Untuk
melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu
mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap :
a.
tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaanya
berdasarkan bukti permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
b.
saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa;
c.
pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus
tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang
sedang diperiksa.
Agar
panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat dianggap sah
dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan
undang-undang. Dalam pemanggilan pada tingkat pemeriksaan di penyidikan diatur
dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.
Adapun
bentuk dan cara pemangggilan, yaitu :
a.
Bentuk panggilan berbentuk “surat panggilan”, yang
memuat antara lain :
1.
alasan pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas
dijelaskan status orang yang dipanggil apakah sebagai tersangka atau saksi,
agar memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi orang yang dipanggil;
2.
surat
panggilan ditanda tangani pejabat penyidik (pasal 112 ayat 1)
b.
Pemanggilan memperhatikan tenggang
waktu yang wajar dan layak, dengan
jalan:
1.
memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari
diterimanya surat
panggilan dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap (pasal
112 ayat 1)
2.
atau surat
panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari sebelum tanggal
hadir yan ditentukan dalam surat
panggilan; (penjelasan pasal 152 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP).
Bila
tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka panggilan tidak
memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil dapat memilih
apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak akan hadir.
Akan
tetapi dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983 angka
18, telah memberi penegasan tenggang waktu diterapkan sesuai dengan situasi dan
kondisi setempat dan tidak dianalogikan sesuai dengan penjelasan pasal 152 ayat
2. Sehingga pemanggilan dapat disampaikan sehari sebelum diperiksa.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|