Dasar hukum pengajuan banding
diatur dalam pasal 67 KUHAP, yang berbunyi :
“ Terdakwa atau penuntut umum
berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali
terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut
masalah kurang tepatnya penerapan hukum putusan pengadilan dalam acara cepat “
Banding merupakan sarana penting
untuk melakukan bantahan/sanggahan terhadap putusan pengadilan negeri yang
dianggap tidak tepat karena :
·
Kelalaian dalam penerapan hukum acara
·
Kekeliruan melaksanakan hukum
·
Adanya kesalahan dalam pertimbangan hukum, hukum
pembuktian dan amar putusan pengadilan pertama.
Banding dapat dikatakan suatu
judicium novum (pemeriksaan baru) karena jika dipandang perlu Pengadilan Tinggi
mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum tentang apa
yang ingin diketahui oleh Pengadilan Tinggi. Tidak tertutup kemungkinan pada
peradilan tingkat ulangan dimajukan saksi, keterangan ahli atau alasan-alasan
baru (novum) yang ternyata belum diungkapkan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
Yang menjadi sasaran (objek)
pemeriksaan tingkat banding adalah berkas perkara yang diterima dari Pengadilan
Tinggi, yang terdiri dari :
a.
Surat
bukti yang merupakan lampiran dari berkas perkara
b.
Berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri
c.
Berita acara pemeriksaan dari penyidik
d.
Semua surat
yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu termasuk putusan surat dakwaan, dan
e.
putusan
e.
pengadilan negeri
Tenggang waktu pengajuan banding
ditentukan hanya 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau dalam hal
terdakwa tidak hadir dihitung setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.
Dalam pasal 228 KUHAP dinyatakan “jangka atau tenggang waktu menurut
undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya”
Hak pengajuan permintaan banding
itu dianggap gugur apabila tidak memanfaatkan tenggang waktu 7 (tujuh) hari itu
untuk mengajukan permintaan banding yang membawa konsekwensi hukum bahwa yang
bersangkutan dianggap telah menerima putusan pengadilan negeri yang
bersangkutan.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|