View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » ABR Law Office , Andi Akbar Muzfa , Hukum Acara Perdata , Surat Kuasa , Surat Pelimpahan » Contoh Format Surat Kuasa Pelimpahan (Subtitusi) Advokat

Contoh Format Surat Kuasa Pelimpahan (Subtitusi) Advokat

 

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama

Jenis kelamin :

Umur :

Pekerjaan :

Alamat :

Berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal ____________ (terlampir), selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan Kuasa Substitusi kepada :

1.

2.

Advokat pengacara dan konsultan hukum pada kantor hokum ABR & PARTNERS yang berkantor/alamat di Jl.Berua II, NonBlok, Paccerakkang, Biringkanaya Makassar (Kontak : 082187566566) yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.


------------------------------------------- KHUSUS -------------------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Tergugat/Penggugat, di Pengadilan Negeri Makassar yang terdaftar dalam perkara No. _______ mengenai _______________ lawan _______________ sebagai Penggugat/Tergugat.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap dimuka Pengadilan Negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi,  menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Makassar,

          Pemberi Kuasa Penerima Kuasa





( ) ( )

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM