View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Tata Negara » Fungsi, Tugas, Wewenang Dan Susunan Keanggotaan DPD

Fungsi, Tugas, Wewenang Dan Susunan Keanggotaan DPD

Hukum Tata Negara Indonesia - DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi yang jumlahnya sama dan jumlah dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) paling sedikit bersidang sekali dalam satu tahun. Dalam Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam undang-undang pada [Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD Negara RI Tahun 1945].

Atau secara garis besar Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD. (Materi Kuliah Hukum Tata Negara)

FUNGSI DPD
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) mempunyai fungsi, antara lain:
  1. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
  2. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
SUSUNAN KANGGOTAAN DPD
Berdasarkan Pasal 221 UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR DPR DPD dan DPRD, DPD terdiri atas wakil-wakil Daerah Provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum . Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluru anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota dari DPR. Keanggotaan dari DPD diresmikan oleh keputusan dari presiden. Anggota DPD berdomisili pada daerah yang pemilihannya dan selama sidang bertempat tinggal di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan dari anggota DPD ialah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji.

Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.

TUGAS SERTA WEWENANG DPD
  1. DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  3. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah sehingga menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
  4. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  5. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  6. DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
HAK DPD
Sebagai sebuah lembaga negara, DPD memiliki hak, antara lain mengajukan rancangan undang-undang, dan ikut membahas rancangan undang-undang. Sebaliknya, setiap anggota DPD juga memiliki hak, antara lain menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; dan membela diri.

KESIMPULAN
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang:
  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
  • Ikut membahas RUU
Fungsi Pertimbangan
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenan
  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Dihimpun dari berbagai sumber, tugas kuliah, materi kuliah hukum tata negara, web dpd.go.id, dan beberapa literatur.

Hormat kami,
Admin.


Artikel ini telah diperiksa oleh pembina blog senior kampus dan telah mendapat persetujuan terbit.
Pembina Blog.
Andi Akbar Muzfa SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM