Tindak Pidana Penggelapan

Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Penggelapan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Penggelapan. Tampilkan semua postingan

Perbandingan Hukum Penggelapan di Singapura vs Indonesia: Siapa yang Lebih Tegas dan Keras Menindak Pelaku?
Update :

Penggelapan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter berbeda dari pencurian karena dalam penggelapan pelaku pada awalnya telah menguasai atau memegang barang milik orang lain secara sah atau setidaknya tidak memperoleh barang tersebut melalui suatu tindak pidana, tetapi kemudian dengan sengaja dan melawan hukum mengubah penguasaan tersebut menjadi kepemilikan untuk kepentingannya sendiri, sehingga persoalan utamanya bukan semata-mata bagaimana barang tersebut berpindah dari korban kepada pelaku, melainkan bagaimana seseorang yang telah memperoleh penguasaan atas suatu barang kemudian menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Perbedaan karakter tersebut juga terlihat dalam hukum Singapura dan Indonesia karena keduanya sama-sama mengenal konsep penggelapan atau penyalahgunaan harta milik orang lain, tetapi menggunakan struktur pasal, kategori perbuatan, serta tingkat ancaman pidana yang berbeda. Di Singapura, perbuatan yang secara umum dapat dibandingkan dengan penggelapan Indonesia terutama berada dalam kategori dishonest misappropriation of property dan criminal breach of trust dalam Penal Code 1871, sedangkan di Indonesia penggelapan secara khusus diatur dalam Bab XXVI KUHP Nasional, terutama Pasal 486 dan ketentuan berikutnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penal Code Singapura yang berlaku saat ini masih mencantumkan ketentuan mengenai dishonest misappropriation pada Section 403 serta criminal breach of trust pada Section 405 sampai dengan Section 409, sementara KUHP Nasional Indonesia mengatur penggelapan mulai Pasal 486.

Apabila hanya melihat penggelapan dalam bentuk dasarnya, Singapura sebenarnya tidak selalu memberikan hukuman yang lebih berat daripada Indonesia karena Section 403 Penal Code Singapura menetapkan ancaman maksimal dua tahun penjara, denda, atau keduanya untuk dishonest misappropriation of property, sedangkan Pasal 486 KUHP Nasional Indonesia menetapkan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV untuk penggelapan biasa. Namun, perbandingan akan berubah cukup drastis apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang memperoleh barang karena suatu hubungan kepercayaan, pekerjaan, jabatan, pengangkutan, penyimpanan, hubungan keagenan, atau kedudukan tertentu, karena Singapura memiliki kategori criminal breach of trust yang dapat menghasilkan hukuman sampai lima belas tahun penjara, bahkan dalam kategori tertentu yang melibatkan pejabat publik, bankir, pedagang, agen, direktur, pejabat, partner, key executive atau fiduciary dapat dikenai pidana yang jauh lebih berat. Dengan demikian, untuk menentukan negara mana yang lebih keras terhadap pelaku penggelapan, jenis penggelapan dan posisi pelaku harus terlebih dahulu diperhatikan.
 
Pengertian Penggelapan dalam Hukum Singapura
Dalam hukum Singapura, konsep yang paling dekat dengan penggelapan dalam pengertian umum Indonesia dapat ditemukan dalam Section 403 Penal Code yang mengatur dishonest misappropriation of property. Ketentuan tersebut pada dasarnya menjerat seseorang yang dengan maksud tidak jujur menggelapkan atau mengonversi barang bergerak untuk kepentingannya sendiri, sehingga suatu barang yang sebelumnya berada dalam penguasaan seseorang kemudian secara tidak jujur diperlakukan seolah-olah menjadi miliknya sendiri. Section 403 menetapkan pidana penjara yang dapat mencapai dua tahun, atau denda, atau keduanya, sehingga untuk bentuk dasar penyalahgunaan barang tersebut ancaman pidananya relatif lebih rendah dibandingkan ancaman penggelapan biasa dalam Pasal 486 KUHP Nasional Indonesia.

Contoh yang diberikan dalam Penal Code Singapura menunjukkan bahwa seseorang dapat melakukan dishonest misappropriation walaupun pada awalnya memperoleh barang tanpa niat jahat, karena seseorang yang menemukan barang milik orang lain dan pada awalnya bermaksud mengembalikannya dapat berubah menjadi pelaku apabila kemudian dengan sengaja menguasai barang tersebut untuk kepentingannya sendiri setelah mengetahui atau menyadari bahwa barang tersebut bukan miliknya. Pendekatan tersebut penting karena hukum tidak semata-mata melihat bagaimana seseorang pertama kali memperoleh penguasaan atas barang, tetapi juga menilai perubahan niat dan tindakan setelah orang tersebut mengetahui keadaan sebenarnya mengenai kepemilikan barang.

Section 403 juga memberikan ilustrasi mengenai uang yang secara keliru ditransfer ke rekening seseorang, sehingga penerima pada awalnya memperoleh uang tersebut tanpa melakukan pencurian, tetapi kemudian mengetahui bahwa transfer tersebut sebenarnya tidak ditujukan kepadanya dan tetap mempertahankan serta menggunakan uang tersebut untuk kepentingannya sendiri, yang dapat memenuhi unsur dishonest misappropriation. Pendekatan ini mempunyai kemiripan dengan konsep penggelapan di Indonesia karena inti persoalannya terletak pada penguasaan yang kemudian disalahgunakan secara melawan hukum, bukan pada pengambilan secara langsung dari penguasaan korban sebagaimana karakter utama pencurian.
 
Criminal Breach of Trust sebagai Bentuk Penggelapan yang Lebih Serius di Singapura
Selain dishonest misappropriation, Singapura mempunyai kategori yang jauh lebih penting ketika seseorang menyalahgunakan barang yang dipercayakan kepadanya, yaitu criminal breach of trust atau CBT yang diatur dalam Section 405 Penal Code. Ketentuan tersebut mencakup orang yang telah dipercayakan dengan suatu barang atau memiliki kekuasaan atas barang tersebut kemudian secara tidak jujur menggelapkan atau mengonversinya untuk kepentingan sendiri, menggunakan atau membuang barang tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur cara kepercayaan tersebut harus dijalankan, atau bertentangan dengan kontrak hukum yang secara tegas maupun tersirat mengatur hubungan tersebut. Karena itu, CBT dapat menjadi instrumen hukum yang jauh lebih serius ketika penggelapan dilakukan oleh orang yang memang menerima barang berdasarkan hubungan kepercayaan.

Section 405 memberikan ilustrasi mengenai pelaksana wasiat yang mengambil harta peninggalan untuk kepentingannya sendiri, pemilik gudang yang menjual barang yang dititipkan kepadanya, agen yang menggunakan uang klien untuk menjalankan bisnisnya sendiri, pegawai pemerintah yang menyalahgunakan uang negara, serta pengangkut yang menggelapkan barang yang dipercayakan kepadanya untuk dikirimkan. Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa criminal breach of trust pada dasarnya dirancang untuk menghukum penyalahgunaan kepercayaan, sehingga hubungan antara pelaku dan pemilik harta menjadi faktor penting dalam menentukan konstruksi pidananya.

Untuk criminal breach of trust biasa, Section 406 Penal Code Singapura menetapkan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau denda, atau keduanya. Ancaman tersebut lebih berat daripada Section 403 yang hanya mempunyai maksimum dua tahun penjara, sehingga perbedaan antara dishonest misappropriation dan criminal breach of trust bukan hanya persoalan istilah hukum, tetapi juga dapat menghasilkan perbedaan hukuman yang cukup besar. Dengan demikian, seseorang yang sekadar secara tidak jujur menguasai barang milik orang lain dapat menghadapi ancaman tertentu berdasarkan Section 403, sedangkan seseorang yang menggelapkan barang yang memang dipercayakan kepadanya dapat masuk ke dalam konstruksi CBT berdasarkan Section 405 dan Section 406.
 
Penggelapan oleh Pegawai di Singapura
Salah satu aspek yang membuat hukum Singapura terlihat lebih keras adalah adanya ketentuan khusus untuk criminal breach of trust yang dilakukan oleh pegawai. Section 408 Penal Code menetapkan bahwa seseorang yang merupakan employee dan dalam kapasitas tersebut memperoleh kepercayaan atau penguasaan terhadap suatu barang kemudian melakukan criminal breach of trust terhadap barang tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama lima belas tahun dan juga dikenai denda. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum Singapura memberikan perhatian khusus terhadap penyalahgunaan kepercayaan yang muncul dalam hubungan pekerjaan karena pelaku bukan sekadar menguasai barang orang lain, melainkan memperoleh kesempatan untuk menguasainya akibat posisi pekerjaannya.

Pemberian ancaman maksimal lima belas tahun untuk CBT oleh pegawai merupakan perbedaan penting apabila dibandingkan dengan penggelapan biasa di Indonesia karena ancaman tersebut jauh lebih tinggi daripada pidana maksimum empat tahun dalam Pasal 486 KUHP Nasional Indonesia. Perbandingan tersebut memang tidak boleh dilakukan secara mekanis karena Section 408 Singapura mempunyai unsur yang berbeda dari penggelapan biasa dalam Pasal 486 Indonesia, tetapi dari sudut pandang kebijakan pemidanaan, Singapura jelas memberikan ruang hukuman yang sangat berat terhadap penyalahgunaan harta yang dilakukan melalui posisi pekerjaan.
 
Penggelapan oleh Pengangkut dan Pengelola Gudang di Singapura
Singapura juga mempunyai aturan khusus untuk barang yang dipercayakan kepada carrier atau pihak yang menyelenggarakan penyimpanan. Section 407 Penal Code menetapkan bahwa orang yang dipercayakan dengan barang untuk tujuan pengangkutan dengan imbalan atau penyimpanan dengan biaya kemudian melakukan criminal breach of trust terhadap barang tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama lima belas tahun dan juga denda. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum Singapura menganggap penyalahgunaan barang dalam konteks pengangkutan dan penyimpanan sebagai perbuatan yang dapat mempunyai tingkat keseriusan lebih tinggi daripada dishonest misappropriation biasa.

Ketentuan tersebut menjadi relevan dalam kehidupan ekonomi modern karena perusahaan logistik, jasa pengiriman, gudang, distributor, dan berbagai pihak lain sering kali menerima barang milik orang lain untuk tujuan tertentu, sehingga pihak yang menerima barang sebenarnya memperoleh penguasaan bukan untuk menjadi pemilik barang, melainkan untuk menjalankan suatu kewajiban. Apabila barang kemudian dijual, dipindahkan, disembunyikan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi secara tidak jujur, perbuatannya dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap kepercayaan yang diberikan dan bukan hanya sebagai pengambilan barang biasa. Struktur ini membuat hukum Singapura mempunyai mekanisme pemidanaan yang cukup tajam untuk kasus penggelapan dalam hubungan profesional.
 
Penggelapan oleh Pejabat, Bankir, Agen, dan Pengelola Bisnis
Hukum Singapura menjadi semakin keras ketika criminal breach of trust dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu karena Section 409 secara khusus mengatur orang yang memperoleh kepercayaan dalam kapasitas sebagai public servant, banker, merchant, agent, director, officer, partner, key executive atau fiduciary. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Singapura membedakan penyalahgunaan kepercayaan berdasarkan posisi pelaku karena orang yang mempunyai tanggung jawab terhadap uang publik, dana nasabah, aset perusahaan, atau harta pihak lain dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas apabila menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi.

Section 409 merupakan salah satu ketentuan yang membuat perbandingan hukum penggelapan Singapura menjadi menarik karena ancaman pidananya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sampai dua puluh tahun serta denda untuk kategori pelaku dan keadaan yang ditentukan dalam pasal tersebut. Dengan demikian, walaupun Section 403 hanya memberikan maksimum dua tahun dan Section 406 maksimum tujuh tahun, sistem Singapura dapat bergerak dari hukuman yang relatif moderat hingga hukuman yang sangat berat ketika penyalahgunaan kepercayaan dilakukan oleh orang yang memegang kedudukan tertentu.
 
Pengertian Penggelapan dalam Hukum Indonesia
Indonesia saat ini menggunakan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai salah satu dasar utama untuk tindak pidana penggelapan, dan penggelapan ditempatkan secara khusus dalam Bab XXVI. Pasal 486 KUHP Nasional mengatur bahwa seseorang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, sedangkan barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Struktur tersebut memperlihatkan bahwa penggelapan Indonesia secara konseptual mempunyai unsur penting berupa penguasaan barang terlebih dahulu tanpa berasal dari tindak pidana, kemudian adanya tindakan memiliki secara melawan hukum terhadap barang tersebut.

Rumusan Pasal 486 tersebut memiliki kemiripan dengan konsep dishonest misappropriation Singapura dalam hal sama-sama membedakan penguasaan yang diperoleh secara awal dari tindakan penyalahgunaan berikutnya, tetapi ancaman pidana dasarnya berbeda karena Indonesia menetapkan maksimum empat tahun penjara sedangkan Section 403 Singapura menetapkan maksimum dua tahun. Oleh karena itu, apabila perbandingan hanya dilakukan terhadap penggelapan biasa tanpa mempertimbangkan hubungan kepercayaan, posisi pelaku, nilai barang, maupun keadaan khusus lainnya, Indonesia justru memiliki ancaman pidana maksimum yang lebih tinggi daripada Singapura.
 
Penggelapan Ringan dalam Hukum Indonesia
KUHP Nasional juga membedakan penggelapan biasa dengan penggelapan ringan melalui Pasal 487. Ketentuan tersebut pada dasarnya memberikan perlakuan yang lebih ringan apabila objek yang digelapkan bukan ternak atau barang yang bukan merupakan sumber mata pencaharian atau nafkah dan nilainya tidak lebih dari satu juta rupiah, dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak kategori II. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak hanya mempertimbangkan tindakan pelaku, tetapi juga memperhatikan sifat dan nilai objek yang digelapkan untuk menentukan tingkat keseriusan tindak pidana.

Perbedaan antara penggelapan biasa dan penggelapan ringan memperlihatkan bahwa sistem Indonesia mempunyai prinsip proporsionalitas tertentu dalam menentukan hukuman karena tidak semua penggelapan diperlakukan dengan ancaman yang sama. Penggelapan barang bernilai rendah dalam keadaan yang memenuhi syarat Pasal 487 dapat berakhir pada kategori pidana yang jauh lebih ringan, sedangkan penggelapan biasa berdasarkan Pasal 486 mempunyai maksimum empat tahun penjara. Karena itu, ketika membandingkan Indonesia dengan Singapura, karakter barang dan keadaan perbuatannya harus diperiksa terlebih dahulu sebelum menyimpulkan bahwa salah satu negara selalu lebih keras.
 
Perbedaan Dasar antara Penggelapan Singapura dan Indonesia
Perbedaan yang cukup penting terdapat pada cara kedua negara membagi tindak pidana tersebut. Singapura menggunakan beberapa kategori yang saling berkaitan, yaitu dishonest misappropriation berdasarkan Section 403 dan criminal breach of trust berdasarkan Section 405 serta pasal-pasal pemberat berikutnya, sedangkan Indonesia secara khusus menggunakan istilah penggelapan dalam Bab XXVI KUHP Nasional dan kemudian memberikan pengaturan mengenai bentuk biasa, bentuk ringan, serta keadaan tertentu. Struktur Singapura membuat penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan pekerjaan, pengangkutan, penyimpanan, dan jabatan tertentu dapat memperoleh pasal khusus dengan ancaman yang sangat tinggi.

Perbedaan tersebut juga menunjukkan bahwa istilah “penggelapan” tidak selalu mempunyai padanan satu banding satu dalam hukum pidana kedua negara. Penggelapan dalam Pasal 486 Indonesia lebih tepat dibandingkan dengan dishonest misappropriation dalam Section 403 apabila yang dibandingkan adalah penyalahgunaan barang secara umum, tetapi apabila seseorang menerima barang karena hubungan kepercayaan dan kemudian menyalahgunakannya, konsep criminal breach of trust Singapura menjadi perbandingan yang lebih tepat. Karena itu, membandingkan Pasal 486 Indonesia hanya dengan Section 409 Singapura dapat menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan karena Section 409 merupakan kategori khusus yang mensyaratkan kedudukan tertentu pada pelaku.
 
Perbandingan Hukuman Penggelapan Biasa
Jika dibandingkan secara langsung antara penggelapan biasa di Indonesia dengan dishonest misappropriation di Singapura, Indonesia mempunyai ancaman maksimum yang lebih tinggi. Pasal 486 KUHP Nasional memberikan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV, sedangkan Section 403 Penal Code Singapura memberikan pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda, atau keduanya. Dengan demikian, dalam kategori paling dasar dan tanpa faktor khusus, Indonesia dapat dikatakan lebih berat dari sisi ancaman maksimum pidana penjara.

Perbedaan tersebut penting karena sering muncul anggapan bahwa Singapura selalu mempunyai hukuman yang lebih keras dibandingkan Indonesia untuk setiap tindak pidana, padahal dalam kasus penggelapan sederhana anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Hukum Singapura memang terkenal mempunyai ancaman berat terhadap penyalahgunaan kepercayaan tertentu, tetapi Section 403 sendiri hanya menetapkan maksimum dua tahun. Indonesia melalui Pasal 486 justru menetapkan maksimum empat tahun untuk penggelapan biasa, sehingga jika kasusnya hanya berupa penguasaan barang orang lain secara melawan hukum tanpa keadaan pemberat khusus, angka maksimum Indonesia lebih tinggi.
 
Perbandingan Penggelapan oleh Pegawai
Keadaan berubah ketika pelaku merupakan pegawai yang memperoleh barang atau kekuasaan atas barang karena pekerjaannya. Di Singapura, Section 408 secara khusus menetapkan ancaman penjara sampai lima belas tahun dan denda untuk criminal breach of trust yang dilakukan oleh employee terhadap harta yang dipercayakan kepadanya dalam kapasitas pekerjaannya. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hukum Singapura memberikan perhatian besar terhadap penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan kerja dan menganggap posisi pegawai sebagai faktor yang dapat membuat suatu penggelapan menjadi jauh lebih serius.

Indonesia juga mengenal keadaan khusus dalam tindak pidana penggelapan sehingga hubungan antara pelaku dan pemilik barang dapat memengaruhi pertanggungjawaban pidana, tetapi dalam membandingkan sistem secara keseluruhan, Singapura mempunyai struktur yang sangat eksplisit dalam memberikan kategori khusus terhadap criminal breach of trust oleh employee dengan ancaman maksimal lima belas tahun. Karena itu, untuk penggelapan yang dilakukan oleh pegawai dalam hubungan kepercayaan, Singapura dapat dikatakan mempunyai pendekatan yang lebih keras dibandingkan penggelapan biasa Indonesia berdasarkan Pasal 486.
 
Penggelapan oleh Pengusaha, Agen, atau Pengelola Dana
Kasus penggelapan yang dilakukan oleh agen, pengelola dana, direktur, bankir, atau pihak yang memegang harta karena kedudukan profesional memiliki potensi dampak yang jauh lebih besar dibandingkan penggelapan barang pribadi bernilai kecil. Singapura secara khusus menempatkan kategori tersebut dalam Section 409 sehingga apabila unsur criminal breach of trust terpenuhi dan pelaku termasuk orang yang disebut dalam pasal, hukuman dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau penjara sampai dua puluh tahun serta denda. Ketentuan ini merupakan salah satu contoh paling jelas mengenai kerasnya hukum Singapura terhadap penyalahgunaan kepercayaan dalam sektor profesional dan keuangan.

Dalam konteks tersebut, Singapura mempunyai ancaman yang jauh lebih berat dibandingkan penggelapan biasa Indonesia karena hukum Singapura tidak hanya memandang nilai barang yang disalahgunakan, tetapi juga mempertimbangkan posisi pelaku dan tingkat kepercayaan yang melekat pada kedudukan tersebut. Seseorang yang mengelola harta orang lain karena kedudukannya sebagai agen, direktur, bankir, atau fiduciary memiliki tanggung jawab yang berbeda dari orang biasa yang menemukan barang di jalan, sehingga pelanggaran terhadap kepercayaan tersebut dapat dihukum dengan sangat berat. Pendekatan seperti ini memperlihatkan bahwa hukum Singapura sangat menekankan perlindungan terhadap integritas hubungan kepercayaan dalam aktivitas ekonomi dan institusional.
 
Apakah Nilai Barang Menentukan Hukuman?
Nilai barang dapat menjadi faktor penting dalam menentukan bagaimana penggelapan diperlakukan, terutama dalam sistem Indonesia karena Pasal 487 secara eksplisit memberikan kategori penggelapan ringan untuk objek tertentu yang nilainya tidak lebih dari satu juta rupiah dan memenuhi syarat lain yang ditentukan pasal tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia mengakui adanya perbedaan tingkat keseriusan antara penggelapan terhadap barang bernilai relatif kecil dan penggelapan yang memiliki dampak ekonomi lebih besar atau menyangkut sumber mata pencaharian.

Singapura juga mempunyai sistem yang memungkinkan hakim mempertimbangkan keadaan perkara dalam menentukan hukuman, tetapi konstruksi tindak pidananya lebih banyak membedakan berdasarkan jenis penyalahgunaan, hubungan kepercayaan, kedudukan pelaku, dan karakter objek daripada sekadar menggunakan satu batas nilai untuk membedakan penggelapan biasa dan ringan. Karena itu, seseorang yang melakukan dishonest misappropriation dapat menghadapi Section 403, sedangkan orang yang menyalahgunakan barang yang dipercayakan kepadanya dalam kapasitas tertentu dapat beralih ke criminal breach of trust dengan ancaman yang jauh lebih tinggi.
 
Penggelapan dan Penyalahgunaan Kepercayaan
Salah satu perbedaan paling penting dalam melihat kedua sistem hukum tersebut adalah seberapa jauh hukum memberikan perhatian terhadap hubungan kepercayaan. Singapura memiliki konstruksi criminal breach of trust yang sangat jelas dan terperinci sehingga penggelapan yang dilakukan oleh pegawai, pengangkut, pengelola gudang, pejabat publik, bankir, agen, direktur, dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pasal dapat memperoleh ancaman pidana khusus. Hal ini menunjukkan bahwa ketika seseorang mendapatkan penguasaan terhadap harta karena orang lain percaya kepadanya, penyalahgunaan kepercayaan tersebut dipandang sebagai faktor yang dapat memperberat konsekuensi pidana.

Indonesia melalui konsep penggelapan juga membedakan perbuatan berdasarkan bagaimana barang berada dalam kekuasaan pelaku dan bagaimana pelaku kemudian memperlakukannya secara melawan hukum, tetapi struktur KUHP Nasional menggunakan terminologi dan pembagian pasal yang berbeda. Karena itu, dalam perkara konkret, penegak hukum Indonesia perlu menentukan apakah perbuatan memenuhi unsur penggelapan dalam Pasal 486 atau memenuhi ketentuan khusus lain yang berkaitan dengan kedudukan pelaku dan cara harta tersebut diperoleh atau dikuasai. Dengan demikian, tidak semua penyalahgunaan kepercayaan otomatis mempunyai konsekuensi pidana yang sama.
 
Penggelapan Barang yang Dititipkan
Situasi ketika seseorang menerima barang untuk disimpan kemudian menjual atau menggunakan barang tersebut merupakan contoh yang sangat jelas mengenai perbedaan antara penggelapan biasa dan criminal breach of trust. Dalam hukum Singapura, Section 405 secara eksplisit memberikan ilustrasi mengenai warehouse owner atau warehouse operator yang menerima barang untuk disimpan tetapi kemudian menjual barang tersebut, sehingga tindakan tersebut dapat masuk dalam criminal breach of trust, sementara Section 407 memberikan ancaman khusus sampai lima belas tahun apabila barang tersebut dipercayakan untuk tujuan transportasi atau penyimpanan dengan imbalan tertentu.

Dalam hukum Indonesia, situasi tersebut pada dasarnya dapat masuk dalam konstruksi penggelapan apabila seluruh unsur Pasal 486 terpenuhi, karena barang telah berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana tetapi kemudian secara melawan hukum dimiliki atau dikuasai untuk kepentingan sendiri. Perbedaan pentingnya adalah bahwa Singapura mempunyai kategori criminal breach of trust yang dapat menaikkan ancaman secara signifikan berdasarkan hubungan kepercayaan dan profesi pelaku, sedangkan Indonesia perlu melihat ketentuan yang tepat berdasarkan keadaan konkret dan hubungan hukum yang melandasi penguasaan barang tersebut.
 
Penggelapan Uang Perusahaan
Penggelapan uang perusahaan merupakan salah satu contoh yang dapat memperlihatkan perbedaan tingkat keseriusan antara kedua sistem hukum. Apabila seorang pegawai diberikan kewenangan untuk mengelola uang perusahaan kemudian mengambil atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi secara tidak jujur, hukum Singapura dapat menggunakan criminal breach of trust oleh employee berdasarkan Section 408 apabila seluruh unsur terpenuhi, dengan ancaman maksimum lima belas tahun penjara dan denda. Apabila pelaku mempunyai kedudukan yang termasuk dalam kategori Section 409, ancaman dapat menjadi lebih tinggi lagi.

Dalam hukum Indonesia, penggelapan uang perusahaan dapat memenuhi unsur Pasal 486 apabila uang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana dan kemudian secara melawan hukum dimiliki atau digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara keadaan lain dalam perkara dapat menentukan apakah terdapat ketentuan pidana khusus yang juga relevan. Ancaman dasar Pasal 486 adalah penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV, sehingga jika hanya dibandingkan dengan Section 408 Singapura, perbedaan ancaman maksimum terlihat cukup besar.
 
Penggelapan dan Hubungan Kerja
Hubungan kerja mempunyai arti penting dalam hukum pidana karena seorang pegawai biasanya memperoleh akses terhadap harta perusahaan bukan karena ia memiliki harta tersebut, melainkan karena perusahaan memberikan kepercayaan dan kewenangan untuk menjalankan pekerjaan tertentu. Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk mengambil atau menguasai harta secara tidak jujur, kerugiannya bukan hanya berupa hilangnya barang atau uang, tetapi juga rusaknya hubungan kepercayaan yang menjadi dasar hubungan kerja. Singapura secara eksplisit mencerminkan pertimbangan tersebut melalui Section 408 yang memberikan ancaman hingga lima belas tahun untuk CBT oleh employee.

Dalam praktik hukum Indonesia, hubungan kerja juga dapat menjadi faktor penting dalam menentukan konstruksi tindak pidana dan pemidanaan, tetapi perbandingan antara kedua negara tetap harus memperhatikan pasal yang digunakan dalam perkara konkret. Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa setiap pegawai yang menggelapkan uang perusahaan di Singapura otomatis memperoleh hukuman lima belas tahun atau bahwa setiap pegawai di Indonesia hanya dapat dijatuhi empat tahun, karena angka tersebut merupakan ancaman maksimum yang hanya dapat diterapkan apabila seluruh unsur tindak pidana dan keadaan yang relevan terbukti.
 
Mengapa Singapura Mempunyai Hukuman yang Sangat Tinggi untuk Criminal Breach of Trust?
Kerasnya hukuman Singapura terhadap criminal breach of trust dapat dipahami dari cara hukum negara tersebut memandang penyalahgunaan kepercayaan sebagai persoalan yang berbeda dari pengambilan barang biasa. Ketika seseorang diberi kewenangan untuk mengelola uang perusahaan, membawa barang milik pelanggan, menyimpan harta orang lain, mengelola dana klien, atau menjalankan tugas sebagai agen, hubungan hukum tersebut menciptakan tingkat kepercayaan tertentu yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan kerugian besar. Karena itu, Penal Code menyediakan jenjang ancaman yang meningkat dari Section 406 hingga Section 409 sesuai dengan karakter hubungan dan kedudukan pelaku.

Pendekatan tersebut juga memberikan pesan bahwa jabatan dan kepercayaan tidak hanya memberikan kewenangan kepada seseorang, tetapi sekaligus menimbulkan tanggung jawab hukum. Semakin besar kepercayaan dan kewenangan yang diberikan kepada seseorang, semakin serius pula konsekuensi apabila kewenangan tersebut digunakan untuk mengambil keuntungan pribadi secara tidak jujur. Karena itu, hukum Singapura dapat menjatuhkan ancaman yang jauh lebih tinggi kepada orang yang menyalahgunakan dana yang dipercayakan kepadanya dalam kapasitas profesional dibandingkan orang yang sekadar melakukan dishonest misappropriation terhadap barang bergerak.
 
Apakah Indonesia Lebih Ringan?
Tidak tepat jika Indonesia secara keseluruhan disebut lebih ringan karena untuk penggelapan biasa Pasal 486 justru mempunyai maksimum empat tahun penjara, sedangkan Section 403 Singapura hanya dua tahun. Selain itu, KUHP Nasional Indonesia juga mempunyai mekanisme penggelapan ringan yang memungkinkan hukuman menjadi lebih rendah apabila nilai dan karakter barang memenuhi syarat tertentu. Dengan demikian, Indonesia memiliki sistem yang membedakan penggelapan berdasarkan tingkat keseriusannya, sedangkan Singapura memberikan variasi ancaman yang sangat besar ketika perbuatan berkembang menjadi criminal breach of trust.

Perbedaan yang lebih tepat adalah bahwa Singapura mempunyai rentang hukuman yang jauh lebih ekstrem untuk penyalahgunaan kepercayaan karena ancaman dapat bergerak dari dua tahun untuk dishonest misappropriation hingga lima belas tahun untuk CBT oleh employee atau carrier, dan dapat mencapai dua puluh tahun atau penjara seumur hidup dalam kategori Section 409 yang ditentukan undang-undang. Indonesia mempunyai maksimum empat tahun untuk penggelapan biasa berdasarkan Pasal 486, sehingga dari sisi penggelapan sederhana Indonesia tidak dapat disebut lebih lunak, tetapi dari sisi penggelapan yang dilakukan melalui posisi kepercayaan tertentu, Singapura mempunyai instrumen pidana yang jauh lebih keras.
 
Perbandingan dalam Kasus Penggelapan Sederhana
Bayangkan seseorang menerima sebuah barang milik orang lain untuk sementara, kemudian setelah menyadari bahwa barang tersebut bukan miliknya, ia menjualnya untuk mendapatkan uang. Dalam sistem Singapura, apabila perbuatan memenuhi unsur dishonest misappropriation, Section 403 dapat digunakan dengan ancaman penjara paling lama dua tahun, denda, atau keduanya. Di Indonesia, apabila seluruh unsur Pasal 486 terpenuhi, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV. Dalam perbandingan seperti ini, Indonesia mempunyai ancaman maksimum penjara yang lebih tinggi.

Namun, apabila barang tersebut sejak awal diberikan kepada pelaku karena hubungan pekerjaan atau kepercayaan tertentu, analisis di Singapura dapat berubah dari dishonest misappropriation menjadi criminal breach of trust. Perubahan klasifikasi tersebut sangat penting karena Section 408 misalnya dapat memberikan maksimum lima belas tahun penjara untuk employee, sedangkan Section 407 juga dapat mencapai lima belas tahun untuk kategori barang yang dipercayakan untuk transportasi atau penyimpanan. Artinya, sistem Singapura dapat memberikan lonjakan hukuman yang sangat besar apabila terdapat unsur penyalahgunaan kepercayaan profesional.
 
Perbandingan dalam Kasus Penggelapan oleh Pegawai
Dalam perkara seorang pegawai yang menggelapkan uang atau barang perusahaan, Singapura dapat menjadi lebih keras karena Section 408 memberikan ancaman maksimal lima belas tahun penjara serta denda apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur criminal breach of trust oleh employee. Ketentuan ini secara khusus dirancang untuk keadaan ketika seseorang memperoleh penguasaan atas harta dalam kapasitas pekerjaannya kemudian menyalahgunakan harta tersebut secara tidak jujur.

Indonesia juga dapat menjerat pegawai yang melakukan penggelapan apabila unsur Pasal 486 terpenuhi, tetapi tidak tepat menganggap seluruh perkara pegawai otomatis mempunyai ancaman maksimum empat tahun karena konstruksi hukum yang digunakan tetap harus ditentukan berdasarkan fakta dan ketentuan khusus yang relevan. Meskipun demikian, apabila perbandingan diarahkan pada penggelapan perusahaan yang dikategorikan sebagai CBT oleh employee di Singapura dengan penggelapan biasa Pasal 486 Indonesia, Singapura memiliki ancaman maksimum yang jauh lebih tinggi.
 
Perbandingan dalam Kasus Penggelapan Dana yang Dipercayakan
Kasus penggelapan dana yang dipercayakan kepada agen, direktur, bankir, atau fiduciary memperlihatkan perbedaan yang lebih tajam lagi. Singapura melalui Section 409 dapat memberikan pidana penjara seumur hidup atau penjara sampai dua puluh tahun serta denda kepada pelaku yang termasuk kategori tertentu dan melakukan criminal breach of trust dalam kapasitas tersebut. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penyalahgunaan kepercayaan dalam sektor profesional dan keuangan dapat dianggap sebagai kejahatan dengan tingkat keseriusan yang sangat tinggi.

Indonesia melalui Pasal 486 mempunyai maksimum empat tahun untuk penggelapan biasa, sehingga angka tersebut jelas jauh di bawah ancaman maksimum Section 409 Singapura. Namun, perbandingan yang adil harus tetap melihat apakah perkara di Indonesia memenuhi ketentuan pidana khusus lainnya, karena tidak semua penyalahgunaan dana perusahaan atau dana publik secara otomatis hanya dinilai sebagai penggelapan biasa. Dengan kata lain, angka empat tahun merupakan ancaman untuk konstruksi Pasal 486, bukan batas maksimum seluruh kemungkinan tindak pidana yang mungkin berkaitan dengan penyalahgunaan harta dalam hukum Indonesia.
 
Aturan yang Berlaku di Singapura
Untuk keperluan perbandingan hukum, ketentuan Singapura yang paling relevan adalah Section 403 Penal Code mengenai dishonest misappropriation of property, Section 404 mengenai dishonest misappropriation of property yang berada dalam penguasaan orang yang telah meninggal pada saat kematiannya, Section 405 mengenai criminal breach of trust, Section 406 mengenai hukuman untuk criminal breach of trust, Section 407 mengenai criminal breach of trust atas barang yang dipercayakan untuk pengangkutan atau penyimpanan, Section 408 mengenai criminal breach of trust oleh employee, serta Section 409 mengenai criminal breach of trust oleh public servant, banker, merchant, agent, director, officer, partner, key executive atau fiduciary. Versi resmi Singapore Statutes Online menunjukkan bahwa Penal Code 1871 yang memuat ketentuan tersebut merupakan versi yang berlaku dan diperbarui pada 2026.

Keberadaan beberapa pasal tersebut menunjukkan bahwa Singapura tidak menggunakan satu ancaman pidana yang sama untuk seluruh bentuk penggelapan karena hukum membedakan antara penguasaan barang secara tidak jujur, penyalahgunaan kepercayaan secara umum, penyalahgunaan barang dalam pengangkutan atau penyimpanan, penyalahgunaan oleh pegawai, serta penyalahgunaan oleh orang yang mempunyai kedudukan profesional atau publik tertentu. Semakin tinggi tingkat kepercayaan dan kewenangan yang disalahgunakan, semakin berat pula ancaman pidananya.
 
Aturan yang Berlaku di Indonesia
Di Indonesia, rujukan utama untuk penggelapan saat ini adalah Bab XXVI KUHP Nasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Pasal 486 sebagai ketentuan dasar mengenai penggelapan dan Pasal 487 mengenai penggelapan ringan, sementara ketentuan lanjutan dalam bab yang sama perlu diperiksa apabila perkara mempunyai keadaan khusus. Database resmi peraturan BPK mencantumkan Pasal 486 yang memberikan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV dan Pasal 487 yang mengatur penggelapan ringan dengan ancaman denda kategori II untuk keadaan yang memenuhi persyaratan pasal tersebut.

Penggunaan KUHP Nasional menjadi penting karena pembahasan hukum penggelapan untuk perkara yang tunduk pada rezim hukum pidana nasional sekarang tidak lagi cukup hanya merujuk kepada pasal-pasal penggelapan dalam KUHP lama. Dengan demikian, artikel, analisis, atau pendapat hukum mengenai penggelapan di Indonesia sebaiknya menggunakan Pasal 486 dan ketentuan terkait dalam KUHP Nasional sebagai rujukan utama, kemudian melihat apakah terdapat undang-undang khusus yang dapat diterapkan berdasarkan karakter perbuatannya.
 
Siapa yang Lebih Tegas dan Keras?
Jika yang dibandingkan adalah penggelapan biasa, Indonesia justru mempunyai ancaman maksimum yang lebih tinggi karena Pasal 486 KUHP Nasional menetapkan pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan Section 403 Penal Code Singapura menetapkan maksimum dua tahun. Dalam kategori ini, anggapan bahwa Singapura selalu lebih keras tidak dapat dipertahankan karena angka maksimum pidana penjara Indonesia lebih tinggi.

Jika yang dibandingkan adalah penggelapan yang dilakukan oleh pegawai atau pihak yang menerima barang karena hubungan kepercayaan, Singapura jauh lebih keras karena criminal breach of trust dapat dikenai pidana hingga lima belas tahun dalam kategori tertentu, sementara penggelapan yang dilakukan dalam kondisi tertentu dapat memperoleh konsekuensi berbeda berdasarkan konstruksi pasal yang digunakan di Indonesia. Singapura juga mempunyai Section 409 yang memungkinkan pidana sampai dua puluh tahun atau penjara seumur hidup untuk kategori pelaku tertentu, sehingga dalam kasus penyalahgunaan kepercayaan profesional atau jabatan, sistem Singapura memiliki ancaman yang sangat berat.

Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah bahwa Singapura lebih keras dalam menindak penggelapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan, pekerjaan, pengangkutan, penyimpanan, jabatan, atau hubungan profesional, sedangkan Indonesia memiliki ancaman yang lebih tinggi untuk penggelapan biasa jika hanya membandingkan maksimum pidana penjara dasar. Singapura membangun jenjang pemidanaan yang dapat meningkat secara drastis berdasarkan posisi dan hubungan kepercayaan pelaku, sementara Indonesia menetapkan penggelapan biasa dalam Pasal 486 dengan maksimum empat tahun dan menyediakan kategori penggelapan ringan untuk kondisi tertentu.
 
Kesimpulan Penulis (Advokat/Lawyer)
Perbandingan hukum penggelapan antara Singapura dan Indonesia menunjukkan bahwa tidak tepat mengatakan salah satu negara selalu lebih keras tanpa terlebih dahulu melihat bentuk penggelapan yang dilakukan, karena kedua negara mempunyai cara berbeda dalam mengelompokkan perbuatan dan menentukan berat ringannya hukuman. Indonesia melalui Pasal 486 KUHP Nasional memberikan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV untuk penggelapan biasa, sedangkan Singapura melalui Section 403 hanya memberikan maksimum dua tahun penjara, denda, atau keduanya untuk dishonest misappropriation of property, sehingga untuk penggelapan sederhana Indonesia mempunyai ancaman maksimum penjara yang lebih tinggi.

Akan tetapi, ketika penggelapan dilakukan oleh orang yang memperoleh harta karena hubungan kepercayaan, perbedaan menjadi sangat besar karena Singapura memiliki criminal breach of trust yang dapat dikenai hukuman sampai lima belas tahun untuk kategori tertentu seperti employee, carrier, atau pihak yang menangani penyimpanan, sementara untuk kategori pelaku tertentu berdasarkan Section 409 ancaman dapat mencapai dua puluh tahun atau penjara seumur hidup serta denda. Struktur tersebut menjadikan Singapura sangat keras terhadap penyalahgunaan kepercayaan dalam lingkungan kerja, bisnis, pengelolaan dana, hubungan keagenan, serta jabatan profesional dan publik.

Oleh karena itu, apabila pertanyaan utamanya adalah “siapa yang lebih tegas dan keras menindak pelaku penggelapan?”, jawabannya adalah Singapura lebih keras apabila penggelapan berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan dan dilakukan oleh pegawai, pengangkut, pengelola gudang, agen, bankir, direktur, pejabat, atau fiduciary, sedangkan Indonesia tidak selalu lebih ringan karena untuk penggelapan biasa Pasal 486 justru menetapkan maksimum empat tahun penjara dibandingkan dua tahun dalam Section 403 Singapura. Perbedaan tersebut memperlihatkan karakter masing-masing sistem hukum, yaitu Indonesia memberikan ancaman yang cukup tegas untuk penggelapan umum dan membedakan penggelapan ringan berdasarkan keadaan tertentu, sedangkan Singapura membangun sistem yang sangat keras terhadap penyalahgunaan kepercayaan profesional dengan menaikkan hukuman secara signifikan berdasarkan posisi dan tanggung jawab pelaku.

Penulis : Advokat/ Lawyer - Andi Akbar Muzfa, S.H.

Artikel terkait Perbandingan Hukum
Singapura vs Indonesia :

Read More.. →

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan Menurut KUHP Baru: Memahami Delik Penguasaan Barang Milik Orang Lain dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Update :

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan Menurut KUHP Baru: Memahami Delik Penguasaan Barang Milik Orang Lain dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Advokat Indonesia
- Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, tindak pidana penggelapan merupakan salah satu perkara yang cukup sering terjadi dan kerap menimbulkan perdebatan mengenai batas antara ranah pidana dan perdata. Tidak sedikit laporan yang diajukan sebagai penggelapan ternyata berakar dari hubungan kontraktual, utang piutang, kerja sama usaha, atau perjanjian lainnya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap unsur-unsur tindak pidana penggelapan menjadi sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetap mengatur penggelapan sebagai salah satu tindak pidana terhadap harta benda yang memiliki konsekuensi pidana apabila seluruh unsur deliknya terbukti secara sah.

Ketentuan mengenai penggelapan diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain, yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa penggelapan memiliki karakteristik yang berbeda dengan pencurian. Dalam tindak pidana pencurian, pelaku memperoleh barang dengan cara mengambilnya secara melawan hukum dari penguasaan orang lain. Sementara dalam penggelapan, barang tersebut pada awalnya telah berada dalam penguasaan pelaku secara sah, misalnya karena dipinjamkan, dititipkan, disewakan, dipercayakan untuk dijual, atau diperoleh berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan hukum lainnya. Perbuatan pidana baru muncul ketika pelaku kemudian menguasai atau memperlakukan barang tersebut seolah-olah menjadi miliknya sendiri secara melawan hukum.

Apabila ketentuan Pasal 486 dibedah secara yuridis, terdapat beberapa unsur yang wajib dibuktikan oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim.

Unsur pertama adalah "Setiap Orang." Unsur ini menunjukkan bahwa setiap individu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hukum dan memiliki kemampuan bertanggung jawab menurut hukum pidana.

Unsur kedua adalah "memiliki barang secara melawan hukum." Yang dimaksud memiliki bukan hanya menguasai secara fisik, tetapi memperlakukan barang tersebut seolah-olah menjadi miliknya sendiri. Misalnya dengan menjual, menggadaikan, mengalihkan kepada pihak lain, menghilangkan, atau menolak mengembalikan barang yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Unsur ketiga adalah "barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain." Artinya, objek yang digelapkan harus merupakan barang yang mempunyai pemilik selain pelaku. Apabila kepemilikan barang masih dipersengketakan secara perdata, maka penyidik harus terlebih dahulu menilai dasar penguasaan masing-masing pihak agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan.

Unsur keempat adalah "barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana." Inilah unsur yang paling membedakan penggelapan dengan pencurian. Penguasaan awal terhadap barang diperoleh secara sah, misalnya melalui penitipan, pinjam pakai, hubungan kerja, perjanjian jual beli, sewa menyewa, kuasa, atau hubungan hukum lainnya. Apabila sejak awal barang diperoleh melalui pencurian atau tindak pidana lain, maka konstruksi hukumnya bukan lagi penggelapan.

Unsur kelima adalah "secara melawan hukum." Unsur ini menghendaki adanya penyalahgunaan hak atau penyimpangan terhadap tujuan penguasaan barang tersebut. Dengan kata lain, pelaku menggunakan atau menguasai barang di luar hak yang diberikan kepadanya sehingga merugikan pemilik yang sebenarnya.

Dalam praktik penegakan hukum, pembuktian perkara penggelapan umumnya dilakukan melalui dokumen perjanjian, kwitansi, bukti transfer, surat penitipan, surat kuasa, rekaman komunikasi elektronik, saksi-saksi, keterangan ahli apabila diperlukan, serta alat bukti lain yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Seluruh alat bukti tersebut harus mampu menunjukkan bahwa sejak awal barang memang diserahkan secara sah kepada pelaku, namun kemudian disalahgunakan untuk kepentingannya sendiri.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menjelaskan bahwa salah satu kesalahan yang masih sering ditemukan dalam praktik adalah kecenderungan menganggap setiap orang yang tidak mengembalikan barang atau uang secara otomatis telah melakukan penggelapan. Menurutnya, hukum pidana tidak dapat diterapkan secara terburu-buru tanpa terlebih dahulu mengkaji hubungan hukum yang melatarbelakangi penguasaan barang tersebut. "Tidak semua wanprestasi atau ingkar janji merupakan tindak pidana penggelapan. Penyidik harus membuktikan adanya niat untuk memiliki barang secara melawan hukum dan memastikan bahwa perkara tersebut memang memenuhi seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam KUHP Baru. Apabila yang terjadi hanyalah pelanggaran perjanjian, maka penyelesaiannya dapat berada dalam ranah hukum perdata," ujar Andi Akbar Muzfa (16/05).

Sebagai advokat yang berpengalaman menangani berbagai perkara pidana di Jakarta, Makassar, maupun berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Andi Akbar Muzfa mengungkapkan bahwa dalam menangani perkara penggelapan dirinya selalu mengedepankan upaya perdamaian dan penyelesaian secara musyawarah sebelum menempuh proses pidana, sepanjang perkara tersebut masih memungkinkan untuk diselesaikan tanpa mengabaikan hak-hak korban dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pendekatan tersebut sering kali mampu memberikan solusi yang lebih cepat, efektif, dan menguntungkan bagi para pihak, khususnya apabila hubungan hukum antara pelapor dan terlapor masih dapat dipulihkan.

"Sebagai advokat, saya selalu berupaya mengedepankan perdamaian terlebih dahulu dalam perkara-perkara yang masih memiliki ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Pendekatan hukum pidana sebaiknya menjadi langkah terakhir apabila upaya musyawarah, negosiasi, maupun pengembalian hak-hak korban tidak memperoleh itikad baik dari pihak yang menguasai barang tersebut. Namun apabila seluruh upaya damai telah ditempuh dan tidak membuahkan hasil, maka proses hukum pidana menjadi instrumen yang sah untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak korban," tegas Andi Akbar Muzfa (16/05).

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penerapan KUHP Baru harus tetap memperhatikan prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penyelesaian suatu perkara apabila mekanisme hukum lain tidak lagi mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif. Dengan demikian, setiap laporan dugaan penggelapan harus dianalisis secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, serta hubungan hukum para pihak agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan yang pada hakikatnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 semakin memperjelas perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan masyarakat sekaligus memberikan batas yang tegas antara tindak pidana penggelapan dengan sengketa keperdataan. Pemahaman terhadap unsur-unsur tindak pidana penggelapan menjadi sangat penting bagi aparat penegak hukum, praktisi hukum, maupun masyarakat agar setiap perkara ditangani secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan demikian, tujuan hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dapat diwujudkan secara seimbang dalam setiap proses penegakan hukum pidana.

Admin : Lina Kurniawati
Opini Hukum : Advokat Andi Akbar Muzfa, SH



Read More.. →

Maraknya Kasus Penggelapan Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Upaya Hukum Korban
Update :

Maraknya Kasus Penggelapan Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Upaya Hukum Korban

JAKARTA
- Tindak pidana penggelapan masih menjadi salah satu perkara yang cukup sering dilaporkan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Kasusnya beragam, mulai dari penggelapan kendaraan, dana perusahaan, hasil penjualan, aset milik orang lain, hingga penggelapan yang terjadi dalam hubungan kerja maupun hubungan bisnis.

Tidak sedikit masyarakat yang keliru menganggap penggelapan sebagai persoalan perdata semata, padahal dalam kondisi tertentu perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana dan berujung pada proses hukum pidana.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa penggelapan merupakan tindak pidana terhadap harta benda yang berbeda dengan pencurian. Dalam penggelapan, pelaku pada awalnya menguasai barang atau aset secara sah, namun kemudian menguasai, memiliki, atau menggunakan barang tersebut seolah-olah miliknya sendiri secara melawan hukum.

“Perbedaan mendasar antara pencurian dan penggelapan terletak pada penguasaan awal atas barang tersebut. Dalam penggelapan, barang biasanya memang telah berada dalam penguasaan pelaku secara sah terlebih dahulu, namun kemudian disalahgunakan untuk kepentingannya sendiri,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai penggelapan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang pada prinsipnya mengatur perbuatan memiliki secara melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain dan berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.

Ia menjelaskan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku penggelapan dapat berupa pidana penjara maupun pidana denda sesuai dengan klasifikasi dan keadaan yang menyertai tindak pidana tersebut.

“Apabila penggelapan dilakukan dalam hubungan jabatan, pekerjaan, profesi, atau karena adanya kepercayaan tertentu yang diberikan kepada pelaku, maka hal tersebut dapat menjadi keadaan yang memperberat pertanggungjawaban pidananya,” jelasnya.

Menurut Andi Akbar, dalam praktik hukum, perkara penggelapan sering terjadi dalam hubungan bisnis, kerja sama usaha, pinjam pakai kendaraan, penitipan barang, hingga pengelolaan dana yang dipercayakan kepada seseorang.

Karena itu, pembuktian dalam perkara penggelapan umumnya berfokus pada status kepemilikan barang, dasar penguasaan barang oleh pelaku, serta tindakan pelaku yang menunjukkan adanya niat untuk menguasai atau memperlakukan barang tersebut sebagai miliknya sendiri.

“Tidak semua sengketa terkait barang atau uang otomatis merupakan penggelapan. Aparat penegak hukum harus melihat secara cermat apakah terdapat unsur pidana atau justru merupakan sengketa perdata yang penyelesaiannya dilakukan melalui gugatan di pengadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menyerahkan aset, kendaraan, dana, maupun barang berharga kepada pihak lain. Menurutnya, dokumentasi yang jelas dan tertulis menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah munculnya sengketa maupun tindak pidana di kemudian hari.

“Setiap bentuk penitipan, peminjaman, kerja sama, maupun penyerahan barang sebaiknya dilengkapi dengan dokumen yang jelas. Bukti tertulis akan sangat membantu apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penggelapan, Andi Akbar menyarankan agar segera mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan penyerahan barang, termasuk perjanjian, kuitansi, bukti transfer, percakapan, maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat, baik melalui jalur pidana maupun jalur perdata.

“Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan konsultasi hukum dan melaporkan peristiwa tersebut apabila terdapat indikasi kuat telah terjadi tindak pidana penggelapan,” jelasnya.

Andi Akbar juga menilai bahwa meningkatnya perkara penggelapan menunjukkan pentingnya membangun budaya hukum yang menghormati hak kepemilikan dan kepercayaan yang diberikan oleh pihak lain.

“Kepercayaan merupakan fondasi dalam hubungan sosial maupun bisnis. Ketika kepercayaan tersebut disalahgunakan untuk menguasai hak milik orang lain secara melawan hukum, maka negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban dan menegakkan hukum terhadap pelakunya,” tegasnya.

Kalangan hukum menilai bahwa penggelapan merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi korban, baik perseorangan maupun badan usaha. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap aspek legal dalam setiap transaksi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut di masa mendatang. (Fina)


Read More.. →

Perbedaan Pasal Penggelapan KUHP Baru dan KUHP Lama
Update :

Berikut penjelasan lengkap dan mendalam mengenai persamaan dan perbedaan Pasal Penggelapan dalam KUHP Baru dan KUHP Lama, yang meliputi uraian tindak pidananya, dasar hukum, contoh kasus, hingga analisis terhadap hambatan dalam proses peradilan dan pendampingan hukum:

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Penggelapan

Tindak pidana penggelapan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya secara sah, tetapi kemudian disalahgunakan atau diambil alih secara melawan hukum.

Berbeda dengan pencurian yang dilakukan terhadap benda/barang yang tidak berada dalam kekuasaan pelaku, dalam penggelapan barang berada dalam kekuasaan pelaku secara sah, namun penguasaannya kemudian bertentangan dengan hak pemilik yang sah.

Unsur-unsur penggelapan, yang umum digunakan dalam teori hukum pidana, meliputi:

  • Barang milik orang lain

  • Telah dipercayakan atau diserahkan kepada pelaku secara sah

  • Penguasaan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pelaku secara melawan hukum

  • Unsur kesengajaan dalam menguasai dan tidak mengembalikan barang tersebut

Tindak pidana ini sangat erat kaitannya dengan kepercayaan dalam hubungan perdata seperti pinjam pakai, penitipan, pekerjaan (misalnya bendahara), atau perjanjian.

Penggelapan dapat berupa:

  • Biasa, yaitu penggelapan tanpa adanya keadaan memberatkan.

  • Berkualifikasi, jika dilakukan dalam kapasitas tertentu seperti oleh pegawai, pengurus, atau dalam jumlah besar.

  • Berlanjut, jika dilakukan secara terus-menerus.

2. Dasar Hukum dan Perbandingan Isi Pasal KUHP Lama dan KUHP Baru

KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht - WvS):

  • Pasal 372 KUHP Lama:

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

  • Pasal 373–376 KUHP Lama:
    Menjelaskan tentang penggelapan ringan, penggelapan dalam hubungan kerja, penggelapan dalam keluarga, dan penggelapan dengan pemberatan.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

  • Pasal 481 KUHP Baru:

    Setiap orang yang dengan sengaja memiliki secara melawan hukum suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

  • Pasal 482–485 KUHP Baru:
    Menjabarkan bentuk-bentuk pemberatan dan penggelapan tertentu, seperti:

    • Dilakukan oleh orang yang karena jabatan, profesi, atau pekerjaannya dipercaya menguasai benda tersebut.

    • Dilakukan terhadap benda yang dititipkan karena ada hubungan kerja.

    • Dilakukan secara berkelanjutan.

Persamaan:

  • Unsur perbuatan masih sama: menguasai benda milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara sah, lalu digunakan secara melawan hukum.

  • Ancaman hukuman penjara paling lama tetap 4 tahun (penggelapan biasa).

  • Terdapat pasal-pasal tambahan yang memperberat hukuman jika ada keadaan khusus (kualifikasi).

Perbedaan:

  • KUHP Baru menggunakan bahasa yang lebih modern dan jelas, serta mengatur bentuk-bentuk penggelapan lebih rinci, termasuk sistem kategorisasi denda (kategori I sampai VI).

  • KUHP Baru menghapus ambiguitas dari istilah “bukan karena kejahatan” dan menggantinya dengan narasi hukum yang lebih terstruktur.

  • Dalam KUHP Baru, denda maksimal meningkat drastis: Kategori V = Rp500.000.000 (lihat Lampiran KUHP Baru tentang kategori pidana denda).

  • KUHP Baru juga mengadopsi pendekatan berbasis restoratif justice, dengan kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan untuk kerugian ringan.

3. Contoh Kasus dan Perbandingan Penanganan menurut KUHP Lama dan Baru

Contoh Kasus:

Seorang bendahara koperasi simpan pinjam, sebut saja Y, dipercaya untuk memegang dana operasional sebesar Rp100 juta. Dalam masa jabatannya, Y menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi tanpa izin atau pemberitahuan kepada pengurus koperasi lainnya. Setelah ditemukan kekurangan dalam laporan keuangan, Y tidak bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut dan mengaku telah menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan keluarganya.

Menurut KUHP Lama:

  • Y dapat dijerat Pasal 374 KUHP Lama:

    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatannya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

  • Proses peradilan akan mempertimbangkan apakah uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, dan apakah ada itikad mengembalikan.

Menurut KUHP Baru:

  • Y dikenakan Pasal 482 KUHP Baru:

    Jika penggelapan dilakukan oleh orang yang karena jabatan atau profesinya diberi kepercayaan untuk menguasai benda tersebut, maka ancaman pidananya dapat lebih tinggi, sampai 6 tahun dan/atau denda kategori VI (maksimal Rp2.000.000.000).”

  • Pendekatan restoratif justice dapat dipertimbangkan jika:

    • Ada pengakuan bersalah

    • Ada itikad baik untuk mengembalikan

    • Kerugian tidak besar, dan korban setuju berdamai

Namun, karena kerugian mencapai Rp100 juta dan pelaku adalah pengurus keuangan yang dipercaya, biasanya proses peradilan tetap dilanjutkan karena termasuk bentuk pengkhianatan kepercayaan publik/organisasi.

Perbandingan:

  • KUHP Lama terbatas pada pidana penjara dan denda rendah.

  • KUHP Baru membuka ruang pemidanaan denda tinggi dan pendekatan alternatif penyelesaian perkara.

  • KUHP Baru lebih jelas dalam menilai “penguasaan karena jabatan” dan ancaman hukumannya pun meningkat.

4. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan serta Pendampingan Hukum oleh Advokat

Kesimpulan:
Tindak pidana penggelapan adalah bentuk pelanggaran hukum yang berasal dari penyalahgunaan kepercayaan. KUHP Baru dan KUHP Lama sama-sama mengatur unsur pokok penggelapan, namun KUHP Baru hadir dengan redaksi lebih modern, sistem pidana yang lebih progresif (termasuk denda besar dan pendekatan restoratif), serta memperluas cakupan jenis penggelapan melalui pasal-pasal tambahan.

KUHP Baru lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat hukum modern, terutama dalam relasi kerja, keuangan organisasi, dan potensi kejahatan oleh orang dalam (insider abuse).

Hambatan dalam proses peradilan dan pendampingan hukum:

  1. Pembuktian Niat Jahat (Mens Rea): Tidak semua penggelapan mudah dibuktikan, karena pelaku bisa mengelak bahwa tindakan itu hanyalah pinjaman sementara, bukan penggelapan.

  2. Relasi Pribadi/Keluarga: Banyak penggelapan terjadi antar keluarga, teman, atau rekan kerja dekat, sehingga pelapor enggan melanjutkan perkara, dan korban kadang berubah sikap.

  3. Ketidaktahuan Pelapor: Tidak semua korban tahu bahwa penggelapan berbeda dari utang piutang. Banyak yang keliru menempuh gugatan perdata.

  4. Restoratif Justice Salah Kaprah: Kadang proses damai dimanfaatkan pelaku agar bebas dari jerat pidana, meskipun kerugian besar dan terjadi berulang.

  5. Sumber Bukti Lemah: Dalam banyak kasus koperasi, dana tidak tercatat rapi. Bukti laporan keuangan atau audit tidak memadai untuk menjadi dasar pengadilan.

  6. Kurangnya Pemahaman Penegak Hukum terhadap KUHP Baru: Karena KUHP Baru masih dalam tahap transisi implementasi, beberapa aparat belum menguasai sepenuhnya rincian perbedaan pasal, yang bisa merugikan proses pembelaan maupun pendakwaan.

Advokat harus cermat mengidentifikasi bukti penguasaan benda, perjanjian awal, komunikasi antara pelaku dan korban, serta niat dari pelaku sejak awal. Pendekatan hukum yang tepat, baik litigasi maupun non-litigasi, sangat bergantung pada profil kasus dan pihak-pihak yang terlibat.

Artikel Terkait :

Artikel ini telah ditinjau oleh :
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)


Read More.. →