Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi, Wajib Datang atau Boleh Menolak? Ini Bedanya dengan Panggilan Saksi dan Tersangka

Hukum Acara Pidana - Mendapat pesan, surat, atau undangan dari polisi untuk datang ke kantor kepolisian tentu dapat menimbulkan pertanyaan. Terlebih jika dalam surat tersebut disebutkan seseorang diminta hadir untuk memberikan klarifikasi mengenai suatu laporan atau peristiwa yang sedang ditangani polisi.

Pertanyaan yang kemudian muncul biasanya sederhana: apakah wajib datang jika dipanggil polisi untuk klarifikasi? Bagaimana jika tidak datang? Apakah polisi dapat membawa orang tersebut secara paksa? Apakah panggilan klarifikasi sama dengan panggilan sebagai saksi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat diberikan hanya dengan mengatakan "wajib" atau "tidak wajib". Hal pertama yang harus dilihat adalah pada tahap apa proses hukum tersebut berlangsung.

Hal ini penting karena penyelidikan dan penyidikan merupakan dua tahapan yang berbeda dalam hukum acara pidana. Kesalahan membedakan keduanya dapat membuat seseorang keliru memahami kedudukan hukum sebuah panggilan polisi.

Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). UU tersebut mencabut dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Lantas, bagaimana kedudukan "panggilan klarifikasi" dalam tahap penyelidikan? Apakah orang yang diundang untuk memberikan klarifikasi wajib hadir? Berikut penjelasan lengkapnya.

Klarifikasi dalam Praktik Kepolisian Berkaitan dengan Tahap Penyelidikan
Pertama-tama perlu diluruskan bahwa "klarifikasi" bukanlah istilah yang dapat begitu saja disamakan dengan pemeriksaan saksi atau tersangka dalam tahap penyidikan. Dalam praktik penanganan laporan atau pengaduan, polisi dapat meminta seseorang memberikan penjelasan untuk memperoleh informasi awal mengenai suatu peristiwa. Konteks seperti inilah yang berkaitan dengan kegiatan penyelidikan.

KUHAP baru mendefinisikan penyelidikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dengan kata lain, penyelidikan berada pada tahap untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana dan apakah perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pasal 13 KUHAP baru mengatur bahwa penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan mengenai suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Penyelidikan tersebut juga wajib dilengkapi dengan surat perintah penyelidikan.

Dalam tahap inilah polisi dapat melakukan berbagai kegiatan untuk memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan. Salah satunya adalah meminta keterangan dari orang-orang yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dasar Hukum Polisi Memanggil atau Mengundang Seseorang untuk Klarifikasi Saat Penyelidikan
Dasar yang sangat penting untuk memahami persoalan ini adalah Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penyelidikan dapat dilakukan dengan sejumlah cara, antara lain pengolahan tempat kejadian perkara, pengamatan, wawancara, dan pada huruf j disebutkan mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan.

Dengan demikian, apabila polisi masih berada pada tahap penyelidikan, permintaan seseorang untuk datang dan memberikan keterangan dapat menjadi bagian dari kegiatan penyelidikan. Inilah yang dalam praktik sering disebut sebagai klarifikasi.

Posisinya berbeda dengan pemeriksaan saksi atau tersangka dalam tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan, KUHAP baru telah memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka, sebagaimana antara lain tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i.

Karena itu, ketika seseorang menerima surat atau undangan yang secara eksplisit menyebut "klarifikasi" dalam rangka penyelidikan, jangan langsung menyamakannya dengan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka. Keduanya memiliki konteks dan dasar kewenangan yang berbeda.

Penyelidikan dan Penyidikan Bukan Hal yang Sama
Perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami. Penyelidikan pada dasarnya merupakan tahap untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa yang dilaporkan patut diduga sebagai tindak pidana sehingga dapat ditentukan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara penyidikan merupakan tahap yang lebih lanjut untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

KUHAP baru memperlihatkan perbedaan tersebut secara jelas. Pasal 19 menyatakan bahwa setelah hasil penyelidikan diperoleh, dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Jika diputuskan merupakan tindak pidana, perkara ditindaklanjuti ke tahap penyidikan; jika bukan tindak pidana, penyelidikan dihentikan.

Jadi, secara sederhana dapat digambarkan bahwa penyelidikan berada sebelum penyidikan. Polisi terlebih dahulu mencari dan menemukan peristiwa serta mengumpulkan informasi awal. Setelah melalui mekanisme yang ditentukan dan dinilai terdapat tindak pidana, barulah perkara dapat masuk ke tahap penyidikan.

Konsekuensinya, istilah dan tindakan hukum yang digunakan pada kedua tahap tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Panggilan klarifikasi dalam konteks penyelidikan tidak boleh secara otomatis diperlakukan sama dengan panggilan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka dalam penyidikan.

Lantas, Apakah Panggilan Klarifikasi dalam Penyelidikan Wajib Dihadiri?
Di sinilah jawabannya perlu dibuat secara hati-hati. KUHAP baru secara tegas menyatakan dalam Pasal 28 ayat (1) bahwa tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik. Ketentuan tersebut berada dalam bagian yang mengatur penyidikan, bukan ketentuan mengenai metode penyelidikan dalam Pasal 16.

Sementara itu, Pasal 16 ayat (1) huruf j mengatur bahwa penyelidikan dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan. Rumusan ini penting karena undang-undang menggunakan istilah "mendatangi atau mengundang", bukan merumuskan kewajiban hadir sebagaimana Pasal 28 ayat (1) terhadap tersangka dan/atau saksi dalam penyidikan.

Karena itu, tidak tepat menyamakan undangan atau permintaan klarifikasi dalam tahap penyelidikan dengan panggilan saksi atau tersangka dalam tahap penyidikan. Secara normatif, Pasal 28 mengenai kewajiban hadir secara eksplisit ditujukan kepada tersangka dan/atau saksi yang dipanggil dalam konteks pemeriksaan oleh penyidik.

Namun, hal tersebut juga tidak berarti seseorang sebaiknya mengabaikan begitu saja permintaan klarifikasi dari polisi. Klarifikasi dapat menjadi bagian dari proses untuk menentukan apakah sebuah peristiwa benar merupakan tindak pidana dan apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Mengabaikan permintaan tersebut dapat membuat seseorang kehilangan kesempatan untuk menjelaskan fakta dari sudut pandangnya sendiri.

Jadi, Apa Bedanya "Undangan Klarifikasi" dengan "Panggilan Saksi"?
Perbedaan pertama terletak pada tahapan proses hukum. Undangan atau permintaan klarifikasi dalam konteks ini berkaitan dengan tahap penyelidikan, sedangkan panggilan saksi merupakan bagian dari pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Karena kedua tahap tersebut memiliki tujuan yang berbeda, konsekuensi hukumnya juga tidak dapat disamakan begitu saja.

Perbedaan kedua adalah kedudukan orang yang dimintai keterangan. Dalam klarifikasi tahap penyelidikan, seseorang dapat dimintai informasi sebelum dirinya diberi status sebagai saksi atau tersangka. Pasal 16 memberikan metode berupa wawancara dan mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan, sedangkan Pasal 7 ayat (1) huruf i memberikan kewenangan penyidik memanggil seseorang untuk diperiksa sebagai saksi, ahli, atau tersangka.

Perbedaan ketiga terdapat pada kewajiban hadir. Untuk tersangka dan/atau saksi yang dipanggil dalam penyidikan, Pasal 28 ayat (1) secara eksplisit menyatakan mereka wajib datang. Jika tidak datang, terdapat mekanisme pemanggilan kembali dengan bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa yang bersangkutan kepada penyidik.

Sedangkan untuk klarifikasi dalam tahap penyelidikan, jangan serta-merta menerapkan Pasal 28 tersebut. Dasar yang harus dilihat adalah ketentuan penyelidikan, khususnya Pasal 16, karena konteksnya adalah memperoleh informasi untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.

Apakah Polisi Bisa Memaksa Orang yang Tidak Datang Klarifikasi?
Pertanyaan ini sering muncul karena masyarakat mendengar bahwa polisi memiliki kewenangan "membawa paksa" orang yang tidak memenuhi panggilan. Pernyataan tersebut memang memiliki dasar dalam KUHAP baru, tetapi tidak boleh dilepaskan dari konteks pasalnya.

Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa apabila tersangka dan/atau saksi tidak datang setelah dipanggil, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik. Pasal 29 juga mengatur keadaan ketika tersangka dan/atau saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut, serta keadaan ketika mereka menghindar dari pemeriksaan.

Tetapi sekali lagi, ketentuan tersebut berada dalam konteks tersangka dan/atau saksi dalam pemeriksaan penyidikan. Tidak tepat jika ketentuan membawa tersangka atau saksi tersebut langsung digunakan untuk menyatakan bahwa setiap orang yang tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan dapat otomatis dibawa secara paksa.

Inilah alasan mengapa membedakan penyelidikan dan penyidikan sangat penting. Jangan sampai kewenangan yang secara khusus diberikan undang-undang untuk pemeriksaan tersangka atau saksi dalam penyidikan diperluas begitu saja terhadap setiap undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan.

Bagaimana Jika Suratnya Bertuliskan "Panggilan Klarifikasi"?
Dalam praktik, bentuk surat yang diterima masyarakat dapat menggunakan berbagai istilah. Ada yang menyebut "undangan klarifikasi", ada pula yang menggunakan istilah "permintaan keterangan" atau istilah lain. Yang paling penting bukan hanya judul surat tersebut, melainkan substansi dan konteks hukum di balik permintaan tersebut.

Orang yang menerima surat sebaiknya melihat apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau sudah masuk penyidikan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari keterangan mengenai nomor dan dasar surat, surat perintah penyelidikan atau penyidikan, serta kapasitas orang yang diminta hadir.

Apabila surat secara jelas menyebut bahwa permintaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan, maka perlu dipahami bahwa polisi sedang melakukan kegiatan untuk memperoleh informasi awal dan menentukan status peristiwa tersebut. Pasal 16 memang membuka kemungkinan bagi penyelidik untuk mengundang seseorang guna memperoleh keterangan.

Sebaliknya, apabila perkara sudah berada dalam tahap penyidikan dan surat tersebut menyebut seseorang dipanggil sebagai saksi atau tersangka, maka rezim hukumnya berbeda. Pasal 28 mengenai kewajiban hadir dan mekanisme apabila tidak hadir menjadi relevan.

Apakah Orang yang Dipanggil Klarifikasi Sudah Bisa Disebut Tersangka?
Belum tentu. Justru salah satu karakteristik penting dari klarifikasi dalam tahap penyelidikan adalah bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan ketika proses masih bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Dalam tahap penyelidikan, polisi belum secara otomatis menyimpulkan bahwa orang yang dimintai keterangan merupakan pelaku tindak pidana. Orang tersebut dapat saja merupakan pelapor, korban, pihak yang mengetahui peristiwa, pihak yang disebut dalam laporan, atau orang lain yang dianggap memiliki informasi yang relevan.

Hasil penyelidikan kemudian dilaporkan kepada penyidik. Berdasarkan Pasal 19, dilakukan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Jika merupakan tindak pidana, perkara ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Karena itu, seseorang yang datang memberikan klarifikasi tidak otomatis berarti mengakui dirinya sebagai pelaku. Demikian pula, seseorang yang namanya disebut dalam laporan belum otomatis memiliki status tersangka hanya karena dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.

Bagaimana Jika Klarifikasi Justru Mengarah kepada Dugaan Bahwa Orang Tersebut Terlibat?

Situasi dapat berubah apabila dari hasil penyelidikan ditemukan informasi yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Pada titik tersebut, penyidik dapat memutuskan untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan sesuai mekanisme yang diatur KUHAP.

Peralihan dari penyelidikan ke penyidikan menjadi titik penting karena orientasi proses hukumnya berubah. Dalam penyelidikan, fokus utamanya adalah menentukan apakah terdapat peristiwa yang dapat menjadi tindak pidana. Dalam penyidikan, fokusnya berkembang pada pembuktian tindak pidana dan pencarian atau penetapan tersangka sesuai hukum acara.

Pasal 19 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa apabila penyidik memutuskan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, penyidik menindaklanjutinya ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan bahwa kedua tahap tersebut memang memiliki batas yang jelas dalam konstruksi KUHAP baru.

Oleh sebab itu, seseorang yang awalnya dimintai klarifikasi dalam penyelidikan dapat saja kemudian memiliki kedudukan hukum yang berbeda apabila proses berkembang. Tetapi perubahan tersebut harus mengikuti proses dan ketentuan hukum, bukan semata-mata karena polisi sejak awal memanggil orang tersebut untuk memberikan klarifikasi.

Jangan Keliru Menggunakan Pasal 22 KUHAP Baru
Ada satu ketentuan yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi menimbulkan salah pemahaman. Pasal 22 ayat (1) KUHAP baru memang menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi.

Ketentuan tersebut bukan dasar untuk mengatakan bahwa klarifikasi pada tahap penyelidikan sama dengan pemeriksaan dalam penyidikan. Pasal 22 secara eksplisit menyebut "untuk kepentingan Penyidikan", sehingga kedudukannya berbeda dari Pasal 16 yang mengatur cara melakukan penyelidikan.

Hal ini bahkan menjadi perhatian dalam perkara pengujian KUHAP di Mahkamah Konstitusi pada 2026. MK mencatat adanya persoalan yang diajukan mengenai kewenangan penyidik memperoleh keterangan dari seseorang tanpa terlebih dahulu memberikan status sebagai saksi maupun tersangka. Dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Pasal 22 ayat (1) juga dibaca bersama ketentuan mengenai pemanggilan dalam Pasal 26.

Jadi, ketika membahas klarifikasi dalam penyelidikan, rujukan utamanya adalah ketentuan penyelidikan, khususnya Pasal 13 sampai Pasal 21. Sementara ketika membahas pemanggilan seseorang untuk memperoleh keterangan dalam penyidikan, Pasal 22 dan ketentuan pemeriksaan berikutnya menjadi bagian yang relevan.

Jika Tidak Bisa Hadir, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Jika seseorang menerima undangan klarifikasi tetapi memiliki alasan yang membuatnya tidak dapat hadir, langkah yang paling aman bukan sekadar tidak datang tanpa pemberitahuan. Sampaikan kepada penyelidik bahwa yang bersangkutan belum dapat hadir dan jelaskan alasan ketidakhadiran secara baik.

Misalnya, seseorang sedang berada di luar kota, sedang menjalani pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, mengalami kondisi tertentu, atau memiliki alasan lain yang dapat dijelaskan. Dalam kondisi seperti ini, orang tersebut dapat meminta agar waktu pemberian keterangan dijadwalkan kembali.

Hal yang juga penting adalah menyimpan bukti komunikasi dengan pihak kepolisian. Jika penyampaian dilakukan secara tertulis, simpan surat, pesan, atau bukti komunikasi tersebut agar terdapat catatan bahwa ketidakhadiran bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum.

Apabila isi surat atau status perkara tidak jelas, orang yang dipanggil juga dapat meminta penjelasan apakah dirinya diminta memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan atau sudah dalam tahap penyidikan sebagai saksi atau tersangka. Pertanyaan ini penting karena konsekuensi hukum keduanya berbeda.

Bolehkah Membawa Pengacara Saat Klarifikasi?
Tidak ada alasan bagi seseorang untuk menganggap bahwa berkonsultasi dengan advokat sebelum menghadiri klarifikasi merupakan sesuatu yang salah. Justru jika seseorang merasa tidak memahami posisi hukumnya atau perkara yang sedang ditangani berpotensi berkaitan dengan dirinya, konsultasi hukum dapat membantu.

Advokat dapat membantu membaca surat yang diterima, memahami konteks perkara, memeriksa apakah proses masih berada pada tahap penyelidikan atau telah memasuki penyidikan, serta membantu mempersiapkan keterangan yang relevan.

Hal ini menjadi semakin penting apabila pertanyaan yang akan diberikan berpotensi menyentuh tindakan atau perbuatan orang yang dipanggil sendiri. Seseorang sebaiknya memahami terlebih dahulu dalam kapasitas apa dirinya dimintai keterangan dan apa konsekuensi dari keterangan yang diberikan.

Yang perlu dipahami, pendampingan hukum bukan berarti seseorang boleh menghambat proses penyelidikan. Pendampingan justru bertujuan agar proses berlangsung secara tertib dan hak orang yang dimintai keterangan tetap diperhatikan.

Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Datang Klarifikasi?
Pertama, baca surat dengan teliti. Periksa siapa yang mengeluarkan surat, nomor surat, waktu dan tempat, perkara yang disebutkan, serta apakah surat tersebut menyatakan proses masih berada pada tahap penyelidikan.

Kedua, tanyakan kapasitas pemeriksaan. Jika surat menggunakan istilah "klarifikasi", jangan langsung menyimpulkan bahwa seseorang adalah saksi atau tersangka. Tanyakan kepada pihak yang memanggil mengenai konteks permintaan keterangan tersebut.

Ketiga, siapkan dokumen dan informasi yang relevan. Jika klarifikasi berkaitan dengan suatu transaksi, perjanjian, komunikasi, kepemilikan barang, atau peristiwa tertentu, dokumen yang dapat menjelaskan fakta dapat dipersiapkan.

Keempat, pertimbangkan konsultasi dengan advokat, terutama jika orang yang dipanggil memiliki kemungkinan keterkaitan langsung dengan peristiwa yang sedang diperiksa. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat memahami hak dan kewajibannya sebelum memberikan keterangan.

Klarifikasi Penyelidikan Berbeda dengan Panggilan Saksi atau Tersangka
Jadi, hal yang paling penting untuk dipahami adalah jangan mencampuradukkan penyelidikan dengan penyidikan.

Dalam tahap penyelidikan, polisi atau penyelidik sedang mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke penyidikan. Salah satu cara yang secara tegas disebut dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP baru adalah wawancara serta mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan. Inilah konteks yang paling tepat untuk memahami istilah klarifikasi.

Sementara itu, dalam tahap penyidikan, hukum acara sudah mengatur pemeriksaan terhadap orang dalam kapasitas tertentu. Penyidik memiliki kewenangan memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka, dan Pasal 28 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik.

Dengan demikian, undangan atau permintaan klarifikasi dalam tahap penyelidikan tidak tepat disamakan secara otomatis dengan panggilan saksi atau tersangka dalam tahap penyidikan. Bahkan ketentuan mengenai membawa tersangka atau saksi yang tidak hadir dalam Pasal 28 ayat (2) tidak boleh begitu saja diterapkan terhadap setiap orang yang tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan.

Namun, bukan berarti orang yang menerima undangan klarifikasi sebaiknya mengabaikannya. Klarifikasi merupakan bagian dari upaya polisi memperoleh informasi awal dan dapat menjadi bahan untuk menentukan apakah suatu perkara akan dihentikan atau ditingkatkan ke penyidikan. Pasal 19 KUHAP baru menempatkan hasil penyelidikan sebagai dasar untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan apakah proses dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Intinya: lihat dulu tahap proses hukumnya. Jika benar masih penyelidikan dan yang diterima adalah undangan/permintaan klarifikasi, kedudukannya berbeda dengan panggilan sebagai saksi atau tersangka dalam penyidikan. Jika sudah masuk penyidikan dan seseorang dipanggil sebagai saksi atau tersangka, maka kewajiban hadir sebagaimana Pasal 28 KUHAP baru berlaku.

Karena itu, bagi masyarakat yang menerima surat "panggilan klarifikasi", pertanyaan pertama yang seharusnya diajukan bukan hanya "apakah saya wajib datang?", melainkan "saya dipanggil dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, dan dalam kapasitas apa?" Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana seseorang harus menyikapi panggilan tersebut secara hukum.

Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Dalam kasus konkret, penilaian dapat bergantung pada isi surat, dasar pemanggilan, tahap penanganan perkara, serta tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.