View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Pidana , Ilmu Hukum » Acara Pembacaan Putusan

Acara Pembacaan Putusan



Setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup, hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan berkaitan dengan tindak pidana yang disidangkan tersebut.
Bertitik tolak dari kemungkinan-kemungkinan hasil penilaian diatas, putusan yang akan dijatuhkan pengadilan mengenai suatu perkara, bisa berbentuk :
1.         Putusan bebas (vrij spraak)
2.         Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
3.         Putusan pemidanaan
4.         Penetapan tidak berwenang mengadili
5.         Putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima

Hal-hal yang harus dimuat dalam suatu putusan (pasal 197 KUHAP) yaitu :

a.          Berkepala : Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b.         Identitas terdakwa
c.          Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan penuntut umum
d.         Pertimbangan yang lengkap
e.          Tuntutan pidana penuntut umum
f.          Peraturan undang-undang yang menjadi dasar pemidanaan
g.         Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal
h.         Pernyataan kesalahan terdakwa
i.           Pembebanan biaya perkara dan penentuan barang bukti
j.           Penjelasan tentang surat palsu
k.         Perintah penahanan, tetap dalam tahanan atau pembebasan
l.           Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera

Kekeliruan pengetikan huruf g dan I tidak mutlak membatalkan putusan,
Kekeliruan penulisan atau pengetikan terhadap huruf b, c, d, j, k dan l yaitu :
ü   Tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum
ü   Tetapi kekeliruan dan kesalahan dalam penulisan atau pengetikan itu dapat diperbaiki.

Kekeliruan penulisan atau pengetikan huruf a, e, f, dan h yaitu :
ü   Dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum
ü   Kelalaian mencantumkannya mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Dalam yurisprudensi MARI No. 793K/Pid/1990 tanggal 16 Maret 1993 : menurut pasal 197 KUHAP, ditentukan bahwa setiap pemidanan hakim wajib mencamtukan dalam putusannya rumusan tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam tuntutan jaksa, ex pasal 197 ayat 1 huruf e KUHAP. Bilamana hakim lalai memuat tuntutan pidana (requisitoir) jaksa dalam putusannya maka akibat hukumnya adalah putusan hakim tersebut menjadi batal demi hukum.

Begitu juga dengan barang bukti, Menurut Yurisprudensi MARI No. 129K/Kr/1969 tanggal 17 Juli 1971 menyebutkan : Tidak memberi keputusan barang bukti (surat) yang diajukan di muka sidang dan memberi keputusan atas sesuatu barang yang tidak diajukan sebagai barang bukti di muka sidang tidaklah mengakibatkan batalnya putusan. Judex factie tidak berwenang memberi putusan terhadap barang yang tidak diajukan di muka sidang.

Dengan tidak mempertimbangkan dasar dan perampasan barang bukti, oleh karena kedua keputusan tersebut sebagai kurang beralasan harus dibatalkan (Yurisprudensi MARI No. 89K/Kr/1968 Februari 1969).

Sesudah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidan wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang apa yang menjadi haknya, yaitu :

a.          Hak segera menerima atau segera menolak isi putusan

b.         Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (pasal 196 ayat (3) jo. Pasal 233 ayat 2 KUHAP)

c.          Hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan (pasal 169 ayat 3 KUHAP jo. UU Grasi)

d.         Hak meminta banding dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (pasal 196 ayat (3) Jo. Pasal 233 ayat 2 KUHAP)


e.          Hak segera mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir a (menolak putusan) dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa “selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara it utidak boleh diajukan lagi (pasal 196 ayat 3 KUHAP).
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM