Berikut penjelasan lengkap mengenai persamaan dan perbedaan tindak pidana Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP Lama dan KUHP Baru, mencakup seluruh poin yang diminta sebagai bahan pertimbangan hukum dan referensi pendampingan perkara.
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Penghinaan Presiden
Tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik Kepala Negara. Perbuatan ini bisa dilakukan melalui lisan, tulisan, simbol, tindakan terbuka di muka umum, atau melalui media sosial dan teknologi informasi. Esensi dari tindak pidana ini adalah penghinaan secara personal terhadap simbol kekuasaan eksekutif negara yang secara hukum dilindungi karena kedudukannya sebagai representasi negara.
Namun demikian, perdebatan telah lama muncul terkait dengan apakah Presiden sebagai pejabat publik seharusnya mendapat perlindungan hukum yang khusus terhadap kritik atau penghinaan yang dialamatkan padanya, mengingat sistem demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Penghinaan yang bersifat kritik kebijakan atau kritik dalam ruang demokratis seharusnya dibedakan dengan penghinaan secara pribadi.
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur serta Penjelasan Lengkap dalam KUHP Baru dan KUHP Lama
KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht - WvS):
Dalam KUHP lama, pasal penghinaan terhadap Presiden termuat dalam:
-
Pasal 134 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghina Presiden diancam dengan pidana penjara.
-
Pasal 136 bis KUHP: Menjelaskan tentang sanksi pidana tambahan terhadap penghinaan Presiden yang dilakukan di muka umum.
Namun pasal-pasal ini telah dinyatakan tidak berlaku lagi melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28E (kebebasan berekspresi) dan Pasal 28D ayat (1) tentang persamaan di hadapan hukum.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa Presiden tidak boleh mendapatkan perlindungan khusus dari hukum penghinaan karena posisi Presiden sebagai pejabat publik justru harus siap menerima kritik. Ini menunjukkan bahwa dalam KUHP lama, meskipun pasal tersebut pernah eksis, namun secara praktis tidak lagi digunakan karena telah dibatalkan oleh MK.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
KUHP baru kembali mengatur penghinaan terhadap Presiden dalam Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, antara lain:
-
Pasal 218 ayat (1): Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
-
Pasal 218 ayat (2): Tidak merupakan tindak pidana jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
-
Pasal 219: Mengatur tentang penghinaan melalui media, termasuk sarana teknologi informasi dan komunikasi.
-
Pasal 220: Mengatur bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut atas pengaduan (delik aduan) dari Presiden atau Wakil Presiden sendiri.
Perbedaan utama dibandingkan dengan KUHP lama adalah:
-
Pasal dalam KUHP baru secara eksplisit membedakan antara penghinaan yang murni menyerang pribadi dengan kritik yang sah demi kepentingan umum.
-
KUHP baru mengatur bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya tidak bisa serta-merta diproses tanpa adanya laporan dari pihak yang dihina (Presiden atau Wapres).
-
Adanya pengakuan terhadap kebebasan berekspresi, terutama jika tujuannya adalah kritik dalam kepentingan umum.
3. Contoh Kasus Tindak Pidana Penghinaan Presiden dan Perbandingan Penerapannya dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Contoh Kasus dalam Era KUHP Lama:
Salah satu kasus terkenal terjadi pada tahun 2007, saat aktivis politik Eggi Sudjana dan Muhammad Misbach Yusa Biran sempat dilaporkan karena membuat pernyataan bernada menghina Presiden. Namun proses hukumnya tidak dilanjutkan karena Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP pada tahun 2006. MK menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kebebasan berekspresi.
Contoh Potensial Kasus dalam Era KUHP Baru:
Setelah KUHP baru berlaku (mulai 1 Januari 2026), seorang warga bisa dipidana jika memposting komentar di media sosial yang menyebut Presiden dengan istilah kasar dan tidak pantas secara langsung menyerang kehormatan pribadi Presiden, misalnya menyebut nama Presiden disertai dengan kata-kata yang melecehkan secara pribadi tanpa dasar argumen kebijakan.
Namun, jika orang tersebut membuat postingan mengkritik kebijakan Presiden misalnya mengatakan “Presiden gagal menangani inflasi dan tidak berpihak pada petani” maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan, karena berada dalam ranah kritik untuk kepentingan umum, yang dikecualikan dari pemidanaan menurut Pasal 218 ayat (2).
Jadi dalam KUHP baru, terdapat penyeimbang antara perlindungan kehormatan pejabat publik dan hak warga negara untuk menyampaikan kritik.
4. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan serta Pendampingan oleh Advokat/Pengacara
Kesimpulan:
-
KUHP Lama pernah mengatur secara tegas soal penghinaan terhadap Presiden, namun pasalnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.
-
KUHP Baru kembali menghidupkan aturan tersebut dengan sejumlah pembatasan dan koreksi agar tetap selaras dengan prinsip kebebasan berpendapat dalam demokrasi.
-
Perbedaan paling menonjol adalah bahwa dalam KUHP Baru, pasal ini menjadi delik aduan, serta adanya pengecualian untuk kritik demi kepentingan umum dan pembelaan diri.
-
KUHP Baru juga menyesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama penggunaan media digital.
Hambatan dalam Proses Peradilan dan Pendampingan oleh Advokat:
-
Penafsiran batas antara kritik dan penghinaan bisa sangat subjektif. Ini menjadi tantangan utama bagi advokat untuk meyakinkan aparat penegak hukum atau hakim bahwa suatu pernyataan adalah kritik kebijakan, bukan penghinaan personal.
-
Delik aduan mempersulit posisi hukum jika Presiden/Wapres benar-benar mengajukan pengaduan pribadi, karena bisa dimaknai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan sipil.
-
Potensi penyalahgunaan pasal untuk membungkam kritik publik tetap menjadi kekhawatiran utama. Advokat perlu cermat membedakan mana opini politik dan mana serangan pribadi.
-
Ketidaksamaan pemahaman antara penyidik, jaksa, dan hakim mengenai penerapan pasal 218 KUHP baru akan memperberat posisi pembela hukum dalam menjamin keadilan substantif bagi terdakwa.
Dalam praktiknya, pengacara harus menyiapkan analisis konstitusional dan yurisprudensi MK tahun 2006 sebagai argumen pendukung bahwa pasal ini rentan multitafsir. Pendekatan hak asasi manusia dan perbandingan hukum internasional tentang perlindungan kebebasan berekspresi juga perlu dibawa dalam argumentasi pembelaan.
Jika digunakan secara hati-hati, pasal ini memang dapat melindungi martabat institusi Presiden dari penghinaan yang tidak berdasar. Namun, jika digunakan secara represif, ia berpotensi menjadi alat politik untuk membungkam kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, posisi advokat sangat vital untuk memastikan batas konstitusional tetap dijaga.
- Perbedaan Pasal Pembunuhan KUHP Baru dan KUHP Lama
- Perbedaan Pasal Penganiayaan KUHP Baru dan KUHP Lama
- Perbedaan Pasal Pencurian KUHP Baru dan KUHP Lama
- Perbedaan Pasal Penipuan KUHP Baru dan KUHP Lama
- Perbedaan Pasal Penggelapan KUHP Baru dan KUHP Lama
- Perbedaan Pasal Pemerkosaan KUHP Baru dan KUHP Lama
- Perbedaan Pasal Pencabulan KUHP Baru dan KUHP Lama
- Perbedaan Pasal Perzinahan KUHP Baru dan KUHP Lama
- Perbedaan Pasal Perjudian KUHP Baru dan KUHP Lama
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|