Apabila
seorang terdakwa hendak diperiksa dipersimpangan, penuntut umum harus
“menghadirkan” terdakwa dengan jalan “memanggil” terdakwa. Penuntut umum diberi
wewenang untuk memanggil terdakwa supaya hadir pada hari, tanggal, yang
ditentukan dan tempat persidangan yang telah ditentukan.
Ini berarti tanpa
ketidakhadiran terdakwa dianggap tidak sah. Kalau terdakwa tidak dapat dihadirkan
maka persidangan diundurkan pada hari lain untuk memberi kesempatan penuntut
umum melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa.
Untuk sahnya suatu pemanggilan :
1.
Panggilan berbentuk surat panggilan (pasal 145 ayat 1 KUHAP).
Memuat antara
lain : tanggal, hari serta jam sidang, temapt gedung
persidangan,
untuk perkara apa ia dipanggil.
2.
Pemanggilan harus disampaikan
a. terdakwa
berada diluar tahanan :
- pemanggilan disampaikan secara langsung
kepada terdakwa di alat tempat
tinggal
- bila tidak diketahui, surat panggilan disampaikan kepada terdakwa
- bila tidak ada, surat pemanggilan disampaikan melalui kepada
desa daerah
hukum tempat tinggal terakhir terdakwa (pasal 145 ayat a (2))
- surat
panggilan “tempelan” bila tidak diketahui atau tidak dikenal.
b. terdakwa
berada dalam tahanan surat
panggilan dilakukan melalui pejabat
Rutan (pasal 145 ayat 3)
3.
Surat
tanda penerimaan (pasal 145 ayat 4)
4.
Tenggang waktu penyampaian surat panggilan
5.
Surat
panggilan harus memuat “dakwaan”
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|