- Sifat melawan hukum: (penilaian objektif mengenai perbuatan).
- Dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar UU yang ditetapkan oleh hukum.
- Tidak semua tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum karena ada alasan pembenar, berdasarkan pasal 50, 51 KUHP. Contoh;
Pasal 51 ayat (2) bila dihubungkan dengan pasal 338 tentang pembunuhan maka apabila seorang petugas menembak seorang penjahat dalam rangka tugas negara maka petugas tersebut tidak dikenai pidana. - Sifat melawan hukum, meliputi :
1. Formil : harus diatur oleh UU (Simons, dll).
2. Materiil : tidak selalu harus diatur UU tetapi juga dengan perasaan keadilan masyarakat (Von Liszt, Zu Dohna, Maycr, Zevenbcrgen, Van Hattum, dll.). - Perbuatan melawan hukum dapat dibedakan:
1. Fungsi negatif,
Mengakui kemungkinan adanya hal-hal di luar UU dapat menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan yang memenuhi rumusan UU (sebagai alasan penghapus sifat melawan hukum).
2. Fungsi positif,
Mengakui bahwa suatu perbuatan itu tetap merupakan tindak pidana meskipun tidak dinyatakan diancam pidana dalam UU, apabila bertentangan dengan hukum atau aturan-aturan yang ada di luar UU. - Sifat melawan hukum untuk yang tercantum dalam UU secara tegas harus dibuktikan.
- Jika unsur sifat melawan hukum dianggap memiliki fungsi positif untuk suatu delik maka hal itu harus dibuktikan.
- Jika unsur sifat melawan hukum dianggap memiliki fungsi negatif maka hal itu tidak perlu dibuktikan.
UPDATE 2026
Sifat Melawan Hukum:
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
1. Penjelasan lengkap tentang Sifat Melawan Hukum
Sifat melawan hukum adalah unsur penting dalam hukum pidana yang menunjukkan bahwa suatu perbuatan dilarang oleh hukum pidana dan bertentangan dengan tata tertib hukum yang berlaku di masyarakat. Dalam konteks pidana, tidak cukup hanya membuktikan bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan fisik saja, tetapi harus dibuktikan juga bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum secara formal maupun materiil.
Sifat melawan hukum dapat dibedakan menjadi:
-
Melawan hukum secara formal, yaitu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tertulis.
-
Melawan hukum secara materiil, yaitu bertentangan dengan nilai-nilai atau asas-asas umum keadilan yang hidup dalam masyarakat, meskipun tidak selalu tertulis dalam peraturan.
Prinsip ini penting karena tidak semua perbuatan yang tampak "melanggar" secara fisik serta-merta dapat dihukum; harus ada pertimbangan hukum apakah perbuatan itu betul-betul bertentangan dengan hukum yang berlaku dan keadilan sosial.
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang MengaturDalam KUHP baru, sifat melawan hukum secara eksplisit disebutkan dalam berbagai pasal, tergantung tindak pidananya. Tidak ada satu pasal tunggal berjudul "Sifat Melawan Hukum", namun prinsip ini melekat pada berbagai ketentuan tindak pidana, contohnya dalam:
-
Pasal 2 KUHP Baru (UU 1 Tahun 2023) tentang "Asas Legalitas" yang menyatakan bahwa tiada seorang pun dapat dipidana atau dijatuhi tindakan pidana kecuali berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
-
Pasal 27 KUHP Baru yang menyatakan bahwa perbuatan yang melawan hukum harus dibuktikan terlebih dahulu sebagai bagian dari unsur delik.
Penjelasan penting: KUHP baru tetap mensyaratkan bahwa suatu perbuatan yang dipidana harus memenuhi semua unsur tindak pidana, termasuk unsur sifat melawan hukum, baik yang tersurat (tertulis) maupun tersirat (berdasarkan prinsip hukum).
3. Contoh Kasus Beserta PenjelasannyaContoh kasus: Seorang petani mengambil air dari sungai menggunakan pompa untuk mengairi sawahnya. Namun sungai tersebut adalah bagian dari kawasan konservasi yang dilindungi berdasarkan undang-undang lingkungan hidup, dan tindakan mengambil air tanpa izin dinilai mengganggu ekosistem.
Penjelasan: Secara fisik, perbuatan mengambil air terlihat sederhana. Namun ketika perbuatan itu dilakukan tanpa izin di kawasan konservasi, maka perbuatan tersebut melawan hukum secara formal karena bertentangan dengan peraturan konservasi. Selain itu, perbuatan ini melawan hukum secara materiil karena merusak tata kelola lingkungan yang adil untuk masyarakat luas.
Dalam proses hukum, jaksa harus membuktikan bahwa:
-
Ada perbuatan mengambil air,
-
Ada larangan mengambil air tanpa izin,
-
Ada kerugian atau potensi kerugian lingkungan,
-
Dan bahwa tindakan itu tanpa dasar pembenaran hukum.
-
Penyelidikan: Polisi menerima laporan tentang dugaan pelanggaran kawasan konservasi. Polisi melakukan pengumpulan data awal untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana.
-
Penyidikan: Jika cukup bukti awal, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi, ahli lingkungan, serta mengumpulkan barang bukti, seperti alat pompa dan dokumentasi penggunaan air.
-
Penuntutan: Jaksa meneliti berkas perkara. Jika berkas lengkap (P21), jaksa menyusun surat dakwaan yang menjerat pelaku dengan tindak pidana sesuai KUHP baru atau undang-undang khusus terkait konservasi.
-
Persidangan: Di pengadilan, jaksa harus membuktikan unsur perbuatan melawan hukum. Pengacara terdakwa dapat membela dengan argumen bahwa tidak ada kerugian nyata atau ada dasar pembenaran hukum.
-
Putusan: Hakim memutus apakah unsur-unsur tindak pidana termasuk "melawan hukum" terpenuhi, berdasarkan fakta persidangan.
-
Upaya Hukum: Jika tidak puas, pihak yang kalah bisa mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
Pengacara atau advokat dapat memberikan perlindungan hukum kepada terdakwa dengan berbagai strategi, antara lain:
-
Mengajukan eksepsi bahwa unsur "melawan hukum" tidak terpenuhi.
-
Membuktikan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar pembenaran (misalnya dalam keadaan darurat atau untuk kepentingan yang lebih besar).
-
Mengajukan bukti atau saksi ahli yang menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum secara materiil.
-
Meminta diversion atau penyelesaian di luar pengadilan jika kasusnya memungkinkan.
Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak yang harus ada untuk membuktikan adanya tindak pidana. Baik dalam KUHP baru maupun dalam sistem hukum Indonesia secara umum, keberadaan unsur melawan hukum adalah pembeda utama antara perbuatan biasa dengan perbuatan pidana. Hambatan yang sering terjadi dalam praktik adalah membuktikan sifat melawan hukum ini, terutama dalam kasus-kasus yang bersifat kompleks atau yang memiliki alasan pembenaran (misalnya keadaan darurat atau hak membela diri).
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|