Memori banding adalah risalah atau
tulisan yang memuat suatu penjelasan. Pihak yang mengajukan banding memuat
memori banding untuk menanggapi putusan pengadilan tingkat pertama dan
mengajukan hal-hal yang dianggap ada fakta-faktanya atau unsur-unsur yang luput
dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya atau terdakwa merasa
hukuman (starafmat) yang dijatuhkan terlalu berat.
Dalam hal ini peranan memori
banding yang didukung oleh data dan dikaitkan dengan abstrak hukum sangat
menentukan untuk pertimbangan hakim banding dalam menjatuhkan putusan. Walaupun
memori banding bukanlah suatu keharusan untuk diajukan oleh pihak yang
mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri. Karena dalam tingkat
banding, hakim wajib untuk membaca kembali seluruh berkas perkara yang
dimohonkan banding tersebut.
Kontra memori banding adalah suatu
tulisan yang berupa tanggapan terhadap memori banding atau dengan kata lain
kontra banding adalah bertujuan untuk meng-counter memori banding. Makna kontra
memori banding untuk menanggapi alasan-alasan yang dimuat dalam momori banding.
Dan kontra memori banding ini pada hakekatnya mendukung keputusan pengadilan
negeri tingkat pertama.
Akibat dari pembandingan atas suatu
putusan pengadilan negeri, akan mewujudkan pendirian yang dapat berupa :
a.
Menguatkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dalam hal ini
berarti semua hasil penilaian dan penghargaan pengadilan negeri yang
bersangkutan adlah conform dengan pendirian pengadilan negeri.
b.
Mengubah putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dalam hal ini,
sebagian saja dari hasil penilaian pengadilan negeri yang bersangkutan yang
conform dengan penilaian pengadilan tinggi, sedangkan lainnya memerlukan
perubahan sesuai dengan pendirian pengadilan tinggi.
c.
Muncul putusan baru.
Dalam hal ini pengadilan
tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan karena tidak
didukung hasil penilaian dan penghargaan atas facti yang ada. Putusan baru ini
dapat saja berupa yang tadinya putusan pemidanaan diubah menjadi putusan bukan
pemidanaan.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|