View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Hukum Pidana » Prosedur Dan Cara Melapor Kasus Penipuan Ke Pihak Kepolisian

Prosedur Dan Cara Melapor Kasus Penipuan Ke Pihak Kepolisian

Tulisan ini adalah hasil diskusi admin dengan orang tua admin sendiri yang berprofesi sebagai Polisi atau aparat penegak hukum. Dipertengahan diskusi admin sempat menanyakan soal penanganan pihak Kepolisian terhadap korban penipuan. Berikut penjabaran singkatnya.

Bagaimana cara melapor kasus penipuan ke pihak Kepolisian?
Jawaban:
Sebelum mengambil tindakan lapor polisi, agar proses tidak memakan waktu yang cukup lama, maka ada baiknya sebelum itu anda pelajari dulu jenis penipuan yang menimpa anda, Hal ini bertujuan agar pihak penyidik Kepolisian lebih mudah mencerna laporan anda nantinya.

Silahkan klik link ini:
Penjelasan lengkap tentang Penipuan dan jenis-jenis Penipuan

I. Melapor Melalui Situs Resmi. Cara termudah apabila penipuan yang menimpa anda termasuk penipuan online maka ada baiknya langkah awal yang anda ambil adalah langsung melaporkan ke polisi ke situs resmi Kepolisian Indonesia dengan alamat: http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan.

II. Melapor ke Kantor Polisi Terdekat (Polsek atau Sektor setempat).
Langkah yang harus Anda lakukan untuk melaporkan para penipu ke kantor polisi.
  1. Datanglah ke kantor polisi terdekat. Kemudian laporkan kejadian penipuan yang Anda alami dengan menceritakan kronologi penipuan yang Anda alami. Tentu Anda harus menunjukkan alat bukti sebagai dasar penyelidikan seperti bukti transfer ke rekening penipu, nomor handphone dan nomor kontak yang digunakan penipu. Dengan laporan yang Anda sampaikan, Polisi akan membuat laporan yang berisi identitas pelapor dan terlapor, uraian singkat kejadian dan pasal yang dikenakan.
  2. Anda akan menerima sebuah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti anda telah melaporkan tindak pidana yang Anda alami.
  3. Anda tinggal menunggu perkembangan kasus yang ditangani dan anda akan mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
TAMBAHAN
Jika uang yang digondol penipu terbilang besar. Ada baiknya segera datang ke bank terkait untuk mengajukan permohonan pemblokiran nomor rekening penipu tersebut. Hal inilah yang sering dijadikan motivasi penipu untuk bertransaksi pada hari sabtu dan minggu (bank tutup), karena kita tidak bisa memblokirnya.

Besar kemungkinan pihak bank tidak mengabulkan permohonan pemblokiran tersebut karena pihak bank tentu akan melindungi nasabahnya. Namun bukan berarti tidak bisa sama sekali. Artinya upaya pemblokiran bisa saja dikabulkan jika kita bisa pintar melobi pihak bank.

Cobalah untuk meyakinkan pihak bank bahwa nomor rekening tersebut benar-benar penipu dengan menunjukkan bukti transfer, nomor kontak penipu serta STPL dan Anda akan bertanggungjawab atas permohonan pemblokiran tersebut jika tuduhan Anda salah. Sampaikan juga bahwa agar pihak bank walaupun tidak bisa dikatakan melindungi pelaku tindak pidana tetapi setidaknya pihak bank punya tanggunjawab moral untuk ikut berpartisipasi dalam memerangi tindak pidana.

Semoga Membantu.

Andi Akbar Muzfa SH
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia 2011
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM