View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Hukum Acara Pidana , Konsultasi Hukum , Opini Hukum , Tindak Pidana Pemerasan » Sidang Tiga Jaksa di Banten Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Sidang Tiga Jaksa di Banten Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Sidang Tiga Jaksa di Banten Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

SERANG
- Persidangan perkara dugaan pemerasan yang menyeret tiga jaksa dari lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus menjadi perhatian publik dan kalangan hukum. Ketiga terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap dua warga negara Korea Selatan dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memiliki peran dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Menanggapi perkembangan persidangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa proses hukum yang sedang berjalan merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas lembaga penegak hukum serta memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap ditegakkan.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena seseorang memiliki jabatan atau berasal dari institusi tertentu. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum selalu mendapat perhatian lebih besar dari masyarakat karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Ia menjelaskan bahwa apabila dalam persidangan terbukti terdapat perbuatan memaksa, menyalahgunakan kewenangan, atau meminta sejumlah uang dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dibangun melalui integritas. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat harus diperiksa secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses penegakan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa penanganan perkara yang melibatkan sesama aparat penegak hukum juga menjadi ujian bagi independensi dan objektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menurutnya, proses persidangan harus dijalankan secara terbuka dan memberikan ruang yang sama bagi penuntut umum maupun terdakwa untuk membuktikan dalil masing-masing sebagaimana prinsip due process of law.

“Yang terpenting adalah memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum acara, menjunjung asas praduga tak bersalah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” katanya.

Dari aspek hukum, dugaan perbuatan yang berkaitan dengan pemerasan oleh penyelenggara negara dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Selain itu, unsur-unsur tindak pidana juga akan dinilai berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Lebih lanjut, Andi Akbar menilai bahwa perkara ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh aparat penegak hukum untuk terus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas negara.

“Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai kewenangan, tetapi juga mengenai tanggung jawab moral dan hukum. Ketika aparat penegak hukum mampu menjaga integritasnya, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan semakin kuat,” tegasnya.

Saat ini, persidangan terhadap ketiga terdakwa masih berlangsung dan majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Perkara tersebut diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat posisi para terdakwa sebagai aparat penegak hukum dan besarnya nilai dugaan kerugian yang menjadi pokok perkara. (Yunita)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM