Tujuan Hukum Ptdana Meliputi:
- Tujuan umum :
Seperti halnya ilmu hukum lainnya maka Hukum Pidana mempunyai tujuan umum yaitu menyelenggarakan tertib masyarakat. - Tujuan khusus :
Menanggulangi kejahatan maupun mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan sanksi yang sifatnya keras dan tajam sebagai perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan hukum yaitu orang (martabat, jiwa, harta, tubuh. dsb.), masyarakat dan negara.
Adakalanya sanksi Hukum Pidana merupakan hal yang tragis, singkatnya Hukum Pidana itu mengiris dagingnya sendiri. Ia merupakan pedang bermata dua, artinya bahwa Hukum Pidana yang melindungi kepentingan hukum apabila ternyata kepentingan hukum itu sendiri dilanggar maka sanksi pidana tidak pilih bulu.
Ada yang mengatakan Hukum Pidana itu merupakan hukum sanksi (menurut Utrecht), artinya Hukum Pidana tidak mengadakan norma-normabaru melainkan norma-norma yang sudah ada pada hukum-hukum lainnya tetap dipertahankan dengan pemberian sanksi pidana. Sudarto ; contoh-contoh tadi dimasukkan dalam kelompok perundang-undangan lain dengan sanksi pidana.
Ada yang mengatakan Hukum Pidana itu merupakan hukum sanksi (menurut Utrecht), artinya Hukum Pidana tidak mengadakan norma-normabaru melainkan norma-norma yang sudah ada pada hukum-hukum lainnya tetap dipertahankan dengan pemberian sanksi pidana. Sudarto ; contoh-contoh tadi dimasukkan dalam kelompok perundang-undangan lain dengan sanksi pidana.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|