Berikut adalah penjelasan lengkap dan terperinci mengenai apakah perjanjian internasional bisa dibatalkan secara sepihak, dengan struktur pembahasan yang mencakup seluruh aspek hukum, yurisprudensi, proses peradilan, peran advokat, hingga hambatan pelaksanaan:
1. Apakah Perjanjian Internasional Bisa Dibatalkan Secara Sepihak?Perjanjian internasional merupakan kesepakatan yang mengikat secara hukum antara dua negara atau lebih dan menjadi bagian dari sistem hukum internasional. Secara prinsip, setiap perjanjian internasional tunduk pada asas pacta sunt servanda, yaitu perjanjian harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak dengan itikad baik. Namun demikian, ada kondisi di mana suatu negara dapat mengakhiri, menarik diri, atau membatalkan perjanjian secara sepihak. Hal ini dapat dilakukan apabila diperbolehkan dalam isi perjanjian itu sendiri atau dalam hukum internasional, khususnya berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional.
Pembatalan secara sepihak bukan berarti tindakan sewenang-wenang, tetapi harus melalui prosedur yang sah, termasuk pemberitahuan resmi dan pemenuhan syarat tertentu, seperti adanya pelanggaran berat oleh pihak lain, perubahan keadaan yang fundamental (rebus sic stantibus), kekeliruan dalam substansi perjanjian, penipuan, korupsi dalam negosiasi, maupun paksaan atau ancaman terhadap negara pihak.
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang MengaturKetentuan tentang pembatalan, penarikan diri, atau pengakhiran perjanjian secara sepihak diatur dalam Konvensi Wina 1969, yang meskipun belum diratifikasi secara penuh oleh semua negara, diterima sebagai cerminan hukum kebiasaan internasional (customary international law). Berikut beberapa pasal penting:
-
Pasal 54 Konvensi Wina 1969: Perjanjian dapat diakhiri jika diperbolehkan dalam klausul perjanjian itu sendiri, atau atas persetujuan seluruh pihak setelah konsultasi.
-
Pasal 56: Jika perjanjian tidak memiliki ketentuan mengenai pengakhiran atau penarikan diri, maka penarikan hanya sah jika dapat disimpulkan bahwa itu diperbolehkan oleh maksud para pihak, atau sifat perjanjiannya memungkinkan hal tersebut.
-
Pasal 60: Menyebutkan bahwa pelanggaran berat terhadap perjanjian oleh salah satu pihak dapat memberikan dasar hukum bagi pihak lain untuk menghentikan atau menangguhkan pelaksanaan perjanjian.
-
Pasal 61: Menyediakan kemungkinan pembatalan jika pelaksanaan perjanjian menjadi tidak mungkin karena lenyapnya objek pokok perjanjian.
-
Pasal 62: Mengatur clausula rebus sic stantibus, di mana perjanjian dapat diubah atau dihentikan jika terjadi perubahan keadaan yang fundamental dan tak terduga yang mengubah secara substansial kewajiban yang harus dipenuhi.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pembatalan atau pengunduran diri sepihak hanya sah jika dilakukan dalam batas-batas hukum internasional yang jelas dan disertai mekanisme pemberitahuan serta penyelesaian sengketa yang tepat.
3. Contoh Kasus Beserta Penjelasannya Secara Lengkap dan DetailSalah satu kasus penting adalah penarikan diri Amerika Serikat dari Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim. Pada tahun 2017, Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa Amerika Serikat akan menarik diri dari Perjanjian Paris, dengan alasan bahwa perjanjian tersebut merugikan ekonomi dan kedaulatan nasional. Padahal perjanjian ini secara eksplisit mengizinkan penarikan diri, tetapi dengan syarat bahwa negara hanya bisa menyampaikan pengunduran dirinya tiga tahun setelah perjanjian berlaku bagi negara tersebut, dan keluar efektif satu tahun setelah pemberitahuan.
Mekanisme ini dilaksanakan oleh Amerika Serikat, dan secara resmi keluar pada 4 November 2020. Namun setelah pemilu, pemerintahan baru Presiden Joe Biden kembali masuk ke dalam Perjanjian Paris melalui prosedur aksesi ulang. Kasus ini menunjukkan bahwa penarikan diri bisa dilakukan secara sah secara sepihak apabila mekanismenya diatur dalam perjanjian.
Contoh lain adalah penarikan Korea Utara dari Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) pada 2003. Korea Utara menggunakan ketentuan dalam Pasal X NPT yang memperbolehkan negara untuk menarik diri dengan alasan bahwa perjanjian membahayakan kepentingan nasional. Korea Utara mengklaim bahwa ancaman dari Amerika Serikat menjadi dasar pembenar. Namun komunitas internasional memperdebatkan validitas alasan tersebut.
4. Proses Peradilan Terkait Permasalahan TersebutSengketa mengenai keabsahan pembatalan atau penarikan diri dari perjanjian internasional tidak langsung diproses di pengadilan nasional, tetapi melalui mekanisme penyelesaian sengketa internasional:
-
Pemberitahuan Resmi: Negara harus memberikan pemberitahuan secara resmi kepada pihak-pihak lain dalam perjanjian mengenai niat untuk keluar, disertai alasan hukum yang jelas.
-
Negosiasi atau Mediasi: Jika ada keberatan dari negara pihak lainnya, maka langkah selanjutnya adalah negosiasi bilateral atau mediasi oleh pihak ketiga yang netral.
-
Arbitrase atau Tribunal Khusus: Bila perjanjian mencantumkan klausul arbitrase, maka sengketa dibawa ke forum arbitrase sesuai perjanjian, seperti ICSID (untuk investasi), PCA, atau tribunal ad hoc.
-
Mahkamah Internasional (ICJ): Jika para pihak sepakat, maka sengketa dapat diajukan ke International Court of Justice. Misalnya jika satu negara mengklaim bahwa pembatalan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum internasional, maka ICJ dapat memberikan putusan yang bersifat mengikat secara hukum.
-
Putusan dan Implementasi: Jika ICJ menyatakan pembatalan tidak sah, maka negara yang menarik diri bisa dinyatakan melanggar hukum internasional dan dapat dikenakan sanksi diplomatik atau ekonomi tergantung konteksnya.
Pengacara atau kuasa hukum dalam konteks ini berperan sebagai penasihat hukum negara atau organisasi internasional, bukan klien individual. Perannya meliputi:
-
Analisis Hukum Internasional: Memberikan nasihat kepada pemerintah apakah tindakan pembatalan atau penarikan diri dari suatu perjanjian sah secara hukum internasional.
-
Penyusunan Argumentasi: Merancang argumentasi hukum jika negara menghadapi gugatan internasional atau dalam forum penyelesaian sengketa.
-
Representasi di Forum Internasional: Menjadi kuasa hukum negara dalam persidangan arbitrase atau di Mahkamah Internasional.
-
Mitigasi Risiko: Memberikan rekomendasi strategi agar tindakan negara tetap dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan sanksi atau pembalasan internasional.
-
Negosiasi Solusi Alternatif: Mengusulkan penyelesaian damai atau renegosiasi terhadap klausul perjanjian agar tidak menimbulkan dampak politik dan hukum yang berat.
Kesimpulannya, pembatalan perjanjian internasional secara sepihak memang dimungkinkan dalam hukum internasional, tetapi harus dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah dan sesuai prosedur. Tidak semua pembatalan sepihak diakui sah, dan penarikan diri yang tidak sesuai prosedur dapat dianggap pelanggaran terhadap pacta sunt servanda. Negara yang melakukannya bisa dikenai sanksi reputasi atau tindakan balasan dari pihak lain.
Hambatan yang mungkin dihadapi dalam proses penegakan hukum antara lain:
-
Ketidakjelasan redaksi perjanjian yang menyebabkan tafsir berbeda-beda antar negara.
-
Motif politis yang bercampur dengan aspek hukum, membuat penyelesaian objektif menjadi sulit.
-
Ketidakterikatan negara terhadap ICJ atau arbitrase internasional, sehingga penyelesaian hukum bersifat terbatas.
-
Minimnya penegakan hukum internasional yang efektif, karena tidak ada lembaga eksekutif global untuk memaksa pelaksanaan putusan.
-
Perbedaan interpretasi antara sistem hukum nasional dan hukum internasional.
Dengan memahami seluruh aspek ini, pengacara atau pihak yang menangani perkara sejenis dapat menyusun strategi hukum yang lebih kuat, baik dalam konteks nasional maupun forum internasional.
- Apa yang dimaksud dengan perjanjian internasional?
- Apa syarat sah sebuah perjanjian internasional?
- Bagaimana proses pembentukan perjanjian internasional antarnegara?
- Apakah semua negara wajib terikat pada perjanjian internasional?
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|