Bagi jaksa penuntut umum, surat dakwaan menjadi
dasar surat
tuntutan (requisitori). Sesudah pemeriksaan selesai (ditutup) oleh hakim, maka
penuntut umum membuat suatu kesimpulan bagian-bagian mana dan pasal-pasal mana
dari dakwaan yang dinyatakan terbukti.
Syarat-syarat surat dakwaan, ada 2 (dua) yaitu :
a.
Syarat formal (pasal 143 ayat (2) . KUHAP
Antara lain
memuat nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, serta pendidikan terdakwa.
Tidak
terpenuhinya syarat formil ini tidak mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum (absolute
nietig) karena tidak tegas diatur dalam undang-undang tetapi dapat dibatalkan.
b.
Syarat materiil (pasal 143 ayat (2) b. KUHAP, meliputi :
1. uraian
secara cermat tindak pidana yang didakwakan
2. uraian
secara jelas tindak pidana yang didakwakan
3. uraian
secara lengkap tindak pidana yang didakwakan
4. waktu
tindak pidana dilakukan
5. tempat
tindak pidana dilakukan
Bilamana
syarat-syarat materiil ini tidak dipenuhi maka surat dakwaaan batal demi hukum (pasal 143
ayat 3 KUHAP).
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|