View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Perdata , Perceraian , Surat Kuasa , Surat Kuasa Cerai » Contoh Surat Kuasa Gugatan Cerai (Penggugat) Pengadilan Negeri

Contoh Surat Kuasa Gugatan Cerai (Penggugat) Pengadilan Negeri

 


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Klien
Jenis kelamin :
Umur :
Pekerjaan :
No. Identitas :
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :

1.
2.
Advokat pengacara dan penasihat hukum pada kantor pengacara ABR & PARTNERS, beralamat di Jl.Berua II, NonBlok, Paccerakkang, Biringkanaya Makassar (Kontak : 082187566566) yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

------------------------------------------- KHUSUS -------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Penggugat, mengajukan dan menandatangani gugatan di Pengadilan Negeri Makassar mengenai perceraian terhadap (Lawan), Swasta, bertempat tinggal di Jalan Badak sebagai Tergugat.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap dimuka Pengadilan Negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi,  menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, menerima eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain baik sebagian maupun seluruhnya dengan hak substitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Makassar,......,...... 2023

     Pemberi Kuasa     Penerima Kuasa




( ) ( )

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM