View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Dasar Hukum Berlakunya Hukum Perdata

Dasar Hukum Berlakunya Hukum Perdata
Dasar Hukum Berlakunya Hukum Perdata
Dasar Hukum Berlakunya Hukum Perdata
HUKUM PERDATA - Apabila dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS dan Undang-undang Dasar sementara 1950 terdapatnya  aturan peralihan, di mana salah satu maksud diadakannya aturan peralihan tersebut adalah "untuk menjadi dasar berlakunya terus peraturan perundang-undangan yang ada pada saat  Undang-Undang Dasar tersebut diberlakukan".

Dengan demikian kefakuman hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan dalam masyarakat dalam dihindari. Aturan peralihan sebagaimana dimaksudkan di atas, dalam UUD 1945 Pasal II nya menentukan : "segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".

Dalam pada itu Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 juga menetukan bahwa "sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden  dengan bantuan sebuah Komite Nasional Pusat".

Berdasarkan Aturan Peralihan tersebut, kemudian pada tanggal 10 Oktober 1945 Presiden mengadakan dan mengumumkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945, yang bunyinya sebagai berikut : "KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, untuk ketertiban masyarakat, bersandar pada Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal II berhubung dengan pasal IV menetapkan peraturan sebagai berikut" :

Pasal 1
"Segala Badan-badan Negara dan Peraturan yang ada sampai berdirinya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut".

Pasal 2
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945".  Dalam menjelaskan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945 ini disebutkan bahwa, diadakan Peraturan Pemerintah tersebut adalah untuk lebih menegaskan berlakunya pasal 2 Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada waktu Indonesia dijajah oleh Jepang, sampai sebelum tanggal 17 Agustus 1945, berlaku peraturan-peraturan Pemerintah Balatentara Jepang.  Dalam hal mana untuk daerah Jawa dan Madura, Pemerintah  Balatentara Jepang telah  mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1942 tanggal 7 Maret 1942, dimana dalam pasal 3 dinyatakan : "Semua badan-badan Pemerintah dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari Pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah buat sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan Pemerintah Meliter".

Sementara itu untuk daerah-daerah di luar Jawa dan Madura ada badan-badan dan keluasaan lain Balatentara Jepang yang tindakan-tindakan dalam hal ini boleh dikatakan sama. Oleh karena itu maka dapat dikatakan bahwa pada zaman Jepangpun tetap melanjutkan berlakunya peraturan perundang-undangan dari zaman Hindia Belanda, yang sebenarnya tidak hanya mengenai hukum perdata, akan tetapi juga hukum-hukum bidang yang lain, seperti hukum pidana, hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan sebagainya.

Berkaitan dengan uraian di atas, dapat dikatakan, bahwa dengan adanya ketentuan peralihan UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1945 sebagaimana dikemukakan, maka segala peraturan hukum peninggalan Pemerintah Hindia Belanda dahulu (seperti IS, BW, WvK, dan sebagainya)  dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Catatan Kuliah :
Admin : Andi Akbar Muzfa, SH

Hukum Perdata dan Pemberlakuannya di Indonesia

Hukum Perdata dan Pemberlakuannya di Indonesia
Hukum Perdata dan Pemberlakuannya di Indonesia
Hukum Perdata dan Pemberlakuannya di Indonesia
HUKUM PERDATA - Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis), dimana masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdata sendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Keanekaragaman hukum perdata di Indonesia ini sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak kedatangan orang Belanda di Indonesia pada tahun 1596.

KUHPerdata Setelah Indonesia Merdeka

KUHPerdata Setelah Indonesia Merdeka
KUHPerdata Setelah Indonesia Merdeka
Kedudukan  BW/KUHPerdata  sebagai undang-undang setelah Indonesia merdeka
Era globalisasi yang melanda dunia pada dekade terakhir, berpengaruh terhadap Indonesia yang tidak henti-hentinya dilanda berbagai krisis, baik ekonomi, politik, HAM, keamanan negara dan sebagainya, tanpa kompromi, Indonesia sebagai Negara besar harus tetap eksis memperhatikan perkembangan pergaulannya dengan bangsa lain dimuka bumi ini, karena Indonesia sendiri adalah salah satu komponen penghuninya yang harus tetap berhubungan dengan negara dan bangsa lain.

Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata

Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata
Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata
SEJARAH TERBENTUKNYA HUKUM PERDATA
Berkaitan dengan sejarah terbentuknya hukum perdataBW, dalam hal ini tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Sebaliknya sejarah terbentuknya  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda juga tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Code Civil Perancis" (R.Syahrani, 1992 : 12). Perjalanan sejarah dari terbentuknya BW ini, berawal dari 50 tahun sebelum Masehi, yakni saat Julius Caesar berkuasa di Eropa Barat, hukum Romawi telah berlaku di Perancis yang berdampingan dengan hukum Perancis Kuno yang berasal dari hukum Germania yang saling mempengaruhi.

Istilah dan Pengertian Hukum Perdata

Istilah dan Pengertian Hukum Perdata
Istilah dan Pengertian Hukum Perdata
HUKUM PERDATA - Dalam kurikulum Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum di Indonesia pada awal berdirinya telah ditemui berbagai istilah dan atau penamaan dari “hukum perdata”, baik itu pada Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum maupun Akademi Hukumnya.

Penjelasan KUHP Buku Kedua

Penjelasan KUHP Buku Kedua
Penjelasan KUHP Buku Kedua
BUKU KEDUA
PENJELASAN ISI KUHP - BUKU DUA
  • Untuk menghasilkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bersifat kodifikasi dan unifikasi, di samping dilakukannya evaluasi dan seleksi terhadap pelbagai tindak pidana yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, apresiasi juga dilakukan terhadap pelbagai perkembangan tindak pidana yang terjadi di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain, berbagai  Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan Benda Cagar Budaya, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Kesehatan, Sistem Pendidikan Nasional, dan sebagainya.

Penjelasan KUHP Buku Kesatu

Penjelasan KUHP Buku Kesatu
Penjelasan KUHP Buku Kesatu
BUKU KESATU
KUHP (PIDANA) WARISAN BELANDA DAN KUHP BARU
Secara keseluruhan perbedaan yang mendasar antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan Belanda (Wetboek van Strafrecht) dengan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru adalah filosofi yang mendasarinya. KUHP Warisan Belanda secara keseluruhan dilandasi oleh pemikiran Aliran Klasik (Classical School) yang berkembang pada Abad ke-18 yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau tindak pidana (Daad- Strafrecht). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru mendasarkan diri pada pemikiran Aliran Neo-Klasik (Neo-Classical School) yang  menjaga keseimbangan antara faktor obyektif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subyektif (orang/batiniah/sikap batin).

Penjelasan KUHP Secara Umum

Penjelasan KUHP Secara Umum
Penjelasan KUHP Secara Umum
PENJELASAN KUHP SECARA UMUM
SENIOR KAMPUS - Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru  untuk menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan pemerintah kolonial Belanda dengan segala perubahannya merupakan salah satu usaha dalam rangka pembangunan  hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah dan terpadu agar dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang, sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah Hukum Perdata Eropa.

Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Pengertian Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana

Sistem Hukum

Sistem Hukum
Sistem Hukum
Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

Jenis-Jenis Hukum Indonesia

Jenis-Jenis Hukum Indonesia
Jenis-Jenis Hukum Indonesia
Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman."

Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.    Hukum keluarga
2.    Hukum harta kekayaan
3.    Hukum benda
4.    Hukum Perikatan
5.    Hukum Waris

Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.

Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim.

Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

Admin : SeniorKampus

Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia

Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia
Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil. S.H. menyebutkan bahwa peraturan hidup masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata-tertib dalam masyarakat ini dinamakan peraturan hukum atau kaedah hukum.Hukum alat Negara Sesungguhnya apabila kita meneliti secara benar, akan sukar bagi kita untuk menemukan definisi tentang hukum, karena para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan definisi hukum secara lebih mendalam.

Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima

Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima
Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima
Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima
Gugatan dikabulkan bila dalil gugatannya dapat dibuktikan penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur Pasal1865 KUHPerdata/Pasal 164HIR.

Dikabulkannya gugatan ini pun ada yang dikabulkan sebagian, ada yang dikabulkan seluruhnya, ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim.Sedangkan, gugatan ditolak bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan.

Lalu, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Sperti: kekeliruaan dlm surat kuasa, pihak yg digugat salah, dll. Maka putusan yang dijatuhkan harus jelas dan tegas mencantumkan amar: menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Admin : Senior Kampus

Pilkada Langsung Di Hapus - Petinggi Sidrap Angkat Suara

Pilkada Langsung Di Hapus - Petinggi Sidrap Angkat Suara
Pilkada Langsung Di Hapus - Petinggi Sidrap Angkat Suara
Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting dini hari kemarin.

Terkait dengan hasil keputusan rapat paripurna ini menuai kritik dari berbagai kalangan, tidak hanya suara kekecewaan dari berbagai elemen masyarakat yang belakangan ini ramai terdengar baik dimedia massa maupun penyampaian dalam bentuk demonstrasi dijalanan melainkan para petinggi daerahpun ikut menyuarakan kekecewaannya.

Di Kabupaten Sidrap salahsatunya, beberapa petinggi daerah sidrap turut prihatin dengan hasil rapat paripurna kemarin yang berakhir dengan sangat dramatis, dimana pilkada langsung yang merupakan buah manis dari reformasi yang sudah berjalan selama 10 tahun, akhirnya tumbang ditangan Kualisi Merah Putih..

Bpk. Saharuddin Laupa SH (Sarlop) Kabag Kemasyarakatan Setda Sidrap yang ditemui dikediamannya BTN Citra Ayu saat berbincang-bincang dengan beberapa petinggi organisasi kepemudaan terkait dengan Rapat paripurna kemarin menuturkan bahwa Rakyat adalah pihak yang mempunyai kedaulatan tertinggi di republik ini, maka sudah seharusnya mereka menentukan pemimpinnya sendiri. Pemilihan kepala daerah secara langsung akan membuat kepala daerah terpilih bertanggung jawab langusng kepada rakyat dan mempunyai legitimasi yang kuat sebagai pemimpin dan pelaksana otonomi daerah, sehingga kualitas dari kepala daerah yang terpilih nantinya betul-betul bekerja dengan maksimal.

Sebagai contoh di Sidrap saat ini yang dipimpin oleh Bpk. H.Rusdi Masse untuk priode keduanya bisa dipastikan rakyat sangat puas, baik dari pelayanan kesehatan, pendidikan, perbaikan infrastruktur, pertanian dan peternakan semua program kerja berjalan dengan maksimal, karena apa? yaa.. Warga Sidrap tahu dan memahami kualitas pemimpin yang dipilihnya. Pertegas (sarlop)

Ketua Cyber Malaikat Komputer Sidrap Wandi S.Si menambahkan bahwa Anggota DPR semestinya fokus membahas perbaikan pilkada langsung untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraanya, bukan justru mengembalikan pemilihan pada DPRD.

Halsenada juga diutarakan Ketua Pembina Anggota HMI Cab.Sidrap Andi Akbar M. SH berpendapat bahwa Pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini sudah berjalan dengan baik. Tinggal menata sistem agar proses pemiihan kepala daerah berlangsung jauh lebih baik dan harus ada pemberian sanksi yang tegas terhadap partai politik dan calon dalam proses pencalonan, jika terdapat praktik politik uang dan jual beli dukungan. Pertegas Andi (2709)

Untuk Bupati Sidrap sendiri, belum ada komentar terkait dengan penghapusan Pilkada Langsung.
Sumber : Blog Tenaga Sosial Sidrap

Donasi Anda...

Donasi Anda...
Donasi Anda...

Terimakasih atas "Niat Baik" Anda ingin membantu Pengembangan Blog ini.

Tak terasa, 10 Tahun sudah, kami menemani anda bersama postingan Blog ini, dimana pada tahun 2014 Blog ini dibuat hanya untuk Referensi dan Catatan Kuliah Mahasiswa Hukum. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata artikel Blog ini banyak diminati baik dari dalam maupun luar negeri dan telah dikunjungi jutaan pengunjung hingga mendapat dukungan finansial walau tak seberapa. Sehingga berkat dukungan itulah, Blog ini terus update samapi saat ini.

Terimakasih telah berdonasi/berbagi untuk pengembangan blog ini. Karena donasi dari anda, blog ini akan tetap eksis sebagai wadah berbagi ilmu pengetahuan.

Bagi anda yang ingin Berdonasi untuk Pengembangan Blog ini dapat melalui :

BANK MANDIRI
No Rekening Mandiri  1520032102374


E-WALLET
DANA  081558685246


Donasi anda ke :

Rekening Bank Mandiri
1520032102374
An. Andi Akbar M


E-Wallet Dana
081558685246
An. Sri Rahayu S


Album Nyanyian Hati - Piymen Fals Telah Rilis

Album Nyanyian Hati - Piymen Fals Telah Rilis
Album Nyanyian Hati - Piymen Fals Telah Rilis

Apa kabar bloggers pecinta musik..
Kali ini admin Senior Kampus akan shared salah satu penyanyi lorong dan pencipta musik yang belakangan ini ramai diperbincangkan diblog ini. Siapakah dia? berikut ulasan lengkapnya.

Piymen Fals penyanyi amatir yang lahir dari lorong kompleks perumahan (Pos Ronda Cendana - NTI) ini kini resmi meluncurkan album perdananya Nyanyian Hati yang bertajuk Cinta, Persahabatan Dan Perjuangan. Walau tak sehebat Bang Iwan Fals, namun dapat dipastikan pada album ini masih dengan suara khasnya Piymen Fals Slow Rock (Piymen-FSR) 8 lagu ciptaannya akan memberi kesan tersendiri bagi pecinta musik slow rock.

Meski hanya direkam dengan seadanya, hanya dengan petikan gitar biasa (under standard) namun Lagu-lagu yang lahir dari hati, perjalanan dan perjuangan, membuat lagu pada album ini benar-benar terasa mendalam dan sangat menyentuh.

Sebenarnya masih ada beberapa lagu-lagu lain yang tidak piymen sertakan dalam album ini diantaranya (Hujan Di Matamu, Menghapus Bayangmu dan Love inskamers) namun piymen janji akan merilis album berikutnya dalam waktu dekat ini, kita tunggu saja. Ungkap Piymen (20/08)

Bagi anda yang penasaran dan ingin mendengarkan Album Nyanyian Hati (Piymen Fals) berikut listnya:


ALBUM NYANYIAN HATI - Piymen Fals

1. Luka Dibalik Rindu
    Rating : ****
    (Download MP3.nya : Disini)

2. Dalam Hatiku
    Rating : **
    (Download MP3.nya : Disini)

3. Sampai Jumpa Kawan 
    Rating : ***
    (Download MP3.nya : Disini)

4. Kamu, kamu & Malam
    Rating : ***
    (Download MP3.nya : Disini)

5. Tenaga Sosial Mengabdi
    Rating : **
    (Download MP3.nya : Disini)

6. Mencari Kebenaran
    Rating : ***
    (Download MP3.nya : Disini)

7. Satu-satunya
    Rating : **
    (Download MP3.nya : Disini)

8. Hijau Hitam Disini
    Rating : ****
    (Download MP3.nya : Disini)

DOWNLOAD ALBUM LENGKAP
Piymen Fals - NYANYIAN HATI (Disini) atau (Klik Disini)

Album Lengkap : Size 25 MB
(Download Alternatif)

GANJA atau kanabis

GANJA atau kanabis
GANJA atau kanabis


GANJA atau kanabis

Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.

Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana.

LSD atau lysergic acid

LSD atau lysergic acid
LSD atau lysergic acid

LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs

Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul.

Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
  • Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
  • Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya. 
  • Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid). 
  • Denyut jantung dan tekanan darah meningkat. 
  • Diafragma mata melebar dan demam. 
  • Disorientasi. 
  • Depresi. 
  • Pusing 
  • Panik dan rasa takut berlebihan. 
  • Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian. 
  • Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
Sumber : bnn.go.id google.co.id

KOKAIN Dan Turunannya

KOKAIN Dan Turunannya
KOKAIN Dan Turunannya

KOKAIN

Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih.

AMFETAMIN - Metamfetamin

AMFETAMIN - Metamfetamin
AMFETAMIN - Metamfetamin

AMFETAMIN Nama generik/turunan amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan.

Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum.

SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)

SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)
SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)

SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)

Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus.

Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.

INHALANSIA - SOLVEN

INHALANSIA - SOLVEN
INHALANSIA - SOLVEN

INHALANSIA atau SOLVEN
Adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
  • Pada mulanya merasa sedikit terangsang.
  • Dapat menghilangkan pengendalian diri atau fungsi hambatan. 
  • Bernafas menjadi lambat dan sulit. 
  • Tidak mampu membuat keputusan. 
  • Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan. 
  • Mual, batuk dan bersin-bersin. 
  • Kehilangan nafsu makan. 
  • Halusinasi. 
  • Perilaku menjadi agresif/berani atau bahkan kekerasan. 
  • Bisa terjadi henti jantung (cardiac arrest).
Pemakaian yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan syaraf otak menetap, keletihan otot, gangguan irama jantung, radang selaput mata, kerusakan hati dan ginjal dan gangguan pada darah dan sumsum tulang. Terjadi kemerahan yang menetap di sekitar hidung dan tenggorokan.

Prosedur Panggilan Dalam KUHAP

Prosedur Panggilan Dalam KUHAP
Prosedur Panggilan Dalam KUHAP

Untuk melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap :

a.        tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;

b.       saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa;

c.        pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang sedang diperiksa.

Agar panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat dianggap sah dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang. Dalam pemanggilan pada tingkat pemeriksaan di penyidikan diatur dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.

Adapun bentuk dan cara pemangggilan, yaitu :

a.   Bentuk panggilan berbentuk “surat panggilan”, yang memuat antara lain :
1.    alasan pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas dijelaskan status orang yang dipanggil apakah sebagai tersangka atau saksi, agar memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi orang yang dipanggil;
2.    surat panggilan ditanda tangani pejabat penyidik (pasal 112 ayat 1)

b.   Pemanggilan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak, dengan
      jalan:
1.    memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat panggilan dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap (pasal 112 ayat 1)
2.    atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari sebelum tanggal hadir yan ditentukan dalam surat panggilan; (penjelasan pasal 152 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP).

Bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka panggilan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak akan hadir.

Akan tetapi dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983 angka 18, telah memberi penegasan tenggang waktu diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan tidak dianalogikan sesuai dengan penjelasan pasal 152 ayat 2. Sehingga pemanggilan dapat disampaikan sehari sebelum diperiksa.

Tata Cara Pemanggilan

Tata Cara Pemanggilan
Tata Cara Pemanggilan

a.          Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui.
b.         Atau kalau tempat tinggal tidak diketahui dengan pasti atau bila petugas tidak menjumpai di alamat tempat tinggalnya, pemanggilan disampaikan di tempat kediaman mereka yang terakhir (pasal 227 ayat 1).
c.          Pemanggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil (in person). Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantara orang lain (pasal 227 ayat 1).
d.         Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan panggilan telah disapaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan (pasal 227 ayat 1).
e.          Kedua belah pihak membubuhkan tanggal dan tanda tangan mereka, bila yang dipanggil tidak bersedia tanda tangan maka petugas mencatat alasan yang dipanggil tersebut (pasal 227 ayat 2).
f.          Jika orang yang hendak dipanggil tidak dijumpai pada tempat tinggalnya maka petugas diperkenankan menyampaikan panggilan melalui kepala desa atau jika diluar negeri negeri melalui pejabat perwakilan RI tempat yang dipanggil biasa berdiam.

g.         Memenuhi panggilan adalah kewajiban hukum.

Bantuan Hukum

Bantuan Hukum
Bantuan Hukum


Sebelum memulai pemeriksaan, penyidik “wajib” memberitahukan kepada tersangka tentang “haknya” untuk mendapatkan bantuan hukum atau tersangka wajib didampingi oleh penasehat hukumnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHAP.
         
Dalam hal ini terdapat 2 (dua) sisi tampilnya penasehat hukum mendampingi seorang tersangka, yaitu :
a.          Bantuan hukum dari penasehat hukum benar-benar murni berdasarkan “hak” yang diberikan  hukum kepadanya dengan syarat tersangka dianggap mampu mencari sendiri penasehat hukum, disamping itu juga tindak pidana tidak diancam dengan hukman mati atau hukuman 5 tahun keatas.

b.         Pemberian bantuan hukum, bukan semata-mata hak dari tersangka, akan tetapi sebagai “kewajiban” dari penyidik, dalam hal :
Ø  Tindak pidana yang diancamkan merupakan ancaman hukuman mati atau 15 tahun keatas.
Ø  Bagi mereka yang tidak mampu untuk mempunyai atau mendatangkan penasehat hukum, sedangkan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

          Dalam praktek penegakan hukum berkaitan dengan kedudukan penasehat hukum maka :

Ø  Penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka “dapat” membolehkan atau penasehat hukum untuk mengikuti jalannya pemeriksaan. Namun kalau penyidik tidak menyetujuinya atau “tidak membolehkannya” penasehat hukum tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.

Ø  Kedudukan dan kehadiran penasehat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan penyidikan adalah “secara fasif”. Atau hanya sebagai penonton.

Ø  Kehadiran yang fasif yang boleh melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, hanya berlaku terhadap tersangka yang dituntut diluar kejahatan terhadap keamanan negara. Jika kejahatan terhadap keamanan negara maka kedudukan fasif penasehat hukum “dikurangi” semakin fasif.

Sebagai ilustrasi akan dikemukakan putusan Kasasi MARI No. 367 K/Pid/1998 tanggal 29 Mei 1998 sebagai berikut :

Bahwa La Noki Bin La Kede telah diajukan di persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 340, 338 dan 351 (3) KUHP. Dalam tingkat Pengadilan Negeri La Noki dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan tinggi. Akan tetapi pada tingkat kasasi ternyata La Noki Bin La Kede justru dinyatakan bebas demi hukum oleh MARI.

Adapun pertimbangan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung adalah bahwa ternyata selama dalam pemeriksaan terdakwa dalam tingkat penyidikan dan dalam tingkat penuntutan terdakwa tidak ditunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 56 KUHAP, sehingga Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan Penuntut Umum dan oleh karena itu Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.


Oleh karenanya Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menyatakan tidak dapat diterima tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari semua penahanan.

Contoh Surat Kuasa Khusus

Contoh Surat Kuasa Khusus
Contoh Surat Kuasa Khusus

Dalam mendampingi tersangka diperiksa oleh penyidikan, maka kehadiran penasehat hukum untuk bertindak haruslah berdasarkan dengan terlebih dahulu adanya surat kuasa atau penunjukan dari tersangka dimaksud.

Dengan contoh sebagai berikut :



SURAT  KUASA  KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                      : ..................................................................................
Tempat dan Tgl Lahir             : ..................................................................................
Pekerjaan                                : ..................................................................................
Alamat                                    : ..................................................................................

Dengan ini memberikan kuasa kepada :


Nama                                      : ..................................................................................
Pekerjaan                                : ..................................................................................
Alamat                                    : ..................................................................................

Khusus

Untuk memberikan bantuan hukum di dalam proses penyidikan kepada pemberi kuasa (tersangka) yang dipersangkakan telah melakukan tinda pidana .........................................................
Sebagai dimaksud dalam pasal ……………………………… berdasarkan :

1. Laporan Polisi No. Pol : ……………………….. tgl ……………………………
2. ……………………………………………………………………………………
3. ……………………………………………………………………………………

Kuasa ini tidak diberikan hak kepada penerima kuasa untuk mengalihkannya kepada orang lain (tanpa hak substitusi), kecuali atas persetujuan pemberi kuasa dan/atau persetujuan penyidik/penyidik pembantu yang telah menunjuk penerima kuasa sebagai penasehat hukum berdasarkan surat penetapan penunjukan penasehat hukum No. Pol :……………………….. tgl …………………..





                                                                     ………………, ………………. 2007

Yang menerima kuasa,                                     Yang memberi kuasa/tersangka

                                               Materai
                                               6.000


( …………………… )                                      ( …………………………….. )

Berita AcaraPemeriksaan Saksi - Tersangka

Berita AcaraPemeriksaan Saksi - Tersangka
Berita AcaraPemeriksaan Saksi - Tersangka


Adapun cara pemeriksaan terhadap tersangka di muka penyidik, antara lain:

1.         Jawaban atau keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik, diberikan tanpa tekanan dari siapapun juga dan dengan bentuk apapun juga.

2.         Penyidik pencatat dengan seteliti-telitinya keterangan tersangka.

Keterangan tersangka tersebut selanjutnya :

Ø  Di catat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik

Ø  Setelah selesai, ditanyakan atau diminta persetujuan dari tersangka tentang kebenaran isi berita acara tersebut. Persetujuan ini bisa dengan jalan membacakan isi berita acara, atau menyuruh bacakan sendiri berita acara pemeriksaan kepada tersangka, apakah dia telah menyetujui isinya atau tidak. Bila tidak harus memberitahukan bagian mana yang tidak setuju.

Ø  Apabila tersangka telah menyetujui isi keterangan yang tertera dalam berita acara, tersangka dan penyidik masing-masing membubuhkan tanda tangan mereka dalam berita acara.

Ø  Apabila tersangka tidak mau membubuhkan tanda tangannya dalam berita acara pemeriksaan, penyidik membaut catatan berupa penjelasan atau keterangan tentang hal itu, serta menyebut alasan yang menjelaskan kenapa tersangka tidak mau menanda tanganinya.


3.         Jika tersangka yang hendak diperiksa bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang akan melakukan pemeriksaan, penyidik yang bersangkutan dapat membebankan pemeriksaan kepada penyidik yang berwenang di daerah tempat tinggal terangka. (pasal 119)

4.         Tersangka yang tidak dapat hadir menghadap penyidik. Menurut pasal 113, pemeriksaan dilakukan dengan cara :

Ø Penyidik sendiri yang datang melakukan pemeriksaan ke tempat kediaman tersangka.

Ø Hal ini dimungkinkan apabila tersangka dengan alasan yang wajar dan patut tidak dapat datang ke tempat pemeriksaan yang ditentukan penyidik.

Berita acara pemeriksaaan (BAP) penyidik pada umumnya memuat berbagai hasil tindakan penyidik yang masing-masing dituangkan dalam bentuk Berita Acara. Dalam berita acara tersebut harus jelas tercantum nama pejabat yang melakukan tindakan yang terkait yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatannya dan harus terdapat tanda tangan pejabat yang bersangkutan secara semua pihak yang terlibat dalam tindakan penyidik yang bersangkutan.

Berita acara harus dibuat untuk setiap tindakan berikut ini dan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang untuk itu, berupa :

·         Pemeriksaan tersangka
·         Penangkapan, penahanan
·         Penggeledahan, pemasukan rumah
·         Penyitaan benda
·         Pemeriksaan surat
·         Pemeriksaan saksi
·         Pemeriksaan di tempat kejadian
·         Pelaksanaan penetapan dan lain tindakan yang secara khusus ditentukan oleh undang-undang


Dalam pelaksanaan penggeledahan, pemasukan rumah dan penyitaan barang oleh penyidik maka sebelum dilaksanaakan harus terlebih dahulu mendapat izin dari pengadilan setempat kecuali dalam hal tertangkap tangan.
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM