Tindak Pidana Pemalsuan Uang adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan membuat dan menyimpan uang palsu, seolah-olah uang tersebut benar atau asli adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Jadi secara umum Tindak Pidana pemalsuan uang adalah kegiatan menirukan keaslian dari suatu nilai mata uang yang di dalamnya mengandung ketidakbenaran untuk diedarkan luas di masyarakat.
Pada dasarnya pemalsuan Uang Rupiah (pemalsuan dan pengedaran uang palsu) lebih didasarkan pada kepentingan mendasar yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup pelakunya, karena sebagian besar pelaku dihimpit kesulitan ekonomi dan kasus-kasus yang terjadi di negara Indonesia adalah mempunyai tipikal yang sama yaitu pelaku terdorong untuk melakukan kejahatan uang palsu karena jeratan segi finansialnya.
Upaya penanggulangan secara represif, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, tetapi juga perlu campur tangan institusi lain tanpa mengecilkan arti institusi penegak hukum yang ada. Hal ini berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu:
- Pemalsuan Uang Rupiah acap kali dilakukan sebagai kejahatan terorganisir bahkan melibatkan orang-orang yang punya kedudukan dan status dalam masyarakat.
- Pemalsuan Uang Rupiah adalah transnational crime yang melewati lintas batas negara.
- Pemalsuan Uang Rupiah adalah kejahatan yang sangat kompleks dalam pengertian tidak menyangkut motivasi ekonomi semata tetapi juga motivasi politik yang bertujuan terhadap instabilitas ekonomi suatu negara. Perihal kedua dan ketiga ini, banyak modus operandi pengedaran uang palsu yang bersumber dari luar negeri.
- Pemalsuan Uang Rupiah, sangat bersifat teknis sehingga untuk menentukan apakah uang tersebut palsu atau tidak, dibutuhkan keahlian tersendiri.
- Pembuktian pemalsuan Uang Rupiah yang berkaitan dengan pemalsuan tidaklah mudah karena si tersangka selalu mengatakan ketidaktahuannya bahwa uang yang dibawanya adalah palsu.
PEMALSUAN UANG
MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA
Objek pemalsuan uang meliputi pemalsuan uang logam, uang kertas negara dan kertas bank. Dalam pasal 244 yang mengancam dengan hukuman berat, yaitu maksimum lima belas tahun penjara barangsiapa membikin secara meniru atau memalsukan uang logam atau uang kertas negara atau uang kertas bank dengan tujuan untuk mengedarkannya atau untuk menyuruh mengedarkannya sebagai uang asli dan tidak dipalsukan.
Hukuman yang diancam menandakan beratnya sifat tindak pidana ini. Hal ini dapat dimengerti karena dengan tindak pidana ini tertipulah masyarakat seluruhnya, tidak hanya beberapa orang saja. Tindak pidana uang palsu membentuk dua macam perbuatan, yaitu:
- Membikin secara meniru (namaken) Meniru uang adalah membuat barang yang menyerupai uang, biasanya memakai logam yang lebih murah harganya, akan tetapi meskipun memakai logam yang sama atau lebih mahal harganya, dinamakan pula ”meniru”. Penipuan dan pemalsuan uang itu harus dilakukan dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang itu sehingga masyarakat menganggap sebagai uang asli. Termasuk juga apabila seandainya alat-alat pemerintah untuk membuiat uang asli dicuri dan dipergunakan untuk membuat uang palsu itu.
- Memalsukan (vervalschen) Memakai uang kertas, perbuatan ini dapat berupa mengubah angka yang menunjukkan harga uang menjadi angka yang lebih tinggi atau lebih rendah. Motif pelaku tidak dipedulikan, asal dipenuhi unsur tujuan pelaku untuk mengadakan uang palsu itu sebagai uang asli yang tidak diubah. Selain itu apabila uang kertas asli diberi warna lain, sehingga uang kertas asli tadi dikira uang kertas lain yang harganya kurang atau lebih.
Di samping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, pasal 245 mengancam dengan hukuman yang sama bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu. Bardasarkan unsur kesengajaan, bahwa pelaku harus tahu bahwa barang-barang tersebut adalah uang palsu. Selain itu, tidak perlu mengetahui bahwa, berhubung dengan barang-barang itu, telah dilakukan tidak pidana pembuatan uang palsu atau memalsukan uang asli.
Secara khusus tidak perlu diketahui bahwa, yang membuat atau memalsukan uang itu memiliki tujuan untuk mengedarkan barang-barang itu sebagai uang asli.
Pasal-pasal lain :
- Merusak uang logam (muntschennis) dalam KUHP pasal 246 diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun barangsiapa mengurangi harga uang logam dengn tujuan untuk mengedarkanya atau untuk menyuruh mengedarkannya setelah harganya kurang.
- Mengedarkan uang logam yantg rusak diatur dalam KUHP pasal 247, diancam hukuman sama dengan pasal 246
- Pasal 249 dikenakan bagi pelaku yang menerima uang palsu dengan tidak mengetahui tentang kepalsuan uang itu, dan kemudian mengetahui tentang kepalsuannya tetapi tetap mengedarkannya dihukum hanya maksimum penjara empat bulan karena tidak ada unsur dari pasal 245 dan 247.
- Membuat atau menyimpan barang-barang atau alat-alat untuk memalsukan uang diancam pasal 250 dengan hukuman enam tahun penjara apabila diketahui alat tersebut digunakan untuk meniru, memalsu, atu mengurangi harga nilai uang.
- Hukuman tambahan dalam pasal 250 bis bagi pelaku kejahatan yang termuat dalam titel X buku II KUHP, maka dilakukan perampasan uang logam atau kertas yang palsu dan alat-alat pemalsu uang meskipun barang-barang tersebut bukan milik yang terhukum. Selain itu pasal 251 mengancam hukuman maksimum penjara satu tahun bagi pelaku yang tanpa izin pemerintah memasukkan kedalam wilayah Indonesia keping-keping perak atau papan-papan perak yang ada capnya atau tidak, dan sesudah dicap diulang capnya. Atau yang diusahakan dengan lain cara agar dapat dikirakan uang logam, dan tidak untuk perhiasan atau tanda peringatan.
- Penjelasan Tentang Kejahatan Pemalsuan (Klik disini)
- Pengertian Tentang Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu (Klik disini)
- Pemalsuan Uang Menurut Hukum Pidana Indonesia (Klik disini)
- Pemalsuan Materai, Cap Dan Merek (Klik disini)
- Pemalsuan dalam surat-surat (Klik disini)
Salam.
Andi Akbar Muzfa SH.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|