View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Artikel Update Terbaru , Hukum Acara Pidana » Hukum Acara Pidana - Bantuan Hukum

Hukum Acara Pidana - Bantuan Hukum

Sebelum memulai pemeriksaan, penyidik “wajib” memberitahukan kepada tersangka tentang “haknya” untuk mendapatkan bantuan hukum atau tersangka wajib didampingi oleh penasehat hukumnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHAP.

Dalam hal ini terdapat 2 (dua) sisi tampilnya penasehat hukum mendampingi seorang tersangka, yaitu :
  1. Bantuan hukum dari penasehat hukum benar-benar murni berdasarkan “hak” yang diberikan hukum kepadanya dengan syarat tersangka dianggap mampu mencari sendiri penasehat hukum, disamping itu juga tindak pidana tidak diancam dengan hukman mati atau hukuman 5 tahun keatas.
  2. Pemberian bantuan hukum, bukan semata-mata hak dari tersangka, akan tetapi sebagai “kewajiban” dari penyidik, dalam hal :
  • Tindak pidana yang diancamkan merupakan ancaman hukuman mati atau 15 tahun keatas.
  • Bagi mereka yang tidak mampu untuk mempunyai atau mendatangkan penasehat hukum, sedangkan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Dalam praktek penegakan hukum berkaitan dengan kedudukan penasehat hukum maka :
  • Penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka “dapat” membolehkan atau penasehat hukum untuk mengikuti jalannya pemeriksaan. Namun kalau penyidik tidak menyetujuinya atau “tidak membolehkannya” penasehat hukum tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.
  • Kedudukan dan kehadiran penasehat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan penyidikan adalah “secara fasif”. Atau hanya sebagai penonton.
  • Kehadiran yang fasif yang boleh melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, hanya berlaku terhadap tersangka yang dituntut diluar kejahatan terhadap keamanan negara. Jika kejahatan terhadap keamanan negara maka kedudukan fasif penasehat hukum “dikurangi” semakin fasif.
Sebagai ilustrasi akan dikemukakan putusan Kasasi MARI No. 367 K/Pid/1998 tanggal 29 Mei 1998 sebagai berikut :

Bahwa La Noki Bin La Kede telah diajukan di persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 340, 338 dan 351 (3) KUHP. Dalam tingkat Pengadilan Negeri La Noki dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan tinggi. Akan tetapi pada tingkat kasasi ternyata La Noki Bin La Kede justru dinyatakan bebas demi hukum oleh MARI.

Adapun pertimbangan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung adalah bahwa ternyata selama dalam pemeriksaan terdakwa dalam tingkat penyidikan dan dalam tingkat penuntutan terdakwa tidak ditunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 56 KUHAP, sehingga Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan Penuntut Umum dan oleh karena itu Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.

Oleh karenanya Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menyatakan tidak dapat diterima tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari semua penahanan.

UPDATE ARTIKEL 2017
Tentang : Bantuan Hukum Terhadap Tersangka atau Terdakwa
Oleh : Andi Akbar Muzfa SH

Bantuan hukum terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana adalah bantuan hukum yang diberikan oleh advokat/pengacara mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Bantuan hukum tersebut dapat berupa konsultasi hukum, mendampingi, membela dalam rangka kepentingan tersangka atau terdakwa selama proses pemeriksaan baik di penyidikan maupun di persidangan.

Pada dasarnya seseorang sudah berhak mendapat bantuan hukum, misalnya didampingi oleh advokat sudah mulai sejak adanya perkara pidana misalnya seseorang ingin membuat laporan pengaduan ke Kepolisian atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain kepadanya, maka dalam hal ini dapat minta bantuan advokat untuk mendampingi ke kantor Kepolisian. Atau misalnya seseorang dilaporkan telah melakukan tindak pidana lalu dipanggi Polisi sebagai terlapor atau saksi, maka dapat juga didampingi oleh advokat.

Dalam praktik biasanya kebutuhan advokat mulai sejak seseorang menjadi tersangka di tingkat penyidikan (Kepolisian/Jaksa) sampai dengan menjadi terdakwa di pengadilan. Dasar hukum tentang hal ini diatur dalam Pasal 54 KUHAP berbunyi “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Bantuan Hukum  Terhadap Tersangka Pada Tingkat Penyidikan
Penyidikan  adalah  serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Paal 1 angka 14 KUHAP). Status seseorang sebagai tersangka dimulai sejak di tingkat penyidikan (Kepolisian/Kejaksaan) sampai ditingkat penuntutan (Kejaksaan). Dalam memberikan bantuan hukum terhadap tersangka di tingkat penyidikan dalam rangka pembelaan perkara dapat dilakukan sebagai berikut :
  1. Menyiapkan Surat Kuasa Khusus sebagai dasar sahnya mendampingi tersangka, jika tidak ditunjuk oleh penyidik (Prodeo). Surat kuasa khusus tersebut ditunjukan kepada penyidik.
  2. Memeriksa dan menanyakan surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi tersangka, misalnya surat penangkapan dan penahanan. Jika ditemukan surat penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah maka dapat diajukan praperadilan (Pasal 77 ayat 1 KUHAP.
  3. Mengajukan pemohonan untuk tidak ditahan atau permohonan penangguhan penahanan, jika diperlukan.
  4. Meminta kepada penyidik agar segera memeriksa tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan (Kejaksaan) = Pasal 50 ayat (1) KUHAP.
  5. Tunjukan kepada penyidik kartu izin praktik sebagai advokat/pengacara ketika akan mendampingi tersangka (UU Advokat).
  6. Sebelum pemeriksaan oleh penyidik  dimulai usahakan dahulu bertemu tersangka untuk berdiskusi tentang perkara yang sedang dihadapinya. Lalu berikan nasihat-nasihat hukum (advis) dalam rangka kepentingan tersangka.
  7. Dampingi tersangka pada saat penyidikan dari awal sampai akhir. Perhatikan, dengar, rekam atau catat dengan baik setiap tanya jawab antara penyidik dan tersangka.
  8. Ajukan keberatan jika penyidik dalam memeriksa tersangka ada unsur paksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM sehingga membuat tersangka tidak bebas memberikan keterangan (Pasal 52 KUHAP).
  9. Ajukan saksi yang meringankan bagi tersangka jika ada. Saksi ini diajukan terutama jika tersangka tidak mengaku sebagai pelaku tindak pidana yang disangkakan kepadanya. 
  10. Meminta kepada penyidik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka (Pasal 72 KUHAP).1
  11. Dampingi tersangka di tingkat  penuntutan (Kejaksaan).
Catatan Kuliah (Piymen FH UMI 06)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM