Hukum Acara Pidana

Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Pidana. Tampilkan semua postingan

Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi, Wajib Datang atau Boleh Menolak? Ini Bedanya dengan Panggilan Saksi dan Tersangka
Update :

Hukum Acara Pidana - Mendapat pesan, surat, atau undangan dari polisi untuk datang ke kantor kepolisian tentu dapat menimbulkan pertanyaan. Terlebih jika dalam surat tersebut disebutkan seseorang diminta hadir untuk memberikan klarifikasi mengenai suatu laporan atau peristiwa yang sedang ditangani polisi.

Pertanyaan yang kemudian muncul biasanya sederhana: apakah wajib datang jika dipanggil polisi untuk klarifikasi? Bagaimana jika tidak datang? Apakah polisi dapat membawa orang tersebut secara paksa? Apakah panggilan klarifikasi sama dengan panggilan sebagai saksi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat diberikan hanya dengan mengatakan "wajib" atau "tidak wajib". Hal pertama yang harus dilihat adalah pada tahap apa proses hukum tersebut berlangsung.

Hal ini penting karena penyelidikan dan penyidikan merupakan dua tahapan yang berbeda dalam hukum acara pidana. Kesalahan membedakan keduanya dapat membuat seseorang keliru memahami kedudukan hukum sebuah panggilan polisi.

Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). UU tersebut mencabut dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Lantas, bagaimana kedudukan "panggilan klarifikasi" dalam tahap penyelidikan? Apakah orang yang diundang untuk memberikan klarifikasi wajib hadir? Berikut penjelasan lengkapnya.

Klarifikasi dalam Praktik Kepolisian Berkaitan dengan Tahap Penyelidikan
Pertama-tama perlu diluruskan bahwa "klarifikasi" bukanlah istilah yang dapat begitu saja disamakan dengan pemeriksaan saksi atau tersangka dalam tahap penyidikan. Dalam praktik penanganan laporan atau pengaduan, polisi dapat meminta seseorang memberikan penjelasan untuk memperoleh informasi awal mengenai suatu peristiwa. Konteks seperti inilah yang berkaitan dengan kegiatan penyelidikan.

KUHAP baru mendefinisikan penyelidikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dengan kata lain, penyelidikan berada pada tahap untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana dan apakah perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pasal 13 KUHAP baru mengatur bahwa penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan mengenai suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Penyelidikan tersebut juga wajib dilengkapi dengan surat perintah penyelidikan.

Dalam tahap inilah polisi dapat melakukan berbagai kegiatan untuk memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan. Salah satunya adalah meminta keterangan dari orang-orang yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dasar Hukum Polisi Memanggil atau Mengundang Seseorang untuk Klarifikasi Saat Penyelidikan
Dasar yang sangat penting untuk memahami persoalan ini adalah Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penyelidikan dapat dilakukan dengan sejumlah cara, antara lain pengolahan tempat kejadian perkara, pengamatan, wawancara, dan pada huruf j disebutkan mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan.

Dengan demikian, apabila polisi masih berada pada tahap penyelidikan, permintaan seseorang untuk datang dan memberikan keterangan dapat menjadi bagian dari kegiatan penyelidikan. Inilah yang dalam praktik sering disebut sebagai klarifikasi.

Posisinya berbeda dengan pemeriksaan saksi atau tersangka dalam tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan, KUHAP baru telah memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka, sebagaimana antara lain tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i.

Karena itu, ketika seseorang menerima surat atau undangan yang secara eksplisit menyebut "klarifikasi" dalam rangka penyelidikan, jangan langsung menyamakannya dengan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka. Keduanya memiliki konteks dan dasar kewenangan yang berbeda.

Penyelidikan dan Penyidikan Bukan Hal yang Sama
Perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami. Penyelidikan pada dasarnya merupakan tahap untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa yang dilaporkan patut diduga sebagai tindak pidana sehingga dapat ditentukan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara penyidikan merupakan tahap yang lebih lanjut untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

KUHAP baru memperlihatkan perbedaan tersebut secara jelas. Pasal 19 menyatakan bahwa setelah hasil penyelidikan diperoleh, dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Jika diputuskan merupakan tindak pidana, perkara ditindaklanjuti ke tahap penyidikan; jika bukan tindak pidana, penyelidikan dihentikan.

Jadi, secara sederhana dapat digambarkan bahwa penyelidikan berada sebelum penyidikan. Polisi terlebih dahulu mencari dan menemukan peristiwa serta mengumpulkan informasi awal. Setelah melalui mekanisme yang ditentukan dan dinilai terdapat tindak pidana, barulah perkara dapat masuk ke tahap penyidikan.

Konsekuensinya, istilah dan tindakan hukum yang digunakan pada kedua tahap tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Panggilan klarifikasi dalam konteks penyelidikan tidak boleh secara otomatis diperlakukan sama dengan panggilan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka dalam penyidikan.

Lantas, Apakah Panggilan Klarifikasi dalam Penyelidikan Wajib Dihadiri?
Di sinilah jawabannya perlu dibuat secara hati-hati. KUHAP baru secara tegas menyatakan dalam Pasal 28 ayat (1) bahwa tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik. Ketentuan tersebut berada dalam bagian yang mengatur penyidikan, bukan ketentuan mengenai metode penyelidikan dalam Pasal 16.

Sementara itu, Pasal 16 ayat (1) huruf j mengatur bahwa penyelidikan dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan. Rumusan ini penting karena undang-undang menggunakan istilah "mendatangi atau mengundang", bukan merumuskan kewajiban hadir sebagaimana Pasal 28 ayat (1) terhadap tersangka dan/atau saksi dalam penyidikan.

Karena itu, tidak tepat menyamakan undangan atau permintaan klarifikasi dalam tahap penyelidikan dengan panggilan saksi atau tersangka dalam tahap penyidikan. Secara normatif, Pasal 28 mengenai kewajiban hadir secara eksplisit ditujukan kepada tersangka dan/atau saksi yang dipanggil dalam konteks pemeriksaan oleh penyidik.

Namun, hal tersebut juga tidak berarti seseorang sebaiknya mengabaikan begitu saja permintaan klarifikasi dari polisi. Klarifikasi dapat menjadi bagian dari proses untuk menentukan apakah sebuah peristiwa benar merupakan tindak pidana dan apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Mengabaikan permintaan tersebut dapat membuat seseorang kehilangan kesempatan untuk menjelaskan fakta dari sudut pandangnya sendiri.

Jadi, Apa Bedanya "Undangan Klarifikasi" dengan "Panggilan Saksi"?
Perbedaan pertama terletak pada tahapan proses hukum. Undangan atau permintaan klarifikasi dalam konteks ini berkaitan dengan tahap penyelidikan, sedangkan panggilan saksi merupakan bagian dari pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Karena kedua tahap tersebut memiliki tujuan yang berbeda, konsekuensi hukumnya juga tidak dapat disamakan begitu saja.

Perbedaan kedua adalah kedudukan orang yang dimintai keterangan. Dalam klarifikasi tahap penyelidikan, seseorang dapat dimintai informasi sebelum dirinya diberi status sebagai saksi atau tersangka. Pasal 16 memberikan metode berupa wawancara dan mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan, sedangkan Pasal 7 ayat (1) huruf i memberikan kewenangan penyidik memanggil seseorang untuk diperiksa sebagai saksi, ahli, atau tersangka.

Perbedaan ketiga terdapat pada kewajiban hadir. Untuk tersangka dan/atau saksi yang dipanggil dalam penyidikan, Pasal 28 ayat (1) secara eksplisit menyatakan mereka wajib datang. Jika tidak datang, terdapat mekanisme pemanggilan kembali dengan bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa yang bersangkutan kepada penyidik.

Sedangkan untuk klarifikasi dalam tahap penyelidikan, jangan serta-merta menerapkan Pasal 28 tersebut. Dasar yang harus dilihat adalah ketentuan penyelidikan, khususnya Pasal 16, karena konteksnya adalah memperoleh informasi untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.

Apakah Polisi Bisa Memaksa Orang yang Tidak Datang Klarifikasi?
Pertanyaan ini sering muncul karena masyarakat mendengar bahwa polisi memiliki kewenangan "membawa paksa" orang yang tidak memenuhi panggilan. Pernyataan tersebut memang memiliki dasar dalam KUHAP baru, tetapi tidak boleh dilepaskan dari konteks pasalnya.

Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa apabila tersangka dan/atau saksi tidak datang setelah dipanggil, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik. Pasal 29 juga mengatur keadaan ketika tersangka dan/atau saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut, serta keadaan ketika mereka menghindar dari pemeriksaan.

Tetapi sekali lagi, ketentuan tersebut berada dalam konteks tersangka dan/atau saksi dalam pemeriksaan penyidikan. Tidak tepat jika ketentuan membawa tersangka atau saksi tersebut langsung digunakan untuk menyatakan bahwa setiap orang yang tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan dapat otomatis dibawa secara paksa.

Inilah alasan mengapa membedakan penyelidikan dan penyidikan sangat penting. Jangan sampai kewenangan yang secara khusus diberikan undang-undang untuk pemeriksaan tersangka atau saksi dalam penyidikan diperluas begitu saja terhadap setiap undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan.

Bagaimana Jika Suratnya Bertuliskan "Panggilan Klarifikasi"?
Dalam praktik, bentuk surat yang diterima masyarakat dapat menggunakan berbagai istilah. Ada yang menyebut "undangan klarifikasi", ada pula yang menggunakan istilah "permintaan keterangan" atau istilah lain. Yang paling penting bukan hanya judul surat tersebut, melainkan substansi dan konteks hukum di balik permintaan tersebut.

Orang yang menerima surat sebaiknya melihat apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau sudah masuk penyidikan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari keterangan mengenai nomor dan dasar surat, surat perintah penyelidikan atau penyidikan, serta kapasitas orang yang diminta hadir.

Apabila surat secara jelas menyebut bahwa permintaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan, maka perlu dipahami bahwa polisi sedang melakukan kegiatan untuk memperoleh informasi awal dan menentukan status peristiwa tersebut. Pasal 16 memang membuka kemungkinan bagi penyelidik untuk mengundang seseorang guna memperoleh keterangan.

Sebaliknya, apabila perkara sudah berada dalam tahap penyidikan dan surat tersebut menyebut seseorang dipanggil sebagai saksi atau tersangka, maka rezim hukumnya berbeda. Pasal 28 mengenai kewajiban hadir dan mekanisme apabila tidak hadir menjadi relevan.

Apakah Orang yang Dipanggil Klarifikasi Sudah Bisa Disebut Tersangka?
Belum tentu. Justru salah satu karakteristik penting dari klarifikasi dalam tahap penyelidikan adalah bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan ketika proses masih bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Dalam tahap penyelidikan, polisi belum secara otomatis menyimpulkan bahwa orang yang dimintai keterangan merupakan pelaku tindak pidana. Orang tersebut dapat saja merupakan pelapor, korban, pihak yang mengetahui peristiwa, pihak yang disebut dalam laporan, atau orang lain yang dianggap memiliki informasi yang relevan.

Hasil penyelidikan kemudian dilaporkan kepada penyidik. Berdasarkan Pasal 19, dilakukan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Jika merupakan tindak pidana, perkara ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Karena itu, seseorang yang datang memberikan klarifikasi tidak otomatis berarti mengakui dirinya sebagai pelaku. Demikian pula, seseorang yang namanya disebut dalam laporan belum otomatis memiliki status tersangka hanya karena dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.

Bagaimana Jika Klarifikasi Justru Mengarah kepada Dugaan Bahwa Orang Tersebut Terlibat?

Situasi dapat berubah apabila dari hasil penyelidikan ditemukan informasi yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Pada titik tersebut, penyidik dapat memutuskan untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan sesuai mekanisme yang diatur KUHAP.

Peralihan dari penyelidikan ke penyidikan menjadi titik penting karena orientasi proses hukumnya berubah. Dalam penyelidikan, fokus utamanya adalah menentukan apakah terdapat peristiwa yang dapat menjadi tindak pidana. Dalam penyidikan, fokusnya berkembang pada pembuktian tindak pidana dan pencarian atau penetapan tersangka sesuai hukum acara.

Pasal 19 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa apabila penyidik memutuskan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, penyidik menindaklanjutinya ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan bahwa kedua tahap tersebut memang memiliki batas yang jelas dalam konstruksi KUHAP baru.

Oleh sebab itu, seseorang yang awalnya dimintai klarifikasi dalam penyelidikan dapat saja kemudian memiliki kedudukan hukum yang berbeda apabila proses berkembang. Tetapi perubahan tersebut harus mengikuti proses dan ketentuan hukum, bukan semata-mata karena polisi sejak awal memanggil orang tersebut untuk memberikan klarifikasi.

Jangan Keliru Menggunakan Pasal 22 KUHAP Baru
Ada satu ketentuan yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi menimbulkan salah pemahaman. Pasal 22 ayat (1) KUHAP baru memang menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi.

Ketentuan tersebut bukan dasar untuk mengatakan bahwa klarifikasi pada tahap penyelidikan sama dengan pemeriksaan dalam penyidikan. Pasal 22 secara eksplisit menyebut "untuk kepentingan Penyidikan", sehingga kedudukannya berbeda dari Pasal 16 yang mengatur cara melakukan penyelidikan.

Hal ini bahkan menjadi perhatian dalam perkara pengujian KUHAP di Mahkamah Konstitusi pada 2026. MK mencatat adanya persoalan yang diajukan mengenai kewenangan penyidik memperoleh keterangan dari seseorang tanpa terlebih dahulu memberikan status sebagai saksi maupun tersangka. Dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Pasal 22 ayat (1) juga dibaca bersama ketentuan mengenai pemanggilan dalam Pasal 26.

Jadi, ketika membahas klarifikasi dalam penyelidikan, rujukan utamanya adalah ketentuan penyelidikan, khususnya Pasal 13 sampai Pasal 21. Sementara ketika membahas pemanggilan seseorang untuk memperoleh keterangan dalam penyidikan, Pasal 22 dan ketentuan pemeriksaan berikutnya menjadi bagian yang relevan.

Jika Tidak Bisa Hadir, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Jika seseorang menerima undangan klarifikasi tetapi memiliki alasan yang membuatnya tidak dapat hadir, langkah yang paling aman bukan sekadar tidak datang tanpa pemberitahuan. Sampaikan kepada penyelidik bahwa yang bersangkutan belum dapat hadir dan jelaskan alasan ketidakhadiran secara baik.

Misalnya, seseorang sedang berada di luar kota, sedang menjalani pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, mengalami kondisi tertentu, atau memiliki alasan lain yang dapat dijelaskan. Dalam kondisi seperti ini, orang tersebut dapat meminta agar waktu pemberian keterangan dijadwalkan kembali.

Hal yang juga penting adalah menyimpan bukti komunikasi dengan pihak kepolisian. Jika penyampaian dilakukan secara tertulis, simpan surat, pesan, atau bukti komunikasi tersebut agar terdapat catatan bahwa ketidakhadiran bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum.

Apabila isi surat atau status perkara tidak jelas, orang yang dipanggil juga dapat meminta penjelasan apakah dirinya diminta memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan atau sudah dalam tahap penyidikan sebagai saksi atau tersangka. Pertanyaan ini penting karena konsekuensi hukum keduanya berbeda.

Bolehkah Membawa Pengacara Saat Klarifikasi?
Tidak ada alasan bagi seseorang untuk menganggap bahwa berkonsultasi dengan advokat sebelum menghadiri klarifikasi merupakan sesuatu yang salah. Justru jika seseorang merasa tidak memahami posisi hukumnya atau perkara yang sedang ditangani berpotensi berkaitan dengan dirinya, konsultasi hukum dapat membantu.

Advokat dapat membantu membaca surat yang diterima, memahami konteks perkara, memeriksa apakah proses masih berada pada tahap penyelidikan atau telah memasuki penyidikan, serta membantu mempersiapkan keterangan yang relevan.

Hal ini menjadi semakin penting apabila pertanyaan yang akan diberikan berpotensi menyentuh tindakan atau perbuatan orang yang dipanggil sendiri. Seseorang sebaiknya memahami terlebih dahulu dalam kapasitas apa dirinya dimintai keterangan dan apa konsekuensi dari keterangan yang diberikan.

Yang perlu dipahami, pendampingan hukum bukan berarti seseorang boleh menghambat proses penyelidikan. Pendampingan justru bertujuan agar proses berlangsung secara tertib dan hak orang yang dimintai keterangan tetap diperhatikan.

Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Datang Klarifikasi?
Pertama, baca surat dengan teliti. Periksa siapa yang mengeluarkan surat, nomor surat, waktu dan tempat, perkara yang disebutkan, serta apakah surat tersebut menyatakan proses masih berada pada tahap penyelidikan.

Kedua, tanyakan kapasitas pemeriksaan. Jika surat menggunakan istilah "klarifikasi", jangan langsung menyimpulkan bahwa seseorang adalah saksi atau tersangka. Tanyakan kepada pihak yang memanggil mengenai konteks permintaan keterangan tersebut.

Ketiga, siapkan dokumen dan informasi yang relevan. Jika klarifikasi berkaitan dengan suatu transaksi, perjanjian, komunikasi, kepemilikan barang, atau peristiwa tertentu, dokumen yang dapat menjelaskan fakta dapat dipersiapkan.

Keempat, pertimbangkan konsultasi dengan advokat, terutama jika orang yang dipanggil memiliki kemungkinan keterkaitan langsung dengan peristiwa yang sedang diperiksa. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat memahami hak dan kewajibannya sebelum memberikan keterangan.

Klarifikasi Penyelidikan Berbeda dengan Panggilan Saksi atau Tersangka
Jadi, hal yang paling penting untuk dipahami adalah jangan mencampuradukkan penyelidikan dengan penyidikan.

Dalam tahap penyelidikan, polisi atau penyelidik sedang mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke penyidikan. Salah satu cara yang secara tegas disebut dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP baru adalah wawancara serta mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan. Inilah konteks yang paling tepat untuk memahami istilah klarifikasi.

Sementara itu, dalam tahap penyidikan, hukum acara sudah mengatur pemeriksaan terhadap orang dalam kapasitas tertentu. Penyidik memiliki kewenangan memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka, dan Pasal 28 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik.

Dengan demikian, undangan atau permintaan klarifikasi dalam tahap penyelidikan tidak tepat disamakan secara otomatis dengan panggilan saksi atau tersangka dalam tahap penyidikan. Bahkan ketentuan mengenai membawa tersangka atau saksi yang tidak hadir dalam Pasal 28 ayat (2) tidak boleh begitu saja diterapkan terhadap setiap orang yang tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan.

Namun, bukan berarti orang yang menerima undangan klarifikasi sebaiknya mengabaikannya. Klarifikasi merupakan bagian dari upaya polisi memperoleh informasi awal dan dapat menjadi bahan untuk menentukan apakah suatu perkara akan dihentikan atau ditingkatkan ke penyidikan. Pasal 19 KUHAP baru menempatkan hasil penyelidikan sebagai dasar untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan apakah proses dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Intinya: lihat dulu tahap proses hukumnya. Jika benar masih penyelidikan dan yang diterima adalah undangan/permintaan klarifikasi, kedudukannya berbeda dengan panggilan sebagai saksi atau tersangka dalam penyidikan. Jika sudah masuk penyidikan dan seseorang dipanggil sebagai saksi atau tersangka, maka kewajiban hadir sebagaimana Pasal 28 KUHAP baru berlaku.

Karena itu, bagi masyarakat yang menerima surat "panggilan klarifikasi", pertanyaan pertama yang seharusnya diajukan bukan hanya "apakah saya wajib datang?", melainkan "saya dipanggil dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, dan dalam kapasitas apa?" Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana seseorang harus menyikapi panggilan tersebut secara hukum.

Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Dalam kasus konkret, penilaian dapat bergantung pada isi surat, dasar pemanggilan, tahap penanganan perkara, serta tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Apakah Polisi Boleh Masuk Rumah Tanpa Izin Pemilik? Ini Aturan dan Batas Kewenangannya
Update :

Wewenang Kepolisian - Rumah merupakan salah satu ruang yang paling dekat dengan kehidupan pribadi seseorang. Karena itu, ketika tiba-tiba ada polisi datang ke depan pintu dan meminta masuk, pertanyaan yang hampir pasti muncul adalah apakah pemilik rumah wajib membukakan pintu, apakah polisi boleh masuk tanpa persetujuan penghuni, dan apakah polisi bisa langsung menggeledah rumah apabila sedang mencari seseorang atau barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Pertanyaan tersebut semakin penting karena dalam situasi nyata, kedatangan polisi sering kali berlangsung secara mendadak sehingga penghuni tidak selalu mempunyai waktu untuk memahami apakah tindakan yang dilakukan aparat merupakan pemeriksaan biasa, penangkapan, penggeledahan, atau upaya paksa lainnya.

Secara umum, polisi tidak dapat begitu saja masuk dan menggeledah rumah seseorang tanpa dasar hukum. Hukum acara pidana memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas karena terdapat syarat, prosedur, izin pengadilan, saksi, serta kewajiban membuat berita acara yang harus diperhatikan. Dalam keadaan tertentu memang terdapat pengecualian yang memungkinkan penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu, tetapi pengecualian tersebut juga telah dibatasi oleh undang-undang dan bukan berarti polisi bebas masuk ke rumah siapa pun kapan saja.

Ketentuan yang menjadi rujukan utama saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena itu, masyarakat yang membaca informasi hukum lama perlu berhati-hati, sebab sejumlah ketentuan mengenai upaya paksa dalam KUHAP telah berubah.

Lantas, apakah polisi boleh masuk rumah tanpa izin pemilik? Jawabannya tidak bisa hanya "boleh" atau "tidak boleh", karena harus dilihat terlebih dahulu alasan polisi masuk, tindakan apa yang hendak dilakukan, apakah terdapat surat perintah atau izin pengadilan, apakah terjadi keadaan mendesak, serta apakah polisi sedang melakukan penangkapan terhadap seseorang. Berikut penjelasannya.

Polisi Tidak Otomatis Boleh Masuk Rumah Hanya karena Mengaku Sedang Menjalankan Tugas
Ketika polisi datang ke sebuah rumah, kedatangan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada petugas untuk masuk dan memeriksa seluruh bagian rumah. Polisi memang memiliki kewenangan melakukan tindakan tertentu dalam rangka penegakan hukum, tetapi setiap kewenangan harus digunakan berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang sesuai. Karena itu, jika seorang petugas datang dan hanya mengatakan sedang mencari seseorang, pemilik atau penghuni rumah dapat terlebih dahulu menanyakan tujuan kedatangan tersebut dan tindakan hukum apa yang hendak dilakukan.

Perbedaan ini sangat penting karena meminta seseorang keluar dari rumah, menangkap seseorang, dan menggeledah rumah bukanlah tindakan yang sama. Apabila polisi hanya ingin berbicara dengan orang yang dicari, situasinya berbeda dengan ketika polisi hendak masuk ke seluruh ruangan untuk menemukan barang bukti. Begitu polisi mulai membuka lemari, memeriksa kamar, membuka tempat penyimpanan, atau mencari benda tertentu di dalam rumah, tindakan tersebut pada dasarnya sudah masuk ke wilayah penggeledahan dan harus dilihat berdasarkan ketentuan KUHAP.

Dalam keadaan normal, pemilik rumah dapat meminta petugas menjelaskan dasar tindakannya dan menunjukkan dokumen yang relevan apabila polisi hendak melakukan penggeledahan atau penangkapan. Sikap tersebut bukan berarti pemilik rumah sedang melawan polisi, melainkan merupakan langkah untuk memastikan bahwa penghuni memahami tindakan hukum yang sedang dilakukan terhadap rumahnya. Apabila ternyata polisi memang mempunyai kewenangan yang sah, penghuni sebaiknya tetap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan fisik, karena keberatan terhadap tindakan aparat dapat disampaikan melalui mekanisme hukum.

Penggeledahan Rumah Pada Prinsipnya Memerlukan Izin Ketua Pengadilan Negeri
Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya polisi masuk ke rumah sebenarnya sangat berkaitan dengan konsep penggeledahan. KUHAP baru secara tegas memasukkan rumah atau bangunan sebagai salah satu objek yang dapat digeledah untuk kepentingan penyidikan. Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri karena undang-undang mengatur prosedur sebelum penyidik melakukan penggeledahan.

Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan benda lainnya untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Pasal 113 pada prinsipnya mewajibkan penyidik mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri sebelum tindakan tersebut dilakukan. Permohonan tersebut juga harus menjelaskan lokasi yang akan digeledah serta dasar atau fakta yang membuat penyidik percaya bahwa di lokasi tersebut terdapat barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap rumah atau bangunan untuk kepentingan penyidikan.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa rumah memang dapat menjadi objek tindakan penyidikan, tetapi bukan berarti polisi mempunyai hak untuk masuk kapan saja tanpa prosedur. Justru karena rumah merupakan tempat yang mempunyai hubungan erat dengan kehidupan pribadi, undang-undang menetapkan mekanisme pengawasan melalui izin pengadilan dalam keadaan normal. Dengan demikian, apabila polisi datang untuk melakukan penggeledahan, pemilik atau penghuni rumah pada dasarnya berhak mengetahui dasar tindakan tersebut dan meminta petugas menunjukkan dokumen yang diwajibkan oleh undang-undang.

Hal yang juga penting adalah penggeledahan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mencari apa saja tanpa batas. KUHAP mengatur bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, terdapat hubungan antara penggeledahan dengan perkara pidana yang sedang ditangani dan kewenangan tersebut tidak seharusnya digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara sewenang-wenang terhadap seluruh isi rumah.

Pemilik Rumah Boleh Menanyakan Surat Tugas dan Surat Izin Penggeledahan
Jika polisi datang dan mengatakan akan melakukan penggeledahan, pemilik atau penghuni rumah tidak harus menerima begitu saja pernyataan tersebut tanpa mengetahui dokumen yang menjadi dasar tindakan. Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara khusus mengatur bahwa penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah atau bangunan. Ketentuan ini memberikan dasar yang jelas bagi penghuni untuk mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan polisi memang merupakan bagian dari proses hukum yang mempunyai landasan formal.

Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025: penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan kepada tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan.

Karena itu, apabila polisi mengetuk pintu dan mengatakan hendak melakukan penggeledahan, penghuni dapat meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan surat izin penggeledahan. Penghuni juga sebaiknya memperhatikan identitas petugas, instansi atau satuan yang disebutkan, lokasi yang tercantum dalam dokumen, serta tindakan apa yang sebenarnya akan dilakukan. Jika terdapat ketidaksesuaian atau penghuni tidak memahami isi dokumen, penghuni dapat meminta penjelasan terlebih dahulu dan, apabila memungkinkan, menghubungi keluarga atau penasihat hukum.

Namun, meminta dokumen tidak sama dengan memiliki hak untuk menghalangi proses hukum yang sah. Jika polisi telah menunjukkan dokumen yang sesuai dan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, penghuni sebaiknya tidak melakukan perlawanan fisik atau mencoba mengunci petugas di luar rumah. Apabila setelah proses selesai terdapat dugaan bahwa penggeledahan dilakukan secara tidak sah atau melampaui kewenangan, keberatan tersebut dapat dikonsultasikan kepada advokat dan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Polisi Bisa Menggeledah Tanpa Izin Pengadilan dalam Keadaan Mendesak, tetapi Tidak Semuanya Bisa Disebut Darurat
Di sinilah jawaban terhadap pertanyaan "apakah polisi boleh masuk rumah tanpa izin pemilik?" menjadi lebih kompleks. KUHAP memang memberikan pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin pengadilan terlebih dahulu, tetapi pengecualian tersebut berlaku dalam keadaan mendesak yang telah ditentukan undang-undang. Jadi, ketiadaan izin pengadilan pada saat polisi masuk tidak otomatis membuat tindakan tersebut ilegal, tetapi polisi harus dapat mendasarkan tindakannya pada keadaan yang memang memenuhi ketentuan mengenai keadaan mendesak.

Pasal 113 UU Nomor 20 Tahun 2025 menyebut beberapa keadaan mendesak, antara lain kondisi geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, adanya potensi upaya merusak atau menghilangkan barang bukti, dan situasi berdasarkan penilaian penyidik. Dalam keadaan tersebut, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri terlebih dahulu. Namun, setelah tindakan dilakukan, penyidik tetap diwajibkan meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam.

Pasal 113 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025: dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kata "mendesak" tidak dapat dipahami sebagai alasan bebas yang dapat digunakan setiap kali polisi ingin masuk rumah. Ada mekanisme pengawasan setelah tindakan dilakukan, dan apabila ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, undang-undang menentukan konsekuensi terhadap hasil penggeledahan tersebut. Dengan demikian, keadaan mendesak merupakan pengecualian terhadap prosedur normal, bukan penghapusan seluruh prosedur hukum.

Apabila polisi mengatakan bahwa mereka tidak membawa surat izin karena situasinya mendesak, pemilik rumah sebaiknya tidak langsung melakukan perlawanan. Yang dapat dilakukan adalah meminta petugas menjelaskan alasan keadaan mendesak tersebut, mencatat identitas petugas dan kronologi kejadian, memperhatikan siapa saja yang hadir sebagai saksi, serta menyimpan dokumen yang diberikan setelah tindakan dilakukan. Jika kemudian terdapat persoalan mengenai sah atau tidaknya penggeledahan, catatan tersebut dapat menjadi bahan penting untuk mendapatkan penilaian hukum.

Bagaimana Jika Pemilik Rumah Tidak Memberikan Izin untuk Digeledah?
Menariknya, KUHAP baru secara eksplisit mengantisipasi situasi ketika pemilik atau penghuni rumah menolak penggeledahan. Artinya, undang-undang tidak menganggap bahwa persetujuan pemilik selalu menjadi satu-satunya syarat yang menentukan apakah penggeledahan dapat dilakukan. Apabila penyidik telah memiliki dasar hukum untuk melakukan penggeledahan dan pemilik menolak, undang-undang menyediakan mekanisme tertentu agar proses tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan kehadiran saksi.

Pasal 114 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila tersangka atau pemilik maupun penghuni menolak dilakukan penggeledahan atau tidak berada di tempat, penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dan dua orang saksi. Dengan demikian, penolakan pemilik tidak otomatis menghentikan penggeledahan yang secara hukum memang telah dapat dilakukan.

Pasal 114 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025: apabila pemilik atau penghuni menolak atau tidak berada di tempat, penggeledahan dilakukan dengan mekanisme saksi yang ditentukan undang-undang.

Ketentuan tersebut menjadi alasan mengapa pemilik rumah perlu berhati-hati dalam memahami haknya. Pemilik memang mempunyai hak untuk mengetahui dasar tindakan dan dapat menyampaikan keberatan, tetapi hak tersebut tidak berarti dapat digunakan untuk menghalangi setiap tindakan penyidik yang telah memenuhi persyaratan hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, jalur yang lebih aman adalah mencatat keberatan dan menempuh mekanisme hukum daripada melakukan perlawanan secara fisik di lokasi.

Situasinya juga berbeda apabila polisi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk melakukan penggeledahan. Dalam keadaan seperti itu, penghuni dapat meminta penjelasan dan dokumen yang relevan, kemudian meminta pendampingan hukum apabila tindakan tersebut tetap dilanjutkan. Dengan kata lain, menolak secara hukum dan melawan secara fisik adalah dua hal yang berbeda, dan penghuni sebaiknya memilih cara pertama untuk melindungi kepentingannya.

Polisi Harus Menghadirkan Saksi dalam Penggeledahan Rumah
Penggeledahan rumah bukan tindakan yang menurut KUHAP dapat dilakukan tanpa kontrol dari pihak lain. Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penggeledahan rumah atau bangunan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Ketentuan tersebut dibuat agar proses penggeledahan mempunyai pihak lain yang dapat mengetahui dan memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi selama tindakan tersebut berlangsung.

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025: penggeledahan rumah atau bangunan dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi.

Apabila pemilik atau penghuni rumah menolak penggeledahan atau tidak berada di lokasi, mekanismenya juga sudah ditentukan, yaitu menghadirkan kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga serta dua orang saksi. Dengan mekanisme tersebut, proses penggeledahan tidak semata-mata bergantung pada catatan internal penyidik, karena ada pihak lain yang turut menyaksikan pelaksanaan tindakan tersebut.

Bagi penghuni rumah, keberadaan saksi menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan ketika penggeledahan berlangsung. Penghuni tidak perlu mengganggu proses, tetapi dapat memperhatikan siapa saja yang hadir, apa yang diperiksa, apakah terdapat barang yang diambil, dan apakah proses tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara. Jika ada persoalan mengenai isi berita acara, penghuni sebaiknya membacanya dengan teliti sebelum memberikan tanda tangan dan menyampaikan keberatan apabila terdapat bagian yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Polisi Masuk untuk Menangkap Seseorang Berbeda dengan Polisi Masuk untuk Menggeledah Rumah
Ada keadaan ketika polisi datang ke rumah bukan untuk mencari barang bukti, melainkan untuk menangkap seseorang. Situasi tersebut harus dibedakan dari penggeledahan karena penangkapan memiliki dasar dan prosedur tersendiri. KUHAP baru mengatur bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti, sehingga keberadaan orang yang hendak ditangkap menjadi bagian penting dalam tindakan tersebut.

Dalam keadaan normal, penyidik yang melakukan penangkapan harus memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka. Surat tersebut sekurang-kurangnya berkaitan dengan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan, serta tempat tersangka diperiksa. Karena itu, apabila polisi datang ke rumah untuk menangkap seseorang, orang yang hendak ditangkap mempunyai hak untuk mengetahui dasar tindakan tersebut sesuai prosedur KUHAP.

Pasal 94 UU Nomor 20 Tahun 2025: penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Namun, penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan mempunyai aturan tersendiri sehingga tidak selalu membutuhkan surat perintah penangkapan seperti dalam keadaan biasa. Oleh karena itu, pemilik rumah tidak seharusnya menyimpulkan bahwa setiap polisi yang datang tanpa membawa surat penangkapan pasti melakukan tindakan ilegal. Yang harus diperiksa adalah fakta konkret yang menjadi dasar kedatangan polisi dan apakah keadaan tersebut memang memenuhi pengecualian yang diberikan undang-undang.

Apabila orang yang dicari berada di rumah dan polisi mempunyai dasar hukum untuk menangkapnya, penghuni sebaiknya tidak mencoba menyembunyikan atau melindungi orang tersebut dengan cara menghalangi petugas. Sebaliknya, jika terdapat keraguan terhadap dasar penangkapan, orang yang hendak ditangkap dapat meminta penjelasan dan pendampingan hukum sesuai haknya. Dengan demikian, persoalan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dapat diperiksa melalui mekanisme hukum tanpa harus berubah menjadi konflik fisik di dalam rumah.

Bagaimana Jika Polisi Masuk dan Membawa Barang dari Rumah?
Persoalan menjadi berbeda ketika polisi bukan hanya masuk ke rumah, tetapi juga membawa barang seperti telepon seluler, laptop, dokumen, kendaraan, uang, atau benda lain. Tindakan tersebut dapat berkaitan dengan penyitaan, dan penyitaan mempunyai prosedur hukum tersendiri. Karena itu, pemilik rumah tidak seharusnya menganggap bahwa polisi otomatis boleh membawa semua benda yang ditemukan hanya karena mereka sedang melakukan penggeledahan.

KUHAP baru pada prinsipnya mengatur bahwa sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda tersebut berada. Permohonan tersebut harus memuat informasi mengenai benda yang hendak disita, termasuk jenis, jumlah atau nilai, lokasi, dan alasan penyitaan. Dalam keadaan mendesak terdapat pengecualian tertentu, tetapi pengecualian tersebut juga dibatasi, termasuk ketentuan bahwa penyitaan tanpa izin terlebih dahulu dalam keadaan mendesak hanya dapat dilakukan terhadap benda bergerak dan kemudian harus dimintakan persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam batas waktu yang ditentukan.

Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025: dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu terhadap benda bergerak dengan kewajiban meminta persetujuan pengadilan dalam batas waktu yang ditentukan.

Karena itu, jika polisi masuk ke rumah dan membawa barang, penghuni sebaiknya menanyakan apakah barang tersebut disita sebagai barang bukti dan meminta dokumen yang berkaitan dengan penyitaan. Jangan mencoba merebut kembali barang secara paksa karena tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan baru. Yang jauh lebih penting adalah memastikan barang apa yang dibawa, siapa yang mengambil, apa dasar penyitaan, dan apakah terdapat berita acara atau dokumen yang dapat disimpan oleh pemilik barang.

Penghuni juga sebaiknya tidak menghapus data, merusak barang, menyembunyikan benda, atau memindahkan barang yang diketahui berkaitan dengan perkara ketika mengetahui polisi sedang melakukan penyidikan. Jika terdapat dugaan bahwa barang diambil tanpa prosedur yang benar, persoalan tersebut dapat diperiksa melalui pendampingan advokat dan mekanisme hukum yang tersedia. Dokumentasi yang lengkap mengenai proses penggeledahan dan penyitaan akan sangat membantu ketika tindakan aparat kemudian dipersoalkan secara hukum.

Jadi, Bolehkah Polisi Masuk Rumah Tanpa Izin Pemilik?
Jawaban paling tepat adalah polisi tidak boleh sembarangan masuk ke rumah hanya karena mengaku sedang menjalankan tugas, tetapi dalam kondisi yang ditentukan hukum polisi dapat memasuki dan melakukan penggeledahan tanpa persetujuan pemilik rumah. Dalam keadaan normal, penggeledahan rumah memerlukan izin ketua pengadilan negeri dan penyidik wajib menunjukkan surat tugas serta surat izin penggeledahan kepada tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah. Namun, apabila terdapat keadaan mendesak sebagaimana diatur KUHAP, penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu dengan kewajiban meminta persetujuan setelah tindakan dilakukan.

Artinya, izin pemilik rumah bukan satu-satunya penentu sah atau tidaknya polisi masuk rumah. Jika polisi memiliki kewenangan hukum yang sah untuk melakukan penggeledahan, penolakan pemilik tidak otomatis menghentikan proses karena KUHAP bahkan mengatur mekanisme ketika pemilik atau penghuni menolak atau tidak berada di tempat. Sebaliknya, jika polisi tidak sedang melakukan tindakan hukum yang memberikan kewenangan untuk memasuki rumah, penghuni tidak seharusnya menganggap bahwa kedatangan aparat otomatis memberikan hak untuk memeriksa seluruh isi rumah.

Bagi masyarakat, langkah paling aman ketika polisi datang adalah tetap tenang, menanyakan tujuan kedatangan, meminta petugas menunjukkan identitas dan dokumen yang relevan apabila hendak dilakukan penangkapan atau penggeledahan, memperhatikan saksi, serta menyimpan salinan berita acara atau dokumen lain yang diberikan. Jangan melakukan perlawanan fisik, jangan menyembunyikan orang yang sedang dicari, dan jangan menghilangkan barang yang berpotensi menjadi barang bukti. Jika terdapat dugaan tindakan melampaui kewenangan, catat kronologi secara lengkap dan segera konsultasikan dengan advokat untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

Dengan demikian, anggapan bahwa "polisi tidak boleh masuk rumah tanpa izin pemilik dalam keadaan apa pun" adalah keliru, tetapi anggapan sebaliknya bahwa "polisi boleh masuk rumah kapan saja karena polisi memiliki kewenangan" juga sama kelirunya. Hukum berada di antara dua pandangan tersebut: polisi mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu demi kepentingan penegakan hukum, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh syarat, prosedur, pengawasan pengadilan, saksi, dan mekanisme pertanggungjawaban. Pemilik rumah pun mempunyai hak untuk mengetahui dasar tindakan aparat dan memperoleh perlindungan hukum apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Dasar hukum utama yang perlu diperhatikan saat ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terutama ketentuan mengenai penggeledahan dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 117 serta ketentuan penangkapan dalam Pasal 94 dan seterusnya. UU Nomor 20 Tahun 2025 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981, sehingga untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat dalam menghadapi tindakan polisi saat ini, rujukan utama harus menggunakan KUHAP baru tersebut.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Polisi Datang ke Rumah Mencari Seseorang, Harus Bagaimana? Ini Batas Kewenangan dan Hak Penghuni Rumah
Update :

Kode Etik Kepolisian - Bayangkan suasana rumah tiba-tiba berubah ketika sejumlah anggota polisi datang dan menyebut nama seseorang yang sedang mereka cari. Mereka berdiri di depan pintu, meminta bertemu dengan orang yang dimaksud, sementara penghuni rumah mulai bertanya-tanya apakah polisi boleh langsung masuk, apakah pintu harus dibuka, apakah penghuni wajib memberitahukan keberadaan orang tersebut, dan apakah menolak masuknya polisi bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Situasi seperti ini memang dapat membuat panik, terlebih apabila orang yang dicari bukan pemilik rumah atau bahkan tidak sedang berada di tempat tersebut, sehingga penghuni sering kali tidak mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya sedang dilakukan aparat.

Persoalannya menjadi semakin penting karena hukum acara pidana Indonesia telah berubah. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Undang-undang baru ini mengatur secara lebih rinci mengenai upaya paksa, termasuk penangkapan dan penggeledahan, sehingga ketika polisi datang ke rumah untuk mencari seseorang, penghuni rumah perlu membedakan apakah kedatangan tersebut sekadar untuk mencari atau meminta informasi, melakukan penangkapan, melakukan penggeledahan, atau menjalankan tindakan hukum lainnya.

Dengan kata lain, polisi datang ke rumah belum tentu berarti polisi otomatis berhak menggeledah seluruh rumah. Ada perbedaan mendasar antara meminta seseorang keluar dari rumah, melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumah, dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Masing-masing tindakan mempunyai dasar hukum, syarat, serta prosedur yang berbeda, sehingga penghuni rumah sebaiknya tidak langsung panik tetapi juga tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Lalu, apa yang sebenarnya harus dilakukan apabila polisi datang ke rumah dan mengatakan sedang mencari seseorang? Apakah penghuni boleh meminta identitas dan surat tugas? Kapan polisi boleh masuk tanpa izin penghuni? Bagaimana jika polisi mengatakan memiliki surat penggeledahan? Bagaimana jika orang yang dicari ternyata tidak ada di rumah? Dan apakah polisi dapat memaksa masuk apabila penghuni menolak membuka pintu? Berikut penjelasan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.

Jangan Panik, tetapi Pastikan Lebih Dahulu Polisi Datang untuk Apa
Langkah pertama yang paling penting ketika polisi datang ke rumah adalah jangan langsung berasumsi bahwa mereka akan melakukan penggeledahan atau menangkap seseorang. Tanyakan secara sopan siapa petugas yang datang, dari satuan atau institusi mana, siapa orang yang mereka cari, dan apa tujuan kedatangan mereka. Sikap tenang sangat penting karena penghuni rumah tetap memiliki hak untuk mengetahui tindakan hukum apa yang sedang dilakukan terhadap rumah atau orang yang berada di dalamnya, sementara aparat juga memiliki kewenangan tertentu apabila memang sedang menjalankan proses hukum berdasarkan undang-undang.

Dalam situasi seperti ini, penghuni dapat meminta petugas menunjukkan identitas kedinasan dan menjelaskan maksud kedatangannya. Jika polisi menyatakan hanya ingin mencari atau meminta keterangan mengenai seseorang, kondisi tersebut berbeda dengan apabila mereka mengatakan datang untuk melakukan penggeledahan. Perbedaan ini bukan persoalan istilah semata, karena penggeledahan merupakan upaya paksa yang mempunyai prosedur khusus dalam KUHAP, sedangkan permintaan informasi kepada penghuni rumah tidak otomatis sama dengan tindakan penggeledahan.

KUHAP baru menempatkan penggeledahan sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa ketika polisi hendak masuk dan memeriksa bagian rumah untuk mencari barang atau bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, tindakan itu harus diperlakukan sebagai penggeledahan dan mengikuti aturan yang telah ditentukan, bukan sekadar disebut sebagai "mencari seseorang" untuk menghindari prosedur hukum.

Karena itu, apabila polisi hanya mengatakan, "Kami sedang mencari A," penghuni sebaiknya meminta penjelasan lebih lanjut mengenai apakah mereka hendak bertemu dengan orang tersebut, melakukan penangkapan, atau melakukan penggeledahan. Jika orang yang dicari memang tidak berada di rumah, penghuni dapat menyampaikan keadaan tersebut tanpa perlu membuat cerita tambahan atau memberikan keterangan yang tidak diketahui kebenarannya. Prinsip sederhananya adalah kooperatif terhadap proses hukum, tetapi tetap memahami batas tindakan yang sedang dilakukan aparat.

Kalau Polisi Hanya Mencari Seseorang, Apakah Boleh Langsung Masuk Rumah?
Jawabannya tidak dapat disederhanakan menjadi "boleh" atau "tidak boleh", karena harus dilihat terlebih dahulu tindakan hukum apa yang sebenarnya dilakukan. Apabila polisi hendak masuk untuk melakukan penggeledahan rumah, KUHAP baru secara tegas mengatur bahwa rumah atau bangunan termasuk objek yang dapat digeledah untuk kepentingan penyidikan, tetapi penggeledahan tersebut pada prinsipnya memerlukan izin dari ketua pengadilan negeri. Artinya, sekadar mengatakan bahwa polisi sedang mencari seseorang tidak dengan sendirinya menghapus prosedur penggeledahan yang ditentukan undang-undang.

Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap:
a. rumah atau bangunan;
b. pakaian;
c. badan;
d. alat transportasi;
e. Informasi Elektronik;
f. Dokumen Elektronik; dan/atau
g. benda lainnya.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa rumah memang dapat menjadi objek penggeledahan dalam proses penyidikan. Namun, keberadaan kewenangan untuk menggeledah rumah tidak berarti setiap kedatangan polisi ke rumah otomatis merupakan penggeledahan yang dapat dilakukan tanpa prosedur. Ada tahapan hukum yang harus diperhatikan, terutama mengenai izin penggeledahan dan keadaan tertentu yang memungkinkan penggeledahan dilakukan tanpa izin terlebih dahulu.

Karena itu, apabila polisi datang dan mengatakan sedang mencari seseorang, penghuni dapat menanyakan dengan sopan apakah mereka membawa surat tugas, surat perintah penangkapan, atau surat izin penggeledahan, sesuai tindakan yang hendak dilakukan. Pertanyaan tersebut bukan berarti penghuni sedang menantang kewenangan polisi, melainkan merupakan cara untuk mengetahui dasar hukum tindakan yang akan dilakukan di rumah tersebut. Bahkan dalam penggeledahan, KUHAP baru secara tegas mengatur kewajiban penyidik menunjukkan dokumen tertentu kepada tersangka atau pemilik/penghuni rumah.

Jika Polisi Hendak Menggeledah Rumah, Ada Aturan yang Harus Dipenuhi
Apabila polisi mengatakan bahwa mereka hendak menggeledah rumah karena meyakini terdapat barang bukti di dalamnya, penghuni perlu memahami bahwa penggeledahan mempunyai prosedur khusus. Pasal 113 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa sebelum melakukan penggeledahan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri. Permohonan tersebut juga harus menjelaskan lokasi yang akan digeledah serta dasar atau fakta yang dipercaya bahwa di lokasi tersebut terdapat barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pasal 113 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“(1) Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai:
a. lokasi yang akan digeledah; dan
b. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
(3) Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.”

Ketentuan tersebut penting karena memberikan batas terhadap tindakan penyidik. Artinya, penggeledahan bukan kesempatan bagi aparat untuk mencari apa pun tanpa batas, melainkan tindakan yang harus memiliki hubungan dengan perkara pidana yang sedang disidik. Apabila polisi datang dengan alasan mencari seseorang tetapi kemudian hendak membuka lemari, memeriksa kamar, membuka tempat penyimpanan, atau memeriksa benda-benda di rumah, penghuni perlu mengetahui apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari penggeledahan dan apa dasar hukumnya.

Dalam keadaan normal, polisi harus terlebih dahulu memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri sebelum melakukan penggeledahan. Namun, KUHAP baru juga memberikan pengecualian untuk keadaan mendesak. Karena itu, ketiadaan surat izin penggeledahan pada saat polisi datang tidak otomatis berarti seluruh tindakan polisi pasti tidak sah, sebab undang-undang memang menyediakan kondisi tertentu yang memungkinkan penggeledahan dilakukan tanpa izin terlebih dahulu.

Polisi Bisa Menggeledah Tanpa Izin Pengadilan dalam Keadaan Mendesak, tetapi Ada Syaratnya
Ini merupakan bagian yang sering membuat masyarakat keliru. Banyak orang mengira polisi selalu wajib membawa surat izin penggeledahan dari pengadilan sebelum dapat masuk dan menggeledah rumah. Pada prinsipnya memang demikian, tetapi KUHAP baru memberikan pengecualian apabila terdapat keadaan mendesak. Pengecualian tersebut bukan berarti polisi bebas masuk kapan saja, karena setelah penggeledahan dilakukan tanpa izin, masih ada mekanisme persetujuan dari ketua pengadilan negeri yang harus dipenuhi.

Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“(4) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.
(5) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. letak geografis yang susah dijangkau;
b. Tertangkap Tangan;
c. berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; dan/atau
d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.”

Ketentuan tersebut membuat situasi di lapangan menjadi sangat bergantung pada fakta konkret. Misalnya, polisi mengejar seseorang yang tertangkap tangan dan mempunyai alasan kuat bahwa orang tersebut berada di suatu rumah, atau terdapat keadaan yang berpotensi menyebabkan barang bukti segera dirusak atau dihilangkan. Dalam keadaan semacam itu, penyidik dapat menggunakan ketentuan keadaan mendesak, tetapi tetap harus mengikuti mekanisme hukum setelah penggeledahan dilakukan.

KUHAP baru bahkan mengatur batas waktu untuk meminta persetujuan pengadilan setelah penggeledahan dalam keadaan mendesak. Dengan demikian, pengecualian tersebut bukanlah kewenangan tanpa kontrol, karena tetap terdapat mekanisme pengawasan dari pengadilan terhadap tindakan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin sebelumnya.

Pasal 113 ayat (6) sampai dengan ayat (9) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“(6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan.
(7) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.
(8) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penolakan harus disertai dengan alasan.
(9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil Penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti.”

Bagi penghuni rumah, poin terakhir sangat penting karena menunjukkan bahwa tindakan penggeledahan dalam keadaan mendesak tetap memiliki konsekuensi hukum apabila kemudian tidak mendapatkan persetujuan pengadilan. Oleh karena itu, jika polisi datang dan menyatakan keadaan mendesak, penghuni sebaiknya tidak melakukan perlawanan fisik, tetapi dapat mencatat apa yang terjadi, siapa petugas yang datang, apa alasan yang disampaikan, dan dokumen apa saja yang diperlihatkan. Catatan tersebut dapat menjadi penting apabila kemudian muncul persoalan mengenai keabsahan tindakan aparat.

Jika Polisi Mengaku Membawa Surat Penggeledahan, Penghuni Berhak Melihatnya
Apabila polisi mengatakan bahwa mereka datang untuk melakukan penggeledahan berdasarkan izin pengadilan, penghuni rumah sebaiknya tidak hanya menerima pernyataan tersebut secara lisan. KUHAP baru secara tegas mengatur bahwa penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah atau bangunan. Dengan demikian, penghuni memiliki dasar untuk meminta melihat dokumen tersebut sebelum penggeledahan dilakukan dalam kondisi normal.

Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan.”

Ketentuan tersebut bukan berarti penghuni boleh menolak seluruh proses hanya karena merasa tidak nyaman rumahnya didatangi polisi. Apabila surat dan prosedurnya memang sah, tindakan penggeledahan dapat dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Yang dapat dilakukan penghuni adalah memastikan bahwa proses tersebut berlangsung sesuai dokumen dan ketentuan hukum, termasuk memperhatikan siapa yang melakukan penggeledahan serta siapa yang menjadi saksi.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jangan menandatangani dokumen yang tidak dibaca. Jika setelah penggeledahan polisi meminta penghuni menandatangani berita acara, baca terlebih dahulu isinya dan pastikan apa yang ditulis sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi. Apabila terdapat keberatan, kesalahan, atau bagian yang tidak sesuai, penghuni dapat menyampaikan keberatan tersebut agar tercatat dalam berita acara dan dapat meminta pendampingan hukum apabila diperlukan.

Penggeledahan Rumah Harus Disaksikan, Jadi Jangan Biarkan Proses Berlangsung Tanpa Saksi
KUHAP baru juga memberikan aturan mengenai saksi dalam penggeledahan rumah. Penggeledahan tidak semata-mata menjadi proses antara polisi dan penghuni, karena undang-undang mengatur kehadiran saksi untuk memastikan proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting terutama apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai apa yang ditemukan, apa yang diperiksa, atau apakah terdapat barang yang kemudian dibawa oleh penyidik.

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.”

Apabila pemilik atau penghuni rumah menolak penggeledahan atau tidak berada di tempat, mekanismenya juga telah ditentukan undang-undang. Dalam kondisi tersebut, penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau nama lainnya, atau ketua rukun warga/rukun tetangga, serta dua orang saksi. Dengan demikian, ketidakhadiran penghuni tidak serta-merta membuat proses penggeledahan menjadi tidak mungkin dilakukan, tetapi undang-undang menyediakan mekanisme saksi untuk kondisi tersebut.

Pasal 114 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi.”

Karena itu, apabila polisi datang ketika pemilik rumah sedang tidak berada di tempat, keluarga atau penghuni yang ada tidak perlu langsung menganggap bahwa polisi sama sekali tidak dapat melakukan tindakan apa pun. Namun, apabila polisi melakukan penggeledahan, penghuni dapat memperhatikan apakah prosedur saksi sebagaimana ditentukan undang-undang dipenuhi. Sikap yang paling aman adalah tidak melakukan perlawanan fisik, tetapi memastikan proses terdokumentasi dan meminta salinan dokumen yang memang menjadi hak pihak yang berkepentingan.

Bagaimana Jika Polisi Sebenarnya Datang untuk Menangkap Orang yang Dicari?
Situasinya menjadi berbeda apabila polisi menjelaskan bahwa orang yang dicari adalah tersangka yang hendak ditangkap. Penangkapan merupakan upaya paksa tersendiri dan mempunyai syarat yang berbeda dengan penggeledahan. KUHAP baru menentukan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti, sehingga kedatangan polisi untuk menangkap seseorang bukan sekadar pencarian biasa.

Pasal 94 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Dalam kondisi normal, polisi yang melakukan penangkapan juga harus menunjukkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka. Surat tersebut harus memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan, serta tempat tersangka diperiksa. Dengan demikian, apabila polisi datang ke rumah untuk menangkap seseorang, penghuni rumah dapat meminta penjelasan mengenai dasar penangkapan dan dokumen yang digunakan, sementara orang yang hendak ditangkap mempunyai hak untuk mengetahui alasan dan dasar tindakan tersebut.

Pasal 95 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
(2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
a. identitas Tersangka;
b. alasan Penangkapan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan
d. tempat Tersangka diperiksa.
(3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.”

Ada pengecualian apabila orang tersebut tertangkap tangan. Dalam kondisi tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah penangkapan, sehingga penghuni rumah tidak seharusnya menganggap bahwa ketiadaan surat perintah otomatis membuat tindakan polisi ilegal. Yang penting adalah melihat apakah keadaan konkret memang memenuhi kategori tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana.

Kalau Orang yang Dicari Tidak Ada di Rumah, Jangan Memberikan Informasi yang Tidak Benar
Apabila polisi datang mencari seseorang tetapi orang tersebut memang tidak ada di rumah, penghuni dapat menyampaikan keadaan yang sebenarnya. Tidak ada alasan untuk membuat cerita palsu, mengarang lokasi orang tersebut, atau memberikan informasi yang sengaja menyesatkan hanya karena merasa takut. Sebaliknya, penghuni juga sebaiknya tidak memberikan informasi yang tidak diketahuinya sebagai fakta, karena keterangan yang keliru dapat memperumit situasi.

Jika memang orang tersebut tidak berada di rumah, jawaban sederhana mengenai keadaan sebenarnya dapat disampaikan dengan tenang. Apabila polisi kemudian meminta informasi tambahan, penghuni dapat menanyakan dalam kapasitas apa dirinya dimintai keterangan dan apakah ada surat panggilan atau dokumen hukum tertentu yang berkaitan dengan permintaan tersebut. Apabila pemeriksaan resmi diperlukan, sebaiknya proses dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai dan, apabila perkara cukup serius, penghuni dapat mempertimbangkan pendampingan advokat.

Yang perlu dihindari adalah membantu seseorang bersembunyi apabila tindakan tersebut kemudian berkembang menjadi upaya menghalangi proses hukum. Dalam situasi konkret, batas antara sekadar tidak mengetahui keberadaan seseorang dengan sengaja membantu seseorang menghindari aparat dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, prinsip paling aman adalah jangan berbohong, jangan menghilangkan barang bukti, jangan menghalangi petugas secara fisik, dan jangan mengambil tindakan sendiri untuk melindungi seseorang dari proses hukum.

Jangan Menghalangi atau Melakukan Perlawanan Fisik kepada Polisi
Ketika polisi datang secara tiba-tiba, reaksi pertama sebagian orang mungkin adalah menutup pintu, mengunci gerbang, berteriak, atau bahkan menghalangi petugas masuk. Persoalannya, apabila polisi memang sedang menjalankan tindakan hukum yang sah, perlawanan fisik dapat membuat situasi menjadi jauh lebih serius dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Karena itu, meskipun penghuni merasa tindakan polisi perlu dipertanyakan, cara yang lebih aman adalah menyampaikan keberatan secara verbal dan menggunakan mekanisme hukum setelah tindakan tersebut dilakukan.

Hal ini terutama penting ketika polisi telah menunjukkan surat tugas, surat izin penggeledahan, atau surat perintah penangkapan yang relevan. Penghuni dapat meminta waktu untuk membaca dokumen, meminta kehadiran keluarga atau penasihat hukum jika memungkinkan, dan mencatat proses yang berlangsung, tetapi sebaiknya tidak melakukan tindakan kekerasan atau merusak barang. Apabila ada dugaan pelanggaran prosedur, keberatan tersebut dapat dicatat dan kemudian dikonsultasikan kepada advokat untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

Pendekatan semacam ini memungkinkan dua kepentingan tetap berjalan bersamaan, yaitu penghuni tidak kehilangan haknya dan proses hukum tidak berubah menjadi konflik fisik. Hukum acara pidana menyediakan mekanisme untuk menguji tindakan aparat, sehingga seseorang tidak perlu mempertaruhkan keselamatan dirinya hanya untuk menunjukkan bahwa ia tidak setuju dengan tindakan polisi. Dalam perkara yang serius, dokumentasi mengenai waktu kedatangan, identitas petugas, surat yang diperlihatkan, saksi yang hadir, barang yang diperiksa, dan dokumen yang ditandatangani dapat jauh lebih berguna daripada melakukan perlawanan di lokasi.

Jika Polisi Masuk dan Menggeledah, Perhatikan Apa Saja yang Mereka Periksa
Apabila penggeledahan dilakukan secara sah, penghuni rumah sebaiknya memperhatikan prosesnya dengan tenang. KUHAP baru menentukan bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. Artinya, penggeledahan mempunyai tujuan hukum tertentu dan tidak seharusnya berubah menjadi pemeriksaan tanpa batas terhadap seluruh benda yang tidak berkaitan dengan perkara.

Dalam praktik, penghuni dapat mencatat ruangan yang diperiksa, barang apa yang dibuka atau diperiksa, dan apakah ada barang yang kemudian dibawa oleh penyidik. Apabila terdapat penyitaan, proses tersebut mempunyai aturan tersendiri mengenai surat perintah, izin pengadilan, saksi, serta berita acara. Karena itu, apabila polisi bukan hanya menggeledah tetapi juga mengambil benda tertentu dari rumah, penghuni perlu memperhatikan bahwa tindakan tersebut sudah masuk ke wilayah penyitaan, yang memiliki prosedur tersendiri dalam KUHAP.

Jangan menganggap semua benda yang dibawa polisi otomatis menjadi barang bukti yang sah. Dalam kondisi tertentu, penyitaan membutuhkan izin pengadilan, dan undang-undang mengatur pula keadaan mendesak serta konsekuensi apabila persetujuan pengadilan ditolak. Oleh sebab itu, apabila terdapat barang yang disita, penting untuk meminta dan menyimpan salinan dokumen yang berkaitan dengan penyitaan tersebut.

Bagaimana Jika Polisi Mengatakan Tidak Membawa Surat karena Ini "Darurat"?
Pernyataan seperti "ini keadaan darurat" tidak seharusnya langsung membuat penghuni panik, tetapi juga tidak seharusnya langsung dianggap sebagai alasan yang pasti tidak sah. KUHAP baru memang mengakui adanya keadaan mendesak yang memungkinkan penyidik melakukan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri terlebih dahulu. Namun, undang-undang juga memberikan kategori keadaan mendesak serta mengatur kewajiban meminta persetujuan pengadilan setelah penggeledahan dilakukan.

Karena itu, jika polisi mengatakan penggeledahan dilakukan dalam keadaan mendesak, penghuni dapat meminta petugas menjelaskan dasar keadaan mendesak tersebut tanpa melakukan konfrontasi. Jika polisi tetap melanjutkan tindakan, penghuni sebaiknya mencatat alasan yang disampaikan dan memperhatikan prosedur yang dilakukan, termasuk identitas petugas dan saksi. Informasi tersebut dapat menjadi penting apabila nantinya penghuni atau pemilik rumah ingin meminta penilaian hukum terhadap tindakan tersebut.

Yang perlu dipahami adalah keberatan terhadap penggeledahan tidak harus diselesaikan di depan pintu rumah. Jika terdapat dugaan bahwa polisi menyalahgunakan alasan keadaan mendesak atau melanggar prosedur, persoalan tersebut dapat dibawa melalui mekanisme hukum yang tersedia. Melakukan perlawanan fisik di tempat justru dapat menimbulkan risiko yang jauh lebih besar bagi penghuni rumah.

Jika Penghuni Tidak Berada di Rumah, Polisi Tetap Dapat Melakukan Penggeledahan dengan Prosedur Tertentu
Banyak orang mengira polisi tidak dapat melakukan penggeledahan jika pemilik rumah sedang pergi. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. KUHAP baru secara eksplisit mengatur kondisi ketika tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah menolak penggeledahan atau tidak berada di tempat, sehingga hukum telah menyediakan mekanisme agar proses penggeledahan tetap dapat dilakukan dengan disaksikan pihak-pihak tertentu.

Pasal 114 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi.”

Karena itu, apabila seseorang menerima informasi bahwa rumahnya telah didatangi polisi ketika ia sedang tidak berada di rumah, jangan langsung menyimpulkan bahwa tindakan tersebut pasti ilegal. Perlu diperiksa apakah polisi melakukan penggeledahan, apa dasar hukumnya, apakah ada izin pengadilan atau keadaan mendesak, siapa saksi yang hadir, dan apakah berita acara dibuat sebagaimana ditentukan undang-undang. Pemeriksaan terhadap dokumen dan kronologi jauh lebih penting daripada hanya mendasarkan penilaian pada cerita dari tetangga atau orang lain.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pemilik atau penghuni rumah sebaiknya segera mengumpulkan dokumen yang tersedia dan meminta pendampingan hukum. Terutama apabila ada barang yang dibawa dari rumah, informasi mengenai barang tersebut perlu dicatat secara rinci karena dapat berkaitan dengan proses penyitaan dan pembuktian di kemudian hari. Dengan dokumentasi yang lengkap, advokat dapat lebih mudah menilai apakah tindakan aparat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Apakah Polisi Boleh Membawa Barang dari Rumah Saat Mencari Seseorang?
Tidak otomatis. Mencari seseorang dan menyita barang adalah dua tindakan yang berbeda. Jika polisi datang untuk mencari seseorang, mereka tidak otomatis memperoleh kewenangan untuk mengambil semua benda yang mereka anggap menarik atau mencurigakan dari dalam rumah. Apabila benda tertentu hendak diambil sebagai barang bukti, tindakan tersebut harus memenuhi ketentuan mengenai penyitaan.

KUHAP baru mengatur bahwa sebelum melakukan penyitaan, penyidik pada prinsipnya mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda tersebut berada. Permohonan tersebut harus memuat informasi mengenai benda yang akan disita, antara lain jenis, jumlah dan nilai barang, lokasi, serta alasan penyitaan.

Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“(1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi:
a. jenis;
b. jumlah dan nilai barang;
c. lokasi; dan
d. alasan Penyitaan.”

Namun, sama seperti penggeledahan, penyitaan juga memiliki pengecualian dalam keadaan mendesak. KUHAP baru memperbolehkan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu dalam keadaan mendesak, tetapi khusus terhadap benda bergerak dan tetap mewajibkan penyidik meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam batas waktu yang ditentukan.

Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.”

Dengan demikian, jika polisi datang mencari seseorang lalu hendak membawa laptop, telepon seluler, dokumen, uang, kendaraan, atau benda lainnya, penghuni sebaiknya meminta penjelasan apakah tindakan tersebut merupakan penyitaan dan meminta dokumen yang berkaitan. Jangan menghalangi secara fisik, tetapi jangan pula menganggap bahwa semua barang yang dibawa aparat otomatis sah tanpa prosedur.

Polisi Wajib Membuat Berita Acara Penggeledahan
Salah satu hal yang sering dilupakan penghuni rumah adalah berita acara. Setelah melakukan penggeledahan, penyidik wajib membuat berita acara penggeledahan rumah atau bangunan. Berita acara tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan catatan resmi mengenai tindakan yang telah dilakukan aparat selama penggeledahan. Karena itu, pihak yang rumahnya digeledah sebaiknya memperhatikan isi berita acara sebelum menandatanganinya.

Pasal 114 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi.”

Jika pemilik atau penghuni menolak atau tidak berada di tempat, berita acara juga tetap dibuat dengan mekanisme tanda tangan pihak-pihak yang menjadi saksi sebagaimana diatur undang-undang. Karena itu, jangan menganggap bahwa tidak adanya pemilik rumah otomatis membuat tidak ada dokumen mengenai proses tersebut.

Apabila isi berita acara tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, persoalan tersebut perlu segera diperhatikan. Pihak yang bersangkutan sebaiknya tidak menandatangani dokumen secara membabi buta tanpa membacanya terlebih dahulu dan dapat menyampaikan keberatan agar tercatat sesuai prosedur. Dalam perkara yang serius, sebaiknya berita acara dan seluruh dokumen yang diterima langsung disimpan dan diperlihatkan kepada advokat untuk dianalisis.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Merasa Polisi Melanggar Prosedur?
Jika penghuni merasa polisi masuk tanpa dasar hukum, melakukan penggeledahan di luar tujuan perkara, membawa barang tanpa prosedur, atau melakukan tindakan lain yang dianggap melampaui kewenangan, jangan melakukan perlawanan fisik. Langkah yang lebih aman adalah mencatat kronologi, menyimpan dokumen, mencatat identitas petugas sepanjang dapat dilakukan secara wajar, mengidentifikasi saksi yang melihat kejadian, serta menyimpan rekaman kamera pengawas apabila tersedia. Data tersebut dapat menjadi jauh lebih berguna ketika tindakan aparat kemudian diperiksa secara hukum.

KUHAP baru sendiri memperkuat mekanisme praperadilan sebagai salah satu bagian dari pembaruan hukum acara pidana. Hal tersebut penting karena persoalan mengenai tindakan upaya paksa bukan sesuatu yang harus selalu diselesaikan melalui konflik langsung antara warga dan polisi. Mekanisme hukum tersedia untuk menguji tindakan aparat sesuai ruang lingkup kewenangan pengadilan.

Dalam keadaan konkret, advokat dapat menilai apakah tindakan yang dilakukan merupakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, atau bentuk upaya paksa lainnya, kemudian memeriksa apakah syarat masing-masing telah dipenuhi. Penilaian tersebut harus dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta perkara, bukan hanya berdasarkan cerita bahwa "polisi masuk rumah". Perbedaan kecil dalam fakta, seperti apakah ada surat izin, apakah terjadi tertangkap tangan, apakah terdapat keadaan mendesak, dan apakah ada barang yang disita, dapat mengubah analisis hukumnya secara signifikan.

Jangan Menghapus Barang, Menyembunyikan Orang, atau Mengubah Kondisi Rumah
Ketika mengetahui polisi sedang mencari seseorang, ada satu hal yang sebaiknya benar-benar dihindari, yaitu mengambil tindakan untuk menghilangkan jejak atau barang yang berkaitan dengan perkara. Jangan menghapus percakapan, membuang dokumen, memindahkan barang, merusak telepon, menyembunyikan benda, atau meminta orang lain mengubah keterangan hanya karena takut barang tersebut ditemukan. Selain dapat memperburuk posisi hukum orang yang bersangkutan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri.

Hal yang sama berlaku terhadap orang yang sedang dicari. Penghuni rumah sebaiknya tidak memberikan informasi palsu mengenai keberadaan orang tersebut apabila mengetahui keadaan sebenarnya, apalagi secara aktif menyembunyikan orang tersebut dengan tujuan menghindarkannya dari proses hukum. Jika polisi datang secara sah untuk melakukan tindakan hukum terhadap seseorang, pilihan yang paling aman adalah membiarkan proses berjalan sesuai hukum dan menggunakan bantuan advokat apabila orang yang bersangkutan membutuhkan pembelaan.

Prinsipnya, jangan membuat masalah hukum baru karena panik menghadapi masalah hukum yang sudah ada. Penghuni rumah dapat menggunakan haknya untuk meminta penjelasan, memeriksa dokumen, mencatat proses, meminta saksi, dan mendapatkan pendampingan hukum tanpa harus melakukan tindakan yang dapat dianggap menghalangi proses hukum. Sikap tenang justru memberikan ruang yang lebih besar untuk memastikan semua tindakan dapat diperiksa secara objektif setelah kejadian.

Bagaimana Jika Polisi Hanya Ingin Bertemu dengan Orang yang Dicari?
Tidak semua kedatangan polisi ke rumah merupakan penggeledahan atau penangkapan. Dalam beberapa keadaan, polisi mungkin hanya ingin meminta orang yang dicari untuk datang atau memberikan keterangan berkaitan dengan suatu perkara. Jika demikian, penghuni dapat meminta penjelasan mengenai maksud kedatangan tersebut dan, apabila diperlukan pemeriksaan formal, meminta agar pemanggilan dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

Situasi ini juga menjadi alasan mengapa penghuni tidak perlu langsung membuka seluruh bagian rumah hanya karena polisi mengatakan sedang mencari seseorang. Jika orang tersebut dipanggil atau diminta datang, persoalan tersebut berbeda dari tindakan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Apabila polisi ingin masuk ke rumah untuk mencari orang tersebut secara fisik, dasar tindakan yang digunakan harus diperhatikan karena masuk dan memeriksa rumah dapat bersinggungan dengan ketentuan mengenai penggeledahan dan penangkapan.

Jika orang yang dicari memang berada di dalam rumah dan polisi datang dengan dasar hukum untuk menangkapnya, sebaiknya penghuni tidak mencoba menyembunyikannya. Sebaliknya, jika polisi hanya ingin bertemu atau meminta keterangan dan belum menunjukkan dasar tindakan upaya paksa, penghuni dapat meminta penjelasan secara sopan dan menyarankan agar orang yang bersangkutan berkomunikasi dengan advokat terlebih dahulu apabila perkara tersebut berpotensi menempatkannya dalam posisi hukum yang serius.

Polisi Datang Mencari Seseorang Bukan Berarti Penghuni Harus Panik
Jika polisi datang ke rumah untuk mencari seseorang, hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang dan cari tahu tujuan kedatangan mereka. Tanyakan identitas petugas, siapa yang dicari, apakah kedatangan tersebut berkaitan dengan penangkapan, penggeledahan, atau sekadar permintaan informasi, serta dokumen apa yang menjadi dasar tindakan mereka. Penghuni tidak perlu melakukan perlawanan fisik, tetapi juga tidak perlu menyerahkan seluruh kendali atas rumah tanpa mengetahui tindakan hukum apa yang sedang dilakukan.

Apabila polisi hendak melakukan penggeledahan, KUHAP baru mengatur bahwa pada prinsipnya diperlukan izin dari ketua pengadilan negeri. Pasal 112 sampai Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi ketentuan penting karena mengatur objek penggeledahan, izin pengadilan, keadaan mendesak, kewajiban menunjukkan surat tugas dan surat izin, kehadiran saksi, serta berita acara penggeledahan.

Jika polisi datang untuk menangkap seseorang, aturan yang digunakan berbeda. Pasal 94 dan Pasal 95 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penangkapan dilakukan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti dan, dalam kondisi normal, penyidik harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan yang memuat identitas, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, dan tempat pemeriksaan.

Sementara itu, apabila polisi membawa barang dari rumah, penghuni perlu membedakan tindakan tersebut dengan penggeledahan karena penyitaan memiliki prosedur tersendiri. KUHAP baru pada prinsipnya mensyaratkan izin ketua pengadilan negeri untuk penyitaan, dengan pengecualian tertentu dalam keadaan mendesak terhadap benda bergerak yang tetap diikuti kewajiban meminta persetujuan pengadilan.

Jadi, ketika polisi tiba-tiba berdiri di depan rumah dan mengatakan sedang mencari seseorang, jangan langsung membuka seluruh rumah, tetapi jangan pula melakukan perlawanan. Tanyakan tujuan tindakan, minta petugas menunjukkan dokumen yang relevan apabila mereka hendak melakukan penangkapan atau penggeledahan, perhatikan saksi dan berita acara, jangan menghilangkan barang atau menyembunyikan orang yang dicari, serta segera hubungi advokat apabila perkara tersebut serius atau terdapat dugaan pelanggaran prosedur. Dengan memahami perbedaan antara mencari seseorang, menangkap seseorang, menggeledah rumah, dan menyita barang, penghuni dapat tetap kooperatif terhadap proses hukum sekaligus melindungi hak-haknya secara sah.

Perlu diingat pula bahwa dasar hukum yang digunakan saat ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. Karena itu, apabila menemukan artikel lama yang masih menjadikan KUHAP 1981 sebagai satu-satunya rujukan, pembaca perlu memeriksa kembali relevansinya terhadap perkara yang ditangani berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Apa Syarat Seseorang Ditetapkan sebagai Tersangka? Ini Aturan Terbaru yang Berlaku Saat Ini
Update :

Hukum Pidana - Ketika nama seseorang mulai muncul dalam perkara pidana, satu pertanyaan yang biasanya paling membuat khawatir adalah apakah orang tersebut bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kekhawatiran itu semakin besar ketika seseorang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi, terlapor, atau bahkan belum pernah diperiksa oleh penyidik, kemudian tiba-tiba mengetahui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Di tengah banyaknya pemberitaan mengenai penetapan tersangka, masyarakat sering mendengar istilah "dua alat bukti" sebagai syarat utama, tetapi belum tentu memahami apa yang dimaksud dengan dua alat bukti tersebut, bagaimana hubungan alat bukti dengan dugaan tindak pidana, apakah laporan polisi sudah cukup untuk menjadikan seseorang tersangka, serta apakah penetapan tersebut dapat diuji apabila dianggap dilakukan secara tidak sah.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena hukum acara pidana Indonesia telah berubah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut serta menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan berlakunya KUHAP baru, pembahasan mengenai syarat penetapan tersangka harus menggunakan ketentuan yang sekarang berlaku, bukan lagi semata-mata mengandalkan rumusan KUHAP lama. UU Nomor 20 Tahun 2025 sendiri memuat perubahan penting mengenai upaya paksa, penguatan hak tersangka dan saksi, penguatan mekanisme praperadilan, serta perubahan kewenangan dalam proses penyidikan.

Dalam KUHAP baru, penetapan tersangka secara tegas ditempatkan sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Artinya, status tersangka bukan sekadar sebutan atau istilah administratif yang tidak memiliki konsekuensi hukum, melainkan merupakan tindakan hukum yang harus dilakukan berdasarkan syarat dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Karena itu, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena adanya dugaan pribadi, tekanan publik, laporan seseorang, atau asumsi bahwa orang tersebut kemungkinan terlibat dalam suatu perkara.

Lantas, apa sebenarnya syarat seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka? Apakah cukup dengan adanya laporan polisi? Apakah harus ada dua saksi? Apakah seseorang wajib diperiksa lebih dahulu sebelum menjadi tersangka? Apakah dua alat bukti harus menunjukkan secara langsung bahwa orang tersebut adalah pelaku? Dan jika seseorang merasa penetapan tersangkanya tidak sah, apakah status tersebut dapat digugat? Berikut penjelasannya berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini.

Syarat Utama Penetapan Tersangka: Minimal Dua Alat Bukti
Syarat paling mendasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka saat ini terdapat dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila orang tersebut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Dengan demikian, terdapat hubungan yang harus jelas antara dugaan tindak pidana, orang yang diduga melakukan tindak pidana, dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersebut. Ketentuan ini sekaligus menunjukkan bahwa laporan polisi atau dugaan semata tidak otomatis cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.

Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Ketentuan tersebut menjadi titik awal untuk memahami seluruh pembahasan mengenai penetapan tersangka. Artinya, seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka hanya karena namanya disebut oleh pelapor, hanya karena pernah berada di lokasi kejadian, hanya karena memiliki hubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa, atau hanya karena penyidik merasa ada sesuatu yang mencurigakan. Semua keadaan tersebut dapat menjadi informasi awal dalam proses penegakan hukum, tetapi untuk sampai pada tahap penetapan tersangka, undang-undang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti sebagai dasar dugaan terhadap orang tersebut.

Meski demikian, frasa "minimal dua alat bukti" juga tidak boleh dipahami secara terlalu sederhana. Dua alat bukti bukan berarti dua informasi apa saja yang kemudian secara otomatis menjadikan seseorang tersangka. Alat bukti tersebut harus berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa dan mempunyai relevansi terhadap dugaan tindak pidana serta keterlibatan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya berapa jumlah alat bukti yang dimiliki penyidik, tetapi juga bagaimana alat bukti tersebut mendukung dugaan bahwa orang tertentu telah melakukan tindak pidana yang sedang disidik.

Karena itu, apabila seseorang bertanya apakah "dua alat bukti" berarti dirinya pasti akan menjadi tersangka, jawabannya tidak sesederhana itu. Penyidik tetap harus memastikan bahwa alat bukti yang digunakan memiliki hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan dan orang yang ditetapkan. Ketika keabsahan penetapan tersangka kemudian diuji dalam forum hukum, persoalan mengenai kecukupan dan relevansi alat bukti dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan tersebut.

Bukan Sekadar Ada Laporan Polisi, Lalu Langsung Jadi Tersangka
Kesalahpahaman yang cukup sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa seseorang yang dilaporkan ke polisi otomatis berubah status menjadi tersangka. Padahal, laporan polisi pada dasarnya merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menerima informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana. Setelah laporan diterima, masih terdapat proses penyelidikan dan penyidikan untuk memperoleh informasi, menemukan peristiwa pidana, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil proses tersebut.

Dengan demikian, status terlapor tidak sama dengan tersangka. Seseorang dapat dilaporkan tetapi belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang tersedia belum mencukupi. Sebaliknya, apabila proses hukum telah menghasilkan minimal dua alat bukti yang menjadi dasar dugaan terhadap orang tertentu, penyidik kemudian memiliki dasar untuk melakukan penetapan tersangka sesuai Pasal 90 KUHAP baru.

Perbedaan ini penting karena laporan polisi pada tahap awal belum tentu menggambarkan fakta hukum yang sebenarnya. Pelapor tentu memiliki versi mengenai peristiwa yang dilaporkannya, tetapi penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan proses hukum dan menilai informasi tersebut berdasarkan alat bukti. Oleh sebab itu, seseorang yang mendengar bahwa dirinya "dilaporkan" tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa dirinya telah menjadi tersangka, sebagaimana orang yang disebut dalam laporan juga tidak otomatis dapat dianggap sebagai pelaku yang telah terbukti bersalah.

Hal yang sama berlaku ketika seseorang dipanggil sebagai saksi. Status saksi menunjukkan bahwa penyidik membutuhkan keterangan orang tersebut dalam rangka pemeriksaan perkara, tetapi pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis berarti orang tersebut adalah pelaku. Namun, apabila selama perkembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum dan mengarah kepada keterlibatan orang tersebut, status hukumnya dapat berubah sesuai dengan perkembangan perkara. Karena itulah, seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang berpotensi berkaitan langsung dengan dirinya sebaiknya memahami hak-haknya dan tidak menganggap pemeriksaan tersebut sebagai persoalan administratif biasa.

Apa yang Dimaksud dengan "Tersangka" Menurut KUHAP Baru?
Untuk memahami syarat penetapan tersangka, masyarakat juga perlu melihat definisi tersangka dalam KUHAP baru. Definisi ini penting karena menunjukkan bahwa status tersangka tidak semata-mata ditentukan berdasarkan keputusan subjektif aparat, tetapi dikaitkan langsung dengan dugaan melakukan tindak pidana dan keberadaan minimal dua alat bukti. Dengan demikian, rumusan definisi tersebut sejalan dengan Pasal 90 yang mengatur mengenai penetapan tersangka.

Pasal 1 angka 28 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa ada beberapa unsur penting yang perlu diperhatikan. Pertama, orang yang bersangkutan harus merupakan seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Kedua, dugaan tersebut harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Jadi, definisi tersangka itu sendiri telah memasukkan standar minimal alat bukti sebagai bagian dari dasar penentuan status seseorang.

Rumusan tersebut juga memperlihatkan bahwa status tersangka bukanlah putusan mengenai bersalah atau tidak bersalah. Seseorang menjadi tersangka karena pada tahap penyidikan terdapat dugaan yang secara hukum telah memenuhi standar untuk menempatkannya dalam posisi tersebut. Pembuktian mengenai apakah orang tersebut benar-benar melakukan tindak pidana tetap harus melalui tahapan hukum berikutnya, dan apabila perkara sampai ke pengadilan, pembuktian bersalah atau tidak bersalah menjadi bagian dari kewenangan hakim berdasarkan pemeriksaan persidangan.

Karena itu, istilah tersangka harus selalu digunakan dengan hati-hati, terutama dalam pemberitaan atau komunikasi publik. Menyebut seseorang sebagai tersangka tidak sama dengan menyatakan bahwa orang tersebut telah terbukti sebagai pelaku. Bahkan KUHAP baru memberikan larangan kepada penyidik untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka, sehingga status hukum seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai vonis sebelum proses peradilan selesai.

Dua Alat Bukti Itu Harus Berhubungan dengan Dugaan Tindak Pidana
Salah satu hal yang sering luput ketika membahas syarat penetapan tersangka adalah hubungan antara alat bukti dengan perkara. Banyak orang memahami aturan minimal dua alat bukti seolah-olah penyidik hanya perlu mengumpulkan dua bukti dalam bentuk apa pun. Padahal, secara logis dan hukum, alat bukti tersebut harus memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diperiksa dan mendukung dugaan terhadap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dua alat bukti yang tidak berkaitan dengan unsur tindak pidana atau tidak mampu menghubungkan seseorang dengan perkara tentu menjadi persoalan yang berbeda.

Sebagai contoh sederhana, keberadaan seseorang dalam sebuah lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia melakukan tindak pidana yang terjadi di lokasi tersebut. Begitu pula hubungan pertemanan, hubungan bisnis, hubungan keluarga, atau komunikasi dengan seseorang yang menjadi pelaku tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut ikut melakukan tindak pidana. Semua keadaan itu mungkin menjadi bagian dari rangkaian informasi yang diperiksa penyidik, tetapi tetap diperlukan dasar pembuktian yang menghubungkan orang tersebut dengan dugaan tindak pidana.

Dalam perkara tertentu, alat bukti dapat berasal dari keterangan orang, surat atau dokumen, barang bukti, informasi elektronik, maupun bentuk alat bukti lain yang diakui oleh KUHAP baru sesuai karakter perkaranya. Perkembangan teknologi juga membuat pembuktian perkara pidana semakin sering melibatkan data elektronik, rekaman komunikasi, transaksi digital, dokumen elektronik, rekaman kamera pengawas, dan berbagai bentuk informasi lain. Karena itu, penilaian terhadap alat bukti dalam perkara modern tidak selalu berbentuk dokumen fisik atau kesaksian seseorang di lokasi kejadian.

Hal yang paling penting adalah bahwa jumlah alat bukti tidak boleh dipisahkan dari kualitas dan relevansinya. Ketika seseorang mempertanyakan apakah penetapan tersangkanya telah memenuhi syarat, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya "ada dua bukti atau tidak", tetapi juga "dua alat bukti apa yang digunakan, apa hubungannya dengan tindak pidana, dan bagaimana alat bukti tersebut mendukung dugaan bahwa saya melakukan tindak pidana". Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi orang yang bersangkutan.

Apakah Dua Alat Bukti Harus Berupa Dua Orang Saksi?
Tidak. Dua alat bukti tidak sama dengan dua orang saksi. Kesalahpahaman ini cukup sering terjadi karena masyarakat mengira bahwa syarat minimal dua alat bukti berarti polisi harus mempunyai dua orang yang memberikan kesaksian mengenai perbuatan yang sama. Padahal, yang disyaratkan KUHAP adalah minimal dua alat bukti, bukan minimal dua orang saksi.

Artinya, konstruksi pembuktian dapat melibatkan jenis alat bukti yang berbeda sesuai dengan perkara. Dalam perkara tertentu, keterangan saksi dapat menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan bersama dokumen atau alat bukti lainnya. Dalam perkara lain, bukti elektronik, surat, barang bukti, keterangan ahli, atau bentuk alat bukti lain yang diakui undang-undang dapat memiliki peranan penting. Oleh sebab itu, masyarakat tidak seharusnya mengukur terpenuhi atau tidaknya syarat penetapan tersangka hanya dengan menghitung berapa orang yang telah diperiksa sebagai saksi.

Perubahan KUHAP pada 2025 juga membawa pengaturan baru mengenai sistem alat bukti. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum acara pidana yang sekarang berlaku dan memiliki pengaturan tersendiri mengenai alat bukti, termasuk perkembangan yang berkaitan dengan barang bukti dan pembuktian dalam perkara pidana. Karena itu, ketika membahas perkara yang terjadi setelah 2 Januari 2026, penggunaan referensi mengenai daftar alat bukti dari KUHAP lama harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mencampurkan dua rezim hukum yang berbeda.

Dengan demikian, apabila seseorang mendengar bahwa polisi sudah memiliki "dua bukti", belum tentu yang dimaksud adalah dua saksi. Begitu pula apabila hanya ada satu saksi, bukan berarti penyidik otomatis tidak dapat menetapkan tersangka. Yang menentukan adalah apakah keseluruhan alat bukti yang tersedia telah memenuhi standar minimal yang ditetapkan undang-undang dan relevan untuk mendukung dugaan bahwa orang tertentu melakukan tindak pidana.

Apakah Seseorang Harus Diperiksa sebagai Saksi Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka?
Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati karena banyak orang masih menggunakan pemahaman yang berkembang pada masa KUHAP lama. Setelah KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026, dasar utama penetapan tersangka adalah Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti. Rumusan Pasal 90 tidak secara eksplisit menyebut bahwa seseorang harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Hal tersebut tidak berarti pemeriksaan terhadap seseorang menjadi tidak penting dalam proses hukum. Pemeriksaan tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan merupakan sarana untuk memperoleh keterangan serta menguji fakta yang berkaitan dengan perkara. Namun, secara khusus apabila pertanyaannya adalah apakah pemeriksaan sebagai calon tersangka merupakan syarat eksplisit yang harus selalu dipenuhi sebelum penetapan berdasarkan KUHAP baru, jawabannya harus dilihat dari rumusan UU Nomor 20 Tahun 2025, bukan semata-mata dari praktik atau ketentuan KUHAP lama.

Perbedaan ini menjadi penting karena sejumlah putusan dan praktik hukum yang lahir sebelum 2026 menggunakan dasar KUHAP lama. KUHAP lama kini telah dicabut sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025. Oleh karena itu, artikel, pendapat hukum, atau pemberitaan yang masih menggunakan ketentuan lama perlu dibaca berdasarkan konteks waktu dan dasar hukum yang digunakan.

Meski demikian, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. KUHAP baru secara umum menekankan penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas serta penguatan peran advokat. Karena itu, tidak adanya rumusan eksplisit mengenai pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat penetapan tidak dapat ditafsirkan bahwa orang yang telah menjadi tersangka kehilangan hak untuk mengetahui perkara, memperoleh pendampingan hukum, memberikan pembelaan, atau menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Penetapan Tersangka Harus Dituangkan dalam Surat
Syarat penetapan tersangka bukan hanya berkaitan dengan alat bukti. Setelah penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, KUHAP baru mengharuskan penetapan tersebut dituangkan dalam surat. Ketentuan ini penting karena status seseorang tidak boleh hanya didasarkan pada pernyataan informal atau informasi yang beredar tanpa dokumen hukum yang jelas. Surat penetapan tersebut juga harus diberitahukan kepada tersangka dalam jangka waktu yang telah ditentukan undang-undang.

Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.”

Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai status hukum orang yang bersangkutan. Seseorang yang mendengar dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka berhak mengetahui dasar formal mengenai perubahan status tersebut. Dengan adanya surat penetapan, orang yang bersangkutan juga mempunyai dokumen yang dapat digunakan untuk memahami posisi hukumnya dan mengambil langkah hukum apabila terdapat persoalan mengenai prosedur atau dasar penetapan.

KUHAP baru juga menentukan informasi apa saja yang harus dicantumkan dalam surat penetapan tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa surat tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memberikan informasi kepada orang yang status hukumnya berubah menjadi tersangka.

Pasal 90 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. identitas Tersangka;
b. uraian singkat perkara; dan
c. hak Tersangka.”

Dengan adanya ketentuan tersebut, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dapat mengetahui setidaknya identitas hukum yang digunakan, gambaran singkat perkara yang menjadi dasar penetapan, serta hak-hak yang melekat pada dirinya. Apabila seseorang hanya mengetahui dari media sosial, pemberitaan, atau informasi dari orang lain bahwa dirinya menjadi tersangka tanpa menerima pemberitahuan sebagaimana ditentukan hukum, persoalan tersebut patut diperiksa lebih lanjut berdasarkan keadaan konkret dan dokumen perkara.

Penyidik Tidak Boleh Menetapkan Tersangka Sekaligus Memperlakukan Orang Itu sebagai Orang yang Sudah Bersalah
Status tersangka memiliki konsekuensi serius karena dapat memengaruhi reputasi, pekerjaan, hubungan sosial, bahkan membuka kemungkinan dilakukannya tindakan hukum lain seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau tindakan lain sesuai syarat masing-masing. Karena itu, penetapan tersangka harus dibedakan dari pernyataan bahwa seseorang telah terbukti bersalah. KUHAP baru secara khusus memberikan larangan agar proses penetapan tersangka tidak dilakukan dengan cara yang menimbulkan praduga bersalah.

Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Ketentuan tersebut memberikan pesan penting bahwa proses penyidikan tetap harus menghormati prinsip bahwa seseorang belum dapat dianggap bersalah hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka merupakan posisi hukum dalam tahap penyidikan, sedangkan pembuktian mengenai kesalahan seseorang merupakan persoalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak boleh dipahami sebagai akhir dari proses hukum, melainkan sebagai salah satu tahapan dalam proses penanganan perkara pidana.

Larangan tersebut juga relevan dalam konteks pemberitaan dan komunikasi publik. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, informasi mengenai perkara dapat menyebar dengan cepat dan membentuk opini publik sebelum perkara diuji di pengadilan. Karena itu, baik aparat maupun masyarakat perlu membedakan antara fakta bahwa seseorang telah berstatus tersangka dengan kesimpulan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Dua hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

Apakah Penetapan Tersangka Sama dengan Penangkapan?
Tidak. Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan merupakan tindakan hukum yang berbeda meskipun dapat terjadi dalam rangkaian perkara yang sama. KUHAP baru bahkan memasukkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa, tetapi tetap membedakannya dari penangkapan dan penahanan yang mempunyai ketentuan tersendiri. Oleh karena itu, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa otomatis berarti pada saat yang sama ia pasti ditangkap atau ditahan.

Pasal 89 UU Nomor 20 Tahun 2025:
“Bentuk Upaya Paksa meliputi:
a. Penetapan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran; dan
i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.”

Pemisahan tersebut penting karena masyarakat sering menganggap bahwa begitu seseorang menjadi tersangka, aparat pasti akan langsung melakukan penangkapan atau penahanan. Padahal, setiap tindakan upaya paksa memiliki syarat dan mekanisme masing-masing. Karena itu, seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka perlu membedakan antara status hukum sebagai tersangka dengan tindakan lain yang mungkin atau tidak mungkin dilakukan penyidik terhadap dirinya.

Pemahaman tersebut juga penting ketika seseorang sedang mempertimbangkan langkah hukum. Jika persoalannya adalah keberatan terhadap status tersangka, analisis hukumnya berbeda dengan keberatan terhadap penangkapan atau penahanan. Advokat perlu melihat tindakan apa yang sebenarnya dilakukan penyidik, kapan tindakan tersebut dilakukan, dasar hukumnya, serta apakah seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang telah dipenuhi.

Apakah Penetapan Tersangka Bisa Diuji melalui Praperadilan?
Ya, mekanisme praperadilan merupakan salah satu instrumen penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. KUHAP baru secara khusus memperkuat mekanisme praperadilan dan dalam materi pokoknya menyebutkan bahwa penguatan tersebut ditujukan sebagai mekanisme untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dan penuntut umum. Hal ini menjadi semakin penting karena penetapan tersangka sendiri ditempatkan sebagai salah satu bentuk upaya paksa dalam KUHAP baru.

Praperadilan bukanlah mekanisme untuk langsung memutus apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana atau tidak sebagaimana pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Fokusnya berkaitan dengan tindakan atau prosedur hukum tertentu yang dilakukan aparat, termasuk persoalan mengenai keabsahan tindakan yang menurut undang-undang dapat diuji melalui praperadilan. Karena itu, seseorang yang merasa penetapan tersangkanya bermasalah perlu terlebih dahulu melihat apakah persoalan yang hendak dipersoalkan memang termasuk dalam ruang lingkup praperadilan berdasarkan KUHAP yang berlaku.

Perkembangan hukum mengenai praperadilan juga menunjukkan bahwa pengujian terhadap tindakan penyidik bukan sesuatu yang hanya bersifat teoritis. Sistem hukum Indonesia telah mengenal mekanisme pengujian terhadap tindakan aparat, dan KUHAP baru memperkuat mekanisme tersebut. Karena UU Nomor 20 Tahun 2025 baru berlaku sejak Januari 2026, perkembangan putusan pengadilan setelah berlakunya KUHAP baru menjadi penting untuk melihat bagaimana ketentuan baru tersebut diterapkan dalam perkara konkret.

Bagi orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan merasa terdapat masalah dalam prosedurnya, langkah yang paling aman bukan melakukan konfrontasi dengan penyidik atau menghindari pemeriksaan, melainkan memeriksa dokumen penetapan dan berkonsultasi dengan advokat. Dari dokumen tersebut dapat dilihat apakah penetapan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, apakah surat penetapan telah dibuat dan diberitahukan, apa uraian perkara yang digunakan, serta apa dasar hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan tersebut.

Bagaimana Jika Alat Bukti yang Digunakan Dianggap Tidak Cukup?
Persoalan mengenai kecukupan alat bukti merupakan salah satu bagian yang dapat menjadi sangat penting ketika seseorang mempertanyakan penetapan tersangka. Karena Pasal 90 secara eksplisit mensyaratkan minimal dua alat bukti, maka apabila seseorang berpendapat bahwa standar tersebut tidak terpenuhi, persoalannya bukan sekadar keberatan terhadap label "tersangka", tetapi menyangkut dasar hukum dari tindakan penyidik. Apakah alat bukti yang digunakan benar-benar ada, apakah alat bukti tersebut sah, apakah relevan dengan perkara, dan apakah benar-benar mendukung dugaan terhadap orang yang ditetapkan merupakan pertanyaan yang dapat menjadi bagian dari analisis hukum.

Namun, perlu dibedakan antara sekadar tidak mengetahui alat bukti yang dimiliki penyidik dengan kesimpulan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti. Dalam proses penyidikan, tidak seluruh informasi mengenai strategi pembuktian otomatis dapat diketahui oleh pihak yang diperiksa pada setiap saat. Oleh karena itu, seseorang tidak seharusnya menyimpulkan bahwa penetapan tersangka tidak sah hanya karena dirinya belum mengetahui seluruh bukti yang dimiliki penyidik.

Sebaliknya, apabila setelah mempelajari dokumen dan perkembangan perkara terdapat alasan yang kuat untuk menduga bahwa syarat penetapan tidak terpenuhi, orang yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan advokat mengenai langkah hukum yang tersedia. Praperadilan dapat menjadi salah satu mekanisme yang perlu dipertimbangkan apabila persoalan tersebut termasuk objek yang dapat diuji. Dengan demikian, keberatan terhadap penetapan tersangka sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan yang dapat menimbulkan masalah pidana baru.

Apakah Barang Bukti Bisa Menjadi Dasar Penetapan Tersangka?
Pertanyaan mengenai barang bukti menjadi semakin relevan setelah KUHAP baru mengatur kembali sistem alat bukti. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan dalam hukum pembuktian pidana, sehingga pembahasan mengenai alat bukti setelah 2 Januari 2026 tidak dapat begitu saja menggunakan pola yang sama dengan KUHAP 1981. Materi KUHAP baru juga menunjukkan adanya perubahan terkait upaya paksa dan sistem pembuktian dalam proses pidana.

Dalam perkara tertentu, barang yang ditemukan atau disita dapat mempunyai hubungan sangat kuat dengan tindak pidana yang sedang diperiksa. Namun, keberadaan suatu barang tidak otomatis berarti orang yang memiliki, menguasai, menggunakan, atau ditemukan bersama barang tersebut pasti menjadi pelaku tindak pidana. Hubungan hukum antara barang, peristiwa pidana, dan orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dianalisis berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.

Karena itu, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan barang tertentu, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada "apakah polisi menemukan barang bukti". Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana dan bagaimana hubungan barang tersebut dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara konkret, hubungan tersebut dapat menjadi bagian penting dari konstruksi pembuktian penyidik dan kemudian diuji dalam proses hukum apabila dipersoalkan.

Apakah Seseorang yang Tidak Mengakui Perbuatannya Bisa Tetap Menjadi Tersangka?
Bisa. Penetapan tersangka tidak mensyaratkan adanya pengakuan dari orang yang bersangkutan. Seseorang dapat tetap ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik mempunyai minimal dua alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum, meskipun orang tersebut membantah telah melakukan tindak pidana. Hal ini penting karena sistem peradilan pidana tidak boleh menjadikan pengakuan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan apakah seseorang dapat diproses.

Dalam proses penyidikan, orang yang diperiksa memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan menggunakan hak-haknya berdasarkan hukum. Apabila seseorang merasa tidak melakukan tindak pidana, ia dapat menyampaikan bantahan tersebut melalui pemeriksaan, bukti yang dimiliki, saksi yang mendukung, dokumen, maupun langkah hukum lain yang tersedia. Ketidaksepakatan antara tersangka dan penyidik mengenai fakta perkara kemudian dapat berkembang menjadi persoalan pembuktian yang harus diselesaikan melalui proses hukum.

Hal yang perlu dihindari adalah menganggap bahwa penolakan untuk mengakui perbuatan otomatis menghentikan proses penyidikan. Sebaliknya, pengakuan seseorang juga tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya alasan yang membuat seseorang pasti bersalah. Proses pidana tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang ditentukan hukum, sementara kesimpulan mengenai bersalah atau tidak bersalah tidak boleh dibuat hanya berdasarkan pengakuan atau penyangkalan seseorang.

Apakah Seseorang Bisa Menjadi Tersangka Tanpa Ditahan?
Bisa. Status tersangka tidak identik dengan status tahanan. Penahanan merupakan tindakan hukum tersendiri yang memiliki syarat dan mekanisme tersendiri. Oleh karena itu, seseorang dapat menjalani proses penyidikan sebagai tersangka tanpa harus langsung ditahan, selama tidak ada tindakan penahanan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Hal ini penting karena masyarakat terkadang menyamakan "ditetapkan sebagai tersangka" dengan "masuk tahanan". Padahal, seseorang dapat menerima surat penetapan tersangka, tetap berada di luar tahanan, kemudian memenuhi pemeriksaan penyidik sesuai jadwal dan menggunakan hak pendampingan hukum. Penahanan baru menjadi persoalan tersendiri apabila penyidik atau aparat yang berwenang mengambil tindakan tersebut berdasarkan syarat yang ditentukan KUHAP.

Karena itu, apabila seseorang menerima surat penetapan tersangka, ia sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan bahwa dirinya pasti akan ditangkap atau ditahan. Yang perlu dilakukan adalah mempelajari status hukum dan perkara yang disangkakan, kemudian meminta penjelasan atau pendampingan hukum apabila terdapat hal yang belum dipahami. Setiap upaya paksa harus dilihat berdasarkan dasar hukum dan syaratnya masing-masing.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka?
Orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka sebaiknya tidak mengambil keputusan berdasarkan kepanikan. Langkah pertama adalah memperoleh dan membaca surat penetapan tersangka secara teliti untuk memastikan identitas, uraian singkat perkara, serta hak-hak yang dicantumkan dalam surat tersebut. Setelah itu, kumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara, catat kronologi kejadian secara runtut, dan hindari tindakan yang dapat dianggap sebagai upaya menghilangkan atau mengubah alat bukti.

Langkah berikutnya adalah mempertimbangkan pendampingan advokat, terutama jika perkara menyangkut ancaman pidana yang serius, transaksi keuangan, dokumen perusahaan, komunikasi elektronik, atau hubungan dengan banyak pihak. Pendampingan hukum bukan berarti seseorang mengakui kesalahan, melainkan merupakan bentuk penggunaan hak untuk memahami proses hukum dan memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai aturan. KUHAP baru sendiri menempatkan penguatan peran advokat sebagai salah satu bagian penting dalam pembaruan hukum acara pidana.

Orang yang telah menjadi tersangka juga sebaiknya tidak mencoba memengaruhi saksi, mengancam pelapor, menghapus komunikasi, menyembunyikan barang, memindahkan aset secara mencurigakan, atau meminta pihak lain mengubah keterangan. Selain berpotensi merusak posisi hukum, tindakan semacam itu dapat menimbulkan persoalan baru. Jika merasa penetapan tersangka tidak sah, gunakan mekanisme hukum yang tersedia dan biarkan keberatan tersebut diperiksa melalui prosedur yang sesuai.

Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Pemahaman mengenai tahapan status hukum juga penting agar masyarakat tidak salah menggunakan istilah. Tersangka merupakan seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti dalam tahap proses penyidikan. Status tersebut belum merupakan putusan pengadilan mengenai bersalah atau tidak bersalah. Karena itu, seseorang yang baru menjadi tersangka masih memiliki hak untuk membela diri dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Terdakwa berada pada tahap yang berbeda karena status tersebut berkaitan dengan orang yang telah diajukan ke persidangan untuk diperiksa berdasarkan dakwaan. Sementara itu, terpidana adalah status yang berkaitan dengan orang yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memenuhi ketentuan hukum. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perjalanan suatu perkara pidana tidak berhenti ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemahaman ini juga penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa seseorang yang menjadi tersangka otomatis bersalah. Dalam sistem hukum pidana, penetapan tersangka merupakan salah satu tahapan proses hukum, sedangkan pembuktian akhir mengenai kesalahan seseorang memiliki mekanisme tersendiri. Karena itu, baik aparat, media, maupun masyarakat harus tetap membedakan fakta bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kesimpulan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dasar Hukum Syarat Penetapan Tersangka yang Berlaku Saat Ini
Dasar hukum utama yang digunakan untuk menjawab pertanyaan mengenai syarat seseorang ditetapkan sebagai tersangka adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, untuk perkara yang proses hukumnya berlangsung berdasarkan rezim KUHAP baru, ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 harus menjadi rujukan utama.

Ketentuan yang paling penting adalah Pasal 1 angka 28, yang mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Selanjutnya, Pasal 89 memasukkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa, sedangkan Pasal 90 mengatur secara langsung mengenai penetapan tersangka, mulai dari syarat minimal dua alat bukti, kewajiban membuat surat penetapan, batas waktu pemberitahuan, hingga informasi yang harus dimuat dalam surat tersebut.

Selain itu, Pasal 91 menjadi ketentuan penting karena melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah ketika melakukan penetapan tersangka. Ketentuan ini memperkuat prinsip bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diperlakukan seolah-olah telah memperoleh putusan bersalah. KUHAP baru secara keseluruhan juga menempatkan penguatan hak tersangka dan penguatan mekanisme praperadilan sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana.

Ada Syarat Hukumnya, Bukan Sekadar Berdasarkan Dugaan
Jadi, apa syarat seseorang ditetapkan sebagai tersangka? Berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini, syarat paling utama adalah adanya dugaan bahwa seseorang melakukan tindak pidana yang didasarkan pada minimal dua alat bukti. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 dan sejalan dengan definisi tersangka dalam Pasal 1 angka 28. Dengan demikian, laporan polisi, dugaan, tuduhan, atau kecurigaan semata tidak dapat dipahami sebagai pengganti syarat minimal alat bukti yang ditentukan undang-undang.

Namun, syarat tersebut tidak boleh dibaca secara matematis semata. Dua alat bukti yang dimaksud harus memiliki relevansi dengan tindak pidana dan dugaan keterlibatan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, ketika penetapan tersangka dipersoalkan, yang menjadi perhatian bukan hanya jumlah alat bukti, tetapi juga dasar, relevansi, serta hubungan alat bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana. Inilah alasan mengapa persoalan penetapan tersangka dapat menjadi isu hukum yang serius dan bukan sekadar persoalan administratif.

Selain harus memiliki minimal dua alat bukti, penetapan tersangka juga harus dituangkan dalam surat yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan. Surat tersebut harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak tersangka. Dengan demikian, KUHAP baru tidak hanya mengatur kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga memberikan mekanisme formal agar perubahan status tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh orang yang bersangkutan.

Yang tidak kalah penting, tersangka bukan berarti orang yang sudah terbukti bersalah. KUHAP baru bahkan secara tegas melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka. Karena itu, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap mempunyai hak untuk membela diri, mendapatkan pendampingan hukum, dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat persoalan mengenai tindakan penyidik.

Pada akhirnya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang masih menggunakan ketentuan KUHAP lama tanpa melihat perubahan hukum yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk menjawab pertanyaan mengenai syarat penetapan tersangka saat ini, rujukan utamanya adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya ketentuan mengenai definisi tersangka, upaya paksa, penetapan tersangka, dan larangan menimbulkan praduga bersalah. Apabila seseorang secara konkret telah menerima surat penetapan tersangka dan ingin mengetahui apakah penetapan tersebut telah memenuhi syarat hukum, pemeriksaan terhadap surat, kronologi perkara, dan langkah penyidik oleh advokat merupakan cara yang lebih tepat daripada hanya mengandalkan informasi umum di internet.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →