🌐
Translate this article
Choose your preferred language

Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif

Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia: Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukumnya

Indonesia merupakan negara hukum sekaligus negara demokrasi yang penyelenggaraan kekuasaannya didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan negara tidak ditempatkan sepenuhnya di tangan satu lembaga, melainkan dibagi dan didistribusikan kepada berbagai lembaga negara dengan fungsi dan kewenangan yang berbeda. Pembagian tersebut bertujuan mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan sekaligus menciptakan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi atau yang dikenal dengan prinsip checks and balances.

Pembagian kekuasaan tersebut sering dijelaskan menggunakan konsep trias politica yang dikembangkan oleh Montesquieu, yaitu pembagian kekuasaan negara ke dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, sistem Indonesia tidak menerapkan trias politica secara mutlak atau pemisahan kekuasaan yang benar-benar kaku. Setelah perubahan UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia lebih tepat dipahami sebagai pembagian dan pemisahan fungsi kekuasaan yang disertai hubungan checks and balances antarlembaga negara.

Dengan demikian, DPR tidak dapat dikatakan sebagai satu-satunya lembaga legislatif, Presiden tidak menjalankan kekuasaan secara tanpa batas, dan lembaga yudikatif juga tidak sekadar bertugas "mempertahankan pelaksanaan undang-undang". Masing-masing lembaga memiliki kewenangan konstitusional yang telah ditentukan oleh UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Secara sederhana, kekuasaan negara dapat dikelompokkan menjadi tiga fungsi utama. Kekuasaan legislatif terutama berkaitan dengan pembentukan undang-undang, fungsi anggaran, dan pengawasan; kekuasaan eksekutif berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan negara; sedangkan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Namun, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, pembagian tersebut tidak berarti bahwa setiap lembaga hanya mempunyai satu jenis kewenangan. Misalnya, Presiden juga memiliki kewenangan mengajukan rancangan undang-undang, sedangkan DPR juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap pemerintah. MPR mempunyai kewenangan tersendiri yang bersifat konstitusional, sementara DPD mempunyai kewenangan tertentu dalam bidang yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945, tidak dikenal lagi konsep bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang berada di atas lembaga negara lainnya. Kedudukan lembaga-lembaga negara pada dasarnya ditentukan oleh konstitusi sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Beberapa lembaga negara yang mempunyai peran penting dalam menjalankan fungsi kekuasaan negara antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Selain itu terdapat pula lembaga negara dan lembaga pemerintahan lainnya yang menjalankan fungsi tertentu berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 maupun undang-undang.

Karena itu, pembahasan mengenai legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menyederhanakan sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR, misalnya, terdiri atas anggota DPR dan DPD, tetapi MPR bukan sekadar gabungan DPR dan DPD dalam menjalankan seluruh fungsi legislatif. MPR mempunyai kewenangan konstitusional tersendiri, terutama berkaitan dengan perubahan dan penetapan UUD serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

I. LEMBAGA LEGISLATIF
Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif
Dalam pembahasan mengenai kekuasaan legislatif, DPR merupakan lembaga yang memegang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan DPD mempunyai kewenangan konstitusional tertentu terutama yang berkaitan dengan kepentingan daerah. MPR memiliki fungsi dan kewenangan konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai kedudukan sebagai salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dan berasal dari partai politik peserta pemilu. DPR berkedudukan di tingkat nasional dan menjalankan fungsi yang sangat penting dalam pembentukan undang-undang, penyusunan anggaran negara, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Berbeda dengan ketentuan lama yang menyebut jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008, ketentuan yang digunakan dalam perkembangan pemilu terbaru mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya, yang menetapkan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang. Jumlah tersebut merupakan ketentuan yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir ketika anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPR memiliki dasar legitimasi melalui pemilihan umum sehingga anggota DPR pada dasarnya menjalankan mandat konstitusional sebagai wakil rakyat.

Selain DPR di tingkat pusat, terdapat DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah. DPRD daerah mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Fungsi DPR
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPR mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
 
1. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan undang-undang. DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang bersama Presiden. Dengan demikian, pembentukan undang-undang di Indonesia bukan merupakan kewenangan DPR secara sendirian karena Presiden juga memiliki peran konstitusional dalam proses pembentukan undang-undang.

DPR dapat mengajukan rancangan undang-undang, membahas rancangan undang-undang bersama Presiden, serta memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang sesuai mekanisme konstitusional. Dalam bidang tertentu, DPD juga dapat mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
 
2. Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran merupakan kewenangan DPR yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rancangan APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Fungsi ini sangat penting karena anggaran negara berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, pertahanan, keamanan, pelayanan publik, serta berbagai program negara lainnya. Melalui fungsi anggaran, DPR dapat menjalankan peran pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara agar sesuai dengan prioritas dan ketentuan hukum.
 
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan merupakan kewenangan DPR untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, kebijakan pemerintah, dan penggunaan anggaran negara. Fungsi tersebut penting agar kekuasaan pemerintahan tidak berjalan tanpa kontrol dari lembaga perwakilan rakyat.

Pengawasan DPR dapat dilakukan melalui rapat kerja dengan pemerintah, rapat dengar pendapat, penggunaan hak-hak DPR, pembentukan panitia atau alat kelengkapan tertentu, serta mekanisme lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut bukan berarti DPR mengambil alih kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
 
Hak DPR
Dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, DPR memiliki beberapa hak penting yang memungkinkan lembaga tersebut melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
 
1. Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak ini dapat digunakan ketika DPR memandang terdapat kebijakan pemerintah yang perlu mendapatkan penjelasan secara resmi. Pemerintah kemudian memberikan keterangan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga masyarakat melalui wakilnya dapat mengetahui alasan dan dasar kebijakan tersebut.
 
2. Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket mempunyai cakupan yang lebih jauh dibandingkan hak interpelasi karena terdapat proses penyelidikan yang dilakukan DPR sesuai ketentuan hukum dan tata tertib DPR.
 
3. Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri maupun di dunia internasional, serta sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau berdasarkan ketentuan konstitusi.

Hak tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem checks and balances antara DPR dan pemerintah.
 
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD merupakan lembaga negara yang mewakili kepentingan daerah pada tingkat nasional. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum dan bukan melalui mekanisme pencalonan partai politik seperti anggota DPR.

Konstitusi menentukan bahwa setiap provinsi mempunyai jumlah wakil yang sama, yaitu empat orang, tanpa memperhatikan jumlah penduduk provinsi tersebut. Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Kedudukan DPD sangat penting dalam sistem ketatanegaraan karena keberadaannya dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih kuat bagi kepentingan daerah dalam proses kebijakan nasional.
 
Tugas dan Wewenang DPD
Berdasarkan Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD juga ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Selain itu, DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Hasil pengawasan tersebut disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan DPR. Dengan demikian, DPD mempunyai peran penting dalam menyuarakan kepentingan daerah, meskipun kewenangan legislasi DPD tidak sama luasnya dengan kewenangan DPR.
 
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Setelah perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR merupakan salah satu lembaga negara yang mempunyai kewenangan konstitusional tertentu.

Perubahan kedudukan tersebut merupakan salah satu perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum perubahan UUD 1945, MPR mempunyai kedudukan yang sangat dominan karena ditempatkan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya. Setelah perubahan konstitusi, kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD dan setiap lembaga negara menjalankan kewenangannya berdasarkan konstitusi.
 
Tugas dan Wewenang MPR
Berdasarkan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945, MPR mempunyai kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta dalam kondisi tertentu dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut ketentuan UUD.

MPR juga mempunyai kewenangan dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan, serta mekanisme konstitusional tertentu apabila Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat menjalankan jabatannya. Oleh karena itu, MPR mempunyai fungsi yang sangat penting dalam menjaga kesinambungan sistem pemerintahan dan konstitusi.

Yang perlu dipahami, MPR tidak membuat undang-undang biasa. Kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD berbeda dengan kewenangan DPR bersama Presiden dalam membentuk undang-undang.
 
II. LEMBAGA EKSEKUTIF
Tugas dan Fungsi Lembaga Eksekutif
Kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan Indonesia terutama dijalankan oleh Presiden, dengan dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

Presiden mempunyai kedudukan yang sangat penting karena dalam sistem presidensial Indonesia Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan melalui pemilihan umum.

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, seseorang secara konstitusional tidak dapat menjabat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden lebih dari dua masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dalam menjalankan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sistem tersebut memperlihatkan bahwa Presiden mempunyai kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
 
Tugas dan Wewenang Presiden
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden mempunyai berbagai kewenangan yang ditentukan secara langsung oleh UUD NRI Tahun 1945.
  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Presiden juga menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  • Dalam hubungan luar negeri, Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain apabila memenuhi ketentuan Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945. Untuk perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, berkaitan dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, diperlukan persetujuan DPR.
  • Presiden juga mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan ketentuan konstitusi. Dalam hal pengangkatan duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Presiden mempunyai kewenangan memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, sedangkan amnesti dan abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Presiden juga mempunyai kewenangan memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi atas Angkatan Bersenjata
Presiden tidak tepat hanya disebut sebagai "panglima tertinggi angkatan perang". Istilah konstitusional yang lebih tepat adalah bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945.

Dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain, Presiden harus memperhatikan mekanisme yang ditentukan dalam UUD. Presiden juga mempunyai kewenangan menyatakan keadaan bahaya, tetapi pelaksanaannya harus berdasarkan syarat dan akibat keadaan bahaya yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Dengan demikian, kewenangan Presiden di bidang pertahanan dan keamanan tetap berada dalam kerangka konstitusi dan tidak berarti Presiden dapat menggunakan kekuatan militer tanpa batas.

III. LEMBAGA YUDIKATIF
Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif
Kekuasaan yudikatif dalam sistem Indonesia lebih tepat disebut kekuasaan kehakiman. Berdasarkan Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Badan peradilan di bawah Mahkamah Agung meliputi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Sementara itu, Komisi Yudisial bukan pelaksana kekuasaan kehakiman dalam arti mengadili perkara. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan mempunyai kewenangan konstitusional terutama berkaitan dengan pengusulan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak salah memahami bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga pengadilan. KY tidak menjatuhkan putusan terhadap perkara sebagaimana dilakukan oleh pengadilan.
 
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. MA berkedudukan sebagai pengadilan negara tertinggi dan membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Salah satu kewenangan utama Mahkamah Agung adalah mengadili perkara pada tingkat kasasi. Kasasi merupakan upaya hukum yang memungkinkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya diperiksa oleh Mahkamah Agung berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan oleh hukum.

Selain itu, MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kewenangan ini berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.

MA juga mempunyai berbagai kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Dalam sistem peradilan, MA mempunyai peran penting dalam menjaga keseragaman penerapan hukum melalui putusan dan fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap badan peradilan di bawahnya.

Mahkamah Agung juga memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian grasi dan rehabilitasi, sebagaimana ditentukan oleh UUD NRI Tahun 1945.
 
Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung

1. Peradilan Umum

Peradilan umum pada dasarnya menangani perkara pidana dan perdata yang menjadi kewenangannya. Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding.

2. Peradilan Agama
Peradilan agama mempunyai kewenangan mengadili perkara tertentu bagi orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkupnya antara lain perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, ekonomi syariah, dan bidang lain sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

3. Peradilan Militer
Peradilan militer mempunyai kewenangan mengadili perkara tertentu yang berkaitan dengan anggota militer sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN menangani sengketa tata usaha negara sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Sengketa PTUN pada dasarnya berkaitan dengan keputusan dan/atau tindakan pemerintahan yang memenuhi unsur dan persyaratan sebagai objek sengketa sesuai hukum administrasi pemerintahan.

Karena itu, tidak tepat apabila PTUN secara sederhana disebut sebagai pengadilan yang khusus menangani "sengketa tanah". Sengketa pertanahan dapat masuk ke berbagai mekanisme hukum tergantung pada objek, subjek, dan jenis sengketanya. Apabila yang dipersoalkan merupakan keputusan atau tindakan pemerintahan tertentu yang memenuhi syarat sebagai objek sengketa tata usaha negara, perkara tersebut dapat menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman dan mempunyai kewenangan khusus dalam menjaga konstitusi.

Berdasarkan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Selain pengujian undang-undang, MK mempunyai kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

MK juga mempunyai kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Mekanisme ini berkaitan dengan proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dengan demikian, MK bukan pengadilan yang menangani seluruh persoalan hukum. Kewenangannya bersifat khusus dan terutama berkaitan dengan persoalan konstitusional yang secara tegas diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

Salah satu perbedaan penting antara MA dan MK adalah objek pengujiannya. MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan MK menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan mempunyai dasar konstitusional dalam Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945. KY mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Kewenangan tersebut membuat KY mempunyai posisi penting dalam menjaga integritas dan etika hakim. Namun, KY bukanlah lembaga yang bertugas memutus perkara, membatalkan putusan pengadilan, atau menggantikan kedudukan Mahkamah Agung dan pengadilan dalam mengadili perkara.

KY juga tidak dapat dipahami sebagai lembaga banding atau kasasi terhadap putusan pengadilan. Pengawasan terhadap perilaku hakim dan proses penegakan kode etik mempunyai mekanisme tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan MA, MK, dan KY
Agar tidak terjadi kekeliruan, ketiga lembaga tersebut dapat dibedakan berdasarkan fungsi utamanya. Mahkamah Agung berfungsi sebagai pengadilan tertinggi dan mempunyai kewenangan kasasi serta kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Mahkamah Konstitusi berfungsi menangani perkara konstitusional tertentu, terutama pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara tertentu, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu, dan perkara konstitusional mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai UUD.

Komisi Yudisial berfungsi terutama dalam pengusulan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. KY tidak bertugas mengadili perkara.
 
1. Bagaimana Hubungan Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif?
Hubungan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia tidak dibangun berdasarkan prinsip bahwa ketiganya harus benar-benar terpisah tanpa hubungan. Justru, konstitusi menciptakan mekanisme checks and balances agar kekuasaan negara tidak terkonsentrasi pada satu pihak.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan harus menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD dan undang-undang. DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah. Dalam pembentukan undang-undang, DPR dan Presiden mempunyai hubungan yang saling berkaitan karena undang-undang dibentuk melalui mekanisme yang melibatkan kedua pihak sesuai konstitusi.

Di sisi lain, kekuasaan kehakiman harus bebas dan merdeka dari campur tangan kekuasaan eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan fungsi peradilan. Pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum, termasuk melakukan pengujian terhadap peraturan atau undang-undang sesuai kewenangan masing-masing MA dan MK.

Sistem tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Presiden tidak dapat membuat semua aturan sesuka hati, DPR tidak dapat menjalankan seluruh kekuasaan negara, dan lembaga peradilan tidak dapat mengambil alih kewenangan pemerintahan atau pembentukan undang-undang. Masing-masing lembaga mempunyai batas kewenangan yang ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang.
 
2. Mengapa Pembagian Kekuasaan Negara Sangat Penting?
Pembagian kekuasaan sangat penting dalam negara demokrasi karena kekuasaan yang tidak dibatasi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Ketika kekuasaan pemerintahan, pembuatan undang-undang, dan peradilan berada dalam satu tangan tanpa mekanisme pengawasan, risiko terjadinya tindakan sewenang-wenang akan semakin besar.

Dengan adanya pembagian fungsi, setiap lembaga negara mempunyai tanggung jawab dan batas kewenangan yang lebih jelas. DPR mengawasi pemerintah melalui mekanisme konstitusional, Presiden menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum, sedangkan lembaga peradilan memberikan perlindungan hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.

Prinsip tersebut juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Warga negara yang merasa haknya dilanggar oleh suatu keputusan atau tindakan pemerintah, misalnya, dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia sesuai dengan jenis permasalahannya. Demikian pula, apabila suatu undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, terdapat mekanisme pengujian konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan hukum.

Kesimpulan Penulis
Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif mempunyai fungsi yang berbeda tetapi saling berkaitan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Eksekutif terutama menjalankan pemerintahan negara, legislatif menjalankan fungsi pembentukan undang-undang, anggaran, dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing, sedangkan kekuasaan kehakiman menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam konteks Indonesia, pembagian kekuasaan tersebut tidak dapat dipahami sebagai penerapan trias politica secara mutlak. Sistem yang digunakan setelah perubahan UUD 1945 lebih menekankan pembagian kewenangan sekaligus mekanisme checks and balances. Karena itu, tidak ada satu lembaga yang secara konstitusional berada di atas seluruh lembaga negara lainnya sebagaimana konsep lembaga tertinggi negara sebelum perubahan UUD 1945.

DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPD mempunyai kewenangan konstitusional yang terutama berkaitan dengan kepentingan daerah. MPR mempunyai kewenangan khusus dalam perubahan dan penetapan UUD, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, serta kewenangan konstitusional lainnya. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan dengan dibantu Wakil Presiden dan para menteri. Sementara itu, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan kekuasaan kehakiman sesuai bidang kewenangannya, sedangkan Komisi Yudisial menjalankan fungsi konstitusional yang berkaitan dengan pengusulan hakim agung serta penjagaan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Dengan memahami pembagian kewenangan tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap lembaga negara mempunyai tugas, wewenang, batas kekuasaan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda. Pemahaman ini penting bukan hanya bagi mahasiswa dan pelajar, tetapi juga bagi masyarakat umum agar dapat memahami bagaimana negara Indonesia dijalankan berdasarkan konstitusi, hukum, demokrasi, dan prinsip negara hukum.

Dasar hukum utama yang relevan saat ini antara lain:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 10–17, Pasal 19–22D, Pasal 24–24C.
  • UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang.
  • UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), beserta ketentuan perubahannya yang berlaku.
  • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 3 Tahun 2009.
  • UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU No. 7 Tahun 2020.
  • UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011.
  • Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembentukan peraturan perundang-undangan, pemilu, administrasi pemerintahan, serta penyelenggaraan peradilan.
Catatan penting: angka dan kewenangan dalam artikel lama telah saya koreksi. Misalnya, jumlah anggota DPR bukan lagi 560 orang, DPD bukan memiliki jumlah anggota yang berbeda-beda berdasarkan provinsi karena setiap provinsi memperoleh empat anggota DPD, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, KY bukan badan peradilan, dan PTUN tidak dapat disederhanakan sebagai pengadilan yang khusus menangani sengketa tanah. Selain itu, istilah dan kewenangan Presiden juga disesuaikan dengan rumusan UUD NRI Tahun 1945.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.

Artikel Terkait :

Catatan Artikel
Artikel di bawah ini merupakan arsip dari artikel pertama yang diterbitkan pada tahun 2014. Seiring dengan perkembangan informasi, perubahan peraturan, dan pembaruan materi, substansi artikel tersebut mungkin telah diperbarui atau dikembangkan dalam artikel yang tercantum di atas.

Artikel lama ini tetap ditampilkan semata-mata sebagai arsip dan dokumentasi sejarah penerbitan blog, sehingga pembaca dapat melihat perkembangan konten dari waktu ke waktu. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan sesuai dengan ketentuan terbaru, silakan merujuk pada artikel yang telah diperbarui di atas.

Artikel Lama/ Arsip Artikel :

Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif
Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu  pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar Pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain. Pemisahan kekuasan pemerintahan diIndonesia meliputi :

Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di Indonesia
  1. Legislatif yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.
  2. Eksekutif yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.
Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif di Indonesia ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

Jumlah Anggota DPR/DPRD Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
  1. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
  2. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
  3. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Fungsi Lembaga DPR
Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
  1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Hak-Hak DPR
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
  1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

Tugas dan Wewenang DPD
Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD sebagai berikut.
  1. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  4. Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Lembaga MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara.

Tugas dan Wewenang MPR
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 , MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. Melantik presiden dan wakil presiden;
  3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
  1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
  2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  3. Memilih dan dipilih;
  4. Membela diri;
  5. Imunitas;
  6. Protokoler;
  7. Keuangan dan administratif.
Tugas dan Fungsi Lembaga Eksekutif
Lembaga Eksekutif di Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.

Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri.

Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Tugas dan Wewenang Presiden
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
  2. Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
  3. Menerima duta dari negara lain
  4. Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia.

Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
  1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
  2. Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
  3. Menetapkan peraturan pemerintah
  4. Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
  6. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang.
Wewenang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang adalah sebagai berikut:
  1. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  2. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  3. Menyatakan keadaan bahaya.
Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badang yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam masalah hukum kriminal, hukum sipil (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); hukum konstitusi (masalah seputar penafsiran kontitusi); hukum administatif (hukum yang mengatur administrasi negara); hukum internasional (perjanjian internasional).

Hukum kriminal, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.

Hukum Konstitusi, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
   
Hukum Administratif, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.

Hukum Internasional, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
  1. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
  2. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  3. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

Published by. Andi Akbar Muzfa SH
Dihimpun dari berbagai sumber.