Dalam hal ini terdapat 2 (dua) sisi tampilnya penasehat hukum mendampingi seorang tersangka, yaitu :
- Bantuan hukum dari penasehat hukum benar-benar murni berdasarkan “hak” yang diberikan hukum kepadanya dengan syarat tersangka dianggap mampu mencari sendiri penasehat hukum, disamping itu juga tindak pidana tidak diancam dengan hukman mati atau hukuman 5 tahun keatas.
- Pemberian bantuan hukum, bukan semata-mata hak dari tersangka, akan tetapi sebagai “kewajiban” dari penyidik, dalam hal :
- Tindak pidana yang diancamkan merupakan ancaman hukuman mati atau 15 tahun keatas.
- Bagi mereka yang tidak mampu untuk mempunyai atau mendatangkan penasehat hukum, sedangkan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
- Penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka “dapat” membolehkan atau penasehat hukum untuk mengikuti jalannya pemeriksaan. Namun kalau penyidik tidak menyetujuinya atau “tidak membolehkannya” penasehat hukum tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.
- Kedudukan dan kehadiran penasehat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan penyidikan adalah “secara fasif”. Atau hanya sebagai penonton.
- Kehadiran yang fasif yang boleh melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, hanya berlaku terhadap tersangka yang dituntut diluar kejahatan terhadap keamanan negara. Jika kejahatan terhadap keamanan negara maka kedudukan fasif penasehat hukum “dikurangi” semakin fasif.
Bahwa La Noki Bin La Kede telah diajukan di persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 340, 338 dan 351 (3) KUHP. Dalam tingkat Pengadilan Negeri La Noki dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan tinggi. Akan tetapi pada tingkat kasasi ternyata La Noki Bin La Kede justru dinyatakan bebas demi hukum oleh MARI.
Adapun pertimbangan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung adalah bahwa ternyata selama dalam pemeriksaan terdakwa dalam tingkat penyidikan dan dalam tingkat penuntutan terdakwa tidak ditunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 56 KUHAP, sehingga Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan Penuntut Umum dan oleh karena itu Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.
Oleh karenanya Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menyatakan tidak dapat diterima tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari semua penahanan.
UPDATE ARTIKEL 2017
Tentang : Bantuan Hukum Terhadap Tersangka atau Terdakwa
Oleh : Andi Akbar Muzfa SH
Bantuan hukum terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana adalah bantuan hukum yang diberikan oleh advokat/pengacara mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Bantuan hukum tersebut dapat berupa konsultasi hukum, mendampingi, membela dalam rangka kepentingan tersangka atau terdakwa selama proses pemeriksaan baik di penyidikan maupun di persidangan.
Pada dasarnya seseorang sudah berhak mendapat bantuan hukum, misalnya didampingi oleh advokat sudah mulai sejak adanya perkara pidana misalnya seseorang ingin membuat laporan pengaduan ke Kepolisian atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain kepadanya, maka dalam hal ini dapat minta bantuan advokat untuk mendampingi ke kantor Kepolisian. Atau misalnya seseorang dilaporkan telah melakukan tindak pidana lalu dipanggi Polisi sebagai terlapor atau saksi, maka dapat juga didampingi oleh advokat.
Dalam praktik biasanya kebutuhan advokat mulai sejak seseorang menjadi tersangka di tingkat penyidikan (Kepolisian/Jaksa) sampai dengan menjadi terdakwa di pengadilan. Dasar hukum tentang hal ini diatur dalam Pasal 54 KUHAP berbunyi “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Pada Tingkat Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Paal 1 angka 14 KUHAP). Status seseorang sebagai tersangka dimulai sejak di tingkat penyidikan (Kepolisian/Kejaksaan) sampai ditingkat penuntutan (Kejaksaan). Dalam memberikan bantuan hukum terhadap tersangka di tingkat penyidikan dalam rangka pembelaan perkara dapat dilakukan sebagai berikut :
- Menyiapkan Surat Kuasa Khusus sebagai dasar sahnya mendampingi tersangka, jika tidak ditunjuk oleh penyidik (Prodeo). Surat kuasa khusus tersebut ditunjukan kepada penyidik.
- Memeriksa dan menanyakan surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi tersangka, misalnya surat penangkapan dan penahanan. Jika ditemukan surat penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah maka dapat diajukan praperadilan (Pasal 77 ayat 1 KUHAP.
- Mengajukan pemohonan untuk tidak ditahan atau permohonan penangguhan penahanan, jika diperlukan.
- Meminta kepada penyidik agar segera memeriksa tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan (Kejaksaan) = Pasal 50 ayat (1) KUHAP.
- Tunjukan kepada penyidik kartu izin praktik sebagai advokat/pengacara ketika akan mendampingi tersangka (UU Advokat).
- Sebelum pemeriksaan oleh penyidik dimulai usahakan dahulu bertemu tersangka untuk berdiskusi tentang perkara yang sedang dihadapinya. Lalu berikan nasihat-nasihat hukum (advis) dalam rangka kepentingan tersangka.
- Dampingi tersangka pada saat penyidikan dari awal sampai akhir. Perhatikan, dengar, rekam atau catat dengan baik setiap tanya jawab antara penyidik dan tersangka.
- Ajukan keberatan jika penyidik dalam memeriksa tersangka ada unsur paksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM sehingga membuat tersangka tidak bebas memberikan keterangan (Pasal 52 KUHAP).
- Ajukan saksi yang meringankan bagi tersangka jika ada. Saksi ini diajukan terutama jika tersangka tidak mengaku sebagai pelaku tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
- Meminta kepada penyidik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka (Pasal 72 KUHAP).1
- Dampingi tersangka di tingkat penuntutan (Kejaksaan).
UPDATE 2026
HUKUM ACARA PIDANA - BANTUAN HUKUM
Bantuan hukum dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah hak yang diberikan kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk mendapatkan pembelaan hukum dari seorang advokat atau pemberi bantuan hukum, baik secara cuma-cuma (gratis) maupun berbayar, terutama bagi yang tidak mampu secara ekonomi. Bantuan hukum ini bertujuan untuk menjamin prinsip keadilan, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Penerima bantuan hukum adalah individu atau kelompok masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum. Pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum yang terakreditasi oleh pemerintah, atau advokat yang memberikan jasa hukum secara pro bono.
Dalam praktiknya, bantuan hukum mulai berlaku sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Negara wajib menjamin tersedianya bantuan hukum ini, khususnya bagi tersangka/terdakwa yang diancam dengan pidana berat (lebih dari lima tahun penjara) dan tidak mampu membayar jasa hukum.
1. Dasar Hukum dan Penjelasan Pasal
Beberapa dasar hukum utama yang mengatur tentang bantuan hukum dalam hukum acara pidana di Indonesia antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
-
Pasal 1 angka 1: Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
-
Pasal 9 ayat (1): Penerima bantuan hukum harus membuktikan ketidakmampuannya secara ekonomi dengan melampirkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau instansi berwenang.
-
-
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) - KUHAP sudah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, tetapi untuk hukum acara, KUHAP masih tetap berlaku hingga RUU KUHAP disahkan.
-
Pasal 56 KUHAP: Jika tersangka atau terdakwa disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dan tidak mampu, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib menunjuk seorang penasihat hukum untuk mereka.
-
Penjelasan Pasal 56: Pemberian penasihat hukum untuk terdakwa atau tersangka tersebut bukan sekedar formalitas, melainkan untuk menjamin bahwa hak-hak hukum mereka benar-benar dipertahankan dan diperjuangkan sepanjang proses hukum.
-
-
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
-
Mempertegas bahwa pengadilan wajib menyediakan layanan hukum, termasuk pembebasan biaya perkara, pendampingan hukum, dan konsultasi hukum gratis.
-
2. Contoh Kasus dan Penjelasan Lengkap
Contoh Kasus:
Seorang buruh pabrik, Budi, ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor. Nilai barang yang dicuri sekitar Rp 20 juta. Budi tidak mampu membayar pengacara. Ancaman pidana terhadapnya berdasarkan Pasal 362 KUHP (Pencurian) adalah pidana penjara maksimal 5 tahun.
Penjelasan:
Karena ancaman pidana maksimal terhadap Budi adalah 5 tahun, maka berdasarkan Pasal 56 KUHAP, Budi berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Penyidik harus menawarkan pendampingan hukum. Jika Budi menyatakan tidak mampu, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum atau menghubungi organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Apabila penyidik tidak melakukan ini, maka bisa menjadi alasan pembelaan di persidangan bahwa hak-hak Budi sebagai terdakwa telah dilanggar, dan berpotensi menyebabkan putusan batal demi hukum (putusan nul and void).
3. Proses Peradilan secara Runut
Penyelidikan: Penyelidik menerima laporan atau temuan tentang dugaan tindak pidana. Dalam kasus Budi, polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor.
Penyidikan: Penyidik mulai mengumpulkan bukti, melakukan pemeriksaan saksi, korban, dan menetapkan Budi sebagai tersangka. Pada tahap ini, penyidik menawarkan atau menunjuk bantuan hukum untuk Budi berdasarkan ketentuan KUHAP.
Penuntutan: Jaksa penuntut umum menerima berkas perkara dari penyidik, meneliti, dan menyatakan lengkap (P21). Budi diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan.
Persidangan: Di persidangan, Budi didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk dari OBH. Penasihat hukum mendampingi dalam pembelaan, mengajukan bukti, saksi, dan pledoi untuk memperkuat posisi Budi.
Upaya Hukum: Jika diputus bersalah, Budi bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan Peninjauan Kembali (PK) jika ditemukan bukti baru (novum) atau terjadi kekhilafan hakim.
4. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Advokat
Advokat yang memberikan bantuan hukum mempunyai hak untuk:
-
Mengakses kliennya secara bebas, termasuk berbicara secara pribadi tanpa pengawasan.
-
Mempersiapkan pembelaan dengan mengumpulkan bukti, meminta salinan berkas perkara (berdasarkan Pasal 72 KUHAP).
-
Mengajukan keberatan, eksepsi, permohonan pembebasan dari tahanan, serta upaya hukum banding, kasasi, atau PK.
-
Memastikan bahwa proses hukum berjalan adil sesuai prinsip due process of law.
Apabila advokat menemukan bahwa hak-hak kliennya dilanggar, dia dapat mengajukan keberatan resmi kepada hakim, atau melaporkan kepada Komisi Yudisial dan Ombudsman untuk pelanggaran prosedural.
5. Kesimpulan
Bantuan hukum adalah hak fundamental dalam hukum acara pidana di Indonesia untuk memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi, khususnya bagi yang tidak mampu. Penerapan bantuan hukum sejak tahap penyidikan menjadi vital agar hak-hak tersangka/terdakwa terlindungi.
Namun dalam praktiknya, terdapat beberapa hambatan:
-
Keterbatasan jumlah organisasi bantuan hukum dan advokat yang bersedia memberikan layanan gratis.
-
Masih adanya penyidik atau penuntut umum yang kurang aktif menawarkan bantuan hukum kepada tersangka.
-
Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum.
Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang berkelanjutan, peningkatan kapasitas OBH, dan pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum agar kewajiban ini benar-benar ditegakkan.
Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|