunyai ancaman pidana maksimum lima tahun melalui Pasal 476, sedangkan Singapura memberikan maksimum tiga tahun melalui Section 379. Namun, ketika pencurian dilakukan dalam keadaan yang lebih serius, terutama apabila disertai kekerasan, dilakukan pada malam hari, dilakukan dengan senjata, dilakukan secara berkelompok, atau menyebabkan luka terhadap korban, sistem Singapura dapat memberikan ancaman pidana yang jauh lebih keras, termasuk pidana cambuk dan dalam kategori tertentu ancaman pidana yang dapat mencapai 20 tahun atau bahkan hukuman yang jauh lebih berat apabila tindak pidana tersebut berkembang menjadi gang robbery dengan akibat tertentu.

Pengertian Pencurian dalam Hukum Indonesia
KUHP Nasional Indonesia memberikan rumusan dasar pencurian dalam Pasal 476 yang menyatakan:
“Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa pencurian dalam hukum Indonesia pada dasarnya terdiri atas beberapa unsur yang saling berkaitan, yaitu adanya perbuatan mengambil suatu barang, barang tersebut sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, dan pelaku mempunyai maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, sehingga unsur kesengajaan atau maksud untuk memiliki menjadi bagian penting dalam membedakan pencurian dengan perbuatan mengambil barang dalam keadaan tertentu yang tidak mempunyai tujuan penguasaan secara melawan hukum.

Penggunaan istilah “Barang” dalam KUHP Nasional juga menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyusun rumusan yang lebih sesuai dengan sistem terminologi KUHP Nasional, sehingga pembacaan ketentuan pencurian tidak lagi semata-mata bergantung pada konstruksi Pasal 362 KUHP lama, sebagaimana sering digunakan dalam literatur hukum pidana sebelum berlakunya KUHP Nasional. Hal tersebut penting bagi pembahasan hukum yang ditujukan untuk pembaca dalam beberapa tahun ke depan karena artikel mengenai pencurian di Indonesia sebaiknya menggunakan ketentuan KUHP Nasional sebagai titik awal, bukan terus menjadikan Pasal 362 KUHP lama sebagai satu-satunya dasar analisis.

Ancaman pidana dalam Pasal 476 adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, sehingga pencurian biasa menurut KUHP Nasional Indonesia mempunyai ancaman maksimum pidana penjara yang lebih tinggi daripada pencurian biasa menurut Section 379 Penal Code Singapura yang menetapkan maksimum tiga tahun. Perbedaan ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa kesimpulan mengenai negara yang lebih keras tidak dapat dibuat hanya berdasarkan reputasi Singapura sebagai negara yang mempunyai sistem hukum pidana ketat, melainkan harus dilakukan dengan membandingkan kategori tindak pidana yang benar-benar sepadan.

Unsur Mengambil Barang Milik Orang Lain
Dalam perkara pencurian, kata “mengambil” mempunyai kedudukan penting karena pencurian pada dasarnya merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan perpindahan penguasaan atas suatu barang dari pihak yang sebelumnya menguasainya kepada pelaku, tetapi dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan pencurian, tidak cukup hanya melihat siapa yang akhirnya menguasai barang tersebut karena harus diperhatikan bagaimana barang itu diperoleh, siapa yang memiliki atau menguasainya sebelum perbuatan dilakukan, serta apa maksud pelaku ketika melakukan pengambilan.

Hukum Indonesia menekankan bahwa barang yang diambil harus sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain dan pelaku harus mempunyai maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, sehingga apabila seseorang mengambil barang miliknya sendiri dalam keadaan tertentu, persoalan hukumnya dapat berbeda karena unsur “milik orang lain” menjadi bagian dari rumusan pencurian. Hal tersebut juga menunjukkan mengapa sengketa mengenai kepemilikan barang tidak selalu identik dengan tindak pidana pencurian karena hubungan kepemilikan dan penguasaan harus dilihat berdasarkan fakta konkret dalam perkara.
 
Pengertian Theft dalam Hukum Singapura
Hukum Singapura mempunyai rumusan pencurian yang terdapat dalam Section 378 Penal Code.

Section 378 menyatakan:
“Whoever, intending to take dishonestly any movable property out of the possession of any person without that person’s consent, moves that property in order to such taking, is said to commit theft.”

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa theft dalam hukum Singapura memiliki beberapa unsur penting, yaitu adanya niat untuk mengambil secara tidak jujur suatu movable property, barang tersebut berada dalam possession seseorang, pengambilan dilakukan tanpa persetujuan orang yang menguasai barang, dan pelaku menggerakkan barang tersebut untuk tujuan pengambilan tersebut. Section 378 juga memberikan beberapa penjelasan mengenai bagaimana suatu benda dapat menjadi objek theft, termasuk keadaan ketika suatu benda yang sebelumnya melekat pada tanah dipisahkan dari tanah tersebut atau ketika perpindahan terjadi melalui cara tertentu.

Jika dibandingkan dengan Pasal 476 KUHP Nasional Indonesia, terdapat persamaan yang sangat kuat dalam inti perlindungan hukumnya karena kedua negara sama-sama menjadikan pengambilan barang milik atau berada dalam penguasaan orang lain secara tidak sah sebagai dasar pencurian, tetapi teknik perumusannya berbeda. Indonesia menggunakan rumusan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, sedangkan Singapura menggunakan konstruksi “intending to take dishonestly any movable property out of the possession of any person without that person’s consent” dan menghubungkan tindak pidana dengan pergerakan barang untuk tujuan pengambilan.

Perbedaan terminologi tersebut tidak berarti kedua negara mempunyai konsep pencurian yang sama sekali berbeda, karena pada tingkat prinsip keduanya sama-sama berusaha melindungi penguasaan dan kepemilikan atas harta benda, tetapi perbedaan rumusan dapat menjadi penting ketika pengadilan menilai apakah fakta tertentu telah memenuhi setiap unsur tindak pidana.

Hukuman Pencurian Biasa di Indonesia
Pasal 476 KUHP Nasional menetapkan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V bagi pencurian biasa. Dengan demikian, apabila seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum dan tidak terdapat keadaan khusus yang menyebabkan perbuatannya masuk ke dalam kategori pencurian yang lebih berat, pasal dasar tersebut menjadi salah satu ketentuan utama yang digunakan untuk menilai pertanggungjawaban pidananya.

Ancaman maksimum lima tahun tidak berarti setiap pelaku pencurian akan dijatuhi pidana lima tahun karena batas tersebut merupakan batas maksimum yang tersedia berdasarkan ketentuan pidana, sedangkan pidana konkret yang dijatuhkan hakim harus mempertimbangkan keadaan perkara, tingkat kesalahan, keadaan yang memberatkan dan meringankan, nilai kerugian, cara pelaku melakukan perbuatan, serta ketentuan umum mengenai pemidanaan dalam KUHP Nasional.

Hal tersebut perlu ditegaskan karena perbandingan hukum yang hanya membandingkan angka maksimum dapat memberikan gambaran mengenai seberapa tinggi batas pidana yang ditentukan pembentuk undang-undang, tetapi tidak secara otomatis menunjukkan berapa lama seorang pelaku benar-benar menjalani pidana.
 
Hukuman Theft Biasa di Singapura
Section 379 Penal Code Singapura memberikan ancaman pidana bagi theft biasa.

Section 379 menyatakan:
“Whoever commits theft shall be punished with imprisonment for a term which may extend to 3 years, or with fine, or with both.”

Dengan demikian, pencurian biasa di Singapura mempunyai ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, denda, atau keduanya. Apabila ketentuan ini dibandingkan langsung dengan Pasal 476 KUHP Nasional Indonesia, Indonesia mempunyai maksimum pidana penjara yang lebih tinggi karena menetapkan lima tahun, sedangkan Singapura menetapkan tiga tahun.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa untuk pencurian biasa, anggapan bahwa hukum Singapura selalu lebih keras tidak dapat dipertahankan secara mutlak karena justru dalam kategori dasar pencurian Indonesia mempunyai maksimum pidana penjara dua tahun lebih tinggi. Akan tetapi, gambaran tersebut berubah apabila pencurian dilakukan dengan keadaan yang memberatkan karena kedua negara mempunyai mekanisme peningkatan pidana yang berbeda.

Pencurian dengan Keadaan yang Memberatkan di Indonesia
KUHP Nasional Indonesia memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai pencurian yang mempunyai karakteristik tertentu melalui Pasal 477.

Pasal 477 ayat (1) menetapkan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V bagi berbagai bentuk pencurian tertentu, termasuk pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan, benda purbakala, ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, pencurian pada keadaan bencana atau kekacauan tertentu, pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan tanpa diketahui atau tidak dikehendaki oleh pihak yang berhak, pencurian dengan cara merusak atau membongkar atau menggunakan anak kunci palsu atau perintah palsu atau pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mencapai barang yang diambil, serta pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.

Pasal 477 ayat (2) kemudian memberikan ancaman maksimum sembilan tahun apabila pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g. Dengan struktur tersebut, hukum Indonesia sebenarnya mempunyai sistem pemberatan yang cukup signifikan karena pencurian yang semula mempunyai maksimum lima tahun dapat meningkat menjadi tujuh tahun atau bahkan sembilan tahun tergantung keadaan yang menyertai perbuatan.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa KUHP Nasional tidak hanya memandang nilai barang sebagai faktor penting dalam menentukan keseriusan pencurian, tetapi juga mempertimbangkan cara pelaku melakukan pencurian, tempat kejadian, waktu kejadian, kondisi masyarakat atau lingkungan pada saat perbuatan dilakukan, sifat barang yang dicuri, serta apakah pencurian dilakukan bersama-sama dengan pelaku lain.

Pencurian dengan Kekerasan dalam Hukum Indonesia
Perbedaan yang sangat penting muncul ketika pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan karena KUHP Nasional menempatkannya dalam Pasal 479.

Pasal 479 ayat (1) mengatur bahwa pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan tujuan mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau mempertahankan penguasaan atas barang yang dicuri, dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ketentuan tersebut kemudian memberikan ancaman lebih tinggi apabila terdapat keadaan tertentu, termasuk dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup, di jalan umum, di kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan anak kunci palsu, mengakibatkan luka berat, atau dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Dalam keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 479 ayat (2), ancaman pidana dapat mencapai dua belas tahun, sedangkan apabila pencurian dengan kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidananya dapat mencapai lima belas tahun. Apabila akibat luka berat atau kematian terjadi dalam keadaan yang lebih berat sebagaimana ditentukan Pasal 479 ayat (4), pidananya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Dengan demikian, hukum Indonesia sebenarnya dapat memberikan hukuman yang sangat berat terhadap pencurian yang berubah menjadi kejahatan kekerasan, sehingga tidak tepat apabila seluruh perbandingan Indonesia dan Singapura hanya didasarkan pada Pasal 476 dan Section 379.

Pencurian di Rumah dan Bangunan dalam Hukum Singapura
Singapura memiliki ketentuan khusus mengenai theft yang dilakukan dalam bangunan tertentu melalui Section 380 Penal Code.

Section 380 menyatakan:
“Whoever commits theft in any building, tent or vessel, which building, tent or vessel is used as a human dwelling, or for the custody of property, shall be punished with imprisonment for a term which may extend to 7 years, and shall also be liable to fine.”

Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan juga denda apabila pencurian dilakukan dalam bangunan, tenda, atau kapal yang digunakan sebagai tempat tinggal manusia atau untuk penyimpanan harta. Dengan demikian, Singapura memberikan pemberatan yang cukup jelas terhadap pencurian yang terjadi dalam tempat yang mempunyai fungsi perlindungan terhadap manusia atau harta benda.

Jika dibandingkan dengan Indonesia, Pasal 477 juga memberikan maksimum tujuh tahun untuk berbagai keadaan khusus, termasuk pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup serta pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu seperti merusak atau menggunakan anak kunci palsu, sehingga pada kategori tertentu kedua negara mempunyai angka maksimum yang sama, meskipun unsur dan struktur hukumnya tidak identik.

Perbedaan kemudian menjadi lebih jelas apabila pencurian disertai kekerasan karena Singapura mempunyai rezim robbery yang secara khusus mengatur perampasan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pencurian Kendaraan Bermotor di Singapura
Singapura juga mempunyai ketentuan khusus mengenai pencurian kendaraan bermotor melalui Section 379A.

Section 379A mengatur pencurian motor vehicle atau component part dari motor vehicle dengan ancaman pidana penjara tidak kurang dari satu tahun dan tidak lebih dari tujuh tahun serta denda, disertai konsekuensi berupa disqualification dari memegang atau memperoleh driving licence untuk jangka waktu tertentu setelah pembebasan dari pidana penjara, kecuali terdapat alasan khusus yang dipertimbangkan pengadilan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Singapura memberikan perlakuan khusus terhadap pencurian kendaraan bermotor, bukan hanya melalui pidana penjara dan denda tetapi juga melalui konsekuensi yang berkaitan dengan hak mengemudi pelaku.

Pendekatan tersebut menarik dalam perspektif perbandingan hukum karena menunjukkan bahwa pidana tidak selalu diarahkan hanya kepada penderitaan berupa kehilangan kebebasan, tetapi dapat dikaitkan dengan aktivitas tertentu yang relevan dengan tindak pidana.

Pencurian oleh Pegawai atau Pekerja
Singapura juga mempunyai ketentuan khusus melalui Section 381 bagi clerk atau servant yang melakukan theft terhadap property yang berada dalam possession master atau employer.

Section 381 memberikan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan juga denda.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hubungan kepercayaan dalam pekerjaan dapat menjadi dasar pengaturan khusus ketika seseorang menyalahgunakan kedudukannya untuk mengambil harta milik pemberi kerja.

Dalam hukum Indonesia, situasi yang sama tidak selalu harus ditempatkan dalam satu pasal yang identik dengan Section 381 karena konstruksi pertanggungjawaban pidananya dapat bergantung pada bagaimana hubungan penguasaan barang dan cara pelaku memperoleh barang tersebut, sehingga perbandingan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan label “pencurian oleh pegawai” tanpa melihat unsur penguasaan dan maksud pelaku.

Pencurian Setelah Persiapan untuk Melukai Korban di Singapura
Salah satu ketentuan yang menunjukkan kerasnya hukum Singapura adalah Section 382 yang mengatur theft setelah pelaku melakukan persiapan untuk menyebabkan kematian, luka, pengekangan, atau rasa takut akan kematian, luka, atau pengekangan terhadap seseorang dengan tujuan melakukan pencurian, melarikan diri setelah pencurian, atau mempertahankan barang yang dicuri.

Section 382 menyatakan:
“Whoever commits theft, having made preparation for causing death or hurt or restraint, or fear of death or of hurt or of restraint, to any person in order to commit such theft, or in order to effect his escape after committing such theft, or in order to retain property taken by such theft, shall be punished with imprisonment for a term which may extend to 10 years, and shall also be punished with caning with not less than 3 strokes.”

Dengan demikian, pencurian yang telah disertai persiapan untuk melakukan kekerasan dapat membawa ancaman maksimum sepuluh tahun penjara serta cambuk sekurang-kurangnya tiga strokes. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum Singapura membedakan secara tajam antara theft biasa dan theft yang sejak awal mempunyai persiapan untuk menggunakan kekerasan atau ancaman terhadap manusia.

Jika dibandingkan dengan Indonesia, pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 479 mempunyai sistem pemberatan yang juga sangat berat dan dalam keadaan tertentu dapat mencapai dua puluh tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati, sehingga pada kategori paling serius Indonesia tidak dapat dikatakan mempunyai hukum yang lebih ringan hanya karena hukuman pencurian biasa lebih sederhana.

Perbedaan antara Theft dan Robbery di Singapura
Dalam hukum Singapura, penting untuk membedakan theft dari robbery karena robbery bukan sekadar pencurian biasa yang dilakukan dengan cara kasar, melainkan kategori tindak pidana tersendiri yang mempunyai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tertentu.

Section 390 mendefinisikan robbery dalam kaitannya dengan theft atau extortion yang dilakukan dalam keadaan tertentu yang melibatkan kekerasan, ancaman terhadap tubuh, atau ketakutan terhadap kematian, luka, atau wrongful restraint, sehingga ketika pelaku menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh atau mempertahankan harta, perkara dapat masuk ke dalam rezim robbery dan bukan lagi sekadar theft. Ketentuan mengenai robbery dan punishment for robbery tercantum dalam Chapter 17 Penal Code.

Pembedaan tersebut mempunyai konsekuensi besar terhadap hukuman karena Section 392 memberikan ancaman pidana yang jauh lebih tinggi daripada Section 379.

Section 392 menyatakan:
“Whoever commits robbery shall be punished with imprisonment for a term of not less than 2 years and not more than 10 years and shall also be punished with caning with not less than 6 strokes; and if the robbery is committed after 7 p.m. and before 7 a.m. the offender shall be punished with imprisonment for a term of not less than 3 years and not more than 14 years and shall also be punished with caning with not less than 12 strokes.”

Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa robbery biasa mempunyai minimum dua tahun dan maksimum sepuluh tahun penjara serta cambuk sekurang-kurangnya enam strokes, sedangkan apabila robbery dilakukan setelah pukul tujuh malam dan sebelum pukul tujuh pagi, ancamannya meningkat menjadi minimum tiga tahun dan maksimum empat belas tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes. Ketentuan tersebut merupakan salah satu contoh paling jelas mengenai pendekatan Singapura yang memberikan pemberatan berdasarkan waktu terjadinya kejahatan.

Pencurian dengan Kekerasan pada Malam Hari
Pengaturan mengenai waktu terjadinya tindak pidana menjadi salah satu perbedaan menarik antara hukum Singapura dan Indonesia.

Dalam hukum Singapura, Section 392 secara eksplisit meningkatkan ancaman pidana apabila robbery dilakukan setelah pukul tujuh malam dan sebelum pukul tujuh pagi, sehingga robbery yang dilakukan pada rentang waktu tersebut mempunyai minimum tiga tahun, maksimum empat belas tahun, dan cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes.

Indonesia juga mengenal malam hari sebagai keadaan yang dapat memperberat pencurian dalam Pasal 477, terutama pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, tetapi struktur pengaturannya berbeda karena unsur malam hari tersebut ditempatkan bersama keadaan lain dalam pencurian yang dikualifikasi. Untuk pencurian dengan kekerasan, Pasal 479 juga memasukkan pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup, jalan umum, atau kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan sebagai keadaan yang meningkatkan ancaman pidana menjadi paling lama dua belas tahun.

Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa kedua negara sama-sama menganggap pencurian pada situasi tertentu sebagai lebih serius, tetapi Singapura menggunakan batas waktu yang lebih eksplisit untuk robbery, sedangkan Indonesia menghubungkan malam hari dengan tempat dan keadaan tertentu dalam rumusan pencuriannya.

Robbery yang Menyebabkan Luka dalam Hukum Singapura
Singapura mempunyai ancaman yang sangat berat apabila robbery disertai tindakan kekerasan terhadap korban.

Section 394 menyatakan:
“If any person, in committing or in attempting to commit robbery, voluntarily causes hurt, such person, and any other person, jointly concerned in committing or attempting to commit such robbery, shall be punished with imprisonment for a term of not less than 5 years and not more than 20 years and shall also be punished with caning with not less than 12 strokes.”

Ketentuan tersebut memberikan minimum lima tahun dan maksimum dua puluh tahun penjara serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes apabila pelaku secara sukarela menyebabkan hurt ketika melakukan atau mencoba melakukan robbery.

Angka tersebut menunjukkan bahwa dalam kategori kejahatan harta yang telah berkembang menjadi kekerasan serius, Singapura dapat memberikan hukuman yang sangat berat, bahkan dengan minimum pidana yang juga ditentukan oleh undang-undang.

Gang-Robbery di Singapura
Hukum Singapura juga memberikan perhatian khusus terhadap robbery yang dilakukan secara berkelompok.

Section 391 mendefinisikan gang-robbery sebagai keadaan ketika lima orang atau lebih bersama-sama melakukan atau mencoba melakukan robbery, atau ketika jumlah orang yang melakukan, mencoba, atau hadir dan membantu mencapai lima orang atau lebih.

Section 395 kemudian memberikan pidana bagi gang-robbery berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes.

Ketentuan tersebut mempunyai kemiripan tertentu dengan Pasal 477 dan Pasal 479 KUHP Nasional Indonesia yang juga memberikan pemberatan terhadap pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, tetapi struktur hukumnya berbeda karena Singapura mempunyai kategori khusus gang-robbery yang terkait langsung dengan robbery dan menetapkan jumlah minimum pelaku sebanyak lima orang.

Robbery dengan Senjata atau Luka Berat
Section 397 Penal Code Singapura memberikan konsekuensi tambahan ketika pada saat melakukan atau mencoba melakukan robbery pelaku bersenjata atau menggunakan deadly weapon, menyebabkan grievous hurt, atau mencoba menyebabkan kematian atau grievous hurt terhadap seseorang.

Section 397 menyatakan:
“If at the time of committing or attempting to commit robbery, the offender is armed with or uses any deadly weapon, or causes grievous hurt to any person, or attempts to cause death or grievous hurt to any person, such offender, and any other person jointly concerned in committing or attempting to commit such robbery, shall be punished with caning with not less than 12 strokes, in addition to any other punishment to which he may be liable under any other section of this Code.”

Dengan demikian, keberadaan senjata atau akibat serius terhadap korban dapat menyebabkan pelaku memperoleh tambahan hukuman cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes di samping pidana lain yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan yang relevan.

Indonesia juga mempunyai struktur yang sangat berat terhadap pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, terutama melalui Pasal 479, sehingga dalam kategori ini perbandingan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan cambuk karena Indonesia memiliki maksimum pidana penjara yang dalam keadaan ekstrem dapat mencapai dua puluh tahun, seumur hidup, atau pidana mati.

Pencurian Ringan di Indonesia
KUHP Nasional Indonesia juga memberikan ruang bagi pencurian ringan melalui Pasal 478.

Pasal 478 menyatakan:
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”

Ketentuan tersebut memperlihatkan adanya prinsip proporsionalitas karena hukum tidak memperlakukan pencurian bernilai sangat rendah di luar rumah dengan cara yang sama seperti pencurian yang dilakukan dengan kekerasan, perusakan, atau dalam keadaan khusus lainnya. Pasal 478 menghubungkan pencurian ringan dengan nilai barang sampai Rp500.000 serta keadaan tertentu mengenai tempat dan cara pencurian.

Pendekatan tersebut penting karena hukum pidana modern tidak hanya berfungsi untuk memberikan hukuman seberat mungkin, tetapi juga harus membedakan tingkat keseriusan perbuatan sehingga pidana dapat disesuaikan dengan tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkan.

Apakah Singapura Lebih Berat dalam Pencurian Biasa?
Jika yang dibandingkan secara khusus adalah pencurian biasa tanpa keadaan pemberat, jawabannya justru tidak karena Pasal 476 KUHP Nasional Indonesia memberikan ancaman maksimum lima tahun penjara, sedangkan Section 379 Penal Code Singapura memberikan maksimum tiga tahun penjara, denda, atau keduanya.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa reputasi Singapura sebagai negara dengan penegakan hukum yang sangat tegas tidak berarti setiap tindak pidana selalu memiliki ancaman maksimum yang lebih tinggi daripada Indonesia.

Dalam konteks pencurian biasa, Indonesia mempunyai ancaman maksimum penjara yang lebih tinggi, sedangkan Singapura memberikan pilihan denda atau kombinasi denda dan penjara.

Karena itu, apabila artikel perbandingan hanya menyimpulkan bahwa Singapura lebih keras karena sistem hukumnya terkenal ketat, kesimpulan tersebut akan terlalu sederhana dan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Apakah Singapura Lebih Berat dalam Pencurian dengan Pemberatan?
Jawabannya menjadi lebih kompleks karena Indonesia dan Singapura sama-sama mempunyai bentuk pencurian dengan pemberatan yang dapat menghasilkan ancaman pidana tinggi.

Indonesia melalui Pasal 477 memberikan maksimum tujuh tahun untuk berbagai pencurian yang dikualifikasi dan maksimum sembilan tahun untuk kombinasi keadaan tertentu, sedangkan pencurian dengan kekerasan melalui Pasal 479 dapat mencapai sembilan tahun, dua belas tahun, lima belas tahun, atau dalam keadaan yang sangat berat dapat mencapai dua puluh tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.

Singapura memberikan maksimum tujuh tahun untuk theft dalam dwelling house atau tempat yang digunakan untuk penyimpanan harta, maksimum sepuluh tahun untuk theft yang dilakukan setelah persiapan untuk menyebabkan kematian, luka, restraint, atau ketakutan terhadap keadaan tersebut, dan maksimum sepuluh tahun untuk robbery biasa dengan minimum dua tahun serta cambuk sekurang-kurangnya enam strokes. Ancaman robbery pada malam hari dapat mencapai empat belas tahun dengan cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes, sedangkan robbery yang menyebabkan hurt dapat mencapai dua puluh tahun dengan cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes.

Dengan demikian, Singapura menunjukkan tingkat pemberatan yang sangat kuat dan secara khusus memasukkan pidana cambuk dalam berbagai kategori serius, tetapi Indonesia tetap mempunyai ancaman maksimum yang sangat berat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.

Pidana Cambuk sebagai Pembeda Utama
Salah satu perbedaan paling mencolok dalam perbandingan hukum pencurian adalah keberadaan caning dalam sistem hukum pidana Singapura. Dalam beberapa tindak pidana pencurian atau robbery yang serius, undang-undang Singapura tidak hanya menetapkan pidana penjara tetapi juga menentukan pidana cambuk dengan jumlah minimum tertentu, sehingga pidana tersebut dapat menjadi konsekuensi tambahan yang wajib atau tersedia berdasarkan rumusan pasal yang bersangkutan.

Section 382 menetapkan minimum tiga strokes untuk theft yang dilakukan setelah persiapan tertentu untuk menyebabkan kematian, luka, restraint, atau ketakutan terhadap kondisi tersebut, sedangkan Section 392 menetapkan minimum enam strokes untuk robbery biasa dan minimum dua belas strokes apabila robbery dilakukan pada malam hari. Section 394 juga menetapkan minimum dua belas strokes apabila pelaku menyebabkan hurt dalam robbery.

Indonesia tidak mempunyai pidana cambuk dalam KUHP Nasional sebagai pidana umum untuk tindak pidana pencurian, sehingga dalam aspek jenis pidana, Singapura mempunyai konsekuensi yang lebih keras untuk kategori tindak pidana yang memang diancam dengan caning.

Perbedaan ini menjadi salah satu alasan mengapa ketika pencurian berubah menjadi robbery atau dilakukan dengan persiapan kekerasan, sistem Singapura dapat dipandang lebih represif daripada sistem Indonesia dalam jenis sanksi yang digunakan.

Tetapi Indonesia Mempunyai Ancaman Pidana Maksimum yang Sangat Tinggi
Meskipun Singapura mempunyai cambuk dan beberapa ketentuan dengan minimum pidana yang tegas, Indonesia tidak dapat disebut secara umum sebagai negara yang memberikan hukuman ringan terhadap pencurian.

Pasal 479 KUHP Nasional menunjukkan bahwa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau dilakukan dalam kombinasi keadaan yang sangat memberatkan dapat dikenai pidana yang jauh lebih tinggi daripada pencurian biasa, termasuk pidana penjara paling lama lima belas tahun dan dalam kondisi tertentu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.

Dengan demikian, jika ukuran yang digunakan adalah hukuman maksimum untuk pencurian dengan kekerasan dalam keadaan paling berat, hukum Indonesia dapat memberikan konsekuensi pidana yang sangat ekstrem dan bahkan lebih tinggi dalam bentuk pidana pokok daripada maksimum pidana penjara yang tercantum dalam Section 392 dan Section 394.

Karena itu, kesimpulan mengenai negara yang “lebih berat” harus dibedakan antara pencurian biasa, pencurian dengan keadaan pemberat, robbery, robbery dengan luka, dan tindak pidana yang menyebabkan kematian.

Perbedaan Pendekatan dalam Menentukan Tingkat Keseriusan
Indonesia dalam KUHP Nasional membangun struktur bertingkat yang dimulai dari pencurian biasa dalam Pasal 476, pencurian yang dikualifikasi dalam Pasal 477, pencurian ringan dalam Pasal 478, dan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam Pasal 479, sehingga tingkat pidana meningkat berdasarkan karakter dan keadaan yang menyertai pencurian.

Singapura juga mempunyai struktur bertingkat, tetapi menggunakan terminologi dan klasifikasi yang berbeda karena theft biasa diatur melalui Section 378 dan Section 379, theft dalam dwelling house atau tempat penyimpanan harta melalui Section 380, theft oleh clerk atau servant melalui Section 381, theft setelah persiapan untuk melakukan kekerasan melalui Section 382, sedangkan robbery dan gang-robbery mempunyai kelompok pasal tersendiri mulai dari Section 390.

Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa kedua negara pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu semakin berbahaya cara melakukan pencurian dan semakin besar ancaman terhadap manusia, semakin berat pula pidana yang dapat dikenakan, tetapi cara masing-masing negara menyusun kategori tindak pidananya tidak sama.

Pencurian yang Dilakukan Secara Berkelompok
Pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu mendapatkan perhatian khusus dalam hukum Indonesia karena Pasal 477 memasukkan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu sebagai salah satu keadaan yang dapat menyebabkan ancaman pidana mencapai tujuh tahun, sementara kombinasi tertentu dengan pencurian pada malam hari dan cara masuk yang diperberat dapat meningkatkan ancaman sampai sembilan tahun.

Singapura juga memberikan perhatian serius terhadap tindak pidana yang dilakukan secara berkelompok, terutama apabila kelompok tersebut melakukan robbery, karena Section 391 mendefinisikan gang-robbery berdasarkan keterlibatan lima orang atau lebih dan Section 395 memberikan pidana penjara minimum lima tahun sampai maksimum dua puluh tahun serta cambuk minimum dua belas strokes.

Dalam hal ini, Singapura memiliki klasifikasi yang sangat tegas terhadap gang-robbery karena jumlah pelaku menjadi bagian eksplisit dari definisi tindak pidana, sedangkan Indonesia menggunakan konsep “bersama-sama dan bersekutu” dalam ketentuan pencurian yang dikualifikasi dan pencurian dengan kekerasan.

Pencurian yang Berujung pada Kekerasan
Ketika pencurian dilakukan dengan kekerasan, batas antara theft dan robbery menjadi sangat penting dalam hukum Singapura karena robbery mempunyai ancaman pidana yang jauh lebih berat daripada theft biasa.

Dalam hukum Indonesia, pencurian dengan kekerasan diatur melalui Pasal 479 dan mempunyai sistem pemberatan yang sangat rinci berdasarkan waktu, tempat, cara melakukan perbuatan, akibat luka berat, jumlah pelaku, dan akibat kematian.

Kedua sistem tersebut pada dasarnya mempunyai pendekatan yang sama dalam satu hal penting, yaitu kekerasan terhadap manusia dianggap jauh lebih serius daripada sekadar pengambilan barang, sehingga hukum tidak lagi hanya melindungi kepemilikan harta tetapi juga melindungi keselamatan fisik korban.

Perbedaannya terletak pada jenis dan struktur pidananya karena Singapura menggunakan minimum imprisonment dan caning dalam beberapa bentuk robbery, sementara Indonesia menggunakan maksimum pidana penjara yang dapat meningkat secara tajam hingga pidana mati atau seumur hidup dalam keadaan paling berat.

Apakah Nilai Barang Menentukan Beratnya Hukuman?
Nilai barang merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi penilaian terhadap tingkat keseriusan pencurian, tetapi tidak selalu menjadi satu-satunya faktor.

Indonesia secara eksplisit memberikan kategori pencurian ringan melalui Pasal 478 dengan batas nilai barang tidak lebih dari Rp500.000 dalam keadaan yang ditentukan oleh pasal tersebut.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa nilai barang dapat menjadi salah satu dasar untuk membedakan pencurian ringan dengan pencurian biasa.

Namun, nilai barang bukan satu-satunya faktor karena pencurian barang bernilai kecil yang dilakukan dengan kekerasan tetap dapat menjadi kejahatan yang jauh lebih serius daripada pencurian barang bernilai lebih besar yang dilakukan tanpa kekerasan, sebab keselamatan manusia dan cara pelaku melakukan tindak pidana juga merupakan faktor penting dalam menentukan tingkat bahaya.

Pencurian dan Perlindungan Hak Milik
Baik Indonesia maupun Singapura menempatkan perlindungan terhadap harta kekayaan sebagai salah satu kepentingan yang dilindungi hukum pidana.

Dalam hukum Indonesia, Pasal 476 melindungi kepemilikan atas barang dengan melarang pengambilan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

Dalam hukum Singapura, Section 378 melindungi possession terhadap movable property dengan mensyaratkan adanya pengambilan secara dishonestly tanpa consent dari orang yang menguasai barang tersebut.

Perbedaan antara konsep ownership dan possession tersebut menjadi salah satu aspek menarik dalam kajian hukum pidana komparatif karena hukum pidana tidak selalu hanya melindungi hak kepemilikan secara abstrak, tetapi juga melindungi penguasaan sah seseorang atas barang dalam situasi konkret.

Apakah Hukuman di Singapura Lebih Berat daripada Indonesia?
Jika yang dimaksud adalah pencurian biasa, jawabannya adalah tidak, karena Indonesia menetapkan maksimum lima tahun penjara melalui Pasal 476, sedangkan Singapura menetapkan maksimum tiga tahun melalui Section 379.

Jika yang dimaksud adalah pencurian dengan keadaan khusus, perbandingannya menjadi lebih seimbang karena Indonesia mempunyai maksimum tujuh tahun berdasarkan Pasal 477 dan maksimum sembilan tahun untuk kombinasi keadaan tertentu, sementara Singapura mempunyai maksimum tujuh tahun untuk theft dalam dwelling house atau tempat penyimpanan harta dan maksimum sepuluh tahun untuk theft yang dilakukan setelah persiapan tertentu untuk melakukan kekerasan.

Jika yang dimaksud adalah pencurian dengan kekerasan atau robbery, Singapura mempunyai sistem yang sangat keras karena robbery dapat dikenai minimum dua tahun sampai maksimum sepuluh tahun serta cambuk minimum enam strokes, kemudian meningkat menjadi maksimum empat belas tahun dan cambuk minimum dua belas strokes apabila dilakukan pada malam hari, sementara robbery yang menyebabkan hurt dapat dikenai minimum lima tahun sampai maksimum dua puluh tahun dan cambuk minimum dua belas strokes.

Namun, Indonesia juga mempunyai ketentuan yang sangat berat untuk pencurian dengan kekerasan karena Pasal 479 dapat mencapai dua belas tahun, lima belas tahun, atau dalam keadaan tertentu dua puluh tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.

Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah bahwa Singapura cenderung lebih keras dalam struktur pemidanaan terhadap theft dan robbery yang disertai kekerasan karena adanya minimum imprisonment dan pidana cambuk, tetapi Indonesia dapat memiliki ancaman maksimum yang sama atau bahkan lebih tinggi dalam kategori pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan akibat sangat serius.

Apa Perbedaan Paling Penting antara Kedua Negara?
Perbedaan paling mendasar antara Indonesia dan Singapura terletak pada cara kedua negara membangun jenjang kejahatan pencurian.

Indonesia memulai dari pencurian biasa dengan maksimum lima tahun, kemudian memberikan kategori pencurian yang dikualifikasi dengan maksimum tujuh tahun, memungkinkan maksimum sembilan tahun untuk kombinasi tertentu, menyediakan pencurian ringan untuk barang bernilai sampai Rp500.000 dalam keadaan tertentu, serta memberikan pemberatan yang sangat signifikan ketika pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Singapura memulai dari theft biasa dengan maksimum tiga tahun, kemudian memberikan maksimum tujuh tahun untuk theft dalam dwelling house atau tempat penyimpanan harta, maksimum tujuh tahun untuk theft oleh clerk atau servant, maksimum tujuh tahun untuk pencurian kendaraan dengan minimum satu tahun, maksimum sepuluh tahun dan cambuk untuk theft setelah persiapan melakukan kekerasan, serta beralih ke rezim robbery dengan minimum dan maksimum pidana yang lebih berat ketika kekerasan digunakan.

Dengan demikian, Singapura mempunyai struktur yang sangat tegas dalam memberikan minimum punishment untuk beberapa bentuk kejahatan serius, sedangkan Indonesia lebih banyak menggunakan maksimum pidana dan pemberatan berdasarkan kombinasi keadaan tindak pidana.

Perbandingan dari Perspektif Efek Jera
Dari perspektif efek jera, Singapura mempunyai beberapa karakteristik yang dapat dipandang lebih represif karena undang-undangnya tidak hanya menentukan maksimum pidana tetapi dalam beberapa bentuk robbery juga menentukan minimum pidana penjara dan jumlah minimum cambuk.

Robbery biasa di Singapura misalnya mempunyai minimum dua tahun penjara dan minimum enam strokes, sedangkan robbery pada malam hari mempunyai minimum tiga tahun penjara dan minimum dua belas strokes, sehingga hakim beroperasi dalam rentang pidana yang sudah ditentukan secara lebih ketat oleh undang-undang.

Indonesia mempunyai pendekatan yang berbeda karena sebagian besar ketentuan pencurian menggunakan rumusan “paling lama” atau maksimum, sehingga struktur hukumnya memberikan rentang pemidanaan yang berbeda dari sistem minimum-maksimum yang terlihat dalam beberapa ketentuan robbery Singapura.

Meskipun demikian, keberadaan pidana minimum tidak otomatis berarti hukuman aktual selalu lebih berat karena penilaian konkret tetap bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti, fakta perkara, dan mekanisme pemidanaan yang berlaku.

Perbandingan dari Perspektif Hak Asasi dan Jenis Pidana
Perbedaan yang sangat jelas adalah bahwa Singapura masih mempertahankan caning sebagai salah satu bentuk pidana dalam berbagai tindak pidana serius, termasuk kategori tertentu yang berhubungan dengan pencurian dan robbery.

Indonesia dalam KUHP Nasional tidak menggunakan cambuk sebagai pidana umum untuk pencurian, sehingga jenis sanksi yang dapat dibandingkan bukan hanya panjangnya pidana penjara tetapi juga bentuk penderitaan pidana yang secara hukum dapat diberikan kepada pelaku.

Dalam perspektif hukum pidana komparatif, keberadaan cambuk menjadikan sistem Singapura lebih keras dalam arti tertentu karena pelaku tidak hanya menghadapi pembatasan kebebasan melalui penjara tetapi juga dapat menghadapi hukuman fisik apabila ketentuan pidananya memungkinkan atau mewajibkannya.

Sebaliknya, Indonesia mempunyai pilihan pidana yang sangat berat dalam keadaan ekstrem, termasuk penjara seumur hidup atau pidana mati untuk bentuk tertentu dari pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian dan memenuhi keadaan pemberat sebagaimana ditentukan Pasal 479.
 
Kesimpulan Penulis (Advokat/Lawyer)
Perbandingan hukum pencurian antara Singapura dan Indonesia menunjukkan bahwa tidak ada jawaban tunggal mengenai negara mana yang selalu memberikan hukuman lebih berat karena kedua sistem hukum membedakan pencurian berdasarkan cara melakukan perbuatan, tempat, waktu, keadaan korban, nilai barang, penggunaan kekerasan, jumlah pelaku, serta akibat yang ditimbulkan.

Dalam hukum Indonesia, pencurian biasa berdasarkan Pasal 476 KUHP Nasional mempunyai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, sedangkan pencurian yang memiliki keadaan khusus berdasarkan Pasal 477 dapat dikenai pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V, dan kombinasi keadaan tertentu dapat meningkatkan ancaman menjadi sembilan tahun. Pencurian ringan diatur melalui Pasal 478 dengan kondisi dan batas nilai barang tertentu, sedangkan pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 479 mempunyai pemberatan yang jauh lebih serius dan dalam keadaan tertentu dapat mencapai lima belas tahun, dua puluh tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Dalam hukum Singapura, theft biasa berdasarkan Section 379 mempunyai ancaman maksimum tiga tahun penjara, denda, atau keduanya, sehingga untuk pencurian biasa Indonesia justru mempunyai maksimum pidana penjara yang lebih tinggi. Namun, Section 380 memberikan maksimum tujuh tahun untuk theft dalam dwelling house atau tempat penyimpanan harta, Section 381 memberikan maksimum tujuh tahun untuk theft oleh clerk atau servant, Section 379A memberikan hukuman khusus terhadap pencurian kendaraan bermotor, dan Section 382 memberikan maksimum sepuluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya tiga strokes apabila pencurian dilakukan setelah persiapan untuk menyebabkan kematian, luka, restraint, atau ketakutan terhadap kondisi tersebut.

Perbedaan terbesar muncul ketika pencurian melibatkan kekerasan karena Singapura mengategorikannya dalam rezim robbery, dengan Section 392 memberikan minimum dua tahun sampai maksimum sepuluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya enam strokes, kemudian meningkatkan ancaman menjadi minimum tiga tahun sampai maksimum empat belas tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes apabila robbery dilakukan pada malam hari. Jika robbery menyebabkan hurt, Section 394 memberikan minimum lima tahun sampai maksimum dua puluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes, sementara gang-robbery berdasarkan Section 395 juga dapat dikenai minimum lima tahun sampai maksimum dua puluh tahun dan cambuk sekurang-kurangnya dua belas strokes.

Indonesia tidak mempunyai pidana cambuk dalam sistem pidana umum untuk pencurian, sehingga dalam aspek jenis sanksi, Singapura dapat dikatakan lebih keras terhadap pencurian dan robbery yang memenuhi keadaan tertentu, terutama karena terdapat ketentuan minimum pidana penjara dan cambuk yang secara eksplisit melekat pada sejumlah tindak pidana tersebut. Namun, Indonesia tidak dapat dianggap lebih ringan secara keseluruhan karena KUHP Nasional juga menetapkan ancaman yang sangat berat terhadap pencurian dengan kekerasan, termasuk kemungkinan pidana mati atau penjara seumur hidup dalam keadaan yang paling serius.

Oleh karena itu, jika pertanyaan utamanya adalah “Apa bedanya hukuman bagi pelaku pencurian di Singapura dan Indonesia?”, maka perbedaannya dapat dirumuskan bahwa Indonesia memberikan maksimum lima tahun untuk pencurian biasa, sedangkan Singapura memberikan maksimum tiga tahun untuk theft biasa, tetapi Singapura mempunyai sistem pemberatan yang lebih tegas dalam sejumlah bentuk pencurian serius karena menggunakan minimum pidana penjara dan cambuk, sementara Indonesia mempunyai rentang pemberatan yang sangat luas untuk pencurian dengan kekerasan yang dalam keadaan tertentu dapat mencapai dua puluh tahun, seumur hidup, atau pidana mati.

Dengan demikian, tidak tepat menyatakan bahwa Singapura selalu lebih berat menghukum pencuri, karena untuk pencurian biasa justru Indonesia mempunyai maksimum pidana penjara yang lebih tinggi, tetapi apabila yang dibandingkan adalah pencurian yang berkembang menjadi robbery atau dilakukan dengan kekerasan, senjata, pada malam hari, secara berkelompok, atau setelah adanya persiapan untuk melukai korban, sistem hukum Singapura menunjukkan karakter pemidanaan yang sangat keras melalui kombinasi pidana penjara, minimum punishment, denda, dan cambuk. Di sisi lain, Indonesia mempunyai mekanisme pemberatan yang dapat menghasilkan pidana maksimum yang sangat tinggi ketika pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian.

Dari perspektif hukum pidana komparatif, perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa Singapura lebih menonjol dalam ketegasan dan konsistensi pemberian hukuman terhadap robbery serta pencurian yang mempunyai unsur kekerasan, sedangkan Indonesia memiliki struktur pemberatan yang sangat luas dan dapat mencapai hukuman maksimum yang ekstrem dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang paling serius. Oleh karena itu, ukuran “lebih berat” harus selalu dikaitkan dengan jenis pencurian yang dibandingkan, karena pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan, pencurian di rumah, robbery, dan robbery yang menyebabkan luka atau kematian merupakan kategori hukum yang berbeda dan tidak dapat disamakan begitu saja.

Pada akhirnya, perbedaan paling penting antara kedua negara bukan semata-mata terletak pada jumlah tahun penjara, tetapi pada cara hukum masing-masing negara menentukan tingkat keseriusan pencurian dan menghubungkannya dengan jenis hukuman yang tersedia, karena Indonesia memberikan ruang yang sangat besar untuk peningkatan pidana berdasarkan keadaan yang menyertai pencurian, sementara Singapura secara lebih eksplisit menetapkan minimum pidana dan pidana cambuk untuk sejumlah kategori theft dan robbery yang dianggap serius. Dalam konteks tersebut, pembaca tidak seharusnya melihat Singapura sebagai negara yang otomatis memberikan hukuman lebih berat untuk semua pencurian, melainkan sebagai negara yang mempunyai pendekatan sangat tegas terhadap pencurian yang disertai kekerasan dan robbery, sedangkan Indonesia mempunyai ancaman maksimum yang sangat tinggi untuk bentuk pencurian dengan kekerasan yang paling berat.

Penulis : Advokat/Lawyer - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →