·
Tempus delicti penting dipelajari karena
berhubungan dengan pertanyaan-pertanyaan :
1.
Apakah saat perbuatan dilakukan, UU-nya sudah ada apa
belum?
2.
Apakah saat perbuatan dilakukan orang yang melakukan
sudah dewasa atau masih di bawah umur?
Ini penting karena
berkaitan dengan badan peradilan mana yang berhak mengadili.
3.
Pada saat perbuatan dilakukan pelakunya dalam keadaan
tertangkap tangan/ tertangkap basah. Ini penting dalam hal menentukan penahanan
sementara bagi orang tersebut.
·
Dasar hukum tempus delicti diatur dalam pasal 1
ayat (1) KUHP yang di dalamnya terkandung asas yang fundamental, yaitu asas
legalitas (legaliteit beginsel/principle of legality); pasal 1 ayat (1)
KUHP disebut nullum delictum nulla poena sine proevina lege poenali.
·
KUHAP mengenal asas, yaitu Jaksa wajib menuntut
seseorang apabila ada sangkaan kuat orang itu telah melakukan tindak pidana.
Asas legalitas dalam hukum acara dikecualikan dengan adanya asas yang dimiliki
oleh Jaksa Agung saja, yaitu asas oportunitas, artinya kewajiban untuk
menuntut perkara pidana dapat dipeti-eskan apabila ini terjadi untuk
kepentingan umum.
·
Definisi pasal 1 KUHP tentang legalitas dapat
disimpulkan dalam 2 bagian pokok, yaitu:
1.
Tindak pidana harus dirumuskan dan diatur dalam UU,
Konsekuensinya
suatu perbuatan yang belum diatur dalam UU berarti bukan tindak pidana.
Pengecualian
terhadap konsekuensi ini mengenai Hukum Adat yang sifatnya tidak tertulis yang
berlaku hanya bagi daerah tertentu seperti: Bali, Makasar. NTB, berdasarkan UU
No. 1 Drt/1951 pasal 5 ayat 3 (b), bisa diadili di Pengadilan Negeri sebagai
pengganti dari Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat.
Terhadap
pokok yang pertama Utrecht memberikan catatan :
a.
Asas legalitas lebih memberikan perlindungan kepada
kepentingan individu dan menelantarkan kepentingan kolektif.
b.
Bagi mereka yang mempunyai pandangan individualistis
terhadap Hukum Pidana maka asas legalitas inilah menjadi jaminannya.
c.
Adanya asas legalitas tidak memberi keleluasaan bagi
Hakim pidana untuk mengadili perkara yang sifatnya patut dipidana (bukan dapat
dipidana).
Patut
dipidana: sirafwaardig
Dapat
dipidana: strafhaar
2.
Perundang-undangan harus ada sebelum pcrbuatan
dilakukan;
Dengan
rasio/dasar pemikiran dari pembentuk Undang-undang;
a.
Untuk kepastian hukum dan mengantisipasi perbuatan
sewenang-wenang dari penguasa,
b.
Adanya UU yang mencantumkan sanksi pidana dimaksudkan
pula untuk mencegah terjadinya kejahatan.
Ini
berhubungan dengan teori An selm van Feuerbach (Jerman)/ teori paksaan
psikis, dalam Moeljatno disebut pengereman batin. Ini pun berhubungan
dengan politik Hukum Pidana pembentuk UU.
·
Pasal
1 ayat 2 KUHP :
Apabila terjadi
perubahan perundang-undangan setelah terjadi perbuatan dilakukan maka terhadap
terdakwa haruslah dikenakan ketentuan yang paling menguntungkan.
·
Keuntungan di sini bisa UU yang lama atau bisa
juga UU yang baru pada waktu ia diadili.
·
Hal ini berhubungan dengan hukum transito/ hukum
peralihan, karena dalam kasus tersebut UU yang lama lebih menguntungkan maka
lalu dikatakan di sini berlaku retro aktif
(berlaku surut/ mundur).
·
Mengenai masalah pasal 1 ayat 2 KUHP ini
ternyata tidak semua sarjana menyetujuinya, ada yang menentang dan ada pula
yang menyarankan agar pasal 1 ayat 2 KUHP tersebut ditiadakan saja karena dalam
prakteknya menimbulkan ketidakadilan
(menurut Hazeurinkel Suringa).
·
Kalau dibandingkan ketentuan pasal 1 KUHP dengan
Inggris, maka Inggris tidak mengenal rumusan seperti KUHP tersebut, sehingga
kalau ada perubahan, maka UU yang dipakai adalah tetap yang lama dengan alasan
demi kepastian hukum. Lain halnya dengan Swedia, kalau ada perubahan UU yang
dipakai adalah yang baru dengan alasan UU baru sifatnya lebih baik daripada
yang lama.
·
Walaupun pasal 1 ayat 2 KUHP memunculkan banyak
teori namun yang dipakai dalam prakteknya adalah teori yang lebih menguntungkan
terdakwa, kecuali yaitu apabila suatu peraturan yang dibuat oleh pembentuk UU hanya
berlaku untuk masa temporer saja maka di sini bukanlah perubahan
perundang-undangan (perubahan UU yang bersifat temporer bukan termasuk
pengertian perubahan dalam pasal 1 ayat 2 KUHP).
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|