View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Pidana , Ilmu Hukum » Upaya Banding

Upaya Banding



Dasar hukum pengajuan banding diatur dalam pasal 67 KUHAP, yang berbunyi :
“ Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum putusan pengadilan dalam acara cepat “

Banding merupakan sarana penting untuk melakukan bantahan/sanggahan terhadap putusan pengadilan negeri yang dianggap tidak tepat karena :

·          Kelalaian dalam penerapan hukum acara
·          Kekeliruan melaksanakan hukum
·          Adanya kesalahan dalam pertimbangan hukum, hukum pembuktian dan amar putusan pengadilan pertama.

Banding dapat dikatakan suatu judicium novum (pemeriksaan baru) karena jika dipandang perlu Pengadilan Tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum tentang apa yang ingin diketahui oleh Pengadilan Tinggi. Tidak tertutup kemungkinan pada peradilan tingkat ulangan dimajukan saksi, keterangan ahli atau alasan-alasan baru (novum) yang ternyata belum diungkapkan dalam pemeriksaan tingkat pertama.

Yang menjadi sasaran (objek) pemeriksaan tingkat banding adalah berkas perkara yang diterima dari Pengadilan Tinggi, yang terdiri dari :

a.        Surat bukti yang merupakan lampiran dari berkas perkara
b.       Berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri
c.        Berita acara pemeriksaan dari penyidik
d.       Semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu termasuk putusan surat dakwaan, dan
e.        putusanang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu termasuk putusan surat dakwaan, dan
e.        lan TInggi,ovum) yang ternya pengadilan negeri

Tenggang waktu pengajuan banding ditentukan hanya 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau dalam hal terdakwa tidak hadir dihitung setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa. Dalam pasal 228 KUHAP dinyatakan “jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya”


Hak pengajuan permintaan banding itu dianggap gugur apabila tidak memanfaatkan tenggang waktu 7 (tujuh) hari itu untuk mengajukan permintaan banding yang membawa konsekwensi hukum bahwa yang bersangkutan dianggap telah menerima putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM