Berikut penjelasan lengkap dan mendalam mengenai modus penipuan online, dilihat dari sudut pandang hukum pidana menurut KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023), beserta proses peradilan, perlindungan hukum, dan hambatan yang mungkin timbul.
1. Penjelasan Lengkap tentang Tindak Pidana Penipuan Online
Penipuan online adalah bentuk tindak pidana yang dilakukan melalui media elektronik atau internet dengan tujuan untuk mengelabui atau menipu orang lain sehingga pelaku mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan korban mengalami kerugian.
Modusnya sangat beragam, di antaranya:
-
Menjual barang/jasa fiktif melalui marketplace atau media sosial
-
Phishing (mengelabui korban agar memberikan informasi penting seperti OTP, PIN, atau password)
-
Penyamaran sebagai pejabat, petugas bank, atau perusahaan tertentu
-
Investasi bodong atau arisan online fiktif
-
Lelang atau undian palsu
-
Pembajakan akun dan meminta uang kepada kontak korban
Ciri khas penipuan online adalah adanya unsur rekayasa digital dan komunikasi elektronik, serta kesengajaan pelaku untuk memperdaya korban. Walaupun terjadi di ranah digital, substansi perbuatannya tetap masuk dalam kategori penipuan konvensional, namun dengan pendekatan teknologi informasi.
Dalam hukum pidana, penipuan online adalah tindak pidana formil, karena perbuatan tersebut sudah dianggap selesai sejak niat untuk menipu berhasil dilakukan dan korban telah dirugikan.
2. Dasar Hukum dan Pasal yang Mengatur dalam KUHP (UU No.1 Tahun 2023) dan Tindak Pidana Khusus
a. KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023)
Penipuan diatur dalam Pasal 517 KUHP Baru, yang berbunyi:
Pasal 517
Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan:
-
Unsur utama dari pasal ini adalah niat menipu, alat tipu daya, dan kerugian korban.
-
Tidak membatasi tempat terjadinya, sehingga termasuk perbuatan yang dilakukan melalui internet atau media elektronik.
b. UU ITE (Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dalam UU No. 19 Tahun 2016)
Penipuan online termasuk dalam tindak pidana khusus karena melibatkan media elektronik. Pasal yang relevan:
Pasal 28 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 45A ayat (1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal ini menambahkan unsur penggunaan teknologi elektronik dan kerugian transaksi, sehingga sangat cocok untuk kasus penipuan online.
3. Contoh Kasus dan Penjelasan Berdasarkan KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023)
Kasus: Seorang pelaku berinisial R mengaku menjual iPhone murah melalui Instagram. Setelah menerima transfer sebesar Rp8.000.000 dari korban, pelaku tidak pernah mengirim barang, memblokir korban, dan menghilang. Setelah dilacak oleh kepolisian melalui pelaporan ke unit cybercrime, pelaku ditangkap dan ternyata sudah melakukan hal yang sama kepada 10 orang lainnya dengan total kerugian Rp90.000.000.
Analisis Hukum:
-
Unsur menggunakan media elektronik: Instagram dan rekening bank
-
Tindakan tipu muslihat: menyamar sebagai penjual, mengirimkan foto barang fiktif
-
Unsur penipuan terpenuhi sebagaimana dalam Pasal 517 KUHP Baru dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A UU ITE
-
Karena menggunakan sarana elektronik dan menimbulkan kerugian pada konsumen, maka penegak hukum juga dapat menjerat dengan UU ITE secara kumulatif.
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah, ditambah pidana pokok dari KUHP.
4. Proses Peradilan: Penipuan Online
Proses peradilan pidana dimulai dari tahapan awal hingga tahap akhir, sebagai berikut:
a. Penyelidikan
-
Dilakukan oleh penyidik pembantu (biasanya polisi siber) untuk mengumpulkan informasi awal.
-
Korban membuat laporan polisi ke unit cyber crime.
-
Polisi melakukan pelacakan digital: IP address, nomor rekening, jejak transaksi.
-
Jika cukup bukti awal, proses dilanjutkan ke penyidikan.
b. Penyidikan
-
Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti (jejak transaksi, pengakuan, saksi, bukti digital).
-
Dilakukan pemanggilan terhadap saksi, ahli, dan tersangka.
-
Penyitaan barang bukti: bukti chat, rekening bank, tangkapan layar, server, log data, dan lainnya.
-
Bila alat bukti kuat, maka dikeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dilengkapi.
c. Penuntutan
-
Berkas dikirim ke Kejaksaan, bila lengkap (P-21), jaksa menyusun dakwaan.
-
Jaksa menilai pasal yang tepat: bisa menggunakan KUHP Baru dan/atau UU ITE.
-
Dilakukan pelimpahan ke pengadilan negeri sesuai domisili hukum.
d. Persidangan
-
Hakim memeriksa perkara dengan memanggil para pihak: jaksa, terdakwa, saksi, ahli.
-
Pembuktian unsur pasal menjadi titik kritis.
-
Jika terbukti bersalah, hakim menjatuhkan putusan pidana penjara/denda atau keduanya.
e. Upaya Hukum
-
Jika terdakwa tidak puas, bisa banding ke Pengadilan Tinggi.
-
Jika masih tidak puas, bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
-
Peninjauan Kembali (PK) bisa diajukan jika ada novum (bukti baru) atau kesalahan nyata.
5. Perlindungan Hukum dari Pengacara atau Advokat
Peran advokat sangat vital dalam perkara penipuan online, baik sebagai kuasa hukum korban maupun tersangka.
a. Bagi Korban:
-
Advokat dapat membantu korban membuat laporan polisi yang kuat, menyusun bukti digital dengan rapi (screen capture, bukti transfer, komunikasi), serta menyusun legal opinion agar proses penyidikan fokus.
-
Mengawal penyidik agar tidak lambat dan memantau proses SPDP dan P21.
-
Jika pelaku belum tertangkap, bisa mengupayakan pemblokiran rekening pelaku melalui PPATK, serta pemulihan aset melalui gugatan perdata atau sita pidana.
b. Bagi Tersangka:
-
Advokat berperan dalam membela hak hukum, seperti memastikan penyidikan berjalan adil, tidak ada paksaan, dan pemenuhan hak tersangka.
-
Menilai apakah pasal yang disangkakan sudah tepat.
-
Menyiapkan strategi pembelaan, terutama jika pelaku hanya perantara atau tidak terbukti niat menipu.
6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan
Kesimpulan:
Penipuan online adalah bentuk kejahatan modern yang merugikan secara ekonomi dan menyasar banyak korban. Ia dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan (Pasal 517 KUHP Baru) serta tindak pidana khusus dalam UU ITE, terutama bila dilakukan dalam ruang transaksi digital. Perbuatan ini dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda besar.
Hambatan dalam Proses Peradilan:
-
Sulitnya pelacakan digital jika pelaku memakai akun palsu, VPN, rekening atas nama orang lain.
-
Keterbatasan kemampuan digital forensik di wilayah kecil atau pelosok.
-
Korban enggan melapor, merasa sulit dan tidak yakin akan ditindaklanjuti.
-
Rekening pelaku cepat dikosongkan, menyulitkan pemulihan kerugian.
-
Bukti digital sering tidak disimpan utuh, menyebabkan kesulitan pembuktian di pengadilan.
-
Potensi banyak korban tapi laporan terpisah, menghambat konsolidasi perkara.
Penanganan kasus seperti ini membutuhkan kolaborasi antara ahli hukum pidana, forensik digital, PPATK, dan aparat yang paham transaksi online.
- Kalau tertipu belanja online, bisa lapor ke mana?
- Apa bukti yang diperlukan untuk melaporkan penipuan online?
- Berapa lama proses laporan penipuan online biasanya ditangani polisi?
- Apakah bisa uang yang sudah ditransfer ke penipu dikembalikan?
Artikel ini telah ditinjau oleh :
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|