View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Info Hukum Terbaru » Penjelasan Lengkap Tentang Penipuan Dan Jenis-Jenis Penipuan

Penjelasan Lengkap Tentang Penipuan Dan Jenis-Jenis Penipuan

Hukum Pidana Indonesia
Apakah anda sedang terlibat kasus penipuan, atau justru teman atau kerabat anda ditipu orang tidak bertanggung jawab. Anda tidak perlu gegabah dan bertindak diluar batas kendali anda. Cukup baca artikel ini sampai tuntas, lalu anda tentukan sendiri langkah apa yang akan anda ambil nantinya. Tulisan ini juga diperuntukkan buat Mahasiswa yang sedang mencari bahan kuliah tentang kasus penipuan berdasarkan aturan yang berlaku.

Penipuan - Secara garis besar Penipuan memuat unsur-unsur objektif yang meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapus piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Unsur-unsur subjektif yang meliputi maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hukum.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Berdasarkan rumusan pasal tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
  1. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan).
  2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.
  3. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Unsur poin 1 di atas yaitu mengenai upaya/cara adalah unsur utama untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan. Hal ini sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang menyebutkan :

“Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.

PASAL DAN JENIS-JENIS PENIPUAN : 
Pasal 378 
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 
  1. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  2. Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
  3. Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
  4. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pasal 379 
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.
  1. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  2. Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
  3. Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
  4. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  5. Harga barang, utang atau piutang tidak lebih dari Rp. 25,-
Pasal 379a 
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
  1. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  2. Membeli barang-barang untuk diri sendiri atau orang lain.
  3. Sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang-barang. 
  4. Membeli barang itu dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya.
Pasal 380 (ayat 1) 
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
  1. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  2. Memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau didalam suatu buatan tentang kesusastraan, ilmu pengetahuan, kesenian, atau kerajinan orang lain.
  3. Sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau membawa masuk ke Negara Indonesia.
Pasal 380 (ayat 2) 
Hukuman : Hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan barang dirampas. 
  1. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  2. Memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau didalam suatu buatan tentang kesusastraan, ilmu pengetahuan, kesenian, atau kerajinan orang lain.
  3. Sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau membawa masuk ke Negara Indonesia.
  4. Buah hasil itu kepunyaan terpidana.
Pasal 381 
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
  1. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  2. Berhubungan dengan asuransi.
  3. Menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan, sehingga menyetujui perjanjian, yang tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahui keadaan-keadaan sebenarnya.
Pasal 382 
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
  1. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  2. Berhubungan dengan asuransi.
  3. Merugikan yang menanggung asuransi atau orang yang dengan syah memegang surat penanggungan barang dikapal, membakar atau menyebabkan letusan dalam sesuatu barang yang masuk asuransi bahaya api, atau mengaramkan atau mendamparkan, membinasakan, atau merusakkan sehingga tak dapat dipakai lagi kapal (perahu) yang dipertanggungkan. 
  4. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pasal 382 bis 
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
  1. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  2. Untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang.
  3. Menimbulkan kerugian bagi konkiren-konkirennya atau konkiren-konkiren orang lain karena persaingan curang.
Pasal 383 
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
  1. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  2. Sengaja menyerahkan barang lain dari pada yang telah disetujui oleh pembeli mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yag diserahkan.
Pasal 383 bis 
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
  1. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  2. Pemegang kognosemen.
  3. Sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan dan untuk beberapa orang penerima. 
Pasal 384 
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.
  1. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  2. Pemegang kognosemen.
  3. Sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan dan untuk beberapa orang penerima.
  4. Harga keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp. 250,-
Pasal 385 
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
  1. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  2. Menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak tanah Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak atasnya adalah orang lain.
  3. Menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak tanah Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak lain.
  4. Menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak tanah Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, dengan menyembunyikan kepada pihak lain, bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan.
  5. Menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.
  6. Menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia yang telah digadaikan, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal tidak diberitahukan kepada yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.
  7. Menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia untuk suatu masa, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas  tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
  8. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pasal 386 (ayat 1) 
Hukuman : Hukuman penjara selama-laman
  1. Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  2. Menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat.
  3. Diketahui bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan.
KESIMPULAN SEMENTARA
Tafsir/penjelasan pasal 378 KUHP tentang penipuan :
Berdasarkan Penjelasan R.Soesilo (KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal), Politea Bogor, Tahun 1996. Hal.261 disebutkan bahwa :
  1. Membujuk = melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu.
  2. Memberikan barang = barang itu tidak perlu harus diberikan (diserahkan) kepada terdakwa sendiri, sedang yang menyerahkan itupun tidak perlu harus orang yang dibujuk sendiri, bisa dilakukan oleh orang lain.
  3. Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak = menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak.
  4. Nama palsu = nama yang bukan namanya sendiri. Nama “Saimin” dikatakan “Zaimin”  itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, itu dianggap sebagai menyebut nama palsu.
  5. Keadaan palsu = misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dsb-nya yang sebenarnya ia bukan penjabat itu.
  6. Akal cerdik atau tipu muslihat = suatu tipuan yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya.
  7. Rangkaian kata-kata bohong : satu kata bohong tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan suatu ceritera sesuatu yang seakan-akan benar.
  8. Tentang “barang” tidak disebutkan pembatasan, bahwa barang itu harus kepunyaan orang lain. Jadi membujuk orang untuk menyerahkan barang sendiri, juga dapat masuk penipuan, asal elemen-elemen lain dipenuhinya.
CARA MELAPOR KE PIHAK KEPOLISIAN
Silahkan klik link dibawah ini:
Prosedur Dan Cara Melapor Kasus Penipuan Ke Pihak Kepolisian
Semoga artikel ini membantu anda.
Salam
Andi Akbar Muzfa SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM