Tindak Pidana Pemalsuan

Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Pemalsuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Pemalsuan. Tampilkan semua postingan

Penjelasan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Pasal 378 - 387 KUHP Nasional, Unsur-unsur dan Sanksinya
Update :

Pengaturan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas Menurut KUHP Nasional
Tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas merupakan salah satu tindak pidana yang mempunyai karakteristik khusus karena objek yang dilindungi tidak hanya berkaitan dengan kepentingan perseorangan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan negara dalam menjaga kepercayaan terhadap alat pembayaran yang sah. Mata uang mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi karena digunakan sebagai alat pembayaran, alat tukar, satuan nilai, dan penyimpan nilai. Oleh karena itu, apabila terdapat seseorang yang dengan sengaja membuat, memalsukan, mengurangi nilai, menyimpan, atau mengedarkan uang palsu, perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sekaligus mengganggu kepercayaan terhadap sistem pembayaran yang berlaku.

Dalam KUHP Nasional, tindak pidana tersebut secara khusus ditempatkan dalam BAB XI tentang Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas, yang dimulai dari Pasal 374 sampai dengan Pasal 381 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, apabila suatu pembahasan akademik mengambil tema mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas, maka rentang pasal yang tepat adalah Pasal 374–381. Pasal 374 merupakan ketentuan pokok mengenai perbuatan memalsu mata uang atau uang kertas, sedangkan Pasal 375 sampai dengan Pasal 381 mengatur berbagai perbuatan yang masih mempunyai hubungan erat dengan pemalsuan mata uang dan uang kertas, termasuk menyimpan dan mengedarkan uang palsu, mengurangi nilai mata uang, mengedarkan uang yang diketahui tidak asli, menyediakan bahan untuk pemalsuan, membuat benda yang menyerupai uang, serta pidana tambahan dan perampasan.

KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Database Peraturan BPK mencatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 saat ini berstatus berlaku dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan demikian, pembahasan mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang untuk kepentingan hukum positif pada saat ini harus ditempatkan dalam kerangka KUHP Nasional yang telah berlaku tersebut.

Pengaturan Pasal 374–381 memperlihatkan bahwa tindak pidana yang berhubungan dengan uang palsu tidak hanya terjadi ketika seseorang selesai membuat uang palsu. Perbuatan yang membahayakan keaslian dan peredaran mata uang dapat muncul sejak seseorang memproduksi uang palsu, menyimpan uang palsu, mengedarkannya, membawa atau memasukkannya ke wilayah Indonesia, mengurangi nilai mata uang, menyediakan bahan untuk pemalsuan, maupun membuat benda yang menyerupai mata uang. Oleh karena itu, KUHP Nasional memberikan pengaturan yang relatif luas agar berbagai bentuk perbuatan yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap mata uang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan unsur masing-masing pasal.

I. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Menurut Pasal 374 KUHP Nasional
Pasal 374 merupakan pasal utama apabila pembahasan difokuskan pada tindak pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas. Rumusan Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Pasal 374
“Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.”
Berdasarkan rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa Pasal 374 mempunyai beberapa unsur yang harus dibuktikan agar seseorang dapat dipertanggungjawabkan karena tindak pidana pemalsuan mata uang. Unsur tersebut terdiri atas unsur subjek, unsur perbuatan, unsur objek, serta unsur maksud atau tujuan dari perbuatan tersebut.

Pasal 374 pada dasarnya tidak hanya melihat apakah suatu benda mempunyai bentuk seperti uang atau tidak, tetapi melihat apakah seseorang melakukan tindakan pemalsuan terhadap mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara dan mempunyai maksud agar hasil pemalsuan tersebut masuk ke dalam peredaran serta diperlakukan sebagai uang yang asli. Dengan demikian, terdapat hubungan antara perbuatan pemalsuan dengan tujuan untuk menggunakan hasil pemalsuan tersebut dalam kehidupan ekonomi.

Sanksi terhadap pelaku Pasal 374 adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. Ancaman tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang memandang pemalsuan mata uang sebagai tindak pidana serius karena akibatnya dapat melampaui kerugian satu orang dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang sah.

1. Unsur “Setiap Orang” dalam Pasal 374
Unsur pertama dalam Pasal 374 adalah “Setiap Orang”. Frasa tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya siapa saja yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam pasal dapat menjadi subjek tindak pidana. Tidak terdapat pembatasan berdasarkan pekerjaan, jabatan, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau profesi tertentu.

Dengan demikian, pemalsuan mata uang dapat dilakukan oleh orang biasa, pegawai, pedagang, pengusaha, ataupun orang yang mempunyai pekerjaan tertentu. Kedudukan sosial seseorang tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374.

Meskipun demikian, penggunaan frasa “Setiap Orang” tetap harus dibaca bersama ketentuan umum mengenai pertanggungjawaban pidana dalam Buku Kesatu KUHP Nasional. Artinya, seseorang baru dapat dijatuhi pidana apabila selain terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik, juga terdapat dasar pertanggungjawaban pidana terhadap dirinya dan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

2. Unsur “Memalsu Mata Uang atau Uang Kertas yang Dikeluarkan oleh Negara”
Unsur kedua adalah perbuatan “memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara”. Unsur ini merupakan unsur objektif yang menunjukkan adanya tindakan tertentu terhadap mata uang atau uang kertas sehingga benda tersebut menjadi tidak asli, tetapi dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menyerupai atau diperlakukan seperti uang asli.

Perbuatan memalsu pada dasarnya merupakan tindakan membuat sesuatu yang tidak asli menjadi seolah-olah asli. Dalam konteks mata uang, tindakan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk membuat uang tiruan, mereproduksi bagian tertentu dari uang, mengubah atau memanipulasi bentuk uang, atau menggunakan teknologi tertentu sehingga menghasilkan benda yang dimaksudkan untuk masuk dalam peredaran sebagai uang yang sah.

Cara yang digunakan pelaku bukan merupakan satu-satunya hal yang menentukan terpenuhinya unsur ini. Hal yang lebih penting adalah adanya perbuatan memalsu terhadap mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara. Dengan demikian, perkembangan teknologi tidak mengubah hakikat unsur tindak pidananya. Pelaku yang menggunakan alat sederhana maupun teknologi canggih tetap dapat dipertanggungjawabkan apabila seluruh unsur Pasal 374 terpenuhi.

3. Unsur Objek “Mata Uang atau Uang Kertas yang Dikeluarkan oleh Negara”
Objek yang dilindungi Pasal 374 adalah mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara. Unsur ini penting karena tidak semua benda yang mempunyai bentuk seperti uang secara otomatis dapat dikategorikan sebagai objek Pasal 374.

Adanya objek berupa mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara menunjukkan bahwa tindak pidana ini berkaitan dengan alat pembayaran yang mempunyai kedudukan dalam sistem keuangan negara. Uang tersebut mempunyai fungsi sebagai alat pembayaran yang dipercaya oleh masyarakat. Apabila objek tersebut dipalsukan dan diedarkan, masyarakat dapat mengalami kerugian karena menerima benda yang sebenarnya tidak memiliki nilai sebagaimana uang asli.

Pembedaan objek ini juga penting apabila dibandingkan dengan Pasal 380. Pasal 380 secara khusus mengatur benda yang menyerupai uang kertas atau mata uang. Dengan demikian, tidak setiap benda yang menyerupai uang harus langsung dikualifikasikan sebagai pemalsuan mata uang berdasarkan Pasal 374. Penentuan pasal harus dilakukan berdasarkan sifat benda dan terpenuhi atau tidaknya unsur masing-masing ketentuan.

4. Unsur “Dengan Maksud untuk Mengedarkan atau Meminta Mengedarkan”
Pasal 374 juga mensyaratkan adanya maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan uang yang telah dipalsukan. Unsur ini merupakan unsur subjektif karena berkaitan dengan tujuan atau kehendak pelaku.

Keberadaan unsur tersebut menunjukkan bahwa pemalsuan yang dimaksud dalam Pasal 374 bukan sekadar tindakan menghasilkan benda palsu tanpa tujuan tertentu. Pelaku harus mempunyai maksud agar hasil pemalsuan tersebut dapat diedarkan atau disuruh edarkan dalam masyarakat.

Maksud tersebut dapat dibuktikan melalui berbagai keadaan yang terdapat dalam perkara. Misalnya, apabila seseorang ditemukan membuat uang palsu dalam jumlah banyak, mempunyai alat pencetak dan bahan pemalsuan, menyimpan hasil pemalsuan dalam bentuk siap edar, kemudian melakukan transaksi menggunakan uang tersebut, keadaan tersebut dapat digunakan untuk menilai adanya maksud untuk mengedarkan.

Dalam praktik pembuktian, maksud atau tujuan seseorang tidak selalu harus dibuktikan melalui pengakuan langsung dari terdakwa. Maksud dapat disimpulkan dari rangkaian fakta yang terungkap melalui alat bukti yang sah. Oleh karena itu, hakim dapat menilai keadaan objektif yang mengelilingi perbuatan untuk menentukan apakah terdapat maksud sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 374.

5. Unsur “Sebagai Uang Asli dan Tidak Dipalsu”
Unsur berikutnya adalah maksud agar hasil pemalsuan tersebut diedarkan “sebagai uang asli dan tidak dipalsu”. Unsur ini mempunyai hubungan erat dengan perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat.

Pelaku bukan hanya membuat benda yang menyerupai uang, tetapi menghendaki agar benda tersebut dianggap sebagai uang yang benar-benar asli. Dengan demikian, terdapat kehendak untuk memasukkan benda palsu tersebut ke dalam lalu lintas transaksi dan membuat orang lain mempercayainya sebagai uang yang sah.

Unsur ini membedakan pemalsuan mata uang dengan pembuatan benda yang menyerupai uang untuk tujuan tertentu, misalnya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, koleksi, atau keperluan lain yang tidak dimaksudkan sebagai uang asli, sepanjang perbuatan tersebut tidak memenuhi ketentuan pidana lain yang berlaku. Oleh karena itu, maksud pelaku terhadap benda yang dibuat merupakan aspek yang sangat penting dalam menentukan penerapan Pasal 374.

Sanksi Pasal 374
Berdasarkan rumusan Pasal 374, pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Kata “atau” dalam rumusan tersebut menunjukkan adanya alternatif jenis pidana berupa pidana penjara atau pidana denda. Penentuan pidana dalam perkara konkret tetap menjadi kewenangan hakim dengan memperhatikan ketentuan umum pemidanaan dan keadaan konkret tindak pidana.

Ancaman pidana tersebut juga menunjukkan bahwa pemalsuan mata uang dipandang sebagai perbuatan yang mempunyai tingkat keseriusan tinggi. Hal tersebut dapat dipahami karena pemalsuan uang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi kepada masyarakat sekaligus merusak kepercayaan terhadap alat pembayaran yang sah.

II. Tindak Pidana Menyimpan Mata Uang Palsu Menurut Pasal 375
Pasal 375 memperluas pengaturan mengenai tindak pidana yang berhubungan dengan mata uang palsu. Rumusan yang dapat dilihat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 375 ayat (1)
“Setiap Orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat beberapa unsur penting, yaitu adanya subjek “Setiap Orang”, adanya perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun, adanya objek berupa mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, serta adanya pengetahuan pelaku bahwa benda yang disimpan merupakan mata uang palsu.

Unsur “menyimpan secara fisik” menunjukkan bahwa penguasaan nyata terhadap uang palsu menjadi bagian dari tindak pidana. Dengan demikian, seseorang yang mengetahui bahwa uang tersebut palsu tetapi tetap menyimpannya dapat dikenai pertanggungjawaban sesuai dengan Pasal 375.

Unsur “yang diketahuinya merupakan mata uang palsu” juga sangat penting. Seseorang yang secara tidak sengaja menerima uang palsu dan tidak mengetahui bahwa uang tersebut palsu tidak dapat begitu saja disamakan dengan orang yang telah mengetahui sifat palsu uang tersebut tetapi tetap menyimpannya.

Ancaman pidana Pasal 375 ayat (1) adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa terhadap perbuatan menyimpan uang palsu yang diketahui palsu, KUHP Nasional memberikan ancaman yang cukup berat.

Perbuatan Lain yang Diatur dalam Pasal 375
Pasal 375 tidak hanya mengatur penyimpanan secara fisik. Ketentuan tersebut juga mengatur perbuatan lain yang berhubungan dengan pengedaran, pembawaan, atau pemasukan mata uang palsu sesuai dengan rumusan pada ayat-ayat berikutnya. Dengan demikian, Pasal 375 harus dibaca secara keseluruhan dan tidak cukup hanya melihat ayat (1).

Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang tidak hanya menargetkan orang yang membuat uang palsu. Orang yang mempunyai peranan dalam memasukkan uang palsu ke dalam lalu lintas ekonomi juga dapat dipidana apabila unsur yang ditentukan dalam Pasal 375 terpenuhi.

Hal ini penting karena pemalsuan uang dalam praktik dapat dilakukan secara bersama-sama. Seseorang dapat bertugas membuat uang palsu, pihak lain menyimpannya, pihak lain membawanya ke daerah tertentu, dan pihak lain lagi mengedarkannya. Masing-masing perbuatan harus dinilai berdasarkan pasal yang tepat sesuai dengan fakta yang terbukti.

III. Tindak Pidana Mengurangi Nilai Mata Uang Menurut Pasal 376
Pasal 376 mengatur bentuk perbuatan yang berbeda dari pemalsuan dalam arti membuat uang palsu secara keseluruhan, yaitu mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkannya.

Pasal 376
Pasal ini pada pokoknya mengatur perbuatan Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Perbuatan mengurangi nilai mata uang menunjukkan bahwa tindak pidana terhadap uang tidak selalu dilakukan dengan menciptakan uang yang sepenuhnya palsu. Manipulasi terhadap nilai mata uang juga dapat membahayakan kepercayaan masyarakat dan sistem pembayaran.

Unsur penting dalam pasal ini adalah adanya tindakan mengurangi nilai mata uang serta adanya maksud untuk mengedarkannya. Dengan demikian, sama seperti Pasal 374, terdapat hubungan antara tindakan material dengan tujuan pelaku untuk memasukkan benda tersebut ke dalam peredaran.

Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

IV. Tindak Pidana Menurut Pasal 377
Pasal 377 mengatur perbuatan yang berkaitan dengan mata uang yang nilainya telah dikurangi. Ketentuan ini diperlukan karena pihak yang melakukan tindak pidana tidak selalu merupakan orang yang sejak awal melakukan pengurangan nilai mata uang tersebut.

Pasal 377 pada pokoknya mengatur perbuatan mengedarkan atau menyimpan mata uang yang telah dikurangi nilainya atau memasukkannya ke wilayah Indonesia sesuai dengan keadaan yang dirumuskan dalam pasal tersebut. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa KUHP Nasional memberikan perlindungan terhadap keutuhan nilai mata uang. Apabila seseorang mengetahui keadaan uang tersebut tetapi tetap memasukkannya ke dalam peredaran, maka perbuatannya dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang menerima uang tersebut.

V. Tindak Pidana Menurut Pasal 378
Pasal 378 memiliki karakteristik yang berbeda karena berkaitan dengan seseorang yang mengetahui bahwa uang yang diterimanya ternyata tidak asli, dipalsu, atau dirusak, tetapi kemudian tetap melakukan tindakan yang dilarang.

Pasal 378
Pasal ini pada pokoknya mengatur orang yang setelah menerima mata uang atau uang kertas yang diketahuinya tidak asli, dipalsu, atau dirusak, kemudian mengedarkannya atau membelanjakannya sebagai uang yang asli dan tidak dipalsu. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Unsur yang sangat penting dalam Pasal 378 adalah pengetahuan. Artinya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena ternyata uang yang diterimanya kemudian diketahui palsu. Harus ada pembuktian bahwa setelah mengetahui keadaan uang tersebut, orang itu tetap melakukan perbuatan yang dilarang.

Hal ini penting dalam kehidupan masyarakat karena seseorang dapat saja menerima uang palsu dalam suatu transaksi tanpa mengetahui bahwa uang tersebut palsu. Apabila kemudian ia mengetahui bahwa uang tersebut palsu dan tetap dengan sengaja membelanjakannya kepada orang lain, keadaan tersebut berbeda secara hukum karena terdapat pengetahuan mengenai sifat palsu uang tersebut.

Ancaman pidana yang diberikan relatif lebih ringan dibandingkan Pasal 374 dan Pasal 375, yaitu penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II.

VI. Tindak Pidana Menyediakan Bahan untuk Pemalsuan Menurut Pasal 379
Pasal 379 menunjukkan bahwa hukum pidana juga memberikan perhatian terhadap sarana yang digunakan untuk melakukan pemalsuan. Rumusan pasalnya adalah:

Pasal 379
“Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya digunakan atau akan digunakan untuk memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau untuk memalsu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Berdasarkan rumusan tersebut, terdapat beberapa perbuatan yang dapat dikenai pidana, yaitu menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda tertentu. Namun, tidak semua transaksi terhadap suatu bahan otomatis merupakan tindak pidana. Unsur penting yang harus diperhatikan adalah adanya pengetahuan bahwa bahan atau benda tersebut digunakan atau akan digunakan untuk memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau memalsu uang kertas.

Dengan demikian, pengetahuan menjadi unsur yang sangat penting dalam Pasal 379. Orang yang menjual suatu alat secara biasa tanpa mengetahui bahwa alat tersebut akan digunakan untuk pemalsuan tidak dapat begitu saja disamakan dengan orang yang mengetahui tujuan kriminal dari penggunaan alat tersebut.

Pasal 379 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V.

VII. Tindak Pidana Benda yang Menyerupai Uang Menurut Pasal 380
Pasal 380 mempunyai karakter berbeda karena mengatur benda yang menyerupai mata uang atau uang kertas. Rumusan pasalnya adalah:

Pasal 380 ayat (1)
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menyimpan atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia keping atau lembaran perak tertentu yang setelah dikerjakan sedikit dapat dianggap sebagai mata uang, padahal tidak digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Pasal 380 ayat (2)
Setiap Orang yang membuat, mengedarkan, menyediakan untuk dijual atau diedarkan, atau membawa masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia barang cetakan, potongan logam, atau benda lain yang menyerupai uang kertas atau mata uang, atau yang menyerupai emas atau perak yang memakai cap negara, menyerupai meterai, atau pos segel, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 380 menunjukkan bahwa KUHP Nasional membedakan antara memalsu mata uang dengan membuat benda yang menyerupai mata uang. Perbedaan tersebut sangat penting karena benda yang menyerupai uang tidak selalu dimaksudkan untuk digunakan sebagai uang asli. Namun, dalam keadaan tertentu pembuatan dan peredaran benda tersebut dapat menimbulkan bahaya atau kebingungan sehingga tetap diberikan ancaman pidana.

Pasal 380 ayat (1) memberikan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III, sedangkan Pasal 380 ayat (2) memberikan ancaman denda paling banyak kategori II.

IIX. Pidana Tambahan dan Perampasan Menurut Pasal 381
Pasal 381 merupakan ketentuan penutup dalam BAB XI yang mengatur konsekuensi tambahan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 sampai dengan Pasal 377.

Pasal 381 ayat (1)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 sampai dengan Pasal 377 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

Pasal 381 ayat (2)
Mata uang yang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas negara yang palsu atau dipalsu, bahan atau benda yang menurut sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau menjadi pokok dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

Ketentuan tersebut mempunyai arti penting karena dalam tindak pidana pemalsuan uang, hasil tindak pidana maupun sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tidak boleh dibiarkan tetap berada dalam penguasaan pelaku apabila keberadaannya dapat digunakan kembali atau membahayakan masyarakat.

Perampasan untuk negara atau untuk dimusnahkan mempunyai fungsi untuk menghilangkan barang yang berkaitan dengan tindak pidana dari lalu lintas masyarakat. Uang palsu yang dibiarkan beredar dapat kembali digunakan dalam transaksi, sedangkan alat dan bahan yang digunakan untuk memalsukan uang dapat digunakan kembali untuk melakukan tindak pidana yang sama.

Unsur Kesengajaan dan Pengetahuan dalam Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
Unsur kesalahan mempunyai kedudukan penting dalam tindak pidana pemalsuan mata uang. Hal tersebut dapat dilihat dari penggunaan frasa seperti “dengan maksud” dalam Pasal 374 dan “yang diketahuinya” dalam Pasal 375 dan Pasal 379.

Dalam Pasal 374, pelaku tidak hanya melakukan pemalsuan, tetapi juga harus mempunyai maksud agar hasil pemalsuan tersebut diedarkan atau disuruh edarkan sebagai uang asli. Sementara itu, dalam Pasal 375 dan Pasal 379, keadaan mengetahui bahwa objek yang dikuasai atau bahan yang digunakan berkaitan dengan pemalsuan menjadi bagian penting dari unsur delik.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa setiap pasal harus dianalisis secara individual. Tidak tepat apabila semua tindak pidana dalam Pasal 374 sampai dengan Pasal 381 dianggap mempunyai unsur subjektif yang sama. Masing-masing pasal mempunyai rumusan dan tingkat kesalahan yang berbeda.

Perbedaan Pemalsuan Mata Uang dengan Pengedaran Uang Palsu
Pemalsuan mata uang dan pengedaran uang palsu merupakan dua bentuk perbuatan yang berhubungan tetapi tidak sama. Pemalsuan lebih menitikberatkan pada proses menghasilkan atau memanipulasi uang sehingga menjadi tidak asli, sedangkan pengedaran berkaitan dengan tindakan memasukkan uang tersebut ke dalam transaksi atau memberikannya kepada pihak lain.

Perbedaan tersebut menyebabkan seseorang tidak harus menjadi pembuat uang palsu untuk dapat dipidana. Seseorang yang mengetahui bahwa uang yang dimilikinya adalah palsu kemudian mengedarkannya dapat memenuhi ketentuan lain dalam BAB XI sesuai dengan keadaan perbuatannya.

Dengan demikian, apabila suatu perkara melibatkan beberapa orang, aparat penegak hukum harus menentukan peran masing-masing orang. Pihak yang membuat uang palsu, pihak yang menyediakan bahan, pihak yang menyimpan, pihak yang membawa, dan pihak yang mengedarkan dapat mempunyai pertanggungjawaban yang berbeda.

Perbedaan Pasal 374 dengan Pasal 380
Perbedaan Pasal 374 dan Pasal 380 perlu mendapatkan perhatian khusus. Pasal 374 berfokus pada pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkannya sebagai uang asli. Sementara Pasal 380 berkaitan dengan benda yang menyerupai uang kertas atau mata uang serta perbuatan tertentu terhadap benda tersebut.

Dengan demikian, apabila seseorang membuat benda yang menyerupai uang tetapi tidak memenuhi unsur pemalsuan sebagaimana Pasal 374, analisis hukumnya tidak boleh langsung diarahkan kepada Pasal 374. Harus diperiksa apakah perbuatan tersebut memenuhi Pasal 380 atau ketentuan lain yang relevan.

Pembedaan ini penting untuk menjamin asas legalitas dalam hukum pidana. Seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang unsur-unsurnya benar-benar terpenuhi.

Perbedaan KUHP Nasional dengan Pengaturan Sebelumnya
KUHP Nasional merupakan pembaruan hukum pidana nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial. UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan database BPK mencatat bahwa UU tersebut juga mencabut sebagian ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, termasuk Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (4).

Perubahan tersebut mempunyai arti penting bagi penulisan makalah. Apabila judul makalah secara tegas menggunakan istilah KUHP Nasional, maka pasal yang menjadi dasar pembahasan harus mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan lama dapat digunakan sebagai perbandingan sejarah atau perkembangan hukum, tetapi tidak boleh diposisikan sebagai dasar hukum utama untuk tindak pidana yang sudah dikodifikasikan dalam KUHP Nasional.

Dengan demikian, untuk kondisi hukum yang berlaku sekarang, pembahasan pemalsuan mata uang dan uang kertas harus diarahkan terutama kepada Pasal 374 sampai dengan Pasal 381.

Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
Pembuktian tindak pidana pemalsuan mata uang harus diarahkan untuk membuktikan seluruh unsur pasal yang didakwakan. Dalam perkara Pasal 374, misalnya, harus dibuktikan siapa pelakunya, apakah benar terjadi perbuatan memalsu, apakah objeknya merupakan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara, serta apakah terdapat maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan hasil pemalsuan sebagai uang asli.

Uang yang diduga palsu merupakan barang bukti yang sangat penting karena harus dapat ditentukan apakah benda tersebut benar-benar palsu atau tidak. Dalam pemeriksaan tersebut dapat digunakan pengetahuan ahli untuk menilai karakteristik fisik dan unsur pengaman uang.

Selain bukti fisik, alat bukti lain dapat digunakan untuk menjelaskan maksud dan hubungan pelaku dengan tindak pidana, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, barang bukti alat pencetak, bahan yang digunakan, komunikasi elektronik, rekaman kamera pengawas, dan bukti transaksi. Seluruh alat bukti tersebut harus dinilai secara menyeluruh untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Pemalsuan Mata Uang dalam Perkembangan Teknologi
Perkembangan teknologi memberikan tantangan tersendiri terhadap penegakan hukum tindak pidana pemalsuan mata uang. Kemajuan teknologi pencetakan dan pengolahan gambar memungkinkan pembuatan benda yang semakin menyerupai uang asli. Bahkan, seseorang dapat menggunakan komputer, perangkat lunak pengolah gambar, printer, atau perangkat lain untuk menghasilkan uang palsu dengan tingkat kemiripan tertentu.

Namun, perkembangan teknologi tidak mengubah unsur tindak pidana dalam Pasal 374. Teknologi hanya merupakan sarana yang digunakan untuk melakukan perbuatan. Apabila seseorang menggunakan teknologi untuk memalsukan mata uang dengan maksud mengedarkannya sebagai uang asli, maka perbuatan tersebut tetap dapat dinilai berdasarkan Pasal 374 selama seluruh unsur pasalnya terbukti.

Pasal 379 juga menunjukkan pendekatan pencegahan karena mengatur bahan atau benda yang diketahui digunakan atau akan digunakan untuk memalsu atau mengurangi nilai mata uang.

Perlindungan Kepercayaan Masyarakat
Salah satu kepentingan hukum yang sangat penting dalam tindak pidana pemalsuan mata uang adalah kepercayaan masyarakat terhadap mata uang. Masyarakat menggunakan uang karena percaya bahwa uang tersebut mempunyai nilai dan dapat diterima sebagai alat pembayaran.

Apabila uang palsu beredar secara luas, masyarakat dapat mengalami kerugian secara langsung karena menerima benda yang sebenarnya tidak mempunyai nilai sebagaimana uang asli. Selain itu, peredaran uang palsu dalam jumlah besar dapat menyebabkan masyarakat menjadi lebih berhati-hati dalam menerima uang dan meningkatkan biaya pemeriksaan serta pengawasan dalam transaksi.

Oleh karena itu, tindak pidana pemalsuan mata uang tidak dapat hanya dilihat sebagai kejahatan terhadap harta benda seseorang. Perbuatan tersebut juga mempunyai dimensi kepentingan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap sistem pembayaran dan perekonomian.

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku
Pertanggungjawaban pidana dalam perkara pemalsuan mata uang harus didasarkan pada perbuatan dan kesalahan masing-masing pelaku. Apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang, tidak semua orang yang berada dalam lingkungan pelaku dapat secara otomatis dipersalahkan.

Harus dibuktikan apakah seseorang berperan sebagai pembuat, penyedia bahan, penyimpan, pengedar, pembawa, atau pihak lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Pembuktian terhadap peran tersebut penting karena masing-masing perbuatan dapat masuk ke pasal yang berbeda.

Dengan demikian, penerapan Pasal 374 sampai dengan Pasal 381 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan subjek yang bertanggung jawab maupun pasal yang digunakan sebagai dasar penuntutan.

Analisis Yuridis Pasal 374 sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
Berdasarkan keseluruhan rumusan Pasal 374, unsur-unsur tindak pidana pemalsuan mata uang dapat dianalisis sebagai berikut.

Pertama, terdapat unsur “Setiap Orang” yang menunjukkan subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, terdapat perbuatan “memalsu” yang merupakan tindakan material terhadap mata uang atau uang kertas. Ketiga, terdapat objek berupa mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara. Keempat, terdapat unsur subjektif berupa “dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan”. Kelima, terdapat tujuan agar hasil pemalsuan tersebut diedarkan “sebagai uang asli dan tidak dipalsu.”

Dengan demikian, Pasal 374 merupakan delik yang mempunyai hubungan antara perbuatan material dan tujuan pelaku. Tidak cukup hanya membuktikan bahwa suatu benda merupakan uang palsu. Harus pula dibuktikan keterkaitan pelaku dengan tindakan pemalsuan dan maksud terhadap peredaran uang tersebut.

Apabila seluruh unsur terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Analisis Pasal 374–381 sebagai Satu Kesatuan Pengaturan
Pasal 374 sampai dengan Pasal 381 harus dipahami sebagai satu rangkaian pengaturan yang memberikan perlindungan terhadap mata uang dan uang kertas dari berbagai bentuk penyalahgunaan.

Pasal 374 mengatur pemalsuan sebagai perbuatan inti. Pasal 375 mengatur berbagai bentuk penguasaan dan perbuatan terhadap mata uang palsu. Pasal 376 mengatur pengurangan nilai mata uang. Pasal 377 mengatur perbuatan terhadap mata uang yang nilainya telah dikurangi. Pasal 378 mengatur peredaran setelah mengetahui bahwa uang yang diterima tidak asli, dipalsu, atau dirusak. Pasal 379 mengatur bahan atau benda yang digunakan atau akan digunakan untuk pemalsuan. Pasal 380 mengatur benda yang menyerupai mata uang atau uang kertas. Sementara Pasal 381 mengatur pidana tambahan dan perampasan.

Sistematika tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya diberikan setelah uang palsu beredar. Negara juga berusaha mencegah dan menanggulangi berbagai tindakan yang dapat mendukung terjadinya pemalsuan maupun memperluas peredarannya.

Sanksi Pidana dalam Pasal 374–381
Apabila dilihat secara keseluruhan, KUHP Nasional memberikan variasi ancaman pidana terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang berhubungan dengan pemalsuan mata uang dan uang kertas. Pasal 374 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VII. Pasal 375 memberikan ancaman pidana yang berat terhadap penyimpanan dan bentuk perbuatan lain terhadap mata uang palsu sesuai rumusan masing-masing ayat. Pasal 376 memberikan ancaman penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori VI. Pasal 377 memberikan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VI. Pasal 378 memberikan ancaman penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II. Pasal 379 memberikan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V. Pasal 380 memberikan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III pada ayat (1), serta denda kategori II pada ayat (2). Pasal 381 mengatur pidana tambahan dan perampasan.

Perbedaan ancaman pidana tersebut menunjukkan adanya pembedaan tingkat keseriusan antara perbuatan yang satu dengan perbuatan lainnya. Pemalsuan langsung terhadap mata uang mempunyai ancaman berat, sementara perbuatan tertentu yang berkaitan dengan benda yang menyerupai uang mempunyai ancaman lebih ringan. Perbedaan tersebut merupakan bagian dari kebijakan kriminal pembentuk undang-undang dalam memberikan respons yang proporsional terhadap masing-masing perbuatan.

Kesimpulan Pembahasan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 374 sampai dengan Pasal 381 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pengaturan tersebut merupakan satu rangkaian dalam BAB XI tentang Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas.

Pasal 374 merupakan pasal utama mengenai pemalsuan mata uang, karena mengatur perbuatan setiap orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang asli dan tidak dipalsu. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Selanjutnya, Pasal 375 sampai dengan Pasal 381 mengatur berbagai bentuk perbuatan yang berkaitan dengan pemalsuan mata uang dan uang kertas, mulai dari menyimpan atau melakukan perbuatan tertentu terhadap uang palsu, mengurangi nilai mata uang, mengedarkan uang yang diketahui tidak asli, menyediakan bahan untuk pemalsuan, membuat benda yang menyerupai uang, sampai dengan pencabutan hak dan perampasan barang yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan demikian, apabila judul makalah sebelumnya menggunakan “Pemalsuan Mata Uang Pasal 378–387 KUHP Nasional”, judul tersebut sebaiknya diperbaiki menjadi “Penjelasan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas Pasal 374–381 KUHP Nasional: Unsur-Unsur dan Sanksinya.” Apabila pembahasan hendak difokuskan hanya pada perbuatan pemalsuan dalam arti yang paling utama, maka Pasal 374 harus menjadi pusat pembahasan, sedangkan Pasal 375–381 menjadi ketentuan yang berkaitan dan melengkapi pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas.

DAFTAR PASAL YANG DIBAHAS
Pembahasan tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas menurut KUHP Nasional mencakup Pasal 374, Pasal 375, Pasal 376, Pasal 377, Pasal 378, Pasal 379, Pasal 380, dan Pasal 381 UU Nomor 1 Tahun 2023.
  • Pasal 374 merupakan ketentuan utama mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas.
  • Pasal 375 mengatur perbuatan terhadap mata uang palsu sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
  • Pasal 376 mengatur pengurangan nilai mata uang.
  • Pasal 377 mengatur perbuatan terhadap mata uang yang telah dikurangi nilainya.
  • Pasal 378 mengatur peredaran atau penggunaan setelah mengetahui bahwa uang yang diterima tidak asli, dipalsu, atau dirusak.
  • Pasal 379 mengatur bahan atau benda yang digunakan atau akan digunakan untuk pemalsuan.
  • Pasal 380 mengatur benda yang menyerupai uang kertas atau mata uang.
  • Pasal 381 mengatur pidana tambahan dan perampasan.
Dengan demikian, rentang yang benar untuk topik ini adalah Pasal 374–381, sedangkan pasal yang paling utama untuk menjelaskan “unsur-unsur tindak pidana pemalsuan mata uang” adalah Pasal 374.

DAFTAR ISI PEMBAHASAN
  • Pengaturan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas Menurut KUHP Nasional
  • Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Menurut Pasal 374 KUHP Nasional
  • Unsur “Setiap Orang” dalam Pasal 374
  • Unsur “Memalsu Mata Uang atau Uang Kertas yang Dikeluarkan oleh Negara”
  • Unsur Objek “Mata Uang atau Uang Kertas yang Dikeluarkan oleh Negara”
  • Unsur “Dengan Maksud untuk Mengedarkan atau Meminta Mengedarkan”
  • Unsur “Sebagai Uang Asli dan Tidak Dipalsu”
  • Sanksi Pasal 374
  • Tindak Pidana Menyimpan Mata Uang Palsu Menurut Pasal 375
  • Perbuatan Lain yang Diatur dalam Pasal 375
  • Tindak Pidana Mengurangi Nilai Mata Uang Menurut Pasal 376
  • Tindak Pidana Menurut Pasal 377
  • Tindak Pidana Menurut Pasal 378
  • Tindak Pidana Menyediakan Bahan untuk Pemalsuan Menurut Pasal 379
  • Tindak Pidana Benda yang Menyerupai Uang Menurut Pasal 380
  • Pidana Tambahan dan Perampasan Menurut Pasal 381
  • Unsur Kesengajaan dan Pengetahuan dalam Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
  • Perbedaan Pemalsuan Mata Uang dengan Pengedaran Uang Palsu
  • Perbedaan Pasal 374 dengan Pasal 380
  • Perbedaan KUHP Nasional dengan Pengaturan Sebelumnya
  • Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
  • Pemalsuan Mata Uang dalam Perkembangan Teknologi
  • Perlindungan Kepercayaan Masyarakat
  • Pertanggungjawaban Pidana Pelaku
  • Analisis Yuridis Pasal 374 sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
  • Analisis Pasal 374–381 sebagai Satu Kesatuan Pengaturan
  • Sanksi Pidana dalam Pasal 374–381
  • Kesimpulan Pembahasan
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, SH


Read More.. →

Penjelasan Lengkap Unsur-Unsur Pasal 391–400 Tindak Pidana Pemalsuan Surat menurut KUHP Nasional
Update :

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Kuhp Nasional (Pasal 391–400 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)

Pengaturan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam KUHP Nasional

Tindak pidana pemalsuan surat merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang menyerang kepastian dan kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran suatu dokumen yang mempunyai akibat hukum. Surat atau dokumen dalam kehidupan masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi dalam keadaan tertentu dapat melahirkan hak, menimbulkan perikatan, membebaskan seseorang dari kewajiban, atau menjadi alat bukti mengenai suatu perbuatan maupun peristiwa. Oleh karena itu, pemalsuan terhadap surat pada hakikatnya bukan semata-mata persoalan mengenai perubahan tulisan, tanda tangan, atau bentuk fisik suatu dokumen, melainkan menyangkut perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat atas kebenaran isi dan fungsi suatu surat. Dalam konteks hukum pidana, perlindungan tersebut menjadi penting karena surat yang tidak benar dapat digunakan untuk menciptakan keadaan hukum yang sebenarnya tidak pernah ada atau untuk mengubah keadaan hukum yang sebenarnya telah ada. KUHP Nasional menempatkan tindak pidana pemalsuan surat dalam BAB XIII Tindak Pidana Pemalsuan Surat, yang secara sistematis dimulai dari Pasal 391 sampai dengan Pasal 400. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak hanya mengatur pemalsuan surat dalam bentuk umum, tetapi juga memberikan perlindungan khusus terhadap surat atau dokumen tertentu yang dipandang mempunyai kedudukan lebih penting dalam kehidupan hukum dan sosial masyarakat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan hukum pidana nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam perkembangan terbaru, UU No. 1 Tahun 2023 telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, pembahasan tindak pidana pemalsuan surat pada saat ini harus menggunakan KUHP Nasional sebagai hukum positif yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perubahan yang ditetapkan melalui UU No. 1 Tahun 2026. Status resmi UU No. 1 Tahun 2023 dalam database peraturan BPK tercatat masih berlaku dan dinyatakan telah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026.

Secara sistematis, Pasal 391 sampai dengan Pasal 400 tidak dapat dipahami sebagai sepuluh ketentuan yang berdiri sendiri tanpa hubungan. Pasal 391 merupakan ketentuan umum mengenai pemalsuan surat, sedangkan Pasal 392 memberikan pemberatan terhadap pemalsuan surat tertentu yang memiliki kedudukan atau nilai hukum lebih penting. Pasal 393 mengatur mengenai penyimpanan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392. Pasal 394 secara khusus mengatur keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta autentik. Selanjutnya, Pasal 395 sampai dengan Pasal 400 mengatur berbagai bentuk pemalsuan terhadap surat keterangan, mulai dari surat keterangan kesehatan, surat keterangan dokter, surat keterangan mengenai keadaan tertentu, paspor dan surat perjalanan, surat pengantar bagi hewan atau ternak, sampai surat keterangan mengenai hak milik atau hak atas benda. Struktur demikian menunjukkan adanya diferensiasi objek tindak pidana berdasarkan tingkat kepentingan dan fungsi surat yang dipalsukan.

Dalam perspektif doktrin hukum pidana, pemalsuan surat pada dasarnya berkaitan dengan perbuatan membuat sesuatu yang secara lahiriah tampak benar, tetapi sesungguhnya tidak benar, kemudian dimaksudkan agar orang lain mempercayainya sebagai sesuatu yang benar. Pemalsuan dengan demikian memiliki dimensi penyesatan karena objek yang dipalsukan diarahkan untuk memperoleh kepercayaan dari pihak lain. Pandangan ini sejalan dengan pemahaman klasik mengenai pemalsuan surat dalam KUHP lama, khususnya Pasal 263 KUHP, yang dalam praktik peradilan telah menjadi salah satu ketentuan yang paling sering diterapkan terhadap perbuatan membuat atau menggunakan surat palsu. Namun, KUHP Nasional memberikan formulasi yang lebih sistematis dengan secara eksplisit memasukkan unsur kemungkinan kerugian serta membedakan antara surat biasa, surat dengan nilai hukum khusus, akta autentik, dan surat keterangan tertentu.

Dalam literatur hukum pidana Indonesia, pembahasan mengenai pemalsuan surat juga tidak dapat dilepaskan dari pendapat para ahli seperti R. Soesilo, P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, serta Adami Chazawi yang secara umum menempatkan pemalsuan sebagai perbuatan yang menyerang kepercayaan masyarakat terhadap keaslian dan kebenaran suatu alat bukti atau tanda yang mempunyai akibat hukum. Doktrin tersebut tetap relevan dalam membaca KUHP Nasional, sepanjang digunakan sebagai bahan penafsiran dan tidak menggantikan rumusan norma yang secara tegas telah dibentuk oleh pembentuk undang-undang.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Surat Berdasarkan Pasal 391 KUHP Nasional
Pasal 391 merupakan ketentuan dasar mengenai tindak pidana pemalsuan surat dalam KUHP Nasional. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Ayat (2) kemudian secara tersendiri mengatur orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu seolah-olah benar atau tidak dipalsu apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 391
“Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Ketentuan tersebut mengandung beberapa unsur yang harus dibuktikan secara kumulatif. Pertama, terdapat unsur “Setiap Orang” sebagai subjek hukum. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana pada Pasal 391 pada dasarnya merupakan delik umum karena tidak mensyaratkan status atau kedudukan khusus tertentu dari pelaku. Dengan demikian, setiap orang yang memenuhi unsur-unsur lain dalam pasal tersebut dapat menjadi pelaku tindak pidana. Dalam konteks KUHP Nasional, istilah “Setiap Orang” pada prinsipnya mencakup subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan umum KUHP Nasional.

Kedua, terdapat perbuatan “membuat secara tidak benar atau memalsu Surat.” Dua bentuk perbuatan tersebut perlu dibedakan. Membuat surat secara tidak benar dapat dipahami sebagai membuat suatu surat yang sejak awal tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sedangkan memalsu surat pada umumnya menunjuk pada perubahan atau manipulasi terhadap suatu surat yang telah ada sehingga isinya, bentuknya, atau bagian tertentu dari surat tersebut tidak lagi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pembedaan ini penting karena seseorang dapat melakukan pemalsuan dengan menciptakan dokumen yang sama sekali baru ataupun dengan mengubah dokumen asli. Dalam perkara konkret, bentuk perubahan dapat berupa perubahan isi, tanggal, identitas, jumlah, tanda tangan, keterangan, atau bagian lain yang mempunyai relevansi terhadap fungsi pembuktian surat tersebut.

Ketiga, objek pemalsuan harus berupa “Surat” yang mempunyai fungsi hukum tertentu. Penjelasan Pasal 391 memperluas pengertian surat dengan mencakup tulisan tangan maupun tulisan melalui mesin, termasuk salinan, fotokopi, dan faksimile. Surat yang dipalsukan harus mempunyai kemampuan untuk menimbulkan hak, menimbulkan perikatan, menerbitkan pembebasan utang, atau digunakan sebagai bukti suatu perbuatan maupun peristiwa. Contoh yang diberikan dalam penjelasan meliputi karcis atau tanda masuk sebagai sesuatu yang dapat menimbulkan hak, perjanjian kredit atau jual beli sebagai perikatan, serta buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, dan buku kas sebagai bukti suatu perbuatan atau peristiwa.

Keempat, terdapat unsur maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Unsur ini merupakan unsur subjektif yang menunjukkan adanya kehendak tertentu dalam diri pelaku. Dengan demikian, tidak setiap kesalahan dalam pembuatan surat otomatis merupakan tindak pidana pemalsuan. Kesalahan administratif, kesalahan pengetikan, kekeliruan pencantuman data, atau kesalahan lainnya harus dibedakan dari perbuatan yang dilakukan dengan maksud agar dokumen yang tidak benar tersebut dipercaya sebagai dokumen yang benar. Unsur maksud inilah yang menjadi pembatas penting antara kesalahan administratif dan pemalsuan sebagai tindak pidana.

Kelima, penggunaan surat tersebut harus dapat menimbulkan kerugian. Formulasi “dapat menimbulkan kerugian” menunjukkan bahwa kerugian tidak selalu harus telah benar-benar terjadi pada saat tindak pidana dinyatakan selesai. Yang harus dibuktikan adalah adanya kemampuan atau potensi penggunaan surat tersebut untuk menimbulkan kerugian. Dengan demikian, perlindungan hukum pidana diberikan sebelum akibat kerugian yang lebih jauh benar-benar terjadi, sepanjang surat palsu tersebut mempunyai kemampuan menimbulkan kerugian. Dalam hal ini, kerugian tidak harus selalu berupa kerugian materiil; tergantung pada konteks perkara, kerugian dapat berkaitan dengan hak, kepentingan hukum, kedudukan hukum, atau kepentingan lain yang dilindungi hukum.

Ayat (2) Pasal 391 mempunyai karakter yang berbeda karena mengatur penggunaan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu. Dengan demikian, pembuat surat palsu dan pengguna surat palsu dapat merupakan dua orang yang berbeda. Seseorang tidak harus menjadi orang yang membuat surat palsu untuk dapat dipidana berdasarkan Pasal 391 ayat (2). Yang menjadi perhatian adalah pengetahuan dan kesengajaan menggunakan surat yang tidak benar atau dipalsu seolah-olah surat tersebut benar, serta adanya kemungkinan timbulnya kerugian. Hal tersebut merupakan perkembangan penting dalam KUHP Nasional karena memisahkan secara tegas perbuatan membuat atau memalsu dengan perbuatan menggunakan surat yang telah dipalsukan.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa unsur Pasal 391 terdiri atas unsur subjek berupa “Setiap Orang”, unsur perbuatan berupa membuat secara tidak benar atau memalsu surat, unsur objek berupa surat yang mempunyai fungsi hukum tertentu, unsur subjektif berupa maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat seolah-olah benar, dan unsur objektif berupa kemungkinan timbulnya kerugian. Seluruh unsur tersebut harus dibuktikan dalam proses peradilan pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Unsur-Unsur Pemalsuan Surat yang Mempunyai Kedudukan Khusus Berdasarkan Pasal 392 KUHP Nasional
Pasal 392 merupakan bentuk khusus dari pemalsuan surat yang objeknya dipandang mempunyai kedudukan lebih penting dibanding surat pada umumnya. Pasal tersebut mengancam pemalsuan terhadap akta autentik, surat utang atau sertifikat utang negara, saham atau surat utang tertentu, talon atau tanda bukti dividen/bunga, surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan, surat keterangan mengenai hak atas tanah, serta surat berharga lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ancaman pidananya lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 8 tahun.

Perbedaan mendasar antara Pasal 391 dan Pasal 392 terletak pada kualitas objek surat. Apabila Pasal 391 memberikan perlindungan umum terhadap surat yang mempunyai fungsi hukum, Pasal 392 memberikan perlindungan khusus terhadap surat yang mempunyai nilai atau kedudukan lebih tinggi. Penjelasan KUHP menyatakan bahwa surat dalam Pasal 392 mempunyai sifat yang lebih penting daripada surat pada umumnya sehingga ancaman pidananya dibuat lebih berat.

Salah satu objek penting dalam Pasal 392 adalah akta autentik. Akta autentik mempunyai posisi khusus dalam sistem pembuktian hukum karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, pemalsuan terhadap akta autentik tidak hanya menyerang kepentingan individual, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan terhadap sistem administrasi dan pembuktian hukum. Hal yang sama berlaku terhadap surat keterangan mengenai hak atas tanah. Sertifikat atau dokumen yang berhubungan dengan hak atas tanah dapat menjadi dasar bagi penguasaan dan pengalihan hak sehingga pemalsuannya berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan dan kerugian yang besar.

Pasal 392 ayat (2) juga mengatur penggunaan surat yang dipalsukan. Dengan demikian, sebagaimana Pasal 391, pembentuk undang-undang tidak hanya menjerat pembuat surat palsu tetapi juga orang yang menggunakan surat tersebut dengan kondisi yang ditentukan dalam pasal. Dalam praktik, hal ini penting karena pemalsuan surat sering kali merupakan suatu rangkaian perbuatan yang melibatkan pembuat, pemberi perintah, perantara, maupun pengguna akhir.

Unsur Tindak Pidana Menyimpan Bahan atau Alat untuk Pemalsuan Berdasarkan Pasal 393 KUHP Nasional
Pasal 393 merupakan ketentuan yang memiliki karakter preventif karena mengkriminalisasi penyimpanan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (1). Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Bahan dan alat tersebut dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan.

Unsur penting Pasal 393 adalah adanya bahan atau alat, adanya pengetahuan bahwa bahan atau alat tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana Pasal 392 ayat (1), dan adanya perbuatan menyimpan. Dengan demikian, sekadar memiliki suatu benda tidak serta-merta memenuhi unsur pasal. Harus terdapat pengetahuan mengenai fungsi atau tujuan penggunaan benda tersebut untuk melakukan pemalsuan terhadap objek-objek surat yang dilindungi Pasal 392.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa kebijakan kriminal KUHP Nasional tidak hanya diarahkan pada tahap ketika surat palsu telah selesai dibuat, tetapi juga memberikan ruang untuk melakukan pencegahan terhadap sarana yang secara khusus dipersiapkan untuk tindak pidana tertentu. Namun demikian, penerapan Pasal 393 tetap harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kepemilikan alat yang secara normal mempunyai fungsi yang sah. Unsur “diketahui digunakan” menjadi sangat penting untuk membatasi penerapan ketentuan ini.

Unsur Keterangan Palsu dalam Akta Autentik Berdasarkan Pasal 394 KUHP Nasional
Pasal 394 secara khusus mengatur perbuatan meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik. Rumusan tersebut berbeda dari Pasal 392 karena pelaku Pasal 394 tidak harus memalsukan fisik atau bentuk akta autentiknya. Perbuatan yang dilarang justru berupa meminta agar keterangan yang palsu dimasukkan ke dalam suatu akta autentik mengenai hal yang seharusnya dinyatakan benar oleh akta tersebut. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Unsur pertama adalah “Setiap Orang”, sehingga pelakunya tidak harus pejabat pembuat akta. Unsur kedua adalah adanya perbuatan meminta untuk dimasukkan keterangan palsu. Unsur ini penting karena titik berat delik berada pada tindakan pelaku dalam menghendaki agar keterangan yang tidak benar masuk ke dalam akta autentik. Unsur ketiga adalah objeknya berupa akta autentik. Unsur keempat adalah keterangan yang dimasukkan harus berkaitan dengan hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut. Unsur kelima adalah adanya maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan. Unsur terakhir adalah penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 394 memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang membedakan antara pemalsuan terhadap bentuk surat dengan pemalsuan terhadap kebenaran materiil yang dituangkan dalam akta autentik. Dengan demikian, akta autentik dapat secara lahiriah dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan prosedur yang benar, tetapi isi keterangan yang diberikan oleh pihak yang meminta pembuatan akta dapat mengandung kebohongan. Dalam keadaan demikian, persoalan pidana dapat terletak pada keterangan palsu yang dengan sengaja dimasukkan ke dalam akta.

Unsur Pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan dan Kematian Berdasarkan Pasal 395 KUHP Nasional
Pasal 395 memberikan perlindungan khusus terhadap kebenaran surat keterangan yang berhubungan dengan kesehatan dan kematian seseorang. Ketentuan ini secara khusus menyebut dokter sebagai subjek yang dapat melakukan tindak pidana dengan memberikan surat keterangan mengenai keadaan kesehatan atau kematian yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV. Apabila surat tersebut diberikan dengan maksud memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa, ancaman pidananya meningkat menjadi paling lama 8 tahun atau denda kategori VI. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap orang yang menggunakan surat keterangan palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Pasal 395 memiliki karakter sebagai delik khusus karena ayat (1) secara eksplisit menunjuk dokter sebagai pelaku. Kekhususan tersebut dapat dipahami karena dokter mempunyai kompetensi profesional dan kewenangan tertentu dalam memberikan keterangan medis. Surat keterangan kesehatan atau kematian mempunyai konsekuensi hukum dan administratif yang besar, antara lain dalam hubungan dengan pelayanan kesehatan, asuransi, administrasi kependudukan, perkara pidana, perkara perdata, maupun berbagai kepentingan lainnya.

Penjelasan Pasal 395 menyatakan bahwa surat keterangan mengenai keadaan kesehatan mencakup kesehatan fisik dan kesehatan jiwa. Surat keterangan mengenai kematian juga mencakup keterangan mengenai kematian seseorang atau sebab kematian, termasuk visum et repertum.

Hal penting lainnya adalah adanya pemberatan apabila surat keterangan palsu tersebut dimaksudkan untuk memasukkan atau menahan seseorang ke rumah sakit jiwa. Pemberatan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menilai penyalahgunaan surat keterangan kesehatan jiwa mempunyai potensi bahaya yang lebih besar karena dapat berpengaruh terhadap kebebasan dan status seseorang.

Unsur Pemalsuan Surat Keterangan Dokter Berdasarkan Pasal 396 KUHP Nasional
Pasal 396 mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan dokter mengenai ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan, atau cacat dengan maksud menyesatkan pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi. Ketentuan yang sama juga berlaku terhadap orang yang menggunakan surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsu seolah-olah benar atau tidak palsu dengan maksud menyesatkan pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.

Unsur penting dalam Pasal 396 adalah adanya surat keterangan dokter, adanya informasi mengenai penyakit, kelemahan, atau cacat, adanya perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu atau menggunakan surat tersebut, serta adanya maksud menyesatkan pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi. Dengan demikian, tujuan khusus untuk menyesatkan merupakan bagian penting dari pembuktian.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemalsuan surat keterangan medis tidak hanya berpotensi merugikan individu, tetapi juga dapat merugikan lembaga negara, perusahaan asuransi, atau institusi lain yang menggunakan keterangan dokter sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, surat keterangan medis merupakan alat yang memiliki nilai pembuktian khusus sehingga kejujuran dan keabsahan isinya mendapatkan perlindungan pidana.

Unsur Pemalsuan Surat Keterangan Keadaan Tertentu Berdasarkan Pasal 397 KUHP Nasional
Pasal 397 mengatur pemalsuan surat keterangan mengenai tidak pernah terlibat tindak pidana, kecakapan, ketidakmampuan finansial, kecacatan, atau keadaan lain. Surat tersebut dibuat atau dipalsukan dengan maksud untuk digunakan atau meminta orang lain menggunakannya supaya pelaku diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Ketentuan tersebut juga mencakup penggunaan surat keterangan yang tidak benar atau palsu seolah-olah benar.

Pasal 397 memiliki ruang lingkup yang lebih khusus daripada Pasal 391 karena secara langsung menunjuk jenis keterangan yang dapat menjadi objek pemalsuan. Unsur “supaya diterima dalam pekerjaan” menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memberikan perlindungan terhadap kejujuran informasi yang digunakan dalam proses penerimaan kerja. Sementara itu, tujuan “supaya menimbulkan iba dan pertolongan” menunjukkan bahwa hukum pidana juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari manipulasi kondisi pribadi melalui dokumen palsu.

Menurut pendapat penulis, penerapan Pasal 397 harus tetap memperhatikan perbedaan antara informasi yang keliru karena kesalahan administratif dengan informasi yang sengaja dipalsukan. Tidak setiap ketidaksesuaian data dalam dokumen dapat langsung dipandang sebagai tindak pidana. Harus dibuktikan adanya kesengajaan atau maksud yang sesuai dengan rumusan pasal, termasuk tujuan untuk memperoleh pekerjaan atau memperoleh rasa iba maupun pertolongan.

Unsur Pemalsuan Paspor dan Surat Perjalanan Berdasarkan Pasal 398 KUHP Nasional
Pasal 398 mengatur pemalsuan terhadap paspor, surat perjalanan laksana paspor, serta surat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia. Perbuatan yang dilarang meliputi membuat secara tidak benar atau memalsu surat tersebut atau meminta dibuatkan surat serupa dengan nama palsu atau keadaan palsu, dengan maksud menggunakannya atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu. Penggunaan surat tersebut juga diancam pidana yang sama. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori V.

Objek Pasal 398 memiliki karakter khusus karena berkaitan dengan identitas dan mobilitas seseorang, khususnya dalam hubungan dengan lalu lintas orang lintas batas negara. Paspor dan dokumen perjalanan merupakan instrumen administratif yang digunakan negara untuk memastikan identitas seseorang, kewarganegaraan, serta legalitas perjalanan atau keberadaannya di suatu wilayah. Oleh karena itu, pemalsuan dokumen tersebut dapat mengganggu fungsi pengawasan negara.

Unsur subjektif berupa maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat seolah-olah benar merupakan bagian penting dari pasal ini. Selain pemalsuan fisik dokumen, pasal tersebut juga mengantisipasi penggunaan nama palsu, nama kecil palsu, atau keadaan palsu untuk memperoleh dokumen yang kemudian digunakan seolah-olah benar.

Unsur Pemalsuan Surat Pengantar bagi Hewan atau Ternak Berdasarkan Pasal 399 KUHP Nasional
Pasal 399 mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat pengantar bagi hewan atau ternak, termasuk memerintahkan agar diberikan surat serupa atas nama palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu. Orang yang menggunakan surat yang tidak benar atau dipalsu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut juga dapat dipidana. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Walaupun objek tindak pidana ini berbeda dari surat yang berkaitan dengan identitas manusia, pembentuk undang-undang memandang surat pengantar hewan atau ternak memiliki fungsi administratif dan hukum yang perlu dilindungi. Surat tersebut dapat berkaitan dengan asal-usul, perpindahan, kepemilikan, kesehatan, atau status suatu hewan atau ternak. Pemalsuan dokumen demikian dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik, pihak yang menerima hewan, maupun kepentingan administratif pemerintah.

Unsur perbuatan dalam Pasal 399 pada dasarnya mengikuti pola yang terdapat dalam pasal-pasal pemalsuan surat lainnya, yaitu adanya pembuatan tidak benar atau pemalsuan, adanya maksud penggunaan seolah-olah benar, serta adanya bentuk penggunaan surat palsu. Hal ini memperlihatkan adanya konsistensi kebijakan hukum pidana dalam membedakan antara pembuat atau pihak yang memerintahkan pembuatan dengan pengguna surat palsu.

Unsur Pemalsuan Surat Keterangan Hak Milik atau Hak atas Benda Berdasarkan Pasal 400 KUHP Nasional
Pasal 400 merupakan ketentuan terakhir dalam rangkaian Pasal 391 sampai dengan Pasal 400. Ketentuan ini mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan seorang pejabat yang berwenang membuat keterangan mengenai hak milik atau hak lainnya atas suatu benda. Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud memudahkan pengalihan atau penjaminan benda atau untuk menyesatkan pejabat penegak hukum mengenai asal benda tersebut. Penggunaan surat keterangan tersebut seolah-olah benar atau tidak palsu juga dipidana. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 400 memiliki hubungan yang erat dengan perlindungan terhadap kepastian hukum mengenai kepemilikan benda. Surat keterangan pejabat mengenai hak milik atau hak lainnya dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan pengalihan, penjaminan, atau pembuktian asal-usul benda. Apabila dokumen tersebut dipalsukan, akibatnya dapat merugikan pemilik sebenarnya dan menciptakan seolah-olah adanya hak yang sebenarnya tidak dimiliki oleh seseorang.

Terdapat dua tujuan khusus yang dapat ditemukan dalam rumusan Pasal 400. Pertama, untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan benda. Kedua, untuk menyesatkan pejabat penegak hukum mengenai asal benda tersebut. Kedua tujuan tersebut menunjukkan bahwa pemalsuan yang dimaksud bukan sekadar perubahan administratif, tetapi merupakan perbuatan yang diarahkan untuk memengaruhi hubungan hukum terhadap suatu benda atau mengaburkan asal-usul benda dalam proses penegakan hukum.

Menurut pendapat penulis, Pasal 400 mempunyai arti penting dalam menghadapi perkembangan kejahatan terhadap harta benda yang menggunakan dokumen sebagai sarana. Pemalsuan dokumen mengenai kepemilikan dapat menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana lain, misalnya penipuan, penggelapan, pencucian hasil tindak pidana, atau pengalihan hak secara melawan hukum. Oleh karena itu, dalam praktik penegakan hukum, penerapan Pasal 400 harus dilihat berdasarkan keseluruhan rangkaian perbuatan dan bukan hanya berdasarkan keberadaan dokumen yang tidak benar.

Perbedaan Pemalsuan Surat dengan Penggunaan Surat Palsu
Salah satu perkembangan penting dalam KUHP Nasional adalah adanya pembedaan yang lebih jelas antara perbuatan membuat atau memalsu surat dengan perbuatan menggunakan surat yang palsu. Dalam Pasal 391 ayat (1), pelaku melakukan pemalsuan melalui perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat. Sementara itu, Pasal 391 ayat (2) mengatur orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu seolah-olah benar. Pola serupa juga terlihat dalam Pasal 392, Pasal 395, Pasal 396, Pasal 397, Pasal 398, Pasal 399, dan Pasal 400.

Pembedaan tersebut penting karena dalam kenyataan suatu pemalsuan dapat melibatkan beberapa orang dengan peran yang berbeda. Orang pertama dapat membuat surat palsu, sedangkan orang kedua menggunakannya untuk memperoleh keuntungan. Pertanggungjawaban pidana masing-masing harus didasarkan pada perbuatan dan kesalahan masing-masing. Seseorang tidak dapat semata-mata dipidana sebagai pembuat karena menggunakan surat, demikian pula seseorang yang terbukti membuat surat palsu tidak otomatis harus dianggap sebagai pengguna apabila unsur penggunaan tidak terbukti.

Dalam perspektif hukum pidana, prinsip tersebut sejalan dengan asas pertanggungjawaban pidana individual. Pasal 36 KUHP Nasional pada prinsipnya menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan dengan kesalahan. Oleh karena itu, dalam perkara pemalsuan surat, pembuktian mengenai pengetahuan, kehendak, dan tujuan pelaku menjadi bagian yang sangat penting.

Perbandingan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam KUHP Lama dan KUHP Nasional
Pengaturan pemalsuan surat dalam KUHP Nasional pada dasarnya masih mempertahankan konstruksi dasar yang telah dikenal dalam KUHP lama, khususnya mengenai pembuatan surat palsu, pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan tujuan untuk menimbulkan kerugian. Namun demikian, KUHP Nasional melakukan penataan yang lebih sistematis dengan mengelompokkan berbagai bentuk pemalsuan berdasarkan objek surat dan kepentingan hukum yang dilindungi.

Dalam KUHP lama, ketentuan umum mengenai pemalsuan surat terdapat antara lain dalam Pasal 263, sedangkan pemalsuan surat tertentu dan akta autentik diatur lebih lanjut dalam Pasal 264 dan pasal-pasal berikutnya. Praktik peradilan selama berlakunya KUHP lama telah menghasilkan banyak putusan yang membahas unsur “membuat surat palsu”, “memalsu surat”, “seolah-olah benar”, dan “dapat menimbulkan kerugian”. Direktori Putusan Mahkamah Agung, misalnya, memuat berbagai perkara yang menerapkan Pasal 263 KUHP terhadap perbuatan pemalsuan surat.

Meskipun demikian, yurisprudensi yang lahir berdasarkan KUHP lama tidak dapat secara otomatis disebut sebagai yurisprudensi penerapan Pasal 391 KUHP Nasional. Hal ini disebabkan Pasal 391 baru berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Oleh sebab itu, putusan-putusan lama sebaiknya digunakan sebagai bahan perbandingan dan sumber argumentasi interpretatif, bukan sebagai preseden langsung mengenai penerapan Pasal 391.

Perbedaan penting lainnya adalah struktur KUHP Nasional yang lebih eksplisit mengenai kemungkinan kerugian. Rumusan Pasal 391 menyatakan bahwa tindak pidana terjadi apabila penggunaan surat tersebut “dapat menimbulkan kerugian”. Formulasi tersebut memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menilai risiko kerugian berdasarkan fungsi dan penggunaan surat, sehingga tidak selalu harus menunggu kerugian aktual terjadi.

Yurisprudensi Pemalsuan Surat sebagai Bahan Perbandingan
Yurisprudensi mengenai pemalsuan surat berdasarkan KUHP lama tetap relevan sebagai bahan untuk memahami bagaimana hakim selama ini menguji unsur-unsur pemalsuan. Dalam perkara-perkara Pasal 263 KUHP, pengadilan pada umumnya memeriksa apakah terdakwa terbukti membuat surat palsu atau memalsu surat, apakah surat tersebut memiliki fungsi hukum tertentu, apakah terdakwa bermaksud menggunakan surat tersebut seolah-olah benar, serta apakah penggunaannya dapat menimbulkan kerugian. Direktori Putusan Mahkamah Agung menunjukkan adanya perkara pemalsuan surat yang secara eksplisit menguraikan unsur membuat surat palsu atau memalsu surat sebagai unsur yang harus dibuktikan.

Salah satu pelajaran penting dari yurisprudensi tersebut adalah bahwa tidak setiap dokumen yang tidak benar otomatis merupakan surat palsu dalam pengertian pidana. Hakim harus melihat sifat dokumen, cara pembuatannya, tujuan penggunaannya, serta akibat hukum yang dapat timbul. Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah suatu tulisan berbeda dari keadaan sebenarnya, tetapi harus dilanjutkan pada pertanyaan apakah ketidakbenaran tersebut mempunyai relevansi hukum dan dilakukan dengan kesengajaan sebagaimana disyaratkan oleh norma.

Perkembangan putusan yang lebih baru juga memperlihatkan bahwa perkara pemalsuan dokumen dapat berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah. Salah satu penelitian hukum yang terbit pada 2026 mengenai perkara Pengadilan Negeri Bantul Nomor 260–264/Pid.B/2025/PN Btl membahas pemalsuan dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan membandingkan ketentuan KUHP lama dengan KUHP baru, khususnya relevansi Pasal 392 KUHP Nasional terhadap pemalsuan surat yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Namun, karena KUHP Nasional baru berlaku pada 2026, pendekatan akademik yang tepat adalah membedakan antara yurisprudensi historis dan penerapan langsung hukum pidana nasional yang baru. Yurisprudensi lama tetap dapat digunakan untuk memahami doktrin unsur pemalsuan, sedangkan penerapan Pasal 391–400 harus tetap bertumpu pada rumusan KUHP Nasional yang berlaku.

Pandangan Doktrinal dan Pendapat Hukum terhadap Unsur Pemalsuan Surat
Dalam doktrin hukum pidana Indonesia, pemalsuan surat pada dasarnya dipandang sebagai perbuatan yang menyerang kepercayaan terhadap alat bukti atau dokumen yang mempunyai arti hukum. Pemikiran tersebut dapat ditemukan dalam literatur hukum pidana mengenai kejahatan pemalsuan yang antara lain dibahas oleh R. Soesilo, Adami Chazawi, serta P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. Literatur tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan bahwa kepentingan hukum yang dilindungi dalam tindak pidana pemalsuan tidak hanya kepentingan seseorang yang secara langsung dirugikan, tetapi juga kepentingan masyarakat terhadap kepercayaan atas kebenaran suatu dokumen.

Pandangan tersebut menjadi semakin penting dalam era administrasi digital. Dokumen tidak lagi selalu hadir dalam bentuk kertas dan tulisan tangan, melainkan dapat berbentuk dokumen elektronik, salinan digital, hasil pemindaian, atau bentuk administrasi elektronik lainnya. Walaupun demikian, pengembangan teknologi tidak dengan sendirinya menghapus prinsip dasar pemalsuan. Hal yang menentukan adalah apakah suatu informasi atau dokumen mempunyai fungsi sebagai surat dalam pengertian hukum dan apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Penulis berpendapat bahwa unsur “dapat menimbulkan kerugian” dalam Pasal 391 harus ditafsirkan secara hati-hati. Di satu sisi, frasa tersebut penting agar hukum pidana dapat memberikan perlindungan sebelum kerugian yang lebih besar benar-benar terjadi. Di sisi lain, apabila ditafsirkan terlalu luas, hampir setiap ketidaksesuaian dokumen dapat dianggap sebagai pemalsuan. Oleh karena itu, harus terdapat hubungan yang logis antara ketidakbenaran dalam surat, tujuan penggunaan, dan potensi kerugian yang hendak dicegah oleh hukum pidana.

Demikian pula dengan unsur “maksud” untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat seolah-olah benar. Unsur ini membedakan tindak pidana pemalsuan dari perbuatan yang timbul karena kelalaian atau kesalahan administratif. Dalam hukum pidana, kesalahan harus dibuktikan berdasarkan keadaan konkret, termasuk tindakan sebelum, ketika, dan sesudah pembuatan atau penggunaan surat. Misalnya, perubahan data yang dilakukan secara sengaja, penggunaan identitas orang lain, pengubahan tanggal atau nilai transaksi, pembuatan tanda tangan yang tidak sah, atau penggunaan dokumen setelah pelaku mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu dapat menjadi keadaan yang relevan dalam membuktikan kesengajaan.

Perkembangan Akademik Mengenai Pemalsuan Surat dalam KUHP Nasional
Perubahan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional telah menjadi objek penelitian akademik karena KUHP Nasional tidak sekadar mengganti nomor pasal, tetapi juga melakukan rekonstruksi kebijakan hukum pidana. Penelitian akademik mengenai pemalsuan surat dalam KUHP baru menunjukkan bahwa Pasal 391 menjadi ketentuan utama yang digunakan untuk membaca bentuk pemalsuan surat secara umum. Penelitian mengenai pemalsuan dokumen administrasi, termasuk kartu keluarga, misalnya, menempatkan perubahan atau manipulasi isi dokumen yang dapat menimbulkan akibat hukum dalam perspektif Pasal 391 KUHP Nasional.

Penelitian akademik lain mengenai pemalsuan surat dalam perkara pertanahan memperlihatkan bahwa KUHP Nasional memberikan perhatian khusus terhadap surat keterangan mengenai hak atas tanah melalui Pasal 392. Hal tersebut menunjukkan adanya peningkatan perhatian pembentuk undang-undang terhadap pemalsuan dokumen yang dapat digunakan untuk memengaruhi status kepemilikan dan pengalihan hak atas benda.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pemalsuan surat dalam KUHP Nasional mempunyai ruang penerapan yang sangat luas. Objeknya tidak terbatas pada surat perjanjian atau surat administrasi sederhana, tetapi juga mencakup dokumen yang berkaitan dengan kesehatan, identitas, perjalanan, hak atas tanah, kepemilikan benda, dan berbagai hubungan hukum lainnya. Oleh karena itu, penegakan Pasal 391-400 harus dilakukan berdasarkan pendekatan yang memperhatikan fungsi hukum dari masing-masing dokumen.

Analisis Penulis terhadap Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam KUHP Nasional
Berdasarkan uraian di atas, dapat dianalisis bahwa konstruksi tindak pidana pemalsuan surat dalam KUHP Nasional dibangun berdasarkan tiga lapisan perlindungan. Lapisan pertama adalah perlindungan umum terhadap surat melalui Pasal 391. Lapisan kedua adalah perlindungan khusus terhadap surat yang mempunyai kedudukan lebih tinggi melalui Pasal 392 dan terhadap sarana pemalsuannya melalui Pasal 393. Lapisan ketiga adalah perlindungan terhadap kebenaran keterangan dalam akta autentik dan berbagai surat keterangan khusus melalui Pasal 394 sampai dengan Pasal 400.

Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menilai tidak semua surat mempunyai tingkat kepentingan yang sama. Pemalsuan terhadap surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan merupakan perbuatan yang serius, tetapi pemalsuan terhadap akta autentik, surat berharga, atau dokumen hak atas tanah mempunyai potensi akibat yang lebih besar sehingga ancaman pidananya juga lebih berat. Hal tersebut sesuai dengan prinsip proporsionalitas dalam kebijakan pemidanaan.

Dari perspektif unsur subjektif, hampir seluruh ketentuan pemalsuan surat dalam Pasal 391–400 menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau tujuan tertentu. Hal tersebut dapat dilihat dari penggunaan frasa “dengan maksud”, “dengan tujuan”, atau bentuk rumusan lain yang menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak bermaksud mempidanakan kesalahan administratif biasa. Dengan demikian, pembuktian unsur batin pelaku menjadi salah satu aspek sentral dalam perkara pemalsuan surat.

Dari perspektif objek, KUHP Nasional juga menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Pasal 391 menggunakan konsep surat dalam arti yang luas, sementara Pasal 392 sampai dengan Pasal 400 memberikan pengaturan lebih khusus terhadap jenis surat tertentu. Hal ini memungkinkan penegak hukum untuk menentukan pasal yang paling tepat berdasarkan objek dan tujuan pemalsuan. Dalam perkara yang menyangkut sertifikat atau surat mengenai hak atas tanah, misalnya, perlu diperiksa terlebih dahulu apakah objek tersebut memenuhi karakter surat yang dimaksud Pasal 392 sehingga tidak hanya menggunakan ketentuan umum Pasal 391.

Penulis juga berpendapat bahwa penerapan Pasal 391-400 harus menghindari pendekatan yang terlalu formalistik. Pemalsuan tidak boleh semata-mata dinilai berdasarkan apakah bentuk tulisan atau tanda tangan berbeda, tetapi harus dilihat dari fungsi hukum surat tersebut, cara surat dibuat atau diubah, pengetahuan pelaku, tujuan penggunaan, serta potensi kerugian. Pendekatan demikian akan lebih sesuai dengan tujuan hukum pidana nasional untuk menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan masyarakat.

Pada akhirnya, keberadaan Pasal 391-400 KUHP Nasional menunjukkan bahwa kejahatan pemalsuan surat bukan hanya kejahatan terhadap benda atau dokumen, melainkan kejahatan terhadap kepercayaan hukum. Masyarakat, pemerintah, lembaga keuangan, lembaga kesehatan, lembaga peradilan, dan berbagai institusi lainnya bergantung pada kebenaran dokumen dalam mengambil keputusan. Apabila dokumen dapat dipalsukan tanpa konsekuensi hukum yang memadai, maka kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi serta sistem pembuktian akan terganggu. Karena itu, pengaturan pemalsuan surat dalam KUHP Nasional memiliki fungsi yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan protektif.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Berdasarkan keseluruhan pembahasan dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pemalsuan surat dalam KUHP Nasional diatur secara sistematis dalam Pasal 391 sampai dengan Pasal 400. Pasal 391 merupakan ketentuan umum mengenai pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan unsur pokok berupa subjek “Setiap Orang”, perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat, objek surat yang mempunyai fungsi hukum, maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat seolah-olah benar, serta kemungkinan timbulnya kerugian. Pasal 392 memperberat ancaman pidana terhadap pemalsuan surat tertentu yang mempunyai kedudukan khusus, sedangkan Pasal 393 mengatur penyimpanan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan pemalsuan terhadap objek Pasal 392.

Pasal 394 secara khusus mengatur keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta autentik, sedangkan Pasal 395 sampai dengan Pasal 400 memberikan perlindungan terhadap berbagai surat keterangan tertentu. Pasal 395 berkaitan dengan surat keterangan kesehatan dan kematian, Pasal 396 berkaitan dengan surat keterangan dokter, Pasal 397 berkaitan dengan surat keterangan mengenai keadaan tertentu, Pasal 398 berkaitan dengan paspor dan surat perjalanan, Pasal 399 berkaitan dengan surat pengantar hewan atau ternak, dan Pasal 400 berkaitan dengan surat keterangan pejabat mengenai hak milik atau hak lainnya atas suatu benda.

Dengan demikian, dapat dilihat bahwa KUHP Nasional membangun sistem perlindungan hukum terhadap surat berdasarkan fungsi dan tingkat kepentingannya. Semakin besar nilai pembuktian dan akibat hukum suatu surat, semakin khusus pula perlindungan pidana yang diberikan. Hal tersebut merupakan perkembangan penting dibandingkan konstruksi KUHP lama karena KUHP Nasional mengatur pemalsuan surat secara lebih terstruktur dan membedakan antara pemalsuan, penggunaan surat palsu, keterangan palsu dalam akta autentik, serta berbagai bentuk pemalsuan surat keterangan.

Yurisprudensi berdasarkan KUHP lama masih dapat digunakan sebagai bahan perbandingan untuk memahami konsep pemalsuan surat, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai yurisprudensi langsung mengenai penerapan Pasal 391–400 karena ketentuan KUHP Nasional baru berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh sebab itu, perkembangan yurisprudensi setelah berlakunya KUHP Nasional akan menjadi sangat penting dalam menentukan bagaimana pengadilan menafsirkan unsur “membuat secara tidak benar”, “memalsu”, “seolah-olah benar”, “maksud”, dan “dapat menimbulkan kerugian” dalam praktik.

Pada akhirnya, unsur terpenting dalam tindak pidana pemalsuan surat bukan semata-mata adanya dokumen yang tidak benar, tetapi adanya perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang dan dilakukan dengan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan Pasal 391–400 harus tetap membedakan pemalsuan yang bersifat pidana dari kesalahan administratif atau kekeliruan biasa. Dengan pendekatan demikian, KUHP Nasional dapat menjalankan fungsi perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat atas kebenaran dokumen sekaligus tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap seseorang dari pemidanaan yang tidak didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.

Daftar Pasal yang Dibahas
  • Pasal 391 KUHP Nasional - Pemalsuan Surat secara umum dan penggunaan Surat palsu.
  • Pasal 392 KUHP Nasional - Pemalsuan Surat terhadap objek yang mempunyai kedudukan khusus.
  • Pasal 393 KUHP Nasional - Penyimpanan bahan atau alat untuk melakukan pemalsuan tertentu.
  • Pasal 394 KUHP Nasional - Keterangan palsu dalam akta autentik.
  • Pasal 395 KUHP Nasional - Pemalsuan Surat keterangan mengenai kesehatan atau kematian.
  • Pasal 396 KUHP Nasional - Pemalsuan atau penggunaan Surat keterangan dokter.
  • Pasal 397 KUHP Nasional - Pemalsuan atau penggunaan Surat keterangan mengenai keadaan tertentu.
  • Pasal 398 KUHP Nasional - Pemalsuan atau penggunaan paspor dan Surat perjalanan.
  • Pasal 399 KUHP Nasional - Pemalsuan atau penggunaan Surat pengantar bagi hewan atau ternak.
  • Pasal 400 KUHP Nasional - Pemalsuan atau penggunaan Surat keterangan mengenai hak milik atau hak lainnya atas suatu benda.
Sumber Hukum dan Literatur yang Dapat Dicantumkan dalam Daftar Pustaka
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan berstatus berlaku.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153. Undang-undang ini berlaku sejak 2 Januari 2026 dan antara lain mengubah UU No. 1 Tahun 2023.
  • Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
  • Chazawi, Adami. Kejahatan terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  • Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. Kejahatan terhadap Kepentingan Hukum Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Hamzah, Andi. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya putusan-putusan mengenai penerapan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP lama sebagai bahan perbandingan yurisprudensi.
  • Jainuddin, Mawarni Yulianti, dan Syarif Hidayatullah. “Implikasi Hukum Terhadap Hak Anak: Analisis dari Status Anak di Kartu Keluarga (Studi Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima).” SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, Vol. 8 No. 2, 2024. Artikel tersebut antara lain membahas relevansi Pasal 391 KUHP Nasional terhadap pemalsuan dokumen administrasi.
  • Artasetiade, Ludgerus Sixtian dan Akbar Sayudi. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan dan Pemalsuan Surat dalam Proses Pengalihan Hak atas Tanah.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2026. Penelitian tersebut membandingkan KUHP lama dengan KUHP baru dan membahas relevansi Pasal 392 terhadap pemalsuan surat yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemalsuan dalam KUHP Baru: Membongkar Pasal 391 dan Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023
Update :

Unsur Tindak Pidana Pemalsuan dalam KUHP Baru: Membongkar Pasal 391 dan Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023

Advokat Indonesia
- Pemalsuan merupakan salah satu tindak pidana yang sejak lama menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum, kepercayaan publik, dan perlindungan hak keperdataan maupun kepentingan negara. Di era digital saat ini, modus pemalsuan tidak lagi terbatas pada dokumen berbentuk kertas, tetapi juga merambah berbagai bentuk dokumen elektronik yang memiliki fungsi sebagai alat bukti. Oleh karena itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetap menempatkan tindak pidana pemalsuan sebagai kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum berat karena berpotensi merugikan individu, badan hukum, hingga negara.

Dalam KUHP Baru, ketentuan mengenai pemalsuan surat diatur secara khusus pada Bab XIII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Pengaturan tersebut tidak hanya mengkriminalisasi perbuatan membuat surat palsu, tetapi juga penggunaan surat palsu, bahkan memberikan ancaman pidana yang lebih berat apabila objek yang dipalsukan merupakan dokumen-dokumen yang memiliki nilai pembuktian tinggi, seperti akta autentik maupun surat hak atas tanah.

Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, apabila penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Selanjutnya, Pasal 391 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan ancaman yang sama sebagaimana ayat (1).

Apabila pasal tersebut dibedah secara hukum, terdapat beberapa unsur penting yang harus dibuktikan oleh penegak hukum. Unsur pertama adalah adanya subjek hukum, yakni "Setiap Orang". Artinya, siapa pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana menurut hukum.

Unsur kedua adalah adanya tindakan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat. Membuat secara tidak benar berarti sejak awal dokumen tersebut memang dibuat dengan isi yang tidak sesuai fakta. Sementara memalsukan surat berarti mengubah dokumen yang sebelumnya benar menjadi tidak benar, baik dengan mengubah isi, tanggal, tanda tangan, identitas maupun bagian lain yang memengaruhi keaslian dokumen.

Unsur ketiga adalah objek surat tersebut harus merupakan surat yang dapat menimbulkan hak, melahirkan perikatan, menghapus utang, atau dipergunakan sebagai alat bukti. Dengan demikian, tidak semua surat dapat menjadi objek tindak pidana pemalsuan. Surat yang tidak memiliki akibat hukum pada prinsipnya tidak memenuhi unsur pasal ini.

Unsur keempat adalah adanya maksud (opzet) untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana pemalsuan merupakan delik yang mensyaratkan adanya kesengajaan. Pelaku sejak awal telah memiliki niat agar dokumen palsu tersebut dipercaya sebagai dokumen asli.

Unsur kelima adalah penggunaan surat tersebut harus berpotensi menimbulkan kerugian. Menariknya, rumusan pasal tidak mensyaratkan kerugian benar-benar telah terjadi. Potensi timbulnya kerugian sudah cukup memenuhi unsur delik apabila dapat dibuktikan secara hukum.

Selain itu, KUHP Baru juga memberikan perlindungan lebih terhadap dokumen tertentu melalui Pasal 392. Pasal ini mengatur bahwa pemalsuan terhadap akta autentik, surat utang negara, saham, sertifikat saham, surat kredit atau surat dagang, surat keterangan hak atas tanah, maupun surat berharga lainnya diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan khusus terhadap dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi dan berhubungan langsung dengan stabilitas hukum maupun ekonomi. Bahkan, pengguna dokumen palsu tersebut juga dapat dipidana dengan ancaman yang sama apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam pasal tersebut.

Dalam praktik peradilan pidana, pembuktian perkara pemalsuan umumnya dilakukan melalui kombinasi alat bukti berupa keterangan saksi, ahli forensik dokumen, surat pembanding, petunjuk, serta keterangan terdakwa. Tidak jarang penyidik juga melibatkan pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keaslian tinta, tanda tangan, cap, maupun material dokumen yang dipersoalkan. Semakin kompleks objek pemalsuan, semakin penting pula peran pembuktian ilmiah dalam mengungkap tindak pidana tersebut.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., berpendapat bahwa esensi utama dari tindak pidana pemalsuan bukan sekadar keberadaan dokumen palsu, melainkan adanya niat untuk menyesatkan pihak lain sehingga timbul konsekuensi hukum yang merugikan. Menurutnya, penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada pembuktian bahwa suatu dokumen berbeda dengan aslinya, tetapi juga harus membuktikan hubungan antara perbuatan pelaku, maksud penggunaan dokumen tersebut, dan potensi kerugian yang ditimbulkan. "Pemalsuan merupakan kejahatan terhadap kepercayaan. Ketika seseorang sengaja menciptakan atau menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan hukum maupun ekonomi, maka yang dirusak bukan hanya hak individu, tetapi juga kepastian hukum yang menjadi fondasi negara hukum," ujar Andi Akbar Muzfa (07/04).

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menjelaskan bahwa KUHP Baru memberikan pesan yang jelas bahwa pemalsuan bukan lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai tindak pidana serius yang dapat mengganggu sistem pembuktian dalam proses hukum maupun aktivitas bisnis. Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa menggunakan dokumen palsu sama beratnya dengan membuat dokumen palsu apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi. "Banyak orang mengira hanya pembuat dokumen palsu yang dapat dipidana. Padahal, pengguna yang mengetahui dokumen tersebut palsu dan tetap memanfaatkannya juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 391 ayat (2) maupun Pasal 392 ayat (2)," tegasnya (07/04).

Penerapan Pasal 391 dan Pasal 392 dalam KUHP Baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap berbagai bentuk pemalsuan yang semakin berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Dengan tetap berpegang pada asas legalitas, asas pembuktian yang adil, serta perlindungan terhadap hak-hak setiap orang, penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan diharapkan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap setiap dokumen yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Admin : Risna Amalia, SH


Read More.. →

Maraknya Kasus Pemalsuan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana hingga 8 Tahun Penjara
Update :

Maraknya Kasus Pemalsuan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana hingga 8 Tahun Penjara

JAKARTA
- Meningkatnya berbagai perkara dugaan pemalsuan yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir kembali menjadi perhatian publik dan kalangan praktisi hukum. Modus yang digunakan pelaku pun beragam, mulai dari pemalsuan tanda tangan, surat kuasa, dokumen perusahaan, sertifikat tanah, identitas diri, hingga akta autentik yang digunakan untuk memperoleh keuntungan atau menguasai hak milik pihak lain secara melawan hukum.

Fenomena tersebut dinilai tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap dokumen yang seharusnya memiliki kekuatan pembuktian yang sah.

Menanggapi maraknya kasus tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa tindak pidana pemalsuan merupakan salah satu kejahatan yang telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan memiliki ancaman pidana yang tidak ringan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pemalsuan hanya merupakan persoalan administrasi atau sengketa perdata, padahal dalam banyak kasus perbuatan tersebut dapat berujung pada proses pidana.

“Pemalsuan merupakan tindak pidana yang menyerang kepercayaan terhadap suatu dokumen. Ketika seseorang membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk memperoleh hak atau keuntungan tertentu, maka terdapat konsekuensi hukum yang serius,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai alat bukti suatu peristiwa hukum dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah surat tersebut asli dan benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Lebih lanjut, Andi Akbar menjelaskan bahwa apabila pemalsuan dilakukan terhadap dokumen tertentu yang memiliki nilai pembuktian lebih tinggi, seperti akta autentik, sertifikat, surat berharga, atau dokumen resmi lainnya, maka ancaman pidananya dapat meningkat.

“Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan terhadap akta autentik dan dokumen tertentu dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 266 KUHP yang mengatur mengenai pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik. Menurutnya, seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila dengan sengaja menyuruh memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam suatu akta autentik yang digunakan seolah-olah sesuai kenyataan.

“Dalam praktik hukum, perkara pemalsuan sering kali tidak berdiri sendiri. Banyak kasus yang disertai unsur penipuan, penggelapan, bahkan sengketa kepemilikan aset yang nilainya sangat besar,” katanya.

Di tengah meningkatnya kasus pemalsuan, Andi Akbar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang melibatkan dokumen hukum maupun administrasi.

Ia menyarankan agar setiap pihak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diterima, terutama apabila berkaitan dengan kepemilikan aset, hubungan bisnis, transaksi keuangan, maupun pemberian kuasa yang memiliki akibat hukum.

Menurutnya, masyarakat yang merasa menjadi korban pemalsuan juga perlu segera mengambil langkah hukum agar hak-haknya memperoleh perlindungan.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengamankan dokumen asli dan seluruh bukti pendukung. Setelah itu, korban dapat melakukan verifikasi kepada instansi penerbit dokumen dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain proses pidana, korban juga dapat menempuh upaya hukum perdata apabila pemalsuan tersebut menimbulkan kerugian terhadap hak kepemilikan, aset, atau kepentingan hukum lainnya.

Andi Akbar menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Dokumen merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan hukum dan bisnis. Ketika keaslian dokumen tidak lagi dipercaya, maka yang terganggu bukan hanya kepentingan individu, tetapi juga kepastian hukum secara keseluruhan,” tegasnya.

Sejumlah kalangan hukum menilai bahwa meningkatnya kasus pemalsuan dalam beberapa tahun terakhir menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap setiap dokumen yang digunakan dalam aktivitas hukum maupun transaksi ekonomi. Di sisi lain, penguatan sistem verifikasi dan digitalisasi dokumen juga dianggap menjadi langkah penting untuk menekan potensi terjadinya pemalsuan di masa mendatang. (Silfia Dewi)


Read More.. →