Berikut ini penjelasan lengkap dan mendalam mengenai Persamaan dan Perbedaan Pasal Perzinahan dalam KUHP Baru dan KUHP Lama, disusun sebagai bahan pertimbangan hukum yang komprehensif:
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Perzinahan
Tindak pidana perzinahan merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan hukum pidana, yang melibatkan hubungan seksual antara dua orang yang salah satunya atau keduanya telah terikat dalam hubungan perkawinan dengan pihak lain. Perzinahan dianggap sebagai tindakan tidak sah yang menciderai lembaga pernikahan dan melanggar kesetiaan dalam hubungan suami istri. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, tindak pidana ini tergolong delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan secara langsung, biasanya pasangan sah dari salah satu pelaku.
Unsur-unsur dalam tindak pidana perzinahan meliputi:
-
Adanya hubungan seksual secara sukarela antara laki-laki dan perempuan.
-
Salah satu atau keduanya dalam status menikah dengan orang lain.
-
Dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan.
-
Dilaporkan oleh pasangan sah yang dirugikan.
Tindak pidana perzinahan berbeda dari pemerkosaan karena unsur paksaan dan kekerasan tidak ditemukan di sini. Perzinahan juga berbeda dari kumpul kebo atau hubungan seksual di luar nikah antara dua orang lajang, yang baru diatur dalam KUHP Baru.
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur: Persamaan dan Perbedaan KUHP Baru dan KUHP Lama
KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)
Pasal 284 KUHP Lama:
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
a. laki-laki yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. perempuan yang telah kawin yang melakukan gendak;
c. laki-laki yang turut melakukan perzinahan itu, padahal diketahui bahwa perempuan itu telah kawin;
d. perempuan yang turut melakukan perzinahan itu, padahal diketahui bahwa laki-laki itu telah kawin.”
Penjelasan KUHP Lama:
-
Hanya bisa dituntut jika ada pengaduan dari suami atau istri (delik aduan absolut).
-
Dibatasi hanya untuk orang yang sudah menikah atau yang melakukan perzinahan dengan pasangan orang lain yang sudah menikah.
-
Ancaman pidana maksimal 9 bulan.
-
Tidak mengatur hubungan seksual di luar nikah antara dua orang lajang.
-
Tidak mencakup kumpul kebo, kecuali salah satu pihak berstatus menikah.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 411 KUHP Baru:
“(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (10 juta).
(2) Penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari:
a. suami atau istri bagi yang terikat perkawinan;
b. orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.”
Pasal 412 KUHP Baru:
Mengatur tentang pengaduan yang dapat dicabut dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan.
Penjelasan KUHP Baru:
-
Tetap merupakan delik aduan, tetapi lingkup pelapor diperluas.
-
Ancaman hukuman meningkat dari 9 bulan menjadi 1 tahun penjara atau denda kategori II.
-
Menyasar semua bentuk hubungan seksual di luar ikatan perkawinan, termasuk hubungan antara dua orang lajang (asalkan dilaporkan oleh keluarga).
-
Tujuan utamanya adalah menjaga norma kesusilaan dan memperkuat lembaga keluarga.
-
Perluasan ini banyak menuai perdebatan karena mengaitkan ranah privat ke dalam hukum pidana.
Persamaan:
-
Sama-sama merupakan delik aduan.
-
Sama-sama mempersyaratkan adanya hubungan seksual antara orang yang seharusnya tidak melakukan persetubuhan di luar pernikahan.
Perbedaan:
-
KUHP Baru memperluas subjek hukum: tidak hanya orang yang sudah menikah, tetapi juga orang yang belum menikah bisa diproses hukum.
-
KUHP Lama hanya suami/istri yang bisa mengadukan, KUHP Baru memperluas hak mengadu kepada orang tua/anak untuk pelaku lajang.
-
Ancaman pidana lebih tinggi dalam KUHP Baru.
-
KUHP Baru juga mengatur mekanisme pencabutan pengaduan, sesuatu yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam KUHP Lama.
3. Contoh Kasus dan Perbandingan Penanganan Menurut KUHP Lama dan KUHP Baru
Contoh Kasus 1:
Seorang istri berselingkuh dan tinggal serumah dengan laki-laki lain tanpa adanya hubungan pernikahan, sementara suaminya mengetahui dan melaporkannya ke polisi.
KUHP Lama:
-
Bisa dikenakan Pasal 284 KUHP Lama jika ada pengaduan dari suami.
-
Ancaman penjara 9 bulan untuk istri dan laki-laki tersebut.
-
Jika suami mencabut pengaduan sebelum perkara selesai, proses hukum harus dihentikan.
KUHP Baru:
-
Bisa dikenakan Pasal 411 KUHP Baru, dengan ancaman pidana 1 tahun.
-
Jika suami mengajukan pengaduan, bisa diproses; jika pengaduan dicabut dalam waktu 3 bulan, perkara dihentikan.
Contoh Kasus 2:
Seorang pria dan wanita yang belum menikah tinggal bersama dan diketahui oleh orang tua pihak perempuan yang keberatan lalu melaporkannya ke pihak berwenang.
KUHP Lama:
-
Tidak dapat diproses karena Pasal 284 KUHP Lama hanya berlaku bila salah satu atau keduanya telah menikah dengan orang lain.
KUHP Baru:
-
Dapat diproses sesuai Pasal 411 KUHP Baru karena berlaku untuk semua hubungan seksual di luar pernikahan, termasuk antara dua orang lajang.
-
Orang tua sebagai pelapor sah sesuai pasal.
-
Akan ada proses hukum jika pengaduan tidak dicabut.
Contoh Kasus 3:
Seorang pria menikah berselingkuh dengan wanita lajang, tetapi istrinya tidak mengajukan laporan.
KUHP Lama:
-
Tidak dapat diproses karena delik aduan hanya bisa dilakukan oleh istri. Jika tidak ada pengaduan, tidak bisa ditindak.
KUHP Baru:
-
Sama, tidak bisa diproses jika tidak ada pengaduan dari istri.
-
Namun jika yang berselingkuh adalah pihak lajang, orang tua si perempuan juga bisa melapor jika terjadi persetubuhan dan terbukti.
4. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan serta Pendampingan Hukum
Kesimpulan:
KUHP Baru memberikan pengaturan yang lebih luas dan ketat terhadap tindak pidana perzinahan. Perluasan cakupan ini secara normatif ingin menjaga nilai kesusilaan masyarakat dan memperkuat institusi keluarga. Meski demikian, pengaturan ini tetap mempertahankan prinsip delik aduan yang memastikan bahwa hanya pihak tertentu yang dirugikan secara langsung (pasangan sah atau keluarga) yang dapat memulai proses hukum. KUHP Baru juga memberikan opsi pencabutan pengaduan, sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai keharmonisan keluarga dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Hambatan yang Mungkin Terjadi dalam Praktik:
-
Masalah Privasi dan Ranah Privat: Banyak pihak menilai bahwa negara terlalu jauh masuk ke ranah privat warga, terutama pada hubungan konsensual antarorang dewasa.
-
Potensi Kriminalisasi Kultural: Masyarakat adat atau daerah yang memiliki adat tersendiri soal pernikahan bisa mengalami benturan norma dengan KUHP Baru.
-
Pengaruh Sosial terhadap Proses Hukum: Tekanan dari keluarga atau masyarakat bisa membuat laporan perzinahan dimanfaatkan sebagai alat balas dendam atau tekanan sosial.
-
Tumpang Tindih dengan Hukum Agama atau Adat: Ada kemungkinan dualisme atau benturan antara penanganan secara pidana dengan penyelesaian secara agama atau adat.
-
Delik Aduan dan Pencabutan yang Politis: Pelaporan dan pencabutan bisa menjadi alat permainan dalam konflik rumah tangga atau konflik keluarga.
-
Pendampingan Advokat dalam Kasus yang Sensitif: Perzinahan adalah kasus yang sangat sensitif secara sosial dan emosional, sehingga advokat harus punya strategi komunikasi yang baik dengan klien, termasuk melindungi martabat klien dan menghindari konflik kepentingan.
Dalam kasus-kasus ini, peran advokat menjadi sangat strategis, tidak hanya dalam aspek hukum pidana formal tetapi juga dalam mediasi, pemulihan hubungan, dan mengelola dampak psikologis serta sosial terhadap klien. Pemahaman mendalam atas KUHP Baru menjadi penting untuk membimbing klien menghadapi perkara dengan bijak.
- Perbedaan Pasal Pembunuhan KUHP Baru dan KUHP Lama
- Perbedaan Pasal Penganiayaan KUHP Baru dan KUHP Lama
- Perbedaan Pasal Pencurian KUHP Baru dan KUHP Lama
- Perbedaan Pasal Penipuan KUHP Baru dan KUHP Lama
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|