🌐
Translate this article
Choose your preferred language

Pengertian Dan Penjelasan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP Lama Dan KUHP Baru

I. Memahami Tindak Pidana Perkosaan
Tindak pidana perkosaan merupakan masalah yang sangat serius. Adanya keengganan korban untuk melaporkan karena tidak di dukung oleh keluarga dan masih melekatnya budaya malu di dalam masyarakat untuk mendiskusikan persoalan perkosaan secara terbuka. Hanya sedikit korban dan keluarganya yang kemudian melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib. Selain itu media massa juga hanya mengungkapkan sebagian kecil dari kasus-kasus yang dilaporkan pada polisi.

Tindak pidana perkosaan adalah tindak pidana konvensional yang saat ini semakin sering terjadi namun selalu sulit untuk di adili karena salah satunya adanya keenganan korban untuk melaporkannya. Hingga saat ini masing terjadi pro dan kontra atas konsepsi dan pengertian tindak pidana perkosaan serta cara penanggulangannya. Akan tetapi tindak pidana perkosaan baik secara yuridis dan sosiologis merupakan tindakan yang sangat dicela dan sangat merugikan pihak korban.

Dalam kaitannya dengan tindak pidana perkosaan, kelemahan KUHP terletak pada sempitnya ruang lingkup pengertian tindak pidana perkosaan yang mengecualikan beberapa hal, diantaranya tidak mengenal perkosaan yang terjadi dalam rumah tangga, mengesampingkan perkosaan yang tidak dilakukan tanpa penetrasi penis kedalam vagina, mengesampingkan perkosaan yang dilakukan tanpa paksaan fisik tetapi karena alasan perbedaan posisi tawar antara pelaku dengan korban.

Artikel yang mungkin berkaitan :
  1. Perbedaan Delik Pemerkosaan, Perzinahan Dan Pencabulan 
  2. Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Dan Cara Mengantisipasinya
II. Pengertian Tindak Pidana Perkosaan
Kejahatan perkosaan dalam KUHP di atur dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 288 KUHP, walaupun kata perkosaan hanya akan ditemukan dalam bunyi Pasal 285 KUHP, pasal-pasal lainnya menggunakan rumusan bersetubuh.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1994 : 766), perkosaan disebutkan sebagai “menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, menggagahi....” Makna ini sangat luas karena tidak membatasi karakteristik pelaku, korban, maupun bentuk perilakunya. Persamaan antara Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan KUHP hanya dalam hal yang berkaitan dengan kata memaksa dengan kekerasan.

Dalam rumusan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak menggunakan istilah perkosaan tetapi menggunakan istilah kekerasan seksual. Istilah kekerasan seksual jauh lebih luas dari istilah perkosaan, karena di dalam kekerasan seksual dapat dimasukan berbagai bentuk perbuatan lainnya yang berkaitan dengan seksualitas seseorang seperti perbuatan cabul, pelecehan seksual dan lain-lain.

Sedangkan istilah yang digunakan dalam KUHP adalah kejahatan terhadap kesusilaan, tidak menggunakan istilah kejahatan seksual (sexual violence) yang diartikan sebagai perbuatan pidana berkaitan dengan seksualitas yang dapat dilakukan terhadap laki-laki ataupun perempuan. Penggunaan istilah kesusilaan menyebabkan masyarakat terutama aparat hukum sering terjebak dalam menempatkan pasal-pasal kesusilaan semata-mata sebagai persoalan pelanggaran terhadap nilai-nilai budaya, norma agama, atau sopan santun yang berkaitan dengan nafsu perkelaminan (birahi), bukan kejahatan terhadap tubuh dan jiwa seseorang.

III. Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP
Mengenai tindak pidana perkosaan atau verkrachting, ketentuan yang mengatur mengenai bentuk perbuatan dan pemidanaannya terdapat dalam pasal 285 KUHP. Dirumuskan dalam pasal tersebut : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Berdasarkan rumusan tindak pidana perkosaan dalam pasal 285 KUHP tersebut, dapat diuraikan unsur-unsur tindak pidana perkosaan adalah sebagai berikut:
  1. Perbuatannya : memaksa,
  2. Caranya : 1) dengan kekerasan, 2) dengan ancaman kekerasan;
  3. Seorang wanita bukan istrinya;
  4. Bersetubuh dengan dia.
Penjelasan unsur-unsur tindak pidana perkosaan diatas sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan perbuatan memaksa (dwingen) adalah perbuatan yang ditujukan pada orang lain dengan menekan kehendak orang lain itu, agar kehendak orang lain tadi menerima kehendak orang yang menekan atau sama dengan kehendaknya sendiri. Berdasarkan pengertian ini pada intinya bahwa memaksa berarti di luar kehendak dari seseorang atau bertentangan dengan kehendak seseorang tersebut.

Satochid Kartanegara menyatakan : “perbuatan memaksa ini haruslah ditafsirkan sebagai perbuatan sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut pada orang lain”. Memaksa dapat dilakukan dengan perbuatan dan dapat juga dilakukan dengan ucapan. Perbuatan membuat seorang wanita “menjadi terpaksa” bersedia mengadakan hubungan kelamin, harus dimasukkan dalam pengertian “memaksa” seorang wanita mengadakan hubungan kelamin, walaupun yang menanggalkan semua pakaian yang dikenakan oleh wanita adalah wanita itu sendiri.

Kekerasan (geweld) merupakan salah satu cara memaksa dalam Pasal 285 disamping cara memaksa lainnya yaitu dengan menggunakan ancaman kekerasan. Undang-undang tidak menjelaskan tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan “kekerasan”, hanya dalam Pasal 89 KUHP yang merumuskan tentang perluasan arti dari kekerasan. Disebutkan : “Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.”

Beberapa pakar memberikan pengertian kekerasan sebagai berikut :
Menurut R. Soesilo kekerasan ialah “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak syah”. Sedangkan Satochid mengartikan kekerasan adalah “setiap perbuatan yang terdiri atas digunakannya kekuatan badan yang tidak ringan atau agak berat”.

Secara lebih khusus, Adami Chazawi memberikan pengertian kekerasan dalam Pasal 285 sebagai berikut : “Kekerasan yaitu suatu cara/upaya berbuat (sifatnya abstrak) yang ditujukan pada orang lain yang untuk mewujudkannya disyaratkan dengan menggunakan kekuatan badan yang besar, kekuatan badan mana mengakibatkan bagi orang lain itu menjadi tidak berdaya secara fisik”. Sifat kekerasan itu sendiri adalah abstrak, maksudnya ialah wujud konkritnya dari cara kekerasan ada bermacam-macam yang tidak terbatas. Misalnya memukul dengan kayu, menempeleng, menusuk, dan lain sebagainya.

Mengenai maksud dari ancaman kekerasan (bedreiging met geweld), undang-undang juga tidak memberikan penjelasannya. Namun dalam arrest Hoge Raad tanggal 5 Januari 1914 dan tanggal 18 Oktober 1915 mengenai “ancaman kekerasan” disyaratkan :
  1. Bahwa ancaman harus diucapkan dalam suatu keadaan yang demikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam, bahwa yang diancamkan tersebut benar-benar akan merugikan kebebasan pribadinya,
  2. Bahwa maksud pelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan seperti yang diancamkan.
  3. Mengenai wanita bukan isterinya, disini persetubuhan dilakukan terhadap perempuan yang bukan istrinya. Ditentukannya hal tersebut karena perbuatan bersetubuh dimaksudkan sebagai perbuatan yang hanya dilakukan antara suami isteri dalam perkawinan.
Kekerasan atau ancaman kekerasan pada pasal 285 KUHP, ditujukan terhadap wanita itu sendiri dan bersifat sedemikian rupa sehingga tidak dimungkinkan baginya untuk berbuat lain selain membiarkan tubuhnya untuk disetubuhi. Antara kekerasan dengan ketidakberdayaan perempuan terdapat hubungan kausal, dan karena tidak berdaya inilah maka persetubuhan dapat terjadi. Jadi sebenarnya terjadinya persetubuhan pada dasarnya adalah akibat dari perbuatan memaksa dengan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan tersebut.

Menurut Kedokteran Forensik, persetubuhan didefinisikan sebagai suatu peristiwa dimana terjadi penetrasi penis ke dalam vagina, penetrasi tersebut dapat lengkap atau tidak lengkap dan dengan atau tanpa disertai ejakulasi. Pada saat ini pengertian “bersetubuh” diartikan bila penis telah masuk (penetrasi) ke dalam vagina.

Berdasarkan unsur-unsur tindak pidana perkosaan dalam pasal 285 KUHP diatas, perkosaan tidaklah disebut perkosaan apabila tidak terbukti adanya persetubuhan, padahal untuk membuktikan adanya persetubuhan sangat sulit terlebih apabila korban sudah pernah menikah atau bukan gadis lagi (tidak virgin). Apabila dalam suatu kasus yang diduga sebagai perkosaan ternyata tidak terbukti adanya persetubuhan, kasus tersebut dapat diarahkan pada tindak pidana pencabulan dimana dalam tindak pidana tersebut tidak disyaratkan adanya persetubuhan.

Baca Juga :
  1. Perbedaan Delik Pemerkosaan, Perzinahan Dan Pencabulan 
  2. Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Dan Cara Mengantisipasinya
Semoga Artikel ini bermanfaat.
Kami akan tetap mengupdate artikel tentang "Kejahatan Pemerkosaan" pada artikel berikutnya, silahkan dipantau gan.

Salam,
Andi Akbar Muzfa SH


UPDATE ARTIKEL 
Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pengertian Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP Baru Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap integritas tubuh, kehormatan, dan kebebasan seksual seseorang yang mendapatkan perhatian khusus dalam pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembentukan KUHP Baru merupakan bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia yang bertujuan menyesuaikan ketentuan pidana dengan perkembangan masyarakat, nilai-nilai hak asasi manusia, serta kebutuhan perlindungan hukum yang lebih komprehensif terhadap korban tindak pidana seksual. Melalui pembaruan tersebut, negara berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap setiap individu yang menjadi korban kekerasan seksual.

Secara terminologis, perkosaan dapat dipahami sebagai perbuatan melakukan persetubuhan atau bentuk penetrasi seksual terhadap seseorang tanpa adanya persetujuan yang sah. Persetujuan tersebut dianggap tidak sah apabila diberikan karena adanya kekerasan, ancaman kekerasan, penipuan, penyalahgunaan keadaan, atau kondisi tertentu yang menyebabkan korban tidak mampu memberikan kehendaknya secara bebas. Dengan demikian, esensi tindak pidana perkosaan tidak hanya terletak pada adanya hubungan seksual, melainkan pada hilangnya kebebasan korban dalam menentukan pilihan atas tubuh dan kehidupan seksualnya.

Pengaturan Perkosaan dalam Pasal 473 KUHP Baru
Pengaturan mengenai tindak pidana perkosaan dalam KUHP Baru terdapat dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan ini menggantikan Pasal 285 KUHP lama yang selama bertahun-tahun menjadi dasar hukum penanganan perkara perkosaan di Indonesia. Dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya, Pasal 473 memberikan rumusan yang lebih luas dengan memasukkan berbagai bentuk perbuatan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban sebagai tindak pidana perkosaan. Perubahan tersebut menunjukkan adanya perkembangan pemikiran hukum pidana yang lebih berorientasi pada perlindungan hak korban dibandingkan sekadar mempertahankan konsep-konsep klasik dalam hukum pidana.

Selain memperluas bentuk perbuatan yang dipidana, KUHP Baru juga memperjelas berbagai keadaan yang menyebabkan suatu persetubuhan atau tindakan seksual dikategorikan sebagai perkosaan. Misalnya, persetubuhan terhadap seseorang yang sedang pingsan, tidak berdaya, masih anak, mengalami disabilitas mental atau intelektual yang dimanfaatkan pelaku, maupun persetubuhan yang terjadi karena korban tertipu mengenai identitas pelaku sebagai suami atau istrinya yang sah. Bahkan, berbagai bentuk penetrasi seksual selain persetubuhan konvensional juga dipersamakan sebagai tindak pidana perkosaan sepanjang memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam Pasal 473 KUHP Baru.

Perubahan Paradigma dalam KUHP Baru
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Baru adalah penggunaan istilah "seseorang" sebagai korban tindak pidana perkosaan. Berbeda dengan KUHP lama yang secara eksplisit menyebut perempuan sebagai korban, KUHP Baru memberikan perlindungan kepada setiap orang tanpa membedakan jenis kelamin. Perubahan ini mencerminkan perkembangan hukum pidana modern yang menempatkan hak setiap individu atas integritas tubuh dan kebebasan seksual sebagai kepentingan hukum yang wajib dilindungi oleh negara.

Perubahan paradigma tersebut juga terlihat dari pengakuan bahwa tindak pidana perkosaan dapat terjadi dalam hubungan perkawinan. Walaupun penuntutannya dilakukan sebagai delik aduan, pengaturan ini menunjukkan bahwa hubungan perkawinan tidak menghapus hak suami maupun istri untuk memberikan atau menolak persetujuan terhadap hubungan seksual. Dengan demikian, KUHP Baru menegaskan bahwa persetujuan merupakan unsur yang sangat penting dalam setiap hubungan seksual.

Perspektif Doktrin Hukum Pidana
Dalam doktrin hukum pidana, Moeljatno menjelaskan bahwa tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, tindak pidana perkosaan merupakan perbuatan yang dilarang karena menyerang kepentingan hukum berupa kebebasan seksual, kehormatan, dan martabat seseorang. Negara melalui hukum pidana berkewajiban memberikan perlindungan terhadap kepentingan hukum tersebut melalui pengaturan yang jelas serta penegakan hukum yang efektif.

Pendapat serupa dikemukakan oleh Adami Chazawi yang menyatakan bahwa kejahatan terhadap kesusilaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan seksual seseorang dan melanggar norma kesusilaan yang hidup di masyarakat. Menurutnya, perkembangan hukum pidana modern menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban tidak hanya dilakukan melalui pemidanaan pelaku, tetapi juga melalui pengakuan terhadap hak-hak korban untuk memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan atas penderitaan yang dialaminya.

Pendapat Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H.
Menurut Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., keberhasilan penerapan Pasal 473 KUHP Baru sangat ditentukan oleh kemampuan aparat penegak hukum dalam membuktikan setiap unsur tindak pidana sebagaimana telah dirumuskan dalam undang-undang. Unsur-unsur tersebut meliputi adanya pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, adanya persetubuhan atau bentuk penetrasi seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 473, adanya unsur kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan keadaan, atau kondisi tertentu yang menyebabkan persetujuan korban menjadi tidak sah, serta adanya unsur kesengajaan atau kesalahan dari pelaku. Menurut beliau, seluruh unsur tersebut harus dianalisis secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum maupun dalam penjatuhan putusan oleh pengadilan.

Lebih lanjut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. berpendapat bahwa perkara perkosaan merupakan salah satu perkara pidana yang memiliki karakteristik pembuktian yang kompleks. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengandalkan satu alat bukti, melainkan harus melakukan pembuktian secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, hasil visum et repertum, serta bukti elektronik apabila relevan dengan perkara. Menurut beliau, pembuktian yang komprehensif akan membantu hakim memperoleh keyakinan mengenai benar atau tidaknya suatu peristiwa pidana terjadi sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Pentingnya Keseimbangan antara Perlindungan Korban dan Hak Tersangka
Menurut Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., proses penegakan hukum terhadap tindak pidana perkosaan tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada korban, tetapi juga harus tetap menghormati prinsip-prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Perlindungan terhadap korban harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas due process of law dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sehingga setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap memperoleh hak untuk membela diri sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan korban dan perlindungan hak-hak tersangka menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan substantif.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa tindak pidana perkosaan dalam KUHP Baru merupakan hasil pembaruan hukum pidana nasional yang memberikan perlindungan lebih luas terhadap korban kekerasan seksual. Perluasan rumusan tindak pidana, pengakuan terhadap berbagai bentuk penetrasi seksual sebagai perkosaan, serta penekanan pada pentingnya persetujuan korban menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia semakin mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia dan hak asasi setiap individu. Agar tujuan pembaruan hukum tersebut dapat tercapai, diperlukan penegakan hukum yang profesional, objektif, serta didukung oleh pembuktian yang komprehensif sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku.

Sumber : Dihimpun dari berbagai literatur dan opini hukum