Seperti halnya ilmu hukum lainnya maka Hukum Pidana mempunyai tujuan umum yaitu menyelenggarakan tertib masyarakat.
Tujuan khusus :
Menanggulangi kejahatan maupun mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan sanksi yang sifatnya keras dan tajam sebagai perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan hukum yaitu orang (martabat, jiwa, harta, tubuh. dsb.), masyarakat dan negara.Hukum Pidana dengan sanksi yang keras dikatakan mempunyai fungsi yang subsider. Artinya apabila fungsi hukum lainnya kurang maka barudipergunakan Hukum Pidana, sering juga dikatakan Hukum Pidana itu merupakan ultimum remedium atau obat terakhir.
Adakalanya sanksi Hukum Pidana merupakan hal yang tragis, singkatnya Hukum Pidana itu mengiris dagingnya sendiri. Ia merupakan pedang bermata dua, artinya bahwa Hukum Pidana yang melindungi kepentingan hukum apabila ternyata kepentingan hukum itu sendiri dilanggar maka sanksi pidana tidak pilih bulu.
Ada yang mengatakan Hukum Pidana itu merupakan hukum sanksi (menurut Utrecht), artinya Hukum Pidana tidak mengadakan norma-normabaru melainkan norma-norma yang sudah ada pada hukum-hukum lainnya tetap dipertahankan dengan pemberian sanksi pidana. Sudarto ; contoh-contoh tadi dimasukkan dalam kelompok perundang-undangan lain dengan sanksi pidana.
UPDATE 2026
Tujuan Hukum Pidana
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
Berikut penjelasan lengkap dan terperinci mengenai Tujuan Hukum Pidana di Indonesia, dengan rujukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023:
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci Tentang Tujuan Hukum Pidana
Tujuan hukum pidana pada dasarnya adalah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat dengan cara mencegah, menanggulangi, serta memberikan sanksi terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar norma hukum. Namun dalam perkembangan hukum modern, tujuan hukum pidana bukan hanya bersifat represif (menghukum), melainkan juga preventif dan korektif, dengan mempertimbangkan pemulihan terhadap korban dan rehabilitasi bagi pelaku.
Secara umum, tujuan hukum pidana mencakup hal-hal berikut:
-
Melindungi masyarakat dari kejahatan dan pelaku tindak pidana.
-
Memberi efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
-
Memberi pelajaran atau peringatan kepada masyarakat secara umum (general prevention).
-
Memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat terjadinya kejahatan (restoratif).
-
Mendidik dan merehabilitasi pelaku, terutama dalam konteks pelaku yang masih anak atau memiliki gangguan sosial.
Dalam konteks Indonesia saat ini, tujuan hukum pidana diarahkan untuk mewujudkan keadilan yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, serta untuk menghindari balas dendam semata, dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur
Dasar hukum mengenai tujuan hukum pidana dalam sistem hukum nasional Indonesia saat ini diatur dalam Penjelasan Umum KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), terutama dalam Bagian I mengenai Asas dan Tujuan Pembentukan KUHP Baru.
Dalam bagian tersebut dinyatakan bahwa:
“Hukum pidana nasional bertujuan untuk menanggulangi perbuatan yang dilarang melalui pembentukan aturan pidana, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepentingan korban, reintegrasi sosial pelaku, serta pencegahan terjadinya tindak pidana.”
Lebih lanjut, Pasal 53 KUHP Baru menyebutkan:
“Pidana dijatuhkan tidak untuk merendahkan martabat manusia, melainkan untuk: a. mencegah terjadinya tindak pidana; b. menegakkan norma hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat; dan c. memperbaiki pelaku tindak pidana.”
Penjelasan atas Pasal 53 tersebut menekankan bahwa pemidanaan bukanlah sekadar alat pembalasan, tetapi diarahkan untuk menjaga keseimbangan sosial dan membentuk masyarakat yang adil dan bermoral.
3. Contoh Kasus Beserta Penjelasannya
Contoh Kasus: Seorang remaja mencuri makanan di minimarket karena kelaparan
Seorang anak berusia 16 tahun mengambil dua bungkus mi instan dan sebungkus roti dari sebuah minimarket tanpa membayar karena sudah dua hari tidak makan. Aksi tersebut terekam CCTV dan pelaku diamankan oleh karyawan. Pemilik toko melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dari sudut pandang hukum pidana:
-
Tindakan anak tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 471 KUHP Baru, yaitu:
“Setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian.”
Namun dalam penerapan tujuan hukum pidana:
-
Polisi dan Jaksa dapat mempertimbangkan pendekatan diversi atau keadilan restoratif karena pelaku masih anak-anak dan motifnya adalah bertahan hidup, bukan karena niat kriminal.
-
Pasal 98–103 KUHP Baru mengatur tentang alternatif pemidanaan, termasuk tindakan pembinaan di luar penjara dan mediasi antara pelaku dan korban.
Hal ini menggambarkan bahwa dalam sistem hukum pidana baru, tujuan utama adalah pemulihan dan pembinaan, bukan sekadar menghukum, terutama untuk pelaku rentan seperti anak.
4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut
Proses hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana seperti dalam contoh di atas harus mengikuti ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang tetap berlaku berdampingan dengan KUHP Baru.
Tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:
-
Penyelidikan dan Penyidikan oleh Unit PPA Polri: Dalam hal ini penyidik anak akan memeriksa latar belakang pelaku, motif, usia, dan kondisi sosial.
-
Diversi: Sebelum perkara naik ke pengadilan, aparat penegak hukum wajib menawarkan upaya penyelesaian di luar pengadilan (diversi), sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 7 UU SPPA.
-
Jika Diversi Gagal: Maka dilanjutkan ke penuntutan dan sidang anak di pengadilan khusus anak.
-
Pemidanaan atau Tindakan: Hakim dapat memilih sanksi berupa pidana ringan atau tindakan pembinaan, tergantung tingkat kesalahan dan dampaknya terhadap korban.
-
Upaya Hukum: Tetap terbuka jalur banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai KUHAP, namun pelaksanaannya menyesuaikan asas kepentingan terbaik bagi anak.
5. Perlindungan Hukum oleh Pengacara atau Advokat
Pengacara atau advokat yang mendampingi pelaku tindak pidana, terutama dalam kasus anak, memiliki peran strategis dalam:
-
Memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak dan prinsip non-diskriminasi.
-
Mengajukan permohonan diversi, terutama jika terdapat alasan kemanusiaan dan kondisi ekonomi yang menjadi latar belakang perbuatan.
-
Membantu pelaku dan keluarga untuk melakukan mediasi dengan korban atau pemilik minimarket agar dapat dicapai perdamaian.
-
Jika perkara masuk ke pengadilan, menyusun pledoi atau pembelaan berdasarkan prinsip keadilan restoratif, serta meminta kepada hakim agar menjatuhkan sanksi pembinaan, bukan pemenjaraan.
-
Jika terjadi pelanggaran hak asasi dalam proses hukum, advokat dapat mengajukan gugatan praperadilan atau pengaduan etik aparat penegak hukum.
6. Kesimpulan dan Hambatan
Tujuan hukum pidana di Indonesia mengalami transformasi signifikan dalam KUHP Baru. Hukum pidana tidak lagi hanya menekankan pada pembalasan, tetapi lebih pada pencegahan, perlindungan masyarakat, pemulihan korban, serta pembinaan pelaku. Pendekatan ini sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.
Hambatan yang mungkin dihadapi antara lain:
-
Kurangnya pemahaman aparat hukum terhadap pendekatan restoratif, yang mengakibatkan masih banyak perkara ringan tetap masuk ke pengadilan.
-
Ketidaksiapan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tindakan alternatif seperti pembinaan sosial.
-
Ketidaksinkronan antara KUHP Baru dan UU sektoral, yang berpotensi menimbulkan konflik norma.
Namun secara keseluruhan, jika dijalankan dengan benar, KUHP Baru memberi arah baru bagi tujuan hukum pidana yang lebih manusiawi, adil, dan efektif dalam menciptakan ketertiban dan keseimbangan sosial.
Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|