View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Pidana , Ilmu Hukum » Upaya Banding dalam Perkara Pidana

Upaya Banding dalam Perkara Pidana


Tingkat Banding (pasal 233-243 KUHAP)

Dasar hukum pengajuan banding diatur dalam pasal 67 KUHAP, yang berbunyi :
“ Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum putusan pengadilan dalam acara cepat “

Banding merupakan sarana penting untuk melakukan bantahan/sanggahan terhadap putusan pengadilan negeri yang dianggap tidak tepat karena :
  • Kelalaian dalam penerapan hukum acara
  • Kekeliruan melaksanakan hukum
  • Adanya kesalahan dalam pertimbangan hukum, hukum pembuktian dan amar putusan pengadilan pertama.
Banding dapat dikatakan suatu judicium novum (pemeriksaan baru) karena jika dipandang perlu Pengadilan Tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum tentang apa yang ingin diketahui oleh Pengadilan Tinggi. Tidak tertutup kemungkinan pada peradilan tingkat ulangan dimajukan saksi, keterangan ahli atau alasan-alasan baru (novum) yang ternyata belum diungkapkan dalam pemeriksaan tingkat pertama.

Yang menjadi sasaran (objek) pemeriksaan tingkat banding adalah berkas perkara yang diterima dari Pengadilan Tinggi, yang terdiri dari :
  • Surat bukti yang merupakan lampiran dari berkas perkara
  • Berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri
  • Berita acara pemeriksaan dari penyidik
  • Semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu termasuk putusan surat dakwaan, dan
  • Putusan yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu termasuk putusan surat dakwaan, dan
  • Pengalan Tinggi,ovum) yang ternya pengadilan negeri
Tenggang waktu pengajuan banding ditentukan hanya 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau dalam hal terdakwa tidak hadir dihitung setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa. Dalam pasal 228 KUHAP dinyatakan “jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya”

Hak pengajuan permintaan banding itu dianggap gugur apabila tidak memanfaatkan tenggang waktu 7 (tujuh) hari itu untuk mengajukan permintaan banding yang membawa konsekwensi hukum bahwa yang bersangkutan dianggap telah menerima putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.


UPDATE 2026
Upaya Banding dalam Perkara Pidana

Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

Berikut penjelasan lengkap tentang Upaya Banding dalam Perkara Pidana di Indonesia yang mencakup aspek hukum, proses peradilan, dasar undang-undang terbaru, contoh kasus, serta pandangan dari sisi advokat sebagai bentuk perlindungan hukum.

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci Tentang Upaya Banding dalam Perkara Pidana

Upaya hukum banding adalah upaya hukum biasa yang diajukan oleh pihak yang berperkara dalam suatu perkara pidana (baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum) terhadap putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) kepada pengadilan yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi. Banding bertujuan agar perkara diperiksa kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi dalam hal hukum dan/atau fakta, guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.

Banding merupakan hak hukum bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan tingkat pertama. Dalam praktiknya, banding bisa diajukan terhadap:

  • Putusan bebas

  • Putusan lepas dari segala tuntutan hukum

  • Putusan yang menjatuhkan pidana

  • Putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa atau pembela

Proses banding dalam perkara pidana mengacu pada prinsip pengujian ulang terhadap putusan oleh pengadilan yang lebih tinggi secara menyeluruh (re-examinasi), baik dari sisi pembuktian (fakta) maupun dari aspek penerapan hukum.

Banding harus diajukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dijatuhkan atau sejak putusan diberitahukan kepada terdakwa apabila yang bersangkutan tidak hadir pada saat putusan dijatuhkan. Permohonan banding diajukan secara lisan atau tertulis kepada panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara di tingkat pertama.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Dasar hukum utama yang mengatur tentang upaya banding dalam perkara pidana di Indonesia adalah:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  • Pasal 67 KUHAP menyebutkan:

    "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk mengajukan permintaan banding terhadap putusan pengadilan negeri kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum."

Namun ketentuan ini telah diperluas dalam beberapa putusan Mahkamah Agung dan praktik peradilan, termasuk hak jaksa untuk mengajukan banding atas putusan bebas berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Peninjauan Kembali.

b. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)

  • PERMA No. 1 Tahun 2011 tentang Hakim Pengawas dan Pengamat serta pedoman administratif dalam pelaksanaan banding.

c. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Meskipun KUHP Baru lebih banyak mengatur materi pidana substantif, namun KUHP Baru menekankan asas keadilan restoratif dan prinsip due process of law, yang secara implisit memperkuat perlindungan atas hak upaya hukum (termasuk banding) dalam sistem pidana.

d. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 2 menegaskan bahwa:

"Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan."

Prinsip ini turut mengarahkan pengadilan tinggi untuk menyelesaikan perkara banding dalam waktu yang tidak berlarut-larut.

3. Contoh Kasus Beserta Penjelasannya

Contoh Kasus: Terdakwa Dipidana Karena Penganiayaan Ringan

Seorang terdakwa, A, diadili dalam perkara penganiayaan ringan terhadap korban B. Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri memutuskan bahwa A terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara 6 bulan.

Kuasa hukum A berpendapat bahwa alat bukti tidak cukup kuat, tidak ada saksi netral, dan visum hanya berupa fotokopi. Maka kuasa hukum mengajukan banding karena putusan dianggap tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa secara adil dan menyalahi prinsip pembuktian.

Jaksa pun mengajukan kontra-memori banding, menyatakan bahwa putusan sudah tepat dan pembuktian sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi kemudian memeriksa ulang perkara. Berdasarkan pemeriksaan ulang tersebut, Pengadilan Tinggi memutus untuk:

  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (jika tidak ditemukan kekeliruan)

  • Atau membatalkan dan mengganti putusan (misalnya menjadi pidana bersyarat atau vonis bebas)

Contoh ini menunjukkan bahwa banding dapat merubah, membatalkan, atau menguatkan putusan tingkat pertama, tergantung hasil pemeriksaan ulang.

4. Proses Peradilan yang Berkaitan

Berikut proses runut dalam sistem peradilan pidana yang berhubungan dengan banding:

a. Penyelidikan dan Penyidikan
Proses diawali oleh penyelidikan (oleh kepolisian) untuk menemukan ada tidaknya tindak pidana, lalu dilanjutkan dengan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan menetapkan tersangka.

b. Penuntutan
Jaksa menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

c. Persidangan di Pengadilan Negeri
Perkara diperiksa dan diputus. Jika salah satu pihak tidak puas atas putusan, mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

d. Proses Banding

  • Permohonan banding diajukan ke Panitera Pengadilan Negeri.

  • Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi.

  • Para pihak mengajukan memori banding (pihak pemohon) dan kontra memori banding (pihak termohon).

  • Pengadilan Tinggi memeriksa perkara secara administratif dan substantif.

  • Putusan banding dikeluarkan dan diberitahukan ke para pihak.

Jika masih tidak puas, maka dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

5. Perlindungan Hukum dari Pengacara atau Kuasa Hukum

Kuasa hukum berperan penting dalam proses banding. Advokat dapat:

  • Mengajukan permohonan banding dan menyusun memori banding

  • Mengidentifikasi kesalahan dalam penerapan hukum, kekeliruan dalam pertimbangan fakta, atau pelanggaran hak asasi terdakwa

  • Mewakili dan mendampingi klien dalam seluruh proses pemeriksaan ulang di tingkat banding

  • Mengajukan bukti-bukti baru atau argumentasi hukum tambahan (jika dianggap penting)

Dalam banyak kasus, keberhasilan banding sangat bergantung pada kemampuan advokat dalam membangun argumen hukum yang kuat dan menyusun memori banding secara cermat.

6. Kesimpulan dan Permasalahan

Kesimpulan
Banding dalam perkara pidana adalah upaya hukum biasa yang sangat penting sebagai mekanisme korektif terhadap kemungkinan kekeliruan dalam proses peradilan tingkat pertama. Upaya ini menjamin prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga dengan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan keberatan atas putusan hakim.

Permasalahan yang Mungkin Timbul

  • Kurangnya waktu dalam mengajukan permohonan banding (karena batas waktu 7 hari).

  • Keterbatasan dalam penyusunan memori banding secara substansi karena dokumen putusan belum diketik secara lengkap.

  • Penundaan administrasi dalam pengiriman berkas perkara ke pengadilan tinggi.

  • Pengadilan tinggi tidak menghadirkan saksi atau bukti baru sehingga terbatas pada apa yang sudah diajukan di pengadilan negeri.

Dalam praktik, peran advokat sangat krusial untuk menghindari kerugian klien akibat kesalahan teknis atau administrasi dalam proses banding, serta untuk memperjuangkan keadilan yang belum terpenuhi pada tingkat pertama. Oleh sebab itu, pemahaman mendalam mengenai prosedur banding menjadi kunci dalam menangani perkara pidana secara efektif.

Artikel ini dirilis oleh :
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM