View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Pidana , Ilmu Hukum » Penjelasan Pledoi, Replik, Duplik Dalam KUHAP (Pidana)

Penjelasan Pledoi, Replik, Duplik Dalam KUHAP (Pidana)

Pledoi / Pembelaan.
Setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya maka giliran diberikan hak kepada terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) (pasal 182 KUHAP).

Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukumana pidana seringan-ringannya.

Dalam pasal 182 KUHAP, dinyatakan :
  • Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana
  • Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum, mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.
  • Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakuan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Dalam mengajukan pembelaan/pledoi biasanya terdakwa dan atau penasehat hukumnya mengajukan tanggapan, antara lain :
  • Surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur
  • Jaksa penuntut umum keliru dalam menerpakan undang-undang atau pasal-pasal yangdidakwakan
  • Jaksa penuntut umum keliru melakukan analisa terhadap unsur-unsur delik yang didakwakan dan penerapan terhadap perbuatan terdakwa yang dipandang terbukti
  • Jaksa penuntut umum keliru dalam menilai alat-alat bukti atau menggunakan alat bukti yang saling tidak mendukung
  • Delik yang didakwakan adalah delik materil bukan formil
  • Mengajukan alibi pada saat terjadinya perbuatan pidana
  • Perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata
  • Barang bukti yang diajukan bukanlah milik terdakwa, dan lain sebagainya sesuai dengan kasus yang dihadapi.
Berkaitan dengan alibi, dalam yurisprudensi MARI No. 429K/Pid/1995 : Alibi yang dikemukakan oleh terdakwa bahwa ia pada saat dilakukannya delik oleh para saksi (menjadi terdakwa dalam perkara lain) berada di tempat lain, maka alibi ini dapat diterima oleh hakim, karena alibi tersebut dibenarkan oleh para saksi yang keterangannya bersesuaian satu dengan lainnya, dan diperkuat pula adanya surat bukti (buku jurnal). Dengan adanya alibi tersebut, maka dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan delik sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya.

Replik (oleh Jaksa)
Dalam menyusun jawaban atas pembelaan (replik) dari terdakwa atau penasehat hukumnya, jaksa penuntut umum harus mampu mengantisipasi arah dan wujud serta materi pokok dari pemelaan terdakwa dan penasehat hukumnya dalam replik tersebut.

Jaksa penuntut umum harus menginventarisir inti (materi pokok) pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya dalam repliknya sebagai bantahan/sanggahan atas pembelaan terdakwa atau penasehat hukumnya.

Duplik
Setelah jaksa penuntut umum mengajukan replik di persidangan, maka selanjutnya giliran terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk menanggapi replik dari jaksa penuntut umum tersebut. Tanggapan seperti ini lazim disebut sebagai “duplik”.

Sebagai penutup dari replik dan duplik dibuat suatu kesimpulan yang menyimpulkan semua tanggapan dan tangkisan. Sebelum majelis hakim mengambil sikap dan menyusun keputusan, biasanya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah masih ada yang perlu disampaikan misalnya mohon keringanan hukum atau mohon keputusan yang seadil-adilnya.


UPDATE 2026
Penjelasan Pledoi, Replik, Duplik Dalam KUHAP (Pidana)

Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

Berikut penjelasan lengkap tentang Pledoi, Replik, dan Duplik dalam KUHAP (Pidana) yang disusun berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, disertai dengan penjelasan hukum mendalam, contoh kasus, hingga strategi perlindungan hukum oleh advokat:

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Pledoi, Replik, dan Duplik

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam persidangan, maka dilanjutkan dengan Pledoi, Replik, dan Duplik. Ketiga istilah ini merupakan bagian dari tahapan pembelaan dan tanggapan dalam proses pembuktian di pengadilan.

  • Pledoi adalah nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan. Tujuan pledoi adalah membela diri dari tuntutan jaksa, menyanggah dalil atau fakta yang dianggap tidak sesuai, dan meminta putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim.

  • Replik adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas pledoi yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Dalam replik, jaksa mempertahankan tuntutannya dan membantah argumen yang disampaikan dalam pledoi.

  • Duplik adalah tanggapan dari penasihat hukum atau terdakwa atas replik jaksa. Ini adalah kesempatan terakhir bagi pihak pembela untuk menyanggah kembali argumen jaksa sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah untuk menjatuhkan putusan.

Ketiga tahap ini merupakan bagian dari asas audi et alteram partem (hak untuk didengar secara seimbang), yang menjamin hak terdakwa untuk membela diri secara penuh dan transparan di muka sidang pengadilan.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Walaupun KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) tidak secara eksplisit menggunakan istilah pledoi, replik, duplik, tetapi proses ini diakui dalam praktik peradilan pidana dan diperkuat oleh yurisprudensi serta ketentuan teknis Mahkamah Agung.

Pasal yang terkait dalam KUHAP:

  • Pasal 182 Ayat (1) huruf e KUHAP:

    "Setelah penuntut umum mengajukan tuntutan, hakim ketua sidang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan/atau penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaannya."

Penjelasan:
Meskipun tidak disebut istilah “pledoi”, ayat ini secara langsung memberikan ruang bagi pembelaan tertulis/lisan oleh terdakwa atau penasihat hukum. Dalam praktik, pembelaan ini dinamakan pledoi. Selanjutnya, meskipun tidak diatur secara eksplisit, replik dan duplik muncul sebagai bagian dari konvensi peradilan dan diakui dalam praktik di pengadilan.

Selain itu, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 9 Tahun 1971 dan sejumlah pedoman teknis persidangan pidana juga telah memberi ruang normatif bagi eksistensi replik dan duplik.

Dalam KUHP Baru (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - UU Nomor 1 Tahun 2023), ketentuan mengenai pledoi tidak diatur secara eksplisit karena KUHP Baru adalah hukum materiil pidana, bukan hukum acara. Oleh sebab itu, yang tetap dijadikan acuan dalam acara pidana adalah KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) hingga adanya pembaruan hukum acara pidana.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Contoh Kasus:

Terdakwa "A" didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi yang menyatakan bahwa unsur tipu daya tidak terbukti karena kliennya beritikad baik dan hubungan dengan pelapor sebenarnya adalah transaksi bisnis biasa yang gagal karena alasan force majeure.

Jaksa kemudian mengajukan replik yang menegaskan bahwa terdakwa tetap bertanggung jawab karena dari awal sudah berniat menipu dengan menunjukkan bukti komunikasi yang menyembunyikan informasi penting. Setelah itu, penasihat hukum terdakwa memberikan duplik, menyanggah dalil jaksa dan menyertakan bukti tambahan berupa notulensi perjanjian dan kesaksian rekan bisnis yang menguatkan posisi terdakwa.

Akhirnya, majelis hakim mempertimbangkan seluruh pembelaan dan menjatuhkan putusan bebas karena tidak terbukti ada niat jahat dalam transaksi tersebut.

Penjelasan:
Contoh ini menggambarkan bahwa pledoi, replik, dan duplik adalah sarana yang krusial dalam memberikan pembelaan dan merespons argumen lawan secara sah. Ini mencerminkan mekanisme peradilan yang berimbang antara penuntut umum dan pihak terdakwa.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut

Proses peradilan dalam perkara pidana yang melibatkan pledoi, replik, dan duplik biasanya terjadi pada tahap persidangan. Namun untuk memberikan pemahaman menyeluruh, berikut urutannya secara sistematis:

  • Penyelidikan: Dilakukan oleh penyelidik (biasanya polisi) untuk mencari ada tidaknya peristiwa pidana.

  • Penyidikan: Bila ditemukan cukup bukti, dilanjutkan ke penyidikan. Dalam tahap ini dilakukan pemanggilan saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, dan penahanan jika perlu.

  • Penuntutan: Jaksa menerima berkas dari penyidik dan menyusun surat dakwaan.

  • Persidangan:

    • Pembacaan dakwaan oleh jaksa.

    • Eksepsi (jika ada).

    • Pemeriksaan saksi dan barang bukti.

    • Tuntutan pidana oleh jaksa.

    • Pledoi oleh terdakwa/penasihat hukum.

    • Replik dari jaksa.

    • Duplik dari penasihat hukum.

    • Musyawarah majelis hakim.

    • Pembacaan putusan.

  • Upaya hukum lanjutan:

    • Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK), jika pihak yang kalah tidak menerima hasil putusan.

Pledoi, replik, dan duplik berada pada tahap akhir pemeriksaan sebelum putusan, dan sangat memengaruhi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

5. Perlindungan Hukum dari Penasihat Hukum atau Advokat

Peran penasihat hukum dalam tahapan pledoi, replik, dan duplik sangat sentral. Pembela memiliki hak hukum untuk:

  • Menyusun pledoi secara tertulis atau lisan untuk membela terdakwa secara menyeluruh.

  • Menggunakan segala alat bukti yang sah untuk menyanggah tuntutan jaksa.

  • Mengajukan keberatan atas fakta-fakta yang menurut hukum tidak sah atau bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil.

  • Menggunakan hak jawab melalui duplik untuk mengoreksi dan menangkis argumen jaksa dalam replik.

  • Meminta putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, atau meringankan hukuman.

Strategi dalam penyusunan pledoi sering kali mencakup:

  • Penggunaan yurisprudensi yang menguntungkan.

  • Penekanan pada aspek non-formal seperti kondisi sosial terdakwa, penyesalan, serta restoratif justice.

  • Pencabutan sebagian dakwaan berdasarkan ketiadaan unsur pidana.

Perlindungan hukum juga diberikan melalui hak untuk didampingi penasihat hukum sejak awal penyidikan sampai putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 56 KUHAP dan prinsip fair trial yang dijamin dalam berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

6. Kesimpulan dan Permasalahan

Pledoi, replik, dan duplik adalah tahapan penting dalam proses persidangan pidana di Indonesia. Meskipun istilah ini tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, namun telah menjadi praktik standar yang diakui oleh peradilan. Tujuannya adalah menjamin hak-hak terdakwa untuk mendapat peradilan yang seimbang dan adil.

Namun demikian, dalam praktiknya terdapat beberapa hambatan:

  • Waktu sidang yang terbatas bisa membuat pledoi tidak maksimal.

  • Kurangnya kemampuan argumentatif dari penasihat hukum dapat melemahkan pembelaan.

  • Tekanan publik dan media dapat mempengaruhi objektivitas proses, meski seharusnya tidak demikian.

  • Dalam beberapa kasus, replik dan duplik dianggap formalitas semata oleh majelis hakim, meskipun secara hukum tetap harus dipertimbangkan.

Oleh karena itu, penting bagi penasihat hukum untuk mempersiapkan setiap tahapan ini secara serius dan strategis karena berdampak langsung pada hasil akhir proses pidana terhadap kliennya.

Artikel ini dirilis oleh :
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM