Hot News
Memuat berita terbaru...

New Update

Memuat artikel...

Delik Tindak Pidana

Memuat artikel...
Memuat artikel...
  • Memuat artikel...

Makar dalam KUHP Baru Indonesia: Siapa yang Dapat Dipidana dan Bagaimana Unsur Hukumnya?
Update :

Makar dalam KUHP Baru Indonesia: Siapa yang Dapat Dipidana dan Bagaimana Unsur Hukumnya?

Tindak pidana makar merupakan salah satu kejahatan yang berkaitan dengan keamanan negara dan telah lama menjadi bagian dari sistem hukum pidana Indonesia. Dalam praktiknya, istilah makar sering menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan wilayah negara, atau menyerang Presiden dan Wakil Presiden. Namun, tidak semua bentuk kritik terhadap pemerintah atau penyampaian pendapat dapat dikategorikan sebagai makar. Oleh karena itu, penting untuk memahami unsur-unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

KUHP Baru tetap mempertahankan pengaturan mengenai makar, tetapi penafsirannya harus memperhatikan asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana makar harus dilakukan secara cermat berdasarkan unsur-unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Pengertian Tindak Pidana Makar
Secara umum, makar adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menyerang kepentingan negara melalui tindakan nyata yang ditujukan untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, memisahkan sebagian wilayah negara, atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Dalam hukum pidana Indonesia, makar bukan sekadar niat atau rencana yang masih berada dalam pikiran seseorang. Agar dapat dipidana, harus terdapat permulaan pelaksanaan yang menunjukkan bahwa pelaku benar-benar mulai mewujudkan niat tersebut.

Konsep ini menjadi pembeda antara kebebasan berpendapat dengan tindak pidana. Kritik terhadap pemerintah, demonstrasi damai, maupun penyampaian aspirasi politik yang dilakukan sesuai hukum bukanlah makar. Sebaliknya, tindakan yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam KUHP dapat dikenakan sanksi pidana.

Dasar Hukum Tindak Pidana Makar
Pengaturan mengenai makar terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya dalam Bab mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara. Selain itu, penerapan ketentuan ini juga harus memperhatikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan negara, dan sistem pemerintahan yang sah.

Jenis-Jenis Tindak Pidana Makar
KUHP Baru mengenal beberapa bentuk tindak pidana makar. Pertama, makar yang ditujukan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, yaitu perbuatan yang bertujuan membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden maupun Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Kedua, makar yang bertujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbuatan ini mengancam keutuhan wilayah negara dan dapat dilakukan melalui penggunaan kekuatan atau cara lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Ketiga, makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Perbuatan tersebut mencakup tindakan nyata yang diarahkan untuk mengganti pemerintahan di luar mekanisme konstitusional yang berlaku.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Makar
Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena memiliki keinginan atau pendapat tertentu. Untuk dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar, harus terdapat beberapa unsur penting.
  • Pertama, terdapat niat atau maksud tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, misalnya untuk menyerang Presiden atau memisahkan wilayah negara.
  • Kedua, terdapat permulaan pelaksanaan. Unsur ini menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan nyata yang mengarah pada terwujudnya tujuan makar. Apabila seseorang masih sebatas berdiskusi atau menyampaikan pendapat tanpa tindakan nyata, unsur ini belum terpenuhi.
  • Ketiga, perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan memenuhi seluruh unsur yang dirumuskan dalam pasal yang bersangkutan. Tanpa terpenuhinya seluruh unsur tersebut, seseorang tidak dapat dipidana karena makar.
Siapa yang Dapat Dipidana?
Setiap orang yang memenuhi unsur tindak pidana makar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tidak ada pembatasan bahwa pelaku harus berasal dari kalangan tertentu. Warga negara Indonesia, kelompok orang, maupun pihak lain yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam KUHP dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Selain pelaku utama, pihak yang turut serta melakukan, membantu, menggerakkan, atau bersekongkol dalam tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Dasar Hukum KUHP Baru
Pasal 191 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023)

(1) Dipidana karena makar dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

(2) Makar dianggap ada apabila niat melakukan perbuatan telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan.

Pasal 192 KUHP
Setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 193 KUHP
Setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan Pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Perbedaan Makar dan Kebebasan Berpendapat
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa setiap kritik terhadap pemerintah merupakan makar. Padahal, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan merupakan hak setiap warga negara. Kritik, demonstrasi damai, penyampaian aspirasi, maupun diskusi ilmiah tidak dapat dipidana sebagai makar selama tidak disertai tindakan nyata yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus membedakan secara jelas antara ekspresi yang dilindungi oleh hukum dengan tindakan yang benar-benar mengancam keamanan negara.

Pertanggungjawaban Pidana
Dalam perkara makar, pembuktian menjadi aspek yang sangat penting. Penuntut umum wajib membuktikan adanya niat, permulaan pelaksanaan, serta tujuan yang sesuai dengan rumusan pasal. Hakim kemudian menilai seluruh alat bukti berdasarkan ketentuan hukum acara pidana sebelum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan dugaan, opini, atau pandangan politik semata.

Kesimpulan Advokat
Pengaturan mengenai tindak pidana makar dalam KUHP Baru bertujuan melindungi keamanan negara, keutuhan wilayah, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menghormati prinsip negara hukum, asas legalitas, dan hak asasi manusia. Seseorang hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah di persidangan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai konsep makar sangat penting agar masyarakat dapat membedakan antara tindakan yang merupakan hak konstitusional dan perbuatan yang benar-benar termasuk tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Penulis : Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Tindak Pidana Makar Pasca Berlakunya KUHP Baru: Antara Perlindungan Negara dan Hak Warga Negara
Update :

Tindak Pidana Makar Pasca Berlakunya KUHP Baru: Antara Perlindungan Negara dan Hak Warga Negara

Tindak Pidana Makar - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Sebagai kodifikasi nasional yang menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), KUHP Baru tidak hanya melakukan pembaruan terhadap sistem pemidanaan, tetapi juga menata kembali berbagai ketentuan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan fundamental negara, termasuk tindak pidana makar.

Makar merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki karakteristik khusus (extraordinary offense against state security), karena objek perlindungannya bukan sekadar individu tertentu, melainkan keamanan negara, keutuhan wilayah, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai makar selalu ditempatkan sebagai bagian dari hukum pidana yang bertujuan menjaga eksistensi negara dari ancaman serius yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Di sisi lain, perkembangan demokrasi dan penguatan perlindungan hak asasi manusia menuntut agar ketentuan mengenai makar tidak ditafsirkan secara berlebihan. Negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk mempertahankan diri dari ancaman yang nyata, tetapi pada saat yang sama negara juga wajib menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, mengkritik pemerintah, berkumpul, berserikat, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, setelah berlakunya KUHP Baru, diskursus mengenai tindak pidana makar menjadi semakin penting. Persoalan utamanya bukan lagi sekadar apakah negara berhak menghukum pelaku makar, melainkan bagaimana memastikan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tetap sejalan dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat), asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, dan nilai-nilai demokrasi.

1. Politik Hukum Pengaturan Makar dalam KUHP Baru
Secara historis, pengaturan mengenai makar telah dikenal sejak KUHP lama yang berasal dari hukum pidana Belanda. Dalam sistem tersebut, makar dipandang sebagai serangan terhadap negara (aanslag tegen de staat), sehingga negara diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana yang berat terhadap pelakunya.

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pembentuk undang-undang tetap mempertahankan keberadaan delik makar dengan melakukan penyesuaian sistematika agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum nasional. Pengaturan tersebut ditempatkan dalam Bab mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, yang menunjukkan bahwa kepentingan hukum yang dilindungi adalah:
  • kedaulatan negara;
  • keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • keselamatan Presiden dan Wakil Presiden;
  • keberlangsungan pemerintahan yang sah;
  • stabilitas konstitusional.
Secara teori, politik hukum ini sejalan dengan tujuan hukum pidana modern, yakni melindungi kepentingan hukum (rechtsbelangen) yang paling mendasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dasar hukum utama mengenai tindak pidana makar dalam KUHP Baru antara lain:
  • Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • Pasal 192 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur makar yang bertujuan memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur makar dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Ketiga ketentuan tersebut merupakan inti pengaturan mengenai makar dalam KUHP Baru dan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap ancaman yang ditujukan kepada negara.
 
2. Unsur Hukum Tindak Pidana Makar Menurut KUHP Baru
Dalam praktik penegakan hukum, tidak setiap tindakan yang menentang pemerintah dapat dikualifikasikan sebagai makar. Hukum pidana mensyaratkan adanya unsur-unsur tertentu yang harus dibuktikan secara kumulatif.
 
a. Adanya maksud tertentu (special intent)
Makar merupakan delik yang mensyaratkan adanya tujuan khusus. Maksud tersebut antara lain:
  • menghilangkan nyawa Presiden atau Wakil Presiden;
  • merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden;
  • membuat Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan;
  • memisahkan sebagian wilayah negara;
  • menggulingkan pemerintahan yang sah.
Tanpa adanya tujuan tersebut, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai makar.

b. Adanya tindakan nyata
Dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa niat semata belum cukup untuk dipidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus membuktikan adanya tindakan nyata (actus reus) yang mengarah pada pelaksanaan tujuan makar.

Hal ini sejalan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam:

Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru

"Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan." 

Asas tersebut menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.

c. Hubungan sebab akibat
Harus terdapat hubungan yang jelas antara tindakan pelaku dengan ancaman terhadap keamanan negara. Apabila tindakan tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan tujuan yang dirumuskan dalam Pasal 191 sampai Pasal 193 KUHP Baru, maka unsur makar tidak terpenuhi.

3. Dasar Konstitusional Perlindungan Negara dalam Perkara Makar
Pengaturan makar tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip konstitusi. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan legitimasi kepada negara untuk mempertahankan eksistensinya.

Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik."

Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional perlindungan terhadap keutuhan wilayah negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
"Negara Indonesia adalah negara hukum."

Konsekuensinya, setiap tindakan penegakan hukum terhadap pelaku makar wajib dilakukan berdasarkan hukum, bukan atas dasar pertimbangan politik semata.

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Norma ini menunjukkan bahwa menjaga keamanan negara merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan warga negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga menegaskan bahwa menjaga kedaulatan negara merupakan salah satu fungsi utama penyelenggaraan pertahanan nasional.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan deteksi dini terhadap ancaman yang dapat membahayakan keamanan negara, termasuk ancaman yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana terhadap keamanan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, perlindungan terhadap negara bukan hanya merupakan kebijakan pidana, tetapi juga merupakan amanat konstitusi.

4. Perlindungan Hak Warga Negara dalam Penerapan Pasal Makar
Meskipun negara memiliki kewenangan melindungi keamanan nasional, kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas.

Konstitusi Indonesia secara tegas memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Pasal 28F UUD 1945
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Hak-hak tersebut dipertegas dalam:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 23 ayat (2)
"Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

Di sisi lain, kebebasan tersebut tetap memiliki batas.

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum."

Ketentuan ini menjadi dasar bahwa negara dapat melakukan pembatasan terhadap kebebasan apabila terdapat ancaman nyata terhadap keamanan nasional, sepanjang pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang, diperlukan, dan proporsional.

5. Tantangan Penegakan Hukum Makar di Era Digital dan Demokrasi Konstitusional
Era digital menghadirkan dinamika baru dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana makar. Penyebaran informasi melalui media sosial memungkinkan mobilisasi massa, penyebaran propaganda, hingga koordinasi tindakan dalam waktu yang sangat cepat. Dalam kondisi tertentu, aktivitas di ruang digital dapat menjadi bagian dari alat bukti apabila berkaitan dengan rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Namun, keberadaan unggahan, komentar, atau kritik di media sosial tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan makar. Aparat penegak hukum tetap wajib membuktikan adanya tujuan khusus sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 KUHP Baru, disertai tindakan nyata yang mengarah pada pelaksanaan tujuan tersebut. Pendekatan demikian sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah, due process of law, serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.

Dalam praktik peradilan, hakim juga memiliki peran sentral untuk memastikan bahwa penerapan pasal makar tidak digunakan secara berlebihan sehingga membatasi ruang demokrasi. Putusan harus didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata pada persepsi politik atau tekanan opini publik. Dengan demikian, hukum pidana tetap berfungsi sebagai instrumen perlindungan negara sekaligus menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Kesimpulan Advokat
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengaturan mengenai tindak pidana makar tetap menjadi bagian penting dari sistem hukum pidana Indonesia. Ketentuan dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 KUHP Baru menunjukkan komitmen negara untuk melindungi Presiden dan Wakil Presiden, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah dari ancaman yang bersifat nyata.

Namun demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana makar tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin hak warga negara. Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28J UUD 1945, bersama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberikan kerangka normatif bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, tetapi dapat dibatasi secara sah apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan negara dan perlindungan hak warga negara merupakan kunci dalam penerapan delik makar di Indonesia. Penafsiran yang cermat terhadap unsur-unsur pidana, penghormatan terhadap asas legalitas, pembuktian yang ketat, serta penerapan prinsip due process of law akan memastikan bahwa ketentuan mengenai makar benar-benar digunakan untuk menghadapi ancaman terhadap negara, tanpa mengurangi ruang demokrasi dan hak konstitusional setiap warga negara.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →

Memahami Konsep Makar dalam Perspektif KUHP Baru: Ketika Perlawanan Menjadi Kejahatan
Update :

Ketika Perlawanan Menjadi Kejahatan: Memahami Konsep Makar dalam Perspektif KUHP Baru

Tindak Pidana Makar
- Dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan pemerintah, melakukan demonstrasi, hingga memperjuangkan perubahan melalui mekanisme konstitusional. Hak-hak tersebut merupakan bagian dari jaminan konstitusi yang tidak dapat dikurangi secara sewenang-wenang oleh negara. Namun, terdapat suatu titik di mana bentuk perlawanan terhadap pemerintah tidak lagi dipandang sebagai ekspresi demokrasi, melainkan berubah menjadi perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana, yaitu makar.

Istilah makar selalu menjadi salah satu konsep yang paling kompleks dalam hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, negara berkewajiban melindungi kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keberlangsungan pemerintahan yang sah. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, memahami batas antara perlawanan yang sah menurut hukum dan makar sebagai tindak pidana merupakan hal yang sangat penting.

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pemerintah melakukan pembaruan terhadap sistem hukum pidana nasional, termasuk pengaturan mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara. Meskipun konsep makar tetap dipertahankan, KUHP Baru memberikan sistematika yang lebih jelas sehingga penafsiran terhadap unsur-unsurnya diharapkan semakin memberikan kepastian hukum.

1. Makar Bukan Sekadar Perlawanan terhadap Pemerintah
Dalam kehidupan bernegara, tidak semua bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah dapat dipidana. Perbedaan pendapat, kritik terhadap pejabat publik, demonstrasi damai, hingga gerakan sosial yang menuntut perubahan kebijakan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Bahkan, dalam negara hukum modern, kritik masyarakat dipandang sebagai mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Namun demikian, hukum pidana membedakan secara tegas antara perlawanan yang bersifat konstitusional dengan perlawanan yang bertujuan menghancurkan sistem negara melalui tindakan melawan hukum. Perbedaan inilah yang menjadi dasar lahirnya ketentuan mengenai tindak pidana makar.

Dalam doktrin hukum pidana, istilah makar berasal dari kata aanslag, yang secara umum diartikan sebagai serangan atau tindakan nyata yang menjadi permulaan pelaksanaan suatu kejahatan terhadap negara. Oleh karena itu, makar tidak dapat dipahami hanya sebagai niat, gagasan, atau ketidakpuasan politik semata. Harus terdapat tindakan yang secara nyata mengarah pada tujuan tertentu sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

Salah satu ketentuan mengenai makar dalam KUHP Baru terdapat dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menghilangkan nyawa Presiden atau Wakil Presiden, merampas kemerdekaannya, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa hukum pidana tidak menghukum kritik terhadap Presiden atau Wakil Presiden, melainkan menghukum tindakan yang secara nyata bertujuan menyerang keberlangsungan pemerintahan melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

2. Perubahan Pengaturan Makar dalam KUHP Baru
Salah satu tujuan pembentukan KUHP Baru adalah melakukan kodifikasi dan modernisasi hukum pidana nasional. Pengaturan mengenai makar yang sebelumnya dikenal dalam KUHP lama tetap dipertahankan, tetapi disusun kembali dengan sistematika yang lebih terintegrasi dalam Bab mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kepentingan hukum yang dilindungi bukan hanya keselamatan individu pejabat negara, melainkan juga keberlangsungan negara sebagai organisasi kekuasaan yang sah berdasarkan konstitusi.

Selain makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, KUHP Baru juga mengatur mengenai makar yang bertujuan memisahkan wilayah negara.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 192 KUHP Baru, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipidana. Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap prinsip negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Selanjutnya, Pasal 193 KUHP Baru mengatur mengenai makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah. Ketentuan ini menegaskan bahwa pergantian pemerintahan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusional, seperti pemilihan umum atau prosedur lain yang diatur dalam konstitusi, bukan melalui penggunaan kekuatan yang melawan hukum.

Dengan demikian, pembaruan KUHP tidak mengubah esensi makar, tetapi memperjelas ruang lingkup perlindungan terhadap keamanan negara.

3. Unsur-Unsur Makar yang Harus Dibuktikan Menurut Hukum Pidana
Salah satu prinsip utama dalam hukum pidana adalah asas legalitas, sebagaimana dikenal melalui adagium nullum crimen, nulla poena sine lege, yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu.

Dalam perkara makar, aparat penegak hukum tidak cukup hanya membuktikan adanya kritik keras terhadap pemerintah. Mereka wajib membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

Secara teoritis, unsur-unsur makar meliputi:
  • adanya maksud khusus (special intent) untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditentukan oleh undang-undang;
  • adanya perbuatan nyata sebagai permulaan pelaksanaan makar;
  • adanya hubungan langsung antara tindakan tersebut dengan ancaman terhadap keamanan negara, pemerintahan, atau keutuhan wilayah.
Dalam praktik peradilan, pembuktian unsur "maksud" sering menjadi aspek yang paling krusial. Hakim harus menilai apakah tindakan pelaku benar-benar ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan, memisahkan wilayah negara, atau menyerang Presiden dan Wakil Presiden, atau justru hanya merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi oleh konstitusi.

Karena itu, pembuktian makar tidak dapat didasarkan pada dugaan, asumsi politik, atau persepsi semata. Seluruh unsur pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

4. Di Mana Batas Kebebasan Berpendapat Berakhir dan Makar Dimulai?
Pertanyaan yang paling sering muncul dalam diskursus hukum pidana adalah: kapan kritik terhadap pemerintah berubah menjadi makar?

Jawabannya tidak ditentukan oleh keras atau tajamnya kritik, melainkan oleh tujuan dan tindakan yang dilakukan. Dalam sistem demokrasi, kritik bahkan yang sangat keras terhadap pemerintah tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi selama dilakukan dengan cara-cara yang sah menurut hukum.

Jaminan tersebut terdapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

Di sisi lain, Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak tersebut dapat dibatasi oleh undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, moral, keamanan, serta ketertiban umum.

Artinya, demonstrasi damai, penyampaian petisi, kritik terhadap kebijakan pemerintah, penelitian akademik, diskusi publik, maupun kampanye politik tidak dapat serta-merta dipidana sebagai makar. Sebaliknya, apabila seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan yang secara nyata menggunakan kekerasan atau cara-cara inkonstitusional untuk menggulingkan pemerintahan atau memisahkan wilayah negara, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana makar.

Pemahaman ini penting agar pasal makar tidak ditafsirkan secara terlalu luas yang dapat mengancam ruang demokrasi, sekaligus tidak ditafsirkan terlalu sempit sehingga mengurangi kemampuan negara melindungi dirinya dari ancaman nyata.

5. Tantangan Penegakan Hukum Makar di Era Demokrasi Modern
Penegakan hukum terhadap tindak pidana makar menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era digital. Perkembangan teknologi informasi memungkinkan penyebaran ide, ajakan, maupun propaganda melalui media sosial dalam waktu yang sangat singkat. Dalam situasi tertentu, aktivitas digital dapat menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang relevan dalam pembuktian perkara makar apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang.

Namun demikian, keberadaan konten di media sosial tidak secara otomatis menjadi bukti bahwa seseorang melakukan makar. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan adanya keterkaitan antara komunikasi tersebut dengan tindakan nyata yang mengarah pada pelaksanaan tujuan makar. Pendekatan ini penting agar penegakan hukum tetap menghormati prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta hak atas kebebasan berekspresi.

Selain itu, hakim memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak warga negara. Putusan pengadilan harus didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, serta penafsiran yang konsisten terhadap ketentuan KUHP Baru. Dengan demikian, penerapan pasal makar tidak menjadi alat untuk membungkam kritik yang sah, tetapi tetap efektif dalam menghadapi ancaman serius terhadap keamanan negara.

Kesimpulan Advokat
Konsep makar dalam KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap negara dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Makar bukanlah label yang dapat dilekatkan pada setiap bentuk perlawanan atau kritik terhadap pemerintah, melainkan suatu tindak pidana yang mensyaratkan adanya tujuan khusus dan tindakan nyata yang mengancam keselamatan Presiden atau Wakil Presiden, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau keberlangsungan pemerintahan yang sah.

Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, keberadaan pasal-pasal mengenai makar harus dipahami sebagai instrumen untuk melindungi negara dari ancaman yang nyata, bukan sebagai sarana membatasi ruang kebebasan sipil. Oleh karena itu, penerapan ketentuan tersebut harus selalu berpedoman pada asas legalitas, pembuktian yang ketat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip due process of law. Dengan pendekatan demikian, hukum pidana dapat menjalankan fungsi perlindungannya tanpa mengurangi nilai-nilai demokrasi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →

Makar dalam KUHP Nasional: Perubahan Aturan, Unsur Pidana, dan Ancaman Hukumnya
Update :

Makar dalam KUHP Nasional Baru: Perubahan Aturan, Unsur Pidana, dan Ancaman Hukumnya

Tindak Pidana Makar - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu materi yang tetap dipertahankan namun mengalami penyesuaian adalah pengaturan mengenai tindak pidana makar. Delik ini sejak lama menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap keamanan negara, keutuhan wilayah, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah. Di sisi lain, penerapannya kerap menjadi perdebatan karena bersinggungan dengan kebebasan berpendapat dan hak warga negara dalam negara demokrasi.

KUHP Nasional tidak menghapus tindak pidana makar, melainkan menyusun kembali pengaturannya dengan sistematika yang lebih terstruktur. Pembaruan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman mengenai unsur pidana, ruang lingkup, dan ancaman hukumnya menjadi penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan setiap kritik terhadap pemerintah sebagai perbuatan makar.

1. Pembaruan Pengaturan Tindak Pidana Makar dalam KUHP Nasional
KUHP Nasional menempatkan tindak pidana makar dalam Bab Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, yang menunjukkan bahwa objek perlindungan utamanya adalah eksistensi negara dan sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi. Secara konseptual, pembentuk undang-undang tetap mempertahankan prinsip bahwa makar merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan tertentu terhadap negara, bukan sekadar ekspresi politik atau ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menghilangkan nyawa Presiden atau Wakil Presiden, merampas kemerdekaannya, atau membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana. Norma ini menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak hanya ditujukan kepada pribadi Presiden atau Wakil Presiden, tetapi juga terhadap keberlangsungan fungsi pemerintahan sebagai simbol kekuasaan negara.

Perubahan dalam KUHP Nasional juga terlihat pada penyusunan norma yang lebih sistematis sehingga memudahkan penafsiran serta penerapan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, asas kepastian hukum dan legalitas diharapkan lebih terjamin dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya.

2. Unsur-Unsur Tindak Pidana Makar yang Harus Dibuktikan
Dalam hukum pidana modern, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena memiliki pandangan politik tertentu. Penegak hukum wajib membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Hal ini berlaku pula terhadap delik makar yang memiliki karakter sebagai delik dengan tujuan khusus (special intent offense).

Secara umum, unsur-unsur makar meliputi:
  • adanya maksud atau tujuan tertentu yang ditentukan undang-undang;
  • adanya perbuatan nyata yang mengarah pada pelaksanaan tujuan tersebut;
  • adanya hubungan antara tindakan pelaku dengan ancaman terhadap keamanan negara atau pemerintahan yang sah.
Pengaturan mengenai makar terhadap keutuhan wilayah negara terdapat dalam Pasal 192 KUHP Nasional, yang mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipidana. Ketentuan ini merupakan implementasi perlindungan terhadap prinsip negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, unsur "maksud" menjadi elemen yang sangat penting. Tanpa adanya tujuan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan tanpa tindakan nyata yang mengarah pada tujuan tersebut, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar.

3. Ragam Bentuk Makar yang Diatur dalam KUHP Nasional
KUHP Nasional mengelompokkan makar ke dalam beberapa bentuk sesuai dengan kepentingan hukum yang dilindungi. Selain makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta makar yang bertujuan memisahkan wilayah negara, terdapat pula pengaturan mengenai makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 193 KUHP Nasional, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Norma ini menjadi dasar hukum untuk melindungi keberlangsungan sistem pemerintahan konstitusional dari upaya perebutan kekuasaan melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Perlu dipahami bahwa pergantian pemerintahan melalui mekanisme pemilihan umum, pemakzulan sesuai konstitusi, atau prosedur hukum lainnya merupakan bagian dari sistem demokrasi yang sah. Sebaliknya, penggunaan kekerasan, pemberontakan bersenjata, atau tindakan inkonstitusional untuk mengambil alih kekuasaan dapat memenuhi unsur tindak pidana makar apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Dengan pengaturan tersebut, KUHP Nasional memberikan perlindungan terhadap stabilitas negara tanpa menghilangkan mekanisme demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

4. Ancaman Pidana Makar dan Kebijakan Pemidanaan
Tindak pidana makar termasuk dalam kategori kejahatan serius sehingga ancaman pidananya relatif berat. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dampak dari tindak pidana tersebut tidak hanya merugikan individu tertentu, tetapi juga dapat mengganggu keamanan nasional, stabilitas politik, serta keselamatan masyarakat secara luas.

KUHP Nasional mempertahankan kebijakan pemidanaan yang tegas terhadap pelaku makar sesuai dengan bentuk dan objek serangan yang dilakukan. Ancaman pidana dapat berupa pidana penjara dengan jangka waktu yang berat, bahkan untuk bentuk-bentuk tertentu dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal mengenai makar.

Dalam menjatuhkan pidana, hakim tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip umum pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional, antara lain tingkat kesalahan pelaku, akibat yang ditimbulkan, motif, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta tujuan pemidanaan. Dengan demikian, pemidanaan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

5. Batas antara Makar dan Kebebasan Berpendapat dalam Negara Demokrasi
Salah satu isu yang paling sering muncul dalam pembahasan tindak pidana makar adalah mengenai batas antara kritik terhadap pemerintah dan tindakan yang dapat dipidana. Dalam negara hukum demokratis, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jaminan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui kebebasan menyampaikan pendapat sebagai salah satu hak dasar warga negara.

Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi oleh undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah, diskusi akademik, demonstrasi damai, maupun penyampaian aspirasi politik tidak dapat dipidana sebagai makar sepanjang tidak disertai tindakan nyata yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Sebaliknya, apabila terdapat tindakan yang secara konkret bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan wilayah negara, atau menyerang Presiden dan Wakil Presiden melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum, maka negara berwenang menerapkan ketentuan mengenai tindak pidana makar.

Kesimpulan Advokat
KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mempertahankan pengaturan mengenai tindak pidana makar sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan negara, keutuhan wilayah, dan pemerintahan yang sah. Meskipun terdapat penyesuaian dalam sistematika dan perumusan norma, esensi delik makar tetap menitikberatkan pada adanya tujuan khusus dan tindakan nyata yang mengancam eksistensi negara.

Di sisi lain, KUHP Nasional juga harus dipahami dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Kebebasan berpendapat, kritik terhadap pemerintah, dan penyampaian aspirasi politik merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, penerapan pasal-pasal makar harus selalu berlandaskan asas legalitas, pembuktian yang ketat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip due process of law, sehingga keseimbangan antara perlindungan negara dan perlindungan hak warga negara tetap terjaga.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →

Mengenal Tindak Pidana Makar dalam KUHP Baru: Ancaman terhadap Negara dan Batas Kebebasan Berpendapat
Update :

Mengenal Tindak Pidana Makar dalam KUHP Baru: Ancaman terhadap Negara dan Batas Kebebasan Berpendapat

Tindak pidana makar merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki karakter khusus karena berkaitan langsung dengan eksistensi negara, kedaulatan pemerintahan, serta keamanan nasional. Dalam perspektif hukum pidana, makar tidak hanya dipahami sebagai tindakan kekerasan terhadap negara, tetapi juga sebagai bentuk perbuatan yang memiliki tujuan tertentu untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan sebagian wilayah negara, atau menyerang kepentingan dasar negara.

Dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, pengaturan mengenai makar mengalami perubahan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pembaruan tersebut merupakan bagian dari upaya melakukan modernisasi hukum pidana nasional yang sebelumnya masih menggunakan Wetboek van Strafrecht (KUHP lama peninggalan kolonial Belanda).

Namun, pengaturan tindak pidana makar selalu berada dalam posisi yang sensitif karena bersinggungan dengan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, serta kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, penerapan pasal makar harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi instrumen pembatasan demokrasi.
 
1. Pengertian Makar dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Dalam doktrin hukum pidana, istilah makar berasal dari kata aanslag dalam hukum pidana Belanda yang berarti serangan atau tindakan permulaan pelaksanaan suatu kejahatan. Dalam konteks hukum Indonesia, makar bukan sekadar rencana atau pendapat seseorang yang berlawanan dengan pemerintah, tetapi harus terdapat suatu tindakan nyata yang mengarah pada tujuan tertentu terhadap negara.

KUHP Baru mengatur tindak pidana makar dalam Bab mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa:
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, atau menjadikan mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana karena melakukan tindak pidana makar.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa makar memiliki unsur utama berupa:
  • Adanya tindakan permulaan pelaksanaan;
  • Adanya tujuan menyerang Presiden atau Wakil Presiden;
  • Adanya maksud tertentu yang mengancam keberlangsungan pemerintahan.
Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan Presiden, demonstrasi, atau pernyataan ketidaksetujuan terhadap pemerintah tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai makar. Hukum pidana membutuhkan pembuktian mengenai adanya niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus) yang memenuhi unsur tindak pidana.
 
2. Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Makar dalam KUHP Baru
KUHP Baru mengatur beberapa bentuk makar yang memiliki objek perlindungan hukum berbeda. Secara umum, makar dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang menyerang keamanan negara, keutuhan wilayah, maupun pemerintahan yang sah.

Salah satu bentuknya adalah makar terhadap keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 192 KUHP Baru.

Pasal tersebut mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sebagian wilayah negara lain yang berada dalam kekuasaan Indonesia, dipidana karena tindak pidana makar.

Ketentuan ini bertujuan melindungi prinsip negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Selain itu, KUHP Baru juga mengatur makar yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 193 KUHP Baru.

Pasal ini pada intinya mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana karena melakukan tindak pidana makar.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya melindungi individu pejabat negara, tetapi juga melindungi sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi. Negara memiliki kepentingan hukum untuk menjaga agar pergantian kekuasaan dilakukan melalui mekanisme demokratis, bukan melalui kekerasan atau tindakan inkonstitusional.

3. Unsur-Unsur Hukum dalam Pembuktian Tindak Pidana Makar
Dalam praktik penegakan hukum, suatu perbuatan tidak dapat langsung disebut makar hanya karena dianggap bertentangan dengan pemerintah. Aparat penegak hukum wajib membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

Dalam teori hukum pidana, unsur makar terdiri atas unsur subjektif dan unsur objektif.

Unsur subjektif berkaitan dengan niat atau maksud pelaku. Misalnya, seseorang melakukan tindakan dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah atau memisahkan wilayah negara.

Sementara unsur objektif berkaitan dengan perbuatan nyata yang dilakukan oleh pelaku, seperti tindakan kekerasan, penggunaan kekuatan, atau tindakan lain yang secara langsung mengarah pada tujuan makar.

KUHP Baru mempertahankan prinsip bahwa hukum pidana tidak menghukum seseorang hanya berdasarkan pikiran atau pandangan politiknya. Hal ini sesuai dengan prinsip nullum crimen sine lege, yaitu tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana apabila belum diatur sebelumnya dalam undang-undang.

Dengan demikian, seseorang yang menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah, menyatakan pendapat politik, atau menginginkan perubahan kebijakan negara tidak dapat langsung dipidana sebagai pelaku makar sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Namun, apabila kebebasan berpendapat tersebut berubah menjadi tindakan nyata berupa upaya kekerasan untuk menggulingkan pemerintahan atau menghancurkan keutuhan negara, maka negara dapat menggunakan hukum pidana untuk melakukan penegakan hukum.

4. Hubungan Tindak Pidana Makar dengan Kebebasan Berpendapat
Salah satu persoalan utama dalam penerapan pasal makar adalah batas antara kritik yang dilindungi hukum dengan tindakan yang mengancam negara.

Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental warga negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani.

Akan tetapi, kebebasan tersebut bukan merupakan hak yang bersifat mutlak. Pasal 28J UUD 1945 memberikan batasan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dalam konteks makar, pembatasan tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan negara.

Oleh karena itu, kritik terhadap pemerintah, demonstrasi damai, kritik akademik, maupun perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari demokrasi. Sebaliknya, tindakan yang menggunakan kekerasan atau bertujuan mengganti pemerintahan secara ilegal dapat masuk dalam kategori tindak pidana makar.

5. Tantangan Penegakan Hukum Makar dalam KUHP Baru
Pemberlakuan KUHP Baru memberikan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam memastikan bahwa pasal makar diterapkan secara profesional, proporsional, dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Pasal mengenai makar memiliki konsekuensi serius karena ancaman pidananya berat dan dapat berdampak terhadap kebebasan seseorang. Oleh sebab itu, penyidik, jaksa, dan hakim harus melakukan penilaian secara objektif berdasarkan alat bukti dan unsur hukum yang jelas.

Dalam perspektif hukum pidana modern, penggunaan pasal makar harus memenuhi prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang adil serta menjamin hak tersangka atau terdakwa.

Hakim dalam memutus perkara makar juga harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk konteks perbuatan, tujuan pelaku, dampak tindakan, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan ancaman nyata terhadap negara.

Penerapan hukum yang terlalu luas dapat berpotensi menghambat demokrasi, sedangkan penerapan yang terlalu lemah dapat membahayakan stabilitas negara. Karena itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan terhadap keamanan nasional dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pendapat Advokat/Pengacara
Tindak pidana makar dalam KUHP Baru merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap eksistensi negara, pemerintahan yang sah, dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki kewenangan untuk melindungi dirinya dari tindakan yang benar-benar mengancam keberlangsungannya.

Namun demikian, makar tidak boleh dipahami secara luas sebagai segala bentuk kritik atau perbedaan pendapat terhadap pemerintah. Dalam negara demokrasi berdasarkan hukum, kebebasan berpendapat tetap menjadi hak warga negara yang wajib dihormati.

Oleh karena itu, penerapan ketentuan makar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus dilakukan secara hati-hati dengan berpedoman pada asas legalitas, prinsip keadilan, serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Dengan pendekatan tersebut, hukum pidana dapat menjalankan fungsinya sebagai alat perlindungan negara tanpa berubah menjadi instrumen yang membatasi ruang demokrasi.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →