View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Konsultasi Hukum , Penipuan Online , Tindak Pidana Penipuan » Kalau penipu online dari luar negeri, apakah bisa dilaporkan?

Kalau penipu online dari luar negeri, apakah bisa dilaporkan?

Berikut adalah penjelasan lengkap dan mendalam tentang pertanyaan "Kalau penipu online dari luar negeri, apakah bisa dilaporkan?" disertai dengan uraian mendalam dari perspektif hukum Indonesia berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), hukum pidana khusus, serta prosedur hukum dan perlindungan hukum dari sisi advokat:

1. Penjelasan Lengkap Tentang Tindak Pidana Tersebut

Penipuan online lintas negara (transnasional) merupakan bentuk tindak pidana yang tergolong dalam kejahatan siber (cybercrime) dan dapat dikenakan sebagai tindak pidana penipuan dalam konteks hukum Indonesia. Dalam praktiknya, bentuk-bentuk penipuan ini bisa berupa:

  • Modus belanja online palsu

  • Modus phishing atau pencurian data pribadi untuk penipuan

  • Penawaran palsu investasi, barang, atau jasa

  • Penipuan berbasis media sosial atau email

Meskipun pelaku berada di luar negeri, tindakan tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena akibat hukum atau kerugian timbul di wilayah hukum Indonesia, dan korban adalah warga negara Indonesia atau berbadan hukum Indonesia.

Penipuan lintas negara dianggap sebagai extra territorial crime, di mana pelaku tidak berada dalam yurisdiksi fisik Indonesia, tetapi tindakannya berdampak langsung di Indonesia. Hal ini memungkinkan aparat penegak hukum tetap melakukan upaya hukum melalui kerja sama internasional, interpol, mutual legal assistance (MLA), dan perjanjian bilateral/multilateral.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

a. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 504 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):

Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Penjelasan:
Pasal ini mencakup unsur-unsur penipuan yang bersifat umum, termasuk jika dilakukan melalui sarana elektronik. Tipu muslihat melalui internet seperti membuat toko online palsu atau email palsu untuk mengelabui korban masuk dalam kategori ini.

Pasal 13 KUHP Baru - Asas Ekstrateritorial Terbatas:

Hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan hukum yang dilindungi Indonesia, termasuk warga negaranya.

Penjelasan:
Pasal ini menjadi dasar hukum ekstrateritorialitas, artinya tindak pidana tetap dapat ditindak walaupun pelaku berada di luar negeri jika dampaknya ada di Indonesia.

b. Dalam Undang-Undang Khusus (Tindak Pidana Siber dan ITE)

Pasal 28 Ayat (1) UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016):

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Pasal 45A Ayat (1):

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

UU ITE memungkinkan pemidanaan atas aktivitas penipuan melalui sistem elektronik meskipun dilakukan dari luar wilayah Indonesia, terutama jika menggunakan server yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dampaknya nyata dirasakan di Indonesia.

UU ITE pun tidak mengenal batasan yurisdiksi lokasi pelaku, selama perangkat elektronik atau komunikasi yang digunakan dapat ditelusuri dan memiliki relasi teknis atau hukum dengan wilayah hukum Indonesia.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Contoh Kasus:
Seorang warga Indonesia, sebut saja Lina, membeli tas branded seharga Rp5.000.000 dari toko online berbasis Instagram yang mengaku berada di Jepang. Setelah melakukan pembayaran ke rekening asing (via transfer internasional), tas tidak pernah dikirim, dan akun Instagram penjual menghilang.

Penjelasan Hukum:

  • Unsur penipuan terpenuhi: adanya rangkaian kebohongan, yaitu promosi barang palsu dan penghilangan jejak setelah menerima pembayaran.

  • Karena korban berada di Indonesia dan kerugian nyata terjadi di Indonesia, maka yurisdiksi hukum Indonesia berlaku.

  • Penipuan dilakukan menggunakan sistem elektronik, sehingga juga memenuhi unsur Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

  • Kasus ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian dan akan dikoordinasikan melalui Divisi Cyber Crime Mabes Polri, dan bahkan bisa diajukan ke INTERPOL untuk melacak keberadaan pelaku.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Penipuan Online Lintas Negara

a. Tahap Penyelidikan

  • Korban melaporkan kasus ke kantor polisi atau langsung ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

  • Polisi melakukan pencatatan awal, wawancara dengan korban, mengumpulkan bukti digital (screenshot, bukti transfer, akun media sosial).

b. Tahap Penyidikan

  • Aparat siber akan melacak pelaku melalui digital forensik, termasuk IP address, domisili akun, dan jalur pembayaran.

  • Jika pelaku berada di luar negeri, maka penyidik bekerja sama dengan interpol atau negara asal pelaku melalui MLA (Mutual Legal Assistance).

c. Tahap Penuntutan dan Persidangan

  • Jika pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap, proses persidangan dilakukan di pengadilan negeri di Indonesia sesuai locus delicti korban atau sentra siber nasional.

  • Jika pelaku tidak bisa dihadirkan, tetapi bukti kuat, jaksa tetap bisa menyusun dakwaan in absentia, meski peluang penghukuman lebih kecil jika pelaku tidak berada dalam kekuasaan hukum Indonesia.

d. Upaya Hukum Lanjutan (PK, Kasasi, Banding)

  • Jika kasus sampai ke tahap putusan dan ada keberatan dari pihak terpidana atau korban, upaya hukum lanjutan bisa ditempuh sesuai KUHAP.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya dari Advokat

Advokat memiliki peran penting dalam:

  • Pendampingan pelapor: mendampingi korban sejak awal laporan ke kepolisian, termasuk dalam penyusunan kronologi dan pengumpulan bukti elektronik yang sah secara hukum.

  • Koordinasi dengan penyidik dan lembaga internasional: termasuk membantu komunikasi formal ke Interpol dan jaringan hukum luar negeri.

  • Mengajukan gugatan perdata: selain pidana, korban bisa menggugat ganti rugi secara perdata apabila data pelaku cukup tersedia.

  • Pemantauan proses hukum: menjaga agar penyidik tidak menghentikan penyidikan secara prematur (SP3) tanpa alasan hukum kuat.

  • Pembuatan laporan tambahan atau pengaduan ke Komnas HAM/Kominfo: jika hak-hak korban diabaikan atau terjadi pembiaran oleh penyidik.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Penipuan online lintas negara tetap dapat dilaporkan dan diproses secara hukum di Indonesia, asalkan kerugian terjadi di wilayah Indonesia dan korbannya adalah warga negara atau badan hukum Indonesia. Dasar hukum yang digunakan meliputi Pasal 504 KUHP Baru, Pasal 13 tentang asas ekstrateritorial, serta ketentuan dalam UU ITE terkait kejahatan elektronik.

Namun, terdapat hambatan utama dalam proses peradilan:

  • Sulitnya pelacakan identitas pelaku karena penggunaan identitas palsu dan teknologi penyamaran (VPN, server luar negeri).

  • Ketergantungan pada kerja sama internasional untuk penangkapan pelaku yang berada di luar negeri.

  • Proses MLA atau permintaan ekstradisi yang memakan waktu dan bisa menghadapi penolakan dari negara asal pelaku.

  • Tidak semua negara memiliki perjanjian ekstradisi atau kerja sama penegakan hukum dengan Indonesia.

Meski demikian, laporan tetap penting untuk membuka jalur formal, dan advokat dapat mengambil langkah hukum ganda: pidana dan perdata, agar korban tetap mendapatkan perlindungan maksimal dan keadilan hukum tetap ditegakkan.

Artikel Terkait Penipuan :

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk diterbitkan oleh :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM