View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Pembahasan Lengkap Pasal Pemerkosaan Pasal 285-288 KUHP

Pembahasan Lengkap Pasal Pemerkosaan Pasal 285-288 KUHP
Pembahasan Lengkap Pasal Pemerkosaan Pasal 285-288 KUHP
I. Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP
Tindak pidana perkosaan di dalam KUHP termasuk ke dalam kejahatan kesusilaan. Kejahatan perkosaan diatur dalam Buku II KUHP yang dijabarkan dalam beberapa pasal. Kata perkosaan hanya akan ditemukan dalam bunyi Pasal 285 KUHP. Kejahatan ini menurut KUHP hanya dapat dilakukan oleh laki-laki sebagai pelakunya. Dibentuknya peraturan dibidang ini, ditunjukan untuk melindungi kepentingan hukum perempuan. Baca juga : Pengertian Dan Penjelasan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP

Adapun pasal-pasal yang mengatur tindak pidana perkosaan sebagaimana yang tercantum dalam KUHP, adalah sebagai berikut :

Pengertian Dan Penjelasan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP

Pengertian Dan Penjelasan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP
Pengertian Dan Penjelasan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP
I. Memahami Tindak Pidana Perkosaan
Tindak pidana perkosaan merupakan masalah yang sangat serius. Adanya keengganan korban untuk melaporkan karena tidak di dukung oleh keluarga dan masih melekatnya budaya malu di dalam masyarakat untuk mendiskusikan persoalan perkosaan secara terbuka. Hanya sedikit korban dan keluarganya yang kemudian melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib. Selain itu media massa juga hanya mengungkapkan sebagian kecil dari kasus-kasus yang dilaporkan pada polisi.

Tindak pidana perkosaan adalah tindak pidana konvensional yang saat ini semakin sering terjadi namun selalu sulit untuk di adili karena salah satunya adanya keenganan korban untuk melaporkannya. Hingga saat ini masing terjadi pro dan kontra atas konsepsi dan pengertian tindak pidana perkosaan serta cara penanggulangannya. Akan tetapi tindak pidana perkosaan baik secara yuridis dan sosiologis merupakan tindakan yang sangat dicela dan sangat merugikan pihak korban.

Penjelasan Tentang Pemalsuan Dalam Surat-Surat (Pasal 263)

Penjelasan Tentang Pemalsuan Dalam Surat-Surat (Pasal 263)
Penjelasan Tentang Pemalsuan Dalam Surat-Surat (Pasal 263)
Hukum Pidana Indonesia - Pemalsuan Dokumen
Kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat sudah semakin pesat, secara otomatis hal ini diikuti oleh tingkat sosial masyarakat yang semakin kompleks. Kemajuan teknologi dan tingkat masyarakat yang kompleks ini memicu tingginya tingkat pelanggaran hukum akhir-akhir ini. Hal tersebut jelas menurut kesigapan dari berbagai pihak untuk menaggulangi berbagai macam pelanggaran hukum tersebut. Salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi adalah tindak pidana pemalsuan.

Penjelasan Lengkap Pemalsuan Materai, Cap Dan Merek

Penjelasan Lengkap Pemalsuan Materai, Cap Dan Merek
Penjelasan Lengkap Pemalsuan Materai, Cap Dan Merek
Hukum Pidana Indonesia
I. Pemalsuan materai
Materai memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya materai maka surat yang diberi materai yang ditentuakan oleh UU menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai berbagai surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak dapat diterima sebagai pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan, surat-surat baru dapat dipergunakan sebagai alat pembuktiaan apabila dibubuhi materai yang ditentukan oleh UU.

Pemalsuan materai merugikan pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat berkurangnya pajak ke kas negara. Menurut KUHP pasal 253, diancam hukuman tujuh tahun bagi pelaku yang meniru atau memalsukan materai yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, dengan maksud mengunakan atau menyuruh menggunakan atau menyuruh oarang lain menggunakan materai itu sebagai yang asli. Jika maksud tidak ada, tidak dikenakan pasal ini. Juga dihukum pembuat materai dengan cap yang asli dengan melawan hak, yang berarti bahwa pemakaian cap asli itu tidak dengan izin pemerintah.

Tindak Pidana Pemalsuan Uang Menurut Hukum Pidana Indonesia

Tindak Pidana Pemalsuan Uang Menurut Hukum Pidana Indonesia
Tindak Pidana Pemalsuan Uang Menurut Hukum Pidana Indonesia
Hukum Pidana Indonesia
Tindak Pidana Pemalsuan Uang adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan membuat dan menyimpan uang palsu, seolah-olah uang tersebut benar atau asli adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Jadi secara umum Tindak Pidana pemalsuan uang adalah kegiatan menirukan keaslian dari suatu nilai mata uang yang di dalamnya mengandung ketidakbenaran untuk diedarkan luas di masyarakat.

Pengertian Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu

Pengertian Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Pengertian Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
I. Pengertian Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Pengertian Pemalsuan adalah Suatu perbuatan yang disengaja meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu tanpa ijin yang bersangkutan (illegal) / melanggar hak cipta orang lain. Keterangan palsu adalah keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya, menyatakan keadaan lain daripada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan disengaja oleh yang bersangkutan/saksi).

Kejahatan Pemalsuan Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia

Kejahatan Pemalsuan Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia
Kejahatan Pemalsuan Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia
Pengertian Kejahatan Pemalsuan
Hukum Pidana - Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yanng di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.

Perbuatan pemalsuan tergolong kelompok kejahatan penipuan, apabila seseorang memberikan gambaran tentang suatu keadaan atas suatu barang (surat) seakan-akan asli atau kebenaran tersebut dimilikinya. Karena gambaran ini orang lain terperdaya dan mempercayai bahwa keadaan yang digambarkan atas barang atau surat tersebut itu adalah benar atau asli. Pemalsuan terhadap tulisan atau surat terjadi apabila isinya atas surat itu yang tidak benar digambarkan sebagai benar.

Prosedur Dan Cara Melapor Kasus Penipuan Ke Pihak Kepolisian

Prosedur Dan Cara Melapor Kasus Penipuan Ke Pihak Kepolisian
Prosedur Dan Cara Melapor Kasus Penipuan Ke Pihak Kepolisian
Tulisan ini adalah hasil diskusi admin dengan orang tua admin sendiri yang berprofesi sebagai Polisi atau aparat penegak hukum. Dipertengahan diskusi admin sempat menanyakan soal penanganan pihak Kepolisian terhadap korban penipuan. Berikut penjabaran singkatnya.

Bagaimana cara melapor kasus penipuan ke pihak Kepolisian?
Jawaban:
Sebelum mengambil tindakan lapor polisi, agar proses tidak memakan waktu yang cukup lama, maka ada baiknya sebelum itu anda pelajari dulu jenis penipuan yang menimpa anda, Hal ini bertujuan agar pihak penyidik Kepolisian lebih mudah mencerna laporan anda nantinya.

Silahkan klik link ini:
Penjelasan lengkap tentang Penipuan dan jenis-jenis Penipuan

I. Melapor Melalui Situs Resmi. Cara termudah apabila penipuan yang menimpa anda termasuk penipuan online maka ada baiknya langkah awal yang anda ambil adalah langsung melaporkan ke polisi ke situs resmi Kepolisian Indonesia dengan alamat: http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan.

Penjelasan Lengkap Tentang Penipuan Dan Jenis-Jenis Penipuan

Penjelasan Lengkap Tentang Penipuan Dan Jenis-Jenis Penipuan
Penjelasan Lengkap Tentang Penipuan Dan Jenis-Jenis Penipuan
Hukum Pidana Indonesia
Apakah anda sedang terlibat kasus penipuan, atau justru teman atau kerabat anda ditipu orang tidak bertanggung jawab. Anda tidak perlu gegabah dan bertindak diluar batas kendali anda. Cukup baca artikel ini sampai tuntas, lalu anda tentukan sendiri langkah apa yang akan anda ambil nantinya. Tulisan ini juga diperuntukkan buat Mahasiswa yang sedang mencari bahan kuliah tentang kasus penipuan berdasarkan aturan yang berlaku.

Tata Cara Dan Prosedur Pembubaran Ormas Sesuai Ketentuan Hukum

Tata Cara Dan Prosedur Pembubaran Ormas Sesuai Ketentuan Hukum
Tata Cara Dan Prosedur Pembubaran Ormas Sesuai Ketentuan Hukum
Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Pasal Tentang Menggangu Kenyamanan & Ketentraman Orang Lain

Pasal Tentang Menggangu Kenyamanan & Ketentraman Orang Lain
Pasal Tentang Menggangu Kenyamanan & Ketentraman Orang Lain
Menggangu Kenyamanan dan Ketentraman orang lain dapat pula diartikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. Dalam hukum atau dalam pengertian hukum pidana, perbuatan tidak menyenangkan dapat berakibat fatal bagi pelakunya jika perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut tidak disukai atau tidak dapat diterima oleh pihak yang menjadi korban dari perbuatan yang tidak menyenangkan.

Penjelasan Lengkap Pasal 406 & 407 Tentang Pengrusakan

Penjelasan Lengkap Pasal 406 & 407 Tentang Pengrusakan
Penjelasan Lengkap Pasal 406 & 407 Tentang Pengrusakan
Jenis tindak pidana perusakan diatur dalam ketentuan Pasal 406 sampai dengan Pasal 412 KUHP yang pada hakikatnya tidak dikualifikasikan secara jelas dalam KUHP. Maka untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dipaparkan berbagai tindak pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan terhadap barang.

Prosedur Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri

Prosedur Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
Prosedur Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
(Materi Hukum Acara Pidana)
Sebelum menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwa,segala sesuatu yang terbukti dipersidangann,tuntutan pidana,pembelaan dan tanggapan-tanggapan.apabila perkara ditangani oleh majelis haki.maka dasar –dasar pertimbangan tersebut harus dimusywarahkan oleh majelis haki.setelah naskah putusan siap di bacakan ,maka langkah selanjutnya adalah:

Prosedur Sidang Pembacaan Tuntutan, Pembelaan Dan Tanggapan

Prosedur Sidang Pembacaan Tuntutan, Pembelaan Dan Tanggapan
Prosedur Sidang Pembacaan Tuntutan, Pembelaan Dan Tanggapan
SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PIDANA,PEMBELAAN DAN TANGGAPAN TANGGAPAN
(Materi Hukum Acara Pidana)
Pembacaan tuntutan pidana (requisitor)
  1. Setelah membuka sidang,hakim ketua menjelaskan bahwa acar sidang hari ini adalah pengajuan tuntutan pidana.selanjutnya hakim ketua bertanya pada jaksa penuntut umum apakah siap mengajukan tuntutan pidana pada sidang hari ini.
  2. Apabila penuntut umum sudah siap mengajukan tuntutan pidana .maka hhakim ketua memperilahkannya untuk membacakannya.tata cara pembacaannya sama dengan pembacaan tata cara pembacaan dakwaan.
  3. Stelah selesai,penuntut umum menyerahkan naskah tuntuta pidana(asli)pada hakim ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum.
  4. Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh penuntut umum tadi.
  5. Hakim ketua bertanya  pada terdakwa/penasehat hukum apakah akan mengajukan pembelan(pleidoo)
  6. Apabila terdakwa/penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua memberikan kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mempersiapkan pembelaan.

Prosedur Sidang Pembuktian Perkara Pidana di Pengadilan Negeri

Prosedur Sidang Pembuktian Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
Prosedur Sidang Pembuktian Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
SIDANG PEMBUKTIAN
(Materi Hukum Acata Pidana)
Apabila hakim/majellis hakim menetapkan bahwa sidang pemeriksaan perkara harus diteruskan maka acara persidangan memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan terhadap alat bukti-bukti dan barang bukti yang di ajukan.

Sebelum memasuki acara pembuktian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari kursi pemeriksaan ke kursi terdakwa yang terletak disamping kanan penasehat hukum,selanjutmya prosedur dan tata cera pembuktian adalah sebagai berikut.

Prosedur Sidang Pertama Perkara Pidana di Pengadilan Negeri

Prosedur Sidang Pertama Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
Prosedur Sidang Pertama Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
SIDANG PERTAMA(Materi Hukum Acara Pidana)

Pada hari siding yang telah di tetapkan oleh hakim/majelis hakim,siding pemeriksaan perkara pidana di buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut :

HAKIM/MAJELIS HAKIM MEMASUKI RUANGAN SIDANG
  1. Yang pertama-tama memasuki ruangan adalah panitera pengganti,jaksa penuntut umum,penasehat hukum dan  pengunjung sidang.
  2. Pejabat yang bertugas sebagai protocol (karena kurangnya tersedianya personel,dalam praktek biasanya tugas ini dilakukan oleh panitera pengganti)mengumumkan bahwa hakim/majlis hakim akan memasuki ruang sidang dengan kata-kata(kurang lebih)sebagai berikut:”hakim/majelis hakim memasuki uang sidang ,hadirin dimohon untuk berdiri”
  3. Semua yang hadir dalam ruangan sidang tersebut,termasuk jaksa  penuntut umumdan penasehat hukum brdiri.
  4. hakim/majelis hakim memasuki ruangan sidang  melalui pintu khusus,kemudian hakim uduk di tempat duduknya masing masing.
  5. Panitera pengganti mempersilahkan hadirin duduk kembali.
  6. Hakim ketua membuka sidang dengan kata kata kurang lebih sebagai berikut “sidang pengadilan negeri......(kota tempat pengadilan berada),yang memeriksa perkara pidana nomor....(no perkara)atas nama........pada hari.....tanggal.....dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.di ikuti dengan ketokan palu sebanyak tiga kali.

Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Dan Cara Mengantisipasinya

Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Dan Cara Mengantisipasinya
Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Dan Cara Mengantisipasinya
Perkembangan ilmu pengetahuan sangat mempengaruhi pola pikir pakar hukum  untuk membedakan pengertian tindak pidana pelecehan seksual. Mengenai istilah “ tindak pidana “dari para sarjana hukum tidak ada keseragaman pendapat, tetapi semuanya merupakan terjemahan dari istilah belanda “starbaar feit “. Menurut Moeljatno  “tindak pidana” merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman hukuman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.

Perbedaan Delik Pemerkosaan, Perzinahan Dan Pencabulan

Perbedaan Delik Pemerkosaan, Perzinahan Dan Pencabulan
Perbedaan Delik Pemerkosaan, Perzinahan Dan Pencabulan
PENGERTIAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
Tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP adalah: “Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perkosaan berasal dari kata “perkosa” yang berarti paksa, gagah, kuat, perkasa. Memperkosa berarti menundukkan dengan kekerasan, menggagahi, melanggar (menyerang, dsb) dengan kekerasan. Sedangkan pemerkosaan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan memperkosa; melanggar dengan kekerasan.

Penjelasan Delik Pembunuhan Berencana Pasal 340 Dan Contoh Kasus

Penjelasan Delik Pembunuhan Berencana Pasal 340 Dan Contoh Kasus
Penjelasan Delik Pembunuhan Berencana Pasal 340 Dan Contoh Kasus
Delik Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Secara definisi Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM