Gono Gini Non Muslim - Perceraian pada pasangan non-Muslim tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi sering kali membuka persoalan baru mengenai rumah, tanah, ruko, apartemen, gudang, maupun bangunan lain yang diperoleh selama perkawinan. Persoalan menjadi semakin rumit ketika sertifikat tanah hanya tercatat atas nama suami atau istri, sementara pihak lainnya merasa ikut membiayai pembelian, pembangunan, pembayaran cicilan, renovasi, pajak, atau bahkan selama bertahun-tahun mengelola rumah tersebut sebagai tempat tinggal keluarga. Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah tanah dan bangunan tersebut otomatis menjadi milik orang yang namanya tercantum dalam sertifikat atau justru tetap dapat dikategorikan sebagai harta bersama yang harus diperhitungkan dalam penyelesaian akibat perceraian.
Untuk pasangan non-Muslim, titik awal analisis mengenai harta bersama tetap harus dilihat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 35 ayat (1) secara tegas menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) membedakan harta bawaan, hadiah, dan warisan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Ketentuan tersebut menjadi sangat penting karena sengketa rumah dan tanah pada dasarnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat nama yang tercantum dalam sertifikat, melainkan harus ditelusuri kapan aset tersebut diperoleh, dari mana sumber dananya, bagaimana status perkawinan para pihak, apakah terdapat perjanjian perkawinan, dan apakah terdapat fakta hukum lain yang mengubah rezim kepemilikannya.
Daftar Isi
Rumah dan tanah menjadi salah satu objek sengketa harta bersama yang paling kompleks karena properti mempunyai karakter berbeda dengan aset bergerak seperti kendaraan atau rekening bank. Nilai rumah dan tanah biasanya besar, kepemilikannya dibuktikan melalui dokumen pertanahan, perolehannya sering menggunakan pembiayaan jangka panjang, dan dalam banyak keluarga aset tersebut menjadi tempat tinggal bersama selama bertahun-tahun. Akibatnya, setelah perceraian, perselisihan tidak hanya berkaitan dengan berapa nilai harta yang harus dibagi, tetapi juga menyangkut status tanahnya, status bangunannya, siapa yang berhak menempati, siapa yang masih mempunyai kewajiban membayar utang, apakah properti boleh dijual, serta bagaimana memperhitungkan kontribusi masing-masing pihak apabila sumber dana pembelian dan pembangunan berasal dari beberapa sumber.
Persoalan tersebut semakin sulit apabila dokumen formal hanya mencantumkan satu nama. Misalnya, suami membeli sebuah bidang tanah setelah menikah menggunakan penghasilan yang diperolehnya selama perkawinan, kemudian sertifikat diterbitkan atas nama suami. Istri kemudian menggugat dan menyatakan tanah tersebut merupakan harta bersama karena diperoleh ketika perkawinan masih berlangsung. Dalam keadaan seperti itu, keberadaan nama suami dalam sertifikat merupakan bukti penting mengenai pencatatan hak atas tanah, tetapi persoalan mengenai apakah aset tersebut termasuk harta bersama dalam hubungan antara suami dan istri tetap harus dianalisis berdasarkan rezim harta perkawinan dan fakta mengenai perolehan aset tersebut.
Dengan demikian, sengketa rumah dan tanah setelah perceraian harus dibedakan menjadi beberapa lapisan persoalan, yaitu status harta dalam hubungan suami-istri, status hak atas tanah menurut hukum pertanahan, status bangunan yang berdiri di atas tanah, sumber dana pembelian atau pembangunan, serta akibat hukum terhadap pihak ketiga apabila properti telah dialihkan. Kesalahan dalam memisahkan persoalan-persoalan tersebut dapat menyebabkan gugatan menjadi terlalu sederhana, misalnya hanya mendasarkan klaim pada siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat atau sebaliknya hanya mendasarkan klaim pada kapan aset tersebut dibeli tanpa memperhatikan adanya perjanjian perkawinan.
2. Dasar Hukum Harta Bersama bagi Pasangan Non-Muslim
Untuk pasangan non-Muslim, ketentuan utama mengenai harta benda dalam perkawinan terdapat dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut memberikan dasar mengenai perbedaan antara harta bersama dan harta pribadi masing-masing suami atau istri.
Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974:
Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974:
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga membahas konstruksi harta dalam perkawinan dan keberadaan perjanjian perkawinan, termasuk konsekuensi terhadap pihak ketiga. Putusan tersebut menjadi penting karena memperluas pemahaman mengenai kemungkinan dibuatnya perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang berkepentingan.
Artinya, dalam sengketa rumah dan tanah pasangan non-Muslim, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada Pasal 35, tetapi harus dilanjutkan pada Pasal 36 mengenai kewenangan atas harta bersama dan Pasal 37 mengenai akibat harta setelah perkawinan putus karena perceraian.
3. Kapan Rumah dan Tanah Menjadi Harta Bersama?
Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah kapan rumah atau tanah tersebut diperoleh. Pasal 35 ayat (1) menggunakan rumusan “diperoleh selama perkawinan”, sehingga tanggal dan keadaan perolehan menjadi fakta yang sangat penting. Jika sebuah rumah dibeli setelah perkawinan berlangsung dan tidak terdapat perjanjian perkawinan yang memisahkan harta tersebut, maka secara prinsip terdapat dasar kuat untuk menempatkannya dalam kategori harta bersama.
Misalnya, pasangan menikah pada 2010 dan membeli sebidang tanah pada 2015. Sertifikat tanah diterbitkan atas nama suami pada 2016, sedangkan rumah dibangun pada 2017 menggunakan penghasilan keluarga. Ketika perceraian terjadi pada 2026, persoalan hukum yang muncul bukan sekadar “siapa nama dalam sertifikat”, melainkan apakah tanah dan bangunan tersebut diperoleh dalam masa perkawinan dan apakah terdapat keadaan hukum yang menyebabkan aset tersebut tetap menjadi harta pribadi.
Jika pembelian tanah dilakukan selama perkawinan menggunakan dana yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, maka Pasal 35 ayat (1) menjadi dasar utama untuk menilai tanah tersebut sebagai bagian dari harta bersama. Begitu pula bangunan yang kemudian didirikan selama perkawinan dapat menjadi bagian dari aset yang harus diperhitungkan dalam penyelesaian harta bersama.
Namun, analisis dapat berubah apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan salah satu pihak, atau berasal dari warisan maupun hadiah. Dalam keadaan demikian, status tanah awal harus dibedakan dari status bangunan atau nilai ekonomi yang kemudian muncul karena adanya pembangunan, renovasi, atau penggunaan dana bersama selama perkawinan.
Karena itu, tanggal pembelian, tanggal pembayaran, tanggal pembangunan, sumber uang muka, sumber pembayaran cicilan, bukti transfer, perjanjian jual beli, akta, sertifikat, serta dokumen pembangunan dapat menjadi sangat penting dalam menentukan status rumah dan tanah.
4. Apakah Sertifikat Atas Nama Suami atau Istri Menentukan Kepemilikan?
Sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting dalam hukum pertanahan, tetapi dalam sengketa harta perkawinan, keberadaan satu nama dalam sertifikat tidak dengan sendirinya menghapus pertanyaan mengenai apakah aset tersebut merupakan harta bersama. Yang harus diperiksa adalah hubungan antara pencatatan hak atas tanah dengan rezim harta perkawinan yang berlaku di antara suami dan istri.
Hal ini dapat dilihat dari Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan:
Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974:
Dalam praktik sengketa, misalnya suami tercatat sebagai pemegang hak atas tanah, tetapi tanah dibeli ketika perkawinan berlangsung menggunakan pendapatan keluarga. Istri dapat mengajukan argumentasi bahwa pencatatan atas nama suami tidak mengubah karakter harta tersebut sebagai harta bersama dalam hubungan perkawinan. Sebaliknya, pihak suami dapat membuktikan bahwa tanah tersebut sebenarnya berasal dari harta bawaan, hadiah, atau warisan yang memang berada di bawah penguasaannya.
Karena itu, sertifikat merupakan salah satu alat bukti penting, tetapi status harta dalam perkara perceraian tidak semestinya dianalisis secara mekanis hanya dengan melihat nama yang tercantum dalam sertifikat. Mahkamah Agung juga dalam berbagai penjelasan hukum mengenai harta bersama menggunakan prinsip bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama tanpa semata-mata bergantung pada atas nama siapa aset tersebut didaftarkan.
5. Rumah yang Dibeli Selama Perkawinan dengan Uang Bersama
Rumah yang dibeli selama perkawinan menggunakan penghasilan atau sumber dana yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan objek yang sangat kuat untuk diperiksa sebagai harta bersama. Kondisi tersebut tetap relevan meskipun hanya satu pihak yang melakukan transaksi pembelian, menandatangani dokumen, atau tercatat sebagai pemegang hak.
Contohnya, seorang suami bekerja sebagai pegawai dan istrinya menjalankan usaha rumah tangga. Selama perkawinan, mereka membeli rumah senilai Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan dari tabungan suami, tetapi sebagian tabungan tersebut berasal dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan. Sertifikat kemudian dibuat atas nama suami. Dalam perkara perceraian, status rumah tidak cukup ditentukan dengan mengatakan bahwa “uang pembelian berasal dari rekening suami”. Yang harus diperiksa adalah kapan uang tersebut diperoleh dan bagaimana karakter harta yang digunakan untuk membeli rumah tersebut.
Jika dana tersebut merupakan penghasilan yang diperoleh selama perkawinan dan tidak terdapat perjanjian yang memisahkan harta, maka terdapat dasar hukum untuk menghubungkan rumah tersebut dengan harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1). Sebaliknya, apabila suami dapat membuktikan bahwa uang pembelian berasal dari hasil penjualan tanah warisan yang diterimanya sebelum atau selama perkawinan, persoalannya menjadi berbeda karena sumber dana tersebut dapat memiliki karakter harta pribadi.
Dengan demikian, dalam sengketa rumah, istilah “uang saya” tidak selalu identik dengan “harta pribadi saya”. Yang harus dilihat adalah sumber hukum dan waktu perolehan uang tersebut. Penghasilan pribadi yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya masuk dalam rezim harta bersama, sedangkan harta bawaan, hadiah, atau warisan memiliki rezim berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2).
6. Tanah yang Dibeli Sebelum Menikah tetapi Dibangun Rumah Setelah Menikah
Salah satu persoalan yang sering menimbulkan perdebatan adalah tanah yang sudah dimiliki salah satu pihak sebelum perkawinan, tetapi rumah di atas tanah tersebut dibangun setelah perkawinan berlangsung. Dalam situasi seperti ini, tanah dan bangunan tidak selalu dapat diperlakukan sebagai satu kesatuan tanpa analisis lebih lanjut karena asal-usul tanah dan sumber pembiayaan bangunan dapat berbeda.
Pasal 35 ayat (2) memberikan dasar bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Oleh karena itu, apabila suami telah memiliki tanah sebelum menikah dan dapat membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan harta bawaan, status tanah tersebut pada dasarnya berbeda dari aset yang diperoleh selama perkawinan.
Akan tetapi, persoalan bangunan perlu diperiksa secara tersendiri. Misalnya, tanah dibeli suami pada 2008, sedangkan perkawinan berlangsung pada 2012 dan rumah dibangun pada 2015 dengan dana yang berasal dari penghasilan suami dan istri selama perkawinan. Dalam keadaan demikian, perlu dibedakan antara tanah sebagai aset yang telah dimiliki sebelum perkawinan dan nilai pembangunan rumah yang dilakukan selama perkawinan.
Sengketa dapat menjadi semakin kompleks apabila rumah tersebut kemudian mengalami renovasi besar, perluasan lantai, pembangunan garasi, atau penambahan bangunan usaha menggunakan dana bersama. Karena itu, klaim “tanah milik saya sejak sebelum menikah, sehingga seluruh rumah juga milik saya” perlu diperiksa berdasarkan fakta pembiayaan pembangunan dan ketentuan hukum yang relevan.
7. Rumah atau Tanah Warisan yang Kemudian Dibangun atau Dikembangkan Selama Perkawinan
Harta warisan memiliki posisi khusus dalam Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Artinya, apabila seorang istri memperoleh sebidang tanah melalui warisan dari orang tuanya ketika telah menikah, tanah tersebut pada dasarnya mempunyai karakter sebagai harta pribadi istri. Akan tetapi, apabila kemudian pasangan menggunakan uang bersama untuk membangun rumah di atas tanah tersebut, muncul persoalan berbeda mengenai nilai pembangunan dan hubungan antara tanah dengan bangunan.
Misalnya, tanah warisan bernilai Rp500 juta dan kemudian selama perkawinan dibangun rumah senilai Rp700 juta menggunakan tabungan bersama. Dalam sengketa perceraian, tidak tepat apabila seluruh nilai tanah dan bangunan langsung dianggap sebagai harta bersama, tetapi juga tidak selalu tepat apabila seluruh nilai properti dianggap sepenuhnya sebagai harta pribadi pemilik tanah tanpa memperhitungkan penggunaan dana bersama untuk pembangunan.
Pembuktian sumber dana pembangunan menjadi sangat penting dalam kondisi seperti ini. Bukti transfer, rekening, perjanjian kontraktor, kuitansi bahan bangunan, bukti pembayaran tukang, dokumen renovasi, serta kesaksian mengenai pembiayaan dapat digunakan untuk membangun rangkaian fakta mengenai kontribusi ekonomi masing-masing pihak.
Dengan demikian, dalam sengketa rumah di atas tanah warisan, analisis harus dipisahkan menjadi sekurang-kurangnya dua lapisan, yaitu status tanah warisan dan status nilai pembangunan atau penambahan aset yang dilakukan selama perkawinan.
8. Bagaimana Jika Tanah Milik Salah Satu Pihak tetapi Bangunannya Dibangun Bersama?
Situasi tanah pribadi dengan bangunan yang dibangun bersama merupakan salah satu contoh sengketa yang membutuhkan ketelitian tinggi karena terdapat dua fakta ekonomi yang berbeda. Tanah mungkin memang merupakan milik pribadi salah satu pasangan, tetapi pembangunan rumah dapat menggunakan dana bersama yang diperoleh selama perkawinan.
Misalnya, suami telah mempunyai tanah sebelum menikah. Setelah menikah, pasangan tersebut membangun rumah dengan menggunakan tabungan bersama. Mereka kemudian tinggal di rumah tersebut selama sepuluh tahun. Ketika bercerai, suami menyatakan bahwa rumah tersebut sepenuhnya miliknya karena tanah berada di bawah namanya, sedangkan istri menyatakan bahwa pembangunan rumah dibiayai bersama.
Dalam kondisi tersebut, pembuktian tidak cukup hanya dengan menunjukkan sertifikat tanah. Harus dilihat pula dokumen pembangunan, sumber uang, rekening pembayaran, kontrak pekerjaan, serta bagaimana dana pembangunan diperoleh. Apabila terbukti bahwa nilai ekonomi yang signifikan masuk ke dalam properti melalui dana bersama, persoalan tersebut perlu diperhitungkan dalam penyelesaian harta bersama.
Di sinilah pentingnya membedakan antara status tanah dan nilai ekonomi yang ditambahkan selama perkawinan. Sengketa harta bersama tidak selalu berbentuk sederhana “tanah milik suami atau milik istri”, tetapi dapat menyangkut bagaimana nilai yang dihasilkan atau ditambahkan selama perkawinan harus diperhitungkan ketika perkawinan berakhir.
9. Rumah yang Dibeli dengan Kredit atau KPR
Rumah yang diperoleh melalui kredit pemilikan rumah atau KPR memiliki persoalan tambahan karena terdapat hubungan antara aset dan utang. Apabila rumah dibeli selama perkawinan, tetapi cicilan masih berlangsung ketika perceraian terjadi, maka pembahasan mengenai harta bersama tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pembayaran kredit.
Misalnya, pasangan membeli rumah pada 2018 dengan KPR selama 15 tahun. Pada saat perceraian pada 2026, rumah masih memiliki sisa utang yang cukup besar. Dalam keadaan seperti ini, tidak cukup hanya mengatakan bahwa rumah bernilai Rp1,5 miliar dan harus dibagi dua, karena masih terdapat kewajiban kepada bank yang harus diperhitungkan.
Pasal 35 mengatur mengenai harta benda, sedangkan hubungan dengan kreditur juga harus diperiksa berdasarkan perjanjian kredit. Perceraian antara suami dan istri tidak secara otomatis menghapus kewajiban kontraktual kepada bank. Karena itu, kesepakatan bahwa salah satu mantan pasangan akan mengambil alih rumah dan cicilan perlu memperhatikan posisi kreditur dan ketentuan perjanjian kredit.
Dalam penyelesaian harta bersama, beberapa kemungkinan dapat terjadi, misalnya rumah dijual dan hasil bersih setelah penyelesaian kewajiban yang relevan diperhitungkan di antara para pihak, salah satu pihak mengambil alih rumah dan kewajiban dengan pengaturan yang dapat diterima kreditur, atau rumah tetap dimiliki bersama untuk sementara waktu sampai kondisi tertentu terpenuhi. Pilihan penyelesaian tersebut harus disesuaikan dengan status hukum aset, isi perjanjian kredit, serta kesepakatan atau putusan yang berlaku.
10. Renovasi dan Penambahan Bangunan pada Tanah Milik Pribadi
Tidak semua sengketa properti muncul karena pembelian tanah atau rumah baru. Ada pula perkara ketika salah satu pihak telah memiliki rumah sebelum menikah, tetapi selama perkawinan rumah tersebut direnovasi secara besar-besaran menggunakan uang bersama.
Misalnya, sebelum menikah istri mempunyai rumah senilai Rp600 juta. Setelah menikah, pasangan menggunakan dana bersama sebesar Rp500 juta untuk renovasi dan membangun lantai dua yang kemudian digunakan sebagai tempat tinggal keluarga. Setelah perceraian, suami mengklaim bahwa ia berhak atas bagian dari nilai yang telah dibangun karena menggunakan dana bersama.
Kasus seperti ini menunjukkan mengapa status harta tidak boleh dianalisis hanya berdasarkan satu dokumen. Tanah dan bangunan awal mungkin mempunyai sejarah kepemilikan pribadi, tetapi pengeluaran selama perkawinan dapat menciptakan persoalan ekonomi yang harus diperhitungkan dalam penyelesaian harta.
Oleh karena itu, bukti renovasi menjadi penting, termasuk kontrak dengan kontraktor, rekening pembayaran, kuitansi material, bukti transfer, izin bangunan atau dokumen administratif lain yang relevan, serta bukti mengenai sumber dana. Semakin besar nilai pembangunan, semakin penting pula melakukan pemisahan yang jelas antara nilai aset awal dan nilai penambahan yang terjadi selama perkawinan.
11. Rumah atau Tanah yang Dijual Salah Satu Pihak Setelah Perceraian
Persoalan menjadi lebih rumit apabila rumah atau tanah yang diduga sebagai harta bersama telah dijual oleh salah satu mantan pasangan kepada pihak lain. Dalam kondisi tersebut, sengketa tidak lagi hanya mengenai pembagian harta bersama, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan mengenai akibat hukum transaksi terhadap pihak ketiga.
Pasal 36 ayat (1) memberikan ketentuan:
Misalnya, suami menjual rumah yang diperoleh selama perkawinan setelah perceraian, sedangkan istri menyatakan rumah tersebut belum pernah dibagi. Jika pembeli pihak ketiga masuk dalam perkara, maka pengadilan harus memperhatikan kedudukan pihak ketiga tersebut karena keputusan mengenai status atau transaksi atas properti dapat berdampak langsung terhadap haknya.
Dalam situasi seperti ini, strategi hukum dapat mencakup permintaan penetapan status rumah sebagai harta bersama, tuntutan pembagian nilai aset, permintaan pertanggungjawaban hasil penjualan, atau tuntutan lain sesuai dengan konstruksi fakta dan transaksi. Tidak semua perkara harus berujung pada permintaan pembatalan transaksi; dalam keadaan tertentu, persoalan ekonominya justru dapat diselesaikan melalui perhitungan nilai aset dan kewajiban antara mantan pasangan.
12. Apakah Salah Satu Mantan Pasangan Boleh Tetap Tinggal di Rumah Bersama?
Persoalan siapa yang berhak menempati rumah setelah perceraian juga berbeda dengan persoalan siapa yang memiliki hak atas rumah tersebut. Rumah dapat berstatus sebagai harta bersama, tetapi salah satu pihak mungkin tetap tinggal di dalamnya karena faktor anak, kebutuhan tempat tinggal, kesepakatan para pihak, atau alasan lain yang relevan.
Karena itu, hak menempati rumah tidak selalu identik dengan hak kepemilikan. Seseorang yang tinggal di rumah bukan berarti otomatis menjadi pemilik seluruh rumah, sebagaimana seseorang yang tidak tinggal di rumah juga tidak otomatis kehilangan hak ekonominya atas harta bersama.
Dalam perkara perceraian, kondisi ini sering menjadi sumber konflik ketika salah satu pihak menguasai rumah secara fisik dan pihak lainnya merasa kehilangan akses terhadap aset yang secara hukum masih harus diperhitungkan. Penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan mengenai penggunaan sementara, pembagian atau penjualan aset, atau permohonan kepada pengadilan sesuai dengan perkara yang diajukan.
Apabila rumah tersebut masih berstatus sengketa dan belum dilakukan pembagian, tindakan sepihak seperti menjual, menggadaikan, mengalihkan, atau mengubah struktur bangunan dapat memperbesar konflik karena dapat memengaruhi nilai aset yang nantinya harus diperhitungkan.
13. Bagaimana Pembuktian Rumah dan Tanah sebagai Harta Bersama?
Dalam perkara harta bersama, pembuktian merupakan bagian yang sangat menentukan karena pihak yang mengajukan klaim harus mampu membangun rangkaian fakta yang menjelaskan hubungan antara perkawinan dan aset yang disengketakan. Untuk rumah dan tanah, bukti biasanya tidak berdiri sendiri, tetapi saling melengkapi.
Dokumen yang dapat menjadi penting antara lain sertifikat hak atas tanah, akta jual beli, perjanjian pengikatan jual beli, bukti pembayaran, rekening koran, bukti transfer, dokumen KPR, bukti pembayaran cicilan, kuitansi pembangunan, kontrak kontraktor, bukti pembayaran pajak, dokumen perizinan bangunan, serta dokumen lain yang menunjukkan kapan dan bagaimana aset tersebut diperoleh.
Bukti mengenai sumber dana juga memiliki peranan penting. Apabila suami menyatakan tanah dibeli menggunakan uang warisan, ia perlu menjelaskan dan bila memungkinkan membuktikan asal uang tersebut. Jika istri menyatakan rumah dibangun menggunakan dana bersama, maka bukti pembayaran pembangunan dapat digunakan untuk memperkuat hubungan antara pengeluaran tersebut dengan masa perkawinan.
Dalam perkara seperti ini, rangkaian transaksi sering lebih penting daripada satu dokumen tunggal. Sertifikat dapat menunjukkan siapa pemegang hak yang tercatat, tetapi rekening bank dapat menunjukkan asal pembayaran; akta dapat menunjukkan tanggal transaksi; dokumen KPR dapat menunjukkan siapa debitur; sedangkan bukti pembangunan dapat menunjukkan bagaimana bangunan tersebut dibiayai.
Karena itu, semakin kompleks sejarah properti, semakin penting menyusun timeline aset, mulai dari kapan tanah diperoleh, kapan perkawinan berlangsung, kapan rumah dibangun, dari mana dana berasal, kapan cicilan dibayar, kapan renovasi dilakukan, dan kapan perceraian terjadi. Timeline tersebut dapat membantu menunjukkan apakah terdapat hubungan antara aset dan masa perkawinan.
14. Bagaimana Jika Ada Perjanjian Perkawinan?
Perjanjian perkawinan dapat mengubah cara harta dalam perkawinan harus dianalisis. Karena itu, sebelum menyatakan bahwa rumah yang diperoleh selama perkawinan pasti merupakan harta bersama, harus diperiksa terlebih dahulu apakah pasangan memiliki perjanjian perkawinan dan apa isi perjanjian tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menjadi salah satu dasar penting mengenai perjanjian perkawinan karena MK memberikan tafsir terhadap Pasal 29 UU Perkawinan, termasuk membuka kemungkinan dibuatnya perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung dengan persetujuan kedua pihak, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan pihak ketiga.
Dalam konteks rumah dan tanah, keberadaan perjanjian perkawinan berarti hakim harus membaca dokumen tersebut untuk menentukan rezim harta yang disepakati para pihak. Apabila pasangan secara sah telah memisahkan harta, maka analisis terhadap rumah yang dibeli setelah perjanjian tersebut harus mengikuti isi perjanjian dan fakta perolehannya.
Namun, adanya perjanjian perkawinan tidak berarti setiap rumah yang dibeli setelah menikah otomatis menjadi milik salah satu pihak. Isi perjanjian harus dibaca secara konkret. Bisa saja perjanjian mengatur pemisahan seluruh harta, tetapi dapat pula mengatur kategori tertentu, mekanisme pengelolaan, atau ketentuan lain mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan.
Selain itu, ketika terdapat pihak ketiga seperti bank, pembeli, kreditur, atau pemegang hak lain, aspek keberlakuan perjanjian terhadap pihak ketiga juga harus diperhatikan. Karena itu, dalam sengketa properti, dokumen perjanjian perkawinan tidak boleh dibaca secara terpisah dari waktu pembuatannya, isi pengaturannya, serta hubungan hukumnya dengan pihak ketiga.
15. Pembagian Rumah, Tanah, dan Bangunan Setelah Perceraian
Setelah status properti dinyatakan sebagai harta bersama, persoalan berikutnya adalah bagaimana aset tersebut dibagi. Undang-Undang Perkawinan memberikan ketentuan dalam Pasal 37:
Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974:
Pembagian rumah dan tanah secara fisik juga tidak selalu mudah dilakukan. Sebidang tanah dengan satu rumah di atasnya, misalnya, mungkin tidak dapat dibagi secara praktis tanpa mengurangi fungsi dan nilai ekonominya. Dalam keadaan demikian, penyelesaian dapat berupa penjualan properti kemudian hasil bersihnya dibagikan sesuai hak masing-masing, pengambilalihan oleh salah satu pihak dengan pembayaran kompensasi kepada pihak lain, atau bentuk penyelesaian lain yang sesuai dengan kesepakatan atau putusan.
Jika salah satu pihak ingin mempertahankan rumah sebagai tempat tinggal, nilai ekonominya perlu diperhitungkan. Misalnya, rumah dan tanah mempunyai nilai pasar Rp2 miliar dan tidak terdapat kewajiban yang harus dikurangkan. Jika berdasarkan rezim dan fakta perkara masing-masing pihak berhak atas bagian yang sama, salah satu pihak yang ingin mengambil seluruh aset perlu memperhitungkan nilai hak pihak lainnya. Namun, pembagian tidak boleh dilakukan hanya dengan menggunakan angka perkiraan tanpa memperhatikan utang, beban atas aset, status kepemilikan, dan dasar hukum pembagian yang berlaku.
16. Contoh Kasus Sengketa Rumah dan Tanah Pasangan Non-Muslim
Sebagai contoh, A dan B adalah pasangan non-Muslim yang menikah pada 2010. Pada 2014, mereka membeli tanah senilai Rp600 juta. Pembayaran berasal dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan, tetapi sertifikat hanya atas nama A. Pada 2015 sampai 2017, mereka membangun rumah dengan biaya Rp900 juta. Seluruh pembangunan dibiayai dari penghasilan keluarga. Pada 2026, perkawinan berakhir karena perceraian dan A menyatakan bahwa rumah sepenuhnya miliknya karena sertifikat tanah hanya atas nama A.
Dalam keadaan tersebut, B dapat membangun argumentasi bahwa tanah dan bangunan merupakan bagian dari harta bersama berdasarkan fakta bahwa tanah diperoleh selama perkawinan dan bangunan didirikan selama perkawinan. Dasar utamanya adalah Pasal 35 ayat (1), sedangkan Pasal 36 ayat (1) menjadi penting ketika membahas tindakan hukum terhadap harta bersama.
Namun, A masih dapat mengajukan bukti yang dapat mengubah analisis apabila ternyata sebagian atau seluruh tanah dibeli menggunakan dana pribadi yang berasal dari warisan, hadiah, atau harta bawaan. Karena itu, hasil akhirnya sangat bergantung pada bukti yang dapat menunjukkan sumber dana dan status aset.
Contoh kedua lebih kompleks. A mempunyai tanah sebelum menikah. Setelah menikah dengan B, pasangan tersebut membangun rumah senilai Rp1 miliar menggunakan dana bersama. Dalam perkara perceraian, tanah dan bangunan tidak seharusnya langsung diperlakukan secara identik tanpa menganalisis sejarah masing-masing. Tanah mempunyai riwayat sebagai harta bawaan, sementara pembangunan rumah terjadi selama perkawinan. Fakta tersebut dapat menimbulkan kebutuhan untuk menghitung secara lebih rinci nilai yang ditambahkan selama perkawinan.
Contoh ketiga adalah ketika rumah yang diduga merupakan harta bersama telah dijual A kepada C setelah perceraian tanpa persetujuan B. Dalam keadaan demikian, sengketa dapat melibatkan sekurang-kurangnya tiga kepentingan, yaitu B sebagai mantan pasangan yang mengklaim hak atas harta bersama, A sebagai pihak yang melakukan transaksi, dan C sebagai pihak ketiga yang menerima atau membeli properti. Karena itu, konstruksi perkara tidak lagi cukup hanya berupa “gugatan pembagian harta bersama”, tetapi harus mempertimbangkan akibat transaksi terhadap pihak ketiga dan apakah pihak ketiga tersebut harus dilibatkan dalam perkara.
17. Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Sengketa Harta Bersama Berupa Properti
Kesalahan pertama adalah menganggap bahwa nama dalam sertifikat secara otomatis menentukan bahwa rumah merupakan harta pribadi. Dalam perkara harta perkawinan, pencatatan nama tetap merupakan bukti penting, tetapi status harta harus dibaca bersama dengan waktu perolehan, sumber dana, perjanjian perkawinan, dan fakta hukum lainnya.
Kesalahan kedua adalah menganggap semua rumah dan tanah yang diperoleh selama perkawinan otomatis harus dibagi tanpa memeriksa sumber perolehannya. Pasal 35 ayat (2) memberikan kategori harta bawaan, hadiah, dan warisan yang mempunyai kedudukan berbeda. Karena itu, sejarah aset tetap harus diperiksa.
Kesalahan ketiga adalah mencampuradukkan tanah dengan bangunan tanpa melihat sumber pembiayaannya. Tanah dapat berasal dari warisan atau harta bawaan, sedangkan bangunan dapat dibangun menggunakan uang bersama. Jika dua hal tersebut tidak dibedakan sejak awal, konstruksi gugatan dapat menjadi kurang tepat.
Kesalahan keempat adalah menganggap perceraian otomatis menyelesaikan status kepemilikan rumah. Perceraian mengakhiri perkawinan, tetapi tidak selalu membuat seluruh persoalan harta selesai pada hari yang sama. Rumah, tanah, utang KPR, transaksi dengan pihak ketiga, serta pembagian nilai aset dapat membutuhkan proses tersendiri.
Kesalahan kelima adalah langsung meminta pembatalan transaksi dengan pihak ketiga tanpa memperhitungkan posisi pihak ketiga tersebut. Ketika rumah telah dialihkan, pihak yang memperoleh hak dari transaksi tersebut dapat mempunyai kepentingan hukum yang harus dipertimbangkan. Oleh karena itu, strategi perkara harus disusun berdasarkan fakta transaksi dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Kesalahan keenam adalah tidak mengumpulkan bukti mengenai sumber uang. Dalam sengketa properti, bukti rekening bank, transfer, pembayaran cicilan, bukti pembangunan, dan dokumen pembelian sering kali dapat memberikan gambaran yang jauh lebih jelas mengenai asal-usul aset dibandingkan sekadar pernyataan para pihak.
18. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Kedudukan rumah, tanah, dan bangunan dalam sengketa harta bersama setelah perceraian pasangan non-Muslim pada dasarnya harus ditentukan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap waktu perolehan aset, sumber dana, status tanah, pembangunan bangunan, keberadaan perjanjian perkawinan, serta tindakan hukum yang dilakukan terhadap aset tersebut selama maupun setelah perkawinan. Pasal 35 UU Perkawinan memberikan titik awal bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sementara harta bawaan, hadiah, dan warisan mempunyai kedudukan tersendiri berdasarkan Pasal 35 ayat (2).
Nama yang tercantum dalam sertifikat merupakan bagian penting dari pembuktian hak atas tanah, tetapi dalam sengketa harta perkawinan tidak selalu dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan apakah properti tersebut merupakan harta bersama atau harta pribadi. Rumah yang dibeli selama perkawinan menggunakan penghasilan yang diperoleh selama perkawinan dapat masuk dalam harta bersama meskipun sertifikat hanya atas nama salah satu pasangan, sedangkan tanah yang berasal dari warisan atau telah dimiliki sebelum perkawinan perlu dianalisis berdasarkan karakter harta tersebut dan perkembangan nilai aset selama perkawinan.
Persoalan juga menjadi berbeda ketika rumah atau tanah telah dialihkan kepada pihak ketiga. Pasal 36 ayat (1) menegaskan bahwa tindakan mengenai harta bersama berkaitan dengan persetujuan kedua belah pihak, tetapi konsekuensi terhadap transaksi pihak ketiga tidak dapat ditentukan secara otomatis hanya dengan menyatakan bahwa salah satu pasangan tidak memberikan persetujuan. Jenis transaksi, status aset, dokumen, kedudukan pihak ketiga, dan bentuk tuntutan yang diajukan harus diperiksa secara konkret.
Pada akhirnya, sengketa rumah dan tanah setelah perceraian bukan sekadar persoalan “sertifikat atas nama siapa”, melainkan persoalan mengenai kapan aset diperoleh, dari mana uangnya berasal, bagaimana aset tersebut berkembang selama perkawinan, apakah ada perjanjian perkawinan, siapa yang melakukan tindakan hukum terhadap aset, dan siapa saja pihak yang memperoleh kepentingan atas properti tersebut. Semakin lengkap bukti mengenai rangkaian perolehan dan pengelolaan aset, semakin jelas pula dasar untuk menentukan apakah properti tersebut merupakan harta bersama, harta pribadi, atau memiliki bagian-bagian dengan karakter hukum yang berbeda.
19. Dasar Hukum
Untuk pasangan non-Muslim, titik awal analisis mengenai harta bersama tetap harus dilihat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 35 ayat (1) secara tegas menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) membedakan harta bawaan, hadiah, dan warisan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Ketentuan tersebut menjadi sangat penting karena sengketa rumah dan tanah pada dasarnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat nama yang tercantum dalam sertifikat, melainkan harus ditelusuri kapan aset tersebut diperoleh, dari mana sumber dananya, bagaimana status perkawinan para pihak, apakah terdapat perjanjian perkawinan, dan apakah terdapat fakta hukum lain yang mengubah rezim kepemilikannya.
Daftar Isi
- Mengapa Rumah dan Tanah Sering Menjadi Objek Sengketa Setelah Perceraian?
- Dasar Hukum Harta Bersama bagi Pasangan Non-Muslim
- Kapan Rumah dan Tanah Menjadi Harta Bersama?
- Apakah Sertifikat Atas Nama Suami atau Istri Menentukan Kepemilikan?
- Rumah yang Dibeli Selama Perkawinan dengan Uang Bersama
- Tanah yang Dibeli Sebelum Menikah tetapi Dibangun Rumah Setelah Menikah
- Rumah atau Tanah Warisan yang Kemudian Dibangun atau Dikembangkan Selama Perkawinan
- Bagaimana Jika Tanah Milik Salah Satu Pihak tetapi Bangunannya Dibangun Bersama?
- Rumah yang Dibeli dengan Kredit atau KPR
- Renovasi dan Penambahan Bangunan pada Tanah Milik Pribadi
- Rumah atau Tanah yang Dijual Salah Satu Pihak Setelah Perceraian
- Apakah Salah Satu Mantan Pasangan Boleh Tetap Tinggal di Rumah Bersama?
- Bagaimana Pembuktian Rumah dan Tanah sebagai Harta Bersama?
- Bagaimana Jika Ada Perjanjian Perkawinan?
- Pembagian Rumah, Tanah, dan Bangunan Setelah Perceraian
- Contoh Kasus Sengketa Rumah dan Tanah Pasangan Non-Muslim
- Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Sengketa Harta Bersama Berupa Properti
- Kesimpulan
- Dasar Hukum
Rumah dan tanah menjadi salah satu objek sengketa harta bersama yang paling kompleks karena properti mempunyai karakter berbeda dengan aset bergerak seperti kendaraan atau rekening bank. Nilai rumah dan tanah biasanya besar, kepemilikannya dibuktikan melalui dokumen pertanahan, perolehannya sering menggunakan pembiayaan jangka panjang, dan dalam banyak keluarga aset tersebut menjadi tempat tinggal bersama selama bertahun-tahun. Akibatnya, setelah perceraian, perselisihan tidak hanya berkaitan dengan berapa nilai harta yang harus dibagi, tetapi juga menyangkut status tanahnya, status bangunannya, siapa yang berhak menempati, siapa yang masih mempunyai kewajiban membayar utang, apakah properti boleh dijual, serta bagaimana memperhitungkan kontribusi masing-masing pihak apabila sumber dana pembelian dan pembangunan berasal dari beberapa sumber.
Persoalan tersebut semakin sulit apabila dokumen formal hanya mencantumkan satu nama. Misalnya, suami membeli sebuah bidang tanah setelah menikah menggunakan penghasilan yang diperolehnya selama perkawinan, kemudian sertifikat diterbitkan atas nama suami. Istri kemudian menggugat dan menyatakan tanah tersebut merupakan harta bersama karena diperoleh ketika perkawinan masih berlangsung. Dalam keadaan seperti itu, keberadaan nama suami dalam sertifikat merupakan bukti penting mengenai pencatatan hak atas tanah, tetapi persoalan mengenai apakah aset tersebut termasuk harta bersama dalam hubungan antara suami dan istri tetap harus dianalisis berdasarkan rezim harta perkawinan dan fakta mengenai perolehan aset tersebut.
Dengan demikian, sengketa rumah dan tanah setelah perceraian harus dibedakan menjadi beberapa lapisan persoalan, yaitu status harta dalam hubungan suami-istri, status hak atas tanah menurut hukum pertanahan, status bangunan yang berdiri di atas tanah, sumber dana pembelian atau pembangunan, serta akibat hukum terhadap pihak ketiga apabila properti telah dialihkan. Kesalahan dalam memisahkan persoalan-persoalan tersebut dapat menyebabkan gugatan menjadi terlalu sederhana, misalnya hanya mendasarkan klaim pada siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat atau sebaliknya hanya mendasarkan klaim pada kapan aset tersebut dibeli tanpa memperhatikan adanya perjanjian perkawinan.
2. Dasar Hukum Harta Bersama bagi Pasangan Non-Muslim
Untuk pasangan non-Muslim, ketentuan utama mengenai harta benda dalam perkawinan terdapat dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut memberikan dasar mengenai perbedaan antara harta bersama dan harta pribadi masing-masing suami atau istri.
Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”Kemudian:
Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”Dua ketentuan tersebut menjadi fondasi penting ketika pengadilan harus menentukan status sebuah rumah atau tanah setelah perceraian. Pasal 35 ayat (1) menggunakan ukuran waktu perolehan, sedangkan ayat (2) memberikan pengecualian untuk kategori tertentu, khususnya harta bawaan, hadiah, dan warisan. Karena itu, ketika seseorang mengatakan bahwa rumah merupakan miliknya sendiri hanya karena sertifikat berada atas namanya, argumentasi tersebut belum tentu menyelesaikan persoalan. Begitu pula ketika seseorang mengatakan bahwa seluruh aset yang dibeli selama perkawinan pasti harta bersama, pernyataan tersebut juga harus diperiksa kembali apabila terdapat perjanjian perkawinan atau keadaan hukum lain yang relevan.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga membahas konstruksi harta dalam perkawinan dan keberadaan perjanjian perkawinan, termasuk konsekuensi terhadap pihak ketiga. Putusan tersebut menjadi penting karena memperluas pemahaman mengenai kemungkinan dibuatnya perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang berkepentingan.
Artinya, dalam sengketa rumah dan tanah pasangan non-Muslim, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada Pasal 35, tetapi harus dilanjutkan pada Pasal 36 mengenai kewenangan atas harta bersama dan Pasal 37 mengenai akibat harta setelah perkawinan putus karena perceraian.
3. Kapan Rumah dan Tanah Menjadi Harta Bersama?
Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah kapan rumah atau tanah tersebut diperoleh. Pasal 35 ayat (1) menggunakan rumusan “diperoleh selama perkawinan”, sehingga tanggal dan keadaan perolehan menjadi fakta yang sangat penting. Jika sebuah rumah dibeli setelah perkawinan berlangsung dan tidak terdapat perjanjian perkawinan yang memisahkan harta tersebut, maka secara prinsip terdapat dasar kuat untuk menempatkannya dalam kategori harta bersama.
Misalnya, pasangan menikah pada 2010 dan membeli sebidang tanah pada 2015. Sertifikat tanah diterbitkan atas nama suami pada 2016, sedangkan rumah dibangun pada 2017 menggunakan penghasilan keluarga. Ketika perceraian terjadi pada 2026, persoalan hukum yang muncul bukan sekadar “siapa nama dalam sertifikat”, melainkan apakah tanah dan bangunan tersebut diperoleh dalam masa perkawinan dan apakah terdapat keadaan hukum yang menyebabkan aset tersebut tetap menjadi harta pribadi.
Jika pembelian tanah dilakukan selama perkawinan menggunakan dana yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, maka Pasal 35 ayat (1) menjadi dasar utama untuk menilai tanah tersebut sebagai bagian dari harta bersama. Begitu pula bangunan yang kemudian didirikan selama perkawinan dapat menjadi bagian dari aset yang harus diperhitungkan dalam penyelesaian harta bersama.
Namun, analisis dapat berubah apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan salah satu pihak, atau berasal dari warisan maupun hadiah. Dalam keadaan demikian, status tanah awal harus dibedakan dari status bangunan atau nilai ekonomi yang kemudian muncul karena adanya pembangunan, renovasi, atau penggunaan dana bersama selama perkawinan.
Karena itu, tanggal pembelian, tanggal pembayaran, tanggal pembangunan, sumber uang muka, sumber pembayaran cicilan, bukti transfer, perjanjian jual beli, akta, sertifikat, serta dokumen pembangunan dapat menjadi sangat penting dalam menentukan status rumah dan tanah.
4. Apakah Sertifikat Atas Nama Suami atau Istri Menentukan Kepemilikan?
Sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting dalam hukum pertanahan, tetapi dalam sengketa harta perkawinan, keberadaan satu nama dalam sertifikat tidak dengan sendirinya menghapus pertanyaan mengenai apakah aset tersebut merupakan harta bersama. Yang harus diperiksa adalah hubungan antara pencatatan hak atas tanah dengan rezim harta perkawinan yang berlaku di antara suami dan istri.
Hal ini dapat dilihat dari Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan:
Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa undang-undang membedakan antara status harta bersama dan tindakan terhadap harta bersama. Dengan demikian, apabila rumah atau tanah termasuk harta bersama, persoalan mengenai siapa yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan tidak dapat dipisahkan dari persoalan kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap harta tersebut.
Dalam praktik sengketa, misalnya suami tercatat sebagai pemegang hak atas tanah, tetapi tanah dibeli ketika perkawinan berlangsung menggunakan pendapatan keluarga. Istri dapat mengajukan argumentasi bahwa pencatatan atas nama suami tidak mengubah karakter harta tersebut sebagai harta bersama dalam hubungan perkawinan. Sebaliknya, pihak suami dapat membuktikan bahwa tanah tersebut sebenarnya berasal dari harta bawaan, hadiah, atau warisan yang memang berada di bawah penguasaannya.
Karena itu, sertifikat merupakan salah satu alat bukti penting, tetapi status harta dalam perkara perceraian tidak semestinya dianalisis secara mekanis hanya dengan melihat nama yang tercantum dalam sertifikat. Mahkamah Agung juga dalam berbagai penjelasan hukum mengenai harta bersama menggunakan prinsip bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama tanpa semata-mata bergantung pada atas nama siapa aset tersebut didaftarkan.
5. Rumah yang Dibeli Selama Perkawinan dengan Uang Bersama
Rumah yang dibeli selama perkawinan menggunakan penghasilan atau sumber dana yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan objek yang sangat kuat untuk diperiksa sebagai harta bersama. Kondisi tersebut tetap relevan meskipun hanya satu pihak yang melakukan transaksi pembelian, menandatangani dokumen, atau tercatat sebagai pemegang hak.
Contohnya, seorang suami bekerja sebagai pegawai dan istrinya menjalankan usaha rumah tangga. Selama perkawinan, mereka membeli rumah senilai Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan dari tabungan suami, tetapi sebagian tabungan tersebut berasal dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan. Sertifikat kemudian dibuat atas nama suami. Dalam perkara perceraian, status rumah tidak cukup ditentukan dengan mengatakan bahwa “uang pembelian berasal dari rekening suami”. Yang harus diperiksa adalah kapan uang tersebut diperoleh dan bagaimana karakter harta yang digunakan untuk membeli rumah tersebut.
Jika dana tersebut merupakan penghasilan yang diperoleh selama perkawinan dan tidak terdapat perjanjian yang memisahkan harta, maka terdapat dasar hukum untuk menghubungkan rumah tersebut dengan harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1). Sebaliknya, apabila suami dapat membuktikan bahwa uang pembelian berasal dari hasil penjualan tanah warisan yang diterimanya sebelum atau selama perkawinan, persoalannya menjadi berbeda karena sumber dana tersebut dapat memiliki karakter harta pribadi.
Dengan demikian, dalam sengketa rumah, istilah “uang saya” tidak selalu identik dengan “harta pribadi saya”. Yang harus dilihat adalah sumber hukum dan waktu perolehan uang tersebut. Penghasilan pribadi yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya masuk dalam rezim harta bersama, sedangkan harta bawaan, hadiah, atau warisan memiliki rezim berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2).
6. Tanah yang Dibeli Sebelum Menikah tetapi Dibangun Rumah Setelah Menikah
Salah satu persoalan yang sering menimbulkan perdebatan adalah tanah yang sudah dimiliki salah satu pihak sebelum perkawinan, tetapi rumah di atas tanah tersebut dibangun setelah perkawinan berlangsung. Dalam situasi seperti ini, tanah dan bangunan tidak selalu dapat diperlakukan sebagai satu kesatuan tanpa analisis lebih lanjut karena asal-usul tanah dan sumber pembiayaan bangunan dapat berbeda.
Pasal 35 ayat (2) memberikan dasar bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Oleh karena itu, apabila suami telah memiliki tanah sebelum menikah dan dapat membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan harta bawaan, status tanah tersebut pada dasarnya berbeda dari aset yang diperoleh selama perkawinan.
Akan tetapi, persoalan bangunan perlu diperiksa secara tersendiri. Misalnya, tanah dibeli suami pada 2008, sedangkan perkawinan berlangsung pada 2012 dan rumah dibangun pada 2015 dengan dana yang berasal dari penghasilan suami dan istri selama perkawinan. Dalam keadaan demikian, perlu dibedakan antara tanah sebagai aset yang telah dimiliki sebelum perkawinan dan nilai pembangunan rumah yang dilakukan selama perkawinan.
Sengketa dapat menjadi semakin kompleks apabila rumah tersebut kemudian mengalami renovasi besar, perluasan lantai, pembangunan garasi, atau penambahan bangunan usaha menggunakan dana bersama. Karena itu, klaim “tanah milik saya sejak sebelum menikah, sehingga seluruh rumah juga milik saya” perlu diperiksa berdasarkan fakta pembiayaan pembangunan dan ketentuan hukum yang relevan.
7. Rumah atau Tanah Warisan yang Kemudian Dibangun atau Dikembangkan Selama Perkawinan
Harta warisan memiliki posisi khusus dalam Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Artinya, apabila seorang istri memperoleh sebidang tanah melalui warisan dari orang tuanya ketika telah menikah, tanah tersebut pada dasarnya mempunyai karakter sebagai harta pribadi istri. Akan tetapi, apabila kemudian pasangan menggunakan uang bersama untuk membangun rumah di atas tanah tersebut, muncul persoalan berbeda mengenai nilai pembangunan dan hubungan antara tanah dengan bangunan.
Misalnya, tanah warisan bernilai Rp500 juta dan kemudian selama perkawinan dibangun rumah senilai Rp700 juta menggunakan tabungan bersama. Dalam sengketa perceraian, tidak tepat apabila seluruh nilai tanah dan bangunan langsung dianggap sebagai harta bersama, tetapi juga tidak selalu tepat apabila seluruh nilai properti dianggap sepenuhnya sebagai harta pribadi pemilik tanah tanpa memperhitungkan penggunaan dana bersama untuk pembangunan.
Pembuktian sumber dana pembangunan menjadi sangat penting dalam kondisi seperti ini. Bukti transfer, rekening, perjanjian kontraktor, kuitansi bahan bangunan, bukti pembayaran tukang, dokumen renovasi, serta kesaksian mengenai pembiayaan dapat digunakan untuk membangun rangkaian fakta mengenai kontribusi ekonomi masing-masing pihak.
Dengan demikian, dalam sengketa rumah di atas tanah warisan, analisis harus dipisahkan menjadi sekurang-kurangnya dua lapisan, yaitu status tanah warisan dan status nilai pembangunan atau penambahan aset yang dilakukan selama perkawinan.
8. Bagaimana Jika Tanah Milik Salah Satu Pihak tetapi Bangunannya Dibangun Bersama?
Situasi tanah pribadi dengan bangunan yang dibangun bersama merupakan salah satu contoh sengketa yang membutuhkan ketelitian tinggi karena terdapat dua fakta ekonomi yang berbeda. Tanah mungkin memang merupakan milik pribadi salah satu pasangan, tetapi pembangunan rumah dapat menggunakan dana bersama yang diperoleh selama perkawinan.
Misalnya, suami telah mempunyai tanah sebelum menikah. Setelah menikah, pasangan tersebut membangun rumah dengan menggunakan tabungan bersama. Mereka kemudian tinggal di rumah tersebut selama sepuluh tahun. Ketika bercerai, suami menyatakan bahwa rumah tersebut sepenuhnya miliknya karena tanah berada di bawah namanya, sedangkan istri menyatakan bahwa pembangunan rumah dibiayai bersama.
Dalam kondisi tersebut, pembuktian tidak cukup hanya dengan menunjukkan sertifikat tanah. Harus dilihat pula dokumen pembangunan, sumber uang, rekening pembayaran, kontrak pekerjaan, serta bagaimana dana pembangunan diperoleh. Apabila terbukti bahwa nilai ekonomi yang signifikan masuk ke dalam properti melalui dana bersama, persoalan tersebut perlu diperhitungkan dalam penyelesaian harta bersama.
Di sinilah pentingnya membedakan antara status tanah dan nilai ekonomi yang ditambahkan selama perkawinan. Sengketa harta bersama tidak selalu berbentuk sederhana “tanah milik suami atau milik istri”, tetapi dapat menyangkut bagaimana nilai yang dihasilkan atau ditambahkan selama perkawinan harus diperhitungkan ketika perkawinan berakhir.
9. Rumah yang Dibeli dengan Kredit atau KPR
Rumah yang diperoleh melalui kredit pemilikan rumah atau KPR memiliki persoalan tambahan karena terdapat hubungan antara aset dan utang. Apabila rumah dibeli selama perkawinan, tetapi cicilan masih berlangsung ketika perceraian terjadi, maka pembahasan mengenai harta bersama tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pembayaran kredit.
Misalnya, pasangan membeli rumah pada 2018 dengan KPR selama 15 tahun. Pada saat perceraian pada 2026, rumah masih memiliki sisa utang yang cukup besar. Dalam keadaan seperti ini, tidak cukup hanya mengatakan bahwa rumah bernilai Rp1,5 miliar dan harus dibagi dua, karena masih terdapat kewajiban kepada bank yang harus diperhitungkan.
Pasal 35 mengatur mengenai harta benda, sedangkan hubungan dengan kreditur juga harus diperiksa berdasarkan perjanjian kredit. Perceraian antara suami dan istri tidak secara otomatis menghapus kewajiban kontraktual kepada bank. Karena itu, kesepakatan bahwa salah satu mantan pasangan akan mengambil alih rumah dan cicilan perlu memperhatikan posisi kreditur dan ketentuan perjanjian kredit.
Dalam penyelesaian harta bersama, beberapa kemungkinan dapat terjadi, misalnya rumah dijual dan hasil bersih setelah penyelesaian kewajiban yang relevan diperhitungkan di antara para pihak, salah satu pihak mengambil alih rumah dan kewajiban dengan pengaturan yang dapat diterima kreditur, atau rumah tetap dimiliki bersama untuk sementara waktu sampai kondisi tertentu terpenuhi. Pilihan penyelesaian tersebut harus disesuaikan dengan status hukum aset, isi perjanjian kredit, serta kesepakatan atau putusan yang berlaku.
10. Renovasi dan Penambahan Bangunan pada Tanah Milik Pribadi
Tidak semua sengketa properti muncul karena pembelian tanah atau rumah baru. Ada pula perkara ketika salah satu pihak telah memiliki rumah sebelum menikah, tetapi selama perkawinan rumah tersebut direnovasi secara besar-besaran menggunakan uang bersama.
Misalnya, sebelum menikah istri mempunyai rumah senilai Rp600 juta. Setelah menikah, pasangan menggunakan dana bersama sebesar Rp500 juta untuk renovasi dan membangun lantai dua yang kemudian digunakan sebagai tempat tinggal keluarga. Setelah perceraian, suami mengklaim bahwa ia berhak atas bagian dari nilai yang telah dibangun karena menggunakan dana bersama.
Kasus seperti ini menunjukkan mengapa status harta tidak boleh dianalisis hanya berdasarkan satu dokumen. Tanah dan bangunan awal mungkin mempunyai sejarah kepemilikan pribadi, tetapi pengeluaran selama perkawinan dapat menciptakan persoalan ekonomi yang harus diperhitungkan dalam penyelesaian harta.
Oleh karena itu, bukti renovasi menjadi penting, termasuk kontrak dengan kontraktor, rekening pembayaran, kuitansi material, bukti transfer, izin bangunan atau dokumen administratif lain yang relevan, serta bukti mengenai sumber dana. Semakin besar nilai pembangunan, semakin penting pula melakukan pemisahan yang jelas antara nilai aset awal dan nilai penambahan yang terjadi selama perkawinan.
11. Rumah atau Tanah yang Dijual Salah Satu Pihak Setelah Perceraian
Persoalan menjadi lebih rumit apabila rumah atau tanah yang diduga sebagai harta bersama telah dijual oleh salah satu mantan pasangan kepada pihak lain. Dalam kondisi tersebut, sengketa tidak lagi hanya mengenai pembagian harta bersama, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan mengenai akibat hukum transaksi terhadap pihak ketiga.
Pasal 36 ayat (1) memberikan ketentuan:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”Rumusan tersebut penting karena menunjukkan bahwa tindakan terhadap harta bersama pada dasarnya berkaitan dengan persetujuan kedua pihak. Namun, dari ketentuan tersebut tidak tepat langsung disimpulkan bahwa setiap transaksi yang dilakukan tanpa persetujuan pasangan otomatis tidak sah atau otomatis dapat dibatalkan tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Akibat hukum transaksi harus dilihat berdasarkan jenis perbuatan hukum, status aset, dokumen transaksi, posisi pihak ketiga, serta dasar hukum yang digunakan untuk meminta pembatalan atau perlindungan hak.
Misalnya, suami menjual rumah yang diperoleh selama perkawinan setelah perceraian, sedangkan istri menyatakan rumah tersebut belum pernah dibagi. Jika pembeli pihak ketiga masuk dalam perkara, maka pengadilan harus memperhatikan kedudukan pihak ketiga tersebut karena keputusan mengenai status atau transaksi atas properti dapat berdampak langsung terhadap haknya.
Dalam situasi seperti ini, strategi hukum dapat mencakup permintaan penetapan status rumah sebagai harta bersama, tuntutan pembagian nilai aset, permintaan pertanggungjawaban hasil penjualan, atau tuntutan lain sesuai dengan konstruksi fakta dan transaksi. Tidak semua perkara harus berujung pada permintaan pembatalan transaksi; dalam keadaan tertentu, persoalan ekonominya justru dapat diselesaikan melalui perhitungan nilai aset dan kewajiban antara mantan pasangan.
12. Apakah Salah Satu Mantan Pasangan Boleh Tetap Tinggal di Rumah Bersama?
Persoalan siapa yang berhak menempati rumah setelah perceraian juga berbeda dengan persoalan siapa yang memiliki hak atas rumah tersebut. Rumah dapat berstatus sebagai harta bersama, tetapi salah satu pihak mungkin tetap tinggal di dalamnya karena faktor anak, kebutuhan tempat tinggal, kesepakatan para pihak, atau alasan lain yang relevan.
Karena itu, hak menempati rumah tidak selalu identik dengan hak kepemilikan. Seseorang yang tinggal di rumah bukan berarti otomatis menjadi pemilik seluruh rumah, sebagaimana seseorang yang tidak tinggal di rumah juga tidak otomatis kehilangan hak ekonominya atas harta bersama.
Dalam perkara perceraian, kondisi ini sering menjadi sumber konflik ketika salah satu pihak menguasai rumah secara fisik dan pihak lainnya merasa kehilangan akses terhadap aset yang secara hukum masih harus diperhitungkan. Penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan mengenai penggunaan sementara, pembagian atau penjualan aset, atau permohonan kepada pengadilan sesuai dengan perkara yang diajukan.
Apabila rumah tersebut masih berstatus sengketa dan belum dilakukan pembagian, tindakan sepihak seperti menjual, menggadaikan, mengalihkan, atau mengubah struktur bangunan dapat memperbesar konflik karena dapat memengaruhi nilai aset yang nantinya harus diperhitungkan.
13. Bagaimana Pembuktian Rumah dan Tanah sebagai Harta Bersama?
Dalam perkara harta bersama, pembuktian merupakan bagian yang sangat menentukan karena pihak yang mengajukan klaim harus mampu membangun rangkaian fakta yang menjelaskan hubungan antara perkawinan dan aset yang disengketakan. Untuk rumah dan tanah, bukti biasanya tidak berdiri sendiri, tetapi saling melengkapi.
Dokumen yang dapat menjadi penting antara lain sertifikat hak atas tanah, akta jual beli, perjanjian pengikatan jual beli, bukti pembayaran, rekening koran, bukti transfer, dokumen KPR, bukti pembayaran cicilan, kuitansi pembangunan, kontrak kontraktor, bukti pembayaran pajak, dokumen perizinan bangunan, serta dokumen lain yang menunjukkan kapan dan bagaimana aset tersebut diperoleh.
Bukti mengenai sumber dana juga memiliki peranan penting. Apabila suami menyatakan tanah dibeli menggunakan uang warisan, ia perlu menjelaskan dan bila memungkinkan membuktikan asal uang tersebut. Jika istri menyatakan rumah dibangun menggunakan dana bersama, maka bukti pembayaran pembangunan dapat digunakan untuk memperkuat hubungan antara pengeluaran tersebut dengan masa perkawinan.
Dalam perkara seperti ini, rangkaian transaksi sering lebih penting daripada satu dokumen tunggal. Sertifikat dapat menunjukkan siapa pemegang hak yang tercatat, tetapi rekening bank dapat menunjukkan asal pembayaran; akta dapat menunjukkan tanggal transaksi; dokumen KPR dapat menunjukkan siapa debitur; sedangkan bukti pembangunan dapat menunjukkan bagaimana bangunan tersebut dibiayai.
Karena itu, semakin kompleks sejarah properti, semakin penting menyusun timeline aset, mulai dari kapan tanah diperoleh, kapan perkawinan berlangsung, kapan rumah dibangun, dari mana dana berasal, kapan cicilan dibayar, kapan renovasi dilakukan, dan kapan perceraian terjadi. Timeline tersebut dapat membantu menunjukkan apakah terdapat hubungan antara aset dan masa perkawinan.
14. Bagaimana Jika Ada Perjanjian Perkawinan?
Perjanjian perkawinan dapat mengubah cara harta dalam perkawinan harus dianalisis. Karena itu, sebelum menyatakan bahwa rumah yang diperoleh selama perkawinan pasti merupakan harta bersama, harus diperiksa terlebih dahulu apakah pasangan memiliki perjanjian perkawinan dan apa isi perjanjian tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menjadi salah satu dasar penting mengenai perjanjian perkawinan karena MK memberikan tafsir terhadap Pasal 29 UU Perkawinan, termasuk membuka kemungkinan dibuatnya perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung dengan persetujuan kedua pihak, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan pihak ketiga.
Dalam konteks rumah dan tanah, keberadaan perjanjian perkawinan berarti hakim harus membaca dokumen tersebut untuk menentukan rezim harta yang disepakati para pihak. Apabila pasangan secara sah telah memisahkan harta, maka analisis terhadap rumah yang dibeli setelah perjanjian tersebut harus mengikuti isi perjanjian dan fakta perolehannya.
Namun, adanya perjanjian perkawinan tidak berarti setiap rumah yang dibeli setelah menikah otomatis menjadi milik salah satu pihak. Isi perjanjian harus dibaca secara konkret. Bisa saja perjanjian mengatur pemisahan seluruh harta, tetapi dapat pula mengatur kategori tertentu, mekanisme pengelolaan, atau ketentuan lain mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan.
Selain itu, ketika terdapat pihak ketiga seperti bank, pembeli, kreditur, atau pemegang hak lain, aspek keberlakuan perjanjian terhadap pihak ketiga juga harus diperhatikan. Karena itu, dalam sengketa properti, dokumen perjanjian perkawinan tidak boleh dibaca secara terpisah dari waktu pembuatannya, isi pengaturannya, serta hubungan hukumnya dengan pihak ketiga.
15. Pembagian Rumah, Tanah, dan Bangunan Setelah Perceraian
Setelah status properti dinyatakan sebagai harta bersama, persoalan berikutnya adalah bagaimana aset tersebut dibagi. Undang-Undang Perkawinan memberikan ketentuan dalam Pasal 37:
Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”Rumusan tersebut menunjukkan bahwa setelah perceraian, penyelesaian harta bersama tidak berhenti pada pernyataan bahwa aset merupakan harta bersama, tetapi harus dilanjutkan dengan menentukan mekanisme pembagiannya berdasarkan hukum yang berlaku bagi para pihak. Untuk pasangan non-Muslim, persoalan ini harus dibaca bersama dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai status dan konteks perkara.
Pembagian rumah dan tanah secara fisik juga tidak selalu mudah dilakukan. Sebidang tanah dengan satu rumah di atasnya, misalnya, mungkin tidak dapat dibagi secara praktis tanpa mengurangi fungsi dan nilai ekonominya. Dalam keadaan demikian, penyelesaian dapat berupa penjualan properti kemudian hasil bersihnya dibagikan sesuai hak masing-masing, pengambilalihan oleh salah satu pihak dengan pembayaran kompensasi kepada pihak lain, atau bentuk penyelesaian lain yang sesuai dengan kesepakatan atau putusan.
Jika salah satu pihak ingin mempertahankan rumah sebagai tempat tinggal, nilai ekonominya perlu diperhitungkan. Misalnya, rumah dan tanah mempunyai nilai pasar Rp2 miliar dan tidak terdapat kewajiban yang harus dikurangkan. Jika berdasarkan rezim dan fakta perkara masing-masing pihak berhak atas bagian yang sama, salah satu pihak yang ingin mengambil seluruh aset perlu memperhitungkan nilai hak pihak lainnya. Namun, pembagian tidak boleh dilakukan hanya dengan menggunakan angka perkiraan tanpa memperhatikan utang, beban atas aset, status kepemilikan, dan dasar hukum pembagian yang berlaku.
16. Contoh Kasus Sengketa Rumah dan Tanah Pasangan Non-Muslim
Sebagai contoh, A dan B adalah pasangan non-Muslim yang menikah pada 2010. Pada 2014, mereka membeli tanah senilai Rp600 juta. Pembayaran berasal dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan, tetapi sertifikat hanya atas nama A. Pada 2015 sampai 2017, mereka membangun rumah dengan biaya Rp900 juta. Seluruh pembangunan dibiayai dari penghasilan keluarga. Pada 2026, perkawinan berakhir karena perceraian dan A menyatakan bahwa rumah sepenuhnya miliknya karena sertifikat tanah hanya atas nama A.
Dalam keadaan tersebut, B dapat membangun argumentasi bahwa tanah dan bangunan merupakan bagian dari harta bersama berdasarkan fakta bahwa tanah diperoleh selama perkawinan dan bangunan didirikan selama perkawinan. Dasar utamanya adalah Pasal 35 ayat (1), sedangkan Pasal 36 ayat (1) menjadi penting ketika membahas tindakan hukum terhadap harta bersama.
Namun, A masih dapat mengajukan bukti yang dapat mengubah analisis apabila ternyata sebagian atau seluruh tanah dibeli menggunakan dana pribadi yang berasal dari warisan, hadiah, atau harta bawaan. Karena itu, hasil akhirnya sangat bergantung pada bukti yang dapat menunjukkan sumber dana dan status aset.
Contoh kedua lebih kompleks. A mempunyai tanah sebelum menikah. Setelah menikah dengan B, pasangan tersebut membangun rumah senilai Rp1 miliar menggunakan dana bersama. Dalam perkara perceraian, tanah dan bangunan tidak seharusnya langsung diperlakukan secara identik tanpa menganalisis sejarah masing-masing. Tanah mempunyai riwayat sebagai harta bawaan, sementara pembangunan rumah terjadi selama perkawinan. Fakta tersebut dapat menimbulkan kebutuhan untuk menghitung secara lebih rinci nilai yang ditambahkan selama perkawinan.
Contoh ketiga adalah ketika rumah yang diduga merupakan harta bersama telah dijual A kepada C setelah perceraian tanpa persetujuan B. Dalam keadaan demikian, sengketa dapat melibatkan sekurang-kurangnya tiga kepentingan, yaitu B sebagai mantan pasangan yang mengklaim hak atas harta bersama, A sebagai pihak yang melakukan transaksi, dan C sebagai pihak ketiga yang menerima atau membeli properti. Karena itu, konstruksi perkara tidak lagi cukup hanya berupa “gugatan pembagian harta bersama”, tetapi harus mempertimbangkan akibat transaksi terhadap pihak ketiga dan apakah pihak ketiga tersebut harus dilibatkan dalam perkara.
17. Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Sengketa Harta Bersama Berupa Properti
Kesalahan pertama adalah menganggap bahwa nama dalam sertifikat secara otomatis menentukan bahwa rumah merupakan harta pribadi. Dalam perkara harta perkawinan, pencatatan nama tetap merupakan bukti penting, tetapi status harta harus dibaca bersama dengan waktu perolehan, sumber dana, perjanjian perkawinan, dan fakta hukum lainnya.
Kesalahan kedua adalah menganggap semua rumah dan tanah yang diperoleh selama perkawinan otomatis harus dibagi tanpa memeriksa sumber perolehannya. Pasal 35 ayat (2) memberikan kategori harta bawaan, hadiah, dan warisan yang mempunyai kedudukan berbeda. Karena itu, sejarah aset tetap harus diperiksa.
Kesalahan ketiga adalah mencampuradukkan tanah dengan bangunan tanpa melihat sumber pembiayaannya. Tanah dapat berasal dari warisan atau harta bawaan, sedangkan bangunan dapat dibangun menggunakan uang bersama. Jika dua hal tersebut tidak dibedakan sejak awal, konstruksi gugatan dapat menjadi kurang tepat.
Kesalahan keempat adalah menganggap perceraian otomatis menyelesaikan status kepemilikan rumah. Perceraian mengakhiri perkawinan, tetapi tidak selalu membuat seluruh persoalan harta selesai pada hari yang sama. Rumah, tanah, utang KPR, transaksi dengan pihak ketiga, serta pembagian nilai aset dapat membutuhkan proses tersendiri.
Kesalahan kelima adalah langsung meminta pembatalan transaksi dengan pihak ketiga tanpa memperhitungkan posisi pihak ketiga tersebut. Ketika rumah telah dialihkan, pihak yang memperoleh hak dari transaksi tersebut dapat mempunyai kepentingan hukum yang harus dipertimbangkan. Oleh karena itu, strategi perkara harus disusun berdasarkan fakta transaksi dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Kesalahan keenam adalah tidak mengumpulkan bukti mengenai sumber uang. Dalam sengketa properti, bukti rekening bank, transfer, pembayaran cicilan, bukti pembangunan, dan dokumen pembelian sering kali dapat memberikan gambaran yang jauh lebih jelas mengenai asal-usul aset dibandingkan sekadar pernyataan para pihak.
18. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Kedudukan rumah, tanah, dan bangunan dalam sengketa harta bersama setelah perceraian pasangan non-Muslim pada dasarnya harus ditentukan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap waktu perolehan aset, sumber dana, status tanah, pembangunan bangunan, keberadaan perjanjian perkawinan, serta tindakan hukum yang dilakukan terhadap aset tersebut selama maupun setelah perkawinan. Pasal 35 UU Perkawinan memberikan titik awal bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sementara harta bawaan, hadiah, dan warisan mempunyai kedudukan tersendiri berdasarkan Pasal 35 ayat (2).
Nama yang tercantum dalam sertifikat merupakan bagian penting dari pembuktian hak atas tanah, tetapi dalam sengketa harta perkawinan tidak selalu dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan apakah properti tersebut merupakan harta bersama atau harta pribadi. Rumah yang dibeli selama perkawinan menggunakan penghasilan yang diperoleh selama perkawinan dapat masuk dalam harta bersama meskipun sertifikat hanya atas nama salah satu pasangan, sedangkan tanah yang berasal dari warisan atau telah dimiliki sebelum perkawinan perlu dianalisis berdasarkan karakter harta tersebut dan perkembangan nilai aset selama perkawinan.
Persoalan juga menjadi berbeda ketika rumah atau tanah telah dialihkan kepada pihak ketiga. Pasal 36 ayat (1) menegaskan bahwa tindakan mengenai harta bersama berkaitan dengan persetujuan kedua belah pihak, tetapi konsekuensi terhadap transaksi pihak ketiga tidak dapat ditentukan secara otomatis hanya dengan menyatakan bahwa salah satu pasangan tidak memberikan persetujuan. Jenis transaksi, status aset, dokumen, kedudukan pihak ketiga, dan bentuk tuntutan yang diajukan harus diperiksa secara konkret.
Pada akhirnya, sengketa rumah dan tanah setelah perceraian bukan sekadar persoalan “sertifikat atas nama siapa”, melainkan persoalan mengenai kapan aset diperoleh, dari mana uangnya berasal, bagaimana aset tersebut berkembang selama perkawinan, apakah ada perjanjian perkawinan, siapa yang melakukan tindakan hukum terhadap aset, dan siapa saja pihak yang memperoleh kepentingan atas properti tersebut. Semakin lengkap bukti mengenai rangkaian perolehan dan pengelolaan aset, semakin jelas pula dasar untuk menentukan apakah properti tersebut merupakan harta bersama, harta pribadi, atau memiliki bagian-bagian dengan karakter hukum yang berbeda.
19. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 29 mengenai perjanjian perkawinan, Pasal 35 mengenai harta bersama dan harta pribadi, Pasal 36 mengenai tindakan atas harta bersama dan harta pribadi, serta Pasal 37 mengenai harta bersama setelah perceraian. Ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 juga menjadi bagian penting dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai rezim harta perkawinan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, khususnya mengenai penafsiran Pasal 29 UU Perkawinan dan kemungkinan perjanjian perkawinan dibuat selama perkawinan dengan persetujuan para pihak serta dengan memperhatikan kepentingan pihak ketiga.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai salah satu dasar hukum pertanahan yang perlu diperhatikan ketika objek sengketa berupa hak atas tanah.
- Ketentuan hukum perdata yang relevan, terutama ketika sengketa menyangkut perjanjian, transaksi pengalihan, pihak ketiga, atau akibat hukum perbuatan hukum terhadap tanah dan bangunan.
- Peraturan pertanahan dan pendaftaran tanah yang berlaku, terutama untuk menentukan aspek administratif dan pembuktian mengenai hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Read More.. →
.jpg)


