Beberapa hari lalu, saat sedang ngobrol santai bersama rekan Advokat, seorang teman (mahasiswa hukum) mempertanyakan pandangan hukum terkait dengan pemberitaan yang cukup heboh didunia maya terkait dengan sidang dugaan pembunuhan secara berencana yang menyeret jenderal bintang dua (sambo) sebagai tersangka dan beberapa ajudannya.
Pandangan para Advokat (Pengacara) yang menanggapi kasus tersebut beragam, hingga pada titik krusial, seorang Advokat memberikan pandangan yang berbeda dimana "Sambo Berpeluang Besar untuk Bebas". Alasannya sangat sederhana, cukup dengan menggunakan Pasal 49 KUHP, Pak sambo bisa lepas dari jeratan Pasal 338, 340 tentang Pembunuhan & Pembunuhan Berencana.
Read More.. →
.jpg)

