View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Ilmu Hukum » Tempat Terjadinya Tindak Pidana (lex locus delicti)

Tempat Terjadinya Tindak Pidana (lex locus delicti)


·         Tempus delicti penting dipelajari karena berhubungan dengan pertanyaan-pertanyaan :
1.      Apakah saat perbuatan dilakukan, UU-nya sudah ada apa belum?
2.      Apakah saat perbuatan dilakukan orang yang melakukan sudah dewasa atau masih di bawah umur?
Ini penting karena berkaitan dengan badan peradilan mana yang berhak mengadili.
3.      Pada saat perbuatan dilakukan pelakunya dalam keadaan tertangkap tangan/ tertangkap basah. Ini penting dalam hal menentukan penahanan sementara bagi orang tersebut.
·         Dasar hukum tempus delicti diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang di dalamnya terkandung asas yang fundamental, yaitu asas legalitas (legaliteit beginsel/principle of legality); pasal 1 ayat (1) KUHP disebut nullum delictum nulla poena sine proevina lege poenali.
·         KUHAP mengenal asas, yaitu Jaksa wajib menuntut seseorang apabila ada sangkaan kuat orang itu telah melakukan tindak pidana. Asas legalitas dalam hukum acara dikecualikan dengan adanya asas yang dimiliki oleh Jaksa Agung saja, yaitu asas oportunitas, artinya kewajiban untuk menuntut perkara pidana dapat dipeti-eskan apabila ini terjadi untuk kepentingan umum.
·         Definisi pasal 1 KUHP tentang legalitas dapat disimpulkan dalam 2 bagian pokok, yaitu:
1.       Tindak pidana harus dirumuskan dan diatur dalam UU,
Konsekuensinya suatu perbuatan yang belum diatur dalam UU berarti bukan tindak pidana.
Pengecualian terhadap konsekuensi ini mengenai Hukum Adat yang sifatnya tidak tertulis yang berlaku hanya bagi daerah tertentu seperti: Bali, Makasar. NTB, berdasarkan UU No. 1 Drt/1951 pasal 5 ayat 3 (b), bisa diadili di Pengadilan Negeri sebagai pengganti dari Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat.
Terhadap pokok yang pertama Utrecht memberikan catatan :
a.       Asas legalitas lebih memberikan perlindungan kepada kepentingan individu dan menelantarkan kepentingan kolektif.
b.      Bagi mereka yang mempunyai pandangan individualistis terhadap Hukum Pidana maka asas legalitas inilah menjadi jaminannya.
c.       Adanya asas legalitas tidak memberi keleluasaan bagi Hakim pidana untuk mengadili perkara yang sifatnya patut dipidana (bukan dapat dipidana).
Patut dipidana: sirafwaardig
Dapat dipidana: strafhaar
2.      Perundang-undangan harus ada sebelum pcrbuatan dilakukan;
Dengan rasio/dasar pemikiran dari pembentuk Undang-undang;
a.       Untuk kepastian hukum dan mengantisipasi perbuatan sewenang-wenang dari penguasa,
b.      Adanya UU yang mencantumkan sanksi pidana dimaksudkan pula untuk mencegah terjadinya kejahatan.
Ini berhubungan dengan teori An selm van Feuerbach (Jerman)/ teori paksaan psikis, dalam Moeljatno disebut pengereman batin. Ini pun berhubungan dengan politik Hukum Pidana pembentuk UU.
·         Pasal  1  ayat 2 KUHP :
Apabila terjadi perubahan perundang-undangan setelah terjadi perbuatan dilakukan maka terhadap terdakwa haruslah dikenakan ketentuan yang paling menguntungkan.
·         Keuntungan di sini bisa UU yang lama atau bisa juga UU yang baru pada waktu ia diadili.
·         Hal ini berhubungan dengan hukum transito/ hukum peralihan, karena dalam kasus tersebut UU yang lama lebih menguntungkan maka lalu dikatakan di sini berlaku retro aktif  (berlaku surut/ mundur).
·         Mengenai masalah pasal 1 ayat 2 KUHP ini ternyata tidak semua sarjana menyetujuinya, ada yang menentang dan ada pula yang menyarankan agar pasal 1 ayat 2 KUHP tersebut ditiadakan saja karena dalam prakteknya menimbulkan    ketidakadilan (menurut Hazeurinkel Suringa).
·         Kalau dibandingkan ketentuan pasal 1 KUHP dengan Inggris, maka Inggris tidak mengenal rumusan seperti KUHP tersebut, sehingga kalau ada perubahan, maka UU yang dipakai adalah tetap yang lama dengan alasan demi kepastian hukum. Lain halnya dengan Swedia, kalau ada perubahan UU yang dipakai adalah yang baru dengan alasan UU baru sifatnya lebih baik daripada yang lama.

·         Walaupun pasal 1 ayat 2 KUHP memunculkan banyak teori namun yang dipakai dalam prakteknya adalah teori yang lebih menguntungkan terdakwa, kecuali yaitu apabila suatu peraturan yang dibuat oleh pembentuk UU hanya berlaku untuk masa temporer saja maka di sini bukanlah perubahan perundang-undangan (perubahan UU yang bersifat temporer bukan termasuk pengertian perubahan dalam pasal 1 ayat 2 KUHP).
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM