View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Ilmu Hukum , KUHP Baru , Tindak Pidana Makar » Perbedaan Pasal Tindak Pidana Makar KUHP Baru dan KUHP Lama

Perbedaan Pasal Tindak Pidana Makar KUHP Baru dan KUHP Lama

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai persamaan dan perbedaan Pasal Makar dalam KUHP Baru dan KUHP Lama, yang disusun untuk menjadi pertimbangan dan referensi hukum yang mendalam dalam menangani perkara.

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Makar

Tindak pidana makar merupakan salah satu kejahatan terhadap keamanan negara, yang dimaknai sebagai upaya atau niat untuk melakukan tindakan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan sebagian wilayah negara, membunuh kepala negara, atau mengganggu stabilitas pemerintahan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dalam hukum pidana Indonesia, makar tidak harus sampai berhasil dilaksanakan, cukup dengan adanya niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering), maka perbuatan tersebut sudah dapat dikenakan pidana.

Tindak pidana makar dapat berbentuk:

  • Usaha menggulingkan pemerintah yang sah.

  • Usaha memisahkan sebagian wilayah NKRI.

  • Rencana pembunuhan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

  • Upaya menggunakan kekerasan terhadap pemerintah yang sah.

Unsur-unsur utama makar meliputi:

  • Adanya niat atau kehendak untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.

  • Adanya permulaan pelaksanaan (bukan sekadar pembicaraan, tetapi sudah mulai bertindak).

  • Biasanya disertai kekerasan, ancaman, atau pengorganisasian kelompok bersenjata atau massa.

Makar tidak identik dengan kritik atau ketidaksetujuan terhadap pemerintah. Perbedaan yang mencolok adalah niat menjatuhkan, menggulingkan, atau memisahkan diri dari negara, bukan sekadar mengutarakan pendapat.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië)

KUHP Lama mengatur makar dalam BAB I Buku II: Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Ada beberapa pasal penting terkait makar, di antaranya:

Pasal 104 KUHP Lama
Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, atau membuat mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Pasal 106 KUHP Lama
Makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah negara dari wilayah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Pasal 107 KUHP Lama
(1) “Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.”
(2) “Pemimpin atau pengatur makar dipidana sama.”
(3) “Peserta makar dipidana paling lama 15 tahun.”
(4) “Jika makar hanya pada taraf permufakatan jahat, diancam paling lama 6 tahun.”

Penjelasan KUHP Lama:

  • Makar sangat luas cakupannya, meliputi makar terhadap Presiden, pemerintahan, dan keutuhan wilayah negara.

  • Ancaman pidana tergolong berat (seumur hidup atau penjara 20 tahun).

  • Pasal-pasal tersebut tidak terlalu merinci tahapan makar, namun langsung menjerat niat dan permulaan pelaksanaan.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)

KUHP Baru mengatur makar dalam BAB VI: Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara. Ketentuan makar diatur dalam sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 191 KUHP Baru
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud:
a. membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden; atau
b. membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat menjalankan pemerintahan,
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 192 KUHP Baru
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah negara dari NKRI, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 193 KUHP Baru
(1) Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
(2) Pemimpin atau pengatur makar dipidana sama.
(3) Peserta makar dipidana paling lama 15 tahun.
(4) Permufakatan jahat untuk melakukan makar dipidana paling lama 6 tahun.

Penjelasan KUHP Baru:

  • KUHP Baru tetap mempertahankan esensi pasal-pasal makar dari KUHP Lama.

  • Penggunaan bahasa diperbarui dengan terminologi “setiap orang” dan “dipidana dengan”.

  • Sistem pemidanaan modern tetap diberlakukan, dengan variasi pidana yang memungkinkan penerapan pidana tambahan atau pidana alternatif (walaupun untuk makar biasanya tetap pada pidana pokok).

  • KUHP Baru mengutamakan penguatan pada unsur niat dan permulaan pelaksanaan sebagai basis pemidanaan.

Persamaan:

  • Unsur-unsur delik dan bentuk makar tetap sama.

  • Ancaman pidana tetap berat, sampai pidana mati untuk makar terhadap Presiden.

  • Memuat pengaturan tentang makar terhadap Presiden/Wakil Presiden, wilayah negara, dan pemerintahan.

Perbedaan:

  • KUHP Baru menyusun pasal secara lebih sistematis dan konsisten.

  • Istilah diperbarui agar sesuai asas modern.

  • KUHP Baru memberikan kepastian hukum lebih baik dalam kategorisasi pelaku (pemimpin, peserta, perencana).

  • Potensi penerapan asas hukum pidana progresif lebih terbuka dalam KUHP Baru, meskipun pada kasus makar, ruang itu relatif kecil karena sifat deliknya yang berat.

3. Contoh Kasus dan Perbandingan KUHP Lama vs KUHP Baru

Contoh Kasus:

Kelompok X yang dipimpin oleh A, B, dan C merencanakan untuk memisahkan wilayah Papua dari Indonesia dengan cara membentuk pemerintahan sendiri, mencetak mata uang sendiri, dan mendirikan markas militer. Mereka mulai mengadakan latihan bersenjata dan menyebarkan propaganda secara terbuka melalui media sosial dan pertemuan rahasia.

Beberapa dari mereka berhasil ditangkap saat hendak menyerang pos TNI untuk merebut senjata.

Analisis menurut KUHP Lama:

  • Perbuatan ini jelas merupakan pelanggaran Pasal 106 KUHP Lama tentang makar untuk memisahkan wilayah negara.

  • Para pemimpin gerakan dapat dikenakan Pasal 107 ayat (2) sebagai pengatur makar.

  • Peserta dapat dikenakan Pasal 107 ayat (3).

  • Jika terbukti sudah melakukan permufakatan dan persiapan, namun belum berhasil, tetap bisa dijerat dengan Pasal 107 ayat (4).

Analisis menurut KUHP Baru:

  • Perbuatan tersebut dikenakan Pasal 192 KUHP Baru, yaitu makar untuk memisahkan wilayah negara.

  • A, B, dan C sebagai pemimpin dikenai pasal tambahan pada Pasal 193 ayat (2).

  • Peserta dan pendukung dikenai Pasal 193 ayat (3).

  • Jika hanya terbukti permufakatan dan belum sempat bertindak, bisa dikenakan Pasal 193 ayat (4).

Perbandingan Kontekstual:

  • Substansi pasal yang dikenakan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru tetap sama.

  • KUHP Baru lebih presisi dalam klasifikasi pelaku dan tahapan makar.

  • Dalam praktik, baik KUHP Lama maupun Baru dapat digunakan untuk menjerat perbuatan yang bersifat mengancam keutuhan NKRI.

  • KUHP Baru memberi peluang harmonisasi dengan hukum internasional dan HAM, terutama dalam menilai apakah tindakan makar dilakukan dengan kekerasan atau sekadar pendapat politik (harus dibedakan dengan kebebasan berpendapat).

4. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Proses Peradilan dan Pendampingan Hukum

Kesimpulan:

  • Makar adalah kejahatan terhadap keamanan negara yang serius, sehingga penanganannya bersifat represif dan cepat.

  • Baik KUHP Lama maupun Baru mengatur secara tegas tentang makar terhadap Presiden, pemerintahan, dan keutuhan wilayah negara.

  • Meskipun istilah berubah, substansi dan ancaman pidananya relatif sama.

  • KUHP Baru membawa struktur yang lebih rapi, logis, dan modern dalam pengaturan makar, termasuk dengan mengenalkan terminologi lebih presisi.

Permasalahan dalam Proses Peradilan dan Pendampingan Hukum:

  1. Ambiguitas antara makar dan kebebasan berpendapat: Sering kali ada garis tipis antara menyatakan aspirasi politik dan tuduhan makar. Advokat harus bisa menunjukkan bahwa klien tidak berniat menggulingkan pemerintahan atau memisahkan wilayah.

  2. Beban pembuktian niat dan permulaan pelaksanaan: Dalam banyak kasus, makar masih pada tahap rencana atau pembicaraan, belum menjadi tindakan. Advokat perlu membuktikan belum adanya tindakan nyata yang bisa dikualifikasi sebagai permulaan pelaksanaan.

  3. Stigma dan tekanan publik: Kasus makar kerap mendapat perhatian politik dan media, sehingga pembelaan menjadi lebih kompleks, tidak hanya soal hukum tapi juga opini publik.

  4. Potensi pelanggaran HAM dalam penanganan kasus makar: Klien bisa mengalami intimidasi, penyiksaan, atau penahanan sewenang-wenang. Advokat perlu menyiapkan strategi perlindungan hukum maksimal.

  5. Kesulitan mengakses alat bukti atau saksi: Terutama bila kasus berkaitan dengan gerakan separatis di daerah konflik, advokat mungkin kesulitan menghadirkan saksi atau data pembanding.

  6. Kriminalisasi aktivis: Banyak aktivis yang dijerat pasal makar karena menyuarakan ketidakpuasan terhadap pemerintah. Perlu pembelaan berbasis konstitusional dan HAM untuk menunjukkan bahwa tidak semua kritik terhadap negara adalah makar.

Untuk menangani perkara ini secara efektif, advokat harus memahami konteks politik, sosial, dan hukum dari perbuatan yang dituduhkan. Pendekatan yang seimbang antara strategi pembelaan hukum positif dan perlindungan hak asasi sangat penting. 

Artikel Terkait :

Artikel ini telah ditinjau oleh :
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM