Hukum Tata Negara

Tampilkan postingan dengan label Hukum Tata Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Tata Negara. Tampilkan semua postingan

Proses Lengkap Lahirnya Undang-undang, dari Tahap Perencanaan hingga Diundangkan
Update :

Sebenarnya proses lahirnya Undang-undang tidak serumit yang kita kira selama ini, tahapannya sangatlah jelas, mulai dari :

  1. Dpr/mpr mengajukan rancangan UU secara tertulis kepada pimpinannya;
  2. Presiden menugasi menteri-menteri terkait untuk membahas uu tersebut;
  3. Apa bila rancangan UU disetujui oleh presiden selanjutnya disahkan oleh presiden.

Cukup sederhana bukan?

Namun pada artikel kali ini, Senior Kampus dibantu para Advokat ABR & Partners beserta pihak-pihak yang bergelut dibidang hukum, akan membahas secara lengkap proses lahirnya Undang-undang yang ada di Indonesia, yuk simak ulasannya...

Proses penyusunan Secara garis besar proses penyusunan rancangan Undang-undang pada dasarnya melalui empat tahapan, yakni: 

  1. Tahap persiapan Rancangan Undang-undang 
  2. Tahap pembahasan di DPR 
  3. Tahap pengesahan oleh Presiden 
  4. Tahap diundangkan oleh sekretariat negara 

Fungsi Peraturan Perundang-undangan: 
  1. Memberikan kepastian hukum 
  2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara 
  3. Memberikan rasa keadilan 
  4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman

I. TATA URUT
Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia

Pada dasarnya tata urutan perundang-undangan di negara Indonesia, yakni :
  1. UUD 1945, 
  2. Ketetapan MPR (Tap MPR), 
  3. Undang-undang (UU),
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), 
  5. Peraturan Pemerintah (PP), 
  6. Keputusan Presiden (Kepres), 
  7. Peraturan Daerah ( Perda). 

Read More.. →

Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Perdata, Pidana dan Tatanegara
Update :

SENIORKAMPUS.COM - Perbuatan Melawan Hukum
1. Perspektif Hukum Perdata
Pasal 1365 BW yang terkenal sebagai pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum memegang peranan penting dalam hukum perdata.

Dalam pasal 1365 BW tersebut memuat ketentuan sebagai berikut :
“Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”

Dari pasal tersebut dapat kita lihat bahwa untuk mencapai suatu hasil yang baik dalam melakukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum maka harus dipenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut :

1. Perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.

Read More.. →

Rangkuman Materi Kuliah Hukum Tata Negara Lengkap (50 Halaman)
Update :

Pada dasrnya Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :

Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas).

Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.

Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.

Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.

Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.

Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli:

J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. 

Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.

Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.

Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.

Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .

Paton George Whitecross

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.

A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.

Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.

J. Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.

R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.

Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.

Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.

J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.

L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.

Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum

Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.

Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.

Setelah mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya:

Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik

Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara

Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)

Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)

Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.

OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.

Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
  1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
  2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
  3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
  4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
  5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
  6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
  7. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
  8. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
  9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
  10. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
  11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)

HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara, dimana keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat

Ilmu Negara mempelajari :
  • Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
  • Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
Hukum Tata Negara mempelajari :
  • Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
  • Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.

Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. 

Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan

Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.

Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. 

Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.


Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. 

Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.

Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.

Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. 

Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.

ASAS HUKUM TATA NEGARA
Asas Hukum Tata Negara di Indonesia...
Bicara mengenai hukum tentulah menjadi suatu pembicaraan yang hangat dan tidak akan ada habisnya. Dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak pembaca membahas asas hukum tata negara di Indonesia. namun sebelum itu, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hukum tata negara. hukum tata negara ialah pengaturan atas organisasi kekuasaan negara, berikut unsur-unsur yang menyusunnya.

Berdasarkan pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum tata negara ada untuk mempermudah penyelenggaraan kedaulatan rakyat di negara ini. Dapat dikatakan bahwa segala hukum merupakan hukum tata negara. contoh dari hukum tata negara yaitu Undang-Undang Dasar NKRI 1945, setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya.

Lantas, ketika hendak menyusun hukum tersebut tentunya kita membutuhkan suatu dasar yang akan memandu penyusunan hukum tata negara. panduan tersebut ialah asas hukum tata negara yang harus ditaati. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai asas hukum tata negara di Indonesia:

1. Asas Hukum Tata Negara : Asas Pancasila
Seperti yang kita ketahui secara umum, salah satu makna Pancasila sebagai ideologi negara ialah Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai dasar Pancasila harus menjiwai segala hukum yang ada di negara ini.

Termasuk di antaranya ialah hukum tata negara di Indonesia. Maka dari itu, asas hukum tata negara di Indonesia yang pertama kita bahas ialah asas Pancasila.

Seluruh rakyat Indonesia telah menetapkan bahwa yang menjadi dasar negara ialah Pancasila. Artinya, setiap tindakan, baik yang dilakukan oleh rakyat maupun pemerintah haruslah senantiasa berdasarkan ajaran Pancasila. 

Ketika kita berbicara dalam ruang lingkup hukum, maka Pancasila menjadi sumber hukum material dimana setiap materi yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, baik yang akan berlaku maupun telah berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai yang terdapat di dalam Pancasila.

Dari hubungan Pancasila dengan UUD berdasarkan sejarah kita mengetahui bahwa Pancasila merupakan inti dari UUD 1945. UUD 1945 sendiri merupakan konstitusi tertinggi negara ini. Di dalam setiap perubahan UUD 1945 kita akan menemukan empat pokok pikiran yang akan mendasari keberadaan dari setiap hukum tata negara yang ada di Indonesia. 

Pokok pikiran pertama ialah negara. negara wajib melindungi segenap rakyat yang ada di dalamnya dengan berdasar persatuan dan kesatuan dengan tetap menerapkan keadilan sosial.


Pokok pikiran kedua ialah keadilan sosial. Setiap rakyat Indonesia berhak atas keadilan sosial bagi dirinya. Atas dasar pokok pikiran inilah, segala hukum tata negara di Indonesia wajib menerapkan keadilan sosial di dalamnya. 

Pokok pikiran ketiga ialah negara dengan kedaulatan rakyat, yaitu Indonesia. makna dari pokok pikiran ini ialah setiap tata negara di Indonesia harus bersesuaian dengan kedaulatan rakyat, dalam artian hukum tidak boleh merugikan rakyat.

Pokok pikiran yang terakhir ialah negara ini berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Maka dari itu, hukum tata negara di Indonesia tidak boleh mengekang kebebasan beragama dan harus memelihara kodrat manusia, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

2. Asas Hukum Tata Negara : Asas Negara Hukum
Setelah mengalami perubahan atau amandemen dalam rentang empat tahun terhitung semenjak tahun 1999 hingga tahun 2002, UUD 1945 di dalam pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. 

Atas ketentuan yang tegas ini, maka setiap kebijakan publik dan tindakan segenap rakyat Indonesia haruslah berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini dan juga di dunia internasional.

Dalam mewujudkan negara hukum ini, maka prinsip yang digunakan adalah rule of law and not of the man. Konsep dari negara hukum ini merupakan warisan dari konsep ‘Rechtstaat’ yang sudah ada lebih dahulu di benua Eropa pada abad pertengahan. 

Konsep ini menentang adanya pemerintahan yang bersifat absolut, dimana penguasa adalah hukum itu sendiri. Adanya konsep ini meruntuhkan keberadaan tirani dalam pemerintahan.

Berdasarkan konsep tersebut, terdapat beberapa ciri-ciri negara hukum yang dapat kita pelajari. Ciri-ciri tersebut ialah terdapatnya pengakuan dan penegakan Hak Asasi Manusia, terdapatnya peradilan yang merdeka, terdapatnya legalitas atau keabsahan dalam perkara hukum, terdapat UUD yang memuat aturan mengenai hubungan di antara pemerintah dan rakyat, terdapatnya pembagian kekuasaan di antara lembaga pemerintahan.

Di sisi lain, selain rechstaat atau negara hukum, terdapat pula konsep rule of law yang juga diikuti oleh Indonesia. konsep rule of law dapat kita lihat dari dua sudut pandang, yaitu formil. Yang dimaksud dengan rule of law secara formil ialah setiap tindakan harus berdasarkan pada undang-undang yang paling tinggi. sudut pandang kedua yaitu materiil, dimana isi dari suatu peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kodrat manusia.

3. Asas Hukum Tata Negara : Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Sejarah kemerdekaan Indonesia mengajarkan pada kita bahwa kehendak rakyatlah yang mampu mengantarkan negara ini pada kemerdekaannya setelah melalui kungkungan berbagai bangsa penjajah selama lebih dari 350 tahun. Maka dari itu, teori kedaulatan yang dianut oleh negara Indonesia adalah teori kedaulatan rakyat. 

Di dalam teori ini, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. kekuasaan tertinggi itu juga berasal dari rakyat. teori ini sangat bersesuaian dengan bentuk pemerintahan yang digunakan oleh Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila.

Dimana pemerintahan dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan setiap rakyat memiliki kebebasan untuk menjalankan hidupnya dengan tetap bertanggung jawab. Oleh sebab itulah, maka salah satu asas hukum tata negara ialah asas kedaulatan rakyat dan demokrasi.

Berdasarkan asas ini, maka setiap hukum negara harus memperhatikan kedaulatan rakyat dan pelaksanaan demokrasi. Hukum tata negara yang diberlakukan haruslah mendukung kedua aspek ini. Bukannya bertentangan dengan mereka sehingga jati diri bangsa Indonesia yang menganut teori kedaulatan rakyat dan bentuk pemerintahan demokrasi Pancasila menjadi hilang dan tergantikan dengan hal yang lain.

Ketika pemerintah menghasilkan hukum tata negara yang bertentangan dengan kehendak rakyat, maka pemerintahan yang tengah berjalan dapat dikudeta oleh rakyat. hal ini secara jelas didukung oleh pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ‘kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’. Oleh karena itu, setiap pejabat pemerintahan sudah seharusnya berhati-hati dengan segala tindakannya karena rakyat saat ini sudah semakin cerdas dan kritis terhadap pemerintah

4. Asas Hukum Tata Negara : Asas Negara Kesatuan

Seperti yang kita ketahui bersama, terdapat beberapa bentuk negara yang terdapat di dunia ini. Indonesia semenjak kemerdekaannya memilih bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negaranya. 

Hal ini dikarenakan bentuk negara inilah yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang mendambakan adanya persatuan dan kesatuan setelah terpecah belah oleh kuasa penjajah. Selain itu, unsur-unsur negara kesatuan republik Indonesia juga mendukung digunakannya bentuk negara ini.

Bentuk negara kesatuan akan menghasilkan PR baru bagi bangsa ini, yaitu bagaimana caranya menjalankan upaya menjaga keutuhan NKRI. Salah satu cara untuk menjaga keutuhan negara ini yaitu dengan membentuk hukum tata negara yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini. 

Di dalam UUD 1945, pasal 1 ayat (1) telah ditegaskan bahwa Indonesia merupakan suatu negara kesatuan yang berbentuk republik. Setiap hukum tata negara yang hendak dibentuk harus memperhatikan hal ini.

Tidak dibenarkan adanya materi di dalam hukum tata negara yang memiliki peluang untuk memecah belah bangsa ini. Oleh sebab itu, salah satu tahapan kebijakan publik ialah menguji kebijakan publik, semata untuk mencegah agar kebijakan publik tersebut berpotensi menjadi penyebab konflik sosial.

5. Asas Hukum Tata Negara : Asas Pembagian Kekuasaan
Di negara Indonesia ini, agar penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka digunakan pembagian kekuasaan yang mengikuti teori Montesquieu, yaitu kekuasaan legislatif yang berkuasa membentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif yang bertugas mengadili pelanggaran atas undang-undang. 

Dengan adanya pembagian kekuasaan ini, maka check and balances dapat terjadi. Arti dari check and balances adalah di antara lembaga negara dapat terjadi saling mengawasi dan saling mengimbangi.

Oleh karena sebab di atas, maka setiap hukum tata negara harus memperhatikan pembagian kekuasaan ini agar tidak terjadi kesalahan atas materi yang hendak diatur olehnya. 

Selain itu, hukum tata negara yang hendak dibuat juga harus memperhatikan aspek bahwa satu lembaga negara dapat mengawasi dan mengimbangi lembaga negara lainnya. Dengan begitu, maka praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dikurangi atau bahkan diberantas sama sekali.

Penyampaian di atas merupakan penjelasan paling lengkap mengenai materi asas hukum tata negara di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi asas hukum tata negara di Indonesia, baik yang berupa asas Pancasila, asas negara hukum, asas kedaulatan rakyat, dan yang lainnya. 

Dari penyampaian di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan asas hukum tata negara di Indonesia ini merupakan suatu hal yang menjadi kebutuhan negara ini dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang baik dan benar. 

SEKIAN...
Semoga bermanfaat,..
Dihimpun dari berbagai sumber, buku, literatur artikel, tugas kuliah, kajian hukum, diskusi kemahasiswaan dll...

Admin : Ririn Silfiana, SH
Update : Ratna Lestari
Advokat pembina : Andi Akbar Muzfa, SH

Kantor Hulum :
Andi Muzfa & Partners (AM & P)
Fahmi Muzfa & Partners (FAMZ & P)

Read More.. →

Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif
Update :

Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia: Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukumnya

Indonesia merupakan negara hukum sekaligus negara demokrasi yang penyelenggaraan kekuasaannya didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan negara tidak ditempatkan sepenuhnya di tangan satu lembaga, melainkan dibagi dan didistribusikan kepada berbagai lembaga negara dengan fungsi dan kewenangan yang berbeda. Pembagian tersebut bertujuan mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan sekaligus menciptakan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi atau yang dikenal dengan prinsip checks and balances.

Pembagian kekuasaan tersebut sering dijelaskan menggunakan konsep trias politica yang dikembangkan oleh Montesquieu, yaitu pembagian kekuasaan negara ke dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, sistem Indonesia tidak menerapkan trias politica secara mutlak atau pemisahan kekuasaan yang benar-benar kaku. Setelah perubahan UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia lebih tepat dipahami sebagai pembagian dan pemisahan fungsi kekuasaan yang disertai hubungan checks and balances antarlembaga negara.

Dengan demikian, DPR tidak dapat dikatakan sebagai satu-satunya lembaga legislatif, Presiden tidak menjalankan kekuasaan secara tanpa batas, dan lembaga yudikatif juga tidak sekadar bertugas "mempertahankan pelaksanaan undang-undang". Masing-masing lembaga memiliki kewenangan konstitusional yang telah ditentukan oleh UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Secara sederhana, kekuasaan negara dapat dikelompokkan menjadi tiga fungsi utama. Kekuasaan legislatif terutama berkaitan dengan pembentukan undang-undang, fungsi anggaran, dan pengawasan; kekuasaan eksekutif berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan negara; sedangkan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Namun, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, pembagian tersebut tidak berarti bahwa setiap lembaga hanya mempunyai satu jenis kewenangan. Misalnya, Presiden juga memiliki kewenangan mengajukan rancangan undang-undang, sedangkan DPR juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap pemerintah. MPR mempunyai kewenangan tersendiri yang bersifat konstitusional, sementara DPD mempunyai kewenangan tertentu dalam bidang yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945, tidak dikenal lagi konsep bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang berada di atas lembaga negara lainnya. Kedudukan lembaga-lembaga negara pada dasarnya ditentukan oleh konstitusi sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Beberapa lembaga negara yang mempunyai peran penting dalam menjalankan fungsi kekuasaan negara antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Selain itu terdapat pula lembaga negara dan lembaga pemerintahan lainnya yang menjalankan fungsi tertentu berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 maupun undang-undang.

Karena itu, pembahasan mengenai legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menyederhanakan sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR, misalnya, terdiri atas anggota DPR dan DPD, tetapi MPR bukan sekadar gabungan DPR dan DPD dalam menjalankan seluruh fungsi legislatif. MPR mempunyai kewenangan konstitusional tersendiri, terutama berkaitan dengan perubahan dan penetapan UUD serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

I. LEMBAGA LEGISLATIF
Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif
Dalam pembahasan mengenai kekuasaan legislatif, DPR merupakan lembaga yang memegang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan DPD mempunyai kewenangan konstitusional tertentu terutama yang berkaitan dengan kepentingan daerah. MPR memiliki fungsi dan kewenangan konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai kedudukan sebagai salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dan berasal dari partai politik peserta pemilu. DPR berkedudukan di tingkat nasional dan menjalankan fungsi yang sangat penting dalam pembentukan undang-undang, penyusunan anggaran negara, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Berbeda dengan ketentuan lama yang menyebut jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008, ketentuan yang digunakan dalam perkembangan pemilu terbaru mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya, yang menetapkan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang. Jumlah tersebut merupakan ketentuan yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir ketika anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPR memiliki dasar legitimasi melalui pemilihan umum sehingga anggota DPR pada dasarnya menjalankan mandat konstitusional sebagai wakil rakyat.

Selain DPR di tingkat pusat, terdapat DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah. DPRD daerah mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Fungsi DPR
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPR mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
 
1. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan undang-undang. DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang bersama Presiden. Dengan demikian, pembentukan undang-undang di Indonesia bukan merupakan kewenangan DPR secara sendirian karena Presiden juga memiliki peran konstitusional dalam proses pembentukan undang-undang.

DPR dapat mengajukan rancangan undang-undang, membahas rancangan undang-undang bersama Presiden, serta memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang sesuai mekanisme konstitusional. Dalam bidang tertentu, DPD juga dapat mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
 
2. Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran merupakan kewenangan DPR yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rancangan APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Fungsi ini sangat penting karena anggaran negara berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, pertahanan, keamanan, pelayanan publik, serta berbagai program negara lainnya. Melalui fungsi anggaran, DPR dapat menjalankan peran pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara agar sesuai dengan prioritas dan ketentuan hukum.
 
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan merupakan kewenangan DPR untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, kebijakan pemerintah, dan penggunaan anggaran negara. Fungsi tersebut penting agar kekuasaan pemerintahan tidak berjalan tanpa kontrol dari lembaga perwakilan rakyat.

Pengawasan DPR dapat dilakukan melalui rapat kerja dengan pemerintah, rapat dengar pendapat, penggunaan hak-hak DPR, pembentukan panitia atau alat kelengkapan tertentu, serta mekanisme lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut bukan berarti DPR mengambil alih kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
 
Hak DPR
Dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, DPR memiliki beberapa hak penting yang memungkinkan lembaga tersebut melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
 
1. Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak ini dapat digunakan ketika DPR memandang terdapat kebijakan pemerintah yang perlu mendapatkan penjelasan secara resmi. Pemerintah kemudian memberikan keterangan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga masyarakat melalui wakilnya dapat mengetahui alasan dan dasar kebijakan tersebut.
 
2. Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket mempunyai cakupan yang lebih jauh dibandingkan hak interpelasi karena terdapat proses penyelidikan yang dilakukan DPR sesuai ketentuan hukum dan tata tertib DPR.
 
3. Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri maupun di dunia internasional, serta sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau berdasarkan ketentuan konstitusi.

Hak tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem checks and balances antara DPR dan pemerintah.
 
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD merupakan lembaga negara yang mewakili kepentingan daerah pada tingkat nasional. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum dan bukan melalui mekanisme pencalonan partai politik seperti anggota DPR.

Konstitusi menentukan bahwa setiap provinsi mempunyai jumlah wakil yang sama, yaitu empat orang, tanpa memperhatikan jumlah penduduk provinsi tersebut. Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Kedudukan DPD sangat penting dalam sistem ketatanegaraan karena keberadaannya dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih kuat bagi kepentingan daerah dalam proses kebijakan nasional.
 
Tugas dan Wewenang DPD
Berdasarkan Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD juga ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Selain itu, DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Hasil pengawasan tersebut disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan DPR. Dengan demikian, DPD mempunyai peran penting dalam menyuarakan kepentingan daerah, meskipun kewenangan legislasi DPD tidak sama luasnya dengan kewenangan DPR.
 
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Setelah perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR merupakan salah satu lembaga negara yang mempunyai kewenangan konstitusional tertentu.

Perubahan kedudukan tersebut merupakan salah satu perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum perubahan UUD 1945, MPR mempunyai kedudukan yang sangat dominan karena ditempatkan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya. Setelah perubahan konstitusi, kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD dan setiap lembaga negara menjalankan kewenangannya berdasarkan konstitusi.
 
Tugas dan Wewenang MPR
Berdasarkan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945, MPR mempunyai kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta dalam kondisi tertentu dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut ketentuan UUD.

MPR juga mempunyai kewenangan dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan, serta mekanisme konstitusional tertentu apabila Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat menjalankan jabatannya. Oleh karena itu, MPR mempunyai fungsi yang sangat penting dalam menjaga kesinambungan sistem pemerintahan dan konstitusi.

Yang perlu dipahami, MPR tidak membuat undang-undang biasa. Kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD berbeda dengan kewenangan DPR bersama Presiden dalam membentuk undang-undang.
 
II. LEMBAGA EKSEKUTIF
Tugas dan Fungsi Lembaga Eksekutif
Kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan Indonesia terutama dijalankan oleh Presiden, dengan dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

Presiden mempunyai kedudukan yang sangat penting karena dalam sistem presidensial Indonesia Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan melalui pemilihan umum.

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, seseorang secara konstitusional tidak dapat menjabat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden lebih dari dua masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dalam menjalankan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sistem tersebut memperlihatkan bahwa Presiden mempunyai kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
 
Tugas dan Wewenang Presiden
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden mempunyai berbagai kewenangan yang ditentukan secara langsung oleh UUD NRI Tahun 1945.
  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Presiden juga menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  • Dalam hubungan luar negeri, Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain apabila memenuhi ketentuan Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945. Untuk perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, berkaitan dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, diperlukan persetujuan DPR.
  • Presiden juga mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan ketentuan konstitusi. Dalam hal pengangkatan duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Presiden mempunyai kewenangan memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, sedangkan amnesti dan abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Presiden juga mempunyai kewenangan memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi atas Angkatan Bersenjata
Presiden tidak tepat hanya disebut sebagai "panglima tertinggi angkatan perang". Istilah konstitusional yang lebih tepat adalah bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945.

Dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain, Presiden harus memperhatikan mekanisme yang ditentukan dalam UUD. Presiden juga mempunyai kewenangan menyatakan keadaan bahaya, tetapi pelaksanaannya harus berdasarkan syarat dan akibat keadaan bahaya yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Dengan demikian, kewenangan Presiden di bidang pertahanan dan keamanan tetap berada dalam kerangka konstitusi dan tidak berarti Presiden dapat menggunakan kekuatan militer tanpa batas.

III. LEMBAGA YUDIKATIF
Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif
Kekuasaan yudikatif dalam sistem Indonesia lebih tepat disebut kekuasaan kehakiman. Berdasarkan Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Badan peradilan di bawah Mahkamah Agung meliputi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Sementara itu, Komisi Yudisial bukan pelaksana kekuasaan kehakiman dalam arti mengadili perkara. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan mempunyai kewenangan konstitusional terutama berkaitan dengan pengusulan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak salah memahami bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga pengadilan. KY tidak menjatuhkan putusan terhadap perkara sebagaimana dilakukan oleh pengadilan.
 
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. MA berkedudukan sebagai pengadilan negara tertinggi dan membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Salah satu kewenangan utama Mahkamah Agung adalah mengadili perkara pada tingkat kasasi. Kasasi merupakan upaya hukum yang memungkinkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya diperiksa oleh Mahkamah Agung berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan oleh hukum.

Selain itu, MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kewenangan ini berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.

MA juga mempunyai berbagai kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Dalam sistem peradilan, MA mempunyai peran penting dalam menjaga keseragaman penerapan hukum melalui putusan dan fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap badan peradilan di bawahnya.

Mahkamah Agung juga memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian grasi dan rehabilitasi, sebagaimana ditentukan oleh UUD NRI Tahun 1945.
 
Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung

1. Peradilan Umum

Peradilan umum pada dasarnya menangani perkara pidana dan perdata yang menjadi kewenangannya. Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding.

2. Peradilan Agama
Peradilan agama mempunyai kewenangan mengadili perkara tertentu bagi orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkupnya antara lain perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, ekonomi syariah, dan bidang lain sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

3. Peradilan Militer
Peradilan militer mempunyai kewenangan mengadili perkara tertentu yang berkaitan dengan anggota militer sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN menangani sengketa tata usaha negara sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Sengketa PTUN pada dasarnya berkaitan dengan keputusan dan/atau tindakan pemerintahan yang memenuhi unsur dan persyaratan sebagai objek sengketa sesuai hukum administrasi pemerintahan.

Karena itu, tidak tepat apabila PTUN secara sederhana disebut sebagai pengadilan yang khusus menangani "sengketa tanah". Sengketa pertanahan dapat masuk ke berbagai mekanisme hukum tergantung pada objek, subjek, dan jenis sengketanya. Apabila yang dipersoalkan merupakan keputusan atau tindakan pemerintahan tertentu yang memenuhi syarat sebagai objek sengketa tata usaha negara, perkara tersebut dapat menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman dan mempunyai kewenangan khusus dalam menjaga konstitusi.

Berdasarkan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Selain pengujian undang-undang, MK mempunyai kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

MK juga mempunyai kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Mekanisme ini berkaitan dengan proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dengan demikian, MK bukan pengadilan yang menangani seluruh persoalan hukum. Kewenangannya bersifat khusus dan terutama berkaitan dengan persoalan konstitusional yang secara tegas diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

Salah satu perbedaan penting antara MA dan MK adalah objek pengujiannya. MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan MK menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan mempunyai dasar konstitusional dalam Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945. KY mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Kewenangan tersebut membuat KY mempunyai posisi penting dalam menjaga integritas dan etika hakim. Namun, KY bukanlah lembaga yang bertugas memutus perkara, membatalkan putusan pengadilan, atau menggantikan kedudukan Mahkamah Agung dan pengadilan dalam mengadili perkara.

KY juga tidak dapat dipahami sebagai lembaga banding atau kasasi terhadap putusan pengadilan. Pengawasan terhadap perilaku hakim dan proses penegakan kode etik mempunyai mekanisme tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan MA, MK, dan KY
Agar tidak terjadi kekeliruan, ketiga lembaga tersebut dapat dibedakan berdasarkan fungsi utamanya. Mahkamah Agung berfungsi sebagai pengadilan tertinggi dan mempunyai kewenangan kasasi serta kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Mahkamah Konstitusi berfungsi menangani perkara konstitusional tertentu, terutama pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara tertentu, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu, dan perkara konstitusional mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai UUD.

Komisi Yudisial berfungsi terutama dalam pengusulan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. KY tidak bertugas mengadili perkara.
 
1. Bagaimana Hubungan Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif?
Hubungan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia tidak dibangun berdasarkan prinsip bahwa ketiganya harus benar-benar terpisah tanpa hubungan. Justru, konstitusi menciptakan mekanisme checks and balances agar kekuasaan negara tidak terkonsentrasi pada satu pihak.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan harus menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD dan undang-undang. DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah. Dalam pembentukan undang-undang, DPR dan Presiden mempunyai hubungan yang saling berkaitan karena undang-undang dibentuk melalui mekanisme yang melibatkan kedua pihak sesuai konstitusi.

Di sisi lain, kekuasaan kehakiman harus bebas dan merdeka dari campur tangan kekuasaan eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan fungsi peradilan. Pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum, termasuk melakukan pengujian terhadap peraturan atau undang-undang sesuai kewenangan masing-masing MA dan MK.

Sistem tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Presiden tidak dapat membuat semua aturan sesuka hati, DPR tidak dapat menjalankan seluruh kekuasaan negara, dan lembaga peradilan tidak dapat mengambil alih kewenangan pemerintahan atau pembentukan undang-undang. Masing-masing lembaga mempunyai batas kewenangan yang ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang.
 
2. Mengapa Pembagian Kekuasaan Negara Sangat Penting?
Pembagian kekuasaan sangat penting dalam negara demokrasi karena kekuasaan yang tidak dibatasi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Ketika kekuasaan pemerintahan, pembuatan undang-undang, dan peradilan berada dalam satu tangan tanpa mekanisme pengawasan, risiko terjadinya tindakan sewenang-wenang akan semakin besar.

Dengan adanya pembagian fungsi, setiap lembaga negara mempunyai tanggung jawab dan batas kewenangan yang lebih jelas. DPR mengawasi pemerintah melalui mekanisme konstitusional, Presiden menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum, sedangkan lembaga peradilan memberikan perlindungan hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.

Prinsip tersebut juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Warga negara yang merasa haknya dilanggar oleh suatu keputusan atau tindakan pemerintah, misalnya, dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia sesuai dengan jenis permasalahannya. Demikian pula, apabila suatu undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, terdapat mekanisme pengujian konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan hukum.

Kesimpulan Penulis
Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif mempunyai fungsi yang berbeda tetapi saling berkaitan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Eksekutif terutama menjalankan pemerintahan negara, legislatif menjalankan fungsi pembentukan undang-undang, anggaran, dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing, sedangkan kekuasaan kehakiman menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam konteks Indonesia, pembagian kekuasaan tersebut tidak dapat dipahami sebagai penerapan trias politica secara mutlak. Sistem yang digunakan setelah perubahan UUD 1945 lebih menekankan pembagian kewenangan sekaligus mekanisme checks and balances. Karena itu, tidak ada satu lembaga yang secara konstitusional berada di atas seluruh lembaga negara lainnya sebagaimana konsep lembaga tertinggi negara sebelum perubahan UUD 1945.

DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPD mempunyai kewenangan konstitusional yang terutama berkaitan dengan kepentingan daerah. MPR mempunyai kewenangan khusus dalam perubahan dan penetapan UUD, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, serta kewenangan konstitusional lainnya. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan dengan dibantu Wakil Presiden dan para menteri. Sementara itu, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan kekuasaan kehakiman sesuai bidang kewenangannya, sedangkan Komisi Yudisial menjalankan fungsi konstitusional yang berkaitan dengan pengusulan hakim agung serta penjagaan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Dengan memahami pembagian kewenangan tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap lembaga negara mempunyai tugas, wewenang, batas kekuasaan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda. Pemahaman ini penting bukan hanya bagi mahasiswa dan pelajar, tetapi juga bagi masyarakat umum agar dapat memahami bagaimana negara Indonesia dijalankan berdasarkan konstitusi, hukum, demokrasi, dan prinsip negara hukum.

Dasar hukum utama yang relevan saat ini antara lain:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 10–17, Pasal 19–22D, Pasal 24–24C.
  • UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang.
  • UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), beserta ketentuan perubahannya yang berlaku.
  • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 3 Tahun 2009.
  • UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU No. 7 Tahun 2020.
  • UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011.
  • Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembentukan peraturan perundang-undangan, pemilu, administrasi pemerintahan, serta penyelenggaraan peradilan.
Catatan penting: angka dan kewenangan dalam artikel lama telah saya koreksi. Misalnya, jumlah anggota DPR bukan lagi 560 orang, DPD bukan memiliki jumlah anggota yang berbeda-beda berdasarkan provinsi karena setiap provinsi memperoleh empat anggota DPD, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, KY bukan badan peradilan, dan PTUN tidak dapat disederhanakan sebagai pengadilan yang khusus menangani sengketa tanah. Selain itu, istilah dan kewenangan Presiden juga disesuaikan dengan rumusan UUD NRI Tahun 1945.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.

Artikel Terkait :

Catatan Artikel
Artikel di bawah ini merupakan arsip dari artikel pertama yang diterbitkan pada tahun 2014. Seiring dengan perkembangan informasi, perubahan peraturan, dan pembaruan materi, substansi artikel tersebut mungkin telah diperbarui atau dikembangkan dalam artikel yang tercantum di atas.

Artikel lama ini tetap ditampilkan semata-mata sebagai arsip dan dokumentasi sejarah penerbitan blog, sehingga pembaca dapat melihat perkembangan konten dari waktu ke waktu. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan sesuai dengan ketentuan terbaru, silakan merujuk pada artikel yang telah diperbarui di atas.

Artikel Lama/ Arsip Artikel :

Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif
Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu  pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar Pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain. Pemisahan kekuasan pemerintahan diIndonesia meliputi :

Read More.. →

Rangkuman Amandemen UUD 1945 Lengkap
Update :

Pengertian dan definisi Amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 di negara Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, atau yang sering disebut amandemen. Sebenarnya apakah yang dimaksud amandemen itu? Secara bahasa, amandemen berasal dari Bahasa Inggris, to amend atau to make better. Amandemen adalah penambahan atau perubahan, ada beberapa pengertian tentang perubahan ini, diantaranya: penggantian naskah yang satu dengan naskah yang sama sekali berbeda, perubahan dalam arti dalam naskah UUD dengan menambahkan, mengurangi, atau merevisi sesuatu rumusan dalam naskah UUD itu menurut tradisi negara-negara Eropa Kontinental, perubahan dengan cara melampirkan naskah perubahan itu pada naskah UUD yang sudah ada, dan inilah yang biasa disebut dengan istilah amandemen menurut tradisi Amerika Serikat.

Read More.. →

Pembagian-Pembagian Dalam Hukum Admistrasi Negara
Update :

Beberapa bagian Hukum Admistrasi Negara
  1. Hkum Agraria
  2. Hukum Administrasi Perbendaharaan (Hukum Admistrasi Keuangan, comptabele administratie-recht
  3. Hukum Administrasi Permodalan dan Korporasi Asing (Utrecht:Bab VIII)
    Hukum administrasi negara dengan SK Menteri P&K No.148 tentang pedoman kurikulum minimal negara maupun swasta disebut hukum tata pemerintahan.
    HAN: Administratie recht atau administrative law. Hukum tata pemerintahan: Bestuurecht, selain itu juga dikenal ilmu pemerintahan yaitu bestuurskunde.
    Sejak 1950-1960 dipergunakan istilah hokum tata negar (administratierecht), kemudian setelah tahun 1960 dipergunakan istilah AN untuk UI dan istilah hokum tata pemerintahan untuk UGM.

Read More.. →

Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Administrasi Negara
Update :

Hukum Administrasi Negara
Sebelum memahami apa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara, maka perlu mengerti dahulu apa yang dimaksud dengan Adminstrasi Negara, menurut Dimock dan Dimock:
Admministrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.

Utrecht menggambarkan Administrasi Negara sebagai kompleks van ambten (gabungan jabatan-jabatan yang melaksanakan tugas pemerintahan) mempunyai pengertian yang sempit yaitu: hukum yang mengatur aktifitas badan-badan pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahannya.

Read More.. →

Asas-Asas Sistem Hukum Tata Negara Indonesia
Update :

Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. Bagaimana sistem hukum tata negara harus diketahui, bagaimana asas-asas dan peraturan-peraturan hukum tata negara yang merupakan elemen sistem.

Adapun asas dan/ atau peraturan-peraturan UUD 1945 adalah:
  1. Asas Negara Kesatuan, yang berbentuk republik sebagaimana yang tercantum pada pasal 1 dan pembukaan UUD. Negara menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
  2. Sistem Pemerintahan Negara, adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) dan penjelasan UUD: a) negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan. b) sistem konstitusional: pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Read More.. →

Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Tata Negara Indonesia
Update :

Hukum Tata Negara adalah hukum mengnai susunan suatu Negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan natara manusia satu sama lain dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya.

Negara adalah organisasi kekuasaan/ kewibawaan dan kelompok manusia yang ada dibawah pemerintahnya, merupakan masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan/ kewibawaannya. Disamping itu Negara mempergunakan kewibawaan tersebut untuk menjamin danmengelola kepentingan-kepentingan materiil dan spiritual para anggotanya (Dedi Sumardi: Pengantar Hukum Indonesia)

Read More.. →

Fungsi, Tugas Dan Wewenang Serta Hak-Hak MPR
Update :

Materi Hukum Tata Negara - MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan salah satu lembaga tinggi Negara yang memiliki peran yang sangat penting. Bersama dengan lembaga DPR, MPR merupakan lembaga yang menampung suara rakyat dan merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan legislative di Negara Indonesia.

Read More.. →

Fungsi, Tugas, Wewenang Dan Susunan Keanggotaan DPD
Update :

Hukum Tata Negara Indonesia - DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi yang jumlahnya sama dan jumlah dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Read More.. →

Fungsi, Tugas, Wewenang Dan Hak DPRD
Update :

Hukum Tata Negara - Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD.
DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif, dengan demikian negara mengatur fungsi-fungsi dan tugas DPRD agar pemerintahan berjalan efektif, transparan dan akuntabel, berikut Fungsi, Tugas dan Wewenang, serta Hak DPRD (Materi Kuliah Hukum Tata Negara)

Read More.. →