View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Seperti ini Prosesnya, Jika Polisi Melakukan Pembunuhan atau Kejahatan Lainnya

Seperti ini Prosesnya, Jika Polisi Melakukan Pembunuhan atau Kejahatan Lainnya
Seperti ini Prosesnya, Jika Polisi Melakukan Pembunuhan atau Kejahatan Lainnya

Pembunuhan Berencana
Pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Yang dimaksud berencana dalam pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan proses bagaimana cara pelaksanaan pembunuhan, alat atau sarana yang digunakan, tempat atau lokasi pembunuhan, waktu pelaksanaannya, atau cara pelaku pembunuhan berencana untuk menghilangkan jejak.

KUHP menganggap pembunuhan berencana adalah kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Pembunuhan berencana memerlukan akal licik atau niat yang sangat jahat, alat serta sarana yang memadai, serta waktu yang tepat dan juga motif kuat untuk menggerakan seseorang untuk melakukan pembunuhan.

100 Daftar Terpidana Mati di Indonesia - Rata-rata Kasus Pembunuhan Berencana

100 Daftar Terpidana Mati di Indonesia - Rata-rata Kasus Pembunuhan Berencana
100 Daftar Terpidana Mati di Indonesia - Rata-rata Kasus Pembunuhan Berencana

Hukuman mati adalah jenis vonis yang paling berat jika dibandingkan dengan vonis lainnya. Hingga saat ini, keputusan untuk melangsungkan hukuman mati masih menjadi pro dan kontra di Indonesia. Namun, hukuman mati seharusnya bisa memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak ikut melakukan kejahatan berat.

Berikut deretan kasus dengan vonis hukuman mati di Tanah air yang pernah populer dan cukup membekas diingatan kita:

1. Pembunuhan Hakim

Kasus pembunuhan yang menimpa seorang hakim berinisial J di Deli Serdang pada akhir 2019 lalu terungkap. Otak pembunuhan tersebut tak lain adalah Z, istri korban. Z mengajak 2 pelaku lain dan nekat melakukan tindakan tersebut lantaran merasa diselingkuhi.

Setelah korban dibunuh dengan cara dibekap saat sedang tidur, jasadnya dibuang ke sebuah tempat. Akhirnya, PN Medan mengganjar Z dengan hukuman mati pada 1 Juli 2021 akibat terbukti melakukan pembunuhan berencana. Z sempat mengajukan kasasi namun hal tersebut ditolak MK.

Macam-macam Delik dalam KItab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Macam-macam Delik dalam KItab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Macam-macam Delik dalam KItab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Delik dalam bahasa Belanda disebut dengan delict atau strafbaar feit yang berarti tindak pidana. Sedangkan menurut Wikipedia Delik dikenal dengan sebutan Dolus yang merupakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan secara sengaja oleh terduga pelaku kepada korban.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), delik adalah tindak pidana, perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Selain tindak pidana, para pakar dalam menerjemahkan istilah delict atau strafbaar feit juga beragam, antara lain perbuatan pidana, peristiwa pidana, dan pelanggaran pidana. 
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM