View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Pasal Tindak Pidana Pencurian Ringan (tipiring) Dan Pemberatan

Pasal Tindak Pidana Pencurian Ringan (tipiring) Dan Pemberatan
Pasal Tindak Pidana Pencurian Ringan (tipiring) Dan Pemberatan
Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP 900.

Ketentuan tersebut terdiri dari unsur-unsur tindak pidana pencurian. Apabila tindakan seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Dapat dilihat dalam ketentuan tersebut, tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah tetap dapat dikenakan pidana.

Pasal Pidana Pemakai Dan Pengedar Sabu-sabu (Narkotika)

Pasal Pidana Pemakai Dan Pengedar Sabu-sabu (Narkotika)
Pasal Pidana Pemakai Dan Pengedar Sabu-sabu (Narkotika)
Patut kita apresiasi bahwa sebagai wujud dari keseriusan negara untuk menangani permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, maka aturan yang telah ada sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya UU No. 35 tahun 2009tentang Narkotika.

Pengesahan UU ini, dilandasi karena tindak pidana narkotika dianggap sekarang telah bersifat trans-nasional, yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung jaringan yang kuat dengan jumlah nilai uang yang fantastis, dan banyak menjerat kalangan muda, generasi millenial.

Pidana Penjara Merusak Pekarangan Rumah Orang Pasal 389 & 551 KUHP

Pidana Penjara Merusak Pekarangan Rumah Orang Pasal 389 & 551 KUHP
Pidana Penjara Merusak Pekarangan Rumah Orang Pasal 389 & 551 KUHP
Senior Kampus - Kajian Hukum Pidana - Terkadang banyak faktor yang menimbulkan terjadinya masalah dengan tetangga, seperti sikap yang tak menyenangkan, disebabkan oleh kendaraan, atau hewan piaraan. Beberapa contoh pelanggaran yang biasanya terjadi dapat meliputi mendirikan bangunan tinggi, membuat suara bising, memarkir kendaraan sembarangan, memelihara binatang buas, dan lainnya.

Sebagian orang mungkin menganggap gangguan yang ditimbulkan oleh tetangga merupakan hal sepele yang tak perlu dibesar-besarkan. Namun, tentunya akan sangat mengganggu jika sang tetangga melakukan hal yang mengusik ketenangan pemilik rumah yang lain.
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM