a.
Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang
yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, jika
alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui.
b.
Atau kalau tempat tinggal tidak diketahui dengan pasti
atau bila petugas tidak menjumpai di alamat tempat tinggalnya, pemanggilan
disampaikan di tempat kediaman mereka yang terakhir (pasal 227 ayat 1).
c.
Pemanggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri
dengan orang yang dipanggil (in person). Panggilan tidak dapat dilakukan dengan
perantara orang lain (pasal 227 ayat 1).
d.
Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat
catatan yang menerangkan panggilan telah disapaikan dan telah diterima langsung
oleh yang bersangkutan (pasal 227 ayat 1).
e.
Kedua belah pihak membubuhkan tanggal dan tanda tangan
mereka, bila yang dipanggil tidak bersedia tanda tangan maka petugas mencatat
alasan yang dipanggil tersebut (pasal 227 ayat 2).
f.
Jika orang yang hendak dipanggil tidak dijumpai pada
tempat tinggalnya maka petugas diperkenankan menyampaikan panggilan melalui
kepala desa atau jika diluar negeri negeri melalui pejabat perwakilan RI tempat
yang dipanggil biasa berdiam.
g.
Memenuhi panggilan adalah kewajiban hukum.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|