Setelah pemeriksaan dinyatakan
ditutup, hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan berkaitan
dengan tindak pidana yang disidangkan tersebut.
Bertitik tolak dari
kemungkinan-kemungkinan hasil penilaian diatas, putusan yang akan dijatuhkan
pengadilan mengenai suatu perkara, bisa berbentuk :
1.
Putusan bebas (vrij spraak)
2.
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
3.
Putusan pemidanaan
4.
Penetapan tidak berwenang mengadili
5.
Putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima
Hal-hal yang harus dimuat dalam
suatu putusan (pasal 197 KUHAP) yaitu :
a.
Berkepala : Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa
b.
Identitas terdakwa
d.
Pertimbangan yang lengkap
e.
Tuntutan pidana penuntut umum
f.
Peraturan undang-undang yang menjadi dasar pemidanaan
g.
Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali
perkara diperiksa oleh hakim tunggal
h.
Pernyataan kesalahan terdakwa
i.
Pembebanan biaya perkara dan penentuan barang bukti
j.
Penjelasan tentang surat palsu
k.
Perintah penahanan, tetap dalam tahanan atau pembebasan
l.
Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama
hakim yang memutus dan nama panitera
Kekeliruan pengetikan huruf g dan I
tidak mutlak membatalkan putusan,
Kekeliruan penulisan atau
pengetikan terhadap huruf b, c, d, j, k dan l yaitu :
ü
Tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum
ü
Tetapi kekeliruan dan kesalahan dalam penulisan
atau pengetikan itu dapat diperbaiki.
Kekeliruan penulisan atau
pengetikan huruf a, e, f, dan h yaitu :
ü
Dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum
ü
Kelalaian mencantumkannya mengakibatkan putusan
batal demi hukum.
Dalam yurisprudensi MARI No.
793K/Pid/1990 tanggal 16 Maret 1993 : menurut pasal 197 KUHAP, ditentukan bahwa
setiap pemidanan hakim wajib mencamtukan dalam putusannya rumusan tuntutan
pidana, sebagaimana terdapat dalam tuntutan jaksa, ex pasal 197 ayat 1 huruf e
KUHAP. Bilamana hakim lalai memuat tuntutan pidana (requisitoir) jaksa dalam
putusannya maka akibat hukumnya adalah putusan hakim tersebut menjadi batal
demi hukum.
Begitu juga dengan barang bukti,
Menurut Yurisprudensi MARI No. 129K/Kr/1969 tanggal 17 Juli 1971 menyebutkan : Tidak
memberi keputusan barang bukti (surat )
yang diajukan di muka sidang dan memberi keputusan atas sesuatu barang yang
tidak diajukan sebagai barang bukti di muka sidang tidaklah mengakibatkan
batalnya putusan. Judex factie tidak berwenang memberi putusan terhadap barang
yang tidak diajukan di muka sidang.
Dengan tidak mempertimbangkan dasar
dan perampasan barang bukti, oleh karena kedua keputusan tersebut sebagai
kurang beralasan harus dibatalkan (Yurisprudensi MARI No. 89K/Kr/1968 Februari
1969).
Sesudah putusan pemidanaan
diucapkan, hakim ketua sidan wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang apa
yang menjadi haknya, yaitu :
a.
Hak segera menerima atau segera menolak isi putusan
b.
Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima
atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu tujuh hari
sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa
yang tidak hadir (pasal 196 ayat (3) jo. Pasal 233 ayat 2 KUHAP)
c.
Hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam waktu
yang ditentukan oleh undang-undang untuk mengajukan grasi, dalam hal ia
menerima putusan (pasal 169 ayat 3 KUHAP jo. UU Grasi)
d.
Hak meminta banding dalam tenggang waktu tujuh hari
setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa
yang tidak hadir (pasal 196 ayat (3) Jo. Pasal 233 ayat 2 KUHAP)
e.
Hak segera mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam
butir a (menolak putusan) dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 235 ayat 1
KUHAP yang menyatakan bahwa “selama perkara banding belum diputus oleh
pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal
sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara it utidak boleh diajukan lagi
(pasal 196 ayat 3 KUHAP).
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|