View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Hukum Pidana , Konsultasi Hukum , Penipuan Online , Tindak Pidana Penipuan » Modus Penipuan Kian Beragam, Advokat Andi Akbar: Jangan Sampai Kepercayaan Berubah Menjadi Kerugian

Modus Penipuan Kian Beragam, Advokat Andi Akbar: Jangan Sampai Kepercayaan Berubah Menjadi Kerugian

Modus Penipuan Kian Beragam, Advokat Andi Akbar: Jangan Sampai Kepercayaan Berubah Menjadi Kerugian

JAKARTA
- Meningkatnya kasus penipuan dengan berbagai modus kembali menjadi perhatian masyarakat dan kalangan penegak hukum. Mulai dari penipuan investasi, jual beli online, arisan, pinjam-meminjam uang, proyek fiktif, hingga penipuan yang mengatasnamakan pejabat, instansi pemerintah, maupun perusahaan tertentu, terus memakan korban dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.

Perkembangan teknologi informasi juga dinilai turut membuka ruang bagi pelaku untuk menjalankan aksinya dengan cara yang semakin canggih dan sulit terdeteksi. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, berbagai modus penipuan kini juga banyak menargetkan pelaku usaha, profesional, hingga kalangan akademisi.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada pihak lain, terutama dalam transaksi yang melibatkan uang, aset, maupun janji keuntungan tertentu.

“Banyak kasus penipuan berawal dari kepercayaan yang diberikan korban kepada pelaku. Pelaku biasanya membangun keyakinan, memberikan janji, atau menyampaikan informasi yang tidak benar untuk mendorong korban menyerahkan uang, barang, atau hak tertentu,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, tindak pidana penipuan merupakan salah satu kejahatan terhadap harta benda yang hingga saat ini masih mendominasi laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Tidak jarang, korban baru menyadari dirinya ditipu setelah mengalami kerugian yang cukup besar.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana penipuan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pada prinsipnya, penipuan terjadi ketika seseorang menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.

“Inti dari tindak pidana penipuan adalah adanya kebohongan atau tipu muslihat yang digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Unsur inilah yang menjadi fokus dalam proses pembuktian,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa dalam praktik hukum, tidak semua wanprestasi atau ingkar janji otomatis dapat dikategorikan sebagai penipuan. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang cermat untuk membedakan antara sengketa perdata dan tindak pidana penipuan.

“Sering kali masyarakat menganggap setiap janji yang tidak ditepati sebagai penipuan. Padahal harus dilihat sejak awal apakah memang terdapat niat menipu, penggunaan identitas palsu, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan dari korban,” katanya.

Menurutnya, perbedaan antara wanprestasi dan penipuan menjadi salah satu persoalan yang paling sering muncul dalam praktik hukum. Karena itu, setiap laporan harus dianalisis berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku penipuan dapat dikenakan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHP Nasional. Dalam kondisi tertentu, apabila dilakukan secara terorganisir, berulang, atau melibatkan teknologi informasi, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah maraknya transaksi digital, Andi Akbar mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap identitas pihak yang menawarkan investasi, kerja sama bisnis, penjualan barang, maupun bentuk transaksi lainnya.

“Jangan mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak masuk akal. Lakukan pengecekan identitas, legalitas usaha, dokumen pendukung, dan rekam jejak pihak yang menawarkan suatu transaksi sebelum menyerahkan uang atau aset,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan, ia menyarankan agar segera mengamankan seluruh bukti yang dimiliki, seperti percakapan, bukti transfer, perjanjian, rekaman komunikasi, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

“Bukti merupakan faktor yang sangat penting dalam proses pembuktian. Semakin lengkap bukti yang dimiliki korban, semakin besar peluang untuk mengungkap peristiwa yang terjadi dan mempertanggungjawabkan pelaku secara hukum,” jelasnya.

Andi Akbar menilai bahwa pemberantasan tindak pidana penipuan tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga peningkatan literasi hukum dan literasi digital masyarakat agar tidak mudah menjadi korban berbagai modus kejahatan yang terus berkembang.

“Pelaku penipuan selalu mencari celah melalui kelengahan dan kurangnya kehati-hatian korban. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu benteng terpenting dalam mencegah terjadinya tindak pidana ini,” tegasnya.

Di tengah semakin kompleksnya pola kejahatan modern, kalangan hukum menilai bahwa penipuan masih akan menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Karena itu, sinergi antara penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan pemanfaatan teknologi dinilai menjadi langkah penting untuk menekan angka kejahatan serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. (Riskianti)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM