Setelah pemeriksaan dinyatakan
selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana (pasal 182 (1) KUHAP).
Pemeriksaan dapat dinyatakan selesai, apabila :
a.
Semua alat bukti telah rampung diperiksa (menurut pasal
184 ayat 1 mengenai alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat , petunjuk dan
keterangan terdakwa).
b.
Semua barang bukti yang ada telah diperlihatkan kepada
terdakwa maupun saksi-saksi sekaligus menanyakan pendapat mereka terhadap
barang bukti tersebut.
c.
Demikian juga surat-surat yang ada maupun berita acara
yang dianggap penting sudah dibacakan dalam sidang pengadilan.
Mengenai surat tuntutan maka surat tuntutan berisi bagian-bagian mana dan
ketentuan-ketentuan pidana yang didakwakan terhadap terdakwa yang telah
terbukti dan disertai dengan penjelasan dari setiap unsur dari delik yang didakwakan
dan dengan demikian surat
tuntutan adalah gambaran (visualisasi) dari tuntutan hukum yang akan dimohonkan
kepada hakim.
Bagi terdakwa surat tuntutan menjadi bahan untuk pembelaan,
karena terdakwa dapat meng-caunter argumentasi yang dimuat jaksa penuntut umum
dalam surat
tuntutan, bilamana tuntutan pemidanaan.
Bagi hakim surat dakwaan dapat menjadi bahan atau
memberi corak terhadap putusan yang dijatuhkan dan juga bahan confirmasi
terhadap fakta-fakta yang ditemukan dengan yang menjadi bahan bagi
keyakinannya.
Penyusunan surat tuntutan adalah suraut karya yurudis,
ilmiah dan seni karena surat
tuntutan harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dengan dukungan
ilmiah yang disusun dalam bahasa dan tata bahasa yang baik.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|