·
Sifat melawan hukum: (penilaian objektif
mengenai perbuatan).
·
Dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut
melanggar UU yang ditetapkan oleh hukum.
·
Tidak semua tindak pidana merupakan perbuatan
melawan hukum karena ada alasan pembenar, berdasarkan pasal 50, 51 KUHP.
Contoh;
Pasal 51 ayat
(2) bila dihubungkan dengan pasal 338 tentang pembunuhan maka apabila seorang
petugas menembak seorang penjahat dalam rangka tugas negara maka petugas
tersebut tidak dikenai pidana.
·
Sifat melawan hukum, meliputi :
1.
Formil : harus diatur oleh UU (Simons, dll).
2.
Materiil : tidak selalu harus diatur UU tetapi juga
dengan perasaan keadilan masyarakat (Von Liszt, Zu Dohna, Maycr,
Zevenbcrgen, Van Hattum, dll.).
·
Perbuatan melawan hukum dapat dibedakan:
1. Fungsi
negatif,
Mengakui
kemungkinan adanya hal-hal di luar UU dapat menghapus sifat melawan hukum suatu
perbuatan yang memenuhi rumusan UU (sebagai alasan penghapus sifat melawan
hukum).
2. Fungsi positif,
Mengakui bahwa suatu
perbuatan itu tetap merupakan tindak pidana meskipun tidak dinyatakan diancam
pidana dalam UU, apabila bertentangan dengan hukum atau aturan-aturan yang ada
di luar UU.
·
Sifat melawan hukum untuk yang tercantum dalam
UU secara tegas harus dibuktikan.
·
Jika unsur sifat melawan hukum dianggap memiliki
fungsi positif untuk suatu delik maka hal itu harus dibuktikan.
·
Jika unsur sifat melawan hukum dianggap memiliki
fungsi negatif maka hal itu tidak perlu dibuktikan.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|