View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Ilmu Hukum , Tindak Pidana Pencurian » Perbedaan Pasal Pencurian KUHP Baru dan KUHP Lama

Perbedaan Pasal Pencurian KUHP Baru dan KUHP Lama

Berikut ini adalah penjelasan lengkap dan mendalam mengenai persamaan dan perbedaan Pasal Pencurian dalam KUHP Baru dan KUHP Lama, disertai dengan penjelasan hukum, dasar pasal, contoh kasus, proses peradilan, serta hambatan dalam pendampingan hukum oleh advokat. Penjelasan ini disusun secara sistematis untuk memudahkan pemahaman dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan hukum.

1. Penjelasan Lengkap tentang Tindak Pidana Pencurian

Tindak pidana pencurian merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum karena mengambil suatu barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara tidak sah. Unsur pokok dari pencurian adalah:

  • Ada barang yang diambil.

  • Barang tersebut adalah milik orang lain.

  • Pengambilan dilakukan secara melawan hukum.

  • Ada niat untuk memiliki secara permanen.

  • Dilakukan tanpa izin atau sepengetahuan pemilik.

Tindak pidana pencurian tergolong sebagai delik terhadap harta kekayaan, dan pada umumnya merupakan delik biasa, namun dalam kondisi tertentu bisa berubah menjadi delik aduan atau delik dengan pemberatan tergantung unsur tambahan seperti dilakukan malam hari, dengan pemberatan senjata, atau dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Pencurian bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya:

  • Pencurian biasa (tanpa pemberatan).

  • Pencurian dengan pemberatan (misalnya dilakukan malam hari, menggunakan kekerasan, atau oleh lebih dari satu orang).

  • Pencurian ringan (nilai barang yang dicuri sangat kecil).

  • Pencurian dalam keluarga (misalnya antara suami-istri atau anak dan orang tua).

2. Dasar Hukum dalam KUHP Lama dan KUHP Baru serta Penjelasan Lengkapnya

KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht, WvS):

  • Pasal 362 KUHP Lama:

    "Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah."

Penjelasan:

  • Pasal 362 ini merupakan pasal induk pencurian. Jika tidak ada pemberatan atau keadaan khusus, maka inilah pasal yang dikenakan.

  • Tidak mengatur secara eksplisit unsur subyektif kecuali “maksud untuk memiliki”.

  • Pasal 363 KUHP Lama: Mengatur pencurian dengan pemberatan, seperti:

    • Dilakukan malam hari

    • Dilakukan oleh dua orang atau lebih

    • Dengan merusak atau memanjat

    • Menggunakan kunci palsu

    • Dilakukan terhadap hewan ternak

  • Pasal 364 KUHP Lama: Mengatur pencurian ringan (nilai kecil).

  • Pasal 367 KUHP Lama: Mengatur pencurian dalam keluarga (suami-istri, orang tua-anak).

KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023):

KUHP Baru mulai berlaku efektif pada tahun 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial. Pencurian diatur dalam BAB XXX Tindak Pidana Terhadap Harta Kekayaan, Pasal 610 dan seterusnya.

  • Pasal 610 KUHP Baru:

    "Setiap orang yang mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Penjelasan:

  • Secara substansi tidak banyak berubah dari Pasal 362 KUHP Lama.

  • Namun KUHP Baru menggunakan bahasa Indonesia modern, sistematika jelas, dan sistem denda yang diperbarui (kategori I sampai dengan kategori VII).

  • Denda kategori V maksimal adalah Rp500.000.000 (sesuai lampiran KUHP Baru).

  • Pasal 611-613 KUHP Baru: Mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yang substansinya setara dengan Pasal 363 KUHP Lama.

  • Pasal 614 KUHP Baru: Pencurian ringan (nilai kerugian di bawah Rp2.500.000).

  • Pasal 616 KUHP Baru: Pencurian dalam hubungan keluarga, namun dengan pendekatan hukum pidana modern (misalnya: penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan).

Persamaan:

  • Unsur pokok pencurian tetap sama (perbuatan mengambil, milik orang lain, maksud memiliki secara melawan hukum).

  • Masih membedakan antara pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, dan pencurian dalam keluarga.

Perbedaan:

  • KUHP Baru menggunakan sistematika pasal yang lebih modern dan terstruktur.

  • Bahasa hukum lebih mudah dipahami publik.

  • Sistem pidana denda diperjelas dengan kategori (kategori I-VII).

  • KUHP Baru mempertegas perbedaan penuntutan antara delik biasa dan delik aduan (misalnya pencurian dalam keluarga adalah delik aduan).

  • Diperjelas nilai kerugian untuk pencurian ringan (minimal dan maksimal).

  • Pendekatan hukum pidana restoratif lebih tampak dalam KUHP Baru.

3. Contoh Kasus dan Perbandingan Penanganannya dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Kasus 1 - Pencurian Biasa:
Seseorang mengambil handphone milik orang lain yang sedang dicas di kafe, lalu melarikan diri.

  • KUHP Lama:

    • Pasal 362 digunakan.

    • Ancaman pidana maksimal 5 tahun.

    • Penilaian kerugian tidak berpengaruh signifikan selama unsur "memiliki barang orang lain secara melawan hukum" terpenuhi.

    • Denda maksimal hanya Rp60.

  • KUHP Baru:

    • Pasal 610 digunakan.

    • Ancaman tetap 5 tahun.

    • Denda dapat dikenakan hingga kategori V (Rp500 juta).

    • Jika kerugian di bawah Rp2.500.000, bisa dikenakan Pasal 614 (pencurian ringan) dengan pidana lebih ringan.

Kasus 2 - Pencurian dalam Keluarga:
Seorang anak mencuri uang dari dompet ibunya untuk membeli rokok.

  • KUHP Lama:

    • Pasal 367 digunakan.

    • Penuntutan tergantung pengaduan.

    • Jika pelaku adalah anak belum dewasa, berlaku sistem peradilan anak.

  • KUHP Baru:

    • Pasal 616 digunakan.

    • Lebih rinci dalam menyebut siapa saja yang termasuk keluarga.

    • Penuntutan hanya atas pengaduan dari pihak keluarga.

    • Ada ruang untuk restoratif justice secara lebih luas.

Kasus 3 - Pencurian dengan Pemberatan:
Dua orang membobol rumah tetangga pada malam hari dan mengambil perhiasan.

  • KUHP Lama:

    • Pasal 363 digunakan.

    • Dikenakan pemberatan karena dilakukan malam hari dan oleh dua orang.

    • Ancaman bisa mencapai 7 tahun penjara.

  • KUHP Baru:

    • Pasal 611 dan 612 digunakan.

    • Unsur pemberatan sama.

    • Penekanan pada unsur kesengajaan dan perencanaan.

    • Sistem denda dan restitusi lebih tertata.

4. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan dan Pendampingan Hukum

Kesimpulan:

  • Pencurian tetap merupakan salah satu tindak pidana yang paling banyak terjadi di masyarakat.

  • Secara prinsip, KUHP Baru tidak mengubah banyak substansi, namun memperjelas struktur, bahasa, dan pendekatan pemidanaan.

  • KUHP Baru cenderung lebih berpihak pada kepastian hukum dan memberikan ruang bagi penyelesaian non-litigasi (restoratif justice).

  • Dalam KUHP Baru, lebih tegas mengenai batasan nilai kerugian untuk membedakan pencurian biasa dan ringan.

Hambatan dalam proses peradilan dan pendampingan hukum oleh advokat:

  1. Interpretasi nilai kerugian: Penentuan apakah suatu pencurian tergolong ringan bisa menjadi perdebatan di pengadilan jika tidak ada penilaian barang yang jelas atau aktual.

  2. Perbedaan penerapan antar wilayah hukum: Belum semua aparat penegak hukum (penyidik, jaksa, hakim) siap menggunakan KUHP Baru, apalagi yang terbiasa dengan KUHP Lama.

  3. Pengetahuan masyarakat yang rendah: Korban atau pelaku sering tidak memahami bahwa hubungan kekeluargaan bisa membatalkan penuntutan (delik aduan).

  4. Advokat sering tidak mendapatkan akses awal: Pada proses penyidikan, pendampingan hukum kadang baru dimulai saat pelimpahan ke kejaksaan, sehingga posisi klien kurang kuat dalam pembelaan awal.

  5. Masih minimnya penerapan keadilan restoratif: Meski sudah didorong dalam KUHP Baru, pelaksanaannya masih tergantung kebijakan lokal dan pemahaman aparat penegak hukum.

  6. Penghitungan nilai kerugian dan mekanisme restitusi belum seragam: Sehingga kadang mempersulit dalam membela klien untuk meringankan hukuman atau mengalihkan ke pendekatan non-pemidanaan.

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk diterbitkan oleh :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM