View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Ilmu Hukum , KUHP Baru , Tindak Pidana Penganiayaan » Perbedaan Pasal Penganiayaan KUHP Baru dan KUHP Lama

Perbedaan Pasal Penganiayaan KUHP Baru dan KUHP Lama

Berikut penjelasan lengkap dan terperinci tentang Perbedaan Pasal Penganiayaan dalam KUHP Baru dan KUHP Lama, mencakup semua aspek. Penjelasan ini disusun sebagai referensi hukum mendalam yang bisa digunakan dalam menangani perkara penganiayaan.

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Penganiayaan

Tindak pidana penganiayaan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang terhadap tubuh atau kesehatan orang lain, dengan cara menyakiti, melukai, atau menyebabkan penderitaan fisik atau psikis. Penganiayaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas integritas tubuh dan dapat menimbulkan akibat ringan hingga berat, bahkan sampai kematian.

Unsur-unsur umum dari tindak pidana penganiayaan meliputi:

  • Adanya perbuatan aktif (misalnya memukul, menendang, membakar).

  • Dilakukan dengan kesengajaan atau niat.

  • Menimbulkan luka atau penderitaan fisik/psikis.

  • Tidak berdasarkan alasan pembenaran (misalnya membela diri).

Jenis-jenis penganiayaan dalam hukum pidana Indonesia antara lain:

  • Penganiayaan biasa (luka ringan).

  • Penganiayaan berat (menyebabkan cacat permanen, gangguan fungsi tubuh serius).

  • Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

  • Penganiayaan dalam keadaan memberatkan (misalnya terhadap orang tua, anak, suami/istri, atau dilakukan bersama-sama).

  • Percobaan penganiayaan atau penganiayaan tidak berhasil.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

KUHP Lama (WvS)

KUHP Lama mengatur tindak pidana penganiayaan dalam:

  • Pasal 351 KUHP Lama
    Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
    Ayat (2): Jika perbuatan itu menyebabkan luka berat, maka ancamannya meningkat menjadi paling lama lima tahun.
    Ayat (3): Jika menyebabkan mati, maka pidananya bisa sampai tujuh tahun.

  • Pasal 352 KUHP Lama
    Mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu jika tidak ada luka serius.
    Ancaman: Kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

  • Pasal 353 KUHP Lama
    Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu (berniat dari awal), ancaman hukuman naik satu tingkat.

  • Pasal 354 dan 355 KUHP Lama
    Mengatur penganiayaan berat, baik yang dilakukan secara spontan maupun direncanakan. Pasal 355 mengatur penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu dengan ancaman maksimal 12 tahun, dan 15 tahun jika menyebabkan kematian.

  • Pasal 356 KUHP Lama
    Menambah hukuman jika penganiayaan dilakukan terhadap orang dalam hubungan khusus, seperti orang tua, anak, pasangan, atau pejabat.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

KUHP Baru mengatur penganiayaan secara lebih sistematis, konsisten dalam klasifikasi, dan memperhatikan aspek keadilan restoratif serta hubungan personal.

Beberapa pasal terkait antara lain:

  • Pasal 623 KUHP Baru
    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain sehingga menimbulkan rasa sakit atau luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda kategori III.”
    Ini merupakan pengganti Pasal 351 KUHP Lama.

  • Pasal 624 KUHP Baru
    Mengatur penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II, jika tidak menyebabkan luka berat.

  • Pasal 625 KUHP Baru
    Mengatur penganiayaan dengan perencanaan lebih dahulu. Ancaman hukuman meningkat 1/3 dari pasal dasar.

  • Pasal 626 KUHP Baru
    Mengatur penganiayaan berat (menyebabkan cacat atau gangguan fungsi tubuh), dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

  • Pasal 627 KUHP Baru
    Mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian, pidana maksimal 9 tahun.

  • Pasal 628 KUHP Baru
    Penganiayaan terhadap kelompok rentan atau hubungan khusus, termasuk pasangan, anak, orang tua, atau dalam relasi kuasa (guru, atasan). Ancaman hukuman dinaikkan.

  • Pasal 629-630 KUHP Baru
    Mengatur penganiayaan dalam bentuk percobaan, penganiayaan bersama-sama, atau penganiayaan terhadap hewan (yang dalam KUHP Lama tidak diatur eksplisit).

Perbandingan utama antara KUHP Baru dan Lama:

  • KUHP Baru menyusun ulang pasal-pasal secara lebih sistematis.

  • KUHP Baru menambahkan pengaturan khusus mengenai korban dalam relasi kuasa atau hubungan rentan.

  • KUHP Baru menggunakan denda dalam bentuk kategori, menyesuaikan dengan inflasi dan perkembangan ekonomi.

  • KUHP Baru menghapus diskriminasi dalam perlindungan, misalnya perlindungan terhadap pasangan sejenis atau pengasuh informal kini juga masuk dalam lingkup korban.

  • KUHP Baru mengakomodasi pendekatan restorative justice, khususnya untuk penganiayaan ringan atau akibat pertengkaran sesaat.

3. Contoh Kasus dan Perbandingan Penjelasannya

Kasus 1: Penganiayaan Biasa

Fakta: Dua orang bertengkar karena masalah parkir. Salah satu memukul wajah yang lain hingga memar.

KUHP Lama (Pasal 351 ayat 1):
Dikategorikan sebagai penganiayaan biasa. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. Namun jika luka tergolong ringan dan ada perdamaian, sering kali berujung pada hukuman percobaan atau denda ringan.

KUHP Baru (Pasal 623 dan 624):
Pasal 623 dapat digunakan jika memar menimbulkan rasa sakit dan luka. Jika hanya rasa sakit tanpa luka serius, Pasal 624 berlaku sebagai penganiayaan ringan. KUHP Baru lebih fleksibel dalam mempertimbangkan proses damai atau mediasi penal.

Kasus 2: Penganiayaan Berat

Fakta: Seorang pria menyerang istrinya dengan pisau karena cemburu, hingga menyebabkan cacat di tangan korban.

KUHP Lama (Pasal 354 ayat 1 atau Pasal 355 jika direncanakan):
Diancam pidana maksimal 8 tahun (tanpa rencana) atau 12 tahun (dengan rencana). Jika menyebabkan kematian, maksimal 15 tahun.

KUHP Baru (Pasal 626 dan 628):
Masuk penganiayaan berat karena menimbulkan cacat, dan diperberat karena dilakukan terhadap istri (hubungan khusus). Pidana maksimal 7 tahun, atau bisa lebih tinggi jika dilakukan dengan rencana.

Kasus 3: Penganiayaan Mengakibatkan Mati

Fakta: Seseorang memukuli korban secara brutal dalam perkelahian hingga korban meninggal dunia.

KUHP Lama (Pasal 351 ayat 3):
Ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Namun bisa dituntut lebih berat jika terbukti ada rencana atau intensi membunuh.

KUHP Baru (Pasal 627):
Penganiayaan yang menyebabkan kematian langsung diatur tersendiri, pidana penjara maksimal 9 tahun. Namun hakim dapat menilai apakah akan digeser menjadi pembunuhan jika ditemukan intensi pembunuhan (berdasarkan fakta lapangan dan alat bukti).

4. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Proses Peradilan dan Pendampingan Advokat

Kesimpulan:

  • KUHP Baru memberikan sistem yang lebih rinci, humanis, dan sesuai perkembangan sosial dalam menangani penganiayaan.

  • Ada pergeseran paradigma dari sekadar penghukuman (retributif) menjadi pendekatan yang mengutamakan pemulihan (restoratif), terutama dalam kasus ringan.

  • KUHP Baru juga lebih melindungi korban dalam relasi rentan dan menyesuaikan dengan praktik kekerasan kontemporer.

Permasalahan dalam peradilan dan pendampingan hukum:

  • Masih ada perdebatan yuridis apakah suatu luka tergolong ringan, berat, atau fatal, karena standar medis dan hukum bisa berbeda.

  • Peralihan KUHP Lama ke KUHP Baru menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama pada kasus yang terjadi dalam masa transisi, sehingga advokat harus benar-benar cermat menilai mana yang paling menguntungkan bagi klien.

  • Ketiadaan ahli medis yang independen dalam beberapa kasus bisa menjadi tantangan saat membuktikan jenis luka atau tingkat cacat.

  • Pendekatan restoratif meskipun menjadi keunggulan KUHP Baru, masih sulit dilaksanakan karena aparat penegak hukum belum semuanya dilatih dan tidak semua daerah memiliki fasilitator mediasi penal.

  • Keadilan substantif sering kali sulit tercapai jika pelaku adalah dari kalangan ekonomi bawah dan korban dari kalangan penguasa, sehingga advokat perlu menguasai strategi komunikasi publik dan perlindungan HAM dalam membela tersangka.

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM