Update Pasal Tentang Menggangu Kenyamanan & Ketentraman Orang Lain

Pasal Tentang Mengganggu Kenyamanan dan Ketenteraman Orang Lain: Kapan Bisa Dipidana dan Apa Sanksinya?

KUHP Nasional - Gangguan terhadap kenyamanan dan ketenteraman orang lain merupakan persoalan yang sangat sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, tetapi tidak semuanya otomatis menjadi tindak pidana. Suara musik yang diputar terlalu keras pada malam hari, tetangga yang membuat keributan, aktivitas usaha yang menghasilkan kebisingan sampai mengganggu rumah sekitar, orang yang berulang kali membuat kegaduhan, kegiatan yang menimbulkan keresahan lingkungan, atau tindakan tertentu yang membuat warga tidak dapat beristirahat dengan tenang merupakan contoh persoalan yang sering dipertanyakan dasar hukumnya. Di tengah lingkungan permukiman yang semakin padat, persoalan semacam ini bahkan dapat berkembang menjadi konflik antarwarga apabila tidak segera diselesaikan, terutama ketika pihak yang merasa terganggu sudah berulang kali menegur tetapi perilaku tersebut tetap dilakukan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah ada pasal yang secara khusus melarang seseorang mengganggu kenyamanan dan ketenteraman orang lain, apakah tetangga yang berisik pada malam hari dapat dipidana, apakah suara musik yang keras dapat dilaporkan kepada polisi, dan apakah orang yang terus-menerus membuat kegaduhan dapat dikenai sanksi hukum. Jawabannya perlu dilihat berdasarkan bentuk gangguannya, waktu terjadinya, tingkat gangguannya, akibat yang ditimbulkan, serta aturan yang berlaku di wilayah tempat kejadian. Dalam hukum Indonesia, persoalan ketenteraman lingkungan tidak hanya dapat berkaitan dengan hukum pidana, tetapi juga dapat bersinggungan dengan peraturan daerah mengenai ketertiban umum, kewenangan Satpol PP, hukum lingkungan apabila gangguan berkaitan dengan pencemaran atau kebisingan tertentu, serta hukum perdata apabila gangguan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Yang paling penting untuk dipahami sejak awal adalah bahwa tidak setiap tindakan yang membuat orang lain merasa tidak nyaman otomatis merupakan tindak pidana. Hukum pidana bekerja berdasarkan unsur-unsur tertentu yang harus dipenuhi. Karena itu, seseorang tidak dapat langsung dipidana hanya karena tetangganya merasa terganggu. Harus dilihat apakah perbuatan tersebut memenuhi rumusan tindak pidana yang berlaku, apakah dilakukan dengan keadaan yang dipersyaratkan undang-undang, serta apakah terdapat bukti yang cukup. Namun apabila gangguan tersebut memang masuk dalam rumusan tindak pidana, dilakukan berulang atau secara nyata mengganggu ketenteraman lingkungan, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum dan tidak lagi sekadar dianggap sebagai perselisihan antarwarga.

KUHP Baru Sudah Mengatur Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku dan menggantikan ketentuan pidana umum yang sebelumnya bersumber dari KUHP lama. Database resmi peraturan BPK mencatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 berstatus berlaku dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP Nasional tersebut terdapat bagian khusus mengenai Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum, yang salah satu ketentuannya adalah Pasal 265.

Pasal 265 menjadi salah satu ketentuan yang paling relevan ketika masyarakat mencari dasar hukum mengenai tetangga yang membuat kegaduhan atau kebisingan pada malam hari. Ketentuan ini secara khusus menyebut perbuatan mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari, selain perbuatan membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu. Dengan adanya pengaturan tersebut, persoalan kebisingan malam hari bukan lagi semata-mata persoalan etika bertetangga, karena dalam keadaan yang memenuhi unsur pasal, perbuatan tersebut dapat masuk dalam ranah hukum pidana.

Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Ketentuan tersebut penting karena secara eksplisit menggunakan istilah mengganggu ketenteraman lingkungan. Artinya, hukum pidana tidak hanya melihat apakah seseorang melakukan aktivitas biasa, tetapi apakah aktivitas tersebut masuk dalam bentuk gangguan yang dirumuskan dalam pasal. Dalam konteks kebisingan, Pasal 265 secara khusus menunjuk pada perbuatan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari. Oleh karena itu, apabila seseorang secara sengaja atau dengan perilaku tertentu membuat kegaduhan pada malam hari sehingga mengganggu ketenteraman lingkungan, ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar hukum yang perlu diperiksa.

Berapa Denda bagi Orang yang Mengganggu Ketenteraman Lingkungan?
Pasal 265 menyebut bahwa pelakunya dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II. Dalam sistem denda KUHP Nasional, kategori II memiliki nilai maksimum tertentu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan umum KUHP. Oleh karena itu, ketika menyebut ancaman Pasal 265, yang lebih tepat adalah mengatakan bahwa pelaku dapat dikenai denda paling banyak kategori II, bukan lagi menggunakan angka denda berdasarkan KUHP lama.

Hal ini penting karena masih banyak artikel atau informasi di internet yang menggunakan Pasal 503 KUHP lama ketika menjelaskan tetangga berisik pada malam hari. Pasal 503 KUHP lama memang pernah digunakan untuk persoalan membuat kegaduhan yang mengganggu ketenteraman malam hari, tetapi KUHP lama telah dicabut seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023. Kejaksaan melalui Halo JPN juga menjelaskan bahwa Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 menjadi ketentuan yang berlaku untuk gangguan ketenteraman lingkungan berupa hingar-bingar atau kebisingan tetangga pada malam hari.

Dengan demikian, apabila masyarakat mencari informasi hukum pada saat ini, rujukan utama untuk persoalan tersebut harus diarahkan kepada Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023, bukan berhenti pada Pasal 503 KUHP lama. Perubahan ini penting terutama bagi masyarakat yang ingin membuat laporan atau memperoleh penjelasan hukum mengenai gangguan kebisingan di lingkungan tempat tinggalnya.

Apakah Tetangga yang Memutar Musik Keras Bisa Dipidana?
Pertanyaan ini sangat umum terjadi, terutama di kawasan permukiman yang rumahnya berdekatan. Misalnya, seseorang memutar musik dengan volume sangat keras pada pukul 23.00, 00.00, atau bahkan dini hari sehingga suara tersebut masuk ke rumah tetangga dan membuat penghuni tidak dapat tidur. Dalam situasi seperti ini, Pasal 265 dapat menjadi salah satu dasar hukum yang relevan karena pasal tersebut secara eksplisit mengatur perbuatan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari.

Namun, penerapan pasal tidak seharusnya dilakukan secara serampangan dengan anggapan bahwa setiap suara musik setelah pukul tertentu pasti merupakan tindak pidana. Penilaian tetap harus memperhatikan keadaan konkret, termasuk apakah suara tersebut memang merupakan hingar-bingar atau kebisingan yang mengganggu ketenteraman lingkungan, bagaimana kondisi lingkungan, kapan perbuatan terjadi, seberapa nyata gangguan yang ditimbulkan, serta bukti yang tersedia. Dalam perkara hukum, konteks perbuatan tetap menjadi bagian penting karena tidak semua suara yang terdengar oleh tetangga mempunyai karakter gangguan yang sama.

Misalnya, seseorang mengadakan acara keluarga satu kali pada malam hari dan suara percakapan terdengar sampai ke rumah sebelah. Kondisi tersebut tentu berbeda dengan seseorang yang hampir setiap malam menyalakan pengeras suara dengan volume tinggi sampai dini hari meskipun sudah berkali-kali ditegur. Perbedaan frekuensi, intensitas, waktu, dan akibat tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian mengenai apakah suatu perbuatan benar-benar merupakan gangguan ketenteraman lingkungan yang dapat diproses secara hukum.

Bagaimana Jika Gangguannya Bukan Suara Musik?
Gangguan terhadap kenyamanan dan ketenteraman orang lain tidak selalu berupa suara musik. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat dapat menghadapi berbagai bentuk gangguan, seperti suara mesin usaha, suara kendaraan, aktivitas bongkar muat pada malam hari, keributan penghuni rumah, kegiatan usaha yang berlangsung hingga dini hari, penggunaan pengeras suara secara berlebihan, atau tindakan lain yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar. Untuk menentukan pasal yang tepat, bentuk perbuatannya harus terlebih dahulu diidentifikasi.

Pasal 265 KUHP Nasional secara khusus mengatur gangguan ketenteraman lingkungan berupa hingar-bingar atau kebisingan tetangga pada malam hari serta seruan atau tanda-tanda bahaya palsu. Artinya, tidak semua jenis gangguan kenyamanan dapat langsung dimasukkan ke dalam Pasal 265. Jika bentuk gangguannya berbeda, dasar hukumnya bisa berada pada aturan lain, termasuk peraturan daerah yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Hal tersebut penting karena urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat juga merupakan bagian dari urusan pemerintahan daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sebagai bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Karena itu, pemerintah daerah dapat mempunyai aturan tersendiri mengenai perilaku yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga di wilayahnya.

Kenapa Peraturan Daerah Juga Penting dalam Kasus Tetangga Mengganggu?
Banyak orang ketika mengalami gangguan dari tetangga langsung mencari satu pasal dalam KUHP, padahal dalam persoalan ketertiban lingkungan, aturan daerah sering kali justru sangat penting. Pemerintah daerah dapat membentuk Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mengatur berbagai perilaku di lingkungan warga, mulai dari penggunaan tempat tertentu, kegiatan usaha, keramaian, penggunaan ruang publik, gangguan lingkungan, hingga berbagai aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban.

Karena setiap daerah memiliki kondisi sosial dan kebutuhan pengaturan yang berbeda, ketentuan mengenai gangguan kenyamanan tidak selalu identik antara satu kabupaten atau kota dengan daerah lainnya. Ada daerah yang memiliki Perda Ketertiban Umum yang cukup rinci mengenai suara bising, kegiatan malam, tempat hiburan, aktivitas usaha, penggunaan jalan, atau keramaian. Ada pula daerah yang mengatur bentuk gangguan tertentu melalui Peraturan Kepala Daerah. Oleh sebab itu, apabila seseorang ingin mengetahui secara pasti aturan mengenai gangguan kenyamanan di tempat tinggalnya, selain melihat KUHP Nasional, perlu diperiksa pula Perda dan Perkada yang berlaku di kabupaten atau kota tersebut.

Peraturan daerah semacam ini bukan sekadar formalitas. Dalam praktik pemerintahan daerah, Satpol PP mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap pelanggaran Perda dan Perkada serta menindak warga, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai kewenangannya. PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja juga mengatur kewenangan tersebut.

Apakah Harus Langsung Melapor ke Polisi?
Tidak selalu. Untuk gangguan lingkungan yang sifatnya masih dapat diselesaikan secara administratif atau sosial, langkah pertama yang sering lebih efektif adalah menyampaikan keberatan kepada pihak yang melakukan gangguan dengan cara yang baik dan dapat dibuktikan. Jika gangguan terjadi di lingkungan perumahan, pengaduan dapat disampaikan kepada pengurus RT atau RW, pengelola kawasan, keamanan lingkungan, atau perangkat kelurahan/desa sesuai situasinya. Jika gangguan berkaitan dengan kegiatan usaha, pengaduan juga dapat diarahkan kepada instansi daerah yang mempunyai kewenangan atas kegiatan tersebut.

Namun, pendekatan persuasif tidak berarti korban harus menerima gangguan tanpa batas. Apabila gangguan dilakukan terus-menerus, semakin parah, atau masuk ke dalam perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana, masyarakat tetap dapat menggunakan jalur hukum. Pilihan antara melapor kepada kepolisian, mengadu kepada Satpol PP, mengajukan pengaduan kepada pemerintah daerah, atau mengajukan gugatan perdata bergantung pada jenis gangguan dan tujuan hukum yang ingin dicapai.

Karena itu, sebelum membuat laporan, sebaiknya korban mencatat kejadian secara sistematis. Catatan tanggal dan waktu kejadian, rekaman suara atau video yang relevan, foto lokasi, bukti teguran, keterangan saksi, serta bukti bahwa gangguan berlangsung berulang dapat membantu menjelaskan kronologi. Bukti tersebut bukan berarti otomatis membuat seseorang terbukti bersalah, tetapi dapat membantu aparat memahami apa yang sebenarnya terjadi dan membedakan antara konflik sesaat dengan gangguan yang berlangsung secara terus-menerus.

Bagaimana Jika Tetangga Sudah Ditegur tetapi Tetap Berisik?
Kondisi menjadi lebih serius ketika gangguan dilakukan berulang kali meskipun pihak yang terganggu sudah menyampaikan keberatan. Misalnya, seseorang setiap malam menyalakan musik keras hingga pukul 02.00, warga sekitar telah beberapa kali menegur, ketua RT telah memanggil pihak yang bersangkutan, tetapi perilaku tersebut terus dilakukan. Dalam keadaan seperti ini, persoalan tidak lagi sekadar perbedaan kebiasaan antarwarga karena terdapat pola perilaku yang terus berlangsung dan berdampak kepada lingkungan.

Dalam situasi tersebut, korban dapat mengumpulkan bukti mengenai pola gangguan dan menempuh mekanisme pengaduan yang tersedia. Jika unsur Pasal 265 terpenuhi, ketentuan pidana tersebut dapat menjadi salah satu dasar yang diperiksa oleh aparat penegak hukum. Jika pada saat yang sama terdapat pelanggaran Perda Ketertiban Umum, pemerintah daerah atau Satpol PP juga dapat memiliki kewenangan sesuai aturan setempat. Kedua jalur tersebut tidak boleh dicampuradukkan karena masing-masing memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang berbeda.

Hal yang perlu dihindari adalah melakukan tindakan balasan secara sepihak, misalnya merusak pengeras suara, memutus listrik tetangga, mengancam pelaku, atau melakukan kekerasan karena merasa sudah terlalu lama terganggu. Tindakan balasan tersebut justru dapat menciptakan persoalan hukum baru dan membuat pihak yang semula merasa sebagai korban kemudian ikut berhadapan dengan hukum.

Bagaimana Jika Gangguan Berasal dari Tempat Usaha?
Gangguan kenyamanan juga sering terjadi ketika rumah warga berada berdekatan dengan tempat usaha seperti kafe, restoran, bengkel, tempat hiburan, gudang, tempat olahraga, atau usaha lain yang beroperasi sampai malam. Dalam kasus seperti ini, persoalannya tidak cukup dilihat hanya dari suara yang terdengar, tetapi perlu diperiksa pula legalitas kegiatan usaha, izin atau persetujuan yang relevan, jam operasional, ketentuan tata ruang, standar lingkungan, serta Perda yang berlaku di daerah tersebut.

Jika kegiatan usaha menimbulkan kebisingan atau dampak lingkungan tertentu, hukum lingkungan juga dapat menjadi relevan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, mengatur berbagai aspek perlindungan lingkungan, termasuk hak, kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, serta ketentuan pidana.

Dalam konteks usaha yang menghasilkan suara bising, masyarakat tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa setiap kebisingan otomatis merupakan pencemaran lingkungan atau tindak pidana lingkungan. Harus diperiksa jenis kegiatan, sumber gangguan, tingkat dampaknya, standar atau baku mutu yang relevan apabila memang berlaku, serta aturan sektoral dan daerah yang mengaturnya. Dengan kata lain, semakin kompleks sumber gangguannya, semakin penting pula melihat lebih dari satu dasar hukum.

Apakah Gangguan Kenyamanan Bisa Digugat Secara Perdata?
Selain jalur pidana dan administratif, gangguan yang menimbulkan kerugian dapat dalam keadaan tertentu juga menjadi persoalan perdata. Salah satu dasar yang sering digunakan dalam konteks perbuatan yang merugikan orang lain adalah Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Dalam penerapannya, tidak cukup hanya menunjukkan bahwa seseorang merasa tidak nyaman; harus dilihat adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang timbul. Unsur-unsur tersebut juga tercermin dalam pembahasan hukum Mahkamah Konstitusi mengenai konstruksi Pasal 1365 KUHPerdata.

Artinya, apabila kegiatan seseorang secara terus-menerus menimbulkan gangguan serius dan menimbulkan kerugian yang dapat dibuktikan, korban dapat mempertimbangkan jalur perdata untuk meminta penghentian atau pemulihan tertentu sesuai konstruksi gugatan yang digunakan. Misalnya, suatu aktivitas usaha yang dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan lingkungan sekitar dapat menimbulkan kerugian tertentu bagi pemilik rumah yang berada di sekitarnya. Namun, sekali lagi, keberhasilan gugatan perdata tidak cukup hanya berdasarkan perasaan terganggu karena unsur-unsur perbuatan melawan hukum harus dapat dibuktikan.

Jalur perdata juga mempunyai karakter yang berbeda dari laporan pidana. Dalam perkara pidana, fokus utamanya adalah apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana dan apakah pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam perkara perdata, fokusnya dapat berkaitan dengan adanya pelanggaran hak atau perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dialami pihak lain. Karena itu, korban perlu menentukan terlebih dahulu apa tujuan yang hendak dicapai sebelum memilih jalur hukum.

Apakah Gangguan Harus Menimbulkan Kerugian Materiil agar Bisa Dipermasalahkan?
Tidak selalu. Dalam hukum pidana, unsur tindak pidana ditentukan oleh rumusan pasal yang digunakan. Pasal 265 KUHP, misalnya, berbicara mengenai gangguan terhadap ketenteraman lingkungan melalui perbuatan tertentu dan tidak mensyaratkan bahwa korban harus terlebih dahulu membuktikan kerugian uang dalam jumlah tertentu. Karena itu, pendekatan hukum pidana dan hukum perdata tidak dapat disamakan.

Dalam konteks perdata, kerugian merupakan salah satu unsur penting apabila gugatan didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata. Sementara dalam konteks administrasi atau ketertiban umum, pemerintah daerah dapat bertindak berdasarkan pelanggaran terhadap Perda atau Perkada tanpa harus menunggu korban membuktikan kerugian finansial sebagaimana dalam gugatan perdata. Inilah alasan mengapa jenis gangguan dan tujuan penanganannya harus diidentifikasi sejak awal.

Apakah Menghina atau Memaki Tetangga Juga Termasuk Mengganggu Ketenteraman?
Perbuatan menghina, memaki, mengancam, atau melakukan tindakan verbal tertentu perlu dianalisis berdasarkan pasal yang sesuai dengan perbuatannya, bukan langsung dimasukkan ke Pasal 265. Pasal 265 secara spesifik berkaitan dengan gangguan ketenteraman lingkungan berupa hingar-bingar atau kebisingan tetangga pada malam hari serta seruan atau tanda-tanda bahaya palsu. Jika persoalannya adalah penghinaan, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain, dapat terdapat ketentuan pidana yang berbeda.

Karena itu, istilah "mengganggu kenyamanan" sebenarnya merupakan istilah yang sangat luas dan dalam percakapan sehari-hari dapat mencakup banyak perbuatan yang secara hukum mempunyai pasal berbeda. Seseorang yang terus memutar musik keras pada tengah malam tidak otomatis diproses menggunakan pasal yang sama dengan seseorang yang mengancam tetangganya. Demikian pula seseorang yang menghalangi akses jalan warga akan mempunyai persoalan hukum yang berbeda dari orang yang membuat keributan.

Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak hanya mencari satu pasal dengan kata "kenyamanan" lalu menganggap pasal tersebut dapat digunakan untuk semua konflik lingkungan. Dalam hukum pidana, pasal harus dicocokkan dengan perbuatan dan unsur yang dirumuskan undang-undang.

Bagaimana Jika Gangguan Berupa Keributan Antarwarga?
Keributan antarwarga juga harus dilihat berdasarkan tindakan konkret yang dilakukan. Apabila hanya terjadi perdebatan atau perselisihan verbal biasa, penyelesaiannya dapat berbeda dengan keadaan ketika seseorang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, merusak barang, atau mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat kegaduhan. Karena itu, istilah "ribut" perlu dijelaskan secara konkret dalam setiap laporan.

Jika keributan terjadi dalam suatu kegiatan atau rapat umum yang sah, KUHP Nasional juga memiliki ketentuan tersendiri. Pasal 266 mengatur perbuatan membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah, sedangkan Pasal 267 mengatur perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk merintangi atau membubarkan rapat umum yang sah. Kedua ketentuan tersebut berada dalam bagian yang sama dengan Pasal 265 mengenai gangguan ketenteraman lingkungan.

Dengan demikian, KUHP Nasional sebenarnya membedakan beberapa jenis gangguan terhadap ketenteraman masyarakat. Tidak semua gangguan diperlakukan dengan satu pasal yang sama. Pembagian tersebut justru membantu aparat dan masyarakat menentukan aturan mana yang relevan berdasarkan karakter perbuatan yang terjadi.

Bagaimana Cara Melaporkan Tetangga yang Mengganggu Kenyamanan?
Apabila gangguan masih dapat dikomunikasikan, langkah awal yang paling aman biasanya adalah menyampaikan keberatan secara sopan dan meminta agar aktivitas yang mengganggu dihentikan atau dikurangi. Apabila tidak berhasil, pengaduan dapat dilakukan melalui pengurus lingkungan atau pemerintah setempat sesuai jenis masalah. Untuk pelanggaran ketertiban umum yang menjadi kewenangan daerah, Satpol PP dapat menjadi salah satu instansi yang relevan karena PP Nomor 16 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada serta penindakan terhadap gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Apabila dugaan perbuatan sudah masuk ke ranah pidana, masyarakat dapat mempertimbangkan membuat laporan kepada kepolisian dengan membawa informasi dan bukti yang tersedia. Dalam kasus kebisingan malam hari, misalnya, bukti berupa rekaman suara atau video, catatan waktu kejadian, saksi tetangga, serta dokumentasi teguran sebelumnya dapat membantu menggambarkan pola gangguan. Namun, bukti tersebut tetap akan dinilai sesuai hukum acara dan tidak berarti seseorang otomatis dinyatakan bersalah hanya karena ada rekaman.

Jika gangguan berkaitan dengan kegiatan usaha atau persoalan lingkungan, pengaduan kepada instansi pemerintah yang berwenang juga dapat menjadi pilihan. Hal ini karena tidak semua persoalan harus langsung diposisikan sebagai perkara pidana. Ada kondisi ketika penyelesaian administratif justru lebih tepat, misalnya apabila masalah berkaitan dengan pelanggaran ketentuan usaha atau aturan daerah.

Jangan Mengambil Tindakan Main Hakim Sendiri
Orang yang merasa terganggu terkadang akhirnya mengambil tindakan sendiri karena merasa laporan atau teguran tidak menghasilkan perubahan. Misalnya, warga mendatangi rumah tetangga secara beramai-ramai, merusak alat pengeras suara, mematikan listrik, mengambil barang, mengancam, atau melakukan kekerasan. Cara seperti ini sangat berisiko karena tindakan yang semula dimaksudkan untuk menghentikan gangguan dapat berubah menjadi tindak pidana baru.

Hukum memberikan mekanisme penyelesaian melalui aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pengadilan. Karena itu, seseorang yang merasa haknya atas ketenteraman lingkungan terganggu sebaiknya mengumpulkan bukti dan menggunakan jalur yang sesuai daripada melakukan tindakan balasan. Terlebih apabila konflik sudah berlangsung lama, tindakan emosional justru dapat memperbesar masalah dan menyebabkan kedua belah pihak sama-sama berhadapan dengan hukum.

Bagaimana Membuktikan bahwa Gangguan Benar-Benar Terjadi?
Pembuktian menjadi sangat penting karena kata "mengganggu" mempunyai unsur faktual yang harus dapat dijelaskan. Jika seseorang mengatakan bahwa tetangganya berisik, akan jauh lebih kuat apabila dapat menunjukkan kapan kebisingan terjadi, berapa lama berlangsung, seberapa sering terjadi, apa bentuk kebisingannya, siapa yang dapat menjadi saksi, dan bagaimana gangguan tersebut berdampak pada lingkungan. Dokumentasi yang konsisten akan membantu membedakan antara gangguan sesaat dengan perilaku yang berlangsung terus-menerus.

Untuk persoalan kebisingan, rekaman suara atau video dapat digunakan sebagai dokumentasi awal, meskipun nilai pembuktiannya tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum acara dan keadaan perkara. Catatan tertulis mengenai kejadian juga dapat membantu, terutama apabila gangguan berlangsung berulang. Surat teguran, komunikasi dengan pengurus lingkungan, berita acara mediasi, atau bukti pengaduan sebelumnya dapat memberikan gambaran mengenai upaya penyelesaian yang telah dilakukan.

Dalam perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau gangguan lingkungan yang lebih kompleks, pemeriksaan teknis dapat menjadi penting. Tidak semua suara yang terdengar keras secara subjektif dapat langsung diterjemahkan sebagai pelanggaran standar tertentu. Jika aturan sektoral mensyaratkan pengukuran atau parameter tertentu, bukti teknis tersebut dapat menjadi relevan untuk menentukan apakah kegiatan yang dilakukan melampaui ketentuan yang berlaku.

Apakah Pasal 265 Berlaku untuk Semua Gangguan pada Siang Hari?
Pasal 265 secara eksplisit menyebut perbuatan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam. Karena itu, apabila persoalannya adalah kebisingan pada siang hari, tidak tepat jika otomatis dikatakan bahwa Pasal 265 pasti berlaku hanya karena seseorang merasa terganggu. Untuk kebisingan siang hari, perlu dilihat apakah ada ketentuan lain yang relevan, termasuk Perda Ketertiban Umum, aturan kegiatan usaha, aturan lingkungan, atau dasar hukum perdata sesuai keadaan konkret.

Perbedaan waktu tersebut penting karena rumusan pasal harus dihormati. Tidak boleh memperluas suatu ketentuan pidana secara sembarangan di luar rumusan yang ditentukan undang-undang. Jika gangguan terjadi siang hari, analisis harus diarahkan kepada aturan yang memang mengatur perbuatan tersebut.

Hal yang sama berlaku untuk jenis gangguan lain. Tidak semua perbuatan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman otomatis dapat dimasukkan ke Pasal 265. Setiap peristiwa harus dipetakan berdasarkan tindakan konkret, tempat, waktu, akibat, dan aturan yang berlaku.

Apakah Ketenteraman Lingkungan Hanya Menyangkut Tetangga Rumah?
Tidak. Konsep ketenteraman lingkungan dapat berkaitan dengan lingkungan permukiman maupun ruang sosial tempat masyarakat menjalankan aktivitas bersama. Karena itu, gangguan dapat muncul dalam hubungan bertetangga, kegiatan usaha, kegiatan masyarakat, rapat umum, tempat tertentu, atau aktivitas lain yang berdampak pada ketenteraman lingkungan. KUHP Nasional sendiri menempatkan gangguan terhadap ketenteraman lingkungan dan rapat umum dalam satu bagian tersendiri, yang menunjukkan bahwa perlindungan terhadap ketenteraman masyarakat mempunyai ruang lingkup yang lebih luas daripada sekadar persoalan suara musik di rumah.

Namun, setiap konteks mempunyai aturan yang berbeda. Gangguan di lingkungan rumah tidak selalu menggunakan dasar hukum yang sama dengan kekacauan dalam rapat umum. Gangguan usaha juga dapat mempunyai dimensi administratif atau lingkungan yang berbeda dari konflik antarindividu. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya bertanya "pasalnya apa?", tetapi juga menjelaskan terlebih dahulu "perbuatannya apa dan terjadi dalam konteks apa?"

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Ada Pasalnya, tetapi Bentuk Gangguannya Harus Jelas
Persoalan mengganggu kenyamanan dan ketenteraman orang lain memang mempunyai dasar hukum, tetapi tidak ada satu pasal yang dapat digunakan untuk seluruh bentuk gangguan dalam kehidupan masyarakat. Untuk gangguan berupa hingar-bingar atau kebisingan tetangga pada malam hari, Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan ketentuan yang sangat relevan karena secara eksplisit mengatur perbuatan mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari. Ancaman yang disebut dalam pasal tersebut adalah pidana denda paling banyak kategori II. Ketentuan ini berlaku sejak KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa persoalan kenyamanan tidak berhenti pada hukum pidana. Jika gangguan berkaitan dengan ketertiban umum, Perda atau Perkada setempat dapat memberikan larangan dan mekanisme penertiban tersendiri. Pemerintah daerah mempunyai urusan dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, sedangkan Satpol PP memiliki kewenangan tertentu dalam penegakan Perda dan Perkada serta penindakan terhadap gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Jika gangguan berasal dari kegiatan usaha atau aktivitas yang menimbulkan dampak lingkungan, aturan lingkungan dan aturan sektoral juga dapat menjadi relevan. Sementara apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, jalur perdata juga dapat dipertimbangkan. Dengan demikian, masyarakat memiliki beberapa kemungkinan jalur hukum yang harus dipilih berdasarkan karakter gangguan dan tujuan penyelesaian yang hendak dicapai.

Yang tidak kalah penting adalah korban tidak seharusnya melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika tetangga berulang kali mengganggu dengan kebisingan, membuat keributan, atau melakukan aktivitas lain yang menghilangkan kenyamanan lingkungan, kumpulkan bukti, catat kejadian, lakukan teguran secara wajar apabila aman dilakukan, dan gunakan mekanisme pengaduan yang tersedia. Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, laporan dapat dipertimbangkan; apabila merupakan pelanggaran ketertiban daerah, mekanisme Satpol PP atau pemerintah daerah dapat digunakan; dan apabila menimbulkan kerugian perdata, tersedia pula jalur gugatan sesuai dasar hukumnya.

Pada akhirnya, pertanyaan "pasal tentang mengganggu kenyamanan dan ketenteraman orang lain apa?" tidak cukup dijawab hanya dengan menyebut satu nomor pasal. Untuk kondisi kebisingan atau hingar-bingar tetangga pada malam hari, Pasal 265 KUHP Nasional merupakan dasar pidana yang paling langsung. Namun untuk gangguan lain, perlu diperiksa kembali bentuk perbuatannya, waktu dan tempat kejadian, akibat yang ditimbulkan, Perda yang berlaku di daerah tersebut, serta apakah terdapat dasar hukum perdata atau lingkungan yang lebih tepat. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat dapat menghindari dua kesalahan sekaligus, yaitu menganggap semua gangguan sebagai tindak pidana atau sebaliknya menganggap gangguan terhadap ketenteraman lingkungan sebagai persoalan sepele yang tidak mempunyai perlindungan hukum.

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 265 mengenai gangguan terhadap ketenteraman lingkungan. UU ini berstatus berlaku dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
  • Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023, mengenai perbuatan mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari serta membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
  • Pasal 266 dan Pasal 267 UU Nomor 1 Tahun 2023, mengenai gangguan terhadap rapat umum yang sah, termasuk membuat kekacauan serta merintangi atau membubarkan rapat umum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, termasuk ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, terutama ketentuan mengenai kewenangan Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada serta penindakan terhadap gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, untuk persoalan gangguan yang memiliki aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Pasal 1365 KUHPerdata, mengenai perbuatan melawan hukum dan kemungkinan tuntutan ganti kerugian apabila terpenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
  • Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang berlaku di masing-masing daerah, karena ketentuan mengenai aktivitas yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat dapat berbeda sesuai wilayah dan karakter pengaturannya.
Penulis Update : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.

Catatan: Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana dalam KUHP lama pada prinsipnya tidak lagi menjadi dasar hukum utama untuk tindak pidana yang terjadi setelah KUHP Nasional berlaku. Oleh karena itu, pembahasan mengenai tindak pidana dalam artikel ini menggunakan ketentuan KUHP Nasional sebagai dasar hukum yang berlaku saat ini, dengan tetap memperhatikan ketentuan peralihan dan asas hukum pidana mengenai waktu terjadinya tindak pidana.

Artikel terdahulu dibawah ini tetap kami sertakan sebagai Arsip dari peraturan lama.
 
Menggangu Kenyamanan dan Ketentraman orang lain dapat pula diartikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. Dalam hukum atau dalam pengertian hukum pidana, perbuatan tidak menyenangkan dapat berakibat fatal bagi pelakunya jika perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut tidak disukai atau tidak dapat diterima oleh pihak yang menjadi korban dari perbuatan yang tidak menyenangkan.

Memang akibat perbuatannya tidak membahayakan jiwa korban atau penderita, akan tetapi ada perasaan yang sungguh tidak enak dirasakan oleh si penderita atau korban, oleh karenanya dari sudut pandang hukum positip, perbuatan yang tidak menyenangkan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan orang perorangan, dan oleh sebab itu hukum positif perlu berperan aktif dan mengambil langkah-langkah penyelamatan, perlindungan, pemulihan atas kejahatan dan pelanggaran terhadap kemerdekaan orang.

Dalam hukum pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana telah disebut di atas diatur dalam Bab XVIII Tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang rumusannya berbunyi :

Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Ke-1 : Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

Ke-2 : Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.


Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya di tuntut atas pengaduan orang yang terkena.
Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kualifikasi penahanan seorang tersangka dalam dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan tetap mengacu pada suatu alasan hukum seperti diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Dalam surat perintah penahanannya, instansi yang berkepentingan (penyidik, penuntut umum atau hakim) harus menyebutkan alasan penahanannya. Tanpa penyebutan alasan penahanan, maka penahanan yang dilakukan adalah cacat hukum dan dapat di praperadilankan.

Praktek Penegakan Hukum.
Pada praktek hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan umumnya tidak dilakukan penahanan. Praktek umum ini tidak berarti menyampingkan kewenangan penahanan yang ada pada masing-masing instansi aparatur penegak hukum seperti penyidik, penuntut umum atau hakim sebagaimana diatur Pasal 20 KUHAP. Artinya, pada waktu tingkat penyidikan, bisa saja si tersangka tidak dilakukan penahanan namun kemudian di tingkat penuntutan, penuntut umum melakukan penahanan. Kesemuanya itu tergantung pada kondisi kepentingan instansi yang mengeluarkan perintah penahanan dimaksud.

Adalah suatu hal yang tidak dapat dipungkiri, terkesan disini bahwa sifat “kepentingan untuk melakukan penahanan” merupakan sifat yang sangat subjektif yang diukur berdasarkan kewenangan yang bersifat subjektif pula. Karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah-perintah penahanan dikeluarkan yang tidak sesuai dengan alasan-alasan penahanan sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Dan untuk mengukur apakah perintah penahanan itu bersifat subjektif atau tidak, umumnya dapat dilihat dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan instansi penegak hukum tersebut. Dalam surat perintah penahanan pada bagian pertimbangannya disebutkan beberapa alasan penahanan yang seharusnya alasan-alasan penahanan tersebut dipilih dan dicoret oleh penyidik atau penuntut umum yang mengeluarkan perintah penahanan dimaksud dengan mencocokkan alasan yang tersedia.

Tanpa adanya pencoretan tersebut maka alasan penahan tersebut adalah alasan yang bersifat subjektif, entah itu subjektif dari si penyidik atau penuntut umum yang mengeluarkan surat perintah penahanan dimaksud atau subjektif yang merucut pada kesewenang-wenangan lembaga. Dan kembali pada konteks perbuatan pidana tidak menyenangkan yang diatur Pasal 335 ayat (1), sesungguhnya konteks perbuatan pidana yang diatur dalam pasal tersebut ada 2 hal yakni perbuatan melawan hak dan pemaksaan memaksa orang dengan penistaan lisan atau tulisan.

TAMBAHAN
Menggangu Kenyamanan & Ketentraman Orang Lain
Manusia sebagai makhluk sosial  sangat  membutuhkan rasa aman, tenteram dan terlindungi.  Terutama segala yang berkaitan dengan hubungan atau interaksi terhadap sesama, sekitar dan komunitasnya. Setiap manusia memiliki kepentingan namun jika kepentingan itu salah sasaran maka dapat merugikan atau bahkan membahayakan orang lain. Negara sebagai payung tempat masyarakat berteduh wajib memberikan solusi  dan melindungi segala kepentingan masyarakat agar tidak mengganggu dan saling merugikan  antara yang satu dengan yang lainnya.

PELANGGARAN MENGENAI KETERTIBAN UMUM
Pelanggaran terhadap ketertiban umum adalah tindak pidana yang bermacam-macam sifatnya, dan yang tampaknya sukar dapat dimasukkan ke dalam titel-titel lain dari KUHP.  Bentuk-bentuk Pelanggaran Ketertiban umum :
  1. Membuat ingar atau gaduh, Dalam pasal 503,
  2. Mengemis di tempat umum (Ps 504), 
  3. Mengembara dengan tidak mempunyai pencaharian atau gelandangan (505)
  4. Mengambil untuk dari perbuatan cabul seorang wanita sebagai pekerjaan sehari-hari (ps. 506).
  5. Memakai gelar palsu, tanda pengenal palsu, nama palsu, memakai pakaian seragam tanpa hak. (507,508, dan 508bis)
  6. Mengadakan akad gadai secara gelap untuk barang-barang di bawah harga seratus rupiah itu dilarang (509).
  7. Mengadakan pesta, keramaian umum, pawai tanpa izin yang berkuasa (510, 511).
  8. Melakukan suatu pekerjaan tanpa surat izin pemerintah (512, 512a)
  9. Memakai barang orang lain tanpa hak (513)
  10. Kewajiban pemberitahuan kepada yang berkuasa bagi orang yang pindah ke daerah lain (515).
  11. Melakukan perhotelan gelap (516)
  12. Transaksi pakaian seragam prajurit (517)
  13. Larangan barang cetakan, logam beredar didalam negeri
Penjelasan Membuat ingar atau gaduh, Dalam pasal 503
Yang dimaksud dengan ingar adalah membuat ramai di dalam rumah, sehingga orang-orang tetangga terdekat terganggu dalam ketentraman malam. Sedangkan gaduh diantara tetangga adalah membuat geger diantara agak banyak tetangga dalam suatu kelompok rumah. Akan tetapi ukuran jam berapa ketentraman malam berlangsung, menurut keadaan setempat.
  1. Membuat ingar atau gaduh diantara orang-orang tetangga (rumoer of buren geructh), yang mengakibatkan dapat terganggunya ketenteraman malam (nachrust).
  2. Membuat ingar di dekat rumah ibadat atau gedung pengadilan pada waktu dilakukan ibadat atau pemeriksaan perkara.
Maaf, sudah larut malam,.
Jadi artikel kita lanjut besok di halaman baru postingan blob ini.
Salam admin...