View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , KUHP Baru , Tindak Pidana Perjudian » Perbedaan Pasal Perjudian KUHP Baru dan KUHP Lama

Perbedaan Pasal Perjudian KUHP Baru dan KUHP Lama

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai persamaan dan perbedaan pasal perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang mencakup definisi tindak pidana, dasar hukum, contoh kasus, serta perlindungan hukum dan hambatan dalam proses peradilan.

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Perjudian

Perjudian adalah suatu perbuatan yang melibatkan taruhan atau pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu permainan yang hasilnya bergantung pada keberuntungan atau kebetulan. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, perjudian dianggap sebagai tindak pidana karena dapat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan norma kesusilaan serta ketertiban umum.

Tindak pidana perjudian mencakup berbagai bentuk, seperti:

  • Menyelenggarakan atau menyediakan sarana untuk berjudi.

  • Mengikuti atau berpartisipasi dalam permainan judi.

  • Menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.

  • Mempromosikan atau mengiklankan kegiatan perjudian, termasuk melalui media elektronik.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur serta Penjelasan Lengkap Terkait Pasal Tersebut dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

KUHP Lama:

  • Pasal 303 KUHP:

    • Mengatur tentang tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh penyelenggara atau pihak yang menyediakan sarana perjudian tanpa izin.

    • Ancaman pidana: penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

    • Unsur-unsur:

      • Menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.

      • Menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.

      • Turut serta dalam perusahaan perjudian.

  • Pasal 303 bis KUHP:

    • Mengatur tentang tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh pemain atau peserta perjudian.

    • Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

    • Jika pelaku adalah residivis (pernah dihukum karena perjudian dalam waktu 2 tahun terakhir), ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):

  • Pasal 426:

    • Mengatur tentang tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh penyelenggara atau pihak yang menyediakan sarana perjudian.

    • Ancaman pidana: penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI (setara dengan Rp2 miliar).

    • Unsur-unsur:

      • Menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian.

      • Turut serta dalam perusahaan perjudian.

      • Menjadikan perjudian sebagai profesi.

  • Pasal 427:

    • Mengatur tentang tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh pemain atau peserta perjudian.

    • Ancaman pidana: penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III (setara dengan Rp50 juta).

Perbedaan Utama:

  • KUHP baru memperkenalkan sistem kategori denda yang lebih tinggi dibandingkan dengan KUHP lama.

  • Ancaman pidana penjara dalam KUHP baru sedikit lebih ringan dibandingkan dengan KUHP lama.

  • KUHP baru memberikan ruang untuk pidana tambahan, seperti pencabutan hak profesi atau usaha bagi pelaku yang menjadikan perjudian sebagai profesi.

3. Contoh Kasus tentang Tindak Pidana Perjudian Beserta Perbandingan dan Penjelasannya dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Contoh Kasus:

Seorang individu membuka situs judi online yang dapat diakses oleh masyarakat luas tanpa izin dari pihak berwenang. Situs tersebut menawarkan berbagai permainan judi dan menerima taruhan dari pengguna.

Analisis Berdasarkan KUHP Lama:

  • Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP karena menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

  • Ancaman pidana: penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Analisis Berdasarkan KUHP Baru:

  • Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 karena menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian dan menjadikannya sebagai profesi.

  • Ancaman pidana: penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI (setara dengan Rp2 miliar).

  • Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi atau usaha.

4. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara/Kuasa Hukum/Advokat Terkait Perkara Perjudian serta Kesimpulan dan Permasalahan yang Mungkin Menjadi Hambatan dalam Proses Peradilan

Perlindungan Hukum dan Upaya Hukum:

  • Pendampingan Hukum: Advokat berperan penting dalam mendampingi klien selama proses penyidikan dan persidangan, memastikan hak-hak klien terlindungi, dan memberikan nasihat hukum yang tepat.

  • Penyusunan Pembelaan: Menyusun strategi pembelaan yang efektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada, serta memahami pasal-pasal yang relevan dalam KUHP.

  • Upaya Hukum Lanjutan: Mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali jika diperlukan untuk memastikan keadilan bagi klien.

Kesimpulan:

Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam KUHP lama dan KUHP baru. Meskipun terdapat perbedaan dalam ancaman pidana dan sistem denda, kedua KUHP tersebut menekankan larangan terhadap kegiatan perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui media elektronik.

Permasalahan yang Mungkin Menjadi Hambatan:

  • Perkembangan Teknologi: Kemajuan teknologi memudahkan akses terhadap perjudian online, sehingga penegakan hukum menjadi lebih kompleks.

  • Kurangnya Kesadaran Hukum: Masyarakat mungkin tidak menyadari bahwa kegiatan tertentu, seperti promosi judi online, termasuk dalam tindak pidana.

  • Pembuktian: Kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat pelaku, terutama dalam kasus perjudian online yang melibatkan server di luar negeri.

  • Penegakan Hukum yang Lemah: Kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dapat menghambat proses penindakan terhadap pelaku perjudian.

Sebagai advokat, penting untuk memahami secara mendalam ketentuan dalam KUHP lama dan KUHP baru, serta perkembangan teknologi yang mempengaruhi modus operandi tindak pidana perjudian. Pendekatan yang komprehensif dan strategis diperlukan untuk memberikan pendampingan hukum yang efektif bagi klien yang terlibat dalam perkara perjudian.

Artikel Terkait :

Artikel ini telah ditinjau oleh :
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM