View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Kejahatan Pemalsuan , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Pemalsuan » Maraknya Kasus Pemalsuan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana hingga 8 Tahun Penjara

Maraknya Kasus Pemalsuan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana hingga 8 Tahun Penjara

Maraknya Kasus Pemalsuan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana hingga 8 Tahun Penjara

JAKARTA
- Meningkatnya berbagai perkara dugaan pemalsuan yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir kembali menjadi perhatian publik dan kalangan praktisi hukum. Modus yang digunakan pelaku pun beragam, mulai dari pemalsuan tanda tangan, surat kuasa, dokumen perusahaan, sertifikat tanah, identitas diri, hingga akta autentik yang digunakan untuk memperoleh keuntungan atau menguasai hak milik pihak lain secara melawan hukum.

Fenomena tersebut dinilai tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap dokumen yang seharusnya memiliki kekuatan pembuktian yang sah.

Menanggapi maraknya kasus tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa tindak pidana pemalsuan merupakan salah satu kejahatan yang telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan memiliki ancaman pidana yang tidak ringan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pemalsuan hanya merupakan persoalan administrasi atau sengketa perdata, padahal dalam banyak kasus perbuatan tersebut dapat berujung pada proses pidana.

“Pemalsuan merupakan tindak pidana yang menyerang kepercayaan terhadap suatu dokumen. Ketika seseorang membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk memperoleh hak atau keuntungan tertentu, maka terdapat konsekuensi hukum yang serius,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai alat bukti suatu peristiwa hukum dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah surat tersebut asli dan benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Lebih lanjut, Andi Akbar menjelaskan bahwa apabila pemalsuan dilakukan terhadap dokumen tertentu yang memiliki nilai pembuktian lebih tinggi, seperti akta autentik, sertifikat, surat berharga, atau dokumen resmi lainnya, maka ancaman pidananya dapat meningkat.

“Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan terhadap akta autentik dan dokumen tertentu dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 266 KUHP yang mengatur mengenai pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik. Menurutnya, seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila dengan sengaja menyuruh memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam suatu akta autentik yang digunakan seolah-olah sesuai kenyataan.

“Dalam praktik hukum, perkara pemalsuan sering kali tidak berdiri sendiri. Banyak kasus yang disertai unsur penipuan, penggelapan, bahkan sengketa kepemilikan aset yang nilainya sangat besar,” katanya.

Di tengah meningkatnya kasus pemalsuan, Andi Akbar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang melibatkan dokumen hukum maupun administrasi.

Ia menyarankan agar setiap pihak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diterima, terutama apabila berkaitan dengan kepemilikan aset, hubungan bisnis, transaksi keuangan, maupun pemberian kuasa yang memiliki akibat hukum.

Menurutnya, masyarakat yang merasa menjadi korban pemalsuan juga perlu segera mengambil langkah hukum agar hak-haknya memperoleh perlindungan.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengamankan dokumen asli dan seluruh bukti pendukung. Setelah itu, korban dapat melakukan verifikasi kepada instansi penerbit dokumen dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain proses pidana, korban juga dapat menempuh upaya hukum perdata apabila pemalsuan tersebut menimbulkan kerugian terhadap hak kepemilikan, aset, atau kepentingan hukum lainnya.

Andi Akbar menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Dokumen merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan hukum dan bisnis. Ketika keaslian dokumen tidak lagi dipercaya, maka yang terganggu bukan hanya kepentingan individu, tetapi juga kepastian hukum secara keseluruhan,” tegasnya.

Sejumlah kalangan hukum menilai bahwa meningkatnya kasus pemalsuan dalam beberapa tahun terakhir menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap setiap dokumen yang digunakan dalam aktivitas hukum maupun transaksi ekonomi. Di sisi lain, penguatan sistem verifikasi dan digitalisasi dokumen juga dianggap menjadi langkah penting untuk menekan potensi terjadinya pemalsuan di masa mendatang. (Silfia Dewi)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM