Tindak Pidana Pemerasan

Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Pemerasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Pemerasan. Tampilkan semua postingan

Sidang Tiga Jaksa di Banten Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Update :

Sidang Tiga Jaksa di Banten Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

SERANG
- Persidangan perkara dugaan pemerasan yang menyeret tiga jaksa dari lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus menjadi perhatian publik dan kalangan hukum. Ketiga terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap dua warga negara Korea Selatan dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memiliki peran dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Menanggapi perkembangan persidangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa proses hukum yang sedang berjalan merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas lembaga penegak hukum serta memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap ditegakkan.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena seseorang memiliki jabatan atau berasal dari institusi tertentu. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum selalu mendapat perhatian lebih besar dari masyarakat karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Ia menjelaskan bahwa apabila dalam persidangan terbukti terdapat perbuatan memaksa, menyalahgunakan kewenangan, atau meminta sejumlah uang dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dibangun melalui integritas. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat harus diperiksa secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses penegakan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa penanganan perkara yang melibatkan sesama aparat penegak hukum juga menjadi ujian bagi independensi dan objektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menurutnya, proses persidangan harus dijalankan secara terbuka dan memberikan ruang yang sama bagi penuntut umum maupun terdakwa untuk membuktikan dalil masing-masing sebagaimana prinsip due process of law.

“Yang terpenting adalah memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum acara, menjunjung asas praduga tak bersalah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” katanya.

Dari aspek hukum, dugaan perbuatan yang berkaitan dengan pemerasan oleh penyelenggara negara dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Selain itu, unsur-unsur tindak pidana juga akan dinilai berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Lebih lanjut, Andi Akbar menilai bahwa perkara ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh aparat penegak hukum untuk terus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas negara.

“Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai kewenangan, tetapi juga mengenai tanggung jawab moral dan hukum. Ketika aparat penegak hukum mampu menjaga integritasnya, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan semakin kuat,” tegasnya.

Saat ini, persidangan terhadap ketiga terdakwa masih berlangsung dan majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Perkara tersebut diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat posisi para terdakwa sebagai aparat penegak hukum dan besarnya nilai dugaan kerugian yang menjadi pokok perkara. (Yunita)


Read More.. →

Kasus Nikita Mirzani dan Dugaan Pemerasan, Andi Akbar Muzfa: Media Sosial Bukan Ruang Bebas Melanggar Hukum
Update :

Kasus Nikita Mirzani dan Dugaan Pemerasan, Andi Akbar Muzfa: Media Sosial Bukan Ruang Bebas Melanggar Hukum

Kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan konflik bersama pengusaha skincare. Perkara tersebut semakin viral karena berlangsung bersamaan dengan saling serang di media sosial yang terus menjadi konsumsi publik.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana konflik personal maupun bisnis di era digital dapat berkembang menjadi persoalan hukum pidana yang serius. Terlebih ketika komunikasi, tekanan, maupun dugaan ancaman dilakukan melalui platform elektronik yang mudah tersebar luas dan memengaruhi opini masyarakat.

Menanggapi perkara tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menilai bahwa media sosial tidak dapat dijadikan ruang bebas untuk melakukan tekanan, intimidasi, ataupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Setiap orang memiliki kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan itu tetap dibatasi oleh hukum dan hak orang lain. Ketika suatu tindakan sudah masuk pada dugaan pemerasan, ancaman, atau intimidasi untuk memperoleh keuntungan tertentu, maka persoalan itu dapat masuk ke ranah pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya.

Menurutnya, dalam perspektif KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan mengenai pemerasan dan pengancaman tetap diatur sebagai tindak pidana.

Untuk dugaan pemerasan, aparat penegak hukum dapat menggunakan ketentuan mengenai perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran agar menyerahkan sesuatu atau memberikan keuntungan tertentu secara melawan hukum.

Sementara untuk pengancaman, KUHP Baru juga mengatur mengenai ancaman kekerasan maupun intimidasi yang menimbulkan rasa takut atau tekanan terhadap pihak lain, termasuk apabila dilakukan melalui media elektronik.

Selain itu, apabila ditemukan dugaan adanya aliran dana yang berasal dari hasil tindak pidana dan kemudian disamarkan asal-usulnya, maka penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Andi Akbar Muzfa, SH, perkara seperti ini biasanya tidak hanya bergantung pada satu alat bukti, tetapi juga melibatkan analisis komunikasi digital, transaksi keuangan, percakapan elektronik, hingga keterangan saksi.

“Dalam perkara yang berkaitan dengan media sosial, bukti elektronik memiliki posisi yang sangat penting. Percakapan digital, unggahan media sosial, maupun transaksi keuangan dapat menjadi bagian dari konstruksi pembuktian pidana,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa viralnya suatu perkara di media sosial sering kali memunculkan penghakiman publik sebelum proses hukum selesai. Padahal dalam sistem hukum pidana, setiap orang tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian di pengadilan. Penegakan hukum harus tetap dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.

Terkait kemungkinan penyelesaian damai, Andi Akbar Muzfa menjelaskan bahwa perkara tertentu memang dapat dibuka ruang mediasi apabila memenuhi syarat dan tidak menimbulkan dampak luas. Namun apabila perkara telah memenuhi unsur pidana serius, khususnya yang berkaitan dengan pemerasan dan dugaan pencucian uang, maka negara tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.

Menurutnya, kasus yang viral di media sosial sering menjadi pengingat bahwa penggunaan platform digital harus disertai tanggung jawab hukum dan etika.

“Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Setiap tindakan, ucapan, maupun tekanan yang dilakukan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum apabila merugikan pihak lain,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Sakina,08/02)


Read More.. →