Adapun cara pemeriksaan terhadap
tersangka di muka penyidik, antara lain:
1.
Jawaban atau keterangan yang diberikan tersangka kepada
penyidik, diberikan tanpa tekanan dari siapapun juga dan dengan bentuk apapun
juga.
2.
Penyidik pencatat dengan seteliti-telitinya keterangan
tersangka.
Keterangan
tersangka tersebut selanjutnya :
Ø
Di catat dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
oleh penyidik
Ø
Setelah selesai, ditanyakan atau diminta
persetujuan dari tersangka tentang kebenaran isi berita acara tersebut.
Persetujuan ini bisa dengan jalan membacakan isi berita acara, atau menyuruh bacakan
sendiri berita acara pemeriksaan kepada tersangka, apakah dia telah menyetujui
isinya atau tidak. Bila tidak harus memberitahukan bagian mana yang tidak
setuju.
Ø
Apabila tersangka telah menyetujui isi
keterangan yang tertera dalam berita acara, tersangka dan penyidik
masing-masing membubuhkan tanda tangan mereka dalam berita acara.
Ø
Apabila tersangka tidak mau membubuhkan tanda
tangannya dalam berita acara pemeriksaan, penyidik membaut catatan berupa
penjelasan atau keterangan tentang hal itu, serta menyebut alasan yang
menjelaskan kenapa tersangka tidak mau menanda tanganinya.
3.
Jika tersangka yang hendak diperiksa bertempat tinggal
di luar daerah hukum penyidik yang akan melakukan pemeriksaan, penyidik yang
bersangkutan dapat membebankan pemeriksaan kepada penyidik yang berwenang di
daerah tempat tinggal terangka. (pasal 119)
4.
Tersangka yang tidak dapat hadir menghadap penyidik.
Menurut pasal 113, pemeriksaan dilakukan dengan cara :
Ø
Penyidik sendiri yang datang melakukan
pemeriksaan ke tempat kediaman tersangka.
Ø
Hal ini dimungkinkan apabila tersangka dengan
alasan yang wajar dan patut tidak dapat datang ke tempat pemeriksaan yang
ditentukan penyidik.
Berita acara pemeriksaaan (BAP)
penyidik pada umumnya memuat berbagai hasil tindakan penyidik yang
masing-masing dituangkan dalam bentuk Berita Acara. Dalam berita acara tersebut
harus jelas tercantum nama pejabat yang melakukan tindakan yang terkait yang
dibuat atas kekuatan sumpah jabatannya dan harus terdapat tanda tangan pejabat
yang bersangkutan secara semua pihak yang terlibat dalam tindakan penyidik yang
bersangkutan.
Berita acara harus dibuat untuk
setiap tindakan berikut ini dan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
undang-undang untuk itu, berupa :
·
Pemeriksaan tersangka
·
Penangkapan, penahanan
·
Penggeledahan, pemasukan rumah
·
Penyitaan benda
·
Pemeriksaan surat
·
Pemeriksaan saksi
·
Pemeriksaan di tempat kejadian
·
Pelaksanaan penetapan dan lain tindakan yang
secara khusus ditentukan oleh undang-undang
Dalam pelaksanaan penggeledahan,
pemasukan rumah dan penyitaan barang oleh penyidik maka sebelum dilaksanaakan
harus terlebih dahulu mendapat izin dari pengadilan setempat kecuali dalam hal
tertangkap tangan.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|