🌐
Translate this article
Choose your preferred language

Penjelasan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Pasal 378 - 387 KUHP Nasional, Unsur-unsur dan Sanksinya

Pengaturan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas Menurut KUHP Nasional
Tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas merupakan salah satu tindak pidana yang mempunyai karakteristik khusus karena objek yang dilindungi tidak hanya berkaitan dengan kepentingan perseorangan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan negara dalam menjaga kepercayaan terhadap alat pembayaran yang sah. Mata uang mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi karena digunakan sebagai alat pembayaran, alat tukar, satuan nilai, dan penyimpan nilai. Oleh karena itu, apabila terdapat seseorang yang dengan sengaja membuat, memalsukan, mengurangi nilai, menyimpan, atau mengedarkan uang palsu, perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sekaligus mengganggu kepercayaan terhadap sistem pembayaran yang berlaku.

Dalam KUHP Nasional, tindak pidana tersebut secara khusus ditempatkan dalam BAB XI tentang Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas, yang dimulai dari Pasal 374 sampai dengan Pasal 381 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, apabila suatu pembahasan akademik mengambil tema mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas, maka rentang pasal yang tepat adalah Pasal 374–381. Pasal 374 merupakan ketentuan pokok mengenai perbuatan memalsu mata uang atau uang kertas, sedangkan Pasal 375 sampai dengan Pasal 381 mengatur berbagai perbuatan yang masih mempunyai hubungan erat dengan pemalsuan mata uang dan uang kertas, termasuk menyimpan dan mengedarkan uang palsu, mengurangi nilai mata uang, mengedarkan uang yang diketahui tidak asli, menyediakan bahan untuk pemalsuan, membuat benda yang menyerupai uang, serta pidana tambahan dan perampasan.

KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Database Peraturan BPK mencatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 saat ini berstatus berlaku dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan demikian, pembahasan mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang untuk kepentingan hukum positif pada saat ini harus ditempatkan dalam kerangka KUHP Nasional yang telah berlaku tersebut.

Pengaturan Pasal 374–381 memperlihatkan bahwa tindak pidana yang berhubungan dengan uang palsu tidak hanya terjadi ketika seseorang selesai membuat uang palsu. Perbuatan yang membahayakan keaslian dan peredaran mata uang dapat muncul sejak seseorang memproduksi uang palsu, menyimpan uang palsu, mengedarkannya, membawa atau memasukkannya ke wilayah Indonesia, mengurangi nilai mata uang, menyediakan bahan untuk pemalsuan, maupun membuat benda yang menyerupai mata uang. Oleh karena itu, KUHP Nasional memberikan pengaturan yang relatif luas agar berbagai bentuk perbuatan yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap mata uang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan unsur masing-masing pasal.

I. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Menurut Pasal 374 KUHP Nasional
Pasal 374 merupakan pasal utama apabila pembahasan difokuskan pada tindak pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas. Rumusan Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Pasal 374
“Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.”
Berdasarkan rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa Pasal 374 mempunyai beberapa unsur yang harus dibuktikan agar seseorang dapat dipertanggungjawabkan karena tindak pidana pemalsuan mata uang. Unsur tersebut terdiri atas unsur subjek, unsur perbuatan, unsur objek, serta unsur maksud atau tujuan dari perbuatan tersebut.

Pasal 374 pada dasarnya tidak hanya melihat apakah suatu benda mempunyai bentuk seperti uang atau tidak, tetapi melihat apakah seseorang melakukan tindakan pemalsuan terhadap mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara dan mempunyai maksud agar hasil pemalsuan tersebut masuk ke dalam peredaran serta diperlakukan sebagai uang yang asli. Dengan demikian, terdapat hubungan antara perbuatan pemalsuan dengan tujuan untuk menggunakan hasil pemalsuan tersebut dalam kehidupan ekonomi.

Sanksi terhadap pelaku Pasal 374 adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. Ancaman tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang memandang pemalsuan mata uang sebagai tindak pidana serius karena akibatnya dapat melampaui kerugian satu orang dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang sah.

1. Unsur “Setiap Orang” dalam Pasal 374
Unsur pertama dalam Pasal 374 adalah “Setiap Orang”. Frasa tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya siapa saja yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam pasal dapat menjadi subjek tindak pidana. Tidak terdapat pembatasan berdasarkan pekerjaan, jabatan, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau profesi tertentu.

Dengan demikian, pemalsuan mata uang dapat dilakukan oleh orang biasa, pegawai, pedagang, pengusaha, ataupun orang yang mempunyai pekerjaan tertentu. Kedudukan sosial seseorang tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374.

Meskipun demikian, penggunaan frasa “Setiap Orang” tetap harus dibaca bersama ketentuan umum mengenai pertanggungjawaban pidana dalam Buku Kesatu KUHP Nasional. Artinya, seseorang baru dapat dijatuhi pidana apabila selain terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik, juga terdapat dasar pertanggungjawaban pidana terhadap dirinya dan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

2. Unsur “Memalsu Mata Uang atau Uang Kertas yang Dikeluarkan oleh Negara”
Unsur kedua adalah perbuatan “memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara”. Unsur ini merupakan unsur objektif yang menunjukkan adanya tindakan tertentu terhadap mata uang atau uang kertas sehingga benda tersebut menjadi tidak asli, tetapi dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menyerupai atau diperlakukan seperti uang asli.

Perbuatan memalsu pada dasarnya merupakan tindakan membuat sesuatu yang tidak asli menjadi seolah-olah asli. Dalam konteks mata uang, tindakan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk membuat uang tiruan, mereproduksi bagian tertentu dari uang, mengubah atau memanipulasi bentuk uang, atau menggunakan teknologi tertentu sehingga menghasilkan benda yang dimaksudkan untuk masuk dalam peredaran sebagai uang yang sah.

Cara yang digunakan pelaku bukan merupakan satu-satunya hal yang menentukan terpenuhinya unsur ini. Hal yang lebih penting adalah adanya perbuatan memalsu terhadap mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara. Dengan demikian, perkembangan teknologi tidak mengubah hakikat unsur tindak pidananya. Pelaku yang menggunakan alat sederhana maupun teknologi canggih tetap dapat dipertanggungjawabkan apabila seluruh unsur Pasal 374 terpenuhi.

3. Unsur Objek “Mata Uang atau Uang Kertas yang Dikeluarkan oleh Negara”
Objek yang dilindungi Pasal 374 adalah mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara. Unsur ini penting karena tidak semua benda yang mempunyai bentuk seperti uang secara otomatis dapat dikategorikan sebagai objek Pasal 374.

Adanya objek berupa mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara menunjukkan bahwa tindak pidana ini berkaitan dengan alat pembayaran yang mempunyai kedudukan dalam sistem keuangan negara. Uang tersebut mempunyai fungsi sebagai alat pembayaran yang dipercaya oleh masyarakat. Apabila objek tersebut dipalsukan dan diedarkan, masyarakat dapat mengalami kerugian karena menerima benda yang sebenarnya tidak memiliki nilai sebagaimana uang asli.

Pembedaan objek ini juga penting apabila dibandingkan dengan Pasal 380. Pasal 380 secara khusus mengatur benda yang menyerupai uang kertas atau mata uang. Dengan demikian, tidak setiap benda yang menyerupai uang harus langsung dikualifikasikan sebagai pemalsuan mata uang berdasarkan Pasal 374. Penentuan pasal harus dilakukan berdasarkan sifat benda dan terpenuhi atau tidaknya unsur masing-masing ketentuan.

4. Unsur “Dengan Maksud untuk Mengedarkan atau Meminta Mengedarkan”
Pasal 374 juga mensyaratkan adanya maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan uang yang telah dipalsukan. Unsur ini merupakan unsur subjektif karena berkaitan dengan tujuan atau kehendak pelaku.

Keberadaan unsur tersebut menunjukkan bahwa pemalsuan yang dimaksud dalam Pasal 374 bukan sekadar tindakan menghasilkan benda palsu tanpa tujuan tertentu. Pelaku harus mempunyai maksud agar hasil pemalsuan tersebut dapat diedarkan atau disuruh edarkan dalam masyarakat.

Maksud tersebut dapat dibuktikan melalui berbagai keadaan yang terdapat dalam perkara. Misalnya, apabila seseorang ditemukan membuat uang palsu dalam jumlah banyak, mempunyai alat pencetak dan bahan pemalsuan, menyimpan hasil pemalsuan dalam bentuk siap edar, kemudian melakukan transaksi menggunakan uang tersebut, keadaan tersebut dapat digunakan untuk menilai adanya maksud untuk mengedarkan.

Dalam praktik pembuktian, maksud atau tujuan seseorang tidak selalu harus dibuktikan melalui pengakuan langsung dari terdakwa. Maksud dapat disimpulkan dari rangkaian fakta yang terungkap melalui alat bukti yang sah. Oleh karena itu, hakim dapat menilai keadaan objektif yang mengelilingi perbuatan untuk menentukan apakah terdapat maksud sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 374.

5. Unsur “Sebagai Uang Asli dan Tidak Dipalsu”
Unsur berikutnya adalah maksud agar hasil pemalsuan tersebut diedarkan “sebagai uang asli dan tidak dipalsu”. Unsur ini mempunyai hubungan erat dengan perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat.

Pelaku bukan hanya membuat benda yang menyerupai uang, tetapi menghendaki agar benda tersebut dianggap sebagai uang yang benar-benar asli. Dengan demikian, terdapat kehendak untuk memasukkan benda palsu tersebut ke dalam lalu lintas transaksi dan membuat orang lain mempercayainya sebagai uang yang sah.

Unsur ini membedakan pemalsuan mata uang dengan pembuatan benda yang menyerupai uang untuk tujuan tertentu, misalnya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, koleksi, atau keperluan lain yang tidak dimaksudkan sebagai uang asli, sepanjang perbuatan tersebut tidak memenuhi ketentuan pidana lain yang berlaku. Oleh karena itu, maksud pelaku terhadap benda yang dibuat merupakan aspek yang sangat penting dalam menentukan penerapan Pasal 374.

Sanksi Pasal 374
Berdasarkan rumusan Pasal 374, pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Kata “atau” dalam rumusan tersebut menunjukkan adanya alternatif jenis pidana berupa pidana penjara atau pidana denda. Penentuan pidana dalam perkara konkret tetap menjadi kewenangan hakim dengan memperhatikan ketentuan umum pemidanaan dan keadaan konkret tindak pidana.

Ancaman pidana tersebut juga menunjukkan bahwa pemalsuan mata uang dipandang sebagai perbuatan yang mempunyai tingkat keseriusan tinggi. Hal tersebut dapat dipahami karena pemalsuan uang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi kepada masyarakat sekaligus merusak kepercayaan terhadap alat pembayaran yang sah.

II. Tindak Pidana Menyimpan Mata Uang Palsu Menurut Pasal 375
Pasal 375 memperluas pengaturan mengenai tindak pidana yang berhubungan dengan mata uang palsu. Rumusan yang dapat dilihat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 375 ayat (1)
“Setiap Orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat beberapa unsur penting, yaitu adanya subjek “Setiap Orang”, adanya perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun, adanya objek berupa mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, serta adanya pengetahuan pelaku bahwa benda yang disimpan merupakan mata uang palsu.

Unsur “menyimpan secara fisik” menunjukkan bahwa penguasaan nyata terhadap uang palsu menjadi bagian dari tindak pidana. Dengan demikian, seseorang yang mengetahui bahwa uang tersebut palsu tetapi tetap menyimpannya dapat dikenai pertanggungjawaban sesuai dengan Pasal 375.

Unsur “yang diketahuinya merupakan mata uang palsu” juga sangat penting. Seseorang yang secara tidak sengaja menerima uang palsu dan tidak mengetahui bahwa uang tersebut palsu tidak dapat begitu saja disamakan dengan orang yang telah mengetahui sifat palsu uang tersebut tetapi tetap menyimpannya.

Ancaman pidana Pasal 375 ayat (1) adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa terhadap perbuatan menyimpan uang palsu yang diketahui palsu, KUHP Nasional memberikan ancaman yang cukup berat.

Perbuatan Lain yang Diatur dalam Pasal 375
Pasal 375 tidak hanya mengatur penyimpanan secara fisik. Ketentuan tersebut juga mengatur perbuatan lain yang berhubungan dengan pengedaran, pembawaan, atau pemasukan mata uang palsu sesuai dengan rumusan pada ayat-ayat berikutnya. Dengan demikian, Pasal 375 harus dibaca secara keseluruhan dan tidak cukup hanya melihat ayat (1).

Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang tidak hanya menargetkan orang yang membuat uang palsu. Orang yang mempunyai peranan dalam memasukkan uang palsu ke dalam lalu lintas ekonomi juga dapat dipidana apabila unsur yang ditentukan dalam Pasal 375 terpenuhi.

Hal ini penting karena pemalsuan uang dalam praktik dapat dilakukan secara bersama-sama. Seseorang dapat bertugas membuat uang palsu, pihak lain menyimpannya, pihak lain membawanya ke daerah tertentu, dan pihak lain lagi mengedarkannya. Masing-masing perbuatan harus dinilai berdasarkan pasal yang tepat sesuai dengan fakta yang terbukti.

III. Tindak Pidana Mengurangi Nilai Mata Uang Menurut Pasal 376
Pasal 376 mengatur bentuk perbuatan yang berbeda dari pemalsuan dalam arti membuat uang palsu secara keseluruhan, yaitu mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkannya.

Pasal 376
Pasal ini pada pokoknya mengatur perbuatan Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Perbuatan mengurangi nilai mata uang menunjukkan bahwa tindak pidana terhadap uang tidak selalu dilakukan dengan menciptakan uang yang sepenuhnya palsu. Manipulasi terhadap nilai mata uang juga dapat membahayakan kepercayaan masyarakat dan sistem pembayaran.

Unsur penting dalam pasal ini adalah adanya tindakan mengurangi nilai mata uang serta adanya maksud untuk mengedarkannya. Dengan demikian, sama seperti Pasal 374, terdapat hubungan antara tindakan material dengan tujuan pelaku untuk memasukkan benda tersebut ke dalam peredaran.

Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

IV. Tindak Pidana Menurut Pasal 377
Pasal 377 mengatur perbuatan yang berkaitan dengan mata uang yang nilainya telah dikurangi. Ketentuan ini diperlukan karena pihak yang melakukan tindak pidana tidak selalu merupakan orang yang sejak awal melakukan pengurangan nilai mata uang tersebut.

Pasal 377 pada pokoknya mengatur perbuatan mengedarkan atau menyimpan mata uang yang telah dikurangi nilainya atau memasukkannya ke wilayah Indonesia sesuai dengan keadaan yang dirumuskan dalam pasal tersebut. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa KUHP Nasional memberikan perlindungan terhadap keutuhan nilai mata uang. Apabila seseorang mengetahui keadaan uang tersebut tetapi tetap memasukkannya ke dalam peredaran, maka perbuatannya dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang menerima uang tersebut.

V. Tindak Pidana Menurut Pasal 378
Pasal 378 memiliki karakteristik yang berbeda karena berkaitan dengan seseorang yang mengetahui bahwa uang yang diterimanya ternyata tidak asli, dipalsu, atau dirusak, tetapi kemudian tetap melakukan tindakan yang dilarang.

Pasal 378
Pasal ini pada pokoknya mengatur orang yang setelah menerima mata uang atau uang kertas yang diketahuinya tidak asli, dipalsu, atau dirusak, kemudian mengedarkannya atau membelanjakannya sebagai uang yang asli dan tidak dipalsu. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Unsur yang sangat penting dalam Pasal 378 adalah pengetahuan. Artinya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena ternyata uang yang diterimanya kemudian diketahui palsu. Harus ada pembuktian bahwa setelah mengetahui keadaan uang tersebut, orang itu tetap melakukan perbuatan yang dilarang.

Hal ini penting dalam kehidupan masyarakat karena seseorang dapat saja menerima uang palsu dalam suatu transaksi tanpa mengetahui bahwa uang tersebut palsu. Apabila kemudian ia mengetahui bahwa uang tersebut palsu dan tetap dengan sengaja membelanjakannya kepada orang lain, keadaan tersebut berbeda secara hukum karena terdapat pengetahuan mengenai sifat palsu uang tersebut.

Ancaman pidana yang diberikan relatif lebih ringan dibandingkan Pasal 374 dan Pasal 375, yaitu penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II.

VI. Tindak Pidana Menyediakan Bahan untuk Pemalsuan Menurut Pasal 379
Pasal 379 menunjukkan bahwa hukum pidana juga memberikan perhatian terhadap sarana yang digunakan untuk melakukan pemalsuan. Rumusan pasalnya adalah:

Pasal 379
“Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya digunakan atau akan digunakan untuk memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau untuk memalsu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Berdasarkan rumusan tersebut, terdapat beberapa perbuatan yang dapat dikenai pidana, yaitu menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda tertentu. Namun, tidak semua transaksi terhadap suatu bahan otomatis merupakan tindak pidana. Unsur penting yang harus diperhatikan adalah adanya pengetahuan bahwa bahan atau benda tersebut digunakan atau akan digunakan untuk memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau memalsu uang kertas.

Dengan demikian, pengetahuan menjadi unsur yang sangat penting dalam Pasal 379. Orang yang menjual suatu alat secara biasa tanpa mengetahui bahwa alat tersebut akan digunakan untuk pemalsuan tidak dapat begitu saja disamakan dengan orang yang mengetahui tujuan kriminal dari penggunaan alat tersebut.

Pasal 379 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V.

VII. Tindak Pidana Benda yang Menyerupai Uang Menurut Pasal 380
Pasal 380 mempunyai karakter berbeda karena mengatur benda yang menyerupai mata uang atau uang kertas. Rumusan pasalnya adalah:

Pasal 380 ayat (1)
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menyimpan atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia keping atau lembaran perak tertentu yang setelah dikerjakan sedikit dapat dianggap sebagai mata uang, padahal tidak digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Pasal 380 ayat (2)
Setiap Orang yang membuat, mengedarkan, menyediakan untuk dijual atau diedarkan, atau membawa masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia barang cetakan, potongan logam, atau benda lain yang menyerupai uang kertas atau mata uang, atau yang menyerupai emas atau perak yang memakai cap negara, menyerupai meterai, atau pos segel, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 380 menunjukkan bahwa KUHP Nasional membedakan antara memalsu mata uang dengan membuat benda yang menyerupai mata uang. Perbedaan tersebut sangat penting karena benda yang menyerupai uang tidak selalu dimaksudkan untuk digunakan sebagai uang asli. Namun, dalam keadaan tertentu pembuatan dan peredaran benda tersebut dapat menimbulkan bahaya atau kebingungan sehingga tetap diberikan ancaman pidana.

Pasal 380 ayat (1) memberikan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III, sedangkan Pasal 380 ayat (2) memberikan ancaman denda paling banyak kategori II.

IIX. Pidana Tambahan dan Perampasan Menurut Pasal 381
Pasal 381 merupakan ketentuan penutup dalam BAB XI yang mengatur konsekuensi tambahan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 sampai dengan Pasal 377.

Pasal 381 ayat (1)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 sampai dengan Pasal 377 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

Pasal 381 ayat (2)
Mata uang yang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas negara yang palsu atau dipalsu, bahan atau benda yang menurut sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau menjadi pokok dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

Ketentuan tersebut mempunyai arti penting karena dalam tindak pidana pemalsuan uang, hasil tindak pidana maupun sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tidak boleh dibiarkan tetap berada dalam penguasaan pelaku apabila keberadaannya dapat digunakan kembali atau membahayakan masyarakat.

Perampasan untuk negara atau untuk dimusnahkan mempunyai fungsi untuk menghilangkan barang yang berkaitan dengan tindak pidana dari lalu lintas masyarakat. Uang palsu yang dibiarkan beredar dapat kembali digunakan dalam transaksi, sedangkan alat dan bahan yang digunakan untuk memalsukan uang dapat digunakan kembali untuk melakukan tindak pidana yang sama.

Unsur Kesengajaan dan Pengetahuan dalam Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
Unsur kesalahan mempunyai kedudukan penting dalam tindak pidana pemalsuan mata uang. Hal tersebut dapat dilihat dari penggunaan frasa seperti “dengan maksud” dalam Pasal 374 dan “yang diketahuinya” dalam Pasal 375 dan Pasal 379.

Dalam Pasal 374, pelaku tidak hanya melakukan pemalsuan, tetapi juga harus mempunyai maksud agar hasil pemalsuan tersebut diedarkan atau disuruh edarkan sebagai uang asli. Sementara itu, dalam Pasal 375 dan Pasal 379, keadaan mengetahui bahwa objek yang dikuasai atau bahan yang digunakan berkaitan dengan pemalsuan menjadi bagian penting dari unsur delik.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa setiap pasal harus dianalisis secara individual. Tidak tepat apabila semua tindak pidana dalam Pasal 374 sampai dengan Pasal 381 dianggap mempunyai unsur subjektif yang sama. Masing-masing pasal mempunyai rumusan dan tingkat kesalahan yang berbeda.

Perbedaan Pemalsuan Mata Uang dengan Pengedaran Uang Palsu
Pemalsuan mata uang dan pengedaran uang palsu merupakan dua bentuk perbuatan yang berhubungan tetapi tidak sama. Pemalsuan lebih menitikberatkan pada proses menghasilkan atau memanipulasi uang sehingga menjadi tidak asli, sedangkan pengedaran berkaitan dengan tindakan memasukkan uang tersebut ke dalam transaksi atau memberikannya kepada pihak lain.

Perbedaan tersebut menyebabkan seseorang tidak harus menjadi pembuat uang palsu untuk dapat dipidana. Seseorang yang mengetahui bahwa uang yang dimilikinya adalah palsu kemudian mengedarkannya dapat memenuhi ketentuan lain dalam BAB XI sesuai dengan keadaan perbuatannya.

Dengan demikian, apabila suatu perkara melibatkan beberapa orang, aparat penegak hukum harus menentukan peran masing-masing orang. Pihak yang membuat uang palsu, pihak yang menyediakan bahan, pihak yang menyimpan, pihak yang membawa, dan pihak yang mengedarkan dapat mempunyai pertanggungjawaban yang berbeda.

Perbedaan Pasal 374 dengan Pasal 380
Perbedaan Pasal 374 dan Pasal 380 perlu mendapatkan perhatian khusus. Pasal 374 berfokus pada pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkannya sebagai uang asli. Sementara Pasal 380 berkaitan dengan benda yang menyerupai uang kertas atau mata uang serta perbuatan tertentu terhadap benda tersebut.

Dengan demikian, apabila seseorang membuat benda yang menyerupai uang tetapi tidak memenuhi unsur pemalsuan sebagaimana Pasal 374, analisis hukumnya tidak boleh langsung diarahkan kepada Pasal 374. Harus diperiksa apakah perbuatan tersebut memenuhi Pasal 380 atau ketentuan lain yang relevan.

Pembedaan ini penting untuk menjamin asas legalitas dalam hukum pidana. Seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang unsur-unsurnya benar-benar terpenuhi.

Perbedaan KUHP Nasional dengan Pengaturan Sebelumnya
KUHP Nasional merupakan pembaruan hukum pidana nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial. UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan database BPK mencatat bahwa UU tersebut juga mencabut sebagian ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, termasuk Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (4).

Perubahan tersebut mempunyai arti penting bagi penulisan makalah. Apabila judul makalah secara tegas menggunakan istilah KUHP Nasional, maka pasal yang menjadi dasar pembahasan harus mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan lama dapat digunakan sebagai perbandingan sejarah atau perkembangan hukum, tetapi tidak boleh diposisikan sebagai dasar hukum utama untuk tindak pidana yang sudah dikodifikasikan dalam KUHP Nasional.

Dengan demikian, untuk kondisi hukum yang berlaku sekarang, pembahasan pemalsuan mata uang dan uang kertas harus diarahkan terutama kepada Pasal 374 sampai dengan Pasal 381.

Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
Pembuktian tindak pidana pemalsuan mata uang harus diarahkan untuk membuktikan seluruh unsur pasal yang didakwakan. Dalam perkara Pasal 374, misalnya, harus dibuktikan siapa pelakunya, apakah benar terjadi perbuatan memalsu, apakah objeknya merupakan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara, serta apakah terdapat maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan hasil pemalsuan sebagai uang asli.

Uang yang diduga palsu merupakan barang bukti yang sangat penting karena harus dapat ditentukan apakah benda tersebut benar-benar palsu atau tidak. Dalam pemeriksaan tersebut dapat digunakan pengetahuan ahli untuk menilai karakteristik fisik dan unsur pengaman uang.

Selain bukti fisik, alat bukti lain dapat digunakan untuk menjelaskan maksud dan hubungan pelaku dengan tindak pidana, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, barang bukti alat pencetak, bahan yang digunakan, komunikasi elektronik, rekaman kamera pengawas, dan bukti transaksi. Seluruh alat bukti tersebut harus dinilai secara menyeluruh untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Pemalsuan Mata Uang dalam Perkembangan Teknologi
Perkembangan teknologi memberikan tantangan tersendiri terhadap penegakan hukum tindak pidana pemalsuan mata uang. Kemajuan teknologi pencetakan dan pengolahan gambar memungkinkan pembuatan benda yang semakin menyerupai uang asli. Bahkan, seseorang dapat menggunakan komputer, perangkat lunak pengolah gambar, printer, atau perangkat lain untuk menghasilkan uang palsu dengan tingkat kemiripan tertentu.

Namun, perkembangan teknologi tidak mengubah unsur tindak pidana dalam Pasal 374. Teknologi hanya merupakan sarana yang digunakan untuk melakukan perbuatan. Apabila seseorang menggunakan teknologi untuk memalsukan mata uang dengan maksud mengedarkannya sebagai uang asli, maka perbuatan tersebut tetap dapat dinilai berdasarkan Pasal 374 selama seluruh unsur pasalnya terbukti.

Pasal 379 juga menunjukkan pendekatan pencegahan karena mengatur bahan atau benda yang diketahui digunakan atau akan digunakan untuk memalsu atau mengurangi nilai mata uang.

Perlindungan Kepercayaan Masyarakat
Salah satu kepentingan hukum yang sangat penting dalam tindak pidana pemalsuan mata uang adalah kepercayaan masyarakat terhadap mata uang. Masyarakat menggunakan uang karena percaya bahwa uang tersebut mempunyai nilai dan dapat diterima sebagai alat pembayaran.

Apabila uang palsu beredar secara luas, masyarakat dapat mengalami kerugian secara langsung karena menerima benda yang sebenarnya tidak mempunyai nilai sebagaimana uang asli. Selain itu, peredaran uang palsu dalam jumlah besar dapat menyebabkan masyarakat menjadi lebih berhati-hati dalam menerima uang dan meningkatkan biaya pemeriksaan serta pengawasan dalam transaksi.

Oleh karena itu, tindak pidana pemalsuan mata uang tidak dapat hanya dilihat sebagai kejahatan terhadap harta benda seseorang. Perbuatan tersebut juga mempunyai dimensi kepentingan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap sistem pembayaran dan perekonomian.

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku
Pertanggungjawaban pidana dalam perkara pemalsuan mata uang harus didasarkan pada perbuatan dan kesalahan masing-masing pelaku. Apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang, tidak semua orang yang berada dalam lingkungan pelaku dapat secara otomatis dipersalahkan.

Harus dibuktikan apakah seseorang berperan sebagai pembuat, penyedia bahan, penyimpan, pengedar, pembawa, atau pihak lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Pembuktian terhadap peran tersebut penting karena masing-masing perbuatan dapat masuk ke pasal yang berbeda.

Dengan demikian, penerapan Pasal 374 sampai dengan Pasal 381 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan subjek yang bertanggung jawab maupun pasal yang digunakan sebagai dasar penuntutan.

Analisis Yuridis Pasal 374 sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
Berdasarkan keseluruhan rumusan Pasal 374, unsur-unsur tindak pidana pemalsuan mata uang dapat dianalisis sebagai berikut.

Pertama, terdapat unsur “Setiap Orang” yang menunjukkan subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, terdapat perbuatan “memalsu” yang merupakan tindakan material terhadap mata uang atau uang kertas. Ketiga, terdapat objek berupa mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara. Keempat, terdapat unsur subjektif berupa “dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan”. Kelima, terdapat tujuan agar hasil pemalsuan tersebut diedarkan “sebagai uang asli dan tidak dipalsu.”

Dengan demikian, Pasal 374 merupakan delik yang mempunyai hubungan antara perbuatan material dan tujuan pelaku. Tidak cukup hanya membuktikan bahwa suatu benda merupakan uang palsu. Harus pula dibuktikan keterkaitan pelaku dengan tindakan pemalsuan dan maksud terhadap peredaran uang tersebut.

Apabila seluruh unsur terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Analisis Pasal 374–381 sebagai Satu Kesatuan Pengaturan
Pasal 374 sampai dengan Pasal 381 harus dipahami sebagai satu rangkaian pengaturan yang memberikan perlindungan terhadap mata uang dan uang kertas dari berbagai bentuk penyalahgunaan.

Pasal 374 mengatur pemalsuan sebagai perbuatan inti. Pasal 375 mengatur berbagai bentuk penguasaan dan perbuatan terhadap mata uang palsu. Pasal 376 mengatur pengurangan nilai mata uang. Pasal 377 mengatur perbuatan terhadap mata uang yang nilainya telah dikurangi. Pasal 378 mengatur peredaran setelah mengetahui bahwa uang yang diterima tidak asli, dipalsu, atau dirusak. Pasal 379 mengatur bahan atau benda yang digunakan atau akan digunakan untuk pemalsuan. Pasal 380 mengatur benda yang menyerupai mata uang atau uang kertas. Sementara Pasal 381 mengatur pidana tambahan dan perampasan.

Sistematika tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya diberikan setelah uang palsu beredar. Negara juga berusaha mencegah dan menanggulangi berbagai tindakan yang dapat mendukung terjadinya pemalsuan maupun memperluas peredarannya.

Sanksi Pidana dalam Pasal 374–381
Apabila dilihat secara keseluruhan, KUHP Nasional memberikan variasi ancaman pidana terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang berhubungan dengan pemalsuan mata uang dan uang kertas. Pasal 374 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VII. Pasal 375 memberikan ancaman pidana yang berat terhadap penyimpanan dan bentuk perbuatan lain terhadap mata uang palsu sesuai rumusan masing-masing ayat. Pasal 376 memberikan ancaman penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori VI. Pasal 377 memberikan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VI. Pasal 378 memberikan ancaman penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II. Pasal 379 memberikan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V. Pasal 380 memberikan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III pada ayat (1), serta denda kategori II pada ayat (2). Pasal 381 mengatur pidana tambahan dan perampasan.

Perbedaan ancaman pidana tersebut menunjukkan adanya pembedaan tingkat keseriusan antara perbuatan yang satu dengan perbuatan lainnya. Pemalsuan langsung terhadap mata uang mempunyai ancaman berat, sementara perbuatan tertentu yang berkaitan dengan benda yang menyerupai uang mempunyai ancaman lebih ringan. Perbedaan tersebut merupakan bagian dari kebijakan kriminal pembentuk undang-undang dalam memberikan respons yang proporsional terhadap masing-masing perbuatan.

Kesimpulan Pembahasan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 374 sampai dengan Pasal 381 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pengaturan tersebut merupakan satu rangkaian dalam BAB XI tentang Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas.

Pasal 374 merupakan pasal utama mengenai pemalsuan mata uang, karena mengatur perbuatan setiap orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang asli dan tidak dipalsu. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Selanjutnya, Pasal 375 sampai dengan Pasal 381 mengatur berbagai bentuk perbuatan yang berkaitan dengan pemalsuan mata uang dan uang kertas, mulai dari menyimpan atau melakukan perbuatan tertentu terhadap uang palsu, mengurangi nilai mata uang, mengedarkan uang yang diketahui tidak asli, menyediakan bahan untuk pemalsuan, membuat benda yang menyerupai uang, sampai dengan pencabutan hak dan perampasan barang yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan demikian, apabila judul makalah sebelumnya menggunakan “Pemalsuan Mata Uang Pasal 378–387 KUHP Nasional”, judul tersebut sebaiknya diperbaiki menjadi “Penjelasan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas Pasal 374–381 KUHP Nasional: Unsur-Unsur dan Sanksinya.” Apabila pembahasan hendak difokuskan hanya pada perbuatan pemalsuan dalam arti yang paling utama, maka Pasal 374 harus menjadi pusat pembahasan, sedangkan Pasal 375–381 menjadi ketentuan yang berkaitan dan melengkapi pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas.

DAFTAR PASAL YANG DIBAHAS
Pembahasan tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas menurut KUHP Nasional mencakup Pasal 374, Pasal 375, Pasal 376, Pasal 377, Pasal 378, Pasal 379, Pasal 380, dan Pasal 381 UU Nomor 1 Tahun 2023.
  • Pasal 374 merupakan ketentuan utama mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas.
  • Pasal 375 mengatur perbuatan terhadap mata uang palsu sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
  • Pasal 376 mengatur pengurangan nilai mata uang.
  • Pasal 377 mengatur perbuatan terhadap mata uang yang telah dikurangi nilainya.
  • Pasal 378 mengatur peredaran atau penggunaan setelah mengetahui bahwa uang yang diterima tidak asli, dipalsu, atau dirusak.
  • Pasal 379 mengatur bahan atau benda yang digunakan atau akan digunakan untuk pemalsuan.
  • Pasal 380 mengatur benda yang menyerupai uang kertas atau mata uang.
  • Pasal 381 mengatur pidana tambahan dan perampasan.
Dengan demikian, rentang yang benar untuk topik ini adalah Pasal 374–381, sedangkan pasal yang paling utama untuk menjelaskan “unsur-unsur tindak pidana pemalsuan mata uang” adalah Pasal 374.

DAFTAR ISI PEMBAHASAN
  • Pengaturan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas Menurut KUHP Nasional
  • Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Menurut Pasal 374 KUHP Nasional
  • Unsur “Setiap Orang” dalam Pasal 374
  • Unsur “Memalsu Mata Uang atau Uang Kertas yang Dikeluarkan oleh Negara”
  • Unsur Objek “Mata Uang atau Uang Kertas yang Dikeluarkan oleh Negara”
  • Unsur “Dengan Maksud untuk Mengedarkan atau Meminta Mengedarkan”
  • Unsur “Sebagai Uang Asli dan Tidak Dipalsu”
  • Sanksi Pasal 374
  • Tindak Pidana Menyimpan Mata Uang Palsu Menurut Pasal 375
  • Perbuatan Lain yang Diatur dalam Pasal 375
  • Tindak Pidana Mengurangi Nilai Mata Uang Menurut Pasal 376
  • Tindak Pidana Menurut Pasal 377
  • Tindak Pidana Menurut Pasal 378
  • Tindak Pidana Menyediakan Bahan untuk Pemalsuan Menurut Pasal 379
  • Tindak Pidana Benda yang Menyerupai Uang Menurut Pasal 380
  • Pidana Tambahan dan Perampasan Menurut Pasal 381
  • Unsur Kesengajaan dan Pengetahuan dalam Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
  • Perbedaan Pemalsuan Mata Uang dengan Pengedaran Uang Palsu
  • Perbedaan Pasal 374 dengan Pasal 380
  • Perbedaan KUHP Nasional dengan Pengaturan Sebelumnya
  • Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
  • Pemalsuan Mata Uang dalam Perkembangan Teknologi
  • Perlindungan Kepercayaan Masyarakat
  • Pertanggungjawaban Pidana Pelaku
  • Analisis Yuridis Pasal 374 sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
  • Analisis Pasal 374–381 sebagai Satu Kesatuan Pengaturan
  • Sanksi Pidana dalam Pasal 374–381
  • Kesimpulan Pembahasan
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, SH