View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Ekonomi Internasional , Hukum Internasional » Apa peran Hukum Ekonomi Internasional dalam hubungan antarnegara?

Apa peran Hukum Ekonomi Internasional dalam hubungan antarnegara?

1. Peran Hukum Ekonomi Internasional dalam Hubungan Antarnegara

Hukum Ekonomi Internasional memiliki peran yang sangat krusial dalam hubungan antarnegara, terutama dalam menciptakan sistem perdagangan global yang adil dan mengatur interaksi ekonomi yang melibatkan negara-negara dengan sistem ekonomi yang berbeda. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur berbagai transaksi ekonomi internasional, seperti perdagangan barang, jasa, dan investasi, serta memberikan solusi dalam hal sengketa ekonomi antarnegara.

  • Mengatur Perdagangan Internasional: Salah satu peran utama hukum ekonomi internasional adalah mengatur aturan dasar perdagangan antarnegara, melalui instrumen seperti General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan World Trade Organization (WTO) yang berfokus pada pengurangan tarif perdagangan dan pengaturan non-tarif lainnya.

  • Melindungi Hak Investor: Dalam konteks investasi internasional, hukum ekonomi internasional memastikan bahwa negara-negara memberikan perlindungan yang layak bagi investor asing melalui perjanjian investasi internasional, seperti Bilateral Investment Treaties (BITs).

  • Penyelesaian Sengketa Ekonomi: Hukum ini juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa internasional yang efektif. Misalnya, ketika terjadi sengketa antara negara mengenai kebijakan perdagangan atau investasi, mekanisme penyelesaian sengketa yang disediakan oleh WTO atau lembaga arbitrase lainnya dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

Peran hukum ini memastikan bahwa meskipun negara-negara besar dan kecil memiliki kepentingan ekonomi yang berbeda, mereka dapat berinteraksi di pasar global dengan lebih adil dan transparan, serta memastikan adanya kepastian hukum bagi investor dan pelaku bisnis.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur serta Penjelasan Lengkap Terkait Pasal Tersebut

Beberapa dasar hukum yang mengatur Hukum Ekonomi Internasional melibatkan berbagai perjanjian dan konvensi internasional yang sering digunakan untuk menegakkan aturan di bidang perdagangan dan investasi antarnegara. Beberapa dasar hukum utama antara lain:

  • General Agreement on Tariffs and Trade (GATT):
    GATT mengatur perdagangan internasional dan menciptakan aturan dasar untuk mengurangi hambatan perdagangan. Pasal-pasal dalam GATT berfokus pada prinsip non-diskriminasi dan menghindari praktek proteksionisme.

    • Pasal I - Perlakuan yang Sama (Most Favoured Nation Principle):
      Pasal ini mengharuskan negara-negara peserta GATT untuk memberikan perlakuan yang sama kepada negara-negara lain yang menjadi bagian dari perjanjian ini. Artinya, jika suatu negara memberikan tarif yang lebih rendah kepada satu negara, maka tarif tersebut harus diterapkan kepada negara lain yang setara.

    • Pasal XX - Pengecualian untuk Kepentingan Umum:
      Pasal ini memberikan pengecualian bagi negara untuk mengenakan pembatasan perdagangan untuk tujuan perlindungan kesehatan, moralitas publik, dan ketertiban umum.

  • Bilateral Investment Treaties (BITs):
    Perjanjian ini mengatur hak-hak investor asing dan memberikan perlindungan terhadap ekspropriasi dan tindakan yang tidak adil oleh negara penerima investasi. Sebagai contoh, BIT dapat mengatur prosedur untuk penyelesaian sengketa investasi melalui arbitrase internasional.

    • Pasal 25 ICSID Convention:
      Pasal ini memberikan dasar hukum bagi penyelesaian sengketa investasi yang melibatkan negara melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

3. Contoh Kasus Beserta Penjelasannya

Kasus: Sengketa Perdagangan Antara Amerika Serikat dan Cina (2018-2020)

Pada tahun 2018, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa AS akan mengenakan tarif impor tambahan terhadap barang-barang asal Cina senilai ratusan miliar dolar. Langkah ini dilakukan dengan alasan Cina melakukan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti pencurian kekayaan intelektual dan subsidi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan Cina. Cina membalas dengan mengenakan tarif terhadap produk-produk asal Amerika.

Penjelasan:

  • Proses:

    • Amerika Serikat mengajukan klaim terhadap Cina di bawah WTO Dispute Settlement Body (DSB). Amerika mengklaim bahwa kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Cina bertentangan dengan aturan WTO yang melarang pembatasan perdagangan yang tidak adil. Sementara itu, Cina membela kebijakan tarifnya dengan alasan perlindungan terhadap industri dalam negeri dan untuk menanggapi kebijakan proteksionis AS.

    • Kedua negara terlibat dalam beberapa putaran negosiasi, tetapi akhirnya kesepakatan yang lebih baik bagi kedua pihak sulit tercapai. Amerika Serikat kemudian mengambil langkah untuk mengenakan tarif tambahan, yang memicu ketegangan perdagangan lebih lanjut.

    • Keputusan:
      Hingga saat ini, sengketa ini belum sepenuhnya diselesaikan. Namun, kedua negara akhirnya menandatangani perjanjian dagang fase satu pada Januari 2020, yang antara lain menyepakati komitmen Cina untuk membeli lebih banyak barang dari AS dan mengurangi pembatasan perdagangan tertentu.

Kasus ini menunjukkan pentingnya Hukum Ekonomi Internasional, terutama dalam konteks peraturan yang mengatur sengketa perdagangan antarnegara. Walaupun tidak selalu ada solusi yang cepat, mekanisme yang ada, seperti WTO, dapat memberikan tempat untuk menyelesaikan sengketa perdagangan yang besar antara negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Cina.

4. Proses Peradilan Terkait Permasalahan

Proses peradilan dalam sengketa perdagangan internasional sering kali melibatkan beberapa tahap berikut:

  1. Negosiasi Awal:
    Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa perdagangan sering kali memulai dengan upaya negosiasi bilateral untuk mencoba mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini sering kali melibatkan diskusi dan perundingan mengenai tarif, pembatasan perdagangan, dan kebijakan ekonomi lainnya.

  2. Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Internasional:
    Jika negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa dapat dibawa ke WTO Dispute Settlement Body (DSB) atau melalui lembaga arbitrase internasional lainnya. Dalam hal ini, badan arbitrase akan mengevaluasi apakah ada pelanggaran terhadap aturan perdagangan internasional dan memutuskan apakah tindakan tertentu (misalnya tarif atau pembatasan) sah atau tidak.

  3. Keputusan Arbitrase dan Kepatuhan:
    Setelah proses arbitrase, lembaga penyelesaian sengketa akan mengeluarkan keputusan yang mengikat. Pihak yang kalah dapat diharuskan untuk mengubah kebijakan atau memberikan kompensasi kepada pihak yang menang.

  4. Upaya Banding:
    Pihak yang kalah dalam sengketa perdagangan internasional dapat mengajukan banding terhadap keputusan yang telah dijatuhkan, baik melalui mekanisme yang ada dalam WTO atau lembaga lainnya. Namun, keputusan akhir tetap mengikat jika tidak ada langkah hukum lebih lanjut.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara

Peran pengacara atau kuasa hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi internasional sangat penting. Pengacara bertanggung jawab untuk:

  • Penelitian Hukum Internasional: Pengacara melakukan penelitian terkait peraturan internasional yang relevan dengan sengketa yang dihadapi klien mereka, termasuk perjanjian perdagangan dan investasi internasional.

  • Strategi dan Penyusunan Kasus: Pengacara mengembangkan strategi hukum dan menyusun argumen yang diperlukan untuk mendukung posisi klien mereka dalam sengketa internasional.

  • Representasi dalam Proses Arbitrase: Pengacara bertindak sebagai wakil klien dalam proses arbitrase internasional, baik di WTO atau lembaga arbitrase lainnya, untuk memastikan hak-hak klien terlindungi.

  • Prosedur Banding: Jika diperlukan, pengacara juga mengajukan banding terhadap keputusan arbitrase internasional dan membantu klien mereka untuk mendapatkan hasil yang lebih menguntungkan.

6. Kesimpulan

Hukum Ekonomi Internasional memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga kestabilan ekonomi global dan mengatur hubungan perdagangan antarnegara. Dalam sengketa perdagangan seperti yang terjadi antara Amerika Serikat dan Cina, mekanisme penyelesaian sengketa internasional berperan untuk memberikan keadilan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang disepakati secara internasional.

Hambatan dalam penegakan hukum sering kali muncul dari perbedaan kepentingan antara negara-negara besar dan kecil, serta ketegangan yang timbul akibat kebijakan proteksionis atau langkah-langkah yang dianggap merugikan negara tertentu. Namun, dengan adanya lembaga-lembaga internasional yang mengatur dan menyelesaikan sengketa, sistem hukum ekonomi internasional berusaha untuk menciptakan perdagangan yang lebih adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat.

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk diterbitkan oleh :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM